際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KENAIKAN PANGKAT
EVALUASI 2023 DAN PERSIAPAN 2024
BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN KEPADA PNS
PRESTASI KERJA & PENGABDIAN THD NEGARA
BERMAKNA JIKA DIBERIKAN TEPAT WAKTU
TRANSFORMASI LAYANAN KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil
PILIHAN
KP
ANUMERTA
REGULER
PENGABDIAN
 Melampaui pangkat atasan
langsung
 Sudah pada jenjang
kepangkatan tertinggi sesuai
jenjang pendidikan
 Penilaian pelaksanaan
pekerjaan ada unsur cukup
 Masih dalam masa menjalani
hukuman disiplin
 Dalam masa pemberhentian
sementara dan belum
diaktifkan kembali
 Masa kerja untuk kenaikan
pangkat belum terpenuhi
 STLUD bagi yg naik
golongan
 PNS formasi JF belum
diangkat dalam JF sesuai
formasi yang dilamar
Reguler
Untuk KP pilihan Jabatan Struktural
(Jab. Administrasi)
皰Masa kerja kepangkatan dan
jabatan :
Kepangkatan masih satu tingkat
di bawah jenjang atau sudang
dalam jenjang kepangkatan
sesuai jabatan
皰Keabsahan pengangkatan dalam
jabatan
皰Kepangkatan terendah untuk
pengangkatan jabatan
皰Untuk yang akan naik golongan IV,
belum mengikuti diklat yang
dipersyaratkan, ujian dinas atau
tidak memiliki ijazah paling
rendah S2
皰Melampaui pangkat atasan
langsung.
Pilihan Adm
KP sekaligus KJ, tapi belum ditetapkan
jabatanya yang baru
KJ yang terjadi sebelum Permenpan 1,
tetapi syarat belum terpenuhi
(Pengembangan profesi)
Ijin belajar/ tugas belajar tidak ada
Kelas jauh, kelas Sabtu/ minggu
Pengaktifan kembali pasca Tubel
Uji kompetensi belum ada
Pengengkatan dlm JF tidak sesuai regulasi:
! Perpindahan TERAMPIL ke AHLI
melewati batas usia
!Peripindahan Terampil ke Ahli saat Ijazah
S1/DIV belum diakui
!Perpindahan terampil ke ahli pada
jenjang yang tidah setara
 KP JF yang formasinya penuh !
persyaratan peta jabatan
Peta Jabatan ditetapkan Satker harusnya
!
PPK
KP sebenarnya formasi ada tetapi
diusulkan seolah formasi penuh, karena
belum ditetapkan KJ nya
Pengangkatan kembali tidak sesuai
ketentuan
Pilihan JF
Untuk KP Penyesuaian Ijasan
皰Uraian tugas jabatan tidak
sesuai dengan ijazah yang
akan diajukan ; !
皰Tidak ditandatangani pejabat
yang berwenang (minimal
eselon II)
皰Belum lulus ujian KP PI
皰Legalitas lembaga
pendidikan, legalitas proses
pendidikan
皰Ijin belajar
皰Akreditasi lembaga
pendidikan
皰Formasi jabatan tidak
tersedia
PI
Permasalahan yg sering muncul dlm KP
PERATURAN BKN NO 4 TAHUN 2023
TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PNS
DAN SURAT BKN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PENJELASAN ATAS
PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERIODE
KENAIKAN
PANGKAT
01 FEBRUARI
01 JUNI
01 APRIL
01 AGUSTUS
01 DESEMBER
01 OKTOBER
KENAIKAN PANGKAT
REGULER
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana
Kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas:
Diberikan kepada PNS yang sedang menjalani tugas belajar
Diberikan kepada PNS yang ditugaskan di instansi luar
pemerintah
KP yang megakibatkan perpindahan golongan dari golongan
II ke golongan III dan golongan III ke golongan IV harus
mengikuti dan lulus ujian dinas
Akan diberikan KP karena telah menunjukkan prestasi kerja luar
biasa baiknya
Akan diberikan KP karena menemukan penemuan baru yang
bermanfaat bagi negara
Diberikan KP pengabdian karena meninggal dunia, mencapai BUP,
atau dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi
dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan
Telah mengikuti dan lulus diklatpim:
 Diklatpim Tk IV atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas tk I
 Diklatpim Tk III atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas tk II
Telah memperooleh
 Ijazah S-1 atau D-IV untuk ujian dinas tk I
 Ijazah dokter, apoteker, S-2 dan ijazah lain yang setara atau S-3
untuk ujian dinas tk I atau ujian dinas tk II
Menduduki jabatan fungsional
Persyaratan:
Paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
Penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2
(dua) tahun terakhir
KENAIKAN PANGKAT
PILIHAN
Tidak menduduki jabatan
pelaksana Menduduki jabatan tertentu yang
pengangkatannya ditetapkan dengan
keputusan presiden
Memiliki kinerja dan keahlian yang luar
biasa dalam melaksanakan tugas
jabatan
Telah selesai mengikuti dan
lulus tugas belajar
KP
PILIHAN
Memperoleh surat tanda tamat
belajar atau ijazah Menemukan penemuan baru yang
bermanfaat bagi negara
Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya
menduduki jabatan selain pelaksana
Proses penetapan KP
dilaksanakan secara
digital menggunakan
SIASN
Tahap penetapan KP
pada setiap periode
tercantum pada tabel
PPK menetapkan SK KP
yang ditandatangani
secara elektronik
dengan menggunakan
format dalam SIASN
setelah mendapat
persetujuan teknis
Kepala BKN/ Kepala
Kanreg BKN
PPK mengusulkan KP
bagi PNS yang
berpangkat Pembina
Tk.I golru IV/b ke atas
yang menduduki
jabatann selain JPT
Utama, JPT Madya, dan
JF Ahli Utama kepada
Kepala BKN
PPK mengusulan KP
bagi PNS yang
menduduki jabatan JPT
Utama, JPT Madya, JF
Ahli Utama, kepada
Presiden melalui SIAPP
Kementerian Sekretariat
Negara yang terintegrasi
dengan SIASN
Penilaian kinerja PNS
yang akan diusulkan KP
menggunakan aplikasi
e-Kinerja BKN yang
terintegrasi dengan
SIASN
1
6
5
4
3
2
TATA CARA PENGUSULAN
KENAIKAN PANGKAT
1
PENTING!!
