- Supervisor Produksi
- Supervisor Laboratorium
- Supervisor Umum
Pelaksana:
- Teknisi Produksi
- Teknisi Laboratorium
- Teknisi Umum
- Tukang Kebersihan
Pemantauan Lingkungan:
- Tim Teknis Lingkungan
- Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kerjasama dengan:
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kesehatan
- Lembaga Sertifikasi
- Masyarakat Sekitar
Evaluasi Berkala:
- Audit Internal
KEPMENKES RI No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkun...Muhamad Imam Khairy
油
Keputusan Menteri Kesehatan menetapkan persyaratan kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan industri yang meliputi persyaratan air bersih, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, dan toilet. Persyaratan tersebut dituangkan dalam lampiran yang mencakup tata cara penyelenggaraan kesehatan lingkungan kerja perkantoran.
Keputusan Menteri Kesehatan menetapkan persyaratan kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan industri yang meliputi persyaratan air bersih, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, dan toilet. Persyaratan tersebut bertujuan mencegah gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengolahan limbah industri, meliputi definisi limbah industri, jenis-jenisnya berdasarkan sumber, senyawa, dan wujud limbah, serta karakteristik dan dampaknya terhadap lingkungan. Dokumen ini juga menjelaskan langkah-langkah merancang pengelolaan limbah industri mulai dari membentuk tim pengelola, menilai limbah, hingga menerapkan dan meninjau rencana pengelolanya.
Week 04 pengaruh pencemaran lingkungan terhadap kesehatansunarto bin sudi
油
Dokumen tersebut membahas tentang pencemaran lingkungan dan upaya penanggulangannya. Beberapa poin kunci meliputi definisi pencemaran lingkungan, jenis-jenis pencemaran (udara, air, tanah), sumber dan dampak pencemaran, serta langkah-langkah penanggulangan seperti modifikasi proses industri dan penerapan standar emisi.
Pemantauan udara ambien bertujuan untuk mengukur kualitas udara dan menentukan sumber pencemaran. Dilakukan dengan mengukur parameter udara seperti SO2, NO2, dan debu serta melakukan pemantauan meteorologi untuk menganalisis penyebaran pencemaran. Hasilnya digunakan untuk menetapkan baku mutu udara dan mengelola pencemaran.
Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Ibarat pisau bermata dua rumah sakit memiliki dua sisi yang berbeda. Sisi baiknya adalah peran penting rumah sakit dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat utamanya pada upaya kuratif. Sisi buruknya adalah dampak negatif dari berbagai bahan buangan yang ditimbulkan oleh aktivitas rumah sakit berupa limbah. Menurut Permenkes RI No.1204/Menkes/SK/X/2004, limbah rumah sakit yaitu semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas.
Kegiatan rumah sakit yang beragam seperti penanganan orang sakit, laboratorium, pengobatan serta pelayanan penunjang lainnya. Beragamnya kegiatan rumah sakit dapat menimbulkan limbah yang beragam pula. Limbah rumah sakit pada umumnya terdiri dari limbah medis (layanan kesehatan) dan limbah domestik (umum). Menurut Pruss dkk (2005), karakteristik limbah layanan kesehatan terdiri dari limbah infeksius, limbah pathologis, benda tajam, limbah farmasi, limbah genotoksik, limbah kimia, logam berat, wadah bertekanan, radioaktif dan limbah umum. Limbah infeksius, benda tajam, genotoksik, kimia, farmasi, wadah bertekanan dan radioaktif dapat menjadi risiko timbulnya ganguan kesehatan ataupun bahaya bagi masyarakat yang terpapar oleh limbah tersebut.
