Dokumen tersebut membahas tentang asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Juga menjelaskan pengertian otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, klasifikasi urusan pemerintahan, serta penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pemerintahan pusat dan daerah memiliki hubungan yang teratur dalam penyelenggaraan pemerintahan, keuangan, kerja, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya. Hubungan ini diatur dalam undang-undang dan mencakup pembagian tugas, koordinasi, serta bagi hasil antar tingkat pemerintahan.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban urusan daerah dan memberdayakan daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia. Beberapa poin utama yang diangkat antara lain landasan hukum otonomi daerah berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang terkait, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang belum sepenuhnya melibatkan masyarakat, serta perubahan politik di tingkat daerah seperti peran DPRD yang menjadi lebih kuat sejak otonomi daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan pengertian, perangkat, asas, dan landasan hukum otonomi daerah di Indonesia serta menyebutkan peranan, tugas, dan fungsi pemerintah pusat dan daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan memberikan daerah kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dokumen juga menjelaskan pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah di Indonesia serta dampak positif
Ppt sistem pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsiCha-cha Taulanys
油
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan daerah kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia. Secara garis besar membahas tentang lembaga-lembaga pemerintahan daerah, tugas dan fungsinya seperti bupati, walikota, gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, dan susunan organisasi pemerintahan daerah. [end]
Hubungan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerahani anjaswati
油
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dan daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dokumen ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat mengatur hubungan antara pusat dan daerah, serta tanggung jawab akhir penyelenggaraan urusan pemerintahan tetap ada pada pemerintah pusat. Dokumen ini juga menjelaskan peran dan kewenangan masing-masing p
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan wilayah perbatasan Indonesia. Saat ini pengelolaan wilayah perbatasan masih mengkhawatirkan karena meningkatnya kejahatan di perbatasan. Diperlukan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pembangunan di wilayah perbatasan.
Makalah ini membahas lembaga-lembaga negara Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, MPR memiliki kedudukan tertinggi, dan terdapat tiga kekuasaan utama yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Setelah empat kali amandemen, terjadi perubahan sistem ketatanegaraan dan lembaga-lembaga baru seperti DPD dan MK dibentuk. Makalah ini menganalisis lembaga-
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan di Indonesia yang menerapkan sistem pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal. Secara vertikal terbagi menjadi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Secara horizontal terdiri atas lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dokumen ini juga membahas tentang otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kewenangan masing-masing lemb
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia yang diatur berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang terkait, termasuk pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, struktur pemerintahan daerah, dan hubungan antar pemerintah daerah."
Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerahnatal kristiono
油
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah didasarkan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Pemerintah pusat menangani urusan luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan agama, sedangkan urusan lain dibagi antara pusat dan daerah. Pembagian tugas mempertimbangkan eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Pemerintah daerah menangani urusan wajib dan p
Masalah hukum dan Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Konteks Otonomi DareahMiftah Ridho
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas mengenai masalah-masalah hukum dan penyelenggaraan kewenangan dalam konteks otonomi daerah. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain definisi otonomi daerah, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dampak positif dan negatif otonomi daerah, serta masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah seperti ketidakteraturan peraturan dan kerunyaman transisional.
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan setempat. Urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan pilihan, serta daerah mempunyai sumber pendapatan sendiri seperti pajak daerah.
[Ringkasan]
1) Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat;
2) Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diawali sejak masa Orde Baru dengan pemerintahan pusat yang kuat, dan dilanjutkan dengan upaya desentralisasi lebih serius di masa reformasi;
3) Dampak positif otonomi daerah antara
Dokumen ini membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, prinsip, dan implementasinya beserta permasalahannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai aspirasi mereka sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya mencakup mencegah penumpukan kekuasaan pusat, membangun demokrasi, pemerintahan yang ef
Hubungan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerahani anjaswati
油
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dan daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dokumen ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat mengatur hubungan antara pusat dan daerah, serta tanggung jawab akhir penyelenggaraan urusan pemerintahan tetap ada pada pemerintah pusat. Dokumen ini juga menjelaskan peran dan kewenangan masing-masing p
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan wilayah perbatasan Indonesia. Saat ini pengelolaan wilayah perbatasan masih mengkhawatirkan karena meningkatnya kejahatan di perbatasan. Diperlukan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pembangunan di wilayah perbatasan.
