際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MAKALAH
                           IJARAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Kelompok Pada Mata Kuliah
                      Akuntansi Syariah




                          Disusun Oleh :
             Ahmad Rosadi Anwar (081400124)
                    Amamiyah (081400125)
                         EKIS-A SMT VI




FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM INSTITUT
                  AGAMA ISLAM NEGERI
      SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
                           2010-2011




                                1
IJARAH

1. Pendahuluan



                   2
Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah lainnya dalam melayani produk
pembiayaan, mayoritas masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual
beli). Pembiayaan ijarah memiliki kesamaan dengan pembiayaan murabahah karena
termasuk dalam katagori natural certainty contracts dan pada dasarnya adalah
kontrak jual beli.

Perbedaan antara ijarah dan murabahah terletak pada objek transaksi yang diperjual
belikan yaitu dalam pembiayaan murabahah yang menjadi objek transaksi adalah
barang, seperti tanah, rumah, mobil dan sebagainya, sedangkan dalam pembiayan
ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas
tenaga kerja, sehingga dengan skim ijarah, bank syariah dan lembaga keuangan
syariah lainnya dapat melayani nasabah yang membutuhkan jasa.

Bentuk pembiayaan ijarah merupakan salah satu teknik pembiayaan ketika kebutuhan
pembiayaan investor untuk membeli aset terpenuhi dan investor hanya membayar
sewa pemakaian tanpa harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk membeli
aset tersebut.

Secara umum timbulnya ijarah disebabkan oleh adanya kebutuhan akan barang atau
manfaat barang oleh nasabah yang tidak memiliki kemampuan keuangan.

Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan
perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja
dengan prinsip jual beli tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada
jual beli objek transaksinya barang, sedangkan pada ijarah objek transaksinya adalah
barang dan jasa.

2. Pengertian Ijarah

Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu
manfaat dengan imbalan jasa[1].

Menurut Sayyid Sabiq, Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat
dengan jalan penggantian[2].

Dengan demikian pada hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan
hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui
pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu
sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak
guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.



[1]
      Habib Nazir & Muh. Hasan, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan S yariah, Kaki Langit, Bandung , 2004,
      hal. 246.
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah Jilid 3, Dar al-Kitab al-Araby, Beirut, 1983, hal. 177.
[2] Sri Nurhayati  Wasilah, Akuntasi Syariah di Indonesia, Salemba Empat,2008, Edisi 2, hal.226.

Dalam Hukum Islam ada dua jenis ijarah, yaitu [3]:

       1. Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa
          seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang
                                                      3
mempekerjakan disebut mustajir, pihak pekerja disebut ajir dan upah yang
       dibayarkan disebut ujrah.
    2. Ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan
       hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan
       imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing (sewa) pada bisnis
       konvensional. Pihak yang menyewa (lessee) disebut mustajir, pihak yang
       menyewakan (lessor) disebut mujir/muajir dan biaya sewa disebut ujrah.

Ijarah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syariah,
sementara ijarah bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau
pembiayaan di perbankan syariah

3. Dasar Ijarah

Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai
landasan yang kuat dalam al-Quran dan Hadits. Konsep ini mulai dikembangkan
pada masa Khlaifah Umar bin Khathab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan
adanya langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah bagi
kaum muslim di wilayah yang ditaklukkan. Dan sebagai langkah alternatif adalah
membudidayakan tanah berdasarkan pembayaran kharaj dan jizyah.

Adapun yang menjadi dasar hukum ijarah adalah [4]:

    1. Al-Qur'an surat al-Zukhruf : 32

Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami
telah meninggikan sebagian mereka atas sebagaian yang lain beberapa derajat, agar
sebagian mereka dapat mempergunakan sebagaian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu
lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan .

    1. Al-Quran surat al-Baqarah : 233 :

Artinya : Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu
apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada
Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

c. Al-Quran surat al-Qashash : 26 :
Artinya : Salah seorang dari kedua wanita itu berkata : Hai ayahku! Ambilah ia
sebagai orang yang bekerja pada (kita), karena sesungguhnya orang yang paling
baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya.

[3] Ascarya, Akad dan Produk Syariah, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2007, hal.99.
[4] Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syariah, 2001
    DSN,MUI,BI, hal.54
[4] Sri Nurhayati  Wasilah, Akuntasi Syariah di Indonesia, Salemba Empat,2008, Edisi 2, hal.229.

    1. Hadis riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad saw.
       Bersabada :


                                                 4
Artinya : Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.

    1. Hadis riwayat Abd.Razaq dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad saw.
       Bersabada :

Artinya : Barangsiapa yang mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.

    1. Hadis riwayat Abu Dawud dari Saad bin Abi Waqqash, bahwa Nabi
       Muhammad saw. Bersabada :

Artinya : Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya,
maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar
kami menyewakannya dengan emas atau perak.

    1. Hadis riwayat Tirmizi dari Amr bin Auf, bahwa Nabi Muhammad saw.
       Bersabada :

Artinya : Perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslimin, kecuali perdamaian
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin
terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram.

    1. Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa.
    2. Kaidah fiqh

Artinya : Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada
dalilyang mengharamkannya.

    1. Kaidah fiqh

Artinya : Menghindarkan mafsadat (kerusakan/bahaya) harus didahulukan atas
mendatangkan kemaslahatan.

4. Rukun dan Syarat Ijarah

            1. Rukun dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi
               adalah[5] :
                  1. Pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa), adalah pihak yang
                      menyewa aset dan mujir/muajir (pemilik) adalah pihak
                      pemilik yang menyewakan aset.
                  2. Objek akad, yaitu majur (aset yang disewakan) dan ujrah
                      (harga sewa).
                  3. Sighat yaitu ijab dan qabu



l[5] Ascarya, op.cit, hal. 99.

2. Syarat ijarah yang harus ada agar terpenuhi ketentuan-ketentuan hukum Islam,
sebagai berikut :


                                         5
a. Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus
tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.

b. Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab
pemeliharaannya, sehingga aset tersebut harus dapat memberi manfaat kepada
penyewa.

c. Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti memberikan
manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah
masih tetap berlaku.

d. Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga yang ditetapkan sebelumnya
pada saat kontrak berakhir. Apabila aset akan dijual harganya akan ditentukan pada
saat kontrak berakhir.

Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 09/DSN-MUI/IV2000 tanggal 13 April
2000 Tentang Pembiayan Ijarah ditetapkan[6] :

    1. Rukun dan Syarat Ijarah :
          1. Pernyataan ijab dan qabul.
          2. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak) : terdiri atas pemberi sewa
             (lessor, pemilik aset, Lembaga Keuangan Syariah) dan penyewa
             (Lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset,
             nasabah).
          3. Objek kontrak : pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
          4. Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah objek kontrak yang
             harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari
             sewa dan bukan aset itu sendiri.
          5. Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang
             berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent,
             dengan cara penawaran dari pemilik aset (lembaga keuangan syariah)
             dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
          6. Ketentuan Objek Ijarah :
                 1. Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan atau
                     jasa.
                 2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan
                     dalam kontrak.
                 3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
                 4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai
                     dengan syariah.
                 5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk
                     menghilangkan jahalah (ketidak tahuan) yang akan
                     mengakibatkan sengketa.
                 6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk
                     jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau
                     identifikasi fisik.

[6] Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, op.cit, hal.55

                     7. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah
                        kepada lembaga keuangan syariah sebagai pembayaran

                                                6
manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli
                     dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
                  8. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis
                     yang sama dengan obyek kontrak.
                  9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat
                     diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
            7. Kewajiban Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Nasabah dalam
               Pembiayaan Ijarah :

-      Kewajiban Lembaga Keuangan Syariah sebagai pemberi sewa :

    1. Menyediakan aset yang disewakan.
    2. Menanggung biaya pemeliharaan aset.
    3. Penjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan.

-      Kewajiban nasabah sebagai penyewa :

    1. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang
       disewa serta menggunakannya sesuai dengan kontrak.
    2. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (materiil)

Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dan penggunaan yang
dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak
bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

5. Ijarah Muntahia Bi al-Tamlik

Al-Bai wa al-ijarah muntahia bi al-tamlik merupakan rangkaian dua buah akad,
yakni akad al-bai dan akad al-ijarah muntahia bi al-tamlik. Al-bai merupakan akad
jual beli, sedangkan al-ijarah muntahia bi al-tamlik merupakan kombinasi sewa
menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa[7].

Ijarah muntahia bi al-tamlik adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual
atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri
dengan kepemilikan objek sewa[8].

Dalam ijarah muntahia bi al-tamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan
salah satu dari dua cara berikut ini :

    1. Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan
       tersebut pada akhir masa sewa.
    2. Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang
       disewaakan tersebut pada akhir masa sewa.



[7] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisi Fiqh dan Keuangan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta,
    2004, hal.149
[8] Ascarya, op.cit, hal.103

Adapun bentuk alih kepemilikan ijarah muntahia bi al-tamlik antara lain :


                                               7
1. Hibah di akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa aset dihibahkan
       kepada penyewa.
    2. Harga yang berlaku pada akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa
       aset dibeli oleh penyewa dengan harga yang berlaku pada saat itu.
    3. Harga ekuivalent dalam periode sewa, yaitu ketika membeli aset dalam
       periode sewa sebelum kontrak sewa berakhir dengan harga ekuivalen.
    4. Bertahap selama periode sewa, yaitu ketika alih kepemilikan dilakukan
       bertahap dengan pembayaran cicilan selama periode sewa.

6. Ijarah dan Leasing

Ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan
kepemilikan, sehingga banyak yang menyamakan ijarah dengan leasing. Hal ini
terjadi karena kedua istilah itu sama-sama mengacu hal ihwal sewa menyewa. Akan
tetapi walaupun ada persamaan antara ijarah dengan leasing, terdapat beberapa
karakteristik yang membedakannya, antara lain :

a. Objek

Objek yang disewakan dalam leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang
saja, terbatas pada manfaat barang saja, tidak berlaku untuk manfaat tenaga kerja.
Sedangkan objek yang disewakan dalam ijarah bisa berupa barang dan jasa/tenaga
kerja. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang disebut sewa
menyewa dan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja/jasa disebut upah mengupah.
Objek yang disewakan dalam ijarah adalah manfaat barang dan manfaat tenaga kerja.

Dengan demikian, bila dilihat dari segi objeknya, ijarah mempunyai cakupan yang
lebiah luas daripada leasing.

b. Metode Pembayaran

Dari segi metode pembayaran, leasing hanya memiliki satu metode pembayaran yaitu
yang bersifat not contingent to formance artinya pembayaran tidak tergantung pada
kinerja objek yang disewa.

Pembayaran ijarah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya
tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to formance) dan ijarah yang
pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa (not contingent to
formance). Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa
disebut ijarah, gaji, sewa. Sedangkan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung
pada kinerja objek yang disewa disebut jualah atau success fee[9].

c. Pemindahan Kepemilikan (Transfer of Title)

Dari aspek perpindahan kepemilikan dalam leassing dikenal dua jenis yaitu operating
lease dimana tidak terjadi pemindahan kepemilikan baik di awal maupun di akhir
periode sewa dan financial lease.

[9] Adiwarman A. Karim, op.cit,hal.141




                                          8
Ijarah sama seperti operating lease yakni tidak ada transfer of title baik di awal
maupun di akhir periode, namun pada akhir sewa dapat dijual barang yang disewakan
kepada nasabah yang dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahia bi al-
tamlik. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.