Hasil kajian terhadap 100 rumah sakit di Jawa dan Bali menunjukkan bahwa rata-rata produksi sampah sebesar 3,2 kg/tempat tidur/hari. Analisis lebih jauh menunjukkan, produksi sampah berupa sampah domestik sebesar 76,8 % dan berupa sampah infeksius sebesar 23,2 %. Diperkirakan secara nasional produksi sampah rumah sakit sebesar 376.089 ton/hari. Dari gambaran tersebut dapat dibayangkan betapa besar potensi rumah sakit untuk mencemari lingkungan dan kemungkinannya menimbulkan kecelakaan serta penularan penyakit. (Depkes 1997, dalam Hapsari 2010). Hasil penelitian mengenai kualitas mikrobiologis efluen limbah cair beberapa rumah sakit yang terangkum dalam Makka (2011) menunjukkan bahwa kualitasnya belum memenuhi syarat baku mutu. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa efluen limbah cair rumah sakit yang dibuang ke lingkungan masih berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang akan terpapar.
Limbah rumah sakit (limbah cair) bisa saja menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Salah satu dampak yang mungkin timbul adalah penularan penyakit yang ditularkan melalui limbah cair. Penyakit-penyakit yang bisa ditimbulkan oleh limbah cair antara lain ; polio, kolera, Typhus abdominalis, Disentry basiler, Antraks, Brusellosis, Tubercolosis, Weil (leptospira), Schistosomiasis, cacing pita, dll. (Daud, 2005). Disamping itu pengaruh limbah rumah sakit terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan adalah sebagai berikut : Gangguan kenyamanan dan estetika; Kerusakan harta benda ; Gangguan/kerusakan tanaman dan binatang; Gangguan terhadap kesehatan manusia; Gangguan genetik dan reproduksi (Wisaksono, 2008).
Adanya potensi risiko kesehatan dari limbah rumah sakit
Program pengendalian pencemaran udara di Indonesia menitikberatkan pada lima hal: (1) penghapusan bensin bertimbal, (2) penggunaan energi ramah lingkungan, (3) sistem insentif dan disinsentif untuk industri dan kendaraan bebas polusi, (4) pemantauan kualitas udara, (5) keikutsertaan industri dalam program langit biru.
Program pengendalian pencemaran udara di Indonesia menitikberatkan pada penghapusan bensin timbal, penggunaan energi ramah lingkungan, sistem insentif untuk industri hijau, pemantauan kualitas udara, keikutsertaan industri dalam program langit biru, dan penggunaan alat pengendalian emisi.
Spl Pengolahan Limbah Gas FTP UB 150702072311-lva1-app6892Muhammad Luthfan
油
Pencemaran udara dan pengolahan limbah gas merupakan masalah lingkungan yang penting. Dokumen ini membahas sumber-sumber pencemar udara, jenis pencemaran, serta metode pengendalian pencemaran secara teknis dan non-teknis melalui pengaturan hukum dan penggunaan teknologi seperti electrostatic precipitator, wet scrubber, dan lainnya.
Dokumen tersebut membahas persyaratan kesehatan lingkungan pada industri skala rumah tangga. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban penyediaan lingkungan sehat, standar baku mutu lingkungan, dan persyaratan kesehatan lingkungan untuk fasilitas umum seperti air bersih, udara, limbah, pencahayaan dan lainnya.
sosialisasi PMK 2 2023. Tulisan ini membahas dampak sampah rumah tangga terhadap kesehatan lingkungan, khususnya pencemaran air. Laporan ini menyoroti perbedaan dampak sampah organik dan anorganik terhadap lingkungan dan menekankan perlunya perbaikan pengelolaan sampah rumah tangga untuk mencegah pencemaran lingkungan. Tulisan tersebut juga menyebutkan berbagai dampak aktivitas rumah tangga, seperti bau tidak sedap, penularan penyakit, eutrofikasi laut, peningkatan emisi CO2, dan polusi plastik. Hal ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga melalui seleksi, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Indonesia, yang mencakup pedoman pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir sampah. Tulisan ini membahas dampak sampah rumah tangga terhadap kesehatan lingkungan, khususnya pencemaran air. Laporan ini menyoroti perbedaan dampak sampah organik dan anorganik terhadap lingkungan dan menekankan