Dokumen tersebut membahas jenis-jenis usaha di Indonesia yang meliputi usaha ekstraktif seperti penangkapan ikan dan penambangan, usaha pertanian, usaha industri, usaha perdagangan, dan usaha jasa seperti transportasi, asuransi, dan jasa lainnya. Jenis-jenis usaha tersebut dikelompokkan berdasarkan kegiatan utamanya seperti pengolahan bahan mentah, pertanian, industri, perdagangan, dan memberikan layanan.