Dokumen tersebut membahas tentang konsep ijtihad dalam Islam. Ijtihad didefinisikan sebagai upaya maksimal untuk menentukan hukum syara' berdasarkan sumber-sumber primernya yaitu al-Quran dan as-Sunnah ketika sumber-sumber tersebut tidak secara eksplisit mengatur suatu permasalahan. Dokumen tersebut juga membahas syarat-syarat untuk melakukan ijtihad serta pola ijtihad yang dianut oleh empat ma