Surat keputusan ini memberikan izin gangguan kepada CV. Tiesna Studio untuk menjalankan usaha periklanan, supplier, percetakan, dan penerbitan seluas 50 meter persegi di Jalan Tuparev No. 70 Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Izin ini berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha dan wajib melakukan daftar ulang setiap 3 tahun.