Prinsip pokok (standar) minimal pembiayaan ijarah yang harus dipenuhi adalah
sebagai berikut :

   1. Dalam akad ijarah, fisik dari komoditas yang disewakan tetap dalam
       kepemilikan yang menyewakan dan hanya manfaatnya yang dialihkan kepada
       penyewa. Sesuatu yang tidak dapat digunakan tanpa mengkonsumsinya tidak
       dapat disewakan, seperti uang, makanan, bahan bakar dan sebagainya. Hanya
       aset-aset yang dimiliki oleh yang menyewakan dapat disewakan, kecuali
       diperbolehkan sub-lease (menyewakan kembali aset objek sewa yang disewa)
       dalam perjanjian yang dizinkan oleh yang menyewakan.
   2. Sampai waktu ketika aset objek sewa dikirim kepada penyewa, biaya sewa
       belum bisa digunakan.
   3. Selama periode sewa, yang menyewakan harus tetap menguasai objek sewa
       dan menanggung semua resiko dan hasil dari kepemilikan. Namun demikian,
       jika terjadi kerusakan atau kehilangan aset objek sewa karena kesalahan atau
       kelalaian penyewa, konsekwensinya ditanggung oleh penyewa.
   4. Asuransi/Takaful dari objek sewa harus atas nama orang yang menyewakan
       dan biaya asuransi juga ditanggung oleh yang menyewakan.
   5. Sewa dapat diakhiri sebelum waktunya, tetapi hanya dengan persetujuan
       kedua belah pihak.
   6. Masing-masing pihak yang membuat janji untuk membeli/menjual aset objek
       sewa dengan berakhirnya jangka waktu sewa atau lebih awal dengan harga
       dan ketentuan yang disepakati bersama dengan catatan bahwa perjanjian sewa
       tidak mensyaratkan penjualan.
   7. Besarnya biaya sewa harus disepakati di awal dalam bentuk yang jelas, baik
       untuk masa sewa penuh atau untuk periode tertentu dalam bentuk absolut.
   8. Penetapan biaya sewa saja tidak dibolehkan kecuali pada nilai par.
   9. Kontrak sewa dapat dianggap berakhir jika aset objek sewa tidak lagi
       memberikan manfaatnya.
   10. Denda dapat disepakati ab intio dalam perjanjian sewa untuk keterlambatan
       pembayaran biaya sewa oleh penyewa.

Apabila terjadi transaksi penjualan dan penyewaan kembali dilakukan secara ijarah
berdasarkan nilai pasar yang wajar, perbedaan tersebut harus dialokasikan selama
masa ijarah.

Apabila transaksi penjualan dalam penyewaan kembali yang menimbulkan ijarah wa
iqtina yang berarti menyewa dan setelah itu diakuisi oleh penyewa, maka bank harus
mengalokasikan keuntungan atau kerugian yang timbul dari penjualan aset kepada
nasabah dan menyewakan kembali selama jangka waktu sewa.




                                         9
PERLAKUAN AKUNTASI (PSAK 107)


Akuntasi untuk Pemberi Sewa (Mujir) [10]

1. Biaya Perolehan, untuk objek ijarah baik asset berwujud maupun tidak berwujud,
   diakui saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Asset tersebut harus
   memenuhi syarat sebagai berikut :

   a. Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa
      depan dari asset tersebut.
   b. Biaya perolehannya dapat diukur secara andal.


   Jurnal :

   Dr. Aset Ijarah                         xxx
       Kr. Kas/Utang                                         xxx

2. Penyusutan jika asset ijarah tersebut dapat disusutkan/dimortisasi maka
   penyusutan atas amortisasinya diperlakukan sama untuk asset sejenis selama umur
   manfaatnya (umur ekonomisnya), jika asset ijarah untuk akad sejenis IMBT maka
   masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad
   IMBT.

   Jurnal :

   Dr. Biaya Penyusutan       xxx
          Kr. Akumulasi Penyusutan                              xxx

3. Pendapatan Sewa, diakui pada saat manfaat atas asset telah diarahkan kepada
   penyewa pada akhir periode pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi
   perusahaan belum menerima uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan
   sewa dan diukur sebesar nilai yang dapat direalisassikan.

   Jurnal :

   Dr, Kas/Piutang Sewa       xxx
          Kr. Pendapatan Sewa                                   xxx




[10] Sri Nurhayati  Wasilah, Akuntasi Syariah di Indonesia, Salemba Empat,2008, Edisi 2, hal.229.




                                                 10
ILUSTRASI AKUNTANSI AKAD IJARAH

                                        KASUS IJARAH

   Transaksi (dalam ribuan                 Pemberi Sewa                             Penyewa
          Rupiah)

 Tgl. 2 Januari 2007               Saat pembelian asset dari PT B :
 Pemberi sewa dan penyewa          Asset Ijarah 150.000,-
 menandatangani akad ijarah atas     Kas             150.000,-
 mobil selama 3 tahun.
 Disepakati bahwa pembayaran
 dilakukan setiap bulan sebesar
 Rp. 12.500,-


 Pemberian sewa membeli mobil      Saat menerima pendapatan dari      Beaban sewa    12.500,-
 yang disewakan sebesar            penyewa :                            Kas                      12.500,-
 Rp.150.000,-                      Kas          12.000,-
                                      Pendapatan sewa 1.500,-




 Transaksi (dalam ribuan           Pemberi Sewa                       Penyewa
 Rupiah)


 Setiap penerimaan pendapatan      Kas          12.500,-              Baban sewa      12.500,-
 sewa pada awal bulan               Pendapatan sewa 1.500,-             Kas                      12.500,-


 Pada akhir periode dilakukan      Kas         30.000,-
 alokasi untuk beben depresiasi    Akumulasi penyusutan 30.000,-
 selama 5 tahun sesuai masa
 manfaat mobil dengan metode
 garis lurus.


 Penyajian pada akhir tahun        Asset ijarah           150.000,-
 pertama untuk asset ijarah        Akum, penyusutan        30.000,-


 Pada saat akhir kontrak asset     Asset nonkas
 iajarah dikembalikan kepada       (Eks Ijarah) 150.000,-
 pemberi sewa, sehingga              Asset ijarah      150.000,-
 dibuatkan ayat jurnal reklasi
 kasi




[11] Sri Nurhayati  Wasilah, Akuntasi Syariah di Indonesia, Salemba Empat,2008, Edisi 2, hal.238.




