Makalah ini membahas tentang pemahaman mendasar hak asasi manusia (HAM). Pembahasan dimulai dari konsep dasar HAM, prinsip-prinsip pokok HAM, pemikiran dan perkembangan HAM di Indonesia, serta gagasan HAM dalam UUD 1945. Makalah ini bertujuan untuk memahami konsep, prinsip, dan perkembangan pemikiran HAM di Indonesia.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas latar belakang pentingnya penegakan HAM di Indonesia, terutama hak keadilan. Dibahas pula pengertian HAM menurut beberapa sumber hukum dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan penegakan HAM di Indonesia.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang Hak Asasi Manusia (Hak Keadilan) dengan menjelaskan pengertian HAM, pandangan negara Indonesia terhadap HAM, pengertian hak keadilan, berbagai macam keadilan, dan upaya-upaya penegakan HAM di Indonesia."
Makalah ini membahas tentang Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Pembahasan mencakup pengertian Negara Hukum dan HAM, hubungan antara keduanya, dasar hukum HAM di Indonesia, pelaksanaan dan permasalahan penegakan HAM, serta upaya pemerintah dalam penghormatan dan penegakan HAM."
Makalah ini membahas tentang hak asasi manusia (HAM), termasuk pengertian HAM, penjelasan HAM pada tingkat global, permasalahan dan penegakan HAM di Indonesia, serta contoh pelanggaran HAM. Secara garis besar, HAM didefinisikan sebagai hak-hak dasar yang melekat pada manusia tanpa memandang latar belakang, dan perlu dihormati serta dilindungi oleh negara dan individu.
Makalah ini membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM), mulai dari pengertian HAM, ruang lingkup, ciri-ciri, dan macam-macam HAM. Juga dibahas mengenai HAM sebagai konsep emansipatif, instrumen HAM, kasus HAM di Indonesia, dan proses peradilan HAM internasional."
Dokumen tersebut membahas tentang hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan terhadap anak. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan pengertian HAM, sejarah HAM, implementasi HAM di Indonesia, pengertian kekerasan terhadap anak, dan macam-macam kekerasan terhadap anak seperti penyiksaan fisik, emosi, pelecehan seksual, dan pengabaian.
Makalah ini membahas tentang hak asasi manusia (HAM), mulai dari pengertian HAM, tujuan HAM, perkembangan pemikiran HAM di dunia melalui berbagai piagam penting, pemikiran HAM di Indonesia, penerapan HAM di Indonesia beserta permasalahannya dan lembaga pengawas HAM.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang masalah eksploitasi seksual anak, yang merupakan pelanggaran HAM serius. Dokumen ini juga menjelaskan pengertian Hak Asasi Anak, Eksploitasi Seksual Anak, dan upaya penanggulangannya. Tujuan makalah ini adalah menjawab rumusan masalah terkait definisi HAM, Hak Asasi Anak, Eksploitasi Seksual Anak, dan cara menanggulanginya.
Makalah ini membahas tentang tsunami, termasuk pengertian, penyebab, dan dampaknya. Tsunami diakibatkan oleh perubahan bentuk dasar laut secara mendadak, seperti gempa bumi, letusan gunung api, atau longsor. Gelombang tsunami dapat merambat jauh ke daratan dan menimbulkan kerusakan besar. Untuk menghadapinya, perlu mengungsi ke dataran tinggi atau mengikuti rute evakuasi yang ditetapkan
More Related Content
Similar to MAKALAH UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA PELANGGARAN HAM.docx (20)
Makalah ini membahas tentang Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Pembahasan mencakup pengertian Negara Hukum dan HAM, hubungan antara keduanya, dasar hukum HAM di Indonesia, pelaksanaan dan permasalahan penegakan HAM, serta upaya pemerintah dalam penghormatan dan penegakan HAM."
Makalah ini membahas tentang hak asasi manusia (HAM), termasuk pengertian HAM, penjelasan HAM pada tingkat global, permasalahan dan penegakan HAM di Indonesia, serta contoh pelanggaran HAM. Secara garis besar, HAM didefinisikan sebagai hak-hak dasar yang melekat pada manusia tanpa memandang latar belakang, dan perlu dihormati serta dilindungi oleh negara dan individu.
Makalah ini membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM), mulai dari pengertian HAM, ruang lingkup, ciri-ciri, dan macam-macam HAM. Juga dibahas mengenai HAM sebagai konsep emansipatif, instrumen HAM, kasus HAM di Indonesia, dan proses peradilan HAM internasional."