perlunya perbaikan pengelolaan sampah rumah tangga untuk mencegah pencemaran lingkungan. Tulisan tersebut juga menyebutkan berbagai dampak aktivitas rumah tangga, seperti bau tidak sedap, penularan penyakit, eutrofikasi laut, peningkatan emisi CO2, dan polusi plastik. Hal ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga melalui seleksi, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Indonesia, yang mencakup pedoman pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir sampah.Tulisan ini membahas dampak sampah rumah tangga terhadap kesehatan lingkungan, khususnya pencemaran air. Laporan ini menyoroti perbedaan dampak sampah organik dan anorganik terhadap lingkungan dan menekankan perlunya perbaikan pengelolaan sampah rumah tangga untuk mencegah pencemaran lingkungan. Tulisan tersebut juga menyebutkan berbagai dampak aktivitas rumah tangga, seperti bau tidak sedap, penularan penyakit, eutrofikasi laut, peningkatan emisi CO2, dan polusi plastik. Hal ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga melalui seleksi, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Indonesia, yang mencakup pedoman pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir sampah.Tulisan ini membahas dampak sampah rumah tangga terhadap kesehatan lingkungan, khususnya pencemaran air. Laporan ini menyoroti perbedaan dampak sampah organik dan anorganik terhadap lingkungan dan menekankan perlunya perbaikan pengelolaan sampah rumah tangga untuk mencegah pencemaran lingkungan. Tulisan tersebut juga menyebutkan berbagai dampak aktivitas rumah tangga, seperti bau tidak sedap, penularan penyakit, eutrofikasi laut, peningkatan emisi CO2, dan polusi plastik.
Dokumen ini membahas kebijakan pengelolaan limbah cair di fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Beberapa poin pentingnya adalah pemisahan limbah cair domestik dan berbahaya, pengolahan limbah sesuai baku mutu, pemantauan dan pelaporan hasil pengolahan, serta arahan untuk mengamankan pengelolaan limbah cair di fasilitas kesehatan.
Week 04 pengaruh pencemaran lingkungan terhadap kesehatansunarto bin sudi
油
Dokumen tersebut membahas tentang pencemaran lingkungan dan upaya penanggulangannya. Beberapa poin kunci meliputi definisi pencemaran lingkungan, jenis-jenis pencemaran (udara, air, tanah), sumber dan dampak pencemaran, serta langkah-langkah penanggulangan seperti modifikasi proses industri dan penerapan standar emisi.
Pemantauan udara ambien bertujuan untuk mengukur kualitas udara dan menentukan sumber pencemaran. Dilakukan dengan mengukur parameter udara seperti SO2, NO2, dan debu serta melakukan pemantauan meteorologi untuk menganalisis penyebaran pencemaran. Hasilnya digunakan untuk menetapkan baku mutu udara dan mengelola pencemaran.
Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Ibarat pisau bermata dua rumah sakit memiliki dua sisi yang berbeda. Sisi baiknya adalah peran penting rumah sakit dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat utamanya pada upaya kuratif. Sisi buruknya adalah dampak negatif dari berbagai bahan buangan yang ditimbulkan oleh aktivitas rumah sakit berupa limbah. Menurut Permenkes RI No.1204/Menkes/SK/X/2004, limbah rumah sakit yaitu semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas.
Kegiatan rumah sakit yang beragam seperti penanganan orang sakit, laboratorium, pengobatan serta pelayanan penunjang lainnya. Beragamnya kegiatan rumah sakit dapat menimbulkan limbah yang beragam pula. Limbah rumah sakit pada umumnya terdiri dari limbah medis (layanan kesehatan) dan limbah domestik (umum). Menurut Pruss dkk (2005), karakteristik limbah layanan kesehatan terdiri dari limbah infeksius, limbah pathologis, benda tajam, limbah farmasi, limbah genotoksik, limbah kimia, logam berat, wadah bertekanan, radioaktif dan limbah umum. Limbah infeksius, benda tajam, genotoksik, kimia, farmasi, wadah bertekanan dan radioaktif dapat menjadi risiko timbulnya ganguan kesehatan ataupun bahaya bagi masyarakat yang terpapar oleh limbah tersebut.
