1. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur cara
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
2. Konstitusi mencakup unsur-unsur seperti organisasi negara, HAM, prosedur hukum, dan cara perubahan
konstitusi.
3. Konstitusi berperan sebagai pedoman penyelenggaraan negara dan hukum tertinggi yang membatasi
kekuasaan penguasa.
Konstitusi pada hakikatnya adalah kontrak sosial yang membatasi kekuasaan dalam negara dan menjamin hak asasi manusia sebagai hukum dasar tertinggi menurut teori hukum Hans Kelsen.
LANDASAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIASiti Sahati
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang landasan sistem administrasi negara Indonesia yang terdiri atas landasan idiil (Pancasila), landasan konstitusional (UUD 1945), dan landasan operasional (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/RPJMN).
2. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi negara Indonesia.
3. UUD 1945 merupakan kon
Dokumen tersebut membahas pengertian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara menurut beberapa ahli. Terdapat persamaan dan perbedaan antara kedua hukum tersebut. Hukum Tata Negara mengatur organisasi negara sedangkan Hukum Administrasi Negara mengatur cara alat-alat negara menjalankan tugasnya. Kedua hukum tersebut merupakan bagian dari hukum negara yang mengatur organisasi dan aktivitas pemerintahan.
Dokumen tersebut membahas tentang harmoni antara hak dan kewajiban negara serta warga negara dalam demokrasi berdasarkan Pancasila. Secara garis besar dibahas mengenai konsep dan urgensi harmoni hak dan kewajiban, sumber-sumber sejarah, sosiologi, dan politiknya, serta esensi demokrasi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengatur secara rinci tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara.
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australiaChaing Saing
油
Dokumen tersebut membahas perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dan Australia. Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sedangkan Australia menganut sistem parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Dokumen ini juga menjelaskan lembaga-lembaga negara Indonesia seperti MPR, presiden, dan DPR.
Dokumen ini membahas tentang konstitusi dan negara Indonesia. Secara singkat, dokumen ini menjelaskan pengertian konstitusi dan negara, unsur-unsur negara, fungsi dan tujuan negara, kelembagaan negara Indonesia, serta perubahan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dokumen ini juga menyertakan contoh pasal-pasal pokok dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara dan konstitusi membahas tentang pengertian negara, unsur pembentukan negara, asal mula terbentuknya negara, tujuan dan fungsi negara, pengertian konstitusi dan konstitusionalisme, serta isi dan perubahan Konstitusi NKRI. Warga negara perlu memahami dan bertindak sesuai konstitusi serta berfikir kritis untuk kemajuan bangsa.
Teks tersebut membahas hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ilmu Negara lebih bersifat teoritis sedangkan Ilmu Politik lebih praktis dan dinamis. Kedua ilmu saling melengkapi dan berhubungan erat karena Ilmu Negara menyediakan kerangka teoritis yang kemudian diimplementasikan oleh Ilmu Politik.
Konstitusi adalah ketentuan dasar sebuah negara yang diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 mengatur berbagai aspek negara berdasarkan Pancasila dan dapat diubah melalui proses amandemen untuk menyesuaikan perkembangan zaman.
Dokumen tersebut membahas tentang inkonsistensi dan penyelewengan dalam penegakan hukum di Indonesia. Beberapa contoh diberikan seperti kasus-kasus korupsi besar yang proses hukumnya lambat, sedangkan kasus-kasus kecil sering mendapat hukuman berat. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum di
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara Pancasila dengan konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia, mencakup topik seperti hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, implementasi nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia menurut sila-sila Pancasila, serta implikasi amandemen UUD 1945.
