Dokumen tersebut membahas tentang kewajiban mengenakan jilbab dan kerudung bagi wanita muslim berdasarkan dalil-dalil syar'i. Jilbab didefinisikan sebagai pakaian longgar yang menutup seluruh tubuh dari leher hingga kaki, sedangkan kerudung menutupi kepala dan rambut sampai dada. Keduanya wajib dikenakan oleh wanita muslim ketika di luar rumah atau bersama non-mahram.