1. Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain serta menjamin proses produksi berjalan dengan aman dan efisien.
2. Tujuan K3 antara lain mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Aspek pelaksanaan K3 meliputi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3. UU No. 1 Tahun 1970 mengatur
Ketentuan K3 bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain di tempat kerja serta menjamin proses produksi berjalan dengan aman dan efisien. Tujuan K3 antara lain mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Ruang lingkup pelaksanaan K3 mencakup tempat kerja, tenaga kerja, dan sumber bahaya.
KESELAMATAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)KESEHATAN KERJA (K3)Melindungiparapekerjadanorang lain di tempat kerja Menjaminagarsetiapsumber produksidapatdipakaisecaraaman dan efsienMenjaminprosesproduksiberjalan lancarTUJUAN K3 Mencegah Kecelakaan Kerja Mencegah Penyakit Akibat KerjaFOKOS PELAKSANAAN K3KECELAKAAN KERJA Suatu kejadian yang tidak di semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbul kan kerugian harta benda dan korban manusiaPENYAKIT AKIBAT KERJAPenyakit yang timbul karena hubungan kerja Pelaksanaan UU
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain di tempat kerja serta menjamin proses produksi berjalan dengan aman dan efisien dengan fokus pada pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang meliputi tujuan, fokus pelaksanaan, ruang lingkup, pendekatan, dan aspek penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang meliputi tujuan, fokus pelaksanaan, ruang lingkup, pendekatan, dan aspek penerapannya guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang perkembangan konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari semula hanya menekankan kesehatan kerja menjadi mencakup keselamatan kerja. Dokumen tersebut juga menjelaskan tujuan, ruang lingkup, dan dasar-dasar pelaksanaan K3 di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja, mulai dari sejarah pencegahan kecelakaan akibat kerja, organisasi dan perundang-undangan terkait, objek-objek keselamatan kerja seperti kebakaran dan mesin, pendekatan keselamatan kerja, serta penyuluhan dan pelatihan keselamatan kerja."
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mulai dari pengertian, tujuan, prinsip, jenis kecelakaan, penyebab, dan upaya pembinaan K3.
2. Termasuk didalamnya juga pembahasan mengenai kebakaran, keadaan darurat, dan sistem isolasi bahaya (lock out tag out/LOTO).
3. K3 merupakan hak pegawai dan tanggung jawab perusahaan secara hukum
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk definisi, tujuan, prinsip, dan pentingnya K3 serta upaya-upaya pembinaan K3 seperti pelatihan, inspeksi, investigasi kecelakaan, dan rapat K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang aman.
Dasar dasar keselamatan dan kesehatan kerja (k3)FajarDewantoro5
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengenalan dan penerapan dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, meliputi pengertian, tujuan, lambang, filosofi, hukum, bahaya, risiko, dan tanggung jawab pelaksanaan K3 oleh berbagai pihak terkait.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan ...asyapawiasyapawi
油
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 50 tahun 2012, penerapan SMK3 ini terdiri dari 5 prinsip di antaranya yaitu:
Penetapan Kebijakan. Prinsip K3 yang pertama adalah menetapkan kebijakan terkait K3. ...
Perencanaan K3. ...
Pelaksanaan Rencana K3. ...
Pemantauan Serta Evaluasi Kinerja K3. ...
Peninjauan & Juga Peningkatan Kinerja SMK3.
Pasal 6 (1) SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. penetapan kebijakan K3; b. perencanaan K3; c. pelaksanaan rencana K3; d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK
10 Tips Membudayakan Keselamatan di Tempat Kerja / Safety tips di tempat kerja
1. Desain area kerja yang aman.
Di area kerja terdapat banyak peralatan. Dimulai dari peralatan yang paling sederhana sampai pada peralatan yang canggih. Seperti:
bangku, lemari dan meja kerja; furnitur; konveyor; peralatan ringan s/d berat; dan kendaraan. Pengaturan tata letak sangat penting untuk membantu mencapai efisiensi dan efektifitas kerja, mencegah error, dan terakhir menekan kejadian yang tidak diharapkan yang berakibat kecelakaan.
2. Selalu Menjaga kebersihan area kerja.
Ini adalah bagian cara kerja yang aman dan sehat, area kerja yang bersih adalah wilayah kerja yang aman dan sehat. Banyak usaha usaha untuk meningkatkan kesehatan kerja yang dapat dilakukan. Pada area kerja yang bersih bahaya tersingkirkan, disamping itu area kerja yang bersih akan meningkatkan produktivitas yang lebih bersar dari karyawan.
3. Libatkan karyawan.
cara mengatasi lingkungan kerja yang tidak aman yaitu salah satunya dengan cara melibatkan karyawan anda dalam proses perencanaan safety. Karyawan adalah orang pertama yang paling memahami situasi ditempat kerja. Mereka juga akan termotivasi dengan baik untuk safety.
