Prosedur Kerja AMDAL meliputi serangkaian tahapan seperti penapisan, pelingkupan, kerangka acuan, ANDAL, penyusunan RKL dan RPL, serta pelaporan. Tahapan tersebut bertujuan untuk menentukan dampak lingkungan proyek dan merencanakan pengelolaannya.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian dampak rencana proyek terhadap lingkungan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan kelayakan proyek. AMDAL terdiri atas dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL serta digunakan untuk perencanaan pembangunan, proses pengambilan keputusan, desain teknis proyek, dan rencana pengelolaan lingkungan. Pihak terkait dalam AMDAL adalah
Buku ini membahas tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang merupakan kajian dampak lingkungan untuk pengambilan keputusan suatu rencana kegiatan. Tujuan buku ini adalah untuk menjawab pertanyaan umum terkait AMDAL dan meningkatkan pemahaman masyarakat. Buku ini diharapkan bermanfaat bagi praktisi AMDAL dan masyarakat untuk memahami AMDAL secara komprehensif.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. AMDAL merupakan analisis dampak lingkungan yang dipersyaratkan pemerintah untuk menilai kelayakan suatu proyek.
2. AMDAL terdiri atas lima dokumen utama yaitu KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL, dan ringkasan eksekutif.
3. Tujuan AMDAL adalah untuk meminimalkan dampak negatif proyek terhadap lingkungan dan memaksimalkan manfaatnya.
Dokumen tersebut membahas tentang analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan untuk pengambilan keputusan. Dibahas pula prosedur penyusunan AMDAL mulai dari penapisan, pengumuman, konsultasi masyarakat, penyusunan dan penilaian dokumen-dokumen terkait seperti KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL
Pengertian, proses dan manfaat andal muchsinraysa hasdi
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, proses, dan manfaat kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) untuk kegiatan pembangunan. Secara singkat, AMDAL digunakan untuk menilai dampak lingkungan suatu rencana kegiatan, mencakup proses pelingkupan, penyusunan dokumen, penilaian, dan persetujuan untuk mendapatkan izin lingkungan. AMDAL bertujuan memastikan keberlanjutan
Tugas mata kuliah Pengetahuan Lingkungan tentang analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal. Berisikan tentang pasal pasal atau undang undang yang mengatur Amdal tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, peranan, dan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada rencana kegiatan pembangunan. Terdapat beberapa poin penting diantaranya adalah tujuan dilakukannya AMDAL sesuai peraturan perundang-undangan, siapa yang harus melakukan AMDAL, dan prosedur pelaksanaan penyusunan AMDAL yang meliputi kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan ling
Proses penyusunan dokumen AMDAL meliputi penyusunan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL), analisis dampak lingkungan (ANDAL), rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL). Dokumen ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin usaha dari pemerintah.
Dokumen tersebut membahas tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) yang merupakan pedoman untuk menanggulangi dampak lingkungan dari suatu proyek, mencakup pendekatan teknologi, sosial ekonomi, dan institusi. RKL memuat langkah-langkah pengelolaan lingkungan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan di Indonesia.
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)Rizka Lubis
油
1) Analisis dampak lingkungan (AMDAL) diperlukan untuk memprediksi dampak suatu proyek terhadap lingkungan dan masyarakat serta merencanakan langkah-langkah mitigasi dampaknya.
Dokumen tersebut membahas pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL, prosedur AMDAL, dan rona lingkungan. Pihak-pihak terkait meliputi komisi penilai, pemrakarsa proyek, dan masyarakat. Prosedur AMDAL terdiri dari empat dokumen yaitu KA-Andal, Andal, RKL dan RPL. Rona lingkungan merupakan keadaan lingkungan sebelum proyek dibangun yang menjadi dasar pendugaan dampak ling
Dokumen tersebut merangkum tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang meliputi pengertian, manfaat, dan prosedur pelaksanaan AMDAL mulai dari penapisan, pelingkupan, identifikasi dampak potensial, evaluasi dampak potensial, serta rencana pengelolaan lingkungan.
