Dokumen ini menyoroti larangan bersikap curang dalam menimbang dan menakar, sebagaimana tercermin dalam Surah Al-Muthaffif樽n. Tindakan kecurangan tersebut menghasilkan ancaman azab di dunia dan akhirat, serta merusak perekonomian. Kesempurnaan takaran dan timbangan dianggap sebagai prinsip penting dalam muamalah untuk mencapai keadilan dan kebaikan.