4. Memberikan Instruksi kerja yang jelas.
Pesan pesan keselamatan dalam bekerja sangat penting bagi karyawan. Berikan instruksi kerja yang jelas. Berikan pelatihan untuk memperjelas dan meningkatkan pemahaman. Instruksi diberikan dalam bentuk tertulis dan pastikan mereka karyawan membaca, mempelajari dan memahaminya. Dan yang terakhir pastikan karyawan anda mengakui sebagai penerimaan terhadap program kerja safety anda.
5. Fokus pada hal-hal yang feasible atau masuk akal dilakukan.
Fokuskan upaya keselamatan anda pada masalah yang paling mungkin bisa dilakukan. Memberikan fokus kepada masalah yang
besar adalah penting, namun hal tsb termasuk yang tidak mungkin bisa dilaksanaan oleh karyawan dan hal ini akan berkontribusi kepada terjadi pelanggaran yang berdampak kepada cidera atau kecelakaan.
6. Membuka diri untuk menerima masukan, kritikan dari bawahan.
Ini bagian
7. Melakukan Observasi.
Anda harus mel
Dokumen tersebut membahas pencegahan kecelakaan kerja dengan menjelaskan penyebab utama kecelakaan kerja seperti faktor manusia, manajemen, material, mesin, dan lingkungan kerja. Dokumen ini juga menyarankan langkah-langkah pencegahan seperti pemeriksaan kesehatan, pelatihan keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, serta penerapan peraturan dan standar keselamatan yang tepat.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang meliputi tujuan, fokus pelaksanaan, ruang lingkup, pendekatan, dan aspek penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang meliputi tujuan, fokus pelaksanaan, ruang lingkup, pendekatan, dan aspek penerapannya guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang perkembangan konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari semula hanya menekankan kesehatan kerja menjadi mencakup keselamatan kerja. Dokumen tersebut juga menjelaskan tujuan, ruang lingkup, dan dasar-dasar pelaksanaan K3 di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja, mulai dari sejarah pencegahan kecelakaan akibat kerja, organisasi dan perundang-undangan terkait, objek-objek keselamatan kerja seperti kebakaran dan mesin, pendekatan keselamatan kerja, serta penyuluhan dan pelatihan keselamatan kerja."
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mulai dari pengertian, tujuan, prinsip, jenis kecelakaan, penyebab, dan upaya pembinaan K3.
2. Termasuk didalamnya juga pembahasan mengenai kebakaran, keadaan darurat, dan sistem isolasi bahaya (lock out tag out/LOTO).
3. K3 merupakan hak pegawai dan tanggung jawab perusahaan secara hukum
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk definisi, tujuan, prinsip, dan pentingnya K3 serta upaya-upaya pembinaan K3 seperti pelatihan, inspeksi, investigasi kecelakaan, dan rapat K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang aman.
Dasar dasar keselamatan dan kesehatan kerja (k3)FajarDewantoro5
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengenalan dan penerapan dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, meliputi pengertian, tujuan, lambang, filosofi, hukum, bahaya, risiko, dan tanggung jawab pelaksanaan K3 oleh berbagai pihak terkait.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan ...asyapawiasyapawi
油
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 50 tahun 2012, penerapan SMK3 ini terdiri dari 5 prinsip di antaranya yaitu:
Penetapan Kebijakan. Prinsip K3 yang pertama adalah menetapkan kebijakan terkait K3. ...
Perencanaan K3. ...
Pelaksanaan Rencana K3. ...
Pemantauan Serta Evaluasi Kinerja K3. ...
Peninjauan & Juga Peningkatan Kinerja SMK3.
Pasal 6 (1) SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. penetapan kebijakan K3; b. perencanaan K3; c. pelaksanaan rencana K3; d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK
10 Tips Membudayakan Keselamatan di Tempat Kerja / Safety tips di tempat kerja
1. Desain area kerja yang aman.
Di area kerja terdapat banyak peralatan. Dimulai dari peralatan yang paling sederhana sampai pada peralatan yang canggih. Seperti:
bangku, lemari dan meja kerja; furnitur; konveyor; peralatan ringan s/d berat; dan kendaraan. Pengaturan tata letak sangat penting untuk membantu mencapai efisiensi dan efektifitas kerja, mencegah error, dan terakhir menekan kejadian yang tidak diharapkan yang berakibat kecelakaan.
2. Selalu Menjaga kebersihan area kerja.
Ini adalah bagian cara kerja yang aman dan sehat, area kerja yang bersih adalah wilayah kerja yang aman dan sehat. Banyak usaha usaha untuk meningkatkan kesehatan kerja yang dapat dilakukan. Pada area kerja yang bersih bahaya tersingkirkan, disamping itu area kerja yang bersih akan meningkatkan produktivitas yang lebih bersar dari karyawan.
