際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KONSTITUSI NEGARAKONSTITUSI NEGARA
DAN NEGARA HUKUMDAN NEGARA HUKUM
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PPD-POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUHPPD-POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT DAYAAKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT DAYA
HAMDI, S.Hi .M.HumHAMDI, S.Hi .M.Hum
Ruang Lingkup MateriRuang Lingkup Materi
A.A. Konstitusi NegaraKonstitusi Negara
1)1) Konsep KonstitusiKonsep Konstitusi
2)2) Materi Muatan/Substansi KonstitusiMateri Muatan/Substansi Konstitusi
3)3) Kedudukan, Fungsi dan Tujuan KonstitusiKedudukan, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
4)4) Konstitusi yang pernah berlaku di IndonesiaKonstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
5)5) Amandemen UUD 1945 dan Hasil-hasilnyaAmandemen UUD 1945 dan Hasil-hasilnya
B. Negara HukumB. Negara Hukum
1)1) Konsep dan Ciri Negara HukumKonsep dan Ciri Negara Hukum
2)2) Negara Hukum IndonesiaNegara Hukum Indonesia
A. KONSTITUSI NEGARAA. KONSTITUSI NEGARA
1)1) Konsep KonstitusiKonsep Konstitusi
 Konsep konstitusi berasal dari istilah Konsep konstitusi berasal dari istilah constituerconstituer
---membentuk---membentuk
Artinya : untuk pembentukan suatu negara atauArtinya : untuk pembentukan suatu negara atau
menyusun dan menyatakan suatu negaramenyusun dan menyatakan suatu negara
 Konstitusi : peraturan awal (dasar) mengenaiKonstitusi : peraturan awal (dasar) mengenai
pembentukan negarapembentukan negara
 Istilah UUD merupakan terjemahan istilah BelandaIstilah UUD merupakan terjemahan istilah Belanda
GronwetGronwet --- grond : dasar/tanah wet : undang- --- grond : dasar/tanah wet : undang-
undangundang
 Pengertian konstitusi dalam praktek dapat berarti lebih
luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar (UUD),
tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian UUD
 Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar
 Konstitusi menurut para ahli --- K.C. Wheare :
keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara,
berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur,
atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara
 Kesimpulan : pengertian konstitusi meliputi konstitusi
tertulis dan tidak tertulis, UUD merupakan konstitusi yang
tertulis.
 Batasan-batasannya :
1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-
pembatasan kekuasaan kepada para penguasa
2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus
petugasnya dari suatu sistem politik
3. Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara
4. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak
asasi manusia
Konstitusi Suatu kumpulan kaidah yang memberikan
pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para
penguasa
Suatu dokumen tentang pembagian tugas
Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara
Suatu deskripsi tentang perlindungan HAM
2) Materi Muatan/Substansi Konstitusi
 J. G. Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi
berisi tiga hal pokok :
Pertama, adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia warga negaranya
Kedua, ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu
negara yang bersifat fundamental
Ketiga, adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
 Miriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan-
ketentuan mengenai :
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan
antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif, dsb
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah UUD
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD
3) Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Negara
 Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting
dalam kehidupan ketatanegaran suatu negara, yaitu :
1. Sebagai Hukum Dasar
Karena berisi aturan-aturan dan ketentuan tentang hal-
hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara
2. Sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya diberi kedudukan sebagai hukum
tertinggi dalam tata hukum sehingga aturan-aturan
yang terdapat dalam konstitusi secara hierarkis
mempunyai kedudukan lebih tinggi/superior terhadap
aturan lainnya
 Jimly Asshiddiqie, konstitusi negara memiliki fungsi-
fungsi :
a. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan
b. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ
negara
c. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ
negara dengan warga negara
d. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap
kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan
kekuasaan negara
e. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber
kekuasaan yang sah kepada organ negara
f. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu
(symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan
keagungan kebangsaan (identity of nation) serta center
of ceremony
g. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat
(social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang
politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial
ekonomi
h. Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaharuan
masyarakat (social engineering atau social reform)
Tujuan :
1.Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan
terhadap kekuasaan
2.Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak
para penguasa, serta menempatkan bagi penguasa tersebut
batas-batas kekuasaan mereka
3.Menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara
4) Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
 Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang
Dasar 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945
 Dalam tata susunan peraturan perundang-undangan
negara, UUD 1945 menempati tingkat tertinggi.
Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945 merupakan
kelompok Staatsgrundgesetz atau Aturan Dasar/Pokok
Negara yang berada di bawah Pancasila sebagai
Grundnorm atau Norma Dasar
 Dalam sejarahnya, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
hingga sekarang di Indonesia telah berlaku 3 (tiga)
macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode,
yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945  27 Desember 1949 berlaku
UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan,
batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan
Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan, dan bagian
Penjelasan
b. Periode 27 Desember 1949  17 Agustus 1950 berlaku
UUD 1949 (Konstitusi RIS). UUD RIS terdiri atas 6
bab, 197 pasal, dan beberapa bagian
c. Periode 17 Agustus 1950  5 Juli 1959 berlaku UUDS
1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal, dan beberapa
bagian
d. Periode 5 Juli 1959  sekarang kembali berlaku UUD
1945
Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945
dengan pembagian :
1. UUD 1945 yang belum diamandemen
2. UUD 1945 yang sudah diamandemen (1999, 2000,
2001, 2002)
5). Amandemen UUD 1945 dan Hasil-hasilnya
 Amandemen artinya perubahan
 Mengamandemen artinya mengubah atau
mengadakan perubahan
 Istilah perubahan konstitusi mencakup dua pengertian
:
a. Amandemen konstitusi
Perubahan yang dilakukan merupakan addendum atau
sisipan dari konstitusi yang asli, konstitusi yang asli
tetap berlaku. Sistem perubahan ini dianut oleh
Amerika Serikat.