Hasil kajian terhadap 100 rumah sakit di Jawa dan Bali menunjukkan bahwa rata-rata produksi sampah sebesar 3,2 kg/tempat tidur/hari. Analisis lebih jauh menunjukkan, produksi sampah berupa sampah domestik sebesar 76,8 % dan berupa sampah infeksius sebesar 23,2 %. Diperkirakan secara nasional produksi sampah rumah sakit sebesar 376.089 ton/hari. Dari gambaran tersebut dapat dibayangkan betapa besar potensi rumah sakit untuk mencemari lingkungan dan kemungkinannya menimbulkan kecelakaan serta penularan penyakit. (Depkes 1997, dalam Hapsari 2010). Hasil penelitian mengenai kualitas mikrobiologis efluen limbah cair beberapa rumah sakit yang terangkum dalam Makka (2011) menunjukkan bahwa kualitasnya belum memenuhi syarat baku mutu. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa efluen limbah cair rumah sakit yang dibuang ke lingkungan masih berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang akan terpapar.
Limbah rumah sakit (limbah cair) bisa saja menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Salah satu dampak yang mungkin timbul adalah penularan penyakit yang ditularkan melalui limbah cair. Penyakit-penyakit yang bisa ditimbulkan oleh limbah cair antara lain ; polio, kolera, Typhus abdominalis, Disentry basiler, Antraks, Brusellosis, Tubercolosis, Weil (leptospira), Schistosomiasis, cacing pita, dll. (Daud, 2005). Disamping itu pengaruh limbah rumah sakit terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan adalah sebagai berikut : Gangguan kenyamanan dan estetika; Kerusakan harta benda ; Gangguan/kerusakan tanaman dan binatang; Gangguan terhadap kesehatan manusia; Gangguan genetik dan reproduksi (Wisaksono, 2008).
Adanya potensi risiko kesehatan dari limbah rumah sakit
Program pengendalian pencemaran udara di Indonesia menitikberatkan pada lima hal: (1) penghapusan bensin bertimbal, (2) penggunaan energi ramah lingkungan, (3) sistem insentif dan disinsentif untuk industri dan kendaraan bebas polusi, (4) pemantauan kualitas udara, (5) keikutsertaan industri dalam program langit biru.
Program pengendalian pencemaran udara di Indonesia menitikberatkan pada penghapusan bensin timbal, penggunaan energi ramah lingkungan, sistem insentif untuk industri hijau, pemantauan kualitas udara, keikutsertaan industri dalam program langit biru, dan penggunaan alat pengendalian emisi.
Spl Pengolahan Limbah Gas FTP UB 150702072311-lva1-app6892Muhammad Luthfan
油
Pencemaran udara dan pengolahan limbah gas merupakan masalah lingkungan yang penting. Dokumen ini membahas sumber-sumber pencemar udara, jenis pencemaran, serta metode pengendalian pencemaran secara teknis dan non-teknis melalui pengaturan hukum dan penggunaan teknologi seperti electrostatic precipitator, wet scrubber, dan lainnya.
Dokumen tersebut membahas persyaratan kesehatan lingkungan pada industri skala rumah tangga. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban penyediaan lingkungan sehat, standar baku mutu lingkungan, dan persyaratan kesehatan lingkungan untuk fasilitas umum seperti air bersih, udara, limbah, pencahayaan dan lainnya.
sosialisasi PMK 2 2023. Tulisan ini membahas dampak sampah rumah tangga terhadap kesehatan lingkungan, khususnya pencemaran air. Laporan ini menyoroti perbedaan dampak sampah organik dan anorganik terhadap lingkungan dan menekankan perlunya perbaikan pengelolaan sampah rumah tangga untuk mencegah pencemaran lingkungan. Tulisan tersebut juga menyebutkan berbagai dampak aktivitas rumah tangga, seperti bau tidak sedap, penularan penyakit, eutrofikasi laut, peningkatan emisi CO2, dan polusi plastik. Hal ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga melalui seleksi, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Indonesia, yang mencakup pedoman pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir sampah. Tulisan ini membahas dampak sampah rumah tangga terhadap kesehatan lingkungan, khususnya pencemaran air. Laporan ini menyoroti perbedaan dampak sampah organik dan anorganik terhadap lingkungan dan menekankan perlunya perbaikan pengelolaan sampah rumah tangga untuk mencegah pencemaran lingkungan. Tulisan tersebut juga menyebutkan berbagai dampak aktivitas rumah tangga, seperti bau tidak sedap, penularan penyakit, eutrofikasi laut, peningkatan emisi CO2, dan polusi plastik. Hal ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga melalui seleksi, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Indonesia, yang mencakup pedoman pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir sampah.Tulisan ini membahas dampak sampah rumah tangga terhadap kesehatan lingkungan, khususnya pencemaran air. Laporan ini menyoroti perbedaan dampak sampah organik dan anorganik terhadap lingkungan dan menekankan perlunya perbaikan pengelolaan sampah rumah tangga untuk mencegah pencemaran lingkungan. Tulisan tersebut juga menyebutkan berbagai dampak aktivitas rumah tangga, seperti bau tidak sedap, penularan penyakit, eutrofikasi laut, peningkatan emisi CO2, dan polusi plastik. Hal ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga melalui seleksi, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Indonesia, yang mencakup pedoman pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir sampah.Tulisan ini membahas dampak sampah rumah tangga terhadap kesehatan lingkungan, khususnya pencemaran air. Laporan ini menyoroti perbedaan dampak sampah organik dan anorganik terhadap lingkungan dan menekankan perlunya perbaikan pengelolaan sampah rumah tangga untuk mencegah pencemaran lingkungan. Tulisan tersebut juga menyebutkan berbagai dampak aktivitas rumah tangga, seperti bau tidak sedap, penularan penyakit, eutrofikasi laut, peningkatan emisi CO2, dan polusi plastik.
Dokumen ini membahas kebijakan pengelolaan limbah cair di fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Beberapa poin pentingnya adalah pemisahan limbah cair domestik dan berbahaya, pengolahan limbah sesuai baku mutu, pemantauan dan pelaporan hasil pengolahan, serta arahan untuk mengamankan pengelolaan limbah cair di fasilitas kesehatan.
Distribusi probabilitas diskrit menggambarkan variabel acak yang hanya dapat mengambil nilai tertentu, biasanya bilangan bulat, dengan setiap nilai memiliki probabilitas yang terukur. Fungsi distribusi probabilitas (Probability Mass Function, PMF) memberikan probabilitas bahwa variabel acak
X sama dengan nilai tertentu
x, dan memenuhi syarat bahwa jumlah seluruh probabilitas adalah satu. Contoh umum dari distribusi probabilitas diskrit termasuk distribusi binomial, yang menggambarkan jumlah sukses dalam
n percobaan independen; distribusi Poisson, yang menggambarkan jumlah kejadian dalam interval waktu atau ruang tertentu; dan distribusi geometrik, yang menggambarkan jumlah percobaan hingga sukses pertama. Karakteristik penting dari distribusi ini meliputi rata-rata (mean) dan varians, yang masing-masing dapat dihitung menggunakan rumus tertentu. Distribusi probabilitas diskrit memiliki aplikasi luas dalam berbagai bidang, termasuk statistik, ilmu komputer, ekonomi, dan rekayasa, sehingga menjadi alat penting untuk analisis data yang bersifat diskrit.
Presentasi Rumus-Rumus Bangun Ruang BolaIluDeviSania
油
Bola adalah objek geometri dimensi yang serupa dengan objek melingkar dua dimensi, yaitu "lingkaran" adalah batas dari "cakram". Pada umumnya, bola didefinisikan sebagai himpunan titik yang memiliki jarak sama dari pusat
bola ke permukaan bola.
Bagi Barbour, dialektika ilmu dan agama bukanlah sebuah pertarungan untuk menentukan mana yang lebih benar, melainkan sebuah proses kolaboratif yang dapat memperkaya pemahaman kita terhadap dunia. Bagi banyak orang, pemikiran Barbour membuka kemungkinan bahwa sains dan agama dapat berkembang bersama, dengan keduanya saling memberi wawasan yang lebih dalam tentang realitas yang kita hadapi.
Dengan demikian, model dialektika yang dikembangkan oleh Ian Barbour menawarkan sebuah jalan tengah yang mendalam antara dua dunia yang tampaknya berbeda, namun pada kenyataannya dapat saling melengkapi, membawa pencerahan bagi umat manusia.
2. PENDAHULUAN
Dampak Kegiatan Industri Farmasi
1. Dampak Positif
Wujud nyata pembangunan di bidang kesehatan untuk
menyediakan obat sebagai sarana meningkatkan derajat
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
Membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar baik
secara langsung maupun tidak langsung
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak
Meningkatkan roda ekonomi di daerah sekitar lokasi
industri
Dan lain-lain
2. Dampak Negatif
Adanya pencemaran/limbah udara (gas)
Adanya pencemaran/limbah padat
Adanya pencemaran/limbah cair
Adanya kebisingan (limbah suara) dan getaran
HARUS
Dikelola
Shg Dampak
Sekecil
mungkin
3. DASAR HUKUM
Undang Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
Undang Undang No. 23 tahun 1999 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) beserta petunjuk
pelaksanaannya
Keputusan Meneg LH No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha
dan/atau kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Keputusan MenLH No. 86 tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL)
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
4. PENGERTIAN ISTILAH
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
Dampak Lingkungan Hidup
Pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh
suatu usaha dan/atau kegiatan
Dampak Besar dan Penting
Perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan
oleh suatu usaha dan/atau kegiatan
5. TUJUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
1. Mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan
2. Mengidentifikasi adanya kemungkinan munculnya dampak
besar dan penting sebagai akibat adanya kegiatan dan/atau
usaha industri
3. Menanggulangi, meminimalkan atau mengendalikan
dampak negatif yang timbul serta menghindari kerusakan
atau penurunan kualitas lingkungan sebagai akibat adanya
kegiatan industri
4. Mengamati/memantau interaksi kegiatan industri terhadap
lingkungan disekitarnya dengan menggunakan indikator
tertentu yang ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku (Baku Mutu Lingkungan)
6. DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Setiap rencana usaha/kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup WAJIB dilengkapi Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
KA-ANDAL (Kerangka Acuan ANDAL)
adalah ruang lingkup studi AMDAL yang merupakan hasil pelingkupan yang
disepakati oleh pemrakarsa/penyusun AMDAL dan komisi AMDAL
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
Adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu
kegiatan yang direncanakan
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Adalah dokumen yg memuat upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi
dampak besar dan penting terhadap lingkungan akibat suatu kegiatan
RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
Adalah dokumen yg memuat upaya pemantauan komponen lingkungan yang terkena
dampak besar dan penting akibat kegiatan yang direncanakan dengan menggunakan
indikator tertentu yg ditentukan oleh peraturan per-UU-an (baku mutu lingkungan)
UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingk.)
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) Non AMDAL & UKL/UPL
7. KEGUNAAN/MANFAAT AMDAL
Bagi Pemerintah
Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan
Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah
Mencegah terjadinya kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian
lingkungan hidup
Bagi Masyarakat
Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat
mempersiapkan diri untuk berpartisipasi
Dapat mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi, baik manfaat
maupun kerugian akibat adanya suatu kegiatan
Mengetahui hak dan kewajiban di dalam hubungan dangan usaha/kegiatan
khususnya dalam pengelolaan lingkungan
Bagi Pemrakarsa/Industri
Untuk mengetahui masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi pada
masa yang akan datang
Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan
Dapat menghindari terjadinya konflik bila ada masalah lingkungan di lokasi
kegiatan dan/atau usaha
8. LIMBAH INDUSTRI FARMASI
Sumber Pencemaran/Limbah Industri Farmasi :
- Limbah Gas/Pencemaran udara
- Limbah Padat
- Limbah Suara dan Getaran
- Limbah Cair
9. PENGELOLAAN & PEMANTAUAN
PENCEMARAN UDARA
Sumber Pencemaran :
- Debu selama proses produksi
- Uap lemari asam di laboratorium
- Uap solvent proses film coating
- Asap Steam boiler, generator listrik dan incenerator
Tolak Ukur Dampak :
SK Men LH No. 13/MENLH/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber
Tidak Bergerak
10. UPAYA PENGELOLAAN LIMBAH UDARA
Lemari asam dilengkapi dgn exhaust fan dan cerobong + 6 m
dilengkapi dgn absorbent
Solvent di ruang coating digunakan dust collector (wet system)
Debu disekitar mesin produksi dipasang penyedot debu dan
dust collector unit
Asap dari Genset dan Incenerator dibuat cerobong asap + 6 m
Pemantauan
Kualitas udara di dalam dan diluar lingkungan
industri, meliputi kadar H2S, NH3, SO2, CO, NO2,
O3, TSP (debu), Pb
11. PENGELOLAAN & PEMANTAUAN
LIMBAH PADAT
Sumber Pencemaran :
- Debu/serbuk obat dari sistem pengendalian debu
(dust collector)
- Obat rusak/kadaluwarsa/obat sub standart (reject)
- Kertas, karton, plastik bekas, botol dan aluminium
foil dan sampah Rumah
tangga
- Lumpur dari proses Instalasi Pengolahan Air
Limbah
Tolak Ukur Dampak :
SK Men LH No. 50/MENLH/1995 tentang Baku
Mutu Tingkat Kebauan
Lingkungan pabrik yg bersih, tidak berbau, tidak
ada limbah B-3, sampah tertata rapi
12. UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Sampah domestik dibuatkan tempat sampah
Sisa sisa kertas, karton, plastik dan aluminium foil
dikumpulkan kemudian dijual ke pengumpul sampah
(perusahaan daur ulang sampah)
Debu/sisa-sisa serbuk, obat rusak/kaduwarsa serta
lumpur dari IPAL di bakar di incenerator
Pemantauan
Kualitas lingkungan (kebersihan) di dalam area industri
13. Dust Collector Unit (dry system)
Filter Bag
Dust Collecting Bag Aksial Fan
Dari Ruang Produksi
16. PENGELOLAAN & PEMANTAUAN
LIMBAH SUARA DAN GETARAN
Sumber Pencemaran :
- Suara dan getaran dari mesin-mesin pabrik, genset, dan
steam boiler
Tolak Ukur Dampak :
SK Men LH No. 48/MENLH/1996 tentang Baku Mutu
Tingkat Kebisingan
SK Men LH No. 49/MENLH/1996 tentang Baku Mutu
Tingkat Getaran
17. UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
kebisingan genset
dibuat ruangan berdinding dua (double cover) dan
dilakukan perawatan mesin secara berkala
getaran mesin genset dan mesin-mesin lain
mesin-mesin ditempatkan pada lantai yang telah
dicor beton dan diberi penguat (pengunci antara
mesin dan lantai)
Pemantauan
Angka kebisingan dan getaran di dalam dan
diluar area pabrik
Kebisingan : max 65 dB
Getaran : max 7,5 Hz
18. PENGELOLAAN & PEMANTAUAN
LIMBAH CAIR
Sumber Pencemaran :
Bekas cucian peralatan produksi, laboratorium,
laundri dan rumah tangga
Kamar Mandi dan WC
Bekas reagensia di Laboratorium
Tolak Ukur Dampak :
SK Men LH No. 51/MENLH/1995 tentang Baku
Mutu Limbah Cair Industri
19. UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Pembuatan saluran drainase sesuai dengan sumber limbah :
Saluran air hujan langsung dialirkan ke selokan umum
Saluran dari kamar mandi/WC dialirkan ke septic tank
Saluran dari tempat pencucian produksi dan laboratorium
dialirkan ke IPAL
Membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) lihat
diagram
Khusus untuk limbah cair yang berasal dari golongan 硫 Laktam :
sebelum dicampur dengan limbah non 硫 Laktam, ditambahkan
NaOH untuk untuk memecah cincin 硫 Laktam
Pemantauan
Kualitas badan air permukaan inlet dan outlet saluran
limbah, meliputi kadar COD, BOD, pH, TSS, N total serta
parameter lain termasuk indikator biologis dan mikrobiologi
Kualitas badan sungai sebelum dan sesudah outlet IPAL
20. PENGELOLAAN & PEMANTAUAN
LIMBAH CAIR
Keterangan:
1.Penampungan Awal & Filtrasi
2.Bak Netralisasi
3.Bak Koagulasi dan flokulasi
4.Bak Filtrasi (pasir kwarsa)
5. Bak Aerasi
6. Bak Sedimentasi
7. Bak Penampungan akhir dan bio indikator
Bak Destruksi
(硫 Laktam)
21. a. Limbah cair yang dikeluarkan dari ruangan melalui saluran
ditampung dalam Bak Penampungan (I)
b. Selanjutnya dipompakan dengan Mesin Pompa ke Bak Netralisasi (II).