Makalah ini membahas lembaga-lembaga negara Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, MPR memiliki kedudukan tertinggi, dan terdapat tiga kekuasaan utama yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Setelah empat kali amandemen, terjadi perubahan sistem ketatanegaraan dan lembaga-lembaga baru seperti DPD dan MK dibentuk. Makalah ini menganalisis lembaga-
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan di Indonesia yang menerapkan sistem pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal. Secara vertikal terbagi menjadi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Secara horizontal terdiri atas lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dokumen ini juga membahas tentang otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kewenangan masing-masing lemb
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia yang diatur berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang terkait, termasuk pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, struktur pemerintahan daerah, dan hubungan antar pemerintah daerah."
Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerahnatal kristiono
油
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah didasarkan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Pemerintah pusat menangani urusan luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan agama, sedangkan urusan lain dibagi antara pusat dan daerah. Pembagian tugas mempertimbangkan eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Pemerintah daerah menangani urusan wajib dan p
Masalah hukum dan Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Konteks Otonomi DareahMiftah Ridho
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas mengenai masalah-masalah hukum dan penyelenggaraan kewenangan dalam konteks otonomi daerah. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain definisi otonomi daerah, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dampak positif dan negatif otonomi daerah, serta masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah seperti ketidakteraturan peraturan dan kerunyaman transisional.
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan setempat. Urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan pilihan, serta daerah mempunyai sumber pendapatan sendiri seperti pajak daerah.
[Ringkasan]
1) Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat;
2) Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diawali sejak masa Orde Baru dengan pemerintahan pusat yang kuat, dan dilanjutkan dengan upaya desentralisasi lebih serius di masa reformasi;
3) Dampak positif otonomi daerah antara
Dokumen ini membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, prinsip, dan implementasinya beserta permasalahannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai aspirasi mereka sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya mencakup mencegah penumpukan kekuasaan pusat, membangun demokrasi, pemerintahan yang ef
Pemerintahan daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menerapkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan otonomi daerah."
Pemerintahan daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menerapkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan otonomi daerah."
Implementasi kebijakan standar pelayanan minimal perwujudan kinerja pemerint...Researcher Syndicate68
油
LATAR BELAKANG
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa pada
hakekatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara,
penyelenggaraan kebijakan desentralisasi dan Otonomi daerah yang
diatur dalam UU No. 32 tahun 2004, bermuara pada pengakuan
adanya/pembentukan Daerah Otonom dan sekaligus
pengakuan/penyerahan wewenang, hak, kewajiban untuk mengelola
urusan pemerintahan di bidang tertentu oleh/dari Pemerintah
kepada Daerah. Pada dasarnya urusan yang dikelola daerah adalah
pararel dengan urusan yang ditangani pemerintah, diluar urusan
bidang-bidang dan segmen urusan pemerintahan yang dikecualikan,
disini tersirat dalam konsep otonomi luas.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, dan prinsip otonomi daerah menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, termasuk memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Teks tersebut membahas tentang desentralisasi dan otonomi daerah khususnya terkait pendidikan. Secara ringkas, desentralisasi pendidikan memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk mengambil keputusan sendiri dalam pengelolaan pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia. Otonomi daerah memberikan hak bagi daerah untuk mengatur diri sendiri tanpa campur tangan pusat dalam berbagai
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, sistem pemerintahannya bersifat presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden. Namun setelah reformasi, sistem pemerintahan beralih menjadi yang bersifat konstitusional dengan pembatasan kekuasaan eksekutif dan jaminan hak asasi manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, sistem pemerintahannya bersifat presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden. Namun setelah reformasi, sistem pemerintahan beralih menjadi konstitusional dengan pembatasan kekuasaan eksekutif dan jaminan hak asasi manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep desentralisasi, otonomi daerah, dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Topik-topik utama mencakup penjelasan mengenai desentralisasi, otonomi daerah, kewenangan dan peran masing-masing tingkat pemerintahan, serta hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah.
Hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah diatur dalam undang-undang. Secara struktural, hubungan ini mencakup sentralisasi dan desentralisasi kewenangan berdasarkan tingkatannya. Secara fungsional, kedua tingkatan pemerintahan saling melengkapi dalam memenuhi tujuan pelayanan masyarakat secara adil dan merata.