b. Pembaharuan konstitusi
Perubahan yang dilakukan adalah baru secara
keseluruhan, yang berlaku adalah konstitusi yang baru,
yang tidak ada kaitannya lagi dengan konstitusi yang
lama. Sistem ini dipakai di Belanda, Perancis, Jerman
 Secara filosofis, konstitusi suatu negara dalam jangka
waktu tertentu harus diubah. Hal ini disebabkan
perubahan kehidupan manusia, baik perubahan internal
masyarakat maupun kehidupan eksternal (luar)
masyarakat berubah. Konstitusi sebagai landasan
kehidupan bernegara harus senantiasa menyesuaikan
dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
 Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah
dan memperbaharui konstitusi negara Indonesia agar
sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi
 Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 maka
konstitusi kita diharapkan semakin baik dan lengkap
menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan
 Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan pertama
kali oleh MPR pada Sidang Umum MPR tahun 1999
dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 1999
 Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh
MPR sebanyak 4 (empat) kali, yaitu :
a. Amandemen Pertama --- Sidang Umum MPR Tahun
1999, disahkan 19 Oktober 1999
- MPR dalam sidang umum tahun 1999 mengeluarkan
putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang
kemudian dikenal dengan Perubahan Pertama
- Perubahan pertama atas UUD 1945 tersebut diambil
dalam suatu putusan majelis pada tanggal 19 Oktober
1999
- Perubahan pertama ini MPR mengubah Pasal 5 ayat
(1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal
15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21
UUD 1945.
- Jadi, pada perubahan pertama, yang telah
diamandemen sebanyak 9 (sembilan) pasal
b. Amandemen Kedua --- Sidang Tahunan MPR,
disahkan tanggal 18 Agustus 2000
 MPR dalam sidang tahunan tahun 2000 mengeluarkan
putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang
kemudian dikenal dengan Perubahan Kedua yang
diambil dan ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000
 MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal
18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A,
Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X,
Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Bab
XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal
28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal
28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B,
dan Pasal 36C UUD Republik Indonesia Tahun 1945
c. Amandemen Ketiga --- Sidang Tahunan MPR,
disahkan 10 November 2001
 MPR dalam sidang tahunan tahun 2001 mengeluarkan
putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang
kemudian dikenal dengan Perubahan Ketiga yang
diambil dan ditetapkan tanggal 10 November 2001
 Pada perubahan ketiga, MPR RI mengubah dan/atau
menambah Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 3 ayat (1), (3),
daan (4), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 6A ayat (1), (2),
(3) dan (5), Pasal 7A, Pasal 7B, ayat (1), (2), (3), (4),
(5), (6), dan (7), Pasal 7c, Pasaal 8 ayat (1) dan (2),
Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17 ayat (4), Bab VIIA,
Pasal 22Cayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 22D ayat (1)
, (2), (3), dan (4), Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3),
(4), (5), dan (6), Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23A,
Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2),
Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4) daan (5), Pasal 24B ayat
(1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5),
dan (6) UUD Negara RI 1945
 Jadi pada amandemen yang ketiga yang diamandemen
sebanyak 23 pasal
d. Amandemen Keempat --- Sidang Tahunan MPR,
disahkan 10 Agustus 2002
 MPR dalam sidang tahunan tahun 2002 kembali
mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan
perubahan yang kemudian dikenal dengan Perubahan
Keempat yang diambil dan ditetapkan tanggal 10
Agustus 2002
 Perubahan keempat MPR RI mengubah dan/atau
menambah Pasal 2 ayat 91), Pasal 6A ayat (4), Pasal 8
ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16, Pasaal 23B, Pasal
23D, Pasal 24 ayat (3), Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan
(5), Pasal 334 ayat (1), (2), (3), dan (4),
Pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Aturan Peralihan
Pasal I, II, dan III, Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD
Negara RI 1945
 Jadi, pada perubahan keempat ini yang diamandemen
sebanyak 13 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2
Pasal Aturan Tambahan
18 Agustus 1945  27 Desember 1949
Oendang-Oendang Dasar
PERKEMBANGAN KONSTITUSI
DI INDONESIA
27 Desember 1949  17 Agustus 1950
Konstitusi RIS
17 Agustus 50  5 Juli 1959
UUDS 1950
5 Juli 1959 -19 Oktober 1999
UUD 1945
19 Oktober  18 Agustus 2000
Amandemen I UUD 1945
18 Agustus 2000  9 Nopember 2001
Amandemen I, II UUD 1945
9 Nopember 2001  10 Agustus 2002
Amandemen I, II, III UUD 1945
10 Agustus 2002 - sekarang
Amandemen I, II, III, IV UUD 1945
Konstitusi negara-dan-negara-hukum
Tugas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Memutuskan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara
Memutuskan Pembubaran Partai Politik
Memutuskan Perselisihan Hasil PEMILU
Memutuskan Pendapat DPR dalam Proses Impeachment
Presiden dan / atau Wakil Presiden
Memutuskan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
B. NEGARA HUKUMB. NEGARA HUKUM
1)1) Konsep dan Ciri Negara HukumKonsep dan Ciri Negara Hukum
o Negara hukum merupakan terjemahan dari istilahNegara hukum merupakan terjemahan dari istilah
Rechstaat atau Rule of LawRechstaat atau Rule of Law
o Rechstaat atau Rule of Law merupakan bentukRechstaat atau Rule of Law merupakan bentuk
perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalismeperumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme
sehingga konstitusi dan negara (hukum) merupakansehingga konstitusi dan negara (hukum) merupakan
dua lembaga yang tidak terpisah.dua lembaga yang tidak terpisah.