Dokumen tersebut membahas mengenai berbagai masalah lingkungan hidup seperti pencemaran, penipisan sumber daya alam, bencana alam, dan perubahan iklim. Dokumen ini juga menjelaskan pentingnya sinergitas antara pembangunan dan lingkungan hidup untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
Tugas mata kuliah Pengetahuan Lingkungan tentang analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal. Berisikan tentang pasal pasal atau undang undang yang mengatur Amdal tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, peranan, dan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada rencana kegiatan pembangunan. Terdapat beberapa poin penting diantaranya adalah tujuan dilakukannya AMDAL sesuai peraturan perundang-undangan, siapa yang harus melakukan AMDAL, dan prosedur pelaksanaan penyusunan AMDAL yang meliputi kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan ling
Proses penyusunan dokumen AMDAL meliputi penyusunan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL), analisis dampak lingkungan (ANDAL), rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL). Dokumen ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin usaha dari pemerintah.
Dokumen tersebut membahas tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) yang merupakan pedoman untuk menanggulangi dampak lingkungan dari suatu proyek, mencakup pendekatan teknologi, sosial ekonomi, dan institusi. RKL memuat langkah-langkah pengelolaan lingkungan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan di Indonesia.
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)Rizka Lubis
油
1) Analisis dampak lingkungan (AMDAL) diperlukan untuk memprediksi dampak suatu proyek terhadap lingkungan dan masyarakat serta merencanakan langkah-langkah mitigasi dampaknya.
Dokumen tersebut membahas pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL, prosedur AMDAL, dan rona lingkungan. Pihak-pihak terkait meliputi komisi penilai, pemrakarsa proyek, dan masyarakat. Prosedur AMDAL terdiri dari empat dokumen yaitu KA-Andal, Andal, RKL dan RPL. Rona lingkungan merupakan keadaan lingkungan sebelum proyek dibangun yang menjadi dasar pendugaan dampak ling
Dokumen tersebut merangkum tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang meliputi pengertian, manfaat, dan prosedur pelaksanaan AMDAL mulai dari penapisan, pelingkupan, identifikasi dampak potensial, evaluasi dampak potensial, serta rencana pengelolaan lingkungan.
Dokumen tersebut membahas mengenai berbagai masalah lingkungan hidup seperti pencemaran, penipisan sumber daya alam, bencana alam, dan perubahan iklim. Dokumen ini juga menjelaskan pentingnya sinergitas antara pembangunan dan lingkungan hidup untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
AMDAL dan UKL/UPL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL digunakan untuk kegiatan berdampak besar sedangkan UKL/UPL untuk kegiatan berdampak kecil yang dapat dikelola. Keduanya bertujuan mengidentifikasi dampak lingkungan dan memberikan masukan untuk pengambilan keputusan ijin usaha.
Dokumen tersebut membahas tentang analisis dampak lingkungan (AMDAL) untuk proyek pembangunan. AMDAL digunakan untuk menganalisis dampak lingkungan dari suatu proyek, mengatur penanganan dampak, dan memantau hasilnya guna menjamin keberlanjutan lingkungan dan masyarakat sekitar. Dokumen tersebut juga menjelaskan prosedur penyusunan AMDAL mulai dari penapisan, konsultasi masyarakat, hingga penila
Dokumen tersebut membahas tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai kajian dampak suatu proyek terhadap lingkungan. AMDAL merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin proyek. Proses AMDAL meliputi penapisan, pengumuman, penyusunan dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL, serta penilaian oleh komisi. Kerusakan lingkungan dapat terjadi karena faktor internal seperti
Materi MenLHK Prescon Omnibus Law UU Cipta KerjaWahyu Yuns
油
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1) UU Cipta Kerja akan menyederhanakan perizinan lingkungan dan kehutanan dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan.
2) Dokumen lingkungan seperti AMDAL akan tetap diperlukan namun prosesnya akan disederhanakan.
3) UU ini bertujuan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja serta memberdayakan masyarakat lokal.
7. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau
pandangan masyarakat;
8. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau
mengganggu entitas ekologis;
9. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha
dan/atau kegiatan;
10.
