Dokumen ini membahas hukum jual beli mata uang forex berdasarkan ajaran Islam, khususnya dari hadits Nabi Muhammad. Prinsip utamanya adalah transaksi harus dilakukan secara tunai dan tidak untuk spekulasi, serta ada kriteria untuk pertukaran mata uang sejenis dan berbeda. Semua transaksi harus sesuai dengan nilai tukar yang berlaku saat itu.