o Negara hukum : negara yang dalamNegara hukum : negara yang dalam
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannyapenyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya
didasakan atas hukumdidasakan atas hukum
o Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum
sebagai hal yang tertinggi (supreme)
o Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan
tiga ide dasar hukum, yaitu : keadilan, kemanfaatan
dan kepastian
o Ciri negara hukum :
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan ada 3 (tiga) ciri
atau unsur dari negara hukum, yaitu :
1. Ada pembatasan kekuasaan dalam negara terhadap
perorangan
2. Asas legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang
telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga
oleh pemerintah atau aparaturnya
3. Pemisahan kekuasaan
Agar hak-hak asasi betul-betul terlindungi, diadakan
pemisahan kekuasaan dalam negara
Catatan :
Ciri-ciri negara hukum berkembang sesuai dengan konsep
negara hukum materiil (modern)
2) Negara Hukum Indonesia
 Landasan yuridis : Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia
adalah negara hukum, juga tercantun dalam beberapa
pasal misalnya Pasal 33, Pasal 34 UUD Negara RI 1945
 Konsepsi negara hukum Indonesia dapat kita masukkan
dalam konsep negara hukum materiil atau negara hukum
dalam arti luas. Hal ini dibuktikan dari perumusan
mengenai tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV
 Perwujudan negara hukum di Indonesia
Optimalisasi dari konsep negara hukum Indonesia
dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945.
UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang
menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam
tertib hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD
1945 terdapat berbagai aturan hukum /perundang-
undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD
1945
 Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945
mengandung prinsip-prinsip :
1. Norma hukum bersumber pada Pancasila sebagai
hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang
norma hukum
2. Sistemnya, yaitu sistem konstitusi
3. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
4. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan
5. Adanya organ pembentuk UU
6. Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil (semu)
7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain
8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
9. Adanya jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia
Sekian
&
Terima Kasih

More Related Content

What's hot (20)

Makalah orde lama
Makalah orde lamaMakalah orde lama
Makalah orde lama
Adizon Kasdun
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australiaPerbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Chaing Saing
Negara dan Konstitusi
Negara dan KonstitusiNegara dan Konstitusi
Negara dan Konstitusi
Fitri Indahsari
Sistem pemerintahan indonesia sebelum dan sesudah amandemen
Sistem pemerintahan indonesia sebelum dan sesudah amandemenSistem pemerintahan indonesia sebelum dan sesudah amandemen
Sistem pemerintahan indonesia sebelum dan sesudah amandemen
Mochammad Ridwan
Negara dan konstitusi
Negara dan konstitusiNegara dan konstitusi
Negara dan konstitusi
nanda_auliana
Ilmu Perundang-Undangan, Norma Hukum, dan yang Lainnya
Ilmu Perundang-Undangan, Norma Hukum, dan yang Lainnya Ilmu Perundang-Undangan, Norma Hukum, dan yang Lainnya
Ilmu Perundang-Undangan, Norma Hukum, dan yang Lainnya
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu PolitikHubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Shelly Selviana
UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
UUD 1945 Sebagai Konstitusi NegaraUUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
Rizza Magfira
Penegakan hukum di indonesia
Penegakan hukum di indonesiaPenegakan hukum di indonesia
Penegakan hukum di indonesia
Liling InkInk
Ppt pancasila dlm konteks ketatanegaraan
Ppt pancasila dlm konteks ketatanegaraanPpt pancasila dlm konteks ketatanegaraan
Ppt pancasila dlm konteks ketatanegaraan
rizka_pratiwi
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemen
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemenStruktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemen
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemen
Widiya Ocek
Sumber HTN
Sumber HTNSumber HTN
Sumber HTN
Nuelnuel11
Negara dan Konstitusi
Negara dan KonstitusiNegara dan Konstitusi
Negara dan Konstitusi
Sholihatun_nisa
Konstitusi negara indonesia
Konstitusi negara indonesiaKonstitusi negara indonesia
Konstitusi negara indonesia
Aisyah Nisrina Hamidah
Pengertian pemerintah dan pemerintahan
Pengertian pemerintah dan pemerintahanPengertian pemerintah dan pemerintahan
Pengertian pemerintah dan pemerintahan
Nina Muhaemin
pengertian hukum dan hukum ekonomi
pengertian hukum dan hukum ekonomipengertian hukum dan hukum ekonomi
pengertian hukum dan hukum ekonomi
amanda lubis
ILMU NEGARA - KONSEP NEGARA HUKUM
ILMU NEGARA - KONSEP NEGARA HUKUMILMU NEGARA - KONSEP NEGARA HUKUM
ILMU NEGARA - KONSEP NEGARA HUKUM
Manunggal Amethyst
Negara dan Konstitusi
Negara dan KonstitusiNegara dan Konstitusi
Negara dan Konstitusi
Ahmad Dahlan University
Makalah orde lama
Makalah orde lamaMakalah orde lama
Makalah orde lama
Adizon Kasdun
