Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas latar belakang pentingnya penegakan HAM di Indonesia, terutama hak keadilan. Dibahas pula pengertian HAM menurut beberapa sumber hukum dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan penegakan HAM di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang rumah sakit sebagai korporasi dan tanggung jawab hukum rumah sakit. Ia menjelaskan bahwa rumah sakit adalah badan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk hukum pidana, atas perbuatan yang dilakukan. Dokumen ini juga membahas definisi korporasi dan rumah sakit serta tanggung jawab rumah sakit kepada pasien.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan perkembangan pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM), serta hubungannya dengan agama Islam dan lingkungan hidup. Secara garis besar, HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada manusia, dan perkembangannya dimulai dari Magna Charta hingga Deklarasi Universal HAM PBB 1948 beserta generasi-generasinya. Islam juga menjunjung tinggi HAM seperti kebebasan beragama dan
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang Hak Asasi Manusia (Hak Keadilan) dengan menjelaskan pengertian HAM, pandangan negara Indonesia terhadap HAM, pengertian hak keadilan, berbagai macam keadilan, dan upaya-upaya penegakan HAM di Indonesia."
Makalah ini membahas tentang hak asasi manusia (HAM), termasuk pengertian HAM, penjelasan HAM pada tingkat global, permasalahan dan penegakan HAM di Indonesia, serta contoh pelanggaran HAM. Secara garis besar, HAM didefinisikan sebagai hak-hak dasar yang melekat pada manusia tanpa memandang latar belakang, dan perlu dihormati serta dilindungi oleh negara dan individu.
Makalah ini membahas tentang hak asasi manusia (HAM), khususnya pelanggaran HAM terhadap tenaga kerja di luar negeri yang berasal dari daerah. Makalah ini menjelaskan penyebab pelanggaran HAM, cara penanggulangannya, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM tersebut.
Peran hukum dalam penegakkan hak asasi manusia di indonesiaLisa SYP
油
Makalah ini membahas tentang peran hukum dalam penegakan HAM di Indonesia. Terdapat pengertian HAM, dasar hukum HAM dalam perundang-undangan Indonesia seperti UUD 1945 dan UU No. 39/1999, serta contoh kasus pelanggaran HAM seperti Tanjung Priok, Marsinah, Udin, Aceh, Ambon, dan Poso yang menunjukkan pentingnya peranan hukum dalam memberantas pelanggaran HAM.
Makalah ini membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM), mulai dari pengertian HAM, ruang lingkup, ciri-ciri, dan macam-macam HAM. Juga dibahas mengenai HAM sebagai konsep emansipatif, instrumen HAM, kasus HAM di Indonesia, dan proses peradilan HAM internasional."
Dokumen tersebut membahas tentang Pancasila dan Hak Asasi Manusia. Dibahas mengenai pengertian HAM, pengaturan HAM dalam hukum Indonesia, dan perkembangan HAM di Indonesia dari masa sebelum kemerdekaan hingga sekarang."
Negara hukum merupakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum dengan tujuan untuk menjalankan ketertiban hukum. Terdapat 2 unsur dalam negara hukum, yaitu Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah berdasarkan suatu norma objektif dan
Norma objektif harus memenuhi syarat.
Berdasarkan pembagian tugasnya negara hukum dibagi 2, yaitu negara hukum formil dan negara hukum materil. negara hukum formil merupakan negara yang hanya memiliki tugas pasif. negara hukum materil merupakan negara yang memiliki keleluasaan dalam mengatur. Ciri Negara Hukum Menurut Frans Magnis Suseno, yaitu:
Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan
UUD menjamin HAM
Badan-badan negara menjalankan kekuasaan atas dasar hukum
Masyarakat dapat mengadu kepengadilan atas dasar tindakan badan negara
Badan kehakiman bebas dan tidak memihak
Ciri Negara Hukum Menurut Mustafa Kamal Pasha
Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Tujuan bernegara Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. Perwujudan Negaara Hukum di Indonesia, yaitu:
Pancasila sebagai dasar negara dan UUD sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi, Sistem hukum bersifat hierarkis piramidal.
Negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum.
