Makalah ini membahas tentang Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Pembahasan mencakup pengertian Negara Hukum dan HAM, hubungan antara keduanya, dasar hukum HAM di Indonesia, pelaksanaan dan permasalahan penegakan HAM, serta upaya pemerintah dalam penghormatan dan penegakan HAM."
Dokumen tersebut membahas dampak iptek terhadap kehidupan sosial meliputi aspek pangan, sandang, papan, industri, transportasi, komunikasi, kesehatan, dan sumber daya alam. Iptek telah mempengaruhi kebutuhan dasar manusia dan meningkatkan kualitas hidup melalui revolusi hijau, biru, industri, dan transportasi yang lebih cepat. Namun juga telah menimbulkan dampak negatif seperti polusi dan penipisan sumber daya alam.
Perbandingan E-government di Indonesia dengan SwediaIrenty Helena
油
Dokumen tersebut membahas perbedaan e-service sektor publik dan privat dalam tiga dimensi: layanan, teknologi, dan tujuan organisasi. E-service publik bertujuan memenuhi hak warga negara dan mementingkan keadilan sosial, sedangkan privat lebih menekankan pilihan dan nilai ekonomi.
Rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal SMP Negeri 1 Sungailiat membahas tiga hal utama, yaitu: (1) tujuan bimbingan untuk membantu peserta didik mengidentifikasi dan mengelola emosi secara positif, (2) materi kecerdasan emosi dan pengendalian diri, (3) pelaksanaan bimbingan melalui ceramah, tulisan, dan diskusi.
Seminar Mewujudkan Administrator Publik yang Berintegritas di Era Pemerintahan Baru
Fakultas Ilmu Sosial Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Yogyakarta
28 November 2014
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
1. Korea Selatan memiliki peringkat korupsi ke-46 dunia berdasarkan survei Transparansi Internasional tahun 2013.
2. Badan KICAC didirikan pada 2002 untuk memerangi korupsi secara independen.
3. Pada 2008, KICAC digabung menjadi ACRC untuk menangani pengaduan, banding, dan korupsi secara terpadu.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang penguatan integritas kepala sekolah melalui peningkatan internalisasi integritas, akuntabilitas, dan etika.
2) Pembelajaran dilakukan secara interaktif dengan metode ceramah, film pendek, diskusi, dan aktualisasi untuk menghasilkan produk pembelajaran.
3) Peningkatan integritas diperlukan agar kepala sekolah dapat mengel
Dokumen tersebut berisi daftar pertanyaan umum yang sering diajukan dalam wawancara kerja untuk menilai calon karyawan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup 12 aspek seperti motivasi, ketahanan terhadap stres, inisiatif, sikap kerja, kepercayaan diri, kemampuan berpikir analitis, kemampuan pencapaian, aspirasi diri, kelemahan diri, sosialisasi, kemandirian, dan kepemimp
Positive Power as a Result of Agile and Appreciative LEADERSHIP _ Materi Agi...Kanaidi ken
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya kepemimpinan agile dan appreciative dalam menghadapi perubahan yang cepat. Kepemimpinan seperti itu dapat memaksimalkan potensi karyawan, membangun tim yang solid, dan dengan gesit menyesuaikan diri dengan perubahan bisnis. Dokumen tersebut juga menjelaskan manfaat penerapan prinsip-prinsip agile bagi perusahaan, seperti mempercepat produk masuk pasar, lebih cep
Bekerja dalam Kondisi Bahagia dan Bahagia saat BekerjaRusman R. Manik
油
Bahagia saat bekerja dapat meningkatkan produktivitas kerja. Hubungan antara kebahagiaan dan produktivitas bersifat dua arah, di mana produktivitas dapat menyebabkan kebahagiaan dan sebaliknya. Namun, arah kausalitas yang paling kuat adalah bahwa kebahagiaan dapat menyebabkan peningkatan produktivitas. Oleh karena itu, untuk meningkatkan produktivitas, penting untuk bahagia dalam pe
Dokumen tersebut membahas tentang kepemimpinan stratejik yang efektif yang meliputi: menentukan arah stratejik perusahaan, memanfaatkan dan mempertahankan kompetensi inti, mengembangkan modal manusia, mempertahankan budaya organisasi yang mendukung, menekankan praktik etika, serta menciptakan keseimbangan kontrol organisasi. Kasus PT Aqua Golden Mississippi dianalisis untuk meningkatkan layanan konsumen melal
Dokumen tersebut membahas tentang kekuatan pikiran dalam memengaruhi berbagai aspek kehidupan seperti intelektualitas, fisik, perasaan, sikap, hasil, citra diri, harga diri, kondisi jiwa, kesehatan, energi, kebiasaan, dan kenyataan yang dihadapi seseorang. Pikiran positif dapat membawa hasil yang positif, sementara pikiran negatif berpotensi menghasilkan dampak yang merugikan.
Society 5.0: Menyiapkan SDM Cerdas dan SehatIsmail Fahmi
油
Society 5.0 awalnya dibuat oleh pemerintah Jepang, mengingat banyak problem karena ketimpangan antara sisi sosial dan perkembangan teknologi, khususnya karena populasinya yang semakin menua. Sehingga, teknologi harus bisa memudahkan mereka tetap produktif dan sejahtera.
Society 5.0 mensyaratkan bersinerginya IoT, Big Data, AI, Robot, dan Manusia untuk memecahkan masalah sosial.
Di Indonesia, beberapa kota sudah mulai menerapkan Smart City. Ini bisa menjadi awalan suatu saat menuju Society 5.0.
Salah satu kunci pengembangan Smart City dan Society 5.0 adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas dan sehat untuk membangun teknologi dan mencari solusi sosial.
Generasi muda Indonesia menghadapi masalah besar di bidang literasi. Apalagi literasi digital, yang menjadi syarat menuju Smart City dan Society 5.0.
SDM perlu disiapkan dengan kemampuan Digital Citizenship: berpikir kritis, bagaimana aman terhubung online, dan memanfaatkan Internet untuk pengembangan diri.
SDM yang cerdas dan sehat sangat ditentukan saat golden age (usia bayi dan balita), saat otak mereka tumbuh 80% dari orang dewasa.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasari oleh Pancasila dan menerapkan nilai-nilai Pancasila, seperti kedaulatan rakyat, kekeluargaan, dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Demokrasi Pancasila menjamin hak asasi manusia dan pemilihan umum yang adil.
Seminar Mewujudkan Administrator Publik yang Berintegritas di Era Pemerintahan Baru
Fakultas Ilmu Sosial Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Yogyakarta
28 November 2014
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
1. Korea Selatan memiliki peringkat korupsi ke-46 dunia berdasarkan survei Transparansi Internasional tahun 2013.
2. Badan KICAC didirikan pada 2002 untuk memerangi korupsi secara independen.
3. Pada 2008, KICAC digabung menjadi ACRC untuk menangani pengaduan, banding, dan korupsi secara terpadu.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang penguatan integritas kepala sekolah melalui peningkatan internalisasi integritas, akuntabilitas, dan etika.
2) Pembelajaran dilakukan secara interaktif dengan metode ceramah, film pendek, diskusi, dan aktualisasi untuk menghasilkan produk pembelajaran.
3) Peningkatan integritas diperlukan agar kepala sekolah dapat mengel
Dokumen tersebut berisi daftar pertanyaan umum yang sering diajukan dalam wawancara kerja untuk menilai calon karyawan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup 12 aspek seperti motivasi, ketahanan terhadap stres, inisiatif, sikap kerja, kepercayaan diri, kemampuan berpikir analitis, kemampuan pencapaian, aspirasi diri, kelemahan diri, sosialisasi, kemandirian, dan kepemimp
Positive Power as a Result of Agile and Appreciative LEADERSHIP _ Materi Agi...Kanaidi ken
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya kepemimpinan agile dan appreciative dalam menghadapi perubahan yang cepat. Kepemimpinan seperti itu dapat memaksimalkan potensi karyawan, membangun tim yang solid, dan dengan gesit menyesuaikan diri dengan perubahan bisnis. Dokumen tersebut juga menjelaskan manfaat penerapan prinsip-prinsip agile bagi perusahaan, seperti mempercepat produk masuk pasar, lebih cep
Bekerja dalam Kondisi Bahagia dan Bahagia saat BekerjaRusman R. Manik
油
Bahagia saat bekerja dapat meningkatkan produktivitas kerja. Hubungan antara kebahagiaan dan produktivitas bersifat dua arah, di mana produktivitas dapat menyebabkan kebahagiaan dan sebaliknya. Namun, arah kausalitas yang paling kuat adalah bahwa kebahagiaan dapat menyebabkan peningkatan produktivitas. Oleh karena itu, untuk meningkatkan produktivitas, penting untuk bahagia dalam pe
Dokumen tersebut membahas tentang kepemimpinan stratejik yang efektif yang meliputi: menentukan arah stratejik perusahaan, memanfaatkan dan mempertahankan kompetensi inti, mengembangkan modal manusia, mempertahankan budaya organisasi yang mendukung, menekankan praktik etika, serta menciptakan keseimbangan kontrol organisasi. Kasus PT Aqua Golden Mississippi dianalisis untuk meningkatkan layanan konsumen melal
Dokumen tersebut membahas tentang kekuatan pikiran dalam memengaruhi berbagai aspek kehidupan seperti intelektualitas, fisik, perasaan, sikap, hasil, citra diri, harga diri, kondisi jiwa, kesehatan, energi, kebiasaan, dan kenyataan yang dihadapi seseorang. Pikiran positif dapat membawa hasil yang positif, sementara pikiran negatif berpotensi menghasilkan dampak yang merugikan.
Society 5.0: Menyiapkan SDM Cerdas dan SehatIsmail Fahmi
油
Society 5.0 awalnya dibuat oleh pemerintah Jepang, mengingat banyak problem karena ketimpangan antara sisi sosial dan perkembangan teknologi, khususnya karena populasinya yang semakin menua. Sehingga, teknologi harus bisa memudahkan mereka tetap produktif dan sejahtera.
Society 5.0 mensyaratkan bersinerginya IoT, Big Data, AI, Robot, dan Manusia untuk memecahkan masalah sosial.
Di Indonesia, beberapa kota sudah mulai menerapkan Smart City. Ini bisa menjadi awalan suatu saat menuju Society 5.0.
Salah satu kunci pengembangan Smart City dan Society 5.0 adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas dan sehat untuk membangun teknologi dan mencari solusi sosial.
Generasi muda Indonesia menghadapi masalah besar di bidang literasi. Apalagi literasi digital, yang menjadi syarat menuju Smart City dan Society 5.0.
SDM perlu disiapkan dengan kemampuan Digital Citizenship: berpikir kritis, bagaimana aman terhubung online, dan memanfaatkan Internet untuk pengembangan diri.
SDM yang cerdas dan sehat sangat ditentukan saat golden age (usia bayi dan balita), saat otak mereka tumbuh 80% dari orang dewasa.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasari oleh Pancasila dan menerapkan nilai-nilai Pancasila, seperti kedaulatan rakyat, kekeluargaan, dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Demokrasi Pancasila menjamin hak asasi manusia dan pemilihan umum yang adil.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas latar belakang pentingnya penegakan HAM di Indonesia, terutama hak keadilan. Dibahas pula pengertian HAM menurut beberapa sumber hukum dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan penegakan HAM di Indonesia.
PPT Kewarganegaraan penegakan HAM kelas XLatifa Syifa
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak asasi manusia, mulai dari pengertian, sejarah, teori, gerakan, dokumen penting, dan penegakannya di Indonesia. Secara khusus membahas lima poin utama yaitu konsep HAM, sejarah perjuangannya, jaminan HAM di Indonesia, tantangan penegakannya, dan peran berbagai pihak dalam penegakan HAM.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep dan ciri negara hukum, sejarah perkembangan HAM, dan implementasi HAM di Indonesia. Secara khusus membahas tentang pengertian negara hukum, ciri-ciri negara hukum, sejarah perkembangan pengakuan HAM internasional, dan upaya Indonesia dalam meratifikasi konvensi HAM internasional."
Jam tangan wanita terbaru model baju batik modern terbaru model baju batik modern terbaru model baju batik modern terbaru kebaya pengantin muslim kepada junjungan kami nabi Muhammad dan ppt di dalam tubuh kita dari akidah dan akhlak mulia serta salam ya mlm an ajak warga tingkatkan taqwa trans for my Valentine untuk wilayah lowongan pekerjaan di bidang pendidikan ke ean Gibran kekey di dunia dan akhirat nanti gua ini adalah sebuah sistem operasi Android merupakan ibu dari akidah Islam di clgn ta uang di dalam Islam terpecah belah dan tujuan para ibu yang nganggur mending
Dokumen tersebut membahas tentang hak asasi manusia (HAM), mulai dari pengertian HAM, ruang lingkup HAM, pengakuan HAM secara internasional dan nasional, penjabaran HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945, permasalahan dan penegakan HAM di Indonesia, serta contoh kasus pelanggaran HAM.
Dokumen tersebut membahas tentang hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan terhadap anak. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan pengertian HAM, sejarah HAM, implementasi HAM di Indonesia, pengertian kekerasan terhadap anak, dan macam-macam kekerasan terhadap anak seperti penyiksaan fisik, emosi, pelecehan seksual, dan pengabaian.
Dokumen tersebut membahas sejarah dan pengertian hak asasi manusia serta hubungannya dengan Pancasila. Secara ringkas:
1. Asal-usul hak asasi manusia berasal dari revolusi di Eropa dan Amerika pada abad ke-18.
2. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir sesuai ajaran agama dan nilai-nilai kemanusiaan.
3. Hak asasi diatur dalam UUD 1945
Dokumen tersebut merupakan modul pendidikan kewarganegaraan tentang Rule of Law dan Hak Asasi Manusia. Ia membahas pengertian Rule of Law, prinsip-prinsipnya, dan negara hukum. Juga membahas pengakuan hak asasi manusia, perkembangannya, dan penjabaran dalam UUD 1945.
1. Makalah
HAK ASASI MANUSIA
DISUSUN OLE
KELOMPOK 2 :
1. REFLI SAHABAT ZAI 170100
2. KEMAMPUAN SARUMAHA
17010015
3. RIKAYANTI HUTAURUK
170100
4. DEWI SARTIKA 17010023
5. PENIAMAN NAZARA 17010024
6. EKO PRATAMA 17010017
7. BEWI NUSTARI TELAUMBANUA
17010025
DOSEN MATA KULIAH
TAUFIKA HIDAYATI,SH.M.KN
2. UNIVERSITAS PEMBINAAN MASYARAKAT
INDONESIA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI NEGARA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan
rahmatnyalah kami bisa menyelesaikan tugas Makalah ini dengan Tepat waktu.Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas akademik Pendidikan Kewarganegaraan tahun ajaran
2014/2015. Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Negara Hukum
dan Hak Azasi Manusia (HAM). Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang
Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Hak Azasi Manusia adalah Hak yang dibawa sejak lahir dan merupakan karunia dari
Yang Maha Kuasa yang tidak boleh direbut oleh siapapun. Melanggar Hak Azasi Manusia
seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia
memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke
arah yang lebih baik.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. Emil Elfaisal, Msi.sebagai
dosen pembimbing yang telah membimbing penulis didalam menyusun makalah ini. Kami
juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk
tersajinya makalah ini.
Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu
dikarenakan keterbatasan yang ada. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik
yang membangun dari pembaca.
Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua.
Sehingga permasalahan penegakan Hukum dan Hak Asasi dapat terselesaikan. Atas
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Disusun oleh :
Kelompok II
3. I
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN 1
A.LATAR BELAKANG 1
B.RUMUSAN MASALAH 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. PENGERTIAN NEGARA HUKUM DAN HAM 2
1. Pengertian Negara Hukum 2
2. Pengertian Hak Asasi Manusia 3
3.Hubungan Negara Hukum dan HAM 3
B. DASAR HUKUM HAM DI INDONESIA 3
1. Pelaksanaan dan Penegakkan HAM di Indonesia 4
2. Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di
Indonesia 4
3. Upaya Pemerintah dalam hal penghormatan, pengakuan dan
penegakanHukum dan HAM 5
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN 6
B. SARAN 6
DAFTAR PUSTAKA
4. II
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat
terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: kemerdekaan, yang telah
berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami
karena hak azasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah
berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM
dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-
cita yang harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah
melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran
HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat
menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan,
jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan
kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
B. PERMASALAHAN
Dimana pun suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi
manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang
demokratis. Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak
azasi manusia dan kehidupan demokratis.
Dasar filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa
hak azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang
keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian
Tuhan, negara wajib melindunginya. Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara
yuridis didasarkan pada UUD Negara RI 1945. Makna hukum seperti ini menggambarkan
fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat, namun pada masa reformasi fungsi
Negara Hukum di Indonesia untuk melindungi Hak Azasi Manusia terdapat beberapa
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa. Adapun permasalahan yang kami temukan
dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia?
2. Apa hubungan Negara hukum dengan Hak Azasi Manusia?
3. Apa dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
4. Bagaimana Pelaksanaan dan Penegakan Hak Azasi Manusia di Indonesia ?
5. 5. Apa saja permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan Hak Azasi
Manusia ?
6. Bagaimana upaya pemerintah dalam penghormatan, pengakuan dan penegakan Hak
Azasi Manusia ?
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian Negara Hukum
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya
didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam
melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan
pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003) Negara berdasar atas
hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah
supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum
yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas
hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-
undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara
hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan
atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara.
Unsur-unsur Negara Hukum
a. Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
b. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
c. Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan
pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum
a. Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
b. Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
c. Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
d. Menuntut pembagian kekuasaan
2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia
sebagi anugerah tuhan yang maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada
pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang
sama,maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran
akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah
sama dan sederajat.Macam Hak Asasi Manusia berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari
hakikat HAM adalah :
6. a. HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
b. HAM berlaku bagi semua orang
c. HAM tidak boleh dilanggar
2
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
a. Hak asasi pribadi (personal rights)
b. Hak asasi politik (political rights)
c. Hak asasi ekonomi (property rights)
d. Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
(rights of legal equality)
f. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan
perlindungan ( procedural rights)
3. Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu
melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah
keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib
menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.Perumusan ciri-ciri Negara
Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International
Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang
memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus
pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang
dijamin;
1. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
2. Pemilihan Umum yang bebas;
3. Kebebasan menyatakan pendapat;
4. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
5. Pendidikan Kewarganegaraan.
B. Dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
1. Undang Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat
diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang
berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4
tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No.
XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak
yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
7. a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
3
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
1.Pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya
negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,
regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun
2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum
yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap
warganegara secara egaliter.
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan
tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber
dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan
pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi
kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang
mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap
hak-hak orang lain.
2. Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di
Indonesia
Berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka
penghormatan, pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara lain :
1. Penegakan Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu
antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan
hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap
penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di tindak
lanjuti tahap penyelidikannya.
2. Masih ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan
belum memberikan perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat
hukum, baik aparat pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun aparat penyusun
peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup atas
prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3. Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis
ekonomi yang terjadi telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati
8. hak-hak dasarnya baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas
pekerjaan yang layak dan juga hak atas pendidikan
4
4. Sepanjang tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh,
Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara tetapi juga dengan
kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup secara
aman dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
5. Adanya aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa
tidak aman bagi masyarakat
6. Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara
dengan Negara lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan
munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi.
Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika, pencucian
uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah adanya
peredaran dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke Indonesia
Beberapa masalah Hak Asasi di Indonesia yaitu:
1. Perlindungan Perempuan : Keadilan dan kesetaraan gender.
UUD 1945 pasal 27 menjamin persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa
perempuan adalah bagian dari HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 tentang anti
diskriminasi dan UU No. 39/1999 tentang HAK. Ada pun hak-hak politik perempuan
tercantum dalam UU No. 68/1958
2. Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan perdagangan perempuan dan Anak
Indonesia telah memiliki rencana aksi nasional penghapusan trafficking perempuan dan
anak 2003-2007. RAN tersebut merupakan implementasi dari konvensi PBB menentang
kejahatan Terorganisir antar Negara
3. Perlindungan Hak Anak
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah legislative dan administrative untuk
lebih memperbaiki perlindungan hak-hak anak dan perempuan. Langkah-langkah
legislative tersebut antara lain dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dan UU No. 20 tahun 2003 dengan system pendidikan nasional.
Sedangkan langkah administrative dalam menetukan rencana aksi dan penentuan penjuru
untuk pemajuan dan perlindungan HAM antara lain, melalui kepres No. 59 tahun 2002
tentang rencana aksi nasional penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Dan
juga pembentukan komisi perlindungan anak Indonesia di bentuk pada tahun 2003
melalui keppres No. 77 tahun 2003.
3. Upaya Pemerintah dalam hal penghormatan, pengakuan , dan penegakan Hukum
dan HAM
Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan
dan tantangan yang tidak lagi sebatas terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak
dapat dihindari apalagi ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana
9. yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat
prinsipil substansil dan klasik.
5
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita
ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau
bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat
dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri
maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus
dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi,
akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif
sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada
tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada
dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat
dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar
penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak
asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi
kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di
masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.
B.SARAN
Saran kami sebagai penyusun makalah ini supaya bermanfaaat bagi pembaca dan
menjadi pembalajaran yang baru bagi pembaca. Kita tahu bahwa kita adalah negara hukum
yang menjunjun tinggi negara hukum salah satunya yaitu melalui HAM. Kita mempunyai
hidup yang bebas,kita bebas mengeluarkan pendapat dan bebas dalam mendapatkan hak
yamg menjadi hak kita
Semoga makalah ini menjadi pemeblajaran bagi pembaca dan menjadi pedman
dimasa depan dan menjadi kebanggaan bangsa.
10. 6
DAFTAR PUSTAKA
Pengertian HAM, http://oeebudhi.blogspot.com/2012/01/makalah-hak-asasi-
manusia.html(Diunduh, Jumat 22 Agustus 2014)
Dasar Hukum HAM, http://ayu.b15on.com/ham/ (Diunduh, Jumat 22 Agustus 2014)
Negara Hukum, http://prantopirhotsitumorang.blogspot.com/2012/06/contoh-makalah-
hukum-dan-ham.html (Diunduh, Minggu 24 Agustus 2014)
Asshiddiqie, Jimly. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2005
Zakaria, Nooraihan. Konsep Hak Asasi Manusia. Jakarta: DBP, 2005
Lubis, Todung Mulya. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
2005
Ismail, Basuki. Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Rimihyo, 1993
Penegakan Hukum, http://tugaskuliah-ilham.blogspot.com/2011/03/negara-hukum-dan-hak-
asasi-manusia.html (Diunduh, Senin 25 Agustus 2014)
Permasalahan HAM, http://yogianggr.blogspot.com/2013/04/hak-asasi-manusia-dan-negara-
hukum.html (Diunduh, Senin 25 Agustus 2014)
Macam-macam HAM, http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia (Diunduh, Senin 25
Agustus 2014)