Kedudukan konstitusi dalam suatu negara sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang damai dan tertib, dengan membatasi kekuasaan badan penyelenggara negara. Konstitusi berfungsi sebagai hukum dasar yang mengatur hubungan antara organ negara dan warga negara, serta menjamin hak-hak warga dari tindakan sewenang-wenang pemerintah. Pentingnya konstitusi tercermin dalam sejarah dan fungsi-fungsinya yang mencegah kekacauan dan menjaga legitimasi kekuasaan negara.