5 ciri negara demokrasi:
negara hukum, pemerintah di bawah kontrol nyata masyarakat, prinsip mayoritas, adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Pelanggaran HAM di Indonesia meliputi kasus berat seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan serta pelanggaran biasa seperti pemukulan dan penganiayaan. Upaya penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui berbagai lembaga seperti Komnas HAM dan pengadilan HAM beserta program-program seperti RANHAM, tetapi masih terjadi pelanggaran seperti Tragedi 1965, Petrus, dan pembunuhan Munir.
Tugas Makalah Pengertian Pendidikan KewarganegaraanAhmad Syarapa
油
Makalah ini membahas tentang pengertian pendidikan kewarganegaraan dan pengertian negara serta bangsa. Terdapat penjelasan mengenai teori terbentuknya negara, unsur-unsur negara, bentuk negara, proses bangsa yang menegara, hak dan kewajiban warga negara, serta peran warga negara. Tulisan ini bertujuan untuk memahami konsep dasar kewarganegaraan.
Dokumen tersebut membahas tentang hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Pancasila, berbagai kasus pelanggaran HAM, dan upaya penyelesaiannya. Hak asasi manusia dijabarkan melalui lima sila Pancasila dan diatur dalam konstitusi. Kasus pelanggaran terjadi karena penyimpangan terhadap sila-sila tersebut. Penyelesaiannya dilakukan lewat lembaga peradilan dan Komnas HAM.
Makalah ini membahas tentang Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Pembahasan mencakup pengertian Negara Hukum dan HAM, hubungan antara keduanya, dasar hukum HAM di Indonesia, pelaksanaan dan permasalahan penegakan HAM, serta upaya pemerintah dalam penghormatan dan penegakan HAM."
Materi dari mata pelajaran PPKN tingkat SMA/SMK/MA mengenai Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila, berisi tentang penjelasan mengenai perubahan sistem demokrasi yang telah dan sedang diterapkan oleh negara Indonesia dari awal merdeka sampai sekarang.
Modul ini membahas tentang persamaan derajat manusia dalam 3 kalimat:
1. Semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai makhluk Tuhan, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.
2. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan Indonesia menjamin persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara.
3. Modul ini menjelaskan makna persamaan derajat dalam UUD 1945 dan undang-undang serta con
1. Dokumen tersebut membahas tentang asam basa dan pengukuran sifat asam basa menggunakan indikator pH serta kertas lakmus.
2. Terdapat tabel hasil pengukuran sifat beberapa larutan asam, basa dan garam yang menunjukkan sifat asam, basa atau netral.
3. Penentuan sifat asam basa dapat dilakukan dengan menggunakan kertas lakmus dan indikator pH.
Makalah ini membahas tentang hak asasi manusia (HAM), khususnya pelanggaran HAM terhadap tenaga kerja di luar negeri yang berasal dari daerah. Makalah ini menjelaskan penyebab pelanggaran HAM, cara penanggulangannya, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM tersebut.
Peran hukum dalam penegakkan hak asasi manusia di indonesiaLisa SYP
油
Makalah ini membahas tentang peran hukum dalam penegakan HAM di Indonesia. Terdapat pengertian HAM, dasar hukum HAM dalam perundang-undangan Indonesia seperti UUD 1945 dan UU No. 39/1999, serta contoh kasus pelanggaran HAM seperti Tanjung Priok, Marsinah, Udin, Aceh, Ambon, dan Poso yang menunjukkan pentingnya peranan hukum dalam memberantas pelanggaran HAM.
Makalah ini membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM), mulai dari pengertian HAM, ruang lingkup, ciri-ciri, dan macam-macam HAM. Juga dibahas mengenai HAM sebagai konsep emansipatif, instrumen HAM, kasus HAM di Indonesia, dan proses peradilan HAM internasional."
Dokumen tersebut membahas tentang Pancasila dan Hak Asasi Manusia. Dibahas mengenai pengertian HAM, pengaturan HAM dalam hukum Indonesia, dan perkembangan HAM di Indonesia dari masa sebelum kemerdekaan hingga sekarang."
Negara hukum merupakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum dengan tujuan untuk menjalankan ketertiban hukum. Terdapat 2 unsur dalam negara hukum, yaitu Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah berdasarkan suatu norma objektif dan
Norma objektif harus memenuhi syarat.