3. Libatkan karyawan.
cara mengatasi lingkungan kerja yang tidak aman yaitu salah satunya dengan cara melibatkan karyawan anda dalam proses perencanaan safety. Karyawan adalah orang pertama yang paling memahami situasi ditempat kerja. Mereka juga akan termotivasi dengan baik untuk safety.
4. Memberikan Instruksi kerja yang jelas.
Pesan pesan keselamatan dalam bekerja sangat penting bagi karyawan. Berikan instruksi kerja yang jelas. Berikan pelatihan untuk memperjelas dan meningkatkan pemahaman. Instruksi diberikan dalam bentuk tertulis dan pastikan mereka karyawan membaca, mempelajari dan memahaminya. Dan yang terakhir pastikan karyawan anda mengakui sebagai penerimaan terhadap program kerja safety anda.
5. Fokus pada hal-hal yang feasible atau masuk akal dilakukan.
Fokuskan upaya keselamatan anda pada masalah yang paling mungkin bisa dilakukan. Memberikan fokus kepada masalah yang
besar adalah penting, namun hal tsb termasuk yang tidak mungkin bisa dilaksanaan oleh karyawan dan hal ini akan berkontribusi kepada terjadi pelanggaran yang berdampak kepada cidera atau kecelakaan.
6. Membuka diri untuk menerima masukan, kritikan dari bawahan.
Ini bagian
7. Melakukan Observasi.
Anda harus mel
Dokumen tersebut membahas pencegahan kecelakaan kerja dengan menjelaskan penyebab utama kecelakaan kerja seperti faktor manusia, manajemen, material, mesin, dan lingkungan kerja. Dokumen ini juga menyarankan langkah-langkah pencegahan seperti pemeriksaan kesehatan, pelatihan keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, serta penerapan peraturan dan standar keselamatan yang tepat.
4. KECELAKAAN KERJA
Suatu kejadian yang tidak di semula dan tidak dikehendaki
yang mengacaukan proses yang telah diatudsfsdfr dari
ijsaidsuatu aktivitas dan dapat menimbul kan kerugian
harta benda dan korban
manusiaodjggdfjgfdjgdfjvjdfjvpsjtpwe
PENYAKIT AKIBAT KERJA
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja
5. Pelaksanaan UU NO.1 Tahun
1970 ditentukan oleh 3
unsur :
1. Tempat kerja digunakan
untuk kegiatan usaha
2. Tenaga kerja melakukan
pekerjaan untuk keperluan
usaha
3. Sumber bahaya berpotensi
sebagai penyebab
kecelakaan dan penyakit
akibat kerja
RUANG LINGKUP UU NO.1 TAHUN 1970
Tempat
Kerja
Sumber
Bahaya
Tenaga
Kerja
6. 1. Adanya Usaha, baik itu usaha yang bersifat
ekonomis maupun usaha sosial
2. Adanya Tenaga Kerja yang bekerja didalamnya
baik secara terus menerus maupun hanya sewaktu-
waktu
3. Adanya Sumber Bahaya
TEMPAT KERJA
7. Hukum
Kemanusiaan
Ekonomi
Philosophy
Keilmuan
Pendekatan K3
UTAMAKAN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
8. Pendekatan Hukum
K3 merupakan ketentuan
perundangan .
K3 wajib dilaksanakan
Pelanggaran terhadap K3 dapat
dikenakan sangsi pidana
(denda/kurungan)
Tujuan :
Melindungi TK dan orang lain, asset
dan lingkungan hidup
Pendekatan K3
Undang
undang
No
1
tahun
1970
Keselamatan
Kerja
9. Pendekatan Kemanusiaan
Kecelakaan menimbulkan
penderitaan bagi sikorban/
keluarganya.
K3 melindungi pekerja dan
masyarakat
K3 bagian dari HAM
Pendekatan K3
10. Pendekatan Ekonomi
K3 mencegah kerugian
Meningkatkan produktivitas
Pendekatan K3
11. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Philosophy
Upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan
tenaga kerja dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan
budayanya menuju masyarakat
yang adil dan sejahtera.
12. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keilmuan
Suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam upaya
mencegah kecelakaan,
kebakaran, peledakan,
pencemaran, penyakit, dll
13. a Perencanaan
a. Pemasangan
b. Pemakaian
c. Perawatan
ASPEK PENERAPAN K3
PENGENDALIAN
Administratif,
Legalitas/perijinan,
Standarisasi
Sertifikasi
15. Korban manusia
- Meninggal
- Luka berat
- Luka ringan
Kerugian Material (Rp)
- Bangunan
- Peralatan/Mesin
- Bahan Baku
- Bahan setengah jadi
- Bahan jadi
Kerugian waktu kerja
jam kerja orang
A.
Akibat
kecelakaan
People
Property
Process
(Profit)
Loss
16. 1. Mesin produksi
2. Penggerak mula dan pompa
3. Lift
4. Pesawat angkat.
5. Converyor
6. Pesawat angkut
7 Alat transmisi mekanik (rantai, pulley, dll).
8 Perkakas kerja tangan
9. Pesawat uap dan bejana tekan
10. Peralatan listrik
11. Bahan kimia
12. Debu berbahaya
13. Radiasi dan bahan radioaktif
14. Faktor lingkungan
15. Bahan mudah terbakar dan benda panas
16. Binatang
17. Permukaan lantai kerja
18. Lain-lain.
B.
Sumber
Kecelakaan
Contact
With
Energy or
Substance
Incident
17. 1. Terbentur
2. Terpukul
3. Tertangkap pada, dalam atau diantara
benda
4 Jatuh dari ketinggian yang sama.
5. Jatuh dari ketinggian yang berbeda.
6. Tergelincir.
7. Terpapar
8. Penghisapan, penyerapan
9. Tersentuh aliran listrik.
10. Lain-lain.
C.
Type
Kecelakaan
Contact
With
Energy or
Substance
Incident
18. 1. Pengamanan yang tidak sempurna
2 Peralatan/bahan yang tidak seharusnya
3. Kecacatan, ketidak sempurnaan
4. Prosedur yang tidak aman
5. Penerangan tidak sempurna
6. Iklim kerja yang tidak aman
7. Tekanan udara yang tidak aman
8. Getaran yang berbahaya
9. Pakaian, kelengkapan yang tidak aman
10. Kejadian berbahaya lainnya
D.
Kondisi
berbahaya
Substandard
Acts
Substandard
Conditions
Immediate
Causes
19. 1. Melakukan pekerjaan tanpa wewenang,
2. Bekerja dengan kecepatan berbahaya.
3. Membuat alat pengaman tidak berfungsi
4 Memakai peralatan yang tidak aman, tanpa
peralatan.
5. Melakukan Proses dengan tidak aman
6. Posisi atau sikap tubuh tidak aman
7. Bekerja pada objek yang berputar atau
berbahaya
8. Mengalihkan perhatian, mengganggu,
sembrono / berkelakar, mengagetkan dan
lain-lain.
9. Melalaikan penggunaan alat pelindung diri
yang ditentukan.
10. Lain-lain.
E.
Tindakan
berbahaya
Substandard
Acts
Substandard
Conditions
Immediate
Causes
20. Pencegahan Kecelakaan Kerja
1. Peraturan
2. Standardisasi
3. Pengawasan
4. Penelitan Teknik
5. Penelitian Medis
6. Penelitian Psikologis
7. Penelitian Statistik
8. Pendidikan
9. Pelatihan
10. Persuasi
11. Asuransi
12. Penerangan 1 s/d 11
21. Faktor Manusia
Sangat dominan di lingkungan konstruksi.
Pekerja Heterogen, Tingkat skill dan edukasi
berbeda, Pengetahuan tentang keselamatan
rendah.
Perlu penanganan khusus
22. Faktor Teknis
Berkaitan dengan kegiatan kerja Proyek seperti
penggunaan peralatan dan alat berat,
penggalian, pembangunan, pengangkutan dsb.
Disebabkan kondisi teknis dan metoda kerja
yang tidak memenuhi standar keselamatan
(substandards condition)
23. Pencegahan Faktor Manusia
Pemilihan Tenaga Kerja
Pelatihan sebelum mulai kerja
Pembinaan dan pengawasan selama kegiatan
berlangsung
24. Pencegahan Faktor Teknis
Perencanaan Kerja yang baik.
Pemeliharaan dan perawatan peralatan
Pengawasan dan pengujian peralatan kerja
Penggunaan metoda dan teknik konstruksi yang
aman
Penerapan Sistim Manajemen Mutu
25. PRINSIP DASAR
UU NO.1 TAHUN 1970
Sentralisasi kebijakan dan desentralisasi pelaksanaan
melalui pengangkatan ahli K3
Manajemen partisipatif, keikutsertaan pekerja sebagai
anggota P2K2 dan ikut merumuskan kebijakan K3
yang berkaitan dengan kepentingan pekerja
Pemberdayaan pekerja dan pengusaha
27. 1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri
pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain
yang berbahaya.
5. Memberi pertolongan pada keelakaan
6. Memberi APD diri pada para pekerja
7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit
akibat kerja.
8. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
9. dan seterusnya.
SYARAT-SYARAT K3