Dokumen tersebut membahas tentang tanggung jawab atasan langsung terhadap disiplin PNS di bawahnya, proses penanganan pelanggaran disiplin, dan jenis sanksi bagi pelanggaran ringan hingga berat.
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...Isme Thian
油
Dokumen tersebut membahas tentang tata cara penyusunan berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, termasuk kewajiban, larangan, hukuman, dan prosedur pemeriksaannya."
Dokumen tersebut berisi tentang ketentuan umum mengenai disiplin pegawai negeri sipil di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai definisi pegawai negeri sipil, pejabat pembina kepegawaian, dan pejabat yang berwenang menghukum. Juga diatur mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeriwawan sahib
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan definisi PNS dan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin. Juga diatur mengenai kewajiban, larangan, dan jenis pelanggaran serta sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan. Sanksi disiplin terdiri dari ringan, sedang, dan berat seperti teguran, pemotongan tunjangan, penurunan
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur ketentuan umum tentang disiplin PNS, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi PNS, jenis hukuman disiplin, dan hubungan antara pelanggaran dengan jenis hukuman yang dapat dij
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis dan tingkat hukuman disiplin apabila melanggar ketentuan tersebut. PNS diwajibkan untuk taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah serta melaksanakan tugas dengan baik, dan dilarang melanggar etika kerja dan kepentingan negara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)Septian Muna Barakati
油
Dokumen tersebut membahas tentang disiplin pegawai negeri sipil. Secara garis besar, dokumen tersebut menjelaskan tentang dasar hukum PNS, maksud dan tujuan disiplin, aspek kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan.
Dokumen tersebut membahas tentang disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Secara garis besar, dokumen tersebut menjelaskan tentang dasar hukum disiplin PNS, kewajiban dan larangan bagi PNS, tingkat hukuman disiplin, serta contoh pelanggaran dan sanksi yang diberikan.
Dokumen tersebut berisi tentang ketentuan umum mengenai disiplin pegawai negeri sipil di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai definisi pegawai negeri sipil, pejabat pembina kepegawaian, dan pejabat yang berwenang menghukum. Juga diatur mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeriwawan sahib
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan definisi PNS dan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin. Juga diatur mengenai kewajiban, larangan, dan jenis pelanggaran serta sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan. Sanksi disiplin terdiri dari ringan, sedang, dan berat seperti teguran, pemotongan tunjangan, penurunan
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur ketentuan umum tentang disiplin PNS, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi PNS, jenis hukuman disiplin, dan hubungan antara pelanggaran dengan jenis hukuman yang dapat dij
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis dan tingkat hukuman disiplin apabila melanggar ketentuan tersebut. PNS diwajibkan untuk taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah serta melaksanakan tugas dengan baik, dan dilarang melanggar etika kerja dan kepentingan negara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)Septian Muna Barakati
油
Dokumen tersebut membahas tentang disiplin pegawai negeri sipil. Secara garis besar, dokumen tersebut menjelaskan tentang dasar hukum PNS, maksud dan tujuan disiplin, aspek kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan.
Dokumen tersebut membahas tentang disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Secara garis besar, dokumen tersebut menjelaskan tentang dasar hukum disiplin PNS, kewajiban dan larangan bagi PNS, tingkat hukuman disiplin, serta contoh pelanggaran dan sanksi yang diberikan.
Bagi Barbour, dialektika ilmu dan agama bukanlah sebuah pertarungan untuk menentukan mana yang lebih benar, melainkan sebuah proses kolaboratif yang dapat memperkaya pemahaman kita terhadap dunia. Bagi banyak orang, pemikiran Barbour membuka kemungkinan bahwa sains dan agama dapat berkembang bersama, dengan keduanya saling memberi wawasan yang lebih dalam tentang realitas yang kita hadapi.
Dengan demikian, model dialektika yang dikembangkan oleh Ian Barbour menawarkan sebuah jalan tengah yang mendalam antara dua dunia yang tampaknya berbeda, namun pada kenyataannya dapat saling melengkapi, membawa pencerahan bagi umat manusia.
Distribusi probabilitas diskrit menggambarkan variabel acak yang hanya dapat mengambil nilai tertentu, biasanya bilangan bulat, dengan setiap nilai memiliki probabilitas yang terukur. Fungsi distribusi probabilitas (Probability Mass Function, PMF) memberikan probabilitas bahwa variabel acak
X sama dengan nilai tertentu
x, dan memenuhi syarat bahwa jumlah seluruh probabilitas adalah satu. Contoh umum dari distribusi probabilitas diskrit termasuk distribusi binomial, yang menggambarkan jumlah sukses dalam
n percobaan independen; distribusi Poisson, yang menggambarkan jumlah kejadian dalam interval waktu atau ruang tertentu; dan distribusi geometrik, yang menggambarkan jumlah percobaan hingga sukses pertama. Karakteristik penting dari distribusi ini meliputi rata-rata (mean) dan varians, yang masing-masing dapat dihitung menggunakan rumus tertentu. Distribusi probabilitas diskrit memiliki aplikasi luas dalam berbagai bidang, termasuk statistik, ilmu komputer, ekonomi, dan rekayasa, sehingga menjadi alat penting untuk analisis data yang bersifat diskrit.