Dokumen tersebut membahas tentang hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan terhadap anak. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan pengertian HAM, sejarah HAM, implementasi HAM di Indonesia, pengertian kekerasan terhadap anak, dan macam-macam kekerasan terhadap anak seperti penyiksaan fisik, emosi, pelecehan seksual, dan pengabaian.
Makalah ini membahas tentang hak asasi manusia (HAM), mulai dari pengertian HAM, tujuan HAM, perkembangan pemikiran HAM di dunia melalui berbagai piagam penting, pemikiran HAM di Indonesia, penerapan HAM di Indonesia beserta permasalahannya dan lembaga pengawas HAM.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang masalah eksploitasi seksual anak, yang merupakan pelanggaran HAM serius. Dokumen ini juga menjelaskan pengertian Hak Asasi Anak, Eksploitasi Seksual Anak, dan upaya penanggulangannya. Tujuan makalah ini adalah menjawab rumusan masalah terkait definisi HAM, Hak Asasi Anak, Eksploitasi Seksual Anak, dan cara menanggulanginya.
Makalah ini membahas tentang tsunami, termasuk pengertian, penyebab, dan dampaknya. Tsunami diakibatkan oleh perubahan bentuk dasar laut secara mendadak, seperti gempa bumi, letusan gunung api, atau longsor. Gelombang tsunami dapat merambat jauh ke daratan dan menimbulkan kerusakan besar. Untuk menghadapinya, perlu mengungsi ke dataran tinggi atau mengikuti rute evakuasi yang ditetapkan
Uni Emirat Arab (UEA) adalah negara berbentuk federasi yang terdiri dari tujuh emirat termasuk Dubai. Dubai telah berkembang menjadi kota modern dan makmur berkat sumber daya alam seperti minyak dan gas serta investasi besar di infrastruktur, pariwisata, dan sektor jasa."
Makalah ini membahas tentang unsur-unsur periode ketiga dalam tabel periodik yaitu Natrium (Na), Magnesium (Mg), Aluminium (Al), Silikon (Si), Fosfor (P), Belerang (S), Klor (Cl), dan Argon (Ar). Unsur-unsur ini memiliki sifat kimia dan fisika yang bervariasi seiring bertambahnya nomor atomnya dari kiri ke kanan pada periode ketiga.
Makalah ini membahas upaya penanggulangan korupsi di Indonesia, meliputi pengertian korupsi, jenis-jenis korupsi, fenomena korupsi di Indonesia, kebijakan pemerintah dan peran serta pemerintah serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Upaya yang ditempuh antara lain penegakan hukum yang tegas, reformasi birokrasi, dan kesadaran masyarakat untuk turut serta memberantas korup
Uni Emirat Arab (UEA) adalah negara di Teluk Persia yang terbentuk atas federasi tujuh emirat pada 1971. Islam masuk ke wilayah UEA pada abad ke-7 melalui dakwah Amr bin Ash dan berkembang di bawah pengaruh berbagai dinasti. Saat ini, mayoritas penduduk UEA beragama Islam dan budaya Islam hadir dalam sistem sosial serta kode berpakaian di negara tersebut.
Uni Emirat Arab (UEA) merupakan negara maju dengan indikator pendapatan per kapita dan standar hidup yang tinggi, sarana dan prasarana yang baik seperti infrastruktur, tingkat pengangguran dan kemiskinan yang rendah, serta harapan hidup dan rata-rata lama sekolah masyarakatnya yang tinggi. Walaupun awalnya bergantung pada sektor minyak, UEA kini telah berhasil mengembangkan sektor-sektor lain sepert
Makalah ini membahas tentang termodinamika, siklus Carnot, dan konsep mikroskopis dan makroskopis dalam ilmu termodinamika. Termodinamika adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara energi panas dengan kerja mekanis dan panas. Siklus Carnot merupakan siklus reversibel ideal yang digunakan untuk menghitung efisiensi mesin kalor. Sedangkan konsep mikroskopis dan makroskopis menjelaskan pendekatan bes
Tsunami adalah gelombang besar yang terjadi karena peristiwa alam seperti gempa bumi bawah laut, letusan gunung berapi, atau longsor yang menyebabkan perubahan tiba-tiba pada permukaan laut. Tsunami dapat menyebabkan kerusakan besar dan korban jiwa ketika mencapai daratan. Persiapan dan evakuasi segera sangat penting untuk mengurangi dampaknya.
Laporan ini memberikan ringkasan hasil pengujian sifat asam dan basa beberapa senyawa organik menggunakan kertas lakmus dan pengukuran pH. Senyawa yang diuji adalah alkohol, glukosa, fruktosa, asam asetat, dan asam sitrat. Hasilnya menunjukkan semua senyawa kecuali alkohol bersifat asam dengan pH kurang dari 7.
Makalah ini membahas tentang jual beli dalam Islam. Pembahasan dimulai dari pengertian jual beli secara bahasa dan istilah, dasar hukum jual beli dalam al-Quran dan hadis, hukum jual beli, serta rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu transaksi jual beli dapat dikatakan sah menurut syariat Islam.
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
1. MAKALAH
Tentang
UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA PELANGGARAN HAM
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK
1. FADIAH ADELIA
2. FARA FAKHIRA
3. NUR AZIZAH
4. NURINDA RAHIMA
5. NURUL AISYAH
6. SANDI BIMANTARA
7. M. SADAM APRIADIN
8. SAHRUL HIDAYAT
9. M. RIZKY
DIBIMBING OLEH:
Bapak DARMAWANSYAH, S.E
SMA NEGERI 1 WOHA BIMA
TAHUN AJARAN 2019 / 2020
2. KATA PENGANTAR
Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyusun makalah ini
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua pihak
yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun
makalah ini.
Kami selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan
makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan. Oleh
karena itu kami memohon saran serta komentar yang dapat kami jadikan motivasi untuk
menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.
Bima, 30 Juli 2019
Penyusun,
3. DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ....................................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang......................................................................................................1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................2
C. Tujuan. ..................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN.
A. Sejarah Hak Asasi Manusia. .................................................................................3
B. Pengertian Hak Asasi Manusia. ............................................................................3
C. Hak Asasi Manusia di Indonesia...........................................................................4
D. UU yang mengatur HAM di Indonesia.................................................................6
E. Pelanggaran pelanggaran HAM di Indonesia. ...................................................7
F. Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM ................................................................8
BAB III PENUTUP.
A. KESIMPULAN.....................................................................................................11
B. SARAN.................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 12
4. BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait
dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang
harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam
era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan
hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat
makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul Hak Asasi Manusia.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga,
dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan
tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
5. B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana sejarah HAM ?
2. Apa pengertian HAM ?
3. Bagaimana HAM di Indonesia?
4. Bagaimana UU yang mengatur HAM di Indonesia ?
5. Apa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia ?
6. Bagaimana upaya penegakkan HAM di Indonesia ?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
1. Menjelaskan bagaimana sejarah HAM.
2. Menjelaskan pengertian HAM.
3. Menjelaskan HAM di Indonesia.
4. Menjelaskan UU yang mengatur HAM.
5. Menjelaskan pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
6. Menjelaskan upaya penegakkan HAM di Indonesia
6. BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH HAM
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun
di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu
dapat berbuat semau-maunya. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar
yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar
inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya
sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak
Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu
pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan
saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi
dirinya dengan hak asasi orang lain.
B. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ruang lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain;
1. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
2. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
3. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
7. tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan
tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
C. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang
artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi
bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung
dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya
memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak
orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita
tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari
manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen
hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-
bedakan menjadi sebagai berikut :
8. 1. Hak hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (
rights of legal equality).
5. Hak hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan
peradilan.
7. Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak
Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
D. UU yang mengatur HAM di Indonesia :
Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain
sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
9. E. CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi
Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan
dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan
tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar
berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu
keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing
hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan
tersebut adalah sebagai berikut ini.Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat
meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal
37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman
minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman
minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai
Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada
terdakwa Abilio Soares. Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa
hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila
terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10
tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan diskriminatif dengan keputusan terhadap
terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim
dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari
Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat
Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan
selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta
mengatakan, Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir
rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia
F. UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI
INDONESIA
1. Upaya Pencegahan Pelanggran HAM oleh Pemerintah
a. Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya
represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi
harus ditegakkan.
10. b. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka
melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para
pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan
yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap
orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang
melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
c. Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui
otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk
mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan
dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
d. Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan
masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural
mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk
mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal
dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan
yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara
terencana, adil, dan menyeluruh.
e. Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang
sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus
mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa.
Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga
dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus
mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan
psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk
itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
f. Perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM
yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut
serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai
yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
g. Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu
diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain,
11. pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan
aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi
juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan,
atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran
HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil
mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu
perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia.
Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkahsebagai berikut:
a. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
b. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
c. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam
masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat
masing-masing.
d. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
2. Upaya Pencegahan Pelanggran HAM oleh Masyarakat
Kasus pelanggaran HAM ringan banyak terjadi di masyarakat. Hanya saja biasanya
diselesaikan dengan secara kekeluargaan atau malah korban enggan melapor. Oleh karena itu,
sangat penting bagi kita selaku anggota dalam masyarakat itu sendiri untuk menurunkan
tingkat pelanggaran HAM ini melalui upaya pencegahan pelanggaran HAM di keluarga dan
masyarakat. Ada ungkapan yang menyatakan bahwa mencegah itu jauh lebih baik daripada
mengobati, sama halnya dengan pelanggaran HAM. Sudah seharusnyalah kita mencegahnya
terjadi. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai upaya-upaya yang bisa kita lakukan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran HAM di tingkat keluarga dan masyarakat. Berikut
beberapa upaya dalam pencegahan dalam HAM yang wajib kalian ketahui sebagai berikut:
a. Pendidikan Karakter
Tidak dapat kita sangkal bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat vital bagi
tiap diri manusia. Pentingnya pendidikan bagi manusia adalah karena ia juga termasuk
dalam hak asasi manusia dan keberadaannya serta pelaksanaannya dijamin oleh undang-
undang. Bukan hanya aspek saintis yang perlu diajarkan pada peserta didik. Namun yang
lebih penting adalah mendidik karakter dari tiap generasi penerus bangsa. Pentingnya
pendidikan karakter bagi kita adalah agar menjadi pribadi yang lebih baik sesuai norma
12. dan aturan yang berlaku di masyarakat. Dengan begini, tentunya hak asasi manusia akan
lebih mudah ditegakkan dan pelanggaran HAM dapat dicegah dengan lebih cepat.
Pendidikan karakter paling cepat dan mudah adalah ketika usia dini, namun pendidikan
karakter di sekolah juga tetap penting. Bukankah saat ini waktu siswa lebih banyak
dihabiskan di sekolah?
b. Mempelajari Segala Sesuatu tentang HAM
Sekalipun hak asasi manusia adalah hal yang sangat dekat dengan kita, namun
masih banyak orang-orang yang hak asasinya belum ia peroleh, masih banyak yang diam
saja ketika hak asasinya dilanggar, dihalangi, atau dikurangi. Apa sebabnya? Masih
banyak orang-orang yang belum paham tentang HAM, bahwa HAM itu sudah seharusnya
ditegakkan, diperjuangkan, dan dilindungi. Terdapat Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang No. 26 tahun
2000 tentang Pengadilan HAM, bahkan Deklarasi Universal HAM yang dikeluarkan oleh
PBB. Semua produk hukum tersebut ada untuk menjamin penegakkan HAM dan
mengadili mereka yang melanggar HAM. Maka, dengan mempelajari HAM, kita akan
lebih tahu dan peka terhadap terlaksananya penegakkan HAM di keluarga dan
masyarakat.
c. Menegakkan HAM dengan Berbuat Baik
Setelah mendapat pendidikan karakter, hasil dari pendidikan itu sendiri harus
diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari agar suasana kondusif bagi penegakkan hak
asasi manusia dapat tercapai. Perbuatan baik itu misalnya sering berdiskusi, bersikap
jujur, ramah kepada orang lain, toleransi terhadap perbedaan yang ada di keluarga
ataupun masyarakat, menaati hukum dan aturan yang berlaku, melerai apabila ada yang
bertengkar, melaporkan pada pihak yang berwenang apabila terdapat kejadian
pelanggaran HAM, melaksanakan hak asasi dengan tidak melupakan tanggung jawab, dan
sebagainya. Demokrasi Pancasila yang dianut oleh Indonesia sebagai bentuk
pemerintahannya sangat menjunjung penegakkan HAM, maka sebaiknya kita tidak
menyia-nyiakan kesempatan ini.
d. Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan Kesatuan bangsa berasal dari tingkatan terkecil bangsa, yaitu
keluarga dan masyarakat. Dengan meningkatkan persatuan dan kesatuan, keluarga
ataupun masyarakat akan lebih saling sayang menyayangi antar satu sama lain. Oleh
13. karena itu, penegakkan ham dapat dengan lancar terlaksana dan pelanggaran HAM dapat
dengan cepat dan tepat dicegah adanya
e. Melakukan Pengawasan Upaya Penegakkan HAM
Memang benar bahwa aturan hukum telah menjamin tegaknya HAM di Indonesia,
dan pemerintah telah melakukan berbagai upaya hal tersebut, namun kita sebagai anggota
masyarakat tetap harus mengawasi gerak pemerintah tersebut. Caranya adalah dengan
mencari informasi ke tiap lembaga yang memiliki wewenang untuk hal tersebut, atau
cukup dengan memperhatikan kondisi di sekitar kita.
14. BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita
ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau
bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat
dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan
HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara
HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya
untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di
Indonesia