Dokumen tersebut membahas 9 kriteria kerudung yang sesuai syariat Islam, yaitu: 1) tidak tipis dan menutupi bagian yang harus ditutupi, 2) memiliki panjang minimal menutupi dada, 3) menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, 4) tidak transparan dan tidak menampakkan bentuk tubuh.