1. Oleh :
WAHONO, SH, MM
Kabid Administrasi & Pembinaan Aparatur
BKD Kab. Wonogiri
DISIPLIN
PPPK
2. DASAR HUKUM
Tentang MANAJEMEN PPPK
Tentang DISIPLIN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN PEMKAB WONOGIRI
01 | PP Nomor 49 TAHUN 2018
02 | Perbup Wonogiri Nomor 55 TAHUN 2022
3. PENGERTIAN
DISIPLIN PELANGGARAN DISIPLIN
(Pasal 1 angka 6 PERBUP WONOGIRI
NOMOR 55 TAHUN 2022)
KESANGGUPAN PEGAWAI ASN
UNTUK MENAATI KEWAJIBAN
DAN MENGHINDARI LARANGAN
YANG DITENTUKAN DALAM
PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
(Pasal 1 angka 7 PERBUP WONOGIRI
NOMOR 55 TAHUN 2022)
SETIAP UCAPAN, TULISAN ATAU
PERBUATAN PEGAWAI ASN YANG
TIDAK MENAATI KEWAJIBAN
DAN/ATAU MELANGGAR
LARANGAN KETENTUAN DISIPLIN
ASN, BAIK YANG DILAKUKAN
DIDALAM MAUPUN DILUAR JAM
KERJA.
4. PENGERTIAN
UCAPAN TULISAN PERBUATAN
setiap kata-kata yang
diucapkan dihadapan
atau dapat didengar
orang lain, seperti
dalam rapat, ceramah,
diskusi, melalui
telepon, TV, rekaman
atau alat komunikasi
dll
pernyataan pikiran
dan / atau perasaan
secara tertulis baik
dalam bentuk tulisan,
gambar karikatur,
coretan, dan lain-lain
yang serupa itu.
setiap tingkah laku,
sikap atau tindakan
yang dilakukan atau
tidak melakukan
sesuatu yang
seharusnya dilakukan
sesuai peraturan
perundang-undangan.
5. Poin-Poin
Penting
Pengaturan
Disiplin PPPK
1. Kewajiban dan Larangan
2. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
3. Hukuman disiplin untuk
pelanggaran kewajiban masuk
kerja
4. Hukuman disiplin untuk
pelanggaran netralitas
5. Ijin perkawinan dan perceraian
6. PPPK yang ditahan menjadi
tersangka
Dalam Perbup Nomor
55 Tahun 2022
7. Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Wajib :
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang
berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran,
kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan
8. Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Wajib :
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
i. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji ASN;
j. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
k. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang,
dan/atau golongan;
l. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal
yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan
keuangan negara;
9. Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Wajib :
m. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
o. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
p. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
q. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Dilarang :
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa
ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian;
11. Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Dilarang :
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
12. Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Dilarang :
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai
atau atribut ASN;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara:
13. Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Dilarang :
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu
sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi
pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,
dan masyarakat;
15. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin bagi PPPK
Hukuman Disiplin Ringan :
1. Teguran lisan;
2. Teguran tertulis;
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
16. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin bagi PPPK
Hukuman Disiplin Sedang :
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu)
tahun;
2. Penurunan golongan setingkat lebih rendah selam
1 (satu) tahun;
17. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin bagi PPPK
Hukuman Disiplin Berat :
berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri.
19. Hukuman Disiplin
Ringan
1. Teguran Lisan : 3 Hari Alpa
2. Teguran Tertulisa : 4 s.d. 6 Alpa
3. Pernyataan tidak puas secara
tertulis : 7 s.d. 10 Alpa
Hukuman Disiplin untuk Pelanggaran Kewajiban
Masuk Kerja bagi PPPK
Hukuman Disiplin
Sedang
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
: 11 s.d. 13 alpa
2. Penurunan golongan setingkat lebih rendah selam 1
(satu) tahun : 14 s.d 16 alpa
20. Hukuman Disiplin Berat
berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri : 17 alpa atau lebih.
Hukuman Disiplin untuk Pelanggaran Kewajiban
Masuk Kerja bagi PPPK
Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri jika 10 hari alpa berturut-
turut
22. PPPK akan dijatuhi
hukuman disipilin
sedang karena
pelanggaran
netralitas jika :
1. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan
atribut partai atau atribut ASN.
2. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN
lain;
3. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara;
4. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
Hukuman Disiplin untuk Pelanggaran Netralitas
23. PPPK akan dijatuhi
hukuman disipilin
sedang karena
pelanggaran
netralitas jika :
4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peseta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat;
5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat keterangan Tanda
Penduduk.
Hukuman Disiplin untuk Pelanggaran Netralitas
25. Ijin Perkawinan dan Perceraian PPPK
Tatacara pengajuan dan pemberian ijin perkawinan dan
perceraian bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ijin
perkawinan dan perceraian PNS, dan bagi PPPK yang
melakukan perceraian tidak sesuai ketentuan maka dijatuhi
salah satu jenis hukuman disiplin tingkat sedang.
27. 01 |
02 |
PPPK yang ditahan menjadi Tersangka
PPPK yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan
sementara sebagai PPPK.
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku akhir bulan sejak PPPK ditahan.
03 |PPPK yang diberhentikan sementara dan dinyatakan tidak bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, melapor kepada Bupati paling lama 1 (satu) bulan
sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
04 | PPPK yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak diberikan penghasilan.
28. 05 |
06 |
PPPK yang ditahan menjadi Tersangka
PPPK yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan uang pemberhentian sementara.
Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari
penghasilan jabatan terakhir sebagai PPPK sebelum
diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
07 |Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya
pemberhentian sementara.
08 | Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan :
a. dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan
atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang;
b. ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
29. PPPK DIPUTUSKAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
TIDAK DENGAN HORMAT KARENA :
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,
dan/atau pidana umum;
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol;
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut
dilakukan dengan berencana.