ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
Tugas Kelompok                                        Guru Pembimbing
    PKn                                                Juliarman, S.Pd


                            MAKALAH PKn
       Penyelesaian Sengketa Internasional melalui
                Mahkamah Internasional




                               DISUSUN OLEH
                               KELOMPOK III:
                          1.   FADHLI SYAR
                          2.   AYU ATIKA
                          3.   DEWI ETIKA
                          4.   FIRZA KHAIRA MAULIDA
                          5.   KIKI NOVITA SARI
                          6.   RATNA SARI DEWI
                          7.   RIDA HELYANI
                          8.   TISTA LONA NOVITA
                          9.   YENI FARIATI


      MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN)
                   KUOK - BANGKINANG
                            T.P. 2011-2012


Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com                  Created by Fadhli Syar
KATA PENGANTAR


       Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah yang telah melimpahkan taufik dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Makalah ini dengan judul “Penyelesaian
Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional”.
       Sholawat dan Salam semoga tercurahkan keharibaan junjungan alam yakni Nabi
Muhammad saw. yang telah membawa ajaran yang benar semoga kita diberi syafa'at di
yaumil akhir nanti.
       Penyusun berusaha semaksimal mungkin agar penyajian Makalah ini dapat
bermanfaat mengenai pengetahuan tentang penyelesaian sengketa internasional melalui
Mahkamah Internasional baik bagi penyusun sendiri maupun bagi para pembaca.
       Di dalam Makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, segala kritik dan
saran yang bersifat perbaikan dari Guru Pembimbing dan teman-teman sekalian akan kami
terima dengan senang hati.




                                                       Bangkinang, 13 April 2012

                                                                Penyusun




Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com                                    Created by Fadhli Syar
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .......................................................................................................... i

DAFTAR ISI ......................................................................................................................ii

BAB I: PENDAHULUAN
            A. Latar Belakang .................................................................................................. 1
            B. Rumusan Masalah ............................................................................................. 2
            C. Tujuan Penulisan ............................................................................................... 2

BAB II: PEMBAHASAN
            A. Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasional ............................... 3
            B. Mekanisme Persidangan (Proses Beracara) Mahkamah Internasional ............ 4

BAB III: PENUTUP
            A. Kesimpulan ...................................................................................................... 7
            B. Saran................................................................................................................. 7

DAFTAR PUSTAKA




Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com                                                                           Created by Fadhli Syar
BAB I
                                 PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
          Keberadaan    hukum     internasional   dalam    tata   pergaulan     internasional
   sesungguhnya merupakan konsekuensi dari adanya hubungan internasional yang telah
   dipraktikkan oleh negara-negara selama ini. Hukum internasional mutlak diperlukan
   dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional
   bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan
   antara subjek-subjek hukum internasional.
          Istilah lain untuk hukum internasional adalah “hukum bangsa-bangsa”.
   Munculnya sengketa internasional yang banyak terjadi lebih sering disebabkan oleh
   ulah segelintir negara (terutama yang memiliki kekuatan tertentu) yang mengabaikan
   aturan-aturan internasional yang telah disepakati bersama. Oleh sebab itu, dihormati
   atau tidaknya hukum internasional yang sangat tergantung pada komitmen setiap
   negara dalam memandang dan menghargai bagsa atau negara-negara lain. Dan tidak
   kalah pentingnya adalah peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Dewan
   Keamanan yang bertugas memelihara perdamaian dan keamanan internasional di atas
   kepentingan negara-negara tertentu. Karena sampai sekarang masalah-masalah
   sengketa internasional masih sulit untuk diselesaikan melalui pengadilan internasional,
   manakala sudah melibatkan negara-negara adikuasa.
          Sengketa internasional bisa terjadi karena berbagai sebab, antara lain:
   1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
   2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
   3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
   4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik ataupun keamanan regional dan internasional
   5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain
   6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
          Penyelesaian sengketa internasional dengan cara-cara yang seadil-adilnya bagi
   para pihak merupakan dambaan masyarakat internasional, meskipun ada cara
   penyelesaian nonyudisial. Penyelesaian sengketa melalui proses yudisial dilakukan
   oleh Mahkamah Internasional (MI).




Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com                                       Created by Fadhli Syar
B. Rumusan Masalah
   1. Bagaimana proses penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
      Internasional
   2. Apa saja mekanisme persidangan yang ditempuh oleh Mahkamah Internasional


C. Tujuan Penulisan
   1. Sebagai tugas untuk mengikuti mata pelajaran PKn
   2. Untuk melatih penulis dalam membuat Makalah
   3. Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa internasional oleh MI
   4. Untuk mengetahui mekanisme persidangan yang dipakai MI.




Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com                                Created by Fadhli Syar
BAB II
                                  PEMBAHASAN

       Mahkamah Internasional adalah badan PBB yang berkedudukan di Den Haag
(Belanda). Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus
yang diajukan kepadanya oleh negara yang menerima jurisdiksi mahkamah dalam kasus
khas atau negara yang menerima kewajiban jurisdiksi berdasarkan peraturan tambahan.
Mahkamah Internasional juga dapat memberikan pandangan mengenai masalah hukum
yang diajukan oleh negara anggota, oleh organ pokok PP serta oleh organ khusus PBB.
       Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antarnegara
baik yang berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, maupun masalah
yang bersifat pelik, yaitu masalah terorisme. Dalam mengatasi perselisihan atau sengketa
antar bangsa, keberadaan hukum internasional dapat berperan untuk mengatur batas
negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat.
Selain itu mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya,
hukum dan hankam.


A. Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasional
             Ada lima aturan yang menjadi dasar dan proses persidangan MI yaitu Piagam
   PBB 1945, Statuta MI 1945, Aturan Mahkamah 1970, Panduan Praktik I-IX dan
   Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah.
             Di dalam Piagam PBB 1945, dasar hukum yang terdapat dalam Bab XIV
   tentang Mahkamah Internasional yang terdiri atas 5 pasal yaitu Pasal 92-96. Dalam
   Statuta MI, ketentuan mengenai proses beracara tercamtum dalam Bab III yang
   mengatur tentang Prosedur yang terdiri dari 26 pasal (Pasal 39-46), selain itu juga
   dalam Bab IV yang memuat tentang Advisory Opinion yang terdiri atas 4 pasal (Pasal
   65-68).
             Sementara itu, Aturan Mahkamah 1970 mengalami beberapa kali amandemen
   dan aturan ini bersifat tidak berlaku surut. Akhirnya, Resolusi tentang Praktik Judisial
   Internal Mahkamah, resolusi ini terdiri atas 10 ketentuan tentang proses beracara MI
   dan resolusi ini menggantikan resolusi yang sama tentang Internal Judicial Practice
   tanggal 5 Juli 1968.




Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com                                     Created by Fadhli Syar
B. Mekanisme Persidangan (Proses Beracara) Mahkamah Internasional
          Secara umum, mekanisme persidangan MI bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
   1. Mekanisme Normal
             Mekanisme normal persidangan MI dilaksanakan dengan urutan sebagai
      berikut:
      a. Penyerahan Perjanjian Khusus atau Aplikasi
                 Dalam hal ini, persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian
          khusus antara kedua pihak yang bersengketa yang berisi penerimaan yuridiksi
          MI. Perjanjian tersebut dimuat identitas para pihak yang bersengketa dan inti
          sengketa.
                 Bentuk lain proses awal persidangan, yaitu dengan penyerahan aplikasi
          oleh salah satu pihak yang bersengketa. Negara yang mengajukan aplikasi
          disebut applicant dan pihak lawan disebut respondent.
                 Perjanjian khusu atau aplikasi tersebut pada umumnya ditandatangani
          oleh wakil dan dilampiri surat Menteri Luar Negeri dan Duta Besar negara yang
          bersangkutan.
      b. Pembelaan Tertulis
                 Manakala tidak ditentukan lain oleh para pihak yang bersengketa, maka
          pembelaan tertulis ini berupa memeori Memori dan Tanggapan Memori.
          Memori umumnya berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan dan
          penundukan (submissions) yang diminta. Tanggapan memori berisi argumen
          pendukung atau penolakan atas fakta yang disebutkan di dalam memori,
          tambahan fakta baru, jawaban atas pernyataan hukum memori dan putusan yang
          diminta, umumnya disertakan dokumen pendukung.
                 Bila kedua pihak bersengketa tidak mengatur batasan mengenai lamanya
          waktu untuk menyusun memori ataupun tanggapan memori, maka hal itu
          ditentukan MI. Demikian juga, bila kedua belah pihak yang bersengketa tidak
          menentukan bahasa resmi yang digunakan, maka hal itu ditentukan oleh MI.
      c. Presentasi Pembelaan
                 Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh para pihak yang bersengketa,
          dimulailah presentasi pembelaan. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum,
          kecuali bila para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh MI.




Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com                                   Created by Fadhli Syar
d. Keputusan
                 Ada tiga kemungkinan yang menjadikan sebuah kasus sengketa
          internasional dianggap selesai. Pertama, bilamana para pihak berhasil mencapai
          kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua, bilamana pihak applicant
          atau kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menarik diri dari proses
          beracara. Ketiga, bilamana MI telah memutus kasus tersebut berdasarkan
          pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan.
                 Di akhir persidangan sebuah kasus sengketa, ada tiga kemungkinan
          pendapat hakim MI, yaitu pendapat menyetujui, pendapat berisi persetujuan
          walaupun ada perbedaan dalam hal-hal tertentu serta pendapat berisi penolakan.


   2. Mekanisme Khusus
             Karena sebab-sebab tertentu, persidangan MI bisa berlangsung secara
      khusus. Dalam arti, ada penambahan tahap-tahap tertentu yang agak berbeda dari
      mekanisme normal. Adapun sebab-sebab yang menjadikan persidangan sedikit
      berbeda dari mekanisme normal tersebut, di antaranya:
      a. Keberatan awal
                 Adakalanya untuk mencegah agar MI tidak membuat putusan, salah satu
          pihak dalam sengketa (respondent) mengajukan keberatan. Menghadapi
          keberatan awal ini, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan MI yaitu
          menerimanya, lantas menutup kasus yang diajukan dan menolak keberatan awal
          tersebut dan meneruskan proses persidangan.
      b. Ketidakhadiran salah satu pihak
                 Ketidakhadiran salah satu pihak biasanya dilakukan oleh pihak
          responden,   karena   menolak     yurisdiksi   MI.   Ketidakhadiran   ini   tidak
          menghentikan proses persidangan. Persidangan tetap akan dijalankan dengan
          mekanisme normal dan akhirnya akan diberi putusan atas sengketa tersebut.
      c. Keputusan sela
                 Adakalanya dalam proses beracara terjadi hal-hal yang dapat
          membahayakan subjek dari aplikasi yang diajukan. Bila hal itu terjadi, pihak
          applicant dapat meminta MI agar membuat putusan sela untuk memberikan
          perlindungan atas subjek aplikasi tersebut.




Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com                                   Created by Fadhli Syar
d. Beracara bersama
                 Proses beracara bersama bisa dilakukan oleh MI. Hal itu dimungkinkan
          bila MI menemukan fakta adanya dua pihak atau lebih dalam proses beracara
          yang berbeda, yang mempunyai argumen dan tuntutan yang sama atas satu
          pihak lawan yang sama.
      e. Intervensi
                 Ada kemungkinan dalam sebuah persidangan dilakukan intervensi.
          Artinya, MI memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam
          sengketa untuk melakukan intervensi atas sengketa yang tengah dipersidangkan.
          Hak itu diberikan manakala negara yang tidak terlibat dalam sengketa tersebut
          beranggapan bahwa ada kemungkinan nantinya ia bisa dirugikan oleh adanya
          putusan MI atas masalah yang diajukan oleh pihak yang terlibat dalam sebuah
          sengketa.




Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com                                 Created by Fadhli Syar
BAB III
                                     PENUTUP

A. Kesimpulan
           Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus
   yang diajukan kepadanya oleh negara yang menerima jurisdiksi mahkamah dalam
   kasus khas atau negara yang menerima kewajiban jurisdiksi berdasarkan peraturan
   tambahan.
           Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi
   antarnegara baik yang berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia,
   maupun masalah yang bersifat pelik, yaitu masalah terorisme.
           Dasar hukum proses peradilan Mahkamah Internasional ada lima yaitu Piagam
   PBB 1945, Statuta MI 1945, Aturan Mahkamah 1970, Panduan Praktik I-IX dan
   Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah.
           Mekanisme persidangan Mahkamah Internasional ada dua yaitu mekanisme
   normal dan mekanisme khusus. Mekanisme normal yaitu penyerahan perjanjian
   khusus, pembelaan tertulis, presentasi pembelaan dan keputusan. Mekanisme khusus
   yaitu keberatan awal, ketidakhadiran sala satu pihak, keputusan sela, beracara bersama
   dan intervensi.


B. Saran
           Dalam makalah ini, penulis menyarankan agar kita dapat memahami proses-
   proses yang dijalani oleh Mahkamah Internasional (MI) dalam menyelesaikan kasus
   sengketa antarnegara.




Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com                                   Created by Fadhli Syar
DAFTAR PUSTAKA
Suteng, Bambang, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI. Jakarta:
       Erlangga.

Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga.




Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com                               Created by Fadhli Syar

More Related Content

What's hot (18)

PPT
Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
sallsawulan
DOCX
Makalah mahkama internasional
Septian Muna Barakati
PPTX
Yoel Immanuella ~ Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional & Cara Penyelesai...
Yoel Immanuella
PPT
Sengketa internasional
Nining-nara Putri Korsel
PPTX
Sistem hukum dan peradilan internasional
greycats_media
DOCX
MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI DAN KEKERASAN
Fenti Anita Sari
DOCX
Sengketa internasional dan cara penyelesaiannya
Operator Warnet Vast Raha
DOCX
Hukum maritim kelompok 5
Septian Muna Barakati
PPTX
sengketa internasional
Ana Fitrotunnisa
DOCX
Makalah Hukum Komersial: Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa
handy watung
PPTX
Mahkamah Internasional (ICJ) PPKN
Fenti Anita Sari
PPTX
PKn Kelas XI "Sengketa internasional"
elanurlaela _aiueo
PPTX
Sengketa Internasional di akibatkan faktor HAM
AyuNawangWulan
PPTX
Penyelesaian sengketa
Raudhatussyifa Asrianti
PPT
Sistem hukum dan perdilan internasional
Asmadi Asmadi
PPTX
12 penyelesaian sengketa bisnis
Cloudys04
DOCX
Makalah sengketa internasional dan cara penyalesaiannya
Operator Warnet Vast Raha
PPTX
Alternatif penyelesaian sengketa
dionteguhpratomo
Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
sallsawulan
Makalah mahkama internasional
Septian Muna Barakati
Yoel Immanuella ~ Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional & Cara Penyelesai...
Yoel Immanuella
Sengketa internasional
Nining-nara Putri Korsel
Sistem hukum dan peradilan internasional
greycats_media
MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI DAN KEKERASAN
Fenti Anita Sari
Sengketa internasional dan cara penyelesaiannya
Operator Warnet Vast Raha
Hukum maritim kelompok 5
Septian Muna Barakati
sengketa internasional
Ana Fitrotunnisa
Makalah Hukum Komersial: Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa
handy watung
Mahkamah Internasional (ICJ) PPKN
Fenti Anita Sari
PKn Kelas XI "Sengketa internasional"
elanurlaela _aiueo
Sengketa Internasional di akibatkan faktor HAM
AyuNawangWulan
Penyelesaian sengketa
Raudhatussyifa Asrianti
Sistem hukum dan perdilan internasional
Asmadi Asmadi
12 penyelesaian sengketa bisnis
Cloudys04
Makalah sengketa internasional dan cara penyalesaiannya
Operator Warnet Vast Raha
Alternatif penyelesaian sengketa
dionteguhpratomo

Similar to Makalah Pkn 2 (14)

DOCX
Makalah mahkama internasional
Warnet Raha
PDF
MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL.pdf
SaidiNet
PPTX
BAB_5_SISTEM_HUKUM_DAN_PERADILAN_INTERNA.pptx
ssuser80b999
DOCX
Pengertian hukum internasionalmenurut para ahli
Syifa Fauziyah
PPTX
pptx_20240529_100849_0000.pptxjtkyfoufku
Andika1515
DOTX
Sistem hukum internasional
Operator Warnet Vast Raha
DOCX
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Aziza Zea
DOCX
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Aziza Zea
PPT
Menghormati putusan mi
Rochimudin
DOCX
Makalah sengketa internasional dan cara penyalesaiannya
Septian Muna Barakati
PPTX
HUKUM INTERNASIONAL BY SMKN44 JAKPUS
Dyah Pitaloka
PPTX
Sumber hukum internasional
yuniastuti18400700
DOCX
Kels xi bab5
fatimaharyenfa
DOTX
Putusan internasional about
Operator Warnet Vast Raha
Makalah mahkama internasional
Warnet Raha
MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL.pdf
SaidiNet
BAB_5_SISTEM_HUKUM_DAN_PERADILAN_INTERNA.pptx
ssuser80b999
Pengertian hukum internasionalmenurut para ahli
Syifa Fauziyah
pptx_20240529_100849_0000.pptxjtkyfoufku
Andika1515
Sistem hukum internasional
Operator Warnet Vast Raha
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Aziza Zea
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Aziza Zea
Menghormati putusan mi
Rochimudin
Makalah sengketa internasional dan cara penyalesaiannya
Septian Muna Barakati
HUKUM INTERNASIONAL BY SMKN44 JAKPUS
Dyah Pitaloka
Sumber hukum internasional
yuniastuti18400700
Kels xi bab5
fatimaharyenfa
Putusan internasional about
Operator Warnet Vast Raha
Ad

Makalah Pkn 2

  • 1. Tugas Kelompok Guru Pembimbing PKn Juliarman, S.Pd MAKALAH PKn Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional DISUSUN OLEH KELOMPOK III: 1. FADHLI SYAR 2. AYU ATIKA 3. DEWI ETIKA 4. FIRZA KHAIRA MAULIDA 5. KIKI NOVITA SARI 6. RATNA SARI DEWI 7. RIDA HELYANI 8. TISTA LONA NOVITA 9. YENI FARIATI MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) KUOK - BANGKINANG T.P. 2011-2012 Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com Created by Fadhli Syar
  • 2. KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Makalah ini dengan judul “Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional”. Sholawat dan Salam semoga tercurahkan keharibaan junjungan alam yakni Nabi Muhammad saw. yang telah membawa ajaran yang benar semoga kita diberi syafa'at di yaumil akhir nanti. Penyusun berusaha semaksimal mungkin agar penyajian Makalah ini dapat bermanfaat mengenai pengetahuan tentang penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional baik bagi penyusun sendiri maupun bagi para pembaca. Di dalam Makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat perbaikan dari Guru Pembimbing dan teman-teman sekalian akan kami terima dengan senang hati. Bangkinang, 13 April 2012 Penyusun Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com Created by Fadhli Syar
  • 3. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .......................................................................................................... i DAFTAR ISI ......................................................................................................................ii BAB I: PENDAHULUAN A. Latar Belakang .................................................................................................. 1 B. Rumusan Masalah ............................................................................................. 2 C. Tujuan Penulisan ............................................................................................... 2 BAB II: PEMBAHASAN A. Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasional ............................... 3 B. Mekanisme Persidangan (Proses Beracara) Mahkamah Internasional ............ 4 BAB III: PENUTUP A. Kesimpulan ...................................................................................................... 7 B. Saran................................................................................................................. 7 DAFTAR PUSTAKA Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com Created by Fadhli Syar
  • 4. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keberadaan hukum internasional dalam tata pergaulan internasional sesungguhnya merupakan konsekuensi dari adanya hubungan internasional yang telah dipraktikkan oleh negara-negara selama ini. Hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional. Istilah lain untuk hukum internasional adalah “hukum bangsa-bangsa”. Munculnya sengketa internasional yang banyak terjadi lebih sering disebabkan oleh ulah segelintir negara (terutama yang memiliki kekuatan tertentu) yang mengabaikan aturan-aturan internasional yang telah disepakati bersama. Oleh sebab itu, dihormati atau tidaknya hukum internasional yang sangat tergantung pada komitmen setiap negara dalam memandang dan menghargai bagsa atau negara-negara lain. Dan tidak kalah pentingnya adalah peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Dewan Keamanan yang bertugas memelihara perdamaian dan keamanan internasional di atas kepentingan negara-negara tertentu. Karena sampai sekarang masalah-masalah sengketa internasional masih sulit untuk diselesaikan melalui pengadilan internasional, manakala sudah melibatkan negara-negara adikuasa. Sengketa internasional bisa terjadi karena berbagai sebab, antara lain: 1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional 2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional 3. Perebutan sumber-sumber ekonomi 4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik ataupun keamanan regional dan internasional 5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain 6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa. Penyelesaian sengketa internasional dengan cara-cara yang seadil-adilnya bagi para pihak merupakan dambaan masyarakat internasional, meskipun ada cara penyelesaian nonyudisial. Penyelesaian sengketa melalui proses yudisial dilakukan oleh Mahkamah Internasional (MI). Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com Created by Fadhli Syar
  • 5. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana proses penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional 2. Apa saja mekanisme persidangan yang ditempuh oleh Mahkamah Internasional C. Tujuan Penulisan 1. Sebagai tugas untuk mengikuti mata pelajaran PKn 2. Untuk melatih penulis dalam membuat Makalah 3. Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa internasional oleh MI 4. Untuk mengetahui mekanisme persidangan yang dipakai MI. Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com Created by Fadhli Syar
  • 6. BAB II PEMBAHASAN Mahkamah Internasional adalah badan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang diajukan kepadanya oleh negara yang menerima jurisdiksi mahkamah dalam kasus khas atau negara yang menerima kewajiban jurisdiksi berdasarkan peraturan tambahan. Mahkamah Internasional juga dapat memberikan pandangan mengenai masalah hukum yang diajukan oleh negara anggota, oleh organ pokok PP serta oleh organ khusus PBB. Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antarnegara baik yang berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, maupun masalah yang bersifat pelik, yaitu masalah terorisme. Dalam mengatasi perselisihan atau sengketa antar bangsa, keberadaan hukum internasional dapat berperan untuk mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat. Selain itu mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum dan hankam. A. Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasional Ada lima aturan yang menjadi dasar dan proses persidangan MI yaitu Piagam PBB 1945, Statuta MI 1945, Aturan Mahkamah 1970, Panduan Praktik I-IX dan Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah. Di dalam Piagam PBB 1945, dasar hukum yang terdapat dalam Bab XIV tentang Mahkamah Internasional yang terdiri atas 5 pasal yaitu Pasal 92-96. Dalam Statuta MI, ketentuan mengenai proses beracara tercamtum dalam Bab III yang mengatur tentang Prosedur yang terdiri dari 26 pasal (Pasal 39-46), selain itu juga dalam Bab IV yang memuat tentang Advisory Opinion yang terdiri atas 4 pasal (Pasal 65-68). Sementara itu, Aturan Mahkamah 1970 mengalami beberapa kali amandemen dan aturan ini bersifat tidak berlaku surut. Akhirnya, Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah, resolusi ini terdiri atas 10 ketentuan tentang proses beracara MI dan resolusi ini menggantikan resolusi yang sama tentang Internal Judicial Practice tanggal 5 Juli 1968. Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com Created by Fadhli Syar
  • 7. B. Mekanisme Persidangan (Proses Beracara) Mahkamah Internasional Secara umum, mekanisme persidangan MI bisa dibedakan menjadi dua yaitu: 1. Mekanisme Normal Mekanisme normal persidangan MI dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut: a. Penyerahan Perjanjian Khusus atau Aplikasi Dalam hal ini, persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak yang bersengketa yang berisi penerimaan yuridiksi MI. Perjanjian tersebut dimuat identitas para pihak yang bersengketa dan inti sengketa. Bentuk lain proses awal persidangan, yaitu dengan penyerahan aplikasi oleh salah satu pihak yang bersengketa. Negara yang mengajukan aplikasi disebut applicant dan pihak lawan disebut respondent. Perjanjian khusu atau aplikasi tersebut pada umumnya ditandatangani oleh wakil dan dilampiri surat Menteri Luar Negeri dan Duta Besar negara yang bersangkutan. b. Pembelaan Tertulis Manakala tidak ditentukan lain oleh para pihak yang bersengketa, maka pembelaan tertulis ini berupa memeori Memori dan Tanggapan Memori. Memori umumnya berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan dan penundukan (submissions) yang diminta. Tanggapan memori berisi argumen pendukung atau penolakan atas fakta yang disebutkan di dalam memori, tambahan fakta baru, jawaban atas pernyataan hukum memori dan putusan yang diminta, umumnya disertakan dokumen pendukung. Bila kedua pihak bersengketa tidak mengatur batasan mengenai lamanya waktu untuk menyusun memori ataupun tanggapan memori, maka hal itu ditentukan MI. Demikian juga, bila kedua belah pihak yang bersengketa tidak menentukan bahasa resmi yang digunakan, maka hal itu ditentukan oleh MI. c. Presentasi Pembelaan Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh para pihak yang bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum, kecuali bila para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh MI. Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com Created by Fadhli Syar
  • 8. d. Keputusan Ada tiga kemungkinan yang menjadikan sebuah kasus sengketa internasional dianggap selesai. Pertama, bilamana para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua, bilamana pihak applicant atau kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menarik diri dari proses beracara. Ketiga, bilamana MI telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan. Di akhir persidangan sebuah kasus sengketa, ada tiga kemungkinan pendapat hakim MI, yaitu pendapat menyetujui, pendapat berisi persetujuan walaupun ada perbedaan dalam hal-hal tertentu serta pendapat berisi penolakan. 2. Mekanisme Khusus Karena sebab-sebab tertentu, persidangan MI bisa berlangsung secara khusus. Dalam arti, ada penambahan tahap-tahap tertentu yang agak berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab-sebab yang menjadikan persidangan sedikit berbeda dari mekanisme normal tersebut, di antaranya: a. Keberatan awal Adakalanya untuk mencegah agar MI tidak membuat putusan, salah satu pihak dalam sengketa (respondent) mengajukan keberatan. Menghadapi keberatan awal ini, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan MI yaitu menerimanya, lantas menutup kasus yang diajukan dan menolak keberatan awal tersebut dan meneruskan proses persidangan. b. Ketidakhadiran salah satu pihak Ketidakhadiran salah satu pihak biasanya dilakukan oleh pihak responden, karena menolak yurisdiksi MI. Ketidakhadiran ini tidak menghentikan proses persidangan. Persidangan tetap akan dijalankan dengan mekanisme normal dan akhirnya akan diberi putusan atas sengketa tersebut. c. Keputusan sela Adakalanya dalam proses beracara terjadi hal-hal yang dapat membahayakan subjek dari aplikasi yang diajukan. Bila hal itu terjadi, pihak applicant dapat meminta MI agar membuat putusan sela untuk memberikan perlindungan atas subjek aplikasi tersebut. Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com Created by Fadhli Syar
  • 9. d. Beracara bersama Proses beracara bersama bisa dilakukan oleh MI. Hal itu dimungkinkan bila MI menemukan fakta adanya dua pihak atau lebih dalam proses beracara yang berbeda, yang mempunyai argumen dan tuntutan yang sama atas satu pihak lawan yang sama. e. Intervensi Ada kemungkinan dalam sebuah persidangan dilakukan intervensi. Artinya, MI memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi atas sengketa yang tengah dipersidangkan. Hak itu diberikan manakala negara yang tidak terlibat dalam sengketa tersebut beranggapan bahwa ada kemungkinan nantinya ia bisa dirugikan oleh adanya putusan MI atas masalah yang diajukan oleh pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa. Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com Created by Fadhli Syar
  • 10. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang diajukan kepadanya oleh negara yang menerima jurisdiksi mahkamah dalam kasus khas atau negara yang menerima kewajiban jurisdiksi berdasarkan peraturan tambahan. Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antarnegara baik yang berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, maupun masalah yang bersifat pelik, yaitu masalah terorisme. Dasar hukum proses peradilan Mahkamah Internasional ada lima yaitu Piagam PBB 1945, Statuta MI 1945, Aturan Mahkamah 1970, Panduan Praktik I-IX dan Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah. Mekanisme persidangan Mahkamah Internasional ada dua yaitu mekanisme normal dan mekanisme khusus. Mekanisme normal yaitu penyerahan perjanjian khusus, pembelaan tertulis, presentasi pembelaan dan keputusan. Mekanisme khusus yaitu keberatan awal, ketidakhadiran sala satu pihak, keputusan sela, beracara bersama dan intervensi. B. Saran Dalam makalah ini, penulis menyarankan agar kita dapat memahami proses- proses yang dijalani oleh Mahkamah Internasional (MI) dalam menyelesaikan kasus sengketa antarnegara. Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com Created by Fadhli Syar
  • 11. DAFTAR PUSTAKA Suteng, Bambang, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga. Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga. Copyright© www.tscumum2011.blogspot.com Created by Fadhli Syar