Hub Pempus dan Pemda Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia STKS BandungEsti Rahayu Suwondo
油
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah meliputi berbagai aspek seperti pembagian wewenang, keuangan, pelayanan umum, dan sumber daya alam. Pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah terkait.
power point ini berisi tentang pengertian dan maksud dari desentralisasi Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi.
Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan, desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administratif.
Dekonsentasi adalah . Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan
Kata Pengantar
Puji sukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah ini tepat pada waktunya tanpa hambatan yang berarti. Tidak lupa pula penulis haturkan shalawat serta salam pada baginda rasul Nabi Muhammad SAW yang telah menjadi suritauladan serta menghantarkan kita dari masa jahiliah menuju rasa yang penuh hikmah seperti yang kita rasakan saat ini.
Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu
Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan- golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan- golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.
sekian dan trm ksh..
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia dan permasalahan yang muncul akibat pelaksanaannya, termasuk kewenangan yang tumpang tindih antar pemerintah daerah dan masih lemahnya kapasitas SDM daerah.
Buku ini membahas tentang desentralisasi dan pemerintahan daerah dalam konteks model demokrasi lokal dan efisiensi struktural. Secara umum desentralisasi bertujuan meningkatkan efisiensi pemerintahan dan partisipasi masyarakat. Terdapat beberapa jenis desentralisasi yaitu dekonsentrasi, devolusi, dan tugas pembantuan yang melibatkan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah. Tujuan desentralisasi mel
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. Pemerintahan daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Dokumen juga menjelaskan organ pemerintahan daerah dan hubungan ant
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan setempat berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dokumen ini juga menjelaskan organ pemerintahan daerah dan urusan yang menjadi kewenangannya.
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan setempat berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dokumen ini juga menjelaskan organ pemerintahan daerah dan urusan yang menjadi kewenangannya.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxMirza836129
油
Jawaban
1. 1. Asas-asas penyelenggaraan pemerintah daerah antara lain :
Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di
pemerintah pusat.
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa,
dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
2. Pengertian otonomi daerah yang termuat dalam UU No 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah. Menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada prinsipnya mengubah system
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan
dan peran masyarakat.
3. Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat struktural dan fungsional
Hubungan Struktural
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam
pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat
nasional. Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah
masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam
sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah
merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing sesuai dengan
prinsip otonomi seluas luasnya. Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut
2. daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan
kebutuhan daerah.
Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing
pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang
lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang
saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan
fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun
nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah
dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.
Hubungan fugsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus
dijalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan yang baik (goog governance). Nah pembagian tugas dan wewenang baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi atas kriteria akuntabilitas, eksternalitas dan
efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan
berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Kriteria ekesternalitas adalah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan
berdasarkan dampak akibat yang ditimbulkan. Dalam arti jika urusan pemerintahan
tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan
Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan
Kabupaten/Kota.
Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan
ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang menerima langsung dampak/akibat
yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut,
dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah
kepada rakyatnya.
Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti jika
urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna jika ditangani/diurus Pemerintah
maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.
3. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau
kota adalah urusan dalam skala provinsi. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat
pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kekhasan, kondisi, serta potensi
unggulan pada daerah tersebut.
4. Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3
urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan
pemerintahan umum.
Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
5. Penyenggaraan pemerintah daerah adalah pemerintah daerah, dan DPRD. Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan azas desentralisasi,
tugas pembantuan, serta dekonsetrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Rozali Abdullah, 2005).
Dalam penyelenggaraan pemerintah, penyelenggaraan pemerintah daerah berpedoman
pada azas umum penyelenggaraan negara, yang di dalam hukum administrasi negara
dikenal dengan Azas-azas umum pemerintahan yang layak. di negara Belanda, azas-azas
umum pemerintahan yang layak ini sudah diterima dengan norma hukum tidak tertulis,
yang harus ditaati oleh penyelenggara pemerintahan, terutama Pejabat Tata Usaha Negara,
dalam membuat keputusan Tata Usaha Negara. Sebelumnya dalam praktik
penyelenggaraan pemeritah, terutama Pejabat Tata Usaha Negara. Sebelumnya dalam
praktik penyelenggaraan pemerintah di Indonesia, azas-azas ini sudah mulai diterima,
walaupun secara formal belum diakui sebagai suatu norma hukum tidak tertulis yang harus
ditaati oleh penyelenggara pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Dalam
menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintah, terutama dalam penyelenggaraan otonomi,
daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu (Rozali Abdullah, 2005).