Pejabat fungsional yang akan diusulkan KP
menggunakan angka kredit hasil konversi predikat
kinerja
2
Dalam hal terdapat pejabat fungsional tidak dapat
diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat
diusulkan KP setingkat lebih tinggi palingbanyak 1
(satu) kali setelah memenuhi persyaratan:
 memenuhi angka kredit komulatif
 lulus uji kompetensi
 tersedia peta jabatan
 kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
 penilaian kinerja minimal berpredikat baik dalam 2
(dua) tahun terkahir
 telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
 memenuhi syarat KP
3
Dalam hal pengangkatan dalam jabatan
fungsional melalui pengangkatan pertama PNS
belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan
fungsional, maka PNS yang bersangkutan tidak
diberikan KP reguler setingkat lebih tinggi sampai
diangkat dalam jabatan fungsional
4
Bagi pejabat fungsional yang akan naik pangkat
bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib
melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji
kompetensi
PERIODE
APPROVE/
SUBMIT USUL
MELENGKAPI BTS
PENETAPAN
PERTEK BKN
PENETAPAN SK BKN
PENETAPAN SK KP
INSTANSI TEPAT
GAJI
PENETAPAN SK KP
INSTANSI TEPAT
WAKTU
01
FEBRUARI
15 Desember15
Januari
15 Desember20
Januari
15 Desember22
Januari
15 Desember22
Januari
15 Desember15
Januari
15 Desember31
Januari
01 APRIL
01 Februari28
Februari
01 Februari05
Maret
01 Februari07
Maret
01 Februari07
Maret
01 Februari15
Maret
01 Februari31
Maret
01 JUNI 01 April31 April 01 April05 Mei 01 April07 Mei 01 April07 Mei 01 April15 Mei 01 April31 Mei
01
AGUSTUS
01 Juni30 Juni 01 Juni05 Juli 01 Juni07 Juli 01 Juni07 Juli 01 Juni15 Juli 01 Juni31 Juli
01
OKTOBER
01 Agustus31
Agustus
01 Agustus05
September
01 Agustus07
September
01 Agustus07
September
01 Agustus15
September
01 Agustus30
September
01
DESEMBER
01 Oktober31
Oktober
01 Oktober05
November
01 Oktober07
November
01 Oktober07
November
01 Oktober15
November
01 Oktober30
November
KENAIKAN PANGKAT JABATAN
FUNGSIONAL
Dalam Per BKN 3 Tahun 2023
KANREG I BKN YOGYAKARTA
KATEGORI JENJANG PANGKAT
ANGKA KREDIT
DASAR JENJANG
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
PANGKAT JABATAN
KEAHLIAN AHLI UTAMA IV/dIV/e 850 200 -
AHLI MADYA IV/aIV/bIV/c 400 150 450
AHLI MUDA III/cIII/d 200 100 200
AHLI PERTAMA* III/b 150 50 50
AHLI PERTAMA III/aIII/b 100 50 100
KETERAMPILAN PENYELIA III/cIII/d 200 100 -
MAHIR III/aIII/b 100 50 100
TERAMPIL* II/cII/d 60 20 40
TERAMPIL II/bII/cII/d 40 20 60
PEMULA II/a 15 15 15
KEBUTUHAN AK PADA PAK KONVERSI
HASIL PENILAIAN
KINERJA
KONVERSI PREDIKAT
KINERJA
PENETAPAN ANGKA
KREDIT
Pejabat Penilai Kinerja menilai
kinerja yang terdiri dari sasaran
kinerja pegawai (SKP) dan
perilaku kerja Pejabat
Fungsional melalui evaluasi
periodik dan tahunan.
Pejabat penilai kinerja
mengkonversikan predikat
kinerja dalam bentuk AK.
Apabila pejabat fungsional
TELAH MEMENUHI Angka
Kredit kumulatif melalui
penilaian kinerja yang dilakukan
secara periodik, KP/ KJ dapat
diusulkan dalam periode
terdekat tanpa harus menunggu
hasil penilaian kinerja secara
AK dituangkan dalam PAK dan
ditetapkan oleh Pejabat Penilai
Kinerja setelah memenuhi
akumulasi AK yang menjadi
syarat KP/ KJ.
MEKANISME KONVERSI PREDIKAT KINERJA
PEN
G
ELOLA
PEJ U
ABAT
F
AN KINERJA
NGSIONAL
21
Predikat Kinerja Nilai Kuantitatif
Sangat Baik 150%
Baik 100%
Cukup/Butuh Perbaikan 75%
Kurang 50%
Sangat Kurang 25%
Predikat Kinerja
KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE DALAM ANGKA KREDIT
1. Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan
langsung
sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui:
 Evaluasi Periodik
 Evaluasi Tahunan
2. Hasil penilaian kinerja berupa predikat
kinerja
Perolehan Ijazah atau Pendidikan Setingkat
Lebih Tinggi
 Diberikan tambahan AK 25% jika
memperoleh ijazah pendidikan
formal lebih tinggi (predikat kinerja
minimal Baik)
PREDIKAT KINERJA
 Predikat Kinerja dikonversikan ke
dalam angka kredit.
 Konversi Predikat Kinerja ke dalam
Angka Kredit dapat dihitung secara
proporsional (periodik maupun
tahunan)
KENAIKAN PANGKAT_EVALUASI 2023 DAN PERSIAPAN 2024 (1).pptx
KENAIKAN PANGKAT_EVALUASI 2023 DAN PERSIAPAN 2024 (1).pptx
KENAIKAN PANGKAT_EVALUASI 2023 DAN PERSIAPAN 2024 (1).pptx
Kenaikan Jenjang
Jabatan
 ketersediaan Kebutuhan Jabatan
 memenuhi AK Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi;
 memiliki Predikat Kinerja paling rendah
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
 telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Ketentuan
PPK Instansi
Pemerintah
Instansi Pembina
Mengajukan
Usulan Uji
Kompetensi
Menerbitkan
PAK Rekomendasi
Hasil Uji
Kompetensi
Kenaikan Jenjang
Pejabat
Fungsional
PPK Instansi Pemerintah
Menetapkan
Mekanisme
Pangkat Ditetapkan oleh
IV/d ke IV/e Presiden
IV/c ke IV/d BKN atas nama Presiden
IV/b ke IV/c BKN atas nama Presiden
III/a ke III/b sampai
dengan IV/b
PPK setelah memperoleh
persetujuan teknis BKN
KP JF
 Min 2 tahun dalam pangkat
terakhir
 Memenuhi jumlah AK
dipersyaratkan
 Nilai predikat kerja min baik
dalam 2 tahun terakhir
KP bersamaan dengan KJ
Pejabat Fungsional yang telah
memenuhi AK untuk KP bersamaan
dengan KJ, dilakukan KJ terlebih
dahulu, dan dengan AK yang sama
diusulkan KP.
KP pengangkatan
PNS yang diangkat dari CPNS
dengan formasi JFT, tetapi
belum diangkat dalam JFTnya
tidak dapat diberikan KP
sampai dengan diangkat dalam
JFTnya.
Penetapan KP
Kelebihan AK
 AK melebihi AK yang ditentukan untuk KP setingkat lebih
tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan AK
tidak diperhitungkan untuk KP berikutnya.
 AK melebihi AK yang dipersyaratkan untuk KP setingkat
lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan, kelebihan AK dapat
diperhitungkan untuk KP.
KENAIKAN
PANGKAT
Kenaikan Pangkat Setingkat
Lebih Tinggi
Pejabat fungsional yang tidak dapat
diangkat ke dalam
jenjang
yang lebih tinggikarena
tersedia kebutuhan
jabatan
tidak
jabatan
Ketentuan
a.Tidak tersedia kebutuhan dalam jenjang
jabatan yang lebih tinggi.
b.Diusulkan kenaikan pangkat
setingkat
lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali
c.Memperhatikan kualifikasi Pendidikan
d.Memperhatikan syarat jenjang jabatan. Fungsional dapat diusulkan kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
15
Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih tinggi
Memperoleh
Ijazah S1/ D IV
Pangkat kurang dari
Pangkat terendah
pendidikannya
AK Belum Memenuhi
Kebutuhan KP
AK Memenuhi
Kebutuhan KP
PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
BERDASARKAN PENDIDIKAN
Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat
golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya:
Pejabat
Penilai
Kinerja
AK Perolehan
Ijazah
Dinilaikan
oleh
diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui
pimpinan unit kerja paling rendah JPT
pratama kepada pengelola kepegawaian
 diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit
kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian
 berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan
perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat
 berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat.
PEJABAT PENILAI KINERJA MENILAI
PENINGKATAN IJAZAH
AK komulatif tidak
cukup untuk KP
AK komulatif
cukup untuk KP
KP BAGI JF YANG MEMPEROLEH PENINGKATAN IJAZAH
Ujian KPPI
Dapat diusulkan KP
PNS golru III/a jab Ahli Pertama memiliki AK
sebesar 37,5 memperoleh ijazah magister bidang
manajemen sehingga memperoleh AK tambahan
sebesar:
25% x 50 (kebutuhan KP) = 12,5 AK
Total AK: 37,5+12,5 = 50 AK
Ybs dapat diusulkan untuk KP ke III/b karena telah
memenuhi kebutuhan AK untuk KP sebesar 50
AK.
PNS golru III/a jab Ahli Pertama memiliki Angka Kredit
sebesar 12,5 memperoleh ijazah magister bidang
Manajemen sehingga memperoleh AK tambahan
sebesar:
25% x 50 = 12,5 AK
Total AK: 12,5 +12,5 = 25 AK
Berdasarkan perolehan tersebut, ybs belum dapat
diusulkan untuk KP ke golru III/b, sehingga,untuk KP
ke golru III/b ybs dapat diusulkan melalui KPPI, dan
AK Lebih KP ke III/a
Gol. II/c
Memperol eh
Ijazah S1/ D IV Kenaikan Pangkat
AK Kurang KP ke III/a
Golongan ruang
kurang dari (<) III/a
Gol < III/a
Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah
Naik pangkat dan
golongan ruang
menjadi III/a / III/b
Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah
(Keterampilan)
Pejabat Fungsional kategori keterampilan
dapat diangkat ke dalam JF Kategori keahlian
dengan syarat:
1. memiliki paling rendah pangkat penata
muda golongan ruang III/a
2. Pendidikan Sarjana/Diploma IV yang
dibutuhkan untuk JF Keahliannya
3. Tersedia Lowongan Kebutuhan
4. Syarat lain sesuai ketentuan perundang
undangan
Pengangkatan JF Keahlian dan Keterampilan memperhatikan golongan ruang sebagai berikut:
1. Golongan Ruang III/a dan III/b ! Ahli Pertama
2. Golongan Ruang III/c atau III/d ! Ahli Muda
Pejabat Fungsional kategori
keterampilan yang memiliki pangkat di
bawah penata muda golru III/a dapat
dipertimbangkan KPnya ke dalam
pangkat penata muda golongan ruang
III/a setelah mengikuti dan lulus ujian
KPPI.
Pejabat Fungsional yang memperoleh
ijazah telah memenuhi AK kumulatif
untuk KP ke penata muda golongan
ruangIII/a tanpa melalui ujian KPPI.
 Memiliki paling rendah pangkat
penata muda golongan ruang III/a
atau penata muda tingkat I
golongan ruang III/b sesuai
dengan syarat jabatan yang
ditentukan;
 Sarjana atau diploma empat
sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan untuk
Jabatan Fungsional keahlian;
 Tersedia lowongan kebutuhan;
 Dan syarat lain sesuai dengan
ketentuan
Diberikan AK dari penghitungan
konversi predikat kinerja ditambah
dengan AK dasar.
KP BAGI JF KETERAMPILAN YANG MEMPEROLEH IJAZAH
TINGKAT KEAHLIAN
Golru di bawah III/a Golru di atas II/d
Pejabat Fungsional kategori
keterampilan dengan golru III/aIII/b
atau III/bIII/c dapat diangkat ke JF
Ahli Pertama atau Ahli Muda setelah
mengikuti dan lulus UKOM.
Persyaratan
Penghitungan AK
Perpindahan dari Kategori keterampilan ke Kategori keahlian
 Seorang Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
jenjang jabatan terampil Golru. II/c dan memiliki Angka Kredit
sebesar 38, pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka
dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a setelah
mengikuti ujian penyesuaian ijazah dan diberikan Angka Kredit
tertinggi di jenjang terampil.
 Seorang Pejabat Fungsional Polisi Pramong Praja jenjang jabatan
terampil Golru. II/d dan memiliki Angka Kredit sebesar 62,5, pada
saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan
kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a.
 Seorang Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
jenjang jabatan Mahir Golru. III/a dan memiliki Angka Kredit sebesar
37,5, pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat
mengikuti Uji Kompetensi ke Analis Sumber Daya Manusia
Aparatur jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 37,5.
Pejabat Fungsional yang tidak dapat
diangkat ke dalam jenjang jabatan yang
lebih tinggi karena tidak tersedia
kebutuhan jabatan fungsional dapat
diusulkan KP setingkat lebih tinggi
sebanyak 1 kali kenaikan pangkat
dengan mempertimbangkan kualifikasi
pendidikan dan memperhatikan
persyaratan jabatan jenjang yang akan
dituju.
Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan
Min 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
Memenuhi AK untuk KP dan KJ
Tersedia peta jabatan
Lulus UKOM kenaikan jenjang
Predikat kerja min baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir
KENAIKAN PANGKAT
KARENA TIDAK
TERSEDIA FORMASI
Pemberhentian dari JF dapat dilakukan pengangkatan kembali dengan menggunakan AK
kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari Angka Kredit
hasil konversi predikat kinerja selama diberhentikan
AK hasil konversi predikat kinerja selama diberhentikan dihitung dari predikat kinerja pada TMT
pangkat terakhir ditambahkan Angka Kredit Dasar
Dalam hal konversi predikat kinerja dengan masa pangkat lebih dari 4 thn, konversi predikat
kinerja dihitung 4 tahun
AK pengangkatan kembali ke JF yang diberhentikan karena tubel menggunakan AK kumulatif
terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas
bidang JF selama diberhentikan
AK Pengangkatan
Kembali
Penghitungan AK
Konversi
Maks
Penghitungan
Konversi
Tugas Belajar
Ditugaskan secara
Penuh di Luar
JFnya
Pejabat Fungsional yg diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada JPT, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana dapat menduduki Jabatan Fungsional
melalui pengangkatan kembali atau perpindahan dari jabatan lain
PENGANGKATAN KEMBALI
Penyesuaian jenjang sesuai pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 thn setelah
diangkat kembali pada jenjang terakhir yg didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja plg rendah
berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus ukom apabila tersedia kebutuhan
Penyesuaian jab
dan golru
Mekanisme
pengangkatan
Diatur dalam SE BKN
Identifikasi permasalahan KP 01 februari dan 01 April 2024
 Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir. Untuk 2023 masa penilaian s/d akhir bl. Desember
 Usulan KP Reguler tidak diberikan lagi bagi Pelamar CPNS dalam formasi JF yang belum
!
diangkat sesuai formasi saat melamar
 Identifikasi proses penyesuaian AK dari konvensional ke PAK Integrasi Potensi masuknya
!
nilai AK yang telah pernah digunakan untuk naik pangkat di gol sebelumnya
 Identifikasi penuangan PAK Integrasi ke dalam PAK Konversi (penggabungan PAK lama dengan
PAK hasil Konversi predikat kinerja)
 Peta Jabatan yang telah ditetapkan PPK
 Uji Kompetensi berlaku untuk kenaikan jenjang JF
 KP JF Guru :
 Guru yang diangkat tanpa SERDIK 2023,
 Guru yang sudah UKOM tapi penetapan jabatanya melampaui batas akhir usul oktober,
 Guru yang lama tidak bisa KP karena kendala persyaratan pengembangan profesi
berkelanjutan (KI/PI/PD)
 Implementasi PERMENPAN 1 TH 2023 DAN Per BKN 3 TH 2023 perlu dipahami regulasi
!
terkait KP dan KJ bagi JF dan pengangkatan kembali ke dalam JF
TERIMA
KASIH
Ad

Recommended

KENAIKAN PANGKAT 2024 untuk pendidikan, kepala sekolah dan pengawas sekolah.pptx
KENAIKAN PANGKAT 2024 untuk pendidikan, kepala sekolah dan pengawas sekolah.pptx
samsudin205267
Materi Kenaikan Pangkat Pangkat Pabfkat 2023.pdf
Materi Kenaikan Pangkat Pangkat Pabfkat 2023.pdf
dudiwahyudi01
MATERI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL_PGRI.pptx
MATERI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL_PGRI.pptx
NovaRiyanto2
Informasi terkait Usulan Kenaikan Pangkat 2024 - update 31-1-2024.pptx
Informasi terkait Usulan Kenaikan Pangkat 2024 - update 31-1-2024.pptx
sdnegerisempu2
Laporan KENAIKAN_PANGKAT_PI_Prop_Jtg.pptx
Laporan KENAIKAN_PANGKAT_PI_Prop_Jtg.pptx
RoniArdiansah
Bahan Tayang sharing session KP INDONESIA.pdf
Bahan Tayang sharing session KP INDONESIA.pdf
aditya594294
PPT SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023 (13072023).pdf
PPT SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023 (13072023).pdf
CityoTravel
Prosedur Layanan Mutasi dan status_Bintuni
Prosedur Layanan Mutasi dan status_Bintuni
angel947293
PPT_SOSIALISASI_PERBKN_NO_3_TAHUN_2023 - Kemenag.pptx
PPT_SOSIALISASI_PERBKN_NO_3_TAHUN_2023 - Kemenag.pptx
galuh936179
1. PPT Kenaikan Pangkat informasi kenaikan.pdf
1. PPT Kenaikan Pangkat informasi kenaikan.pdf
maulanakristanto
Ketentuan JF.pdf
Ketentuan JF.pdf
ShintaWahyuWuryanto
Menuju ASN yang Profesional Berbasis Sistem Merit melalui Penguatan Jabatan F...
Menuju ASN yang Profesional Berbasis Sistem Merit melalui Penguatan Jabatan F...
Muhammad Bahrudin
BABAK BARU JABATAN FUNGSIONAL ERA MENPAN RB NOMOR I 2023
BABAK BARU JABATAN FUNGSIONAL ERA MENPAN RB NOMOR I 2023
baharuddinTolis1
PPT Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No 16 2023.pdf
PPT Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No 16 2023.pdf
pengadilanagama5
SOSIALISASI BIN JF 5102022.pptx
SOSIALISASI BIN JF 5102022.pptx
WayanSudante
Materi skp untuk kenaikan pangkat
Materi skp untuk kenaikan pangkat
KutsiyatinMSi
sosialisasi peraturan kepala bkn nomor 3 tahun 2023sosialisasi peraturan kepa...
sosialisasi peraturan kepala bkn nomor 3 tahun 2023sosialisasi peraturan kepa...
cimahibagianhukum
Rakor Percepatan Pelayanan Kepegawaian 2022.pptx
Rakor Percepatan Pelayanan Kepegawaian 2022.pptx
FREDYM6
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
alitsamsudin35
Kenaikan pangkat pns
Kenaikan pangkat pns
Tatang Suwandi
Ratekkepegawaian
Ratekkepegawaian
Bayu Wahyudi
transformasi JF.pptx
transformasi JF.pptx
SeptianaDwi12
PPT PERMENPAN 1 PERKA 4 dan SE BKN No 16 2023(1).pptx
PPT PERMENPAN 1 PERKA 4 dan SE BKN No 16 2023(1).pptx
workingweton8
PERBAN 3 BKN FIX.pptx.pdf
PERBAN 3 BKN FIX.pptx.pdf
Satria262387
Juklak Kenaikan Golongan PNS
Juklak Kenaikan Golongan PNS
Achuy Muslih
2023-08-24_PERATURAN-BKN-No3-Tahun-2023.pdf
2023-08-24_PERATURAN-BKN-No3-Tahun-2023.pdf
AlviFaizah
Bahan leasure vol3
Bahan leasure vol3
KutsiyatinMSi
PERBAN 3 BKN - JABATAN FUNGSIONAL - FIX.
PERBAN 3 BKN - JABATAN FUNGSIONAL - FIX.
sdnjarau
Proses Audit dan Verifikasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan...