                                                 11
II. PENUTUP


Kesimpulan :

     Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu akad yang dilakukan atas dasar
      suatu manfaat dengan imbalan jasa
     Menurut Sayyid Sabiq, Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil
      manfaat dengan jalan penggantian
     Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong
      mempunyai landasan yang kuat dalam al-Quran dan Hadits. Konsep ini mulai
      dikembangkan pada masa Khlaifah Umar bin Khathab yaitu ketika adanya
      sistem bagian tanah dan adanya langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang
      melarang pemberian tanah bagi kaum muslim di wilayah yang ditaklukkan.
      Dan sebagai langkah alternatif adalah membudidayakan tanah berdasarkan
      pembayaran kharaj dan jizyah.




                                         12
13

More Related Content

What's hot (20)

Skema Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
Skema Pembiayaan Mudharabah dan MusyarakahSkema Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
Skema Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
12345mimi
Zakat profesi
Zakat profesiZakat profesi
Zakat profesi
Yeni Sujarnoko
08 Ijarah.ppt
08 Ijarah.ppt08 Ijarah.ppt
08 Ijarah.ppt
Elisa16200
Presentasi+wadiah
Presentasi+wadiahPresentasi+wadiah
Presentasi+wadiah
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
14 HUKUM WADI'AH
14 HUKUM WADI'AH14 HUKUM WADI'AH
14 HUKUM WADI'AH
fissilmikaffah1
Teori Harta Dalam Islam
Teori Harta Dalam IslamTeori Harta Dalam Islam
Teori Harta Dalam Islam
EkonomiIslam
Akuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Akuntansi Ijarah pada Bank SyariahAkuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Akuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Phuji Maisaroh
simpan pinjam dalam Islam (Ariyah)
simpan pinjam dalam Islam (Ariyah)simpan pinjam dalam Islam (Ariyah)
simpan pinjam dalam Islam (Ariyah)
Khansha Hanak
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Izzatul Ulya
Makalah hybrid contract (multi akad)
Makalah hybrid contract (multi akad)Makalah hybrid contract (multi akad)
Makalah hybrid contract (multi akad)
KhusnulKhotimah186
fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)
fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)
fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)
Marhamah Saleh
Presentasi Fiqh 8
Presentasi Fiqh 8Presentasi Fiqh 8
Presentasi Fiqh 8
Marhamah Saleh
obligasi syariah
obligasi syariah obligasi syariah
obligasi syariah
Yaa Sheikh
Pegadaian syariah ppt
Pegadaian syariah pptPegadaian syariah ppt
Pegadaian syariah ppt
Hana Rosmawati
Hukum Perjanjian Tukar Menukar
Hukum Perjanjian Tukar MenukarHukum Perjanjian Tukar Menukar
Hukum Perjanjian Tukar Menukar
Evi Rohmatul Aini
Manajemen pembiayaan bank syariah
Manajemen pembiayaan bank syariahManajemen pembiayaan bank syariah
Manajemen pembiayaan bank syariah
KSEI Iqtishoduna Pekalongan
Sharf
SharfSharf
Sharf
Achmad Achmad
Contoh surat gugatan hukum acara perdata
Contoh surat gugatan hukum acara perdataContoh surat gugatan hukum acara perdata
Contoh surat gugatan hukum acara perdata
suiggetsu
Presentasi syirkah & mudharabah
Presentasi syirkah & mudharabahPresentasi syirkah & mudharabah
Presentasi syirkah & mudharabah
Marhamah Saleh
Skema Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
Skema Pembiayaan Mudharabah dan MusyarakahSkema Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
Skema Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
12345mimi
08 Ijarah.ppt
08 Ijarah.ppt08 Ijarah.ppt
08 Ijarah.ppt
Elisa16200
Teori Harta Dalam Islam
Teori Harta Dalam IslamTeori Harta Dalam Islam
Teori Harta Dalam Islam
EkonomiIslam
Akuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Akuntansi Ijarah pada Bank SyariahAkuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Akuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Phuji Maisaroh
simpan pinjam dalam Islam (Ariyah)
simpan pinjam dalam Islam (Ariyah)simpan pinjam dalam Islam (Ariyah)
simpan pinjam dalam Islam (Ariyah)
Khansha Hanak
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Izzatul Ulya
Makalah hybrid contract (multi akad)
Makalah hybrid contract (multi akad)Makalah hybrid contract (multi akad)
Makalah hybrid contract (multi akad)
KhusnulKhotimah186
fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)
fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)
fiqh muamalah kontemporer (wadi'ah rahn qardh)
Marhamah Saleh
obligasi syariah
obligasi syariah obligasi syariah
obligasi syariah
Yaa Sheikh
Pegadaian syariah ppt
Pegadaian syariah pptPegadaian syariah ppt
Pegadaian syariah ppt
Hana Rosmawati
Hukum Perjanjian Tukar Menukar
Hukum Perjanjian Tukar MenukarHukum Perjanjian Tukar Menukar
Hukum Perjanjian Tukar Menukar
Evi Rohmatul Aini
Contoh surat gugatan hukum acara perdata
Contoh surat gugatan hukum acara perdataContoh surat gugatan hukum acara perdata
Contoh surat gugatan hukum acara perdata
suiggetsu
Presentasi syirkah & mudharabah
Presentasi syirkah & mudharabahPresentasi syirkah & mudharabah
Presentasi syirkah & mudharabah
Marhamah Saleh

Similar to Kel.6 ijarah (20)

Ijarah dalam Perbankan Syariah Indonesia
Ijarah dalam Perbankan Syariah IndonesiaIjarah dalam Perbankan Syariah Indonesia
Ijarah dalam Perbankan Syariah Indonesia
YuliaDwi9
Akad-akad pada transaksi keuangan Syariah-extended.pptx
Akad-akad pada transaksi keuangan Syariah-extended.pptxAkad-akad pada transaksi keuangan Syariah-extended.pptx
Akad-akad pada transaksi keuangan Syariah-extended.pptx
ssuser3a20c7
kemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdf
kemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdfkemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdf
kemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdf
Riyanto44
Makalah
MakalahMakalah
Makalah
Work Free
PPT IMBT.ppt
PPT IMBT.pptPPT IMBT.ppt
PPT IMBT.ppt
renalrozy
Perbankan Syariah
Perbankan SyariahPerbankan Syariah
Perbankan Syariah
asksalman
IJARAH
IJARAH IJARAH
IJARAH
Nazhira Tamimi Sf
09 ijarah
09 ijarah09 ijarah
09 ijarah
SiLvi FitrissaLam
Mu'amalah xi
Mu'amalah xiMu'amalah xi
Mu'amalah xi
farahfarahna
Bab 2 Instrumen Keuangan Syariah (sistem keuangan syariah).pptx
Bab 2 Instrumen Keuangan Syariah (sistem keuangan syariah).pptxBab 2 Instrumen Keuangan Syariah (sistem keuangan syariah).pptx
Bab 2 Instrumen Keuangan Syariah (sistem keuangan syariah).pptx
noramunawarah88
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islamPresentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
ikarahma97
Akad syariah per no 04_tahun_2007
Akad syariah per no 04_tahun_2007Akad syariah per no 04_tahun_2007
Akad syariah per no 04_tahun_2007
ELJUNI EDIN GIRSANG
Akutansi Ijarah & Akutansi Wadiah.pptx
Akutansi Ijarah & Akutansi Wadiah.pptxAkutansi Ijarah & Akutansi Wadiah.pptx
Akutansi Ijarah & Akutansi Wadiah.pptx
Adi211
Tugas ppt transaksi dan akad ps
Tugas ppt transaksi dan akad psTugas ppt transaksi dan akad ps
Tugas ppt transaksi dan akad ps
indahlestari157
SISTEM KEUANGAN AKUNTANSI SYARIAH
SISTEM KEUANGAN AKUNTANSI SYARIAHSISTEM KEUANGAN AKUNTANSI SYARIAH
SISTEM KEUANGAN AKUNTANSI SYARIAH
Propaningtyas Windardini
ppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptx
ppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptxppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptx
ppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptx
RyanJun5
PPT_Akad_Ijarah (1).pptx
PPT_Akad_Ijarah (1).pptxPPT_Akad_Ijarah (1).pptx
PPT_Akad_Ijarah (1).pptx
MayaDamayanti28
PPT_Akad_Ijarah.pptx
PPT_Akad_Ijarah.pptxPPT_Akad_Ijarah.pptx
PPT_Akad_Ijarah.pptx
Efrizal Zaida
Asset Ijarah-Akuntansi Syariah
Asset Ijarah-Akuntansi SyariahAsset Ijarah-Akuntansi Syariah
Asset Ijarah-Akuntansi Syariah
Miftah Iqtishoduna
Ijarah dalam Perbankan Syariah Indonesia
Ijarah dalam Perbankan Syariah IndonesiaIjarah dalam Perbankan Syariah Indonesia
Ijarah dalam Perbankan Syariah Indonesia
YuliaDwi9
Akad-akad pada transaksi keuangan Syariah-extended.pptx
Akad-akad pada transaksi keuangan Syariah-extended.pptxAkad-akad pada transaksi keuangan Syariah-extended.pptx
Akad-akad pada transaksi keuangan Syariah-extended.pptx
ssuser3a20c7
kemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdf
kemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdfkemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdf
kemenangan datang dalam berbagai bentuk.pdf
Riyanto44
PPT IMBT.ppt
PPT IMBT.pptPPT IMBT.ppt
PPT IMBT.ppt
renalrozy
Perbankan Syariah
Perbankan SyariahPerbankan Syariah
Perbankan Syariah
asksalman
Bab 2 Instrumen Keuangan Syariah (sistem keuangan syariah).pptx
Bab 2 Instrumen Keuangan Syariah (sistem keuangan syariah).pptxBab 2 Instrumen Keuangan Syariah (sistem keuangan syariah).pptx
Bab 2 Instrumen Keuangan Syariah (sistem keuangan syariah).pptx
noramunawarah88
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islamPresentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islam
ikarahma97
Akad syariah per no 04_tahun_2007
Akad syariah per no 04_tahun_2007Akad syariah per no 04_tahun_2007
Akad syariah per no 04_tahun_2007
ELJUNI EDIN GIRSANG
Akutansi Ijarah & Akutansi Wadiah.pptx
Akutansi Ijarah & Akutansi Wadiah.pptxAkutansi Ijarah & Akutansi Wadiah.pptx
Akutansi Ijarah & Akutansi Wadiah.pptx
Adi211
Tugas ppt transaksi dan akad ps
Tugas ppt transaksi dan akad psTugas ppt transaksi dan akad ps
Tugas ppt transaksi dan akad ps
indahlestari157
ppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptx
ppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptxppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptx
ppt agama islamRAHN ,SYIRKAH ASURANSI ISLAM.pptx
RyanJun5
PPT_Akad_Ijarah (1).pptx
PPT_Akad_Ijarah (1).pptxPPT_Akad_Ijarah (1).pptx
PPT_Akad_Ijarah (1).pptx
MayaDamayanti28
PPT_Akad_Ijarah.pptx
PPT_Akad_Ijarah.pptxPPT_Akad_Ijarah.pptx
PPT_Akad_Ijarah.pptx
Efrizal Zaida
Asset Ijarah-Akuntansi Syariah
Asset Ijarah-Akuntansi SyariahAsset Ijarah-Akuntansi Syariah
Asset Ijarah-Akuntansi Syariah
Miftah Iqtishoduna

More from Mulyanah (15)

Kel.15 zakat
Kel.15 zakatKel.15 zakat
Kel.15 zakat
Mulyanah
Kel.13 ar rahn
Kel.13 ar rahnKel.13 ar rahn
Kel.13 ar rahn
Mulyanah
Kel.12 hiwalah
Kel.12 hiwalahKel.12 hiwalah
Kel.12 hiwalah
Mulyanah
Kel.11 qardhul hasan
Kel.11 qardhul hasanKel.11 qardhul hasan
Kel.11 qardhul hasan
Mulyanah
Kel.10 al kafalah
Kel.10 al  kafalahKel.10 al  kafalah
Kel.10 al kafalah
Mulyanah
Kel.9 al wakalah
Kel.9 al wakalahKel.9 al wakalah
Kel.9 al wakalah
Mulyanah
Kel.8 wadi'ah
Kel.8 wadi'ahKel.8 wadi'ah
Kel.8 wadi'ah
Mulyanah
Kel.5 istishna
Kel.5 istishnaKel.5 istishna
Kel.5 istishna
Mulyanah
Kel.7 sharf
Kel.7 sharfKel.7 sharf
Kel.7 sharf
Mulyanah
Kel.4 salam
Kel.4 salamKel.4 salam
Kel.4 salam
Mulyanah
Kel.3 murabahah
Kel.3 murabahahKel.3 murabahah
Kel.3 murabahah
Mulyanah
Kel.2 musyarokah
Kel.2 musyarokahKel.2 musyarokah
Kel.2 musyarokah
Mulyanah
Kel.1 mudharabah
Kel.1 mudharabahKel.1 mudharabah
Kel.1 mudharabah
Mulyanah
Kel.16 wakaf
Kel.16 wakafKel.16 wakaf
Kel.16 wakaf
Mulyanah
Kel.14 jualah
Kel.14 jualahKel.14 jualah
Kel.14 jualah
Mulyanah
Kel.15 zakat
Kel.15 zakatKel.15 zakat
Kel.15 zakat
Mulyanah
Kel.13 ar rahn
Kel.13 ar rahnKel.13 ar rahn
Kel.13 ar rahn
Mulyanah
Kel.12 hiwalah
Kel.12 hiwalahKel.12 hiwalah
Kel.12 hiwalah
Mulyanah
Kel.11 qardhul hasan
Kel.11 qardhul hasanKel.11 qardhul hasan
Kel.11 qardhul hasan
Mulyanah
Kel.10 al kafalah
Kel.10 al  kafalahKel.10 al  kafalah
Kel.10 al kafalah
Mulyanah
Kel.9 al wakalah
Kel.9 al wakalahKel.9 al wakalah
Kel.9 al wakalah
Mulyanah
Kel.8 wadi'ah
Kel.8 wadi'ahKel.8 wadi'ah
Kel.8 wadi'ah
Mulyanah
Kel.5 istishna
Kel.5 istishnaKel.5 istishna
Kel.5 istishna
Mulyanah
Kel.7 sharf
Kel.7 sharfKel.7 sharf
Kel.7 sharf
Mulyanah
Kel.4 salam
Kel.4 salamKel.4 salam
Kel.4 salam
Mulyanah
Kel.3 murabahah
Kel.3 murabahahKel.3 murabahah
Kel.3 murabahah
Mulyanah
Kel.2 musyarokah
Kel.2 musyarokahKel.2 musyarokah
Kel.2 musyarokah
Mulyanah
Kel.1 mudharabah
Kel.1 mudharabahKel.1 mudharabah
Kel.1 mudharabah
Mulyanah
Kel.16 wakaf
Kel.16 wakafKel.16 wakaf
Kel.16 wakaf
Mulyanah
Kel.14 jualah
Kel.14 jualahKel.14 jualah
Kel.14 jualah
Mulyanah

Kel.6 ijarah

  • 1. MAKALAH IJARAH Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Kelompok Pada Mata Kuliah Akuntansi Syariah Disusun Oleh : Ahmad Rosadi Anwar (081400124) Amamiyah (081400125) EKIS-A SMT VI FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN 2010-2011 1
  • 3. Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah lainnya dalam melayani produk pembiayaan, mayoritas masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). Pembiayaan ijarah memiliki kesamaan dengan pembiayaan murabahah karena termasuk dalam katagori natural certainty contracts dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli. Perbedaan antara ijarah dan murabahah terletak pada objek transaksi yang diperjual belikan yaitu dalam pembiayaan murabahah yang menjadi objek transaksi adalah barang, seperti tanah, rumah, mobil dan sebagainya, sedangkan dalam pembiayan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja, sehingga dengan skim ijarah, bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya dapat melayani nasabah yang membutuhkan jasa. Bentuk pembiayaan ijarah merupakan salah satu teknik pembiayaan ketika kebutuhan pembiayaan investor untuk membeli aset terpenuhi dan investor hanya membayar sewa pemakaian tanpa harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk membeli aset tersebut. Secara umum timbulnya ijarah disebabkan oleh adanya kebutuhan akan barang atau manfaat barang oleh nasabah yang tidak memiliki kemampuan keuangan. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, sedangkan pada ijarah objek transaksinya adalah barang dan jasa. 2. Pengertian Ijarah Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa[1]. Menurut Sayyid Sabiq, Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian[2]. Dengan demikian pada hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa. [1] Habib Nazir & Muh. Hasan, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan S yariah, Kaki Langit, Bandung , 2004, hal. 246. [2] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah Jilid 3, Dar al-Kitab al-Araby, Beirut, 1983, hal. 177. [2] Sri Nurhayati Wasilah, Akuntasi Syariah di Indonesia, Salemba Empat,2008, Edisi 2, hal.226. Dalam Hukum Islam ada dua jenis ijarah, yaitu [3]: 1. Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang 3
  • 4. mempekerjakan disebut mustajir, pihak pekerja disebut ajir dan upah yang dibayarkan disebut ujrah. 2. Ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing (sewa) pada bisnis konvensional. Pihak yang menyewa (lessee) disebut mustajir, pihak yang menyewakan (lessor) disebut mujir/muajir dan biaya sewa disebut ujrah. Ijarah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syariah, sementara ijarah bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau pembiayaan di perbankan syariah 3. Dasar Ijarah Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai landasan yang kuat dalam al-Quran dan Hadits. Konsep ini mulai dikembangkan pada masa Khlaifah Umar bin Khathab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan adanya langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah bagi kaum muslim di wilayah yang ditaklukkan. Dan sebagai langkah alternatif adalah membudidayakan tanah berdasarkan pembayaran kharaj dan jizyah. Adapun yang menjadi dasar hukum ijarah adalah [4]: 1. Al-Qur'an surat al-Zukhruf : 32 Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagaian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagaian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan . 1. Al-Quran surat al-Baqarah : 233 : Artinya : Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. c. Al-Quran surat al-Qashash : 26 : Artinya : Salah seorang dari kedua wanita itu berkata : Hai ayahku! Ambilah ia sebagai orang yang bekerja pada (kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. [3] Ascarya, Akad dan Produk Syariah, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2007, hal.99. [4] Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syariah, 2001 DSN,MUI,BI, hal.54 [4] Sri Nurhayati Wasilah, Akuntasi Syariah di Indonesia, Salemba Empat,2008, Edisi 2, hal.229. 1. Hadis riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabada : 4
  • 5. Artinya : Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering. 1. Hadis riwayat Abd.Razaq dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabada : Artinya : Barangsiapa yang mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya. 1. Hadis riwayat Abu Dawud dari Saad bin Abi Waqqash, bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabada : Artinya : Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya, maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak. 1. Hadis riwayat Tirmizi dari Amr bin Auf, bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabada : Artinya : Perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 1. Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa. 2. Kaidah fiqh Artinya : Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalilyang mengharamkannya. 1. Kaidah fiqh Artinya : Menghindarkan mafsadat (kerusakan/bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan. 4. Rukun dan Syarat Ijarah 1. Rukun dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah[5] : 1. Pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa), adalah pihak yang menyewa aset dan mujir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan aset. 2. Objek akad, yaitu majur (aset yang disewakan) dan ujrah (harga sewa). 3. Sighat yaitu ijab dan qabu l[5] Ascarya, op.cit, hal. 99. 2. Syarat ijarah yang harus ada agar terpenuhi ketentuan-ketentuan hukum Islam, sebagai berikut : 5
  • 6. a. Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak. b. Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab pemeliharaannya, sehingga aset tersebut harus dapat memberi manfaat kepada penyewa. c. Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti memberikan manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah masih tetap berlaku. d. Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga yang ditetapkan sebelumnya pada saat kontrak berakhir. Apabila aset akan dijual harganya akan ditentukan pada saat kontrak berakhir. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 09/DSN-MUI/IV2000 tanggal 13 April 2000 Tentang Pembiayan Ijarah ditetapkan[6] : 1. Rukun dan Syarat Ijarah : 1. Pernyataan ijab dan qabul. 2. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak) : terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik aset, Lembaga Keuangan Syariah) dan penyewa (Lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset, nasabah). 3. Objek kontrak : pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset. 4. Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah objek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri. 5. Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik aset (lembaga keuangan syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah). 6. Ketentuan Objek Ijarah : 1. Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan atau jasa. 2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. 3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan. 4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah. 5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidak tahuan) yang akan mengakibatkan sengketa. 6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik. [6] Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, op.cit, hal.55 7. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada lembaga keuangan syariah sebagai pembayaran 6
  • 7. manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah. 8. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak. 9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak. 7. Kewajiban Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah : - Kewajiban Lembaga Keuangan Syariah sebagai pemberi sewa : 1. Menyediakan aset yang disewakan. 2. Menanggung biaya pemeliharaan aset. 3. Penjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan. - Kewajiban nasabah sebagai penyewa : 1. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai dengan kontrak. 2. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (materiil) Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dan penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. 5. Ijarah Muntahia Bi al-Tamlik Al-Bai wa al-ijarah muntahia bi al-tamlik merupakan rangkaian dua buah akad, yakni akad al-bai dan akad al-ijarah muntahia bi al-tamlik. Al-bai merupakan akad jual beli, sedangkan al-ijarah muntahia bi al-tamlik merupakan kombinasi sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa[7]. Ijarah muntahia bi al-tamlik adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan kepemilikan objek sewa[8]. Dalam ijarah muntahia bi al-tamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini : 1. Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa. 2. Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewaakan tersebut pada akhir masa sewa. [7] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisi Fiqh dan Keuangan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hal.149 [8] Ascarya, op.cit, hal.103 Adapun bentuk alih kepemilikan ijarah muntahia bi al-tamlik antara lain : 7
  • 8. 1. Hibah di akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa aset dihibahkan kepada penyewa. 2. Harga yang berlaku pada akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa aset dibeli oleh penyewa dengan harga yang berlaku pada saat itu. 3. Harga ekuivalent dalam periode sewa, yaitu ketika membeli aset dalam periode sewa sebelum kontrak sewa berakhir dengan harga ekuivalen. 4. Bertahap selama periode sewa, yaitu ketika alih kepemilikan dilakukan bertahap dengan pembayaran cicilan selama periode sewa. 6. Ijarah dan Leasing Ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, sehingga banyak yang menyamakan ijarah dengan leasing. Hal ini terjadi karena kedua istilah itu sama-sama mengacu hal ihwal sewa menyewa. Akan tetapi walaupun ada persamaan antara ijarah dengan leasing, terdapat beberapa karakteristik yang membedakannya, antara lain : a. Objek Objek yang disewakan dalam leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja, terbatas pada manfaat barang saja, tidak berlaku untuk manfaat tenaga kerja. Sedangkan objek yang disewakan dalam ijarah bisa berupa barang dan jasa/tenaga kerja. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang disebut sewa menyewa dan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja/jasa disebut upah mengupah. Objek yang disewakan dalam ijarah adalah manfaat barang dan manfaat tenaga kerja. Dengan demikian, bila dilihat dari segi objeknya, ijarah mempunyai cakupan yang lebiah luas daripada leasing. b. Metode Pembayaran Dari segi metode pembayaran, leasing hanya memiliki satu metode pembayaran yaitu yang bersifat not contingent to formance artinya pembayaran tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa. Pembayaran ijarah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to formance) dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa (not contingent to formance). Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ijarah, gaji, sewa. Sedangkan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut jualah atau success fee[9]. c. Pemindahan Kepemilikan (Transfer of Title) Dari aspek perpindahan kepemilikan dalam leassing dikenal dua jenis yaitu operating lease dimana tidak terjadi pemindahan kepemilikan baik di awal maupun di akhir periode sewa dan financial lease. [9] Adiwarman A. Karim, op.cit,hal.141 8
  • 9. Ijarah sama seperti operating lease yakni tidak ada transfer of title baik di awal maupun di akhir periode, namun pada akhir sewa dapat dijual barang yang disewakan kepada nasabah yang dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahia bi al- tamlik. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian. Prinsip pokok (standar) minimal pembiayaan ijarah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut : 1. Dalam akad ijarah, fisik dari komoditas yang disewakan tetap dalam kepemilikan yang menyewakan dan hanya manfaatnya yang dialihkan kepada penyewa. Sesuatu yang tidak dapat digunakan tanpa mengkonsumsinya tidak dapat disewakan, seperti uang, makanan, bahan bakar dan sebagainya. Hanya aset-aset yang dimiliki oleh yang menyewakan dapat disewakan, kecuali diperbolehkan sub-lease (menyewakan kembali aset objek sewa yang disewa) dalam perjanjian yang dizinkan oleh yang menyewakan. 2. Sampai waktu ketika aset objek sewa dikirim kepada penyewa, biaya sewa belum bisa digunakan. 3. Selama periode sewa, yang menyewakan harus tetap menguasai objek sewa dan menanggung semua resiko dan hasil dari kepemilikan. Namun demikian, jika terjadi kerusakan atau kehilangan aset objek sewa karena kesalahan atau kelalaian penyewa, konsekwensinya ditanggung oleh penyewa. 4. Asuransi/Takaful dari objek sewa harus atas nama orang yang menyewakan dan biaya asuransi juga ditanggung oleh yang menyewakan. 5. Sewa dapat diakhiri sebelum waktunya, tetapi hanya dengan persetujuan kedua belah pihak. 6. Masing-masing pihak yang membuat janji untuk membeli/menjual aset objek sewa dengan berakhirnya jangka waktu sewa atau lebih awal dengan harga dan ketentuan yang disepakati bersama dengan catatan bahwa perjanjian sewa tidak mensyaratkan penjualan. 7. Besarnya biaya sewa harus disepakati di awal dalam bentuk yang jelas, baik untuk masa sewa penuh atau untuk periode tertentu dalam bentuk absolut. 8. Penetapan biaya sewa saja tidak dibolehkan kecuali pada nilai par. 9. Kontrak sewa dapat dianggap berakhir jika aset objek sewa tidak lagi memberikan manfaatnya. 10. Denda dapat disepakati ab intio dalam perjanjian sewa untuk keterlambatan pembayaran biaya sewa oleh penyewa. Apabila terjadi transaksi penjualan dan penyewaan kembali dilakukan secara ijarah berdasarkan nilai pasar yang wajar, perbedaan tersebut harus dialokasikan selama masa ijarah. Apabila transaksi penjualan dalam penyewaan kembali yang menimbulkan ijarah wa iqtina yang berarti menyewa dan setelah itu diakuisi oleh penyewa, maka bank harus mengalokasikan keuntungan atau kerugian yang timbul dari penjualan aset kepada nasabah dan menyewakan kembali selama jangka waktu sewa. 9
  • 10. PERLAKUAN AKUNTASI (PSAK 107) Akuntasi untuk Pemberi Sewa (Mujir) [10] 1. Biaya Perolehan, untuk objek ijarah baik asset berwujud maupun tidak berwujud, diakui saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Asset tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset tersebut. b. Biaya perolehannya dapat diukur secara andal. Jurnal : Dr. Aset Ijarah xxx Kr. Kas/Utang xxx 2. Penyusutan jika asset ijarah tersebut dapat disusutkan/dimortisasi maka penyusutan atas amortisasinya diperlakukan sama untuk asset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomisnya), jika asset ijarah untuk akad sejenis IMBT maka masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad IMBT. Jurnal : Dr. Biaya Penyusutan xxx Kr. Akumulasi Penyusutan xxx 3. Pendapatan Sewa, diakui pada saat manfaat atas asset telah diarahkan kepada penyewa pada akhir periode pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum menerima uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan sewa dan diukur sebesar nilai yang dapat direalisassikan. Jurnal : Dr, Kas/Piutang Sewa xxx Kr. Pendapatan Sewa xxx [10] Sri Nurhayati Wasilah, Akuntasi Syariah di Indonesia, Salemba Empat,2008, Edisi 2, hal.229. 10
  • 11. ILUSTRASI AKUNTANSI AKAD IJARAH KASUS IJARAH Transaksi (dalam ribuan Pemberi Sewa Penyewa Rupiah) Tgl. 2 Januari 2007 Saat pembelian asset dari PT B : Pemberi sewa dan penyewa Asset Ijarah 150.000,- menandatangani akad ijarah atas Kas 150.000,- mobil selama 3 tahun. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp. 12.500,- Pemberian sewa membeli mobil Saat menerima pendapatan dari Beaban sewa 12.500,- yang disewakan sebesar penyewa : Kas 12.500,- Rp.150.000,- Kas 12.000,- Pendapatan sewa 1.500,- Transaksi (dalam ribuan Pemberi Sewa Penyewa Rupiah) Setiap penerimaan pendapatan Kas 12.500,- Baban sewa 12.500,- sewa pada awal bulan Pendapatan sewa 1.500,- Kas 12.500,- Pada akhir periode dilakukan Kas 30.000,- alokasi untuk beben depresiasi Akumulasi penyusutan 30.000,- selama 5 tahun sesuai masa manfaat mobil dengan metode garis lurus. Penyajian pada akhir tahun Asset ijarah 150.000,- pertama untuk asset ijarah Akum, penyusutan 30.000,- Pada saat akhir kontrak asset Asset nonkas iajarah dikembalikan kepada (Eks Ijarah) 150.000,- pemberi sewa, sehingga Asset ijarah 150.000,- dibuatkan ayat jurnal reklasi kasi [11] Sri Nurhayati Wasilah, Akuntasi Syariah di Indonesia, Salemba Empat,2008, Edisi 2, hal.238. 11
  • 12. II. PENUTUP Kesimpulan : Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa Menurut Sayyid Sabiq, Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai landasan yang kuat dalam al-Quran dan Hadits. Konsep ini mulai dikembangkan pada masa Khlaifah Umar bin Khathab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan adanya langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah bagi kaum muslim di wilayah yang ditaklukkan. Dan sebagai langkah alternatif adalah membudidayakan tanah berdasarkan pembayaran kharaj dan jizyah. 12
  • 13. 13