Dokumen ini menguraikan kewenangan bidan di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada ibu, anak, dan reproduksi perempuan. Bidan berhak melakukan berbagai tindakan medis, termasuk pelayanan kesehatan ibu hamil, persalinan, serta kesehatan anak dan keluarga berencana, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Selain itu, bidan juga bertanggung jawab dalam menjalankan program pemerintah yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.