Dokumen tersebut membahas aspek lingkungan dalam studi kelayakan bisnis. Ia menjelaskan pentingnya menganalisis dampak lingkungan (AMDAL) sebelum memulai suatu proyek bisnis agar dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Dokumen ini juga menjelaskan komponen penting AMDAL seperti dokumen AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan izin lingkungan, meliputi pengumuman rencana usaha, masyarakat yang terlibat, wakil masyarakat dalam komisi penilai AMDAL, dan konsultasi publik. Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam proses izin lingkungan dan mencabut Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000
#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGITANGKI4D
油
Bagi kalian yang ingin mendapatkan kemenangan situs slot bonus kami merupakan saran terbaik buat kalian, hanya mengunakan modal rendah & penyedia bonus terbaik sepanjang masa
follow semua dan claim bonus dari kami #Tangki4dexclusive #tangki4dlink #tangki4dvip #bandarsbobet #idpro2025 #stargamingasia #situsjitu #jppragmaticplay #scatternagahitam
Pusat Permainan Game Tradisional Bermain Suwit Online Link Situs IDN Live Cas...bijigandum5454
油
DAFTAR KETIK DI GOOGLE >> TRANSTOGEL <<
Casino adalah sebuah situs taruhan live casino online uang asli terbaik dan terpercaya tahun 2025. Bagi ada yang tertarik untuk bermain permainan di stasiun online, tentu sekarang bisa bergabung bersama pilihan situs agen taruhan Casino yang resmi dan terpercaya di Indonesia. Diantaranya yaitu di mana anda menjadi pemain bisa langsung bergabung bersama situs online live Casino. Di sini kami menghadirkan terhadap variasi pada agen baccarat yang pertaruhan menuju di online lengkap mulai dari taruhan baccarat online, taruhan rolet online, taruhan dadu online dan banyak lagi variasi games online lainnya tersedia.
Casino Online sendiri Memang jadi pilihan game yang cukup ramai dan banyak peminatnya saat ini terutama Indonesia. Banyak sekali para pecinta taruhan Indonesia yang tertarik untuk mencoba bermain di dan memainkan permainan taruhan casino online tersebut. Apalagi sistem mainnya Sekarang sudah menggunakan sistem main online live Casino online secara streaming. Siapapun kemudian bisa memainkan permainan taruhan game rolet online, taruhan baccarat, dan lain sebagainya menggunakan smartphone ataupun juga komputer laptop. Sistem permainannya sendiri saat ini kemudian juga hadir secara terintegrasi menggunakan satu user ID.
Daftar akun satu kali, anda sudah bisa menikmati ragam variasi Permainan mulai dari baccarat online terpercaya uang asli, rolet online terpercaya, sicbo dan banyak lagi lainnya.
Casino hadir di Indonesia sebagai rekomendasi dari pilihan agen taruhan baccarat terpercaya yang memiliki lisensi dan juga legalitas resmi. Cara player bisa menikmati dan mencoba ragam variasi permainan game baccarat Casino jaminan 100% pasti membayar jika menang. Selain itu juga kami tawarkan ada variasi permainan game lainnya termasuk juga permainan game rolet online yang mudah dalam hal transaksi. Pemain bisa melakukan proses deposit melalui situs agen taruhan baccarat dan juga situs rolet online menggunakan berbagai metode. Menggunakan suatu metode transaksi taruhan rolet online atau agen baccarat yang menggunakan satu akun atau satu user ID.
ppt sunat pada perempuan dari sisi kesehatan.pptxekamaya6
油
Makalah mengenai amdal-geografi
1. AMDAL
Legalisasi pendirian pabrik kimia? Jangan
pernah lupakan faktor AMDAL. Mungkin
teman-teman sekalian sudah sering sekali
mendengar istilah AMDAL, bahkan tahu bahwa
istilah ini merupakan singkatan dari Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan. Namun,
tahukah teman-teman usaha/kegiatan apa saja
yang diwajibkan untuk menyusun AMDAL?
Siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam
penyusunan AMDAL? Dan bagaimana prosedur
pengajuan AMDAL? Bagi yang belum tahu
mungkin ulasan di bawah ini bisa membantu.
2. Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat
porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen
lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal
diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi
pengertian AMDAL pada UU No. 32 Tahun 2009
berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu
hilangnya dampak besar. Jika dalam UU No. 23
Tahun 1997 disebutkan bahwa AMDAL adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup ......, pada UU No. 32 Tahun 2009
disebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai
dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan ......
3. Dari ke 23 pasal tersebut, ada pasal-pasal
penting yang sebelumnya tidak termuat dalam
UU No. 23 Tahun 1997 maupun PP No.27
Tahun 1999 dan memberikan implikasi yang
besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk
pejabat pemberi ijin.