Proses Audit dan Verifikasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan...
Kanaidi ken
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Kanaidi ken

More Related Content

Similar to KENAIKAN PANGKAT_EVALUASI 2023 DAN PERSIAPAN 2024 (1).pptx (20)

PPT_SOSIALISASI_PERBKN_NO_3_TAHUN_2023 - Kemenag.pptx
PPT_SOSIALISASI_PERBKN_NO_3_TAHUN_2023 - Kemenag.pptx
galuh936179
1. PPT Kenaikan Pangkat informasi kenaikan.pdf
1. PPT Kenaikan Pangkat informasi kenaikan.pdf
maulanakristanto
Ketentuan JF.pdf
Ketentuan JF.pdf
ShintaWahyuWuryanto
Menuju ASN yang Profesional Berbasis Sistem Merit melalui Penguatan Jabatan F...
Menuju ASN yang Profesional Berbasis Sistem Merit melalui Penguatan Jabatan F...
Muhammad Bahrudin
BABAK BARU JABATAN FUNGSIONAL ERA MENPAN RB NOMOR I 2023
BABAK BARU JABATAN FUNGSIONAL ERA MENPAN RB NOMOR I 2023
baharuddinTolis1
PPT Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No 16 2023.pdf
PPT Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No 16 2023.pdf
pengadilanagama5
SOSIALISASI BIN JF 5102022.pptx
SOSIALISASI BIN JF 5102022.pptx
WayanSudante
Materi skp untuk kenaikan pangkat
Materi skp untuk kenaikan pangkat
KutsiyatinMSi
sosialisasi peraturan kepala bkn nomor 3 tahun 2023sosialisasi peraturan kepa...
sosialisasi peraturan kepala bkn nomor 3 tahun 2023sosialisasi peraturan kepa...
cimahibagianhukum
Rakor Percepatan Pelayanan Kepegawaian 2022.pptx
Rakor Percepatan Pelayanan Kepegawaian 2022.pptx
FREDYM6
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
alitsamsudin35
Kenaikan pangkat pns
Kenaikan pangkat pns
Tatang Suwandi
Ratekkepegawaian
Ratekkepegawaian
Bayu Wahyudi
transformasi JF.pptx
transformasi JF.pptx
SeptianaDwi12
PPT PERMENPAN 1 PERKA 4 dan SE BKN No 16 2023(1).pptx
PPT PERMENPAN 1 PERKA 4 dan SE BKN No 16 2023(1).pptx
workingweton8
PERBAN 3 BKN FIX.pptx.pdf
PERBAN 3 BKN FIX.pptx.pdf
Satria262387
Juklak Kenaikan Golongan PNS
Juklak Kenaikan Golongan PNS
Achuy Muslih
2023-08-24_PERATURAN-BKN-No3-Tahun-2023.pdf
2023-08-24_PERATURAN-BKN-No3-Tahun-2023.pdf
AlviFaizah
Bahan leasure vol3
Bahan leasure vol3
KutsiyatinMSi
PERBAN 3 BKN - JABATAN FUNGSIONAL - FIX.
PERBAN 3 BKN - JABATAN FUNGSIONAL - FIX.
sdnjarau
PPT_SOSIALISASI_PERBKN_NO_3_TAHUN_2023 - Kemenag.pptx
PPT_SOSIALISASI_PERBKN_NO_3_TAHUN_2023 - Kemenag.pptx
galuh936179
1. PPT Kenaikan Pangkat informasi kenaikan.pdf
1. PPT Kenaikan Pangkat informasi kenaikan.pdf
maulanakristanto
Menuju ASN yang Profesional Berbasis Sistem Merit melalui Penguatan Jabatan F...
Menuju ASN yang Profesional Berbasis Sistem Merit melalui Penguatan Jabatan F...
Muhammad Bahrudin
BABAK BARU JABATAN FUNGSIONAL ERA MENPAN RB NOMOR I 2023
BABAK BARU JABATAN FUNGSIONAL ERA MENPAN RB NOMOR I 2023
baharuddinTolis1
PPT Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No 16 2023.pdf
PPT Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No 16 2023.pdf
pengadilanagama5
SOSIALISASI BIN JF 5102022.pptx
SOSIALISASI BIN JF 5102022.pptx
WayanSudante
Materi skp untuk kenaikan pangkat
Materi skp untuk kenaikan pangkat
KutsiyatinMSi
sosialisasi peraturan kepala bkn nomor 3 tahun 2023sosialisasi peraturan kepa...
sosialisasi peraturan kepala bkn nomor 3 tahun 2023sosialisasi peraturan kepa...
cimahibagianhukum
Rakor Percepatan Pelayanan Kepegawaian 2022.pptx
Rakor Percepatan Pelayanan Kepegawaian 2022.pptx
FREDYM6
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
alitsamsudin35
Kenaikan pangkat pns
Kenaikan pangkat pns
Tatang Suwandi
Ratekkepegawaian
Ratekkepegawaian
Bayu Wahyudi
transformasi JF.pptx
transformasi JF.pptx
SeptianaDwi12
PPT PERMENPAN 1 PERKA 4 dan SE BKN No 16 2023(1).pptx
PPT PERMENPAN 1 PERKA 4 dan SE BKN No 16 2023(1).pptx
workingweton8
PERBAN 3 BKN FIX.pptx.pdf
PERBAN 3 BKN FIX.pptx.pdf
Satria262387
Juklak Kenaikan Golongan PNS
Juklak Kenaikan Golongan PNS
Achuy Muslih
2023-08-24_PERATURAN-BKN-No3-Tahun-2023.pdf
2023-08-24_PERATURAN-BKN-No3-Tahun-2023.pdf
AlviFaizah
Bahan leasure vol3
Bahan leasure vol3
KutsiyatinMSi
PERBAN 3 BKN - JABATAN FUNGSIONAL - FIX.
PERBAN 3 BKN - JABATAN FUNGSIONAL - FIX.
sdnjarau

Recently uploaded (20)

Proses Audit dan Verifikasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan...
Proses Audit dan Verifikasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan...
Kanaidi ken
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Kanaidi ken
Modul Ajar Biologi Kelas 10 Deep Learning
Modul Ajar Biologi Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
aryadus
The Effect of Education, Youth NEET, and Unemployment on Labor Force Particip...
The Effect of Education, Youth NEET, and Unemployment on Labor Force Particip...
MuhamadSauqiAlidani
Modul Ajar Biologi Kelas 12 Deep Learning
Modul Ajar Biologi Kelas 12 Deep Learning
Adm Guru
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Kanaidi ken
Kegiatan Paparan SPMB 2025 Provinsi DKI Jakarta
Kegiatan Paparan SPMB 2025 Provinsi DKI Jakarta
KosongDelapan102
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Dadang Solihin
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia 20252045
Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia 20252045
Dadang Solihin
Buku Panduan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Tahun 2024...