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemenWidiya Ocek
油
Struktur kelembagaan negara mengalami perubahan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Sebelumnya MPR memiliki kekuasaan tak terbatas dan Presiden bertanggung jawab kepadanya, namun sesudah amandemen Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Perubahan lain adalah dibentuknya DPD dan MK sebagai lembaga baru, serta diperkuatnya peran DPR
Dokumen tersebut membahas tentang sumber hukum di Indonesia. Terdapat tujuh sumber hukum yaitu nilai-nilai konstitusi, UUD 1945, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, konvensi konstitusional, doktrin hukum, dan hukum internasional. Dibedakan antara sumber hukum material seperti Pancasila dan sumber hukum formal seperti undang-undang, traktat, dan kebiasaan. Juga dijelaskan tentang teori berjen
Dokumen ini membahas tentang konstitusi dan negara Indonesia. Secara singkat, dokumen ini menjelaskan pengertian konstitusi dan negara, unsur-unsur negara, fungsi dan tujuan negara, kelembagaan negara Indonesia, serta perubahan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dokumen ini juga menyertakan contoh pasal-pasal pokok dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum dan hukum ekonomi. Hukum didefinisikan sebagai peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat. Hukum ekonomi adalah hubungan sebab akibat antara peristiwa ekonomi yang saling berhubungan, dan terbagi menjadi hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Dokumen ini juga membahas sumber-
Dokumen tersebut membahas tentang negara dan konstitusi. Terdapat penjelasan mengenai definisi negara menurut para ahli, unsur-unsur pembentuk negara, sifat-sifat dan fungsi negara, tujuan negara, serta proses perubahan konstitusi Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian Negara dan Konstitusi. Negara didefinisikan sebagai organisasi kekuasaan atas sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu dengan pemerintahan yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara yang bersumber dari dasar negara. Dokumen ini juga membahas hubungan antara Negara dan Konstitusi serta unsur-
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australiaChaing Saing
油
Dokumen tersebut membahas perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dan Australia. Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sedangkan Australia menganut sistem parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Dokumen ini juga menjelaskan lembaga-lembaga negara Indonesia seperti MPR, presiden, dan DPR.
Dokumen ini membahas tentang konstitusi dan negara Indonesia. Secara singkat, dokumen ini menjelaskan pengertian konstitusi dan negara, unsur-unsur negara, fungsi dan tujuan negara, kelembagaan negara Indonesia, serta perubahan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dokumen ini juga menyertakan contoh pasal-pasal pokok dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara dan konstitusi membahas tentang pengertian negara, unsur pembentukan negara, asal mula terbentuknya negara, tujuan dan fungsi negara, pengertian konstitusi dan konstitusionalisme, serta isi dan perubahan Konstitusi NKRI. Warga negara perlu memahami dan bertindak sesuai konstitusi serta berfikir kritis untuk kemajuan bangsa.
Teks tersebut membahas hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ilmu Negara lebih bersifat teoritis sedangkan Ilmu Politik lebih praktis dan dinamis. Kedua ilmu saling melengkapi dan berhubungan erat karena Ilmu Negara menyediakan kerangka teoritis yang kemudian diimplementasikan oleh Ilmu Politik.
Konstitusi adalah ketentuan dasar sebuah negara yang diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 mengatur berbagai aspek negara berdasarkan Pancasila dan dapat diubah melalui proses amandemen untuk menyesuaikan perkembangan zaman.
Dokumen tersebut membahas tentang inkonsistensi dan penyelewengan dalam penegakan hukum di Indonesia. Beberapa contoh diberikan seperti kasus-kasus korupsi besar yang proses hukumnya lambat, sedangkan kasus-kasus kecil sering mendapat hukuman berat. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum di
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara Pancasila dengan konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia, mencakup topik seperti hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, implementasi nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia menurut sila-sila Pancasila, serta implikasi amandemen UUD 1945.