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australiaPerbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Chaing Saing
Negara dan Konstitusi
Negara dan KonstitusiNegara dan Konstitusi
Negara dan Konstitusi
Fitri Indahsari
Sistem pemerintahan indonesia sebelum dan sesudah amandemen
Sistem pemerintahan indonesia sebelum dan sesudah amandemenSistem pemerintahan indonesia sebelum dan sesudah amandemen
Sistem pemerintahan indonesia sebelum dan sesudah amandemen
Mochammad Ridwan
Negara dan konstitusi
Negara dan konstitusiNegara dan konstitusi
Negara dan konstitusi
nanda_auliana
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu PolitikHubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Shelly Selviana
UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
UUD 1945 Sebagai Konstitusi NegaraUUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
Rizza Magfira
Penegakan hukum di indonesia
Penegakan hukum di indonesiaPenegakan hukum di indonesia
Penegakan hukum di indonesia
Liling InkInk
Ppt pancasila dlm konteks ketatanegaraan
Ppt pancasila dlm konteks ketatanegaraanPpt pancasila dlm konteks ketatanegaraan
Ppt pancasila dlm konteks ketatanegaraan
rizka_pratiwi
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemen
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemenStruktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemen
Struktur kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemen
Widiya Ocek
Negara dan Konstitusi
Negara dan KonstitusiNegara dan Konstitusi
Negara dan Konstitusi
Sholihatun_nisa
Pengertian pemerintah dan pemerintahan
Pengertian pemerintah dan pemerintahanPengertian pemerintah dan pemerintahan
Pengertian pemerintah dan pemerintahan
Nina Muhaemin
pengertian hukum dan hukum ekonomi
pengertian hukum dan hukum ekonomipengertian hukum dan hukum ekonomi
pengertian hukum dan hukum ekonomi
amanda lubis
ILMU NEGARA - KONSEP NEGARA HUKUM
ILMU NEGARA - KONSEP NEGARA HUKUMILMU NEGARA - KONSEP NEGARA HUKUM
ILMU NEGARA - KONSEP NEGARA HUKUM
Manunggal Amethyst

Viewers also liked (20)

Makalah negara dan konstitusi
Makalah negara dan konstitusiMakalah negara dan konstitusi
Makalah negara dan konstitusi
Jawa Timur
Kasus Penyimpangan Filsafat Pancasila
Kasus Penyimpangan Filsafat PancasilaKasus Penyimpangan Filsafat Pancasila
Kasus Penyimpangan Filsafat Pancasila
nspnadya
Teori perbandingan politik. presidensial, parlementer, demokrasi.
Teori perbandingan politik. presidensial, parlementer, demokrasi.Teori perbandingan politik. presidensial, parlementer, demokrasi.
Teori perbandingan politik. presidensial, parlementer, demokrasi.
Yudi Prasetya
Silabus PKN
Silabus PKNSilabus PKN
Silabus PKN
Iqbalrmd
makalah KONSEPSI NEGARA HUKUM
makalah KONSEPSI NEGARA HUKUMmakalah KONSEPSI NEGARA HUKUM
makalah KONSEPSI NEGARA HUKUM
Daoes Mbol
Teori konstitusi
Teori konstitusiTeori konstitusi
Teori konstitusi
Meehawk
Konstitusi negara dan kesatuan republik indonesia
Konstitusi negara dan  kesatuan republik indonesiaKonstitusi negara dan  kesatuan republik indonesia
Konstitusi negara dan kesatuan republik indonesia
Betha Taiyou
Kedudukan konstitusi bagi suatu negara
Kedudukan konstitusi bagi suatu negaraKedudukan konstitusi bagi suatu negara
Kedudukan konstitusi bagi suatu negara
Fitri Amalia
Ppkn kaidah fundamental bangsa
Ppkn   kaidah fundamental bangsaPpkn   kaidah fundamental bangsa
Ppkn kaidah fundamental bangsa
Dzakirotur Rifdah
Hukum Konstitusi
Hukum KonstitusiHukum Konstitusi
Hukum Konstitusi
Tri Widodo W. UTOMO
Makalah perilaku positif terhadap konstitusi negara
Makalah perilaku positif terhadap konstitusi negaraMakalah perilaku positif terhadap konstitusi negara
Makalah perilaku positif terhadap konstitusi negara
Operator Warnet Vast Raha
Geopolitik Nasional Indonesia
Geopolitik Nasional IndonesiaGeopolitik Nasional Indonesia
Geopolitik Nasional Indonesia
rusdiman1
Sistem politik indonesia amandemen uud
Sistem politik indonesia amandemen uudSistem politik indonesia amandemen uud
Sistem politik indonesia amandemen uud
Yudi Prasetya
Sikap positif terhadap konstitusi negara
Sikap positif terhadap konstitusi negaraSikap positif terhadap konstitusi negara
Sikap positif terhadap konstitusi negara
Luthfiyanti Nazhar
Hukum konstitusi
Hukum konstitusiHukum konstitusi
Hukum konstitusi
Ferly Wiranata Anas
Hakikat nilai moral dalam kehidupan manusia
Hakikat nilai moral dalam kehidupan manusiaHakikat nilai moral dalam kehidupan manusia
Hakikat nilai moral dalam kehidupan manusia
Jhony ferdiansyah
Geopolitik Indonesia
Geopolitik IndonesiaGeopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia
Yahya M Aji
Teori dan-hukum-konstitusi
Teori dan-hukum-konstitusiTeori dan-hukum-konstitusi
Teori dan-hukum-konstitusi
dybam90190
Sistem filsafat pancasila
Sistem filsafat pancasilaSistem filsafat pancasila
Sistem filsafat pancasila
Adrian Ekstrada
Makalah sistem ketatanegaraan
Makalah sistem ketatanegaraanMakalah sistem ketatanegaraan
Makalah sistem ketatanegaraan
Septian Muna Barakati
Makalah negara dan konstitusi
Makalah negara dan konstitusiMakalah negara dan konstitusi
Makalah negara dan konstitusi
Jawa Timur
Kasus Penyimpangan Filsafat Pancasila
Kasus Penyimpangan Filsafat PancasilaKasus Penyimpangan Filsafat Pancasila
Kasus Penyimpangan Filsafat Pancasila
nspnadya
Teori perbandingan politik. presidensial, parlementer, demokrasi.