Buku Panduan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Tahun 2024...
SaraswatiCyPrabowo
Publikasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPORAN KEUANGAN ...
Publikasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPORAN KEUANGAN ...
Kanaidi ken
Modul Ajar B Indonesia Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar B Indonesia Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Matematika Kelas 8 Deep Learning
Modul Ajar Matematika Kelas 8 Deep Learning
Tribuana Edu
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 8 Deep Learning
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
NendahNurJanah1
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 10 SMA/MA Fase E Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 10 SMA/MA Fase E Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Proses Audit dan Verifikasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan...
Proses Audit dan Verifikasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan...
Kanaidi ken
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Tujuan, Fungsi dan Manfaat Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *...
Kanaidi ken
Modul Ajar Biologi Kelas 10 Deep Learning
Modul Ajar Biologi Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
aryadus
The Effect of Education, Youth NEET, and Unemployment on Labor Force Particip...
The Effect of Education, Youth NEET, and Unemployment on Labor Force Particip...
MuhamadSauqiAlidani
Modul Ajar Biologi Kelas 12 Deep Learning
Modul Ajar Biologi Kelas 12 Deep Learning
Adm Guru
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Kanaidi ken
Kegiatan Paparan SPMB 2025 Provinsi DKI Jakarta
Kegiatan Paparan SPMB 2025 Provinsi DKI Jakarta
KosongDelapan102
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Dadang Solihin
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia 20252045
Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia 20252045
Dadang Solihin
Buku Panduan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Tahun 2024...
Buku Panduan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Tahun 2024...
SaraswatiCyPrabowo
Publikasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPORAN KEUANGAN ...
Publikasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPORAN KEUANGAN ...
Kanaidi ken
Modul Ajar B Indonesia Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar B Indonesia Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Matematika Kelas 8 Deep Learning
Modul Ajar Matematika Kelas 8 Deep Learning
Tribuana Edu
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 8 Deep Learning
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
NendahNurJanah1
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 10 SMA/MA Fase E Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 10 SMA/MA Fase E Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Ad

KENAIKAN PANGKAT_EVALUASI 2023 DAN PERSIAPAN 2024 (1).pptx

  • 1. KENAIKAN PANGKAT EVALUASI 2023 DAN PERSIAPAN 2024 BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN KANREG I BKN YOGYAKARTA
  • 2. PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN KEPADA PNS PRESTASI KERJA & PENGABDIAN THD NEGARA BERMAKNA JIKA DIBERIKAN TEPAT WAKTU TRANSFORMASI LAYANAN KENAIKAN PANGKAT Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
  • 4. Melampaui pangkat atasan langsung Sudah pada jenjang kepangkatan tertinggi sesuai jenjang pendidikan Penilaian pelaksanaan pekerjaan ada unsur cukup Masih dalam masa menjalani hukuman disiplin Dalam masa pemberhentian sementara dan belum diaktifkan kembali Masa kerja untuk kenaikan pangkat belum terpenuhi STLUD bagi yg naik golongan PNS formasi JF belum diangkat dalam JF sesuai formasi yang dilamar Reguler Untuk KP pilihan Jabatan Struktural (Jab. Administrasi) 皰Masa kerja kepangkatan dan jabatan : Kepangkatan masih satu tingkat di bawah jenjang atau sudang dalam jenjang kepangkatan sesuai jabatan 皰Keabsahan pengangkatan dalam jabatan 皰Kepangkatan terendah untuk pengangkatan jabatan 皰Untuk yang akan naik golongan IV, belum mengikuti diklat yang dipersyaratkan, ujian dinas atau tidak memiliki ijazah paling rendah S2 皰Melampaui pangkat atasan langsung. Pilihan Adm KP sekaligus KJ, tapi belum ditetapkan jabatanya yang baru KJ yang terjadi sebelum Permenpan 1, tetapi syarat belum terpenuhi (Pengembangan profesi) Ijin belajar/ tugas belajar tidak ada Kelas jauh, kelas Sabtu/ minggu Pengaktifan kembali pasca Tubel Uji kompetensi belum ada Pengengkatan dlm JF tidak sesuai regulasi: ! Perpindahan TERAMPIL ke AHLI melewati batas usia !Peripindahan Terampil ke Ahli saat Ijazah S1/DIV belum diakui !Perpindahan terampil ke ahli pada jenjang yang tidah setara KP JF yang formasinya penuh ! persyaratan peta jabatan Peta Jabatan ditetapkan Satker harusnya ! PPK KP sebenarnya formasi ada tetapi diusulkan seolah formasi penuh, karena belum ditetapkan KJ nya Pengangkatan kembali tidak sesuai ketentuan Pilihan JF Untuk KP Penyesuaian Ijasan 皰Uraian tugas jabatan tidak sesuai dengan ijazah yang akan diajukan ; ! 皰Tidak ditandatangani pejabat yang berwenang (minimal eselon II) 皰Belum lulus ujian KP PI 皰Legalitas lembaga pendidikan, legalitas proses pendidikan 皰Ijin belajar 皰Akreditasi lembaga pendidikan 皰Formasi jabatan tidak tersedia PI Permasalahan yg sering muncul dlm KP
  • 5. PERATURAN BKN NO 4 TAHUN 2023 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PNS DAN SURAT BKN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PENJELASAN ATAS PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
  • 6. PERIODE KENAIKAN PANGKAT 01 FEBRUARI 01 JUNI 01 APRIL 01 AGUSTUS 01 DESEMBER 01 OKTOBER
  • 7. KENAIKAN PANGKAT REGULER Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana Kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas: Diberikan kepada PNS yang sedang menjalani tugas belajar Diberikan kepada PNS yang ditugaskan di instansi luar pemerintah KP yang megakibatkan perpindahan golongan dari golongan II ke golongan III dan golongan III ke golongan IV harus mengikuti dan lulus ujian dinas Akan diberikan KP karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Akan diberikan KP karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Diberikan KP pengabdian karena meninggal dunia, mencapai BUP, atau dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan Telah mengikuti dan lulus diklatpim: Diklatpim Tk IV atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas tk I Diklatpim Tk III atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas tk II Telah memperooleh Ijazah S-1 atau D-IV untuk ujian dinas tk I Ijazah dokter, apoteker, S-2 dan ijazah lain yang setara atau S-3 untuk ujian dinas tk I atau ujian dinas tk II Menduduki jabatan fungsional Persyaratan: Paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir Penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • 8. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN Tidak menduduki jabatan pelaksana Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden Memiliki kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar KP PILIHAN Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan selain pelaksana
  • 9. Proses penetapan KP dilaksanakan secara digital menggunakan SIASN Tahap penetapan KP pada setiap periode tercantum pada tabel PPK menetapkan SK KP yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapat persetujuan teknis Kepala BKN/ Kepala Kanreg BKN PPK mengusulkan KP bagi PNS yang berpangkat Pembina Tk.I golru IV/b ke atas yang menduduki jabatann selain JPT Utama, JPT Madya, dan JF Ahli Utama kepada Kepala BKN PPK mengusulan KP bagi PNS yang menduduki jabatan JPT Utama, JPT Madya, JF Ahli Utama, kepada Presiden melalui SIAPP Kementerian Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN Penilaian kinerja PNS yang akan diusulkan KP menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN 1 6 5 4 3 2 TATA CARA PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
  • 10. 1 PENTING!! Pejabat fungsional yang akan diusulkan KP menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja 2 Dalam hal terdapat pejabat fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat diusulkan KP setingkat lebih tinggi palingbanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan: memenuhi angka kredit komulatif lulus uji kompetensi tersedia peta jabatan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan penilaian kinerja minimal berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terkahir telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir memenuhi syarat KP 3 Dalam hal pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan KP reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional 4 Bagi pejabat fungsional yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi
  • 11. PERIODE APPROVE/ SUBMIT USUL MELENGKAPI BTS PENETAPAN PERTEK BKN PENETAPAN SK BKN PENETAPAN SK KP INSTANSI TEPAT GAJI PENETAPAN SK KP INSTANSI TEPAT WAKTU 01 FEBRUARI 15 Desember15 Januari 15 Desember20 Januari 15 Desember22 Januari 15 Desember22 Januari 15 Desember15 Januari 15 Desember31 Januari 01 APRIL 01 Februari28 Februari 01 Februari05 Maret 01 Februari07 Maret 01 Februari07 Maret 01 Februari15 Maret 01 Februari31 Maret 01 JUNI 01 April31 April 01 April05 Mei 01 April07 Mei 01 April07 Mei 01 April15 Mei 01 April31 Mei 01 AGUSTUS 01 Juni30 Juni 01 Juni05 Juli 01 Juni07 Juli 01 Juni07 Juli 01 Juni15 Juli 01 Juni31 Juli 01 OKTOBER 01 Agustus31 Agustus 01 Agustus05 September 01 Agustus07 September 01 Agustus07 September 01 Agustus15 September 01 Agustus30 September 01 DESEMBER 01 Oktober31 Oktober 01 Oktober05 November 01 Oktober07 November 01 Oktober07 November 01 Oktober15 November 01 Oktober30 November
  • 12. KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL Dalam Per BKN 3 Tahun 2023 KANREG I BKN YOGYAKARTA
  • 13. KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT DASAR JENJANG KEBUTUHAN ANGKA KREDIT PANGKAT JABATAN KEAHLIAN AHLI UTAMA IV/dIV/e 850 200 - AHLI MADYA IV/aIV/bIV/c 400 150 450 AHLI MUDA III/cIII/d 200 100 200 AHLI PERTAMA* III/b 150 50 50 AHLI PERTAMA III/aIII/b 100 50 100 KETERAMPILAN PENYELIA III/cIII/d 200 100 - MAHIR III/aIII/b 100 50 100 TERAMPIL* II/cII/d 60 20 40 TERAMPIL II/bII/cII/d 40 20 60 PEMULA II/a 15 15 15 KEBUTUHAN AK PADA PAK KONVERSI
  • 14. HASIL PENILAIAN KINERJA KONVERSI PREDIKAT KINERJA PENETAPAN ANGKA KREDIT Pejabat Penilai Kinerja menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja Pejabat Fungsional melalui evaluasi periodik dan tahunan. Pejabat penilai kinerja mengkonversikan predikat kinerja dalam bentuk AK. Apabila pejabat fungsional TELAH MEMENUHI Angka Kredit kumulatif melalui penilaian kinerja yang dilakukan secara periodik, KP/ KJ dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja secara AK dituangkan dalam PAK dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi AK yang menjadi syarat KP/ KJ. MEKANISME KONVERSI PREDIKAT KINERJA
  • 15. PEN G ELOLA PEJ U ABAT F AN KINERJA NGSIONAL 21 Predikat Kinerja Nilai Kuantitatif Sangat Baik 150% Baik 100% Cukup/Butuh Perbaikan 75% Kurang 50% Sangat Kurang 25% Predikat Kinerja KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE DALAM ANGKA KREDIT 1. Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui: Evaluasi Periodik Evaluasi Tahunan 2. Hasil penilaian kinerja berupa predikat kinerja Perolehan Ijazah atau Pendidikan Setingkat Lebih Tinggi Diberikan tambahan AK 25% jika memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi (predikat kinerja minimal Baik) PREDIKAT KINERJA Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam angka kredit. Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional (periodik maupun tahunan)
  • 19. Kenaikan Jenjang Jabatan ketersediaan Kebutuhan Jabatan memenuhi AK Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Ketentuan PPK Instansi Pemerintah Instansi Pembina Mengajukan Usulan Uji Kompetensi Menerbitkan PAK Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Pejabat Fungsional PPK Instansi Pemerintah Menetapkan Mekanisme
  • 20. Pangkat Ditetapkan oleh IV/d ke IV/e Presiden IV/c ke IV/d BKN atas nama Presiden IV/b ke IV/c BKN atas nama Presiden III/a ke III/b sampai dengan IV/b PPK setelah memperoleh persetujuan teknis BKN KP JF Min 2 tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi jumlah AK dipersyaratkan Nilai predikat kerja min baik dalam 2 tahun terakhir KP bersamaan dengan KJ Pejabat Fungsional yang telah memenuhi AK untuk KP bersamaan dengan KJ, dilakukan KJ terlebih dahulu, dan dengan AK yang sama diusulkan KP. KP pengangkatan PNS yang diangkat dari CPNS dengan formasi JFT, tetapi belum diangkat dalam JFTnya tidak dapat diberikan KP sampai dengan diangkat dalam JFTnya. Penetapan KP Kelebihan AK AK melebihi AK yang ditentukan untuk KP setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan AK tidak diperhitungkan untuk KP berikutnya. AK melebihi AK yang dipersyaratkan untuk KP setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan, kelebihan AK dapat diperhitungkan untuk KP. KENAIKAN PANGKAT
  • 21. Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi Pejabat fungsional yang tidak dapat diangkat ke dalam jenjang yang lebih tinggikarena tersedia kebutuhan jabatan tidak jabatan Ketentuan a.Tidak tersedia kebutuhan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi. b.Diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali c.Memperhatikan kualifikasi Pendidikan d.Memperhatikan syarat jenjang jabatan. Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 15 Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih tinggi
  • 22. Memperoleh Ijazah S1/ D IV Pangkat kurang dari Pangkat terendah pendidikannya AK Belum Memenuhi Kebutuhan KP AK Memenuhi Kebutuhan KP PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT BERDASARKAN PENDIDIKAN Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya: Pejabat Penilai Kinerja AK Perolehan Ijazah Dinilaikan oleh diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat.
  • 23. PEJABAT PENILAI KINERJA MENILAI PENINGKATAN IJAZAH AK komulatif tidak cukup untuk KP AK komulatif cukup untuk KP KP BAGI JF YANG MEMPEROLEH PENINGKATAN IJAZAH Ujian KPPI Dapat diusulkan KP PNS golru III/a jab Ahli Pertama memiliki AK sebesar 37,5 memperoleh ijazah magister bidang manajemen sehingga memperoleh AK tambahan sebesar: 25% x 50 (kebutuhan KP) = 12,5 AK Total AK: 37,5+12,5 = 50 AK Ybs dapat diusulkan untuk KP ke III/b karena telah memenuhi kebutuhan AK untuk KP sebesar 50 AK. PNS golru III/a jab Ahli Pertama memiliki Angka Kredit sebesar 12,5 memperoleh ijazah magister bidang Manajemen sehingga memperoleh AK tambahan sebesar: 25% x 50 = 12,5 AK Total AK: 12,5 +12,5 = 25 AK Berdasarkan perolehan tersebut, ybs belum dapat diusulkan untuk KP ke golru III/b, sehingga,untuk KP ke golru III/b ybs dapat diusulkan melalui KPPI, dan
  • 24. AK Lebih KP ke III/a Gol. II/c Memperol eh Ijazah S1/ D IV Kenaikan Pangkat AK Kurang KP ke III/a Golongan ruang kurang dari (<) III/a Gol < III/a Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Naik pangkat dan golongan ruang menjadi III/a / III/b Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (Keterampilan) Pejabat Fungsional kategori keterampilan dapat diangkat ke dalam JF Kategori keahlian dengan syarat: 1. memiliki paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a 2. Pendidikan Sarjana/Diploma IV yang dibutuhkan untuk JF Keahliannya 3. Tersedia Lowongan Kebutuhan 4. Syarat lain sesuai ketentuan perundang undangan Pengangkatan JF Keahlian dan Keterampilan memperhatikan golongan ruang sebagai berikut: 1. Golongan Ruang III/a dan III/b ! Ahli Pertama 2. Golongan Ruang III/c atau III/d ! Ahli Muda
  • 25. Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat di bawah penata muda golru III/a dapat dipertimbangkan KPnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian KPPI. Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah telah memenuhi AK kumulatif untuk KP ke penata muda golongan ruangIII/a tanpa melalui ujian KPPI. Memiliki paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan; Sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional keahlian; Tersedia lowongan kebutuhan; Dan syarat lain sesuai dengan ketentuan Diberikan AK dari penghitungan konversi predikat kinerja ditambah dengan AK dasar. KP BAGI JF KETERAMPILAN YANG MEMPEROLEH IJAZAH TINGKAT KEAHLIAN Golru di bawah III/a Golru di atas II/d Pejabat Fungsional kategori keterampilan dengan golru III/aIII/b atau III/bIII/c dapat diangkat ke JF Ahli Pertama atau Ahli Muda setelah mengikuti dan lulus UKOM. Persyaratan Penghitungan AK
  • 26. Perpindahan dari Kategori keterampilan ke Kategori keahlian Seorang Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang jabatan terampil Golru. II/c dan memiliki Angka Kredit sebesar 38, pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a setelah mengikuti ujian penyesuaian ijazah dan diberikan Angka Kredit tertinggi di jenjang terampil. Seorang Pejabat Fungsional Polisi Pramong Praja jenjang jabatan terampil Golru. II/d dan memiliki Angka Kredit sebesar 62,5, pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a. Seorang Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang jabatan Mahir Golru. III/a dan memiliki Angka Kredit sebesar 37,5, pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengikuti Uji Kompetensi ke Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 37,5.
  • 27. Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan fungsional dapat diusulkan KP setingkat lebih tinggi sebanyak 1 kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju. Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan Min 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi AK untuk KP dan KJ Tersedia peta jabatan Lulus UKOM kenaikan jenjang Predikat kerja min baik dalam 2 (dua) tahun terakhir KENAIKAN PANGKAT KARENA TIDAK TERSEDIA FORMASI
  • 28. Pemberhentian dari JF dapat dilakukan pengangkatan kembali dengan menggunakan AK kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari Angka Kredit hasil konversi predikat kinerja selama diberhentikan AK hasil konversi predikat kinerja selama diberhentikan dihitung dari predikat kinerja pada TMT pangkat terakhir ditambahkan Angka Kredit Dasar Dalam hal konversi predikat kinerja dengan masa pangkat lebih dari 4 thn, konversi predikat kinerja dihitung 4 tahun AK pengangkatan kembali ke JF yang diberhentikan karena tubel menggunakan AK kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan AK Pengangkatan Kembali Penghitungan AK Konversi Maks Penghitungan Konversi Tugas Belajar Ditugaskan secara Penuh di Luar JFnya Pejabat Fungsional yg diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada JPT, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana dapat menduduki Jabatan Fungsional melalui pengangkatan kembali atau perpindahan dari jabatan lain PENGANGKATAN KEMBALI Penyesuaian jenjang sesuai pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 thn setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yg didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja plg rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus ukom apabila tersedia kebutuhan Penyesuaian jab dan golru Mekanisme pengangkatan Diatur dalam SE BKN
  • 29. Identifikasi permasalahan KP 01 februari dan 01 April 2024 Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir. Untuk 2023 masa penilaian s/d akhir bl. Desember Usulan KP Reguler tidak diberikan lagi bagi Pelamar CPNS dalam formasi JF yang belum ! diangkat sesuai formasi saat melamar Identifikasi proses penyesuaian AK dari konvensional ke PAK Integrasi Potensi masuknya ! nilai AK yang telah pernah digunakan untuk naik pangkat di gol sebelumnya Identifikasi penuangan PAK Integrasi ke dalam PAK Konversi (penggabungan PAK lama dengan PAK hasil Konversi predikat kinerja) Peta Jabatan yang telah ditetapkan PPK Uji Kompetensi berlaku untuk kenaikan jenjang JF KP JF Guru : Guru yang diangkat tanpa SERDIK 2023, Guru yang sudah UKOM tapi penetapan jabatanya melampaui batas akhir usul oktober, Guru yang lama tidak bisa KP karena kendala persyaratan pengembangan profesi berkelanjutan (KI/PI/PD) Implementasi PERMENPAN 1 TH 2023 DAN Per BKN 3 TH 2023 perlu dipahami regulasi ! terkait KP dan KJ bagi JF dan pengangkatan kembali ke dalam JF