bila perlu ditambahkan air kapur untuk menetralkan limbah cair yang
dikeluarkan.
c. Limbah dialirkan ke bak Koagulasi dan Flokulasi (III) untuk
pembentukan suspensi baik dari beberapa kandungan senyawa
organik maupun anorganik
penambahan koagulator (untuk menghilangkan kadar fenol),
penambahan bahan floculant (Al2O3, Ca(OH) 2, kaporit).
PROSES PENGOLAHAN LIMBAH CAIR
d. Pada bak Filtrasi (IV) terdapat
pasir Kwarsa untuk menjerap
suspensi yang terbentuk pada bak
Koagulasi dan Flokulasi
22. e. Pada Bak Aerasi (V)
Terdapat bakteri aerob untuk mengurai bahan-bahan organik
yang terdapat dalam limbah cair
menggunakan aerator untuk menginjeksikan udara kedalam
bak supaya bakteri aerob tetap hidup
23. f. Pada Bak Sedimentasi (VI)
limbah cair didiamkan/diendapkan beberapa hari
selanjutnya dialirkan ke Bak Biokontrol (H).
g. Pada Bak Biokontrol (VII)
Terdapat bio-indikator (ikan mas)
dilakukan pengujian terhadap hasil pengolahan limbah cair
tersebut berupa :
nilai BOD (Biological Oxygen Demand)
Nilai COD (Chemical Oxygen Demand)
bila telah memenuhi syarat nilai BOD dan COD maka limbah cair
yang telah diolah tersebut dapat dibuang ke lingkungan.
25. PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH
DO (Dissolved Oxygen) adalah banyaknya oksigen (O2) yang terlarut
dalam air dan dinyatakan dalam mg/L.
COD (Chemical Oxygen Demand) adalah banyaknya oksigen (O2) yang
digunakan untuk mengoksidasikan senyawa organik dan anorganik yang
bisa teroksidasi dalam air dan dinyatakan dalam mg/L.
BOD (Biological Oxygen Demand) adalah banyaknya oksigen (O2) yang
dibutuhkan oleh bakteri aerobic untuk menguraikan dan menstabilkan
sejumlah senyawa organik dalam air melalui proses oksidasi biologis
aerobic dan dinyatakan dalam mg/L.
BOD5 (Biological Oxygen Demand) adalah banyaknya oksigen (O2) yang
dibutuhkan dalam kondisi penetapan inkubasi selama 5 hari dalam suhu
20oC dan dalam kondisi yang gelap. Pengujian ini untuk menyatakan
degradasi zat organik melalui cara biologis dan dinyatakan dalam mg/L
26. ORGANISASI PENGELOLAAN LIMBAH
Penanggung Jawab : Direktur Pabrik
Supervisi : Technical Manager, atau General Affair Manager
Pelaksana : HSE (Health, Safety and Environment) Officer
Tugas dan Tanggung Jawab HSE Officer :
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan didalam area pabrik
Bersama sama dengan konsultan, menyusun dokumen AMDAL
Melalukan swapantau terhadap parameter-parameter lingkungan dan
melaporkan kepada instansi yang terkait
Bertanggung jawab terhadap berbagai instalasi pengelolaan
lingkungan (Incenerator, IPAL, dll)
Bersama-sama dengan Kepala Bagian Teknik, mengupayakan
minimalisasi berbagai sumber pencemaran lingkungan
Melakukan pemantauan terhadap berbagai dampak pencemaran
industri terhadap kesehatan karyawan dan masyarakat sekitar
Berhubungan dengan masyarakat sekitar lokasi industri untuk
bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan