Dokumen tersebut memberikan panduan pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber air permukaan melalui irigasi perpompaan untuk peternakan di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2022, yang mencakup latar belakang, tujuan, sasaran, strategi operasional, ketentuan pelaksanaan, dan persyaratan penerima bantuan.