Teori perbandingan politik. presidensial, parlementer, demokrasi.Teori perbandingan politik. presidensial, parlementer, demokrasi.
Teori perbandingan politik. presidensial, parlementer, demokrasi.
Yudi Prasetya
Silabus PKN
Silabus PKNSilabus PKN
Silabus PKN
Iqbalrmd
makalah KONSEPSI NEGARA HUKUM
makalah KONSEPSI NEGARA HUKUMmakalah KONSEPSI NEGARA HUKUM
makalah KONSEPSI NEGARA HUKUM
Daoes Mbol
Teori konstitusi
Teori konstitusiTeori konstitusi
Teori konstitusi
Meehawk
Konstitusi negara dan kesatuan republik indonesia
Konstitusi negara dan  kesatuan republik indonesiaKonstitusi negara dan  kesatuan republik indonesia
Konstitusi negara dan kesatuan republik indonesia
Betha Taiyou
Kedudukan konstitusi bagi suatu negara
Kedudukan konstitusi bagi suatu negaraKedudukan konstitusi bagi suatu negara
Kedudukan konstitusi bagi suatu negara
Fitri Amalia
Ppkn kaidah fundamental bangsa
Ppkn   kaidah fundamental bangsaPpkn   kaidah fundamental bangsa
Ppkn kaidah fundamental bangsa
Dzakirotur Rifdah
Makalah perilaku positif terhadap konstitusi negara
Makalah perilaku positif terhadap konstitusi negaraMakalah perilaku positif terhadap konstitusi negara
Makalah perilaku positif terhadap konstitusi negara
Operator Warnet Vast Raha
Geopolitik Nasional Indonesia
Geopolitik Nasional IndonesiaGeopolitik Nasional Indonesia
Geopolitik Nasional Indonesia
rusdiman1
Sistem politik indonesia amandemen uud
Sistem politik indonesia amandemen uudSistem politik indonesia amandemen uud
Sistem politik indonesia amandemen uud
Yudi Prasetya
Sikap positif terhadap konstitusi negara
Sikap positif terhadap konstitusi negaraSikap positif terhadap konstitusi negara
Sikap positif terhadap konstitusi negara
Luthfiyanti Nazhar
Hakikat nilai moral dalam kehidupan manusia
Hakikat nilai moral dalam kehidupan manusiaHakikat nilai moral dalam kehidupan manusia
Hakikat nilai moral dalam kehidupan manusia
Jhony ferdiansyah
Geopolitik Indonesia
Geopolitik IndonesiaGeopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia
Yahya M Aji
Teori dan-hukum-konstitusi
Teori dan-hukum-konstitusiTeori dan-hukum-konstitusi
Teori dan-hukum-konstitusi
dybam90190
Sistem filsafat pancasila
Sistem filsafat pancasilaSistem filsafat pancasila
Sistem filsafat pancasila
Adrian Ekstrada

Similar to Konstitusi negara-dan-negara-hukum (20)

04. konstitusi-negara-indonesia
04. konstitusi-negara-indonesia04. konstitusi-negara-indonesia
04. konstitusi-negara-indonesia
muhammad haikel
Pengantar Ilmu Politik - Konstitusi
Pengantar Ilmu Politik - KonstitusiPengantar Ilmu Politik - Konstitusi
Pengantar Ilmu Politik - Konstitusi
University of Andalas
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSIDASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Aninda Firdaus
Htn2012 sejarah ketatanegaraan
Htn2012 sejarah ketatanegaraanHtn2012 sejarah ketatanegaraan
Htn2012 sejarah ketatanegaraan
Nuelnuel11
04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt
04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt
04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt
ahmadasif16
04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt
04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt
04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt
VitaSevia
KULIAH 15.ppt
KULIAH 15.pptKULIAH 15.ppt
KULIAH 15.ppt
cheheru
KONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAKONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
ar00927
Negara dan konstitusi
Negara dan konstitusiNegara dan konstitusi
Negara dan konstitusi
Potpotya Fitri
Periodisasi konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
Periodisasi konstitusi yang pernah berlaku di indonesiaPeriodisasi konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
Periodisasi konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
Yosua S L
Dasar-Dasar Hukum Tata Negara.pptx
Dasar-Dasar Hukum Tata Negara.pptxDasar-Dasar Hukum Tata Negara.pptx
Dasar-Dasar Hukum Tata Negara.pptx
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nasional Surakarta
SUKRON MUZILLI.ppt
SUKRON MUZILLI.pptSUKRON MUZILLI.ppt
SUKRON MUZILLI.ppt
IrwnSptr
10. SOAL UUD NRI tahun 1945 dan Pembukaan.pptx
10. SOAL UUD NRI tahun 1945 dan Pembukaan.pptx10. SOAL UUD NRI tahun 1945 dan Pembukaan.pptx
10. SOAL UUD NRI tahun 1945 dan Pembukaan.pptx
BellaDwiLestari2
periodisasikonstitusiyangpernahberlakudiindonesia-131111201359-phpapp01.pptx
periodisasikonstitusiyangpernahberlakudiindonesia-131111201359-phpapp01.pptxperiodisasikonstitusiyangpernahberlakudiindonesia-131111201359-phpapp01.pptx
periodisasikonstitusiyangpernahberlakudiindonesia-131111201359-phpapp01.pptx
ENISULISTYOWATI3
Bab 7 konstitusi
Bab 7 konstitusiBab 7 konstitusi
Bab 7 konstitusi
muliajayaabadi
PPT-PRESENTASI KONSTITUSI dan SISTEM POLITIK.pptx
PPT-PRESENTASI KONSTITUSI dan SISTEM POLITIK.pptxPPT-PRESENTASI KONSTITUSI dan SISTEM POLITIK.pptx
PPT-PRESENTASI KONSTITUSI dan SISTEM POLITIK.pptx
LuhAriyani1
615952053-PPT-PRESENTASI-SEJARAH-KONSTITUSI.pptx
615952053-PPT-PRESENTASI-SEJARAH-KONSTITUSI.pptx615952053-PPT-PRESENTASI-SEJARAH-KONSTITUSI.pptx
615952053-PPT-PRESENTASI-SEJARAH-KONSTITUSI.pptx
LuhAriyani1
= Kuliah htn 2=
= Kuliah htn 2== Kuliah htn 2=
= Kuliah htn 2=
Amir Sabri
Konstitusi dan Konstitusi Indonesia_PPT KWN Kel. 4.pptx
Konstitusi dan Konstitusi Indonesia_PPT KWN Kel. 4.pptxKonstitusi dan Konstitusi Indonesia_PPT KWN Kel. 4.pptx
Konstitusi dan Konstitusi Indonesia_PPT KWN Kel. 4.pptx
MichelleAngely
Dasar hukum ud berubah
Dasar hukum ud berubahDasar hukum ud berubah
Dasar hukum ud berubah
Dona So Sweet
04. konstitusi-negara-indonesia
04. konstitusi-negara-indonesia04. konstitusi-negara-indonesia
04. konstitusi-negara-indonesia
muhammad haikel
Pengantar Ilmu Politik - Konstitusi
Pengantar Ilmu Politik - KonstitusiPengantar Ilmu Politik - Konstitusi
Pengantar Ilmu Politik - Konstitusi
University of Andalas
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSIDASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Aninda Firdaus
Htn2012 sejarah ketatanegaraan
Htn2012 sejarah ketatanegaraanHtn2012 sejarah ketatanegaraan
Htn2012 sejarah ketatanegaraan
Nuelnuel11
04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt
04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt
04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt
ahmadasif16
04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt
04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt
04.-KONSTITUSI-NEGARA-INDONESIA.ppt
VitaSevia
KULIAH 15.ppt
KULIAH 15.pptKULIAH 15.ppt
KULIAH 15.ppt
cheheru
KONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAKONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
ar00927
Negara dan konstitusi
Negara dan konstitusiNegara dan konstitusi
Negara dan konstitusi
Potpotya Fitri
Periodisasi konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
Periodisasi konstitusi yang pernah berlaku di indonesiaPeriodisasi konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
Periodisasi konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
Yosua S L
SUKRON MUZILLI.ppt
SUKRON MUZILLI.pptSUKRON MUZILLI.ppt
SUKRON MUZILLI.ppt
IrwnSptr
10. SOAL UUD NRI tahun 1945 dan Pembukaan.pptx
10. SOAL UUD NRI tahun 1945 dan Pembukaan.pptx10. SOAL UUD NRI tahun 1945 dan Pembukaan.pptx
10. SOAL UUD NRI tahun 1945 dan Pembukaan.pptx
BellaDwiLestari2
periodisasikonstitusiyangpernahberlakudiindonesia-131111201359-phpapp01.pptx
periodisasikonstitusiyangpernahberlakudiindonesia-131111201359-phpapp01.pptxperiodisasikonstitusiyangpernahberlakudiindonesia-131111201359-phpapp01.pptx
periodisasikonstitusiyangpernahberlakudiindonesia-131111201359-phpapp01.pptx
ENISULISTYOWATI3
PPT-PRESENTASI KONSTITUSI dan SISTEM POLITIK.pptx
PPT-PRESENTASI KONSTITUSI dan SISTEM POLITIK.pptxPPT-PRESENTASI KONSTITUSI dan SISTEM POLITIK.pptx
PPT-PRESENTASI KONSTITUSI dan SISTEM POLITIK.pptx
LuhAriyani1
615952053-PPT-PRESENTASI-SEJARAH-KONSTITUSI.pptx
615952053-PPT-PRESENTASI-SEJARAH-KONSTITUSI.pptx615952053-PPT-PRESENTASI-SEJARAH-KONSTITUSI.pptx
615952053-PPT-PRESENTASI-SEJARAH-KONSTITUSI.pptx
LuhAriyani1
= Kuliah htn 2=
= Kuliah htn 2== Kuliah htn 2=
= Kuliah htn 2=
Amir Sabri
Konstitusi dan Konstitusi Indonesia_PPT KWN Kel. 4.pptx
Konstitusi dan Konstitusi Indonesia_PPT KWN Kel. 4.pptxKonstitusi dan Konstitusi Indonesia_PPT KWN Kel. 4.pptx
Konstitusi dan Konstitusi Indonesia_PPT KWN Kel. 4.pptx
MichelleAngely
Dasar hukum ud berubah
Dasar hukum ud berubahDasar hukum ud berubah
Dasar hukum ud berubah
Dona So Sweet

Konstitusi negara-dan-negara-hukum

  • 1. KONSTITUSI NEGARAKONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUMDAN NEGARA HUKUM KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PPD-POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUHPPD-POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT DAYAAKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT DAYA HAMDI, S.Hi .M.HumHAMDI, S.Hi .M.Hum
  • 2. Ruang Lingkup MateriRuang Lingkup Materi A.A. Konstitusi NegaraKonstitusi Negara 1)1) Konsep KonstitusiKonsep Konstitusi 2)2) Materi Muatan/Substansi KonstitusiMateri Muatan/Substansi Konstitusi 3)3) Kedudukan, Fungsi dan Tujuan KonstitusiKedudukan, Fungsi dan Tujuan Konstitusi 4)4) Konstitusi yang pernah berlaku di IndonesiaKonstitusi yang pernah berlaku di Indonesia 5)5) Amandemen UUD 1945 dan Hasil-hasilnyaAmandemen UUD 1945 dan Hasil-hasilnya B. Negara HukumB. Negara Hukum 1)1) Konsep dan Ciri Negara HukumKonsep dan Ciri Negara Hukum 2)2) Negara Hukum IndonesiaNegara Hukum Indonesia