Berdasarkan pembagian tugasnya negara hukum dibagi 2, yaitu negara hukum formil dan negara hukum materil. negara hukum formil merupakan negara yang hanya memiliki tugas pasif. negara hukum materil merupakan negara yang memiliki keleluasaan dalam mengatur. Ciri Negara Hukum Menurut Frans Magnis Suseno, yaitu:
Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan
UUD menjamin HAM
Badan-badan negara menjalankan kekuasaan atas dasar hukum
Masyarakat dapat mengadu kepengadilan atas dasar tindakan badan negara
Badan kehakiman bebas dan tidak memihak
Ciri Negara Hukum Menurut Mustafa Kamal Pasha
Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Tujuan bernegara Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. Perwujudan Negaara Hukum di Indonesia, yaitu:
Pancasila sebagai dasar negara dan UUD sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi, Sistem hukum bersifat hierarkis piramidal.
Negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum.
5 ciri negara demokrasi:
negara hukum, pemerintah di bawah kontrol nyata masyarakat, prinsip mayoritas, adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Pelanggaran HAM di Indonesia meliputi kasus berat seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan serta pelanggaran biasa seperti pemukulan dan penganiayaan. Upaya penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui berbagai lembaga seperti Komnas HAM dan pengadilan HAM beserta program-program seperti RANHAM, tetapi masih terjadi pelanggaran seperti Tragedi 1965, Petrus, dan pembunuhan Munir.
Tugas Makalah Pengertian Pendidikan KewarganegaraanAhmad Syarapa
油
Makalah ini membahas tentang pengertian pendidikan kewarganegaraan dan pengertian negara serta bangsa. Terdapat penjelasan mengenai teori terbentuknya negara, unsur-unsur negara, bentuk negara, proses bangsa yang menegara, hak dan kewajiban warga negara, serta peran warga negara. Tulisan ini bertujuan untuk memahami konsep dasar kewarganegaraan.
Dokumen tersebut membahas tentang hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Pancasila, berbagai kasus pelanggaran HAM, dan upaya penyelesaiannya. Hak asasi manusia dijabarkan melalui lima sila Pancasila dan diatur dalam konstitusi. Kasus pelanggaran terjadi karena penyimpangan terhadap sila-sila tersebut. Penyelesaiannya dilakukan lewat lembaga peradilan dan Komnas HAM.
Makalah ini membahas tentang Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Pembahasan mencakup pengertian Negara Hukum dan HAM, hubungan antara keduanya, dasar hukum HAM di Indonesia, pelaksanaan dan permasalahan penegakan HAM, serta upaya pemerintah dalam penghormatan dan penegakan HAM."
Materi dari mata pelajaran PPKN tingkat SMA/SMK/MA mengenai Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila, berisi tentang penjelasan mengenai perubahan sistem demokrasi yang telah dan sedang diterapkan oleh negara Indonesia dari awal merdeka sampai sekarang.
Modul ini membahas tentang persamaan derajat manusia dalam 3 kalimat:
1. Semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai makhluk Tuhan, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.
2. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan Indonesia menjamin persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara.
3. Modul ini menjelaskan makna persamaan derajat dalam UUD 1945 dan undang-undang serta con
1. Dokumen tersebut membahas tentang asam basa dan pengukuran sifat asam basa menggunakan indikator pH serta kertas lakmus.
2. Terdapat tabel hasil pengukuran sifat beberapa larutan asam, basa dan garam yang menunjukkan sifat asam, basa atau netral.
