Konstitusi adalah hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis suatu negara yang mengatur tentang ketatanegaraan, pembagian kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Konstitusi dapat berupa undang-undang tertulis maupun adat kebiasaan yang tidak tertulis. Tujuan konstitusi adalah membatasi kekuasaan penguasa dan melindungi hak asasi warga negara.