Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, dan prinsip otonomi daerah menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, termasuk memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
[Ringkasan]
1) Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat;
2) Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diawali sejak masa Orde Baru dengan pemerintahan pusat yang kuat, dan dilanjutkan dengan upaya desentralisasi lebih serius di masa reformasi;
3) Dampak positif otonomi daerah antara
BAB 2 membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dasar hukum, prinsip, dan pelaksanaannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat dalam kerangka NKRI.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, latar belakang, tujuan, dan prinsip-prinsip otonomi daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri dalam batasan-batasan tertentu. Tujuannya antara lain mencegah penumpukan kekuasaan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas.
Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Tujuan otonomi daerah antara lain untuk memperlancar pembangunan di seluruh wilayah tanpa ada pertentangan antara kebijakan pusat dan daerah, sehingga pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional secara meny
Dokumen tersebut membahas tentang konsep otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dan bentuk-bentuk desentralisasi dan dekonsentrasi kewenangan pemerintah ke daerah setempat.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah yang didefinisikan sebagai kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan di daerah sesuai aspirasi masyarakat. Dibahas pula tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian daerah serta memberdayakan masyarakat. Diuraikan pula prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah seperti demokrasi, keadilan, dan p
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian otonomi daerah, yaitu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan perbantuan.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang dan tujuan dari otonomi daerah di Indonesia. Secara ringkas, otonomi daerah diberikan kepada pemerintahan daerah untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dokumen ini juga menjelaskan sejarah perkembangan otonomi daerah mulai dari zaman kolonial hingga reformasi beserta peratur
Dokumen ini membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, prinsip, dan implementasinya beserta permasalahannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai aspirasi mereka sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya mencakup mencegah penumpukan kekuasaan pusat, membangun demokrasi, pemerintahan yang ef
Dokumen tersebut merangkum tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur kepentingan daerah sesuai aspirasi masyarakatnya. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Makalah ini membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dan landasan teorinya. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah berkaitan erat dengan demokrasi dan desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah untuk mewujudkan
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan hakikat otonomi daerah, landasan hukum otonomi daerah, tujuan pelaksanaan otonomi daerah, serta pembahasan mengenai penyelenggaraan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, meliputi pengertian, prinsip-prinsip, sistem sentralisasi, dekonsentrasi, tujuan, dan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang dan UUD 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dan bentuk-bentuk desentralisasi dan dekonsentrasi kewenangan pemerintah ke daerah setempat.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah yang didefinisikan sebagai kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan di daerah sesuai aspirasi masyarakat. Dibahas pula tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian daerah serta memberdayakan masyarakat. Diuraikan pula prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah seperti demokrasi, keadilan, dan p
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian otonomi daerah, yaitu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan perbantuan.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang dan tujuan dari otonomi daerah di Indonesia. Secara ringkas, otonomi daerah diberikan kepada pemerintahan daerah untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dokumen ini juga menjelaskan sejarah perkembangan otonomi daerah mulai dari zaman kolonial hingga reformasi beserta peratur
Dokumen ini membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, prinsip, dan implementasinya beserta permasalahannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai aspirasi mereka sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya mencakup mencegah penumpukan kekuasaan pusat, membangun demokrasi, pemerintahan yang ef
Dokumen tersebut merangkum tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur kepentingan daerah sesuai aspirasi masyarakatnya. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Makalah ini membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dan landasan teorinya. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah berkaitan erat dengan demokrasi dan desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah untuk mewujudkan
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan hakikat otonomi daerah, landasan hukum otonomi daerah, tujuan pelaksanaan otonomi daerah, serta pembahasan mengenai penyelenggaraan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, meliputi pengertian, prinsip-prinsip, sistem sentralisasi, dekonsentrasi, tujuan, dan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang dan UUD 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia. Beberapa poin utama yang diangkat antara lain landasan hukum otonomi daerah berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang terkait, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang belum sepenuhnya melibatkan masyarakat, serta perubahan politik di tingkat daerah seperti peran DPRD yang menjadi lebih kuat sejak otonomi daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban urusan daerah dan memberdayakan daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, prinsip-prinsipnya, sejarah pelaksanaannya di Indonesia, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menurut undang-undang terkait."
1. Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk definisi, prinsip-prinsip, dasar hukum, tujuan, dan pelaksanaannya di Indonesia serta beberapa permasalahan yang dihadapi.
Hubugan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945Titania Intan Permatasari
油
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945. Secara garis besar diatur bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah-daerah yang mempunyai otonomi luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otonomi Khusus Papua) meletakan kebijakan baru bagi pembangunan Provinsi tersebut dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan otonomi khusus merupakan jawaban Pemerintah Republik Indonesia terhadap berbagai persoalan yang muncul sejak bergabungnya provinsi tersebut dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta dinamika sosial dan politik termasuk tuntutan untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sering diketahui sebagai gerakan Papua Merdeka.
Otonomi khusus yang diberikan kepada Papua masih belum memberikan makna berarti bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Papua. Rakyat kecewa terhadap otonomi khusus yang berjalan lima tahun. Mereka kecewa karena otonomi tidak memberikan solusi memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pemerintah masih perlu memperhatikan Papua, jika tidak, harus memberikan teritori untuk merdeka.
Makalah ini membahas tentang otonomi daerah dengan merangkum beberapa poin penting seperti pengertian otonomi daerah, dasar hukum yang mengatur otonomi daerah, prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah serta tujuan dan manfaat dari diberlakukannya otonomi daerah.
Makalah ini membahas tentang otonomi daerah dengan merangkum beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Menguraikan pengertian, landasan hukum, dan prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah.
2. Mendiskusikan permasalahan dan tujuan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
3. Memberikan kesimpulan dan saran terkait otonomi daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah dan demokrasi. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, sementara demokrasi adalah pemerintahan yang didasarkan pada kehendak rakyat. Keduanya saling berkaitan karena otonomi daerah dapat mendorong terwujudnya demokrasi di tingkat lokal.
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat apotek agam farma
油
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks negara kesatuan Indonesia. Pemerintah pusat memiliki peran pengaturan dan pemberdayaan, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengurus urusan daerah sesuai prinsip otonomi daerah. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah diatur untuk menjamin kesatuan negara.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat ke daerah otonom. Tujuan otonomi daerah antara lain untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan memajukan demokrasi di daerah.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
2. Pengertian Otonomi Daerah
- Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1
ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak
,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
- Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61)
mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
3. Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32
tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi
daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada
desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata
dan bertanggung jawab.
a. Kewenangan Otonomi Luas
b. Otonomi Nyata
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab
4. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9
tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem
hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9
tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan
antara pusat dan daerah yaitu :
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah
pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan
kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan
pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
5. Daerah Otonom
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasl 1 ayat 6
menyebutkan bahwa daerah otonomi selanjutnya disebut
daerah adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi
Ibrahim, 1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian
organis daripada negara, maka daerah otonom mempunyai
kehidupan sendiri yang bersifat mandiri dengan kata lain
tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah otonom ini
merupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
6. Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
a. Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan
kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan
kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah
tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan
keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan
kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan
masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan
untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis
dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan
keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data
keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan
anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan
analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama
untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk
meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
7. Tujuan Otonomi Daerah
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah:
Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan
perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan
otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat.
2. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya
daerah.
3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik)
untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
4. Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-
undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi
daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-
hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa
dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung
jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi
beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan
memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
8. Prinsip Otonomi Daerah
1. Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan
otonomi daerah adalah :
2. penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
3. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung
jawab.
4. pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah
kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
5. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten
dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan
khusus yang dibina oleh pemerintah.
7. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan
legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi
anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
8. Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai
wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah
dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber
daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung
jawabkan kepada yang menugaskan.