際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kedudukan Konstitusi Bagi Suatu Negara
Keberadaan konstitusi dalam suatu negara pada dasarnya memiliki kedudukan yang
sangat krusial dan penting. Ini didasari pada hakikat manusia yang sebernarnya menginginkan
kehidupan yang damai, keinginan tersebut hidup pula dalam kehidupan bernegara, dimana
kehidupan bernegara dijalankan dan dilakukan adalah karena salah satu nya untuk menciptakan
kehidupan manusia yang damai dan tertib. Untuk mencapai hal tersebut maka dibuat suatu
hukum dasar yang berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan
suatu negara, hukum dasar tersebut adalah konstitusi. Dalam sejarah kenegaraan konstitusi
dibentuk dalam rangka membatasi kekuasaan para raja yang bertindak sewenang-wenang pada
waktu itu. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas
kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu
menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika
yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu
konstitusi. 1
Kesadaran akan pentingnya suatu kosntitusi bahkan telah ada sejak lama, yaitu pada
tahun 622 Masehi. Dimana pada tahun tersebut tebentuk Piagam Madinah yang merupakan
piagam tertulis pertama dalam sejararah umat manusia, yang menurut para ahli, piagam madinah
dapat disebandingkan dengan konstitusi moderm neraga-negara saat ini.
Konstitusi adalah penting bagi suatu negara, ialah karena salah satu tujuan dibentuknya
konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan badan-badan penyelenggara negara. Walton H.
Hamilton dengan paham konstitualisme dalam artikel yang ditulisnya Constitusionalism tahun
1930 mengatakan bahwa konstitusi untuk pengaturan negara, sehingga dinamika kekuasaan dan
proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan. 2
Mengapa pembatasan terhadap instrument atau bedan penyelenggara itu penting?
Menurut Miriam Budiarjo, di dalam Negara-negara y a n g m e n d a s a r k a n d i r i n ya a t a s
d e m o k r a s i k o n s t i t u s i o n a l . U n d a n g - U n d a n g D a s a r mempunyai fungsi yang
khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupasehingga penyelenggaraan
1

2

Jimly Asshiddiqie. Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hlm 1
Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Hml 19
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikiandiharapkan hak-hak warga Negara
akan lebih terlindungi. Oleh sebab itu jika konstitusi hendak membatasi kekuasaan institusiinstitusi yang ia bentuk, termasuk legislative maka ketetapan-ketetapannya mesti dianggap
sebagai kekuatan yang lebih tinggi dari aturan-aturan atau tindakan-tindakan yang berasal atau
dilakukan oleh institusi-institusi tersebut. Pemikiran yang sebaliknya justru akan menjadikan
konstitusi dan urusan penyusunan Konstitusi sebagai omong kosong belaka. 3
Kedudukan konstitusi yang memiliki peran yang penting dalam suatu negara juga dapat
dilihat dari fungsi konstitusi itu sendiri. Dimana jika tidak ada konstitusi dalam suatu negara
maka fungsi-fungsi ini dapat tidak terlaksanakan dan mengakibatkan keadaan negara menjadi
chaos dan memberikan dampak buruk yang besar terhadap warga negara. Fungsi-fungsi tersebut
menurut Jimly Asshidiq antara lain 4 :
1.

Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara

2.

Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara

3.

Pengatur hubungan organ negara dengan warga negara

4.

Sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara

5.

Pengatur/pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli kepada organ negara

6.

Simbolik sebagai pemersatu

7.

Simbolik sebagai rujukan indentitas bangsa

8.

Simbolik sebagai pusat upacara

9.

Sebagai sarana pengendalian masyarakat
Dalam kesimpulannya, eksistensi atau keberadaan konstitusi merupakan sesuatu yang

niscahya harus ada karena dengan adanya suatu konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan
melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan penyelenggaraan kenegaraan.
Selain itu, konstitusi juga dibutuhkan keberadaannya untuk menjamin hak-hak warga negara
sehingga tidak terjadi adanya suatu perlakuan sewenang-wenang dari pejabat instansi
pemerintahann dan penindasan terhadap warga negara.

3

. K.C. Wheare. Konstitusi-Konstitusi Modern. Surabaya : Pustaka Eureka. 2005. Hlm 91
3

. K.C. Wheare. Konstitusi-Konstitusi Modern. Surabaya : Pustaka Eureka. 2005. Hlm 91
Ad

Recommended

Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Ahmad Dahlan University
Pancasila sebagai konteks ketatanegaraan
Pancasila sebagai konteks ketatanegaraan
Ella Feby
Makalah administrasi negara
Makalah administrasi negara
Harles Janang
Hukum Agraria - Pendaftaran Tanah
Hukum Agraria - Pendaftaran Tanah
Annisa Fitria SH MH M.kn
Pengertian dan Obyek Kajian Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKn
Pengertian dan Obyek Kajian Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKn
Fenti Anita Sari
Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Tri Widodo W. UTOMO
Hubungan agama dan negara
Hubungan agama dan negara
Pia Rohdina
Resume jurnal internasional
Resume jurnal internasional
akuayucantik
Makalah hukum dan HAM studi kasus trisakti UIN SUKA
Makalah hukum dan HAM studi kasus trisakti UIN SUKA
Ratika Mueslim
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
Uiversitas Muhammadiyah Maluku Utara
Sejarah Konstitusi: Yunani - Modern
Sejarah Konstitusi: Yunani - Modern
Izzatul Ulya
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Shelly Selviana
Hukum Konstitusi
Hukum Konstitusi
Tri Widodo W. UTOMO
PPT teori dan hukum konstitusi (Hakikat Konstitusi)
PPT teori dan hukum konstitusi (Hakikat Konstitusi)
Adinda siti Hapsoh
Kelompok 2 ppt kasus pelanggaran ham di indonesia
Kelompok 2 ppt kasus pelanggaran ham di indonesia
apotek agam farma
Materi kewarganegaraan
Materi kewarganegaraan
Ig Fandy Jayanto
Organisasi Administrasi Negara
Organisasi Administrasi Negara
Siti Sahati
legitimasi kekuasaan Bab II
legitimasi kekuasaan Bab II
Ade Ayu Saputri
Makalah Sistem politik Islam
Makalah Sistem politik Islam
Achmad Agung Ferrianto
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Aulia Ulil Fadhilah
Partai politik
Partai politik
Mochammad Ridwan
Teori Tentang Sifat Hakekat Negara
Teori Tentang Sifat Hakekat Negara
Henry
3. instrumen dasar pemerintahan
3. instrumen dasar pemerintahan
Dian Oktavia
Hukum Keluarga
Hukum Keluarga
Muhamad Yogi
PPT KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM
PPT KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM
Doris Agusnita
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Wandi Suhardi
Tugas Powerpoint tentang HAK ASASI MANUSIA
Tugas Powerpoint tentang HAK ASASI MANUSIA
meikaa
Demokrasi dalam islam
Demokrasi dalam islam
kanoalghifari
Bab iv-konstitusi
Bab iv-konstitusi
Dinda Gaisi
Soal usm stis 2013 pengetahuan umum
Soal usm stis 2013 pengetahuan umum
Eni Mar'a Qoneta

More Related Content

What's hot (20)

Makalah hukum dan HAM studi kasus trisakti UIN SUKA
Makalah hukum dan HAM studi kasus trisakti UIN SUKA
Ratika Mueslim
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
Uiversitas Muhammadiyah Maluku Utara
Sejarah Konstitusi: Yunani - Modern
Sejarah Konstitusi: Yunani - Modern
Izzatul Ulya
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Shelly Selviana
Hukum Konstitusi
Hukum Konstitusi
Tri Widodo W. UTOMO
PPT teori dan hukum konstitusi (Hakikat Konstitusi)
PPT teori dan hukum konstitusi (Hakikat Konstitusi)
Adinda siti Hapsoh
Kelompok 2 ppt kasus pelanggaran ham di indonesia
Kelompok 2 ppt kasus pelanggaran ham di indonesia
apotek agam farma
Materi kewarganegaraan
Materi kewarganegaraan
Ig Fandy Jayanto
Organisasi Administrasi Negara
Organisasi Administrasi Negara
Siti Sahati
legitimasi kekuasaan Bab II
legitimasi kekuasaan Bab II
Ade Ayu Saputri
Makalah Sistem politik Islam
Makalah Sistem politik Islam
Achmad Agung Ferrianto
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Aulia Ulil Fadhilah
Partai politik
Partai politik
Mochammad Ridwan
Teori Tentang Sifat Hakekat Negara
Teori Tentang Sifat Hakekat Negara
Henry
3. instrumen dasar pemerintahan
3. instrumen dasar pemerintahan
Dian Oktavia
Hukum Keluarga
Hukum Keluarga
Muhamad Yogi
PPT KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM
PPT KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM
Doris Agusnita
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Wandi Suhardi
Tugas Powerpoint tentang HAK ASASI MANUSIA
Tugas Powerpoint tentang HAK ASASI MANUSIA
meikaa
Demokrasi dalam islam
Demokrasi dalam islam
kanoalghifari
Makalah hukum dan HAM studi kasus trisakti UIN SUKA
Makalah hukum dan HAM studi kasus trisakti UIN SUKA
Ratika Mueslim
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
Uiversitas Muhammadiyah Maluku Utara
Sejarah Konstitusi: Yunani - Modern
Sejarah Konstitusi: Yunani - Modern
Izzatul Ulya
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Shelly Selviana
PPT teori dan hukum konstitusi (Hakikat Konstitusi)
PPT teori dan hukum konstitusi (Hakikat Konstitusi)
Adinda siti Hapsoh
Kelompok 2 ppt kasus pelanggaran ham di indonesia
Kelompok 2 ppt kasus pelanggaran ham di indonesia
apotek agam farma
Organisasi Administrasi Negara
Organisasi Administrasi Negara
Siti Sahati
legitimasi kekuasaan Bab II
legitimasi kekuasaan Bab II
Ade Ayu Saputri
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Aulia Ulil Fadhilah
Teori Tentang Sifat Hakekat Negara
Teori Tentang Sifat Hakekat Negara
Henry
3. instrumen dasar pemerintahan
3. instrumen dasar pemerintahan
Dian Oktavia
Hukum Keluarga
Hukum Keluarga
Muhamad Yogi
PPT KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM
PPT KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM
Doris Agusnita
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Wandi Suhardi
Tugas Powerpoint tentang HAK ASASI MANUSIA
Tugas Powerpoint tentang HAK ASASI MANUSIA
meikaa
Demokrasi dalam islam
Demokrasi dalam islam
kanoalghifari

Viewers also liked (20)

Bab iv-konstitusi
Bab iv-konstitusi
Dinda Gaisi
Soal usm stis 2013 pengetahuan umum
Soal usm stis 2013 pengetahuan umum
Eni Mar'a Qoneta
Tugas Pancasila part 3
Tugas Pancasila part 3
Debora Elluisa Manurung
Silabus PKN
Silabus PKN
Iqbalrmd
Bab iv konstitusi
Bab iv konstitusi
Muhammad Khoerol Anam
Ideologi Pancasila dan Ideologi Liberal Kapitalis (Mata Kuliah Pendidikan Pan...
Ideologi Pancasila dan Ideologi Liberal Kapitalis (Mata Kuliah Pendidikan Pan...
Rajabul Gufron
PPKN Pokok Pokok Pikiran UUD 1945
PPKN Pokok Pokok Pikiran UUD 1945
Fauzan Ardana
Hubungan dasar negara dan konstitusi
Hubungan dasar negara dan konstitusi
Ervah Widiantika
Bab iv konstitusi
Bab iv konstitusi
wowwwwwiii
Sistem konstitusi & dinamika pelaksanaan uud 1945
Sistem konstitusi & dinamika pelaksanaan uud 1945
Rido Frans
Pkn hubungan konstitusi dan dasar negara
Pkn hubungan konstitusi dan dasar negara
oniharnanyo
Konstitusi negara-dan-negara-hukum
Konstitusi negara-dan-negara-hukum
Hamdi Se-Abad
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Aline AR
Makalah penyebab dan kosekuensi terjadinya perubahan konstitusi
Makalah penyebab dan kosekuensi terjadinya perubahan konstitusi
Operator Warnet Vast Raha
Perbandingan konstitusi NKRI dengan negara liberal dan komunis
Perbandingan konstitusi NKRI dengan negara liberal dan komunis
Iswi Haniffah
Dampak positif dan negatif perilaku monopoli
Dampak positif dan negatif perilaku monopoli
indra wijaya
Ciri ciri masyarakat madani
Ciri ciri masyarakat madani
Ridwan Tedjokusumo
Dinamika Sistem Pemerintahan Indonesia
Dinamika Sistem Pemerintahan Indonesia
rusdiman1
UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
Rizza Magfira
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Dini Audi
Bab iv-konstitusi
Bab iv-konstitusi
Dinda Gaisi
Soal usm stis 2013 pengetahuan umum
Soal usm stis 2013 pengetahuan umum
Eni Mar'a Qoneta
Silabus PKN
Silabus PKN
Iqbalrmd
Ideologi Pancasila dan Ideologi Liberal Kapitalis (Mata Kuliah Pendidikan Pan...
Ideologi Pancasila dan Ideologi Liberal Kapitalis (Mata Kuliah Pendidikan Pan...
Rajabul Gufron
PPKN Pokok Pokok Pikiran UUD 1945
PPKN Pokok Pokok Pikiran UUD 1945
Fauzan Ardana
Hubungan dasar negara dan konstitusi
Hubungan dasar negara dan konstitusi
Ervah Widiantika
Bab iv konstitusi
Bab iv konstitusi
wowwwwwiii
Sistem konstitusi & dinamika pelaksanaan uud 1945
Sistem konstitusi & dinamika pelaksanaan uud 1945
Rido Frans
Pkn hubungan konstitusi dan dasar negara
Pkn hubungan konstitusi dan dasar negara
oniharnanyo
Konstitusi negara-dan-negara-hukum
Konstitusi negara-dan-negara-hukum
Hamdi Se-Abad
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Aline AR
Makalah penyebab dan kosekuensi terjadinya perubahan konstitusi
Makalah penyebab dan kosekuensi terjadinya perubahan konstitusi
Operator Warnet Vast Raha
Perbandingan konstitusi NKRI dengan negara liberal dan komunis
Perbandingan konstitusi NKRI dengan negara liberal dan komunis
Iswi Haniffah
Dampak positif dan negatif perilaku monopoli
Dampak positif dan negatif perilaku monopoli
indra wijaya
Ciri ciri masyarakat madani
Ciri ciri masyarakat madani
Ridwan Tedjokusumo
Dinamika Sistem Pemerintahan Indonesia
Dinamika Sistem Pemerintahan Indonesia
rusdiman1
UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
Rizza Magfira
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Dini Audi
Ad

Similar to Kedudukan konstitusi bagi suatu negara (20)

Pkn
Pkn
Sari Sagala
MATERI HUKUM TATA NEGARA PERTEMUAN 5.pdf
MATERI HUKUM TATA NEGARA PERTEMUAN 5.pdf
Universitas Muslim Indonesia
Hukum dan studi konstitusi muatan muatan konstitusi
Hukum dan studi konstitusi muatan muatan konstitusi
jasminalifnirahmian2
TEORI KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
TEORI KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
Lourenco de Deus Mau Lulo
Konstitusi
Konstitusi
Meita Purnamasari
(konstitusi).ppt
(konstitusi).ppt
MasyithahFauzi
Teori-Konstitusi-7-mk-indonesia-hjhgdasd
Teori-Konstitusi-7-mk-indonesia-hjhgdasd
PutraArman2
Htn
Htn
hutasiallagan
Negara dan Konstitusi
Negara dan Konstitusi
Hanum Dinda
Pengertian konstitusi
Pengertian konstitusi
yamega
Makalah konstitusional dan negara
Makalah konstitusional dan negara
Sentra Komputer dan Foto Copy
Pengertian Dan Penjelasan Tentang Konstitusi
Pengertian Dan Penjelasan Tentang Konstitusi
Abitian Priya
PKn
PKn
suradi46
Negara hukum dan ham
Negara hukum dan ham
Robet Saputra
Negara dan konstitusi
Negara dan konstitusi
Ilham W'ie
versi panjang.pptx
versi panjang.pptx
Mardhyana
Kuliah 3 Asas Asas Hukum Tata Negara.pptx
Kuliah 3 Asas Asas Hukum Tata Negara.pptx
ardyanshmh
Hubungan warga negara(mustina)
Hubungan warga negara(mustina)
Operator Warnet Vast Raha
Makalah negara dan konstitusi
Makalah negara dan konstitusi
Jawa Timur
DOC-20230403-WA0010..pptx
DOC-20230403-WA0010..pptx
SriRahayu777458
Hukum dan studi konstitusi muatan muatan konstitusi
Hukum dan studi konstitusi muatan muatan konstitusi
jasminalifnirahmian2
Teori-Konstitusi-7-mk-indonesia-hjhgdasd
Teori-Konstitusi-7-mk-indonesia-hjhgdasd
PutraArman2
Negara dan Konstitusi
Negara dan Konstitusi
Hanum Dinda
Pengertian konstitusi
Pengertian konstitusi
yamega
Pengertian Dan Penjelasan Tentang Konstitusi
Pengertian Dan Penjelasan Tentang Konstitusi
Abitian Priya
Negara hukum dan ham
Negara hukum dan ham
Robet Saputra
Negara dan konstitusi
Negara dan konstitusi
Ilham W'ie
versi panjang.pptx
versi panjang.pptx
Mardhyana
Kuliah 3 Asas Asas Hukum Tata Negara.pptx
Kuliah 3 Asas Asas Hukum Tata Negara.pptx
ardyanshmh
Makalah negara dan konstitusi
Makalah negara dan konstitusi
Jawa Timur
DOC-20230403-WA0010..pptx
DOC-20230403-WA0010..pptx
SriRahayu777458
Ad

Kedudukan konstitusi bagi suatu negara

  • 1. Kedudukan Konstitusi Bagi Suatu Negara Keberadaan konstitusi dalam suatu negara pada dasarnya memiliki kedudukan yang sangat krusial dan penting. Ini didasari pada hakikat manusia yang sebernarnya menginginkan kehidupan yang damai, keinginan tersebut hidup pula dalam kehidupan bernegara, dimana kehidupan bernegara dijalankan dan dilakukan adalah karena salah satu nya untuk menciptakan kehidupan manusia yang damai dan tertib. Untuk mencapai hal tersebut maka dibuat suatu hukum dasar yang berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara, hukum dasar tersebut adalah konstitusi. Dalam sejarah kenegaraan konstitusi dibentuk dalam rangka membatasi kekuasaan para raja yang bertindak sewenang-wenang pada waktu itu. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. 1 Kesadaran akan pentingnya suatu kosntitusi bahkan telah ada sejak lama, yaitu pada tahun 622 Masehi. Dimana pada tahun tersebut tebentuk Piagam Madinah yang merupakan piagam tertulis pertama dalam sejararah umat manusia, yang menurut para ahli, piagam madinah dapat disebandingkan dengan konstitusi moderm neraga-negara saat ini. Konstitusi adalah penting bagi suatu negara, ialah karena salah satu tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan badan-badan penyelenggara negara. Walton H. Hamilton dengan paham konstitualisme dalam artikel yang ditulisnya Constitusionalism tahun 1930 mengatakan bahwa konstitusi untuk pengaturan negara, sehingga dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan. 2 Mengapa pembatasan terhadap instrument atau bedan penyelenggara itu penting? Menurut Miriam Budiarjo, di dalam Negara-negara y a n g m e n d a s a r k a n d i r i n ya a t a s d e m o k r a s i k o n s t i t u s i o n a l . U n d a n g - U n d a n g D a s a r mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupasehingga penyelenggaraan 1 2 Jimly Asshiddiqie. Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hlm 1 Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Hml 19
  • 2. kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikiandiharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi. Oleh sebab itu jika konstitusi hendak membatasi kekuasaan institusiinstitusi yang ia bentuk, termasuk legislative maka ketetapan-ketetapannya mesti dianggap sebagai kekuatan yang lebih tinggi dari aturan-aturan atau tindakan-tindakan yang berasal atau dilakukan oleh institusi-institusi tersebut. Pemikiran yang sebaliknya justru akan menjadikan konstitusi dan urusan penyusunan Konstitusi sebagai omong kosong belaka. 3 Kedudukan konstitusi yang memiliki peran yang penting dalam suatu negara juga dapat dilihat dari fungsi konstitusi itu sendiri. Dimana jika tidak ada konstitusi dalam suatu negara maka fungsi-fungsi ini dapat tidak terlaksanakan dan mengakibatkan keadaan negara menjadi chaos dan memberikan dampak buruk yang besar terhadap warga negara. Fungsi-fungsi tersebut menurut Jimly Asshidiq antara lain 4 : 1. Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara 2. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara 3. Pengatur hubungan organ negara dengan warga negara 4. Sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara 5. Pengatur/pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli kepada organ negara 6. Simbolik sebagai pemersatu 7. Simbolik sebagai rujukan indentitas bangsa 8. Simbolik sebagai pusat upacara 9. Sebagai sarana pengendalian masyarakat Dalam kesimpulannya, eksistensi atau keberadaan konstitusi merupakan sesuatu yang niscahya harus ada karena dengan adanya suatu konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan penyelenggaraan kenegaraan. Selain itu, konstitusi juga dibutuhkan keberadaannya untuk menjamin hak-hak warga negara sehingga tidak terjadi adanya suatu perlakuan sewenang-wenang dari pejabat instansi pemerintahann dan penindasan terhadap warga negara. 3 . K.C. Wheare. Konstitusi-Konstitusi Modern. Surabaya : Pustaka Eureka. 2005. Hlm 91
  • 3. 3 . K.C. Wheare. Konstitusi-Konstitusi Modern. Surabaya : Pustaka Eureka. 2005. Hlm 91