際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Oleh :
WAHONO, SH, MM
Kabid Administrasi & Pembinaan Aparatur
BKD Kab. Wonogiri
DISIPLIN
PPPK
DASAR HUKUM
Tentang MANAJEMEN PPPK
Tentang DISIPLIN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN PEMKAB WONOGIRI
01 | PP Nomor 49 TAHUN 2018
02 | Perbup Wonogiri Nomor 55 TAHUN 2022
PENGERTIAN
DISIPLIN PELANGGARAN DISIPLIN
(Pasal 1 angka 6 PERBUP WONOGIRI
NOMOR 55 TAHUN 2022)
KESANGGUPAN PEGAWAI ASN
UNTUK MENAATI KEWAJIBAN
DAN MENGHINDARI LARANGAN
YANG DITENTUKAN DALAM
PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
(Pasal 1 angka 7 PERBUP WONOGIRI
NOMOR 55 TAHUN 2022)
SETIAP UCAPAN, TULISAN ATAU
PERBUATAN PEGAWAI ASN YANG
TIDAK MENAATI KEWAJIBAN
DAN/ATAU MELANGGAR
LARANGAN KETENTUAN DISIPLIN
ASN, BAIK YANG DILAKUKAN
DIDALAM MAUPUN DILUAR JAM
KERJA.
PENGERTIAN
UCAPAN TULISAN PERBUATAN
setiap kata-kata yang
diucapkan dihadapan
atau dapat didengar
orang lain, seperti
dalam rapat, ceramah,
diskusi, melalui
telepon, TV, rekaman
atau alat komunikasi
dll
pernyataan pikiran
dan / atau perasaan
secara tertulis baik
dalam bentuk tulisan,
gambar karikatur,
coretan, dan lain-lain
yang serupa itu.
setiap tingkah laku,
sikap atau tindakan
yang dilakukan atau
tidak melakukan
sesuatu yang
seharusnya dilakukan
sesuai peraturan
perundang-undangan.
Poin-Poin
Penting
Pengaturan
Disiplin PPPK
1. Kewajiban dan Larangan
2. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
3. Hukuman disiplin untuk
pelanggaran kewajiban masuk
kerja
4. Hukuman disiplin untuk
pelanggaran netralitas
5. Ijin perkawinan dan perceraian
6. PPPK yang ditahan menjadi
tersangka
Dalam Perbup Nomor
55 Tahun 2022
Kewajiban
& Larangan
Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Wajib :
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang
berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran,
kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan
Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Wajib :
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
i. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji ASN;
j. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
k. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang,
dan/atau golongan;
l. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal
yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan
keuangan negara;
Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Wajib :
m. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
o. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
p. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
q. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Dilarang :
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa
ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian;
Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Dilarang :
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Dilarang :
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai
atau atribut ASN;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara:
Kewajiban & Larangan
Setiap Pegawai ASN Dilarang :
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu
sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi
pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,
dan masyarakat;
Tingkat dan Jenis
Hukuman Disiplin
bagi PPPK
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin bagi PPPK
Hukuman Disiplin Ringan :
1. Teguran lisan;
2. Teguran tertulis;
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin bagi PPPK
Hukuman Disiplin Sedang :
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu)
tahun;
2. Penurunan golongan setingkat lebih rendah selam
1 (satu) tahun;
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin bagi PPPK
Hukuman Disiplin Berat :
berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri.
Hukuman Disiplin
untuk Pelanggaran
Kewajiban Masuk
Kerja bagi PPPK
Hukuman Disiplin
Ringan
1. Teguran Lisan : 3 Hari Alpa
2. Teguran Tertulisa : 4 s.d. 6 Alpa
3. Pernyataan tidak puas secara
tertulis : 7 s.d. 10 Alpa
Hukuman Disiplin untuk Pelanggaran Kewajiban
Masuk Kerja bagi PPPK
Hukuman Disiplin
Sedang
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
: 11 s.d. 13 alpa
2. Penurunan golongan setingkat lebih rendah selam 1
(satu) tahun : 14 s.d 16 alpa
Hukuman Disiplin Berat
berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri : 17 alpa atau lebih.