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemenWidiya Ocek
油
Struktur kelembagaan negara mengalami perubahan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Sebelumnya MPR memiliki kekuasaan tak terbatas dan Presiden bertanggung jawab kepadanya, namun sesudah amandemen Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Perubahan lain adalah dibentuknya DPD dan MK sebagai lembaga baru, serta diperkuatnya peran DPR
Dokumen tersebut membahas tentang sumber hukum di Indonesia. Terdapat tujuh sumber hukum yaitu nilai-nilai konstitusi, UUD 1945, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, konvensi konstitusional, doktrin hukum, dan hukum internasional. Dibedakan antara sumber hukum material seperti Pancasila dan sumber hukum formal seperti undang-undang, traktat, dan kebiasaan. Juga dijelaskan tentang teori berjen
Dokumen ini membahas tentang konstitusi dan negara Indonesia. Secara singkat, dokumen ini menjelaskan pengertian konstitusi dan negara, unsur-unsur negara, fungsi dan tujuan negara, kelembagaan negara Indonesia, serta perubahan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dokumen ini juga menyertakan contoh pasal-pasal pokok dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum dan hukum ekonomi. Hukum didefinisikan sebagai peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat. Hukum ekonomi adalah hubungan sebab akibat antara peristiwa ekonomi yang saling berhubungan, dan terbagi menjadi hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Dokumen ini juga membahas sumber-
Dokumen tersebut membahas tentang negara dan konstitusi. Terdapat penjelasan mengenai definisi negara menurut para ahli, unsur-unsur pembentuk negara, sifat-sifat dan fungsi negara, tujuan negara, serta proses perubahan konstitusi Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian Negara dan Konstitusi. Negara didefinisikan sebagai organisasi kekuasaan atas sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu dengan pemerintahan yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara yang bersumber dari dasar negara. Dokumen ini juga membahas hubungan antara Negara dan Konstitusi serta unsur-
Silabus mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan mencakup 15 pertemuan dengan topik utama wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan politik serta strategi nasional Indonesia. Mata kuliah ini bertujuan membantu mahasiswa memahami konsep-konsep penting kewarganegaraan seperti hak dan kewajiban warga negara, demokrasi, serta landasan negara Indonesia.
Makalah ini membahas pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia terhadap anak dan perempuan di bidang kesehatan di Kota Padang. Pemerintah telah melakukan berbagai program kesehatan untuk anak dan perempuan, namun masih dihadapi kendala seperti faktor keluarga, akhlak, ekonomi, dan lingkungan. Upaya yang dilakukan antara lain pemantauan wilayah, pembinaan program kesehatan ibu dan anak, serta kerja s
Konstitusi negara dan kesatuan republik indonesiaBetha Taiyou
油
Dokumen tersebut membahas tentang konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia mulai dari UUD 1945 hingga UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Terdapat penjelasan mengenai latar belakang, proses, sistematika, isi pokok, dan implikasi setiap konstitusi terhadap bentuk negara dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
1. Dokumen ini membahas tentang konstitusi dan perubahan konstitusi di Indonesia. Terdapat diskusi mengenai makna kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan konstitusi, fungsi dan tahapan perubahan konstitusi, serta contoh perilaku positif terhadap konstitusi negara.
2. Disebutkan bahwa perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui penafsiran hukum, referendum, persetujuan negara bagian, atau konvensi khusus. Ada kesep
Dokumen tersebut membahas tentang geopolitik nasional Indonesia yang didasarkan pada Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia yang melihat tanah air sebagai satu kesatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wawasan ini mencakup empat aspek yaitu wawasan nasional, pembangunan nasional, pertahanan dan keamanan, serta kewilayahan.
Dokumen tersebut membahas tentang amandemen UUD 1945 Indonesia, termasuk alasan-alasan perlunya amandemen, tujuan dari amandemen yang dilakukan, dan ringkasan dari empat kali amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan.
Dokumen tersebut membahas tentang nilai dan moral sebagai materi pendidikan. Terdapat beberapa poin penting yaitu (1) nilai terbagi menjadi etika dan estetika, (2) nilai dapat bersifat objektif atau subjektif, dan (3) nilai dibedakan menjadi kualitas primer dan sekunder. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai pengertian dan klasifikasi nilai serta maknanya bagi manusia.
Geopolitik mempelajari keterkaitan antara kondisi geografis suatu negara dan perumusan kebijakan penyelenggaraan Negara. Berdasarkan fakta geografis dan sejarah, wilayah Indonesia dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia. Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi wawasan nusantara.
1. Dokumen tersebut membahas tentang sistem filsafat Pancasila dimana Pancasila dijelaskan sebagai sistem filsafat yang terdiri dari lima sila yang saling terkait dan bergantung.
Dokumen tersebut membahas sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem ini mengalami perubahan setelah empat kali amandemen UUD 1945, termasuk perubahan komposisi UUD dan pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui lembaga-lembaga negara. Pancasila menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa, sementara UUD 1945 mengatur lembaga-lembaga dan pembagian kekuasaan negara.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep, materi muatan, kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi negara. Juga membahas mengenai perubahan-perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta hasil-hasilnya.
Dokumen tersebut membahas tentang konstitusi dan perilaku taat konstitusi di Indonesia. Secara singkat, konstitusi adalah pedoman pelaksanaan pemerintahan suatu negara, sedangkan perilaku taat konstitusi berarti mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam konstitusi sebagai warga negara yang baik. Indonesia pernah menggunakan beberapa konstitusi sebelum akhirnya kembali menggunakan UUD 1945 hasil amandemen.
Dokumen tersebut membahas mengenai sumber-sumber hukum tata negara Indonesia yang terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum tertulis meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah. Sedangkan sumber hukum tidak tertulis meliputi nilai-nilai Pancasila, tradisi hukum, dan doktrin-doktrin hukum. Dok
Dokumen tersebut membahas sumber-sumber hukum tata negara Indonesia dan sejarah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, mulai dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 hingga amandemen UUD 1945 pasca reformasi. Dokumen ini menjelaskan konsep konstitusi dan perbedaannya dengan UUD, serta tujuan dan kesepakatan dasar yang dicapai dalam proses perubahan UUD 1945.
Konstitusi dan Konstitusi Indonesia_PPT KWN Kel. 4.pptxMichelleAngely
油
Dokumen tersebut membahas tentang konstitusi dan konstitusi Indonesia. Secara singkat, dibahas definisi konstitusi sebagai kode hukum dan politik tertinggi suatu negara, sistem konstitusional Indonesia yang berbasis UUD 1945, materi dan klasifikasi konstitusi, proses perubahan konstitusi di Indonesia, serta perjalanan konstitusi Indonesia dari masa ke masa sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini.
Perubahan UUD 1945 harus berdasarkan pasal 37 UUD 1945 yang mensyaratkan persetujuan 2/3 anggota MPR. Perubahan meliputi penambahan dan pengurangan pasal tetapi tidak untuk pembukaan. Isi pokok perubahan terkait dengan bentuk negara, lembaga-lembaga negara, HAM, agama, dan lainnya.
1. KONSTITUSI NEGARAKONSTITUSI NEGARA
DAN NEGARA HUKUMDAN NEGARA HUKUM
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PPD-POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUHPPD-POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT DAYAAKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT DAYA
HAMDI, S.Hi .M.HumHAMDI, S.Hi .M.Hum
2. Ruang Lingkup MateriRuang Lingkup Materi
A.A. Konstitusi NegaraKonstitusi Negara
1)1) Konsep KonstitusiKonsep Konstitusi
2)2) Materi Muatan/Substansi KonstitusiMateri Muatan/Substansi Konstitusi
3)3) Kedudukan, Fungsi dan Tujuan KonstitusiKedudukan, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
4)4) Konstitusi yang pernah berlaku di IndonesiaKonstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
5)5) Amandemen UUD 1945 dan Hasil-hasilnyaAmandemen UUD 1945 dan Hasil-hasilnya
B. Negara HukumB. Negara Hukum
1)1) Konsep dan Ciri Negara HukumKonsep dan Ciri Negara Hukum
2)2) Negara Hukum IndonesiaNegara Hukum Indonesia
3. A. KONSTITUSI NEGARAA. KONSTITUSI NEGARA
1)1) Konsep KonstitusiKonsep Konstitusi
Konsep konstitusi berasal dari istilah Konsep konstitusi berasal dari istilah constituerconstituer
---membentuk---membentuk
Artinya : untuk pembentukan suatu negara atauArtinya : untuk pembentukan suatu negara atau
menyusun dan menyatakan suatu negaramenyusun dan menyatakan suatu negara
Konstitusi : peraturan awal (dasar) mengenaiKonstitusi : peraturan awal (dasar) mengenai
pembentukan negarapembentukan negara
Istilah UUD merupakan terjemahan istilah BelandaIstilah UUD merupakan terjemahan istilah Belanda
GronwetGronwet --- grond : dasar/tanah wet : undang- --- grond : dasar/tanah wet : undang-
undangundang
4. Pengertian konstitusi dalam praktek dapat berarti lebih
luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar (UUD),
tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian UUD
Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar
Konstitusi menurut para ahli --- K.C. Wheare :
keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara,
berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur,
atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara
Kesimpulan : pengertian konstitusi meliputi konstitusi
tertulis dan tidak tertulis, UUD merupakan konstitusi yang
tertulis.
5. Batasan-batasannya :
1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-
pembatasan kekuasaan kepada para penguasa
2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus
petugasnya dari suatu sistem politik
3. Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara
4. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak
asasi manusia
6. Konstitusi Suatu kumpulan kaidah yang memberikan
pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para
penguasa
Suatu dokumen tentang pembagian tugas
Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara
Suatu deskripsi tentang perlindungan HAM
7. 2) Materi Muatan/Substansi Konstitusi
J. G. Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi
berisi tiga hal pokok :
Pertama, adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia warga negaranya
Kedua, ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu
negara yang bersifat fundamental
Ketiga, adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
8. Miriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan-
ketentuan mengenai :
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan
antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif, dsb
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah UUD
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD
9. 3) Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Negara
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting
dalam kehidupan ketatanegaran suatu negara, yaitu :
1. Sebagai Hukum Dasar
Karena berisi aturan-aturan dan ketentuan tentang hal-
hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara
2. Sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya diberi kedudukan sebagai hukum
tertinggi dalam tata hukum sehingga aturan-aturan
yang terdapat dalam konstitusi secara hierarkis
mempunyai kedudukan lebih tinggi/superior terhadap
aturan lainnya
10. Jimly Asshiddiqie, konstitusi negara memiliki fungsi-
fungsi :
a. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan
b. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ
negara
c. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ
negara dengan warga negara
d. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap
kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan
kekuasaan negara
e. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber
kekuasaan yang sah kepada organ negara
11. f. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu
(symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan
keagungan kebangsaan (identity of nation) serta center
of ceremony
g. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat
(social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang
politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial
ekonomi
h. Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaharuan
masyarakat (social engineering atau social reform)
12. Tujuan :
1.Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan
terhadap kekuasaan
2.Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak
para penguasa, serta menempatkan bagi penguasa tersebut
batas-batas kekuasaan mereka
3.Menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara
13. 4) Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang
Dasar 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945
Dalam tata susunan peraturan perundang-undangan
negara, UUD 1945 menempati tingkat tertinggi.
Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945 merupakan
kelompok Staatsgrundgesetz atau Aturan Dasar/Pokok
Negara yang berada di bawah Pancasila sebagai
Grundnorm atau Norma Dasar
14. Dalam sejarahnya, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
hingga sekarang di Indonesia telah berlaku 3 (tiga)
macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode,
yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 27 Desember 1949 berlaku
UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan,
batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan
Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan, dan bagian
Penjelasan
b. Periode 27 Desember 1949 17 Agustus 1950 berlaku
UUD 1949 (Konstitusi RIS). UUD RIS terdiri atas 6
bab, 197 pasal, dan beberapa bagian
15. c. Periode 17 Agustus 1950 5 Juli 1959 berlaku UUDS
1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal, dan beberapa
bagian
d. Periode 5 Juli 1959 sekarang kembali berlaku UUD
1945
Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945
dengan pembagian :
1. UUD 1945 yang belum diamandemen
2. UUD 1945 yang sudah diamandemen (1999, 2000,
2001, 2002)
16. 5). Amandemen UUD 1945 dan Hasil-hasilnya
Amandemen artinya perubahan
Mengamandemen artinya mengubah atau
mengadakan perubahan
Istilah perubahan konstitusi mencakup dua pengertian
:
a. Amandemen konstitusi
Perubahan yang dilakukan merupakan addendum atau
sisipan dari konstitusi yang asli, konstitusi yang asli
tetap berlaku. Sistem perubahan ini dianut oleh
Amerika Serikat.
17. b. Pembaharuan konstitusi
Perubahan yang dilakukan adalah baru secara
keseluruhan, yang berlaku adalah konstitusi yang baru,
yang tidak ada kaitannya lagi dengan konstitusi yang
lama. Sistem ini dipakai di Belanda, Perancis, Jerman
18. Secara filosofis, konstitusi suatu negara dalam jangka
waktu tertentu harus diubah. Hal ini disebabkan
perubahan kehidupan manusia, baik perubahan internal
masyarakat maupun kehidupan eksternal (luar)
masyarakat berubah. Konstitusi sebagai landasan
kehidupan bernegara harus senantiasa menyesuaikan
dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah
dan memperbaharui konstitusi negara Indonesia agar
sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi
Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 maka
konstitusi kita diharapkan semakin baik dan lengkap
menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan
19. Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan pertama
kali oleh MPR pada Sidang Umum MPR tahun 1999
dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 1999
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh
MPR sebanyak 4 (empat) kali, yaitu :
a. Amandemen Pertama --- Sidang Umum MPR Tahun
1999, disahkan 19 Oktober 1999
- MPR dalam sidang umum tahun 1999 mengeluarkan
putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang
kemudian dikenal dengan Perubahan Pertama
20. - Perubahan pertama atas UUD 1945 tersebut diambil
dalam suatu putusan majelis pada tanggal 19 Oktober
1999
- Perubahan pertama ini MPR mengubah Pasal 5 ayat
(1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal
15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21
UUD 1945.
- Jadi, pada perubahan pertama, yang telah
diamandemen sebanyak 9 (sembilan) pasal
21. b. Amandemen Kedua --- Sidang Tahunan MPR,
disahkan tanggal 18 Agustus 2000
MPR dalam sidang tahunan tahun 2000 mengeluarkan
putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang
kemudian dikenal dengan Perubahan Kedua yang
diambil dan ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000
22. MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal
18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A,
Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X,
Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Bab
XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal
28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal
28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B,
dan Pasal 36C UUD Republik Indonesia Tahun 1945
23. c. Amandemen Ketiga --- Sidang Tahunan MPR,
disahkan 10 November 2001
MPR dalam sidang tahunan tahun 2001 mengeluarkan
putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang
kemudian dikenal dengan Perubahan Ketiga yang
diambil dan ditetapkan tanggal 10 November 2001
Pada perubahan ketiga, MPR RI mengubah dan/atau
menambah Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 3 ayat (1), (3),
daan (4), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 6A ayat (1), (2),
(3) dan (5), Pasal 7A, Pasal 7B, ayat (1), (2), (3), (4),
(5), (6), dan (7), Pasal 7c, Pasaal 8 ayat (1) dan (2),
Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17 ayat (4), Bab VIIA,
Pasal 22Cayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 22D ayat (1)
24. , (2), (3), dan (4), Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3),
(4), (5), dan (6), Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23A,
Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2),
Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4) daan (5), Pasal 24B ayat
(1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5),
dan (6) UUD Negara RI 1945
Jadi pada amandemen yang ketiga yang diamandemen
sebanyak 23 pasal
25. d. Amandemen Keempat --- Sidang Tahunan MPR,
disahkan 10 Agustus 2002
MPR dalam sidang tahunan tahun 2002 kembali
mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan
perubahan yang kemudian dikenal dengan Perubahan
Keempat yang diambil dan ditetapkan tanggal 10
Agustus 2002
Perubahan keempat MPR RI mengubah dan/atau
menambah Pasal 2 ayat 91), Pasal 6A ayat (4), Pasal 8
ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16, Pasaal 23B, Pasal
23D, Pasal 24 ayat (3), Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan
(5), Pasal 334 ayat (1), (2), (3), dan (4),
26. Pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Aturan Peralihan
Pasal I, II, dan III, Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD
Negara RI 1945
Jadi, pada perubahan keempat ini yang diamandemen
sebanyak 13 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2
Pasal Aturan Tambahan
27. 18 Agustus 1945 27 Desember 1949
Oendang-Oendang Dasar
PERKEMBANGAN KONSTITUSI
DI INDONESIA
27 Desember 1949 17 Agustus 1950
Konstitusi RIS
17 Agustus 50 5 Juli 1959
UUDS 1950
5 Juli 1959 -19 Oktober 1999
UUD 1945
19 Oktober 18 Agustus 2000
Amandemen I UUD 1945
18 Agustus 2000 9 Nopember 2001
Amandemen I, II UUD 1945
9 Nopember 2001 10 Agustus 2002
Amandemen I, II, III UUD 1945
10 Agustus 2002 - sekarang
Amandemen I, II, III, IV UUD 1945
29. Tugas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Memutuskan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara
Memutuskan Pembubaran Partai Politik
Memutuskan Perselisihan Hasil PEMILU
Memutuskan Pendapat DPR dalam Proses Impeachment
Presiden dan / atau Wakil Presiden
Memutuskan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
30. B. NEGARA HUKUMB. NEGARA HUKUM
1)1) Konsep dan Ciri Negara HukumKonsep dan Ciri Negara Hukum
o Negara hukum merupakan terjemahan dari istilahNegara hukum merupakan terjemahan dari istilah
Rechstaat atau Rule of LawRechstaat atau Rule of Law
o Rechstaat atau Rule of Law merupakan bentukRechstaat atau Rule of Law merupakan bentuk
perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalismeperumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme
sehingga konstitusi dan negara (hukum) merupakansehingga konstitusi dan negara (hukum) merupakan
dua lembaga yang tidak terpisah.dua lembaga yang tidak terpisah.
o Negara hukum : negara yang dalamNegara hukum : negara yang dalam
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannyapenyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya
didasakan atas hukumdidasakan atas hukum
31. o Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum
sebagai hal yang tertinggi (supreme)
o Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan
tiga ide dasar hukum, yaitu : keadilan, kemanfaatan
dan kepastian
o Ciri negara hukum :
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan ada 3 (tiga) ciri
atau unsur dari negara hukum, yaitu :
1. Ada pembatasan kekuasaan dalam negara terhadap
perorangan
2. Asas legalitas
32. Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang
telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga
oleh pemerintah atau aparaturnya
3. Pemisahan kekuasaan
Agar hak-hak asasi betul-betul terlindungi, diadakan
pemisahan kekuasaan dalam negara
Catatan :
Ciri-ciri negara hukum berkembang sesuai dengan konsep
negara hukum materiil (modern)
33. 2) Negara Hukum Indonesia
Landasan yuridis : Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia
adalah negara hukum, juga tercantun dalam beberapa
pasal misalnya Pasal 33, Pasal 34 UUD Negara RI 1945
Konsepsi negara hukum Indonesia dapat kita masukkan
dalam konsep negara hukum materiil atau negara hukum
dalam arti luas. Hal ini dibuktikan dari perumusan
mengenai tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV
34. Perwujudan negara hukum di Indonesia
Optimalisasi dari konsep negara hukum Indonesia
dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945.
UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang
menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam
tertib hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD
1945 terdapat berbagai aturan hukum /perundang-
undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD
1945
35. Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945
mengandung prinsip-prinsip :
1. Norma hukum bersumber pada Pancasila sebagai
hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang
norma hukum
2. Sistemnya, yaitu sistem konstitusi
3. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
4. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan
5. Adanya organ pembentuk UU
36. 6. Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil (semu)
7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain
8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
9. Adanya jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia