Dokumen ini membahas kebijakan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2023 dan persiapan 2024, termasuk persyaratan dan proses evaluasi kinerja yang diperlukan. Terdapat berbagai kriteria untuk kenaikan pangkat reguler dan pilihan, yang meliputi lama masa kerja, penilaian kinerja, dan kelengkapan administrasi. Pengusulan kenaikan pangkat dilakukan secara digital melalui sistem terintegrasi dan melibatkan berbagai tahapan serta persetujuan dari pejabat berwenang.