3. Penentuan sifat asam basa dapat dilakukan dengan menggunakan kertas lakmus dan indikator pH.
1. Pengetian Globalisasi
2. Dampak Globalisasi Terhadap Bidang Politik Di Indonesia
3. Langkah Langkah Yang Perlu Diambil Indonesia Dalam Menghadapi Dampak Globalisasi
Makalah ini membahas tentang kebutuhan nutrisi dan pertumbuhan mikroorganisme. Mikroorganisme membutuhkan nutrisi seperti karbon, nitrogen, fosfor, dan sulfur untuk pertumbuhan dan reproduksi. Terdapat empat fase pertumbuhan mikroba yaitu fase lag, fase eksponensial, fase stasioner, dan fase kematian. Pengendalian pertumbuhan mikroba dilakukan untuk mencegah penyakit dan gangguan, serta dapat dil
Makalah ini membahas tentang simbiosis, yaitu interaksi antara dua organisme berbeda jenis. Terdapat lima jenis simbiosis, yaitu: 1) simbiosis paratisisme dimana satu pihak mendapat untung dan merugikan pihak lain, 2) simbiosis mutualisme dimana kedua pihak saling menguntungkan, 3) simbiosis komensalisme dimana satu pihak untung dan pihak lain tidak rugi atau untung, 4) simbiosis am
Makalah ini membahas tentang simbiosis, yaitu interaksi erat antara dua organisme berbeda jenis. Terdapat beberapa jenis simbiosis seperti mutualisme, komensalisme, parasitisme, amensalisme, dan netralisme. Makalah ini menjelaskan pengertian dan contoh dari masing-masing jenis simbiosis.
Dokumen tersebut membahas tentang isim dalam bahasa Arab. Isim didefinisikan sebagai kata yang menunjuk pada arti dan bukan pada waktu. Dokumen ini menjelaskan ciri-ciri isim seperti menerima alif lam, tanwin, haraf nida, dan haraf jar serta contoh-contohnya.
Makalah ini membahas tentang pemahaman mendasar hak asasi manusia (HAM). Pembahasan dimulai dari konsep dasar HAM, prinsip-prinsip pokok HAM, pemikiran dan perkembangan HAM di Indonesia, serta gagasan HAM dalam UUD 1945. Makalah ini bertujuan untuk memahami konsep, prinsip, dan perkembangan pemikiran HAM di Indonesia.
Modul ini membahas dua topik utama: 1) Prinsip persamaan derajat manusia, yang mencakup arti dan makna dalam UUD 1945 serta perundang-undangan terkait. 2) Warga negara, yang menjelaskan tentang definisi, hak, kewajiban, dan undang-undang kewarganegaraan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas instrumen hukum HAM di Indonesia yang tercantum dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM. Dokumen ini menjelaskan prinsip-prinsip HAM dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia serta hak dan kewajiban das
Makalah ini membahas tentang hak asasi manusia (HAM), mulai dari pengertian HAM, tujuan HAM, perkembangan pemikiran HAM di dunia melalui berbagai piagam penting, pemikiran HAM di Indonesia, penerapan HAM di Indonesia beserta permasalahannya dan lembaga pengawas HAM.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang dan rumusan masalah mengenai hak kebebasan beragama di Indonesia.
2. Terdapat berbagai pendapat mengenai pengertian HAM serta kebebasan beragama menurut berbagai sumber.
3. Dibahas pula konsep kebebasan beragama menurut UUD 1945 dan Deklarasi Kairo yang berlandaskan hukum Islam.
Instrumen hukum perlindungan HAM di Indonesia meliputi Pancasila, UUD 1945, UU No. 39/1999, UU No. 26/2000, dan Ketetapan MPR No. XVII/1998. Pancasila secara tersirat memuat HAM dalam sila-silanya, seperti kebebasan beragama, hak asasi, dan keadilan sosial. UU No. 39/1999 mengatur tentang HAM dan lembaga pelindung HAM. UU No. 26/2000 mengatur pengadilan
Makalah ini membahas tentang perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, dengan menjelaskan hakekat HAM, instrumen HAM internasional dan nasional, pelanggaran HAM dan upaya penegakkannya, serta kelembagaan yang berperan dalam perlindungan dan penegakan HAM seperti Komnas HAM, Pengadilan HAM, dan Komisi lainnya.
Karya tulis ilmiah ini membahas tentang studi pengetahuan ibu tentang manfaat KMS balita di wilayah kerja Puskesmas Batalaiworu Kabupaten Muna tahun 2016. Latar belakang penelitian ini adalah masih rendahnya pengetahuan ibu tentang pemanfaatan KMS balita di wilayah tersebut berdasarkan hasil survei awal tahun 2008. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tingkat pengetahuan ibu tentang man
Karya tulis ilmiah ini membahas tentang manajemen dan pendokumentasian asuhan kebidanan bayi baru lahir dengan asfiksia ringan di BPM Sakinah Kabupaten Muna tahun 2016. Asfiksia merupakan salah satu penyebab utama kematian neonatal dini di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk melaksanakan penanganan awal pada bayi baru lahir dengan asfiksia ringan di BPM Sakinah Kabupaten Muna tahun 2016. Metode yang dig
Bhabinkamtibmas di Kelurahan Laiworu melakukan beberapa kegiatan antara lain patroli rutin di lingkungan kelurahan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kerjasama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman, serta melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang rawan kejahatan.
Ekosistem padang lamun memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dari ekosistem mangrove dan terumbu karang. Lamun merupakan tumbuhan berbunga yang mampu beradaptasi hidup di perairan laut dengan memiliki akar, daun, dan pembuluh. Lamun membentuk hamparan vegetasi yang luas dan memiliki peran penting dalam ekosistem perairan pesisir.
Cinderella is a story about a girl named Cinderella who is mistreated by her stepmother and stepsisters. She dreams of attending the prince's ball but is unable to go. With the help of a fairy godmother, Cinderella is able to go to the ball in a magical coach and dress. At midnight, she flees the ball, losing one of her glass slippers. The prince searches for the girl whose foot fits the slipper and finds Cinderella. They get married and live happily ever after.
Pemerintah Kabupaten Muna meminta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan serah terima akhir atas pekerjaan pembangunan drainase dan duiker lingkungan III Wamponiki yang dilaksanakan oleh CV. Sinar Linda pada tanggal 25 Agustus 2014.
Dokumen ini merangkum manajemen dan pendokumentasian asuhan kebidanan antenatal pada Ny. I yang menderita preeklampsia berat di Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna dari 14 April hingga 28 April 2015. Laporan ini disusun oleh Sitti Nurjannah sebagai salah satu syarat menyelesaikan pendidikan di Akademi Kebidanan Paramata Raha Kabupaten Muna.
Dokumen tersebut menjelaskan 99 nama-nama Allah SWT beserta artinya. Nama-nama tersebut mencakup makna-makna seperti Yang Maha Pemurah, Yang Maha Adil, Yang Maha Mengetahui, dan Yang Maha Esa. Nama-nama tersebut merupakan ungkapan dari sifat-sifat dan keagungan Allah SWT.
Global warming will have significant impacts on forests, reefs, deserts, and storms according to the article. The Amazon forest could lose 30-60% of its area and become dry grasslands by 2050 due to warming and deforestation. The Great Barrier Reef may completely disappear within 20 years as rising sea levels from climate change drown the coral. Climate models predict that the Sahara desert could transform back into a lush grassland like it was 12,000 years ago if rainfall increases. While it's unclear if global warming caused any single storm, models indicate that hurricanes will likely become stronger and more destructive due to rising ocean temperatures caused by climate change.
Acara radio membahas penyakit HIV/AIDS, penyebabnya (virus HIV), dan cara penularannya (darah, cairan kelamin, jarum suntik). Narasumber memberikan saran untuk mencegahnya seperti menjauhi seks bebas dan narkoba, serta meningkatkan iman.
1. KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyusun makalah
tentang HAK ASASI MANUSIA (HAK KEADILAN). Dengan makalah ini
harapan penulis mahasiswa atau siapa saja yang membaca dapat berpikir kritis, serta
sadar akan pentingnya hak-hak asasi manusia yang secara kodrat sudah melekat di
dalam diri kita sejak lahir.
Makalah ini merupakan tugas mata kuliah PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN. Penulis memaklumi dengan penuh kesadaran akan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis sangat mengharapkan
kritikan dan saran yang sifatnya membangun untuk perbaikan makalah ini pada masa
yang akan datang.
Dalam penulisan makalah ini penulis, mengucapkan terima kasih karena tidak
terlepas dari kerja sama yang baik dari berbagai pihak yang telah membantu
selesainya makalah ini, sesuai dengan waktu yang telah di tentukan. Akhir kata
penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan khususnya
bagi mahasiswa keperawatan STIKES AMANAH MAKASSAR KELAS RAHA.
Raha, 4 Desember 2013
Penulis
2. DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Penulisan
1.3 Rumusan Masalah
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM
2.2 Pandangan Negara Indonesia Tentang HAM
2.3 Upaya-upaya Penegakan HAM Di Indonesia
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
3. BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antar individu, pemerintah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan
pendertaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu, pembukaan Undang-undang
Dasar 1945 mengamanatkan Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa
dan penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesai bertekad melaksanakan
ketrtiban dunia berdasarkan kemardekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
yang hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia
berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
Untuk penekanan kali ini, hak yang penulis akan tuangkan/tegaskan lebih
jelas HAK KEADILAN. Jika kita berbicara tentang keadilan maka sudahkah kita
mendapatkan sebuah keadilan baik secara individu sebagai makhluk ciptaan tuhan,
atau pun sebagai warga negara Indonesia yang didalamnya semua warga negara
mempunyai hak-hak keadilan serta peradilan itu sendiri. Bila mana hak yang kita
miliki tidak dihormati, di injak-injak, bahkan di lecehkan. Kita ambil saja contoh
yang simpel tentang pelanggaran hak keadilan. Beberapa waktu yang lalu banyak
pemberitaan tentang lemahnya peradilan negara Indonesia. Hal ini terbukti seorang
nenek yang tua renta di vonis 5 tahun penjara hanya persoalan yang sepele, sebabnya
4. sang nenek mengambil daun jagung tanpa izin. Padahal jika dibandingkan dengan
hukuman para koruptor yang sifat kejahatannya jelas jauh lebih besar dari kasus
nenek, tapi vonis yang dijatuhkan malah lebih ringan yaitu 2 tahun masa tahanan.
Dimana letak keadilan yang dikoar-koarkan yang jelas pada sila ke-5 pancasila sudah
tertera jelas yang mana pancasila adalah dasar negara indonesai.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah HAK ASASI MANUSIA (Hak Keadilan) yaitu:
1. Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Sebagai proses pembelajaran, pemahaman, pengembangan diri tentang
permasalahan-permasalahan pokok HAM
3. Sebagai bentuk perhatian mahasiswa terhadap Hak Asasi Manusia (hak keadilan)
4. Pendalaman serta pengkajian yang bersifat ke masyarakatan, akan HAM itu
sendiri didalam masyarakat.
5. Mengajak peduli akan hak-hak yang dimiliki manusia atau masyarakat untuk
dihargai, dihormati, dan dijaga sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
1.3 Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembuatan karya tulis ini
diantaranya:
1. Apa pengertian HAM itu?
2. Bagaimana pandangan negara Indonesia tentang HAM?
3. Upaya-upaya apa sajakah untuk penegakan HAM di Indonesia?
5. BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertia HAM
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, apapun
kebangsaan kita, tempat tinggal, jenis kelamin, asal-usul kebangsaan atau etnis,
warna kulit, agama, bahasa, atau status lainnya. Kita semua sama-sama berhak atas
hak asasi manusia tanpa diskriminasi. Hak-hak ini semua saling terkait, saling
bergantung, dan tak terpisahkan. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
HAM berlaku secara universal, sering diungkapkan dan dijamin oleh hukum,
dalam bentuk perjanjian, hukum kebiasaan internasional. Hukum HAM internasional
menetapkan kewajiban pemerintah untuk bertindak dengan cara tertentu atau untuk
menahan diri dari tindakan-tindakan tertentu, dalam rangka untuk mempromosikan
dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental individi atau
kelompok. Dasar-dasar HAM tercatum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
a. Berdasarkan Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati,
universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk
hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan dll. Oleh karena itu,
tidak boleh di abaikan atau dirampas oleh siapapun.
6. Macam-macam HAM yang tercantum dalam TAP MPR di atas yaitu:
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak keadilan
4. Hak Kemerdekaan
5. Hak atas kebebasan informasi
6. Hak keamanan
7. Hak kesejahteraan
8. kewajiban
9. perlindungan dan pemajuan
b. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM :
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
di junjung tinggi, dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM menurut UU No. 39/1999 di atas meliputi :
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak keadilan
5. Hak kemerdekaan (kebebasab pribadi)
6. Hak rasa aman
7. Hak kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita dan anak
c. Dalam UUD 1945 (amandemen) dicantumkan HAM ini pada pasal 28A sampai
dengan 28J
1. Pasal 28A : Mempertahankan hidup dan keturunan.
7. 2. Pasal 28B : Membentuk keluarga, keturunan, dan perlindungan anak dari
kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28C : Mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapatkan
pendidikan dan manfaat dari iptek.
4. Pasal 28D : Pengakuan yang sama di depan hukum, hak untuk bekerja dan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
5. Pasal 28E : Kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul
dan berpendapat.
6. Pasal 28F : Berkomunikasi dan memperoleh informasi.
7. Pasal 28G : Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda, serta bebas dari penyikasan.
8. Pasal 28H : Hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh layanan kesehatan.
9. Pasal 28I : Tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas
dari perlakuan diskriminatif.
10. Pasal 28J : Berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk
kepada pembatasan UU.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut :
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari
2004-2009 sebagai gerakan nasional.
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan
hukum dan HAM.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka
mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, dan tepat serta
dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
8. 2.2 Pandangan Negara Indonesia Tentang HAM
Dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 dijelaskan mengenai pandangan
Bangsa Indonesia terhadap HAM, sebagai berikut:
1. Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugrahi hak asasi tanpa
perbedaan.
2. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan HAM sesuai dengan
pancasila.
3. Hak tidak terlepas dari kewajiban.
4. Bangsa Indonesia menghormati deklarasi HAM PBB 1948.
5. HAM adalah hak anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri
manusia, bersifat pengakuan bangsa Indonesia terhadap HAM Nampak pada
UUD 1945 yaitu pada :
Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yang berbunyi : Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa artinya
adanya hak untuk merdeka atau kebebasan.
Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, yaitu sila II Pancasila :
kemanusiaan yang adil dan beradap, merupakan landasan idiil HAM
di Indonesia.
Pasal 27 sampai dengan 34 pada hakikatnya adalah HAM.
Pasal 28A sampai dengan 28J mencantumkan rumusan HAM kodrati,
universal, abadi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
2.3 Upaya-Upaya Penegakan HAM Di Indonesia
Penegakan HAM tidak akan berjalan sesuai dengan yang kita inginkan. Jika
saja kita sendiri sebagai manusia yang telah dikodrat atas semua hak tidak ada upaya-upaya
untuk penegakan HAM. Oleh sebab itu, diperlukannya upaya-upaya
penegakan HAK-HAK, yang mana hal ini adalah bentuk perwujudan sikap
responisasi terhadap HAM di Indonesia. Namun dalam proses penegakan HAM itu
sendiri pastinya ada hambatan-hambatan yang menghalang.
9. Hambatan HAM dalam penegakan hukum yaitu:
a. Budaya paternalistic
Budaya ini masih sebagian sebesar melekat pada masyarakat Indonesia.
Contoh: penduduk masyarakat pedesaan yang patuh dan taat terhadap sosok
pemimpin suku/adat. Walaupun pernyataanya tidak sesuai dengan HAM,
namun di ucapkan oleh pemimpin karismatik, lalu di anggap benar.
b. Kesadaran hukum yang rendah
Kesadaran hukum yang rendah juga sangat mempengaruhi, hal ini
mengakibatkan ke engganan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran
HAM. Di sebabkan keinginan mereka tidak ingin mencampuri
urusan orang lain.
c. Budaya loyalitas
Budaya ini menyangkut tentang suatu sikap kesetiaan / loyalitas yang
konotasinya sangatlah negatif, yakni kepatuhan yang berlebihan.
d. Kesenjangan antara teori dan pratik hukum
Walaupun teori hukum yang kita miliki belum sempurna, namun seharusnya
sudah sudah bias dinimalkan. Tetapi dalam praktik belum tentu terlihat aturan-aturan
yang baik.
Upaya penegakan / peningkatan perlindungan HAM
a. Kebijakan
Menata system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu untuk
mewujudkan rasa
terpadu,kepastian hukum, dan penghormatan HAM.
b. Strategi
Secara bertahap memperbaharui/membuat produk hukum nasional yang tidak
bertentangan dengan prinsip penghormatan dan perlindungan.
Upaya-upayanya yaitu:
a. Sosialisasi HAM dan hukum.
b. Menyebarluaskan brosur-brosur tentang HAM.
10. c. Meningkatkan pengawasan terhadap HAM, melalui media-media
cetak/elektronik dan ormas/LSM (Lembaga swadaya masyarakat).
d. Melaksanakan peradilan HAM secara transparan.