4. Kaitan dengan Peraturan Menteri No. 06 Tahun 2008:
Sama seperti Permen. LH No. 11 Tahun 2008, ada perbedaan
pengaturan yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009
dengan Permen. LH No. 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana
Lisensi Komisi Penilai AMDAL yang berlaku efektif pada
tanggal 16 Juli 2009. Dalam peraturan ini persyaratan lisensi
komisi penilai diberikan kepada komisi penilai AMDAL
kabupaten atau kota dan yang menerbitkan lisensi tersebut
adalah instansi lingkungan hidup propinsi. Sementara dalam
UU No. 32 Tahun 2009, komisi penilai AMDAL yang harus
dilisensi selain komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota,
tetapi juga terhadap komisi penilai AMDAL pusat dan propinsi
yang bukti lisensinya diberikan oleh masing-masing pejabatnya
(Menteri, gubernur, bupati dan walikota).
5. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana
bentuk pengawasan terhadap pemberian lisensi
tersebut jika masing-masing pejabat berhak
mengeluarkan bukti lisensi terhadap komisi
penilainya. Maka dalam perubahan Permen
No. 06 Tahun 2008, KLH harus mengetatkan
persyaratan penerbitan lisensi untuk komisi
penilai masing-masing daerah termasuk untuk
komisi penilai penilai pusat.
6. Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL
yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009,
antara lain:
1. AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu
instrumen pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2. Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki
sertifikat kompetensi penyusun dokumen
AMDAL;
7. 3. Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi,
maupun kab/kota wajib memiliki lisensi
AMDAL;
4. Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan
untuk penerbitan izin lingkungan;
5. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,
gubernur, bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
8. Selain ke - 5 hal tersebut di atas, ada
pengaturan yang tegas yang diamanatkan
dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu
dikenakannya sanksi pidana dan perdata
terkait pelanggaran bidang AMDAL.
Pasal-pasal yang mengatur tentang
sanksi-sanksi tersebut, yaitu:
9. Sanksi terhadap orang yang melakukan
usaha/kegiatan tanpa memiliki izin
lingkungan;
Sanksi terhadap orang yang menyusun
dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat
kompetensi;
Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin
lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan
dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
10. Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999, definisi
AMDAL ialah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
11. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:
Dokumen kerangka acuan analisis dampak
lingkungan (KA-ANDAL)
Dokumen analisis dampak lingkungan
Dokumen rencana pengelolaan lingkungan
hidup (RKL)
Dokumen rencana pemantauan lingkungan
hidup (RPL)
12. Siapa pihak-pihak terkait dalam penyusunan AMDAL?
Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab
atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan
dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL,
pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun
dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat
Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
Komisi penilai
Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
13. Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam proses AMDAL
berdasarkan alasan-alasan seperti kedekatan
jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau
kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian
pada lingkungan hidup, dan/atau faktor
pengaruh nilai-nilai atau norma yang
dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam
proses AMDAL dapat dibedakan menjadi
masyarakat terkena dampak, dan masyarakat
pemerhati.
14. Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:
1. Penapisan (screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17
tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu:
pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan,
kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian,
prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata,
pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa
genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib
AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan
lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak
penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang
dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan
resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata
air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.
15. 2. Proses pengumuman dan konsultasi
masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib
mengumumkan rencana kegiatannya selama
waktu yang ditentukan dalam peraturan
tersebut, menanggapi masukan yang
diberikan, dan kemudian melakukan
konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu
sebelum menyusun KA-ANDAL.
16. 3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan
lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL
(proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai
AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu
maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan
hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah
menerima kerangka acuan.
17. 4. Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL.
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan
dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah
selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen
ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai
AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan
RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan
kembali dokumennya.
18. Bagaimana jika usaha/kegiatan tidak
diwajibkan menyusun AMDAL?
Usaha/kegiatan yang tidak wajib menyusun
AMDAL tetap harus melaksanakan upaya
pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya
pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL
merupakan perangkat pengelolaan lingkungan
hidup untuk pengambilan keputusan dan
dasar untuk menerbitkan izin. melakukan
usaha dan atau kegiatan.