[Ringkasan] 1) Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat; 2) Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diawali sejak masa Orde Baru dengan pemerintahan pusat yang kuat, dan dilanjutkan dengan upaya desentralisasi lebih serius di masa reformasi; 3) Dampak positif otonomi daerah antara