Hukuman Disiplin untuk Pelanggaran Kewajiban
Masuk Kerja bagi PPPK
Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri jika 10 hari alpa berturut-
turut
Hukuman Disiplin
untuk Pelanggaran
Netralitas
PPPK akan dijatuhi
hukuman disipilin
sedang karena
pelanggaran
netralitas jika :
1. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan
atribut partai atau atribut ASN.
2. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN
lain;
3. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara;
4. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
Hukuman Disiplin untuk Pelanggaran Netralitas
PPPK akan dijatuhi
hukuman disipilin
sedang karena
pelanggaran
netralitas jika :
4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peseta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat;
5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat keterangan Tanda
Penduduk.
Hukuman Disiplin untuk Pelanggaran Netralitas
Ijin Perkawinan dan
Perceraian PPPK
Ijin Perkawinan dan Perceraian PPPK
Tatacara pengajuan dan pemberian ijin perkawinan dan
perceraian bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ijin
perkawinan dan perceraian PNS, dan bagi PPPK yang
melakukan perceraian tidak sesuai ketentuan maka dijatuhi
salah satu jenis hukuman disiplin tingkat sedang.
PPPK yang ditahan
menjadi Tersangka
01 |
02 |
PPPK yang ditahan menjadi Tersangka
PPPK yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan
sementara sebagai PPPK.
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku akhir bulan sejak PPPK ditahan.
03 |PPPK yang diberhentikan sementara dan dinyatakan tidak bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, melapor kepada Bupati paling lama 1 (satu) bulan
sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
04 | PPPK yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak diberikan penghasilan.
05 |
06 |
PPPK yang ditahan menjadi Tersangka
PPPK yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan uang pemberhentian sementara.
Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari
penghasilan jabatan terakhir sebagai PPPK sebelum
diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
07 |Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya
pemberhentian sementara.
08 | Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan :
a. dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan
atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang;
b. ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
PPPK DIPUTUSKAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
TIDAK DENGAN HORMAT KARENA :
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,
dan/atau pidana umum;
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol;
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut
dilakukan dengan berencana.
Thank you!
Badan Kepegawaian Daerah
Kab. Wonogiri

More Related Content

Similar to DISIPLIN PPPK.........................................pptx (20)

Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawaiPp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
KutsiyatinMSi
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeriPp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
wawan sahib
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pnsPp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
rickygunawan84
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNSPP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
Billy Buhaiba
Disiplin pns 2010.53. pp
Disiplin pns 2010.53. ppDisiplin pns 2010.53. pp
Disiplin pns 2010.53. pp
Teten Ali Mulku Engkun
e-HRM_PUPR_190321062350.pptx
e-HRM_PUPR_190321062350.pptxe-HRM_PUPR_190321062350.pptx
e-HRM_PUPR_190321062350.pptx
karrie10
3. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 20103. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 2010
Sofyan Saputra
Disiplin PNS
Disiplin PNSDisiplin PNS
Disiplin PNS
Kacung Abdullah
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
Peraturan Pemerintah  94 Tahun 2021.pptxPeraturan Pemerintah  94 Tahun 2021.pptx
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
HusMidar
Disiplin Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja.pptx
Disiplin Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja.pptxDisiplin Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja.pptx
Disiplin Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja.pptx
MAYAWULANDARI22
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati
KD 3.13 Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf
KD 3.13  Menerapkan Disiplin Pegawai.pdfKD 3.13  Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf
KD 3.13 Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf
Nurlaeli Septianti
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxcMateri Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
rizkyaditama29
DISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdf
DISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdfDISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdf
DISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdf
SiddhathaAryanandaS
Kd 12 materi disiplin pegawai
Kd 12 materi disiplin pegawaiKd 12 materi disiplin pegawai
Kd 12 materi disiplin pegawai
Aisyah Safitri Hayati
際際滷 pp 94 2021-kumham
際際滷 pp 94 2021-kumham際際滷 pp 94 2021-kumham
際際滷 pp 94 2021-kumham
LAPASPALANGKARAYA
Pp 94 tahun_2021_tentang_disiplin_pegawai_negeri_sipil
Pp 94 tahun_2021_tentang_disiplin_pegawai_negeri_sipilPp 94 tahun_2021_tentang_disiplin_pegawai_negeri_sipil
Pp 94 tahun_2021_tentang_disiplin_pegawai_negeri_sipil
KutsiyatinMSi
PP Nomor 94 Tahun 2021 (1).pdf
PP Nomor 94 Tahun 2021 (1).pdfPP Nomor 94 Tahun 2021 (1).pdf
PP Nomor 94 Tahun 2021 (1).pdf
ssuserc65a91
Paparan Disiplin PEGAWAI dilingkungan kerja perangkat daerahdisiplin 2.pptx
Paparan Disiplin PEGAWAI dilingkungan kerja perangkat daerahdisiplin 2.pptxPaparan Disiplin PEGAWAI dilingkungan kerja perangkat daerahdisiplin 2.pptx
Paparan Disiplin PEGAWAI dilingkungan kerja perangkat daerahdisiplin 2.pptx
nurmawarti1982
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawaiPp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
KutsiyatinMSi
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeriPp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
wawan sahib
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pnsPp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
rickygunawan84
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNSPP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
Billy Buhaiba
e-HRM_PUPR_190321062350.pptx
e-HRM_PUPR_190321062350.pptxe-HRM_PUPR_190321062350.pptx
e-HRM_PUPR_190321062350.pptx
karrie10
3. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 20103. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 2010
Sofyan Saputra
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
Peraturan Pemerintah  94 Tahun 2021.pptxPeraturan Pemerintah  94 Tahun 2021.pptx
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
HusMidar
Disiplin Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja.pptx
Disiplin Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja.pptxDisiplin Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja.pptx
Disiplin Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja.pptx
MAYAWULANDARI22
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati
KD 3.13 Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf
KD 3.13  Menerapkan Disiplin Pegawai.pdfKD 3.13  Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf
KD 3.13 Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf
Nurlaeli Septianti
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxcMateri Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
rizkyaditama29
DISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdf
DISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdfDISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdf
DISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdf
SiddhathaAryanandaS
際際滷 pp 94 2021-kumham
際際滷 pp 94 2021-kumham際際滷 pp 94 2021-kumham
際際滷 pp 94 2021-kumham
LAPASPALANGKARAYA
Pp 94 tahun_2021_tentang_disiplin_pegawai_negeri_sipil
Pp 94 tahun_2021_tentang_disiplin_pegawai_negeri_sipilPp 94 tahun_2021_tentang_disiplin_pegawai_negeri_sipil
Pp 94 tahun_2021_tentang_disiplin_pegawai_negeri_sipil
KutsiyatinMSi
PP Nomor 94 Tahun 2021 (1).pdf
PP Nomor 94 Tahun 2021 (1).pdfPP Nomor 94 Tahun 2021 (1).pdf
PP Nomor 94 Tahun 2021 (1).pdf
ssuserc65a91
Paparan Disiplin PEGAWAI dilingkungan kerja perangkat daerahdisiplin 2.pptx
Paparan Disiplin PEGAWAI dilingkungan kerja perangkat daerahdisiplin 2.pptxPaparan Disiplin PEGAWAI dilingkungan kerja perangkat daerahdisiplin 2.pptx
Paparan Disiplin PEGAWAI dilingkungan kerja perangkat daerahdisiplin 2.pptx
nurmawarti1982

Recently uploaded (20)

Epidemiologi Gizi materi SURVEILANS Gizi
Epidemiologi Gizi materi SURVEILANS GiziEpidemiologi Gizi materi SURVEILANS Gizi
Epidemiologi Gizi materi SURVEILANS Gizi
darisedeby1995
Peta_Jalan_Hilirisasi_Kelapa_2025-2045_Final_TTD_resize (1).pdf
Peta_Jalan_Hilirisasi_Kelapa_2025-2045_Final_TTD_resize (1).pdfPeta_Jalan_Hilirisasi_Kelapa_2025-2045_Final_TTD_resize (1).pdf
Peta_Jalan_Hilirisasi_Kelapa_2025-2045_Final_TTD_resize (1).pdf
Rein Mahatma
Reaktualisasi Pancasila Di Era Gen-Z : La Raessa Revita Salma, Rahma Dwi Apr...
Reaktualisasi Pancasila Di Era Gen-Z :  La Raessa Revita Salma, Rahma Dwi Apr...Reaktualisasi Pancasila Di Era Gen-Z :  La Raessa Revita Salma, Rahma Dwi Apr...
Reaktualisasi Pancasila Di Era Gen-Z : La Raessa Revita Salma, Rahma Dwi Apr...
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
PAHLAWAN NASIONAL "CUT NYAK DIN" - Muchtaruddin Ibrahim
PAHLAWAN NASIONAL "CUT NYAK DIN" - Muchtaruddin IbrahimPAHLAWAN NASIONAL "CUT NYAK DIN" - Muchtaruddin Ibrahim
PAHLAWAN NASIONAL "CUT NYAK DIN" - Muchtaruddin Ibrahim
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Pancasila sebagai Piagam Madinah Indonesia : Peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam...
Pancasila sebagai Piagam Madinah Indonesia : Peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam...Pancasila sebagai Piagam Madinah Indonesia : Peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam...
Pancasila sebagai Piagam Madinah Indonesia : Peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam...
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
STRATEGI PEMBELAJARAN YANG BERPUSAT PADA PESERTA DIDIK.pptx
STRATEGI PEMBELAJARAN YANG BERPUSAT PADA PESERTA DIDIK.pptxSTRATEGI PEMBELAJARAN YANG BERPUSAT PADA PESERTA DIDIK.pptx
STRATEGI PEMBELAJARAN YANG BERPUSAT PADA PESERTA DIDIK.pptx
capnoona35
Rekomendasi Corporate terkait Implementasi TNA Karyawan_Pelatihan "TNA-Negoti...
Rekomendasi Corporate terkait Implementasi TNA Karyawan_Pelatihan "TNA-Negoti...Rekomendasi Corporate terkait Implementasi TNA Karyawan_Pelatihan "TNA-Negoti...
Rekomendasi Corporate terkait Implementasi TNA Karyawan_Pelatihan "TNA-Negoti...
Kanaidi ken
Pengembangan Perizinan Berusaha..........
Pengembangan Perizinan Berusaha..........Pengembangan Perizinan Berusaha..........
Pengembangan Perizinan Berusaha..........
kuntorohasmorodimas
Model Ian Barbour Dialektika Ilmu dan Agama
Model Ian Barbour Dialektika Ilmu dan AgamaModel Ian Barbour Dialektika Ilmu dan Agama
Model Ian Barbour Dialektika Ilmu dan Agama
Islamic Studies
transformasi geometri sederhana, jenis jenis transformasi
transformasi geometri sederhana, jenis jenis transformasitransformasi geometri sederhana, jenis jenis transformasi
transformasi geometri sederhana, jenis jenis transformasi
farahdzilbarr
04__Distribusi_Probabilitas_Diskrit (Unpak).pdf
04__Distribusi_Probabilitas_Diskrit (Unpak).pdf04__Distribusi_Probabilitas_Diskrit (Unpak).pdf
04__Distribusi_Probabilitas_Diskrit (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
PPT SOAL INFORMATIKA STS T.A 2024-2025.pptx
PPT SOAL INFORMATIKA STS T.A 2024-2025.pptxPPT SOAL INFORMATIKA STS T.A 2024-2025.pptx
PPT SOAL INFORMATIKA STS T.A 2024-2025.pptx
Yogisaepulanwar2
Memahami Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Pancasila dalam Perspektif Filsafat Gab...
Memahami Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Pancasila dalam Perspektif Filsafat Gab...Memahami Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Pancasila dalam Perspektif Filsafat Gab...
Memahami Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Pancasila dalam Perspektif Filsafat Gab...
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Konsep PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Bagi Mahasiswa STAISA
Konsep PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Bagi Mahasiswa STAISAKonsep PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Bagi Mahasiswa STAISA
Konsep PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Bagi Mahasiswa STAISA
ssuserd92784
Modul 1 - Mengenal Kejahatan Siber pada Anak.pdf
Modul 1 - Mengenal Kejahatan Siber pada Anak.pdfModul 1 - Mengenal Kejahatan Siber pada Anak.pdf
Modul 1 - Mengenal Kejahatan Siber pada Anak.pdf
Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak
Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana (Dapodik versi 2025.b).pdf
Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana (Dapodik versi 2025.b).pdfPanduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana (Dapodik versi 2025.b).pdf
Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana (Dapodik versi 2025.b).pdf
Sdn02kulu
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 2 Fase A Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 2 Fase A Kurikulum MerdekaModul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 2 Fase A Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 2 Fase A Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Independent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdf
Independent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdfIndependent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdf
Independent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdf
Syarifatul Marwiyah
Rancangan Pengajaran Tahunan Amalan Bahasa Melayu Tahun 2025 Kumpulan A 2...
Rancangan Pengajaran Tahunan Amalan Bahasa Melayu Tahun 2025 Kumpulan A     2...Rancangan Pengajaran Tahunan Amalan Bahasa Melayu Tahun 2025 Kumpulan A     2...
Rancangan Pengajaran Tahunan Amalan Bahasa Melayu Tahun 2025 Kumpulan A 2...
LEETEIKSOONMoe
"Penemuan Kembali Revolusi Kita" - Soekarnp
"Penemuan Kembali Revolusi Kita" - Soekarnp"Penemuan Kembali Revolusi Kita" - Soekarnp
"Penemuan Kembali Revolusi Kita" - Soekarnp
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Epidemiologi Gizi materi SURVEILANS Gizi
Epidemiologi Gizi materi SURVEILANS GiziEpidemiologi Gizi materi SURVEILANS Gizi
Epidemiologi Gizi materi SURVEILANS Gizi
darisedeby1995
Peta_Jalan_Hilirisasi_Kelapa_2025-2045_Final_TTD_resize (1).pdf
Peta_Jalan_Hilirisasi_Kelapa_2025-2045_Final_TTD_resize (1).pdfPeta_Jalan_Hilirisasi_Kelapa_2025-2045_Final_TTD_resize (1).pdf
Peta_Jalan_Hilirisasi_Kelapa_2025-2045_Final_TTD_resize (1).pdf
Rein Mahatma
Reaktualisasi Pancasila Di Era Gen-Z : La Raessa Revita Salma, Rahma Dwi Apr...
Reaktualisasi Pancasila Di Era Gen-Z :  La Raessa Revita Salma, Rahma Dwi Apr...Reaktualisasi Pancasila Di Era Gen-Z :  La Raessa Revita Salma, Rahma Dwi Apr...
Reaktualisasi Pancasila Di Era Gen-Z : La Raessa Revita Salma, Rahma Dwi Apr...
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Pancasila sebagai Piagam Madinah Indonesia : Peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam...
Pancasila sebagai Piagam Madinah Indonesia : Peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam...Pancasila sebagai Piagam Madinah Indonesia : Peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam...
Pancasila sebagai Piagam Madinah Indonesia : Peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam...
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
STRATEGI PEMBELAJARAN YANG BERPUSAT PADA PESERTA DIDIK.pptx
STRATEGI PEMBELAJARAN YANG BERPUSAT PADA PESERTA DIDIK.pptxSTRATEGI PEMBELAJARAN YANG BERPUSAT PADA PESERTA DIDIK.pptx
STRATEGI PEMBELAJARAN YANG BERPUSAT PADA PESERTA DIDIK.pptx
capnoona35
Rekomendasi Corporate terkait Implementasi TNA Karyawan_Pelatihan "TNA-Negoti...
Rekomendasi Corporate terkait Implementasi TNA Karyawan_Pelatihan "TNA-Negoti...Rekomendasi Corporate terkait Implementasi TNA Karyawan_Pelatihan "TNA-Negoti...
Rekomendasi Corporate terkait Implementasi TNA Karyawan_Pelatihan "TNA-Negoti...
Kanaidi ken
Pengembangan Perizinan Berusaha..........
Pengembangan Perizinan Berusaha..........Pengembangan Perizinan Berusaha..........
Pengembangan Perizinan Berusaha..........
kuntorohasmorodimas
Model Ian Barbour Dialektika Ilmu dan Agama
Model Ian Barbour Dialektika Ilmu dan AgamaModel Ian Barbour Dialektika Ilmu dan Agama
Model Ian Barbour Dialektika Ilmu dan Agama
Islamic Studies
transformasi geometri sederhana, jenis jenis transformasi
transformasi geometri sederhana, jenis jenis transformasitransformasi geometri sederhana, jenis jenis transformasi
transformasi geometri sederhana, jenis jenis transformasi
farahdzilbarr
04__Distribusi_Probabilitas_Diskrit (Unpak).pdf
04__Distribusi_Probabilitas_Diskrit (Unpak).pdf04__Distribusi_Probabilitas_Diskrit (Unpak).pdf
04__Distribusi_Probabilitas_Diskrit (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
PPT SOAL INFORMATIKA STS T.A 2024-2025.pptx
PPT SOAL INFORMATIKA STS T.A 2024-2025.pptxPPT SOAL INFORMATIKA STS T.A 2024-2025.pptx
PPT SOAL INFORMATIKA STS T.A 2024-2025.pptx
Yogisaepulanwar2
Memahami Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Pancasila dalam Perspektif Filsafat Gab...
Memahami Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Pancasila dalam Perspektif Filsafat Gab...Memahami Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Pancasila dalam Perspektif Filsafat Gab...
Memahami Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Pancasila dalam Perspektif Filsafat Gab...
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Konsep PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Bagi Mahasiswa STAISA
Konsep PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Bagi Mahasiswa STAISAKonsep PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Bagi Mahasiswa STAISA
Konsep PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Bagi Mahasiswa STAISA
ssuserd92784
Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana (Dapodik versi 2025.b).pdf
Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana (Dapodik versi 2025.b).pdfPanduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana (Dapodik versi 2025.b).pdf
Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana (Dapodik versi 2025.b).pdf
Sdn02kulu
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 2 Fase A Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 2 Fase A Kurikulum MerdekaModul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 2 Fase A Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 2 Fase A Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Independent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdf
Independent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdfIndependent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdf
Independent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdf
Syarifatul Marwiyah
Rancangan Pengajaran Tahunan Amalan Bahasa Melayu Tahun 2025 Kumpulan A 2...
Rancangan Pengajaran Tahunan Amalan Bahasa Melayu Tahun 2025 Kumpulan A     2...Rancangan Pengajaran Tahunan Amalan Bahasa Melayu Tahun 2025 Kumpulan A     2...
Rancangan Pengajaran Tahunan Amalan Bahasa Melayu Tahun 2025 Kumpulan A 2...
LEETEIKSOONMoe

DISIPLIN PPPK.........................................pptx

  • 1. Oleh : WAHONO, SH, MM Kabid Administrasi & Pembinaan Aparatur BKD Kab. Wonogiri DISIPLIN PPPK
  • 2. DASAR HUKUM Tentang MANAJEMEN PPPK Tentang DISIPLIN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN PEMKAB WONOGIRI 01 | PP Nomor 49 TAHUN 2018 02 | Perbup Wonogiri Nomor 55 TAHUN 2022
  • 3. PENGERTIAN DISIPLIN PELANGGARAN DISIPLIN (Pasal 1 angka 6 PERBUP WONOGIRI NOMOR 55 TAHUN 2022) KESANGGUPAN PEGAWAI ASN UNTUK MENAATI KEWAJIBAN DAN MENGHINDARI LARANGAN YANG DITENTUKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN (Pasal 1 angka 7 PERBUP WONOGIRI NOMOR 55 TAHUN 2022) SETIAP UCAPAN, TULISAN ATAU PERBUATAN PEGAWAI ASN YANG TIDAK MENAATI KEWAJIBAN DAN/ATAU MELANGGAR LARANGAN KETENTUAN DISIPLIN ASN, BAIK YANG DILAKUKAN DIDALAM MAUPUN DILUAR JAM KERJA.
  • 4. PENGERTIAN UCAPAN TULISAN PERBUATAN setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, TV, rekaman atau alat komunikasi dll pernyataan pikiran dan / atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan, gambar karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa itu. setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • 5. Poin-Poin Penting Pengaturan Disiplin PPPK 1. Kewajiban dan Larangan 2. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin 3. Hukuman disiplin untuk pelanggaran kewajiban masuk kerja 4. Hukuman disiplin untuk pelanggaran netralitas 5. Ijin perkawinan dan perceraian 6. PPPK yang ditahan menjadi tersangka Dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2022
  • 7. Kewajiban & Larangan Setiap Pegawai ASN Wajib : a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan
  • 8. Kewajiban & Larangan Setiap Pegawai ASN Wajib : g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; i. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji ASN; j. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; k. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; l. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  • 9. Kewajiban & Larangan Setiap Pegawai ASN Wajib : m. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; o. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; p. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; q. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 10. Kewajiban & Larangan Setiap Pegawai ASN Dilarang : a. menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  • 11. Kewajiban & Larangan Setiap Pegawai ASN Dilarang : f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan di luar ketentuan; h. melakukan kegiatan yang merugikan negara; i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  • 12. Kewajiban & Larangan Setiap Pegawai ASN Dilarang : 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain; m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
  • 13. Kewajiban & Larangan Setiap Pegawai ASN Dilarang : 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  • 14. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin bagi PPPK
  • 15. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin bagi PPPK Hukuman Disiplin Ringan : 1. Teguran lisan; 2. Teguran tertulis; 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • 16. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin bagi PPPK Hukuman Disiplin Sedang : 1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2. Penurunan golongan setingkat lebih rendah selam 1 (satu) tahun;
  • 17. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin bagi PPPK Hukuman Disiplin Berat : berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  • 19. Hukuman Disiplin Ringan 1. Teguran Lisan : 3 Hari Alpa 2. Teguran Tertulisa : 4 s.d. 6 Alpa 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis : 7 s.d. 10 Alpa Hukuman Disiplin untuk Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja bagi PPPK Hukuman Disiplin Sedang 1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun : 11 s.d. 13 alpa 2. Penurunan golongan setingkat lebih rendah selam 1 (satu) tahun : 14 s.d 16 alpa
  • 20. Hukuman Disiplin Berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri : 17 alpa atau lebih. Hukuman Disiplin untuk Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja bagi PPPK Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika 10 hari alpa berturut- turut
  • 22. PPPK akan dijatuhi hukuman disipilin sedang karena pelanggaran netralitas jika : 1. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN. 2. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain; 3. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 4. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; Hukuman Disiplin untuk Pelanggaran Netralitas
  • 23. PPPK akan dijatuhi hukuman disipilin sedang karena pelanggaran netralitas jika : 4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peseta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; 5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat keterangan Tanda Penduduk. Hukuman Disiplin untuk Pelanggaran Netralitas
  • 25. Ijin Perkawinan dan Perceraian PPPK Tatacara pengajuan dan pemberian ijin perkawinan dan perceraian bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ijin perkawinan dan perceraian PNS, dan bagi PPPK yang melakukan perceraian tidak sesuai ketentuan maka dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat sedang.
  • 27. 01 | 02 | PPPK yang ditahan menjadi Tersangka PPPK yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PPPK. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku akhir bulan sejak PPPK ditahan. 03 |PPPK yang diberhentikan sementara dan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, melapor kepada Bupati paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 04 | PPPK yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberikan penghasilan.
  • 28. 05 | 06 | PPPK yang ditahan menjadi Tersangka PPPK yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PPPK sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 07 |Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. 08 | Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan : a. dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang; b. ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • 29. PPPK DIPUTUSKAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA TIDAK DENGAN HORMAT KARENA : 1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945; 2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, dan/atau pidana umum; 3. Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol; 4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
  • 30. Thank you! Badan Kepegawaian Daerah Kab. Wonogiri