際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Oleh: Nurlaeli Septianti
Materi Pembelajaran
Pengertian Disiplin
Pegawai
Larangan Pegawai Penjatuhan
Hukuman Disiplin
Kewajiban Pegawai
Tingkat dan Jenis
Hukuman Disiplin
01
02
03 05
04
Pengertian Disiplin Pegawai
Disiplin berasal dari bahasa
Latin Disciplina yang berarti
latihan atau pendidikan
kesopanan dan kerohanian serta
pengembangan tabiat.
Disiplin adalah sikap hormat terhadap
peraturan oragnisasi, yang ada dalam diri
pegawai, yang menyebabkan ia dapat
menyesuaikan diri dengan sukarela pada
peraturan dan ketetapan organisasi.
Berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 Pasal 1,
disiplin ASN adalah kesanggupan ASN
untuk menaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dan/atau peraturan
kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap
ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN
yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan disiplin
ASN, baik yang dilakukan di dalam
maupun diluar jam kerja.
Maksud dan Tujuan Disiplin ASN
Maksud Disiplin ASN
Untuk mewujudkan ASN yang andal, profesional, dan bermoral
sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-
prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).
1) Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi ASN.
2) Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku ASN.
3) Meningkatkan kedisiplinan ASN.
4) Meningkatkan tanggung jawab ASN.
5) Mempercepat proses perubahan ke arah peningkatan profesionalisme
dalam bekerja.
Tujuan Disiplin ASN
Kewajiban Pegawai
Kewajiban ASN dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 23
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan ASN dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan
tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Hak Pegawai
Hak ASN dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara Pasal 21
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Memperoleh cuti
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
4. Perlindungan
5. Pengembangan kompetensi
Larangan Pegawai
 Menyalahgunakan wewenang
 Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain
 Tanpa izin pemerintah menjadi pegawa atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau
organisasi internasional
 Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
 Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
 Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di
dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan,
atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Larangan ASN menurut Pasal 4 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN
 Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung
atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
 Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya
 Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
 Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang
dilayani
 Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
Larangan ASN menurut Pasal 4 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN
 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
o Ikut serta sebagai pelaksana kampanye
o Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
o Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain
o Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
o Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye
o Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,
dan masyarakat
Larangan ASN menurut Pasal 4 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN
 Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-
undangan
 Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
o Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
o Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
o Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye
o Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,
dan masyarakat
Larangan ASN menurut Pasal 4 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Hukuman Disiplin Ringan
 Teguran lisan
 Teguran tertuls
 Pernyataan tidak puas
secara tertulis
Hukuman Disiplin Berat
 Penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 3 (tiga) tahun
 Pemindahan dalam rangka
penurunan jabatan setingkat lebih
rendah
 Pembebasan dari jabatan
 Pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai
PNS
 Pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai PNS
Hukuman Disiplin Sedang
 Penundaan kenaikan gaji
berkala selama 1 (satu) tahun
 Penundaan kenaikan pangkat
selama 1 (satu) tahun
 Penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 1 (satu)
tahun
Berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 Pasal 7
Penjatuhan Hukuman Disiplin
Dasar Hukum
Penjatuhan hukuman disiplin diatur dalam PP No. 53 tahun 2010 Pasal 30
 PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa
pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin
yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan
 PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran
disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih
berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan
 PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran
disiplin
 Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya akan dijatuhi
hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan instansi atau
Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat
pembina kepegawaian instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan
Pejabat yang Berwenang Menghukum
Menurut Pasal 15 dan Pasal 16 PP No. 53 tahun 2010
 Presiden (Pasal 15)
 Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Menteri) (Pasal 16)
 Pejabat struktural eselon I dan pejabat setara (Pasal 16)
 Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara (Pasal 16)
 Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya,
o Pejabat Pembina Kepegawaian
o Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian
 Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara
 Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara
Tujuan Penjatuhan Hukuman Disiplin
Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk
memperbaiki dan mendidik ASN yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang
bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta dapat
memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Juga dimaksudkan agar ASN lainnya
tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin
 Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang
menghukum
 Pada prinsipnya penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan sendiri oleh pejabat
yang berwenang menghukum
 ASN yang bersangkutan dipanggil secara tertulis untuk hadir menerima keputusan hukuman
disiplin
 Penyampaian keputusan hukuman disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang
berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk, kepada ASN yang bersangkutan
serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi yang terkait. Yang dimaksud secara
tertutup adalah penyampaian surat keputusan hanya diketahui oleh ASN yang bersangkutan
dan pejabat yang menyampaikan serta pejabat lain yang terkait, dengan ketentuan bahwa
pejabat terkait dimaksud jabatan dan pangkatnya.
Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin
 Apabila tempat kedudukan pejabat yang berwenang menghukum dan tempat ASN yang
dijatuhi hukuman disiplin berjauhan, maka pejabat yang berwenang menghukum dapat
menunjuk pejabat lain untuk menyampaikan keputusan hukuman disiplin tersebut, dengan
ketentuan bahwa pangkat atau jabatannya tidak lebih rendah dari ASN yang dijatuhi
hukuman disiplin.
 Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak
keputusan ditetapkan
 Apabila ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan
hukuman disiplin, keputusan hukuman disiplin dikirim kepada yang bersangkutan melalui
alamat terakhir yang diketahui dan tercatat di instansinya.
 Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden disampaikan kepada ASN
yang dijatuhi hukuman disiplin oleh pimpinan instansi induknya.
CREDITS: This presentation template was created by 際際滷sgo,
including icons by Flaticon, infographics & images by Freepik
Thank you!
Please keep this slide for attribution
Ad

Recommended

Disiplin pns
Disiplin pns
widi25
Kd 12 materi disiplin pegawai
Kd 12 materi disiplin pegawai
Aisyah Safitri Hayati
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Isme Thian
DISIPLIN PPPK.........................................pptx
DISIPLIN PPPK.........................................pptx
SuprayitnoSuprayitno5
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati
Disiplin PNS
Disiplin PNS
Kacung Abdullah
Disiplin pns 2010.53. pp
Disiplin pns 2010.53. pp
Teten Ali Mulku Engkun
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
rickygunawan84
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
Billy Buhaiba
MATERI UI DARI SEKJEN KEMRISTEK DIKTI.ppt
MATERI UI DARI SEKJEN KEMRISTEK DIKTI.ppt
vandemma1
DISIPLIN PNS.pptx
DISIPLIN PNS.pptx
FebriHariyanto6
Pp532010
Pp532010
rochmatullah rochmatullah
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
HusMidar
PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Analis SDM Aparatur
MATERI UI.ppt
MATERI UI.ppt
KhabiburRokhman1
3. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 2010
Sofyan Saputra
SLIDE PP NOMOR 94 TAHUN 2021- Cicih.pptx
SLIDE PP NOMOR 94 TAHUN 2021- Cicih.pptx
IdhamMaku
10. ISU-ISU KEBIJAKSANAAN SDM.pptx OKE FIX
10. ISU-ISU KEBIJAKSANAAN SDM.pptx OKE FIX
transaksismpithmp
Paparan-Disiplin coba kamu download.pptx
Paparan-Disiplin coba kamu download.pptx
elvinamangalik
PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DISIPLIN PNS.pptx
PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DISIPLIN PNS.pptx
PengadilanNegeri1
Presentasi adm. kepegawaian (disiplin pegawai negeri sipil)
Presentasi adm. kepegawaian (disiplin pegawai negeri sipil)
Nithayun_
KETENTUAN TETG DIS & KINERJA PEGAWAI.pdf
KETENTUAN TETG DIS & KINERJA PEGAWAI.pdf
muhkhairruddin77
PPT Peraturan BKN no 6 Tahun 2022 Bkn Bps 140622 n.pdf
PPT Peraturan BKN no 6 Tahun 2022 Bkn Bps 140622 n.pdf
MAPBappenasUnsri
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
RumahSakitJiwaJambi
Rancangan Disiplin Pegawai RS Kemenkes.pptx
Rancangan Disiplin Pegawai RS Kemenkes.pptx
ardanitingkir74
Utoyo pokok pokok kepegawaian
Utoyo pokok pokok kepegawaian
Ayah Raihaana
Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pptx
Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pptx
awanaan
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Zulzaman GMNI
Deep Learning-2, Rujak Teplak-Rev-1.pptx
Deep Learning-2, Rujak Teplak-Rev-1.pptx
nursalim831

More Related Content

Similar to KD 3.13 Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf (20)

Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
rickygunawan84
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
Billy Buhaiba
MATERI UI DARI SEKJEN KEMRISTEK DIKTI.ppt
MATERI UI DARI SEKJEN KEMRISTEK DIKTI.ppt
vandemma1
DISIPLIN PNS.pptx
DISIPLIN PNS.pptx
FebriHariyanto6
Pp532010
Pp532010
rochmatullah rochmatullah
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
HusMidar
PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Analis SDM Aparatur
MATERI UI.ppt
MATERI UI.ppt
KhabiburRokhman1
3. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 2010
Sofyan Saputra
SLIDE PP NOMOR 94 TAHUN 2021- Cicih.pptx
SLIDE PP NOMOR 94 TAHUN 2021- Cicih.pptx
IdhamMaku
10. ISU-ISU KEBIJAKSANAAN SDM.pptx OKE FIX
10. ISU-ISU KEBIJAKSANAAN SDM.pptx OKE FIX
transaksismpithmp
Paparan-Disiplin coba kamu download.pptx
Paparan-Disiplin coba kamu download.pptx
elvinamangalik
PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DISIPLIN PNS.pptx
PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DISIPLIN PNS.pptx
PengadilanNegeri1
Presentasi adm. kepegawaian (disiplin pegawai negeri sipil)
Presentasi adm. kepegawaian (disiplin pegawai negeri sipil)
Nithayun_
KETENTUAN TETG DIS & KINERJA PEGAWAI.pdf
KETENTUAN TETG DIS & KINERJA PEGAWAI.pdf
muhkhairruddin77
PPT Peraturan BKN no 6 Tahun 2022 Bkn Bps 140622 n.pdf
PPT Peraturan BKN no 6 Tahun 2022 Bkn Bps 140622 n.pdf
MAPBappenasUnsri
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
RumahSakitJiwaJambi
Rancangan Disiplin Pegawai RS Kemenkes.pptx
Rancangan Disiplin Pegawai RS Kemenkes.pptx
ardanitingkir74
Utoyo pokok pokok kepegawaian
Utoyo pokok pokok kepegawaian
Ayah Raihaana
Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pptx
Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pptx
awanaan
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
rickygunawan84
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
Billy Buhaiba
MATERI UI DARI SEKJEN KEMRISTEK DIKTI.ppt
MATERI UI DARI SEKJEN KEMRISTEK DIKTI.ppt
vandemma1
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
HusMidar
PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Analis SDM Aparatur
3. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 2010
Sofyan Saputra
SLIDE PP NOMOR 94 TAHUN 2021- Cicih.pptx
SLIDE PP NOMOR 94 TAHUN 2021- Cicih.pptx
IdhamMaku
10. ISU-ISU KEBIJAKSANAAN SDM.pptx OKE FIX
10. ISU-ISU KEBIJAKSANAAN SDM.pptx OKE FIX
transaksismpithmp
Paparan-Disiplin coba kamu download.pptx
Paparan-Disiplin coba kamu download.pptx
elvinamangalik
PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DISIPLIN PNS.pptx
PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DISIPLIN PNS.pptx
PengadilanNegeri1
Presentasi adm. kepegawaian (disiplin pegawai negeri sipil)
Presentasi adm. kepegawaian (disiplin pegawai negeri sipil)
Nithayun_
KETENTUAN TETG DIS & KINERJA PEGAWAI.pdf
KETENTUAN TETG DIS & KINERJA PEGAWAI.pdf
muhkhairruddin77
PPT Peraturan BKN no 6 Tahun 2022 Bkn Bps 140622 n.pdf
PPT Peraturan BKN no 6 Tahun 2022 Bkn Bps 140622 n.pdf
MAPBappenasUnsri
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
RumahSakitJiwaJambi
Rancangan Disiplin Pegawai RS Kemenkes.pptx
Rancangan Disiplin Pegawai RS Kemenkes.pptx
ardanitingkir74
Utoyo pokok pokok kepegawaian
Utoyo pokok pokok kepegawaian
Ayah Raihaana
Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pptx
Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pptx
awanaan

Recently uploaded (20)

Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Zulzaman GMNI
Deep Learning-2, Rujak Teplak-Rev-1.pptx
Deep Learning-2, Rujak Teplak-Rev-1.pptx
nursalim831
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Namin AB Ibnu Solihin
Modeling-dan-Texturing-untuk-Animasi-Edukatif.pptx
Modeling-dan-Texturing-untuk-Animasi-Edukatif.pptx
DivaAndinnaSalsabill
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Dadang Solihin
際際滷 Materi 6 Persiapan Proses PBJ_v4.pptx
際際滷 Materi 6 Persiapan Proses PBJ_v4.pptx
Wakhyudi
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Kanaidi ken
12_Residu_dan_Kutub (Variabel Kompleks) - Unpak.pdf
12_Residu_dan_Kutub (Variabel Kompleks) - Unpak.pdf
AsepSaepulrohman4
materi ppt topik 14 filosofis oendidikan
materi ppt topik 14 filosofis oendidikan
refinsa23090
BROSUR MINGGU HALUAN PELAJAR PRAUNIVERSITI SESI 2026.pdf
BROSUR MINGGU HALUAN PELAJAR PRAUNIVERSITI SESI 2026.pdf
jeyastars
Materi Sharing Parenting Bijak Menggunakan Media sosial 2025.pdf
Materi Sharing Parenting Bijak Menggunakan Media sosial 2025.pdf
Namin AB Ibnu Solihin
Pengenalan-Software-Animasi-3D.pptxjhbjhj
Pengenalan-Software-Animasi-3D.pptxjhbjhj
DivaAndinnaSalsabill
Pengaturan dosis pada kondisi uremia (Farmakokinetika Pendosisan Dengan Perti...
Pengaturan dosis pada kondisi uremia (Farmakokinetika Pendosisan Dengan Perti...
Gilang Rizki
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
NendahNurJanah1
13. Analisis Regresi (Universitas Pakuan).pdf
13. Analisis Regresi (Universitas Pakuan).pdf
AsepSaepulrohman4
Sejarah Terbentuknya DPC GMNI Muna Tahun 2018.pdf
Sejarah Terbentuknya DPC GMNI Muna Tahun 2018.pdf
Zulzaman GMNI
PAPARAN KAMPUNG KB SEDAYU KAB SUKOHARJO.pptx
PAPARAN KAMPUNG KB SEDAYU KAB SUKOHARJO.pptx
bayuady2
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 8 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 8 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Kebijakan TKA 2025 Penjelasan Sistem TKA
Kebijakan TKA 2025 Penjelasan Sistem TKA
GitaAyu35
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Kanaidi ken
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Zulzaman GMNI
Deep Learning-2, Rujak Teplak-Rev-1.pptx
Deep Learning-2, Rujak Teplak-Rev-1.pptx
nursalim831
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Namin AB Ibnu Solihin
Modeling-dan-Texturing-untuk-Animasi-Edukatif.pptx
Modeling-dan-Texturing-untuk-Animasi-Edukatif.pptx
DivaAndinnaSalsabill
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Dadang Solihin
際際滷 Materi 6 Persiapan Proses PBJ_v4.pptx
際際滷 Materi 6 Persiapan Proses PBJ_v4.pptx
Wakhyudi
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Kanaidi ken
12_Residu_dan_Kutub (Variabel Kompleks) - Unpak.pdf
12_Residu_dan_Kutub (Variabel Kompleks) - Unpak.pdf
AsepSaepulrohman4
materi ppt topik 14 filosofis oendidikan
materi ppt topik 14 filosofis oendidikan
refinsa23090
BROSUR MINGGU HALUAN PELAJAR PRAUNIVERSITI SESI 2026.pdf
BROSUR MINGGU HALUAN PELAJAR PRAUNIVERSITI SESI 2026.pdf
jeyastars
Materi Sharing Parenting Bijak Menggunakan Media sosial 2025.pdf
Materi Sharing Parenting Bijak Menggunakan Media sosial 2025.pdf
Namin AB Ibnu Solihin
Pengenalan-Software-Animasi-3D.pptxjhbjhj
Pengenalan-Software-Animasi-3D.pptxjhbjhj
DivaAndinnaSalsabill
Pengaturan dosis pada kondisi uremia (Farmakokinetika Pendosisan Dengan Perti...
Pengaturan dosis pada kondisi uremia (Farmakokinetika Pendosisan Dengan Perti...
Gilang Rizki
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
NendahNurJanah1
13. Analisis Regresi (Universitas Pakuan).pdf
13. Analisis Regresi (Universitas Pakuan).pdf
AsepSaepulrohman4
Sejarah Terbentuknya DPC GMNI Muna Tahun 2018.pdf
Sejarah Terbentuknya DPC GMNI Muna Tahun 2018.pdf
Zulzaman GMNI
PAPARAN KAMPUNG KB SEDAYU KAB SUKOHARJO.pptx
PAPARAN KAMPUNG KB SEDAYU KAB SUKOHARJO.pptx
bayuady2
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 8 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 8 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Kebijakan TKA 2025 Penjelasan Sistem TKA
Kebijakan TKA 2025 Penjelasan Sistem TKA
GitaAyu35
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Kanaidi ken
Ad

KD 3.13 Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf

  • 2. Materi Pembelajaran Pengertian Disiplin Pegawai Larangan Pegawai Penjatuhan Hukuman Disiplin Kewajiban Pegawai Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin 01 02 03 05 04
  • 3. Pengertian Disiplin Pegawai Disiplin berasal dari bahasa Latin Disciplina yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. Disiplin adalah sikap hormat terhadap peraturan oragnisasi, yang ada dalam diri pegawai, yang menyebabkan ia dapat menyesuaikan diri dengan sukarela pada peraturan dan ketetapan organisasi. Berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 Pasal 1, disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja.
  • 4. Maksud dan Tujuan Disiplin ASN Maksud Disiplin ASN Untuk mewujudkan ASN yang andal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip- prinsip kepemerintahan yang baik (good governance). 1) Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN. 2) Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku ASN. 3) Meningkatkan kedisiplinan ASN. 4) Meningkatkan tanggung jawab ASN. 5) Mempercepat proses perubahan ke arah peningkatan profesionalisme dalam bekerja. Tujuan Disiplin ASN
  • 5. Kewajiban Pegawai Kewajiban ASN dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 23 1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah 2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa 3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang 4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan ASN dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab 6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan 7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  • 6. Hak Pegawai Hak ASN dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21 1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas 2. Memperoleh cuti 3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua 4. Perlindungan 5. Pengembangan kompetensi
  • 7. Larangan Pegawai Menyalahgunakan wewenang Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain Tanpa izin pemerintah menjadi pegawa atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. Larangan ASN menurut Pasal 4 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN
  • 8. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani Menghalangi berjalannya tugas kedinasan Larangan ASN menurut Pasal 4 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN
  • 9. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: o Ikut serta sebagai pelaksana kampanye o Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS o Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain o Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: o Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye o Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat Larangan ASN menurut Pasal 4 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN
  • 10. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang- undangan Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: o Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah o Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye o Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye o Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat Larangan ASN menurut Pasal 4 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN
  • 11. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin Hukuman Disiplin Ringan Teguran lisan Teguran tertuls Pernyataan tidak puas secara tertulis Hukuman Disiplin Berat Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Hukuman Disiplin Sedang Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun Berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 Pasal 7
  • 12. Penjatuhan Hukuman Disiplin Dasar Hukum Penjatuhan hukuman disiplin diatur dalam PP No. 53 tahun 2010 Pasal 30 PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat pembina kepegawaian instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan
  • 13. Pejabat yang Berwenang Menghukum Menurut Pasal 15 dan Pasal 16 PP No. 53 tahun 2010 Presiden (Pasal 15) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Menteri) (Pasal 16) Pejabat struktural eselon I dan pejabat setara (Pasal 16) Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara (Pasal 16) Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya, o Pejabat Pembina Kepegawaian o Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara
  • 14. Tujuan Penjatuhan Hukuman Disiplin Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik ASN yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Juga dimaksudkan agar ASN lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin.
  • 15. Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum Pada prinsipnya penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan sendiri oleh pejabat yang berwenang menghukum ASN yang bersangkutan dipanggil secara tertulis untuk hadir menerima keputusan hukuman disiplin Penyampaian keputusan hukuman disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk, kepada ASN yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi yang terkait. Yang dimaksud secara tertutup adalah penyampaian surat keputusan hanya diketahui oleh ASN yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan serta pejabat lain yang terkait, dengan ketentuan bahwa pejabat terkait dimaksud jabatan dan pangkatnya.
  • 16. Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin Apabila tempat kedudukan pejabat yang berwenang menghukum dan tempat ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berjauhan, maka pejabat yang berwenang menghukum dapat menunjuk pejabat lain untuk menyampaikan keputusan hukuman disiplin tersebut, dengan ketentuan bahwa pangkat atau jabatannya tidak lebih rendah dari ASN yang dijatuhi hukuman disiplin. Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan Apabila ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan hukuman disiplin dikirim kepada yang bersangkutan melalui alamat terakhir yang diketahui dan tercatat di instansinya. Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden disampaikan kepada ASN yang dijatuhi hukuman disiplin oleh pimpinan instansi induknya.
  • 17. CREDITS: This presentation template was created by 際際滷sgo, including icons by Flaticon, infographics & images by Freepik Thank you! Please keep this slide for attribution