  • 3. A. KONSTITUSI NEGARAA. KONSTITUSI NEGARA 1)1) Konsep KonstitusiKonsep Konstitusi Konsep konstitusi berasal dari istilah Konsep konstitusi berasal dari istilah constituerconstituer ---membentuk---membentuk Artinya : untuk pembentukan suatu negara atauArtinya : untuk pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negaramenyusun dan menyatakan suatu negara Konstitusi : peraturan awal (dasar) mengenaiKonstitusi : peraturan awal (dasar) mengenai pembentukan negarapembentukan negara Istilah UUD merupakan terjemahan istilah BelandaIstilah UUD merupakan terjemahan istilah Belanda GronwetGronwet --- grond : dasar/tanah wet : undang- --- grond : dasar/tanah wet : undang- undangundang
  • 4. Pengertian konstitusi dalam praktek dapat berarti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar (UUD), tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian UUD Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar Konstitusi menurut para ahli --- K.C. Wheare : keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara Kesimpulan : pengertian konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis, UUD merupakan konstitusi yang tertulis.
  • 5. Batasan-batasannya : 1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan- pembatasan kekuasaan kepada para penguasa 2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik 3. Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara 4. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia
  • 6. Konstitusi Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa Suatu dokumen tentang pembagian tugas Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara Suatu deskripsi tentang perlindungan HAM
  • 7. 2) Materi Muatan/Substansi Konstitusi J. G. Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok : Pertama, adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia warga negaranya Kedua, ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental Ketiga, adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
  • 8. Miriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan- ketentuan mengenai : 1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif, dsb 2. Hak-hak asasi manusia 3. Prosedur mengubah UUD 4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
  • 9. 3) Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Negara Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaran suatu negara, yaitu : 1. Sebagai Hukum Dasar Karena berisi aturan-aturan dan ketentuan tentang hal- hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara 2. Sebagai Hukum Tertinggi Konstitusi lazimnya diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum sehingga aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi/superior terhadap aturan lainnya
  • 10. Jimly Asshiddiqie, konstitusi negara memiliki fungsi- fungsi : a. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan b. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara c. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara d. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara e. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang sah kepada organ negara
  • 11. f. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta center of ceremony g. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi h. Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform)
  • 12. Tujuan : 1.Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan 2.Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menempatkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka 3.Menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara
  • 13. 4) Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Dalam tata susunan peraturan perundang-undangan negara, UUD 1945 menempati tingkat tertinggi. Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945 merupakan kelompok Staatsgrundgesetz atau Aturan Dasar/Pokok Negara yang berada di bawah Pancasila sebagai Grundnorm atau Norma Dasar
  • 14. Dalam sejarahnya, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku 3 (tiga) macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode, yaitu : a. Periode 18 Agustus 1945 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan, dan bagian Penjelasan b. Periode 27 Desember 1949 17 Agustus 1950 berlaku UUD 1949 (Konstitusi RIS). UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian
  • 15. c. Periode 17 Agustus 1950 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal, dan beberapa bagian d. Periode 5 Juli 1959 sekarang kembali berlaku UUD 1945 Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945 dengan pembagian : 1. UUD 1945 yang belum diamandemen 2. UUD 1945 yang sudah diamandemen (1999, 2000, 2001, 2002)
  • 16. 5). Amandemen UUD 1945 dan Hasil-hasilnya Amandemen artinya perubahan Mengamandemen artinya mengubah atau mengadakan perubahan Istilah perubahan konstitusi mencakup dua pengertian : a. Amandemen konstitusi Perubahan yang dilakukan merupakan addendum atau sisipan dari konstitusi yang asli, konstitusi yang asli tetap berlaku. Sistem perubahan ini dianut oleh Amerika Serikat.
  • 17. b. Pembaharuan konstitusi Perubahan yang dilakukan adalah baru secara keseluruhan, yang berlaku adalah konstitusi yang baru, yang tidak ada kaitannya lagi dengan konstitusi yang lama. Sistem ini dipakai di Belanda, Perancis, Jerman
  • 18. Secara filosofis, konstitusi suatu negara dalam jangka waktu tertentu harus diubah. Hal ini disebabkan perubahan kehidupan manusia, baik perubahan internal masyarakat maupun kehidupan eksternal (luar) masyarakat berubah. Konstitusi sebagai landasan kehidupan bernegara harus senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbaharui konstitusi negara Indonesia agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 maka konstitusi kita diharapkan semakin baik dan lengkap menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan
  • 19. Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan pertama kali oleh MPR pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 1999 Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebanyak 4 (empat) kali, yaitu : a. Amandemen Pertama --- Sidang Umum MPR Tahun 1999, disahkan 19 Oktober 1999 - MPR dalam sidang umum tahun 1999 mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan Perubahan Pertama
  • 20. - Perubahan pertama atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu putusan majelis pada tanggal 19 Oktober 1999 - Perubahan pertama ini MPR mengubah Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945. - Jadi, pada perubahan pertama, yang telah diamandemen sebanyak 9 (sembilan) pasal
  • 21. b. Amandemen Kedua --- Sidang Tahunan MPR, disahkan tanggal 18 Agustus 2000 MPR dalam sidang tahunan tahun 2000 mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan Perubahan Kedua yang diambil dan ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000
  • 22. MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD Republik Indonesia Tahun 1945
  • 23. c. Amandemen Ketiga --- Sidang Tahunan MPR, disahkan 10 November 2001 MPR dalam sidang tahunan tahun 2001 mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan Perubahan Ketiga yang diambil dan ditetapkan tanggal 10 November 2001 Pada perubahan ketiga, MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 3 ayat (1), (3), daan (4), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), Pasal 7A, Pasal 7B, ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 7c, Pasaal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22Cayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 22D ayat (1)
  • 24. , (2), (3), dan (4), Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23A, Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4) daan (5), Pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) UUD Negara RI 1945 Jadi pada amandemen yang ketiga yang diamandemen sebanyak 23 pasal
  • 25. d. Amandemen Keempat --- Sidang Tahunan MPR, disahkan 10 Agustus 2002 MPR dalam sidang tahunan tahun 2002 kembali mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan Perubahan Keempat yang diambil dan ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002 Perubahan keempat MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 2 ayat 91), Pasal 6A ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16, Pasaal 23B, Pasal 23D, Pasal 24 ayat (3), Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan (5), Pasal 334 ayat (1), (2), (3), dan (4),
  • 26. Pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III, Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD Negara RI 1945 Jadi, pada perubahan keempat ini yang diamandemen sebanyak 13 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan
  • 27. 18 Agustus 1945 27 Desember 1949 Oendang-Oendang Dasar PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA 27 Desember 1949 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 17 Agustus 50 5 Juli 1959 UUDS 1950 5 Juli 1959 -19 Oktober 1999 UUD 1945 19 Oktober 18 Agustus 2000 Amandemen I UUD 1945 18 Agustus 2000 9 Nopember 2001 Amandemen I, II UUD 1945 9 Nopember 2001 10 Agustus 2002 Amandemen I, II, III UUD 1945 10 Agustus 2002 - sekarang Amandemen I, II, III, IV UUD 1945
  • 29. Tugas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Memutuskan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara Memutuskan Pembubaran Partai Politik Memutuskan Perselisihan Hasil PEMILU Memutuskan Pendapat DPR dalam Proses Impeachment Presiden dan / atau Wakil Presiden Memutuskan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
  • 30. B. NEGARA HUKUMB. NEGARA HUKUM 1)1) Konsep dan Ciri Negara HukumKonsep dan Ciri Negara Hukum o Negara hukum merupakan terjemahan dari istilahNegara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechstaat atau Rule of LawRechstaat atau Rule of Law o Rechstaat atau Rule of Law merupakan bentukRechstaat atau Rule of Law merupakan bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalismeperumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme sehingga konstitusi dan negara (hukum) merupakansehingga konstitusi dan negara (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisah.dua lembaga yang tidak terpisah. o Negara hukum : negara yang dalamNegara hukum : negara yang dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannyapenyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasakan atas hukumdidasakan atas hukum
  • 31. o Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) o Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, yaitu : keadilan, kemanfaatan dan kepastian o Ciri negara hukum : Prof. Sudargo Gautama mengemukakan ada 3 (tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yaitu : 1. Ada pembatasan kekuasaan dalam negara terhadap perorangan 2. Asas legalitas
  • 32. Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya 3. Pemisahan kekuasaan Agar hak-hak asasi betul-betul terlindungi, diadakan pemisahan kekuasaan dalam negara Catatan : Ciri-ciri negara hukum berkembang sesuai dengan konsep negara hukum materiil (modern)
  • 33. 2) Negara Hukum Indonesia Landasan yuridis : Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum, juga tercantun dalam beberapa pasal misalnya Pasal 33, Pasal 34 UUD Negara RI 1945 Konsepsi negara hukum Indonesia dapat kita masukkan dalam konsep negara hukum materiil atau negara hukum dalam arti luas. Hal ini dibuktikan dari perumusan mengenai tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV
  • 34. Perwujudan negara hukum di Indonesia Optimalisasi dari konsep negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum /perundang- undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945
  • 35. Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip : 1. Norma hukum bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hukum 2. Sistemnya, yaitu sistem konstitusi 3. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi 4. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan 5. Adanya organ pembentuk UU
  • 36. 6. Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil (semu) 7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain 8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 9. Adanya jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia