Ketentuan K3 bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain di tempat kerja serta menjamin proses produksi berjalan dengan aman dan efisien. Tujuan K3 antara lain mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Ruang lingkup pelaksanaan K3 mencakup tempat kerja, tenaga kerja, dan sumber bahaya.