Dokumen tersebut membahas tentang perkembangan konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari semula hanya menekankan kesehatan kerja menjadi mencakup keselamatan kerja. Dokumen tersebut juga menjelaskan tujuan, ruang lingkup, dan dasar-dasar pelaksanaan K3 di Indonesia.
Ketentuan K3 bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain di tempat kerja serta menjamin proses produksi berjalan dengan aman dan efisien. Tujuan K3 antara lain mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Ruang lingkup pelaksanaan K3 mencakup tempat kerja, tenaga kerja, dan sumber bahaya.
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain di tempat kerja serta menjamin proses produksi berjalan dengan aman dan efisien dengan fokus pada pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja."
1. Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain serta menjamin proses produksi berjalan dengan aman dan efisien.
2. Tujuan K3 antara lain mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Aspek pelaksanaan K3 meliputi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3. UU No. 1 Tahun 1970 mengatur
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang meliputi tujuan, fokus pelaksanaan, ruang lingkup, pendekatan, dan aspek penerapannya guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang meliputi tujuan, fokus pelaksanaan, ruang lingkup, pendekatan, dan aspek penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
KESELAMATAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)KESEHATAN KERJA (K3)Melindungiparapekerjadanorang lain di tempat kerja Menjaminagarsetiapsumber produksidapatdipakaisecaraaman dan efsienMenjaminprosesproduksiberjalan lancarTUJUAN K3 Mencegah Kecelakaan Kerja Mencegah Penyakit Akibat KerjaFOKOS PELAKSANAAN K3KECELAKAAN KERJA Suatu kejadian yang tidak di semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbul kan kerugian harta benda dan korban manusiaPENYAKIT AKIBAT KERJAPenyakit yang timbul karena hubungan kerja Pelaksanaan UU
Modul ini membahas konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mencakup pengertian, tujuan, dan dasar hukum K3 di Indonesia serta berbagai sumber bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Modul ini juga menjelaskan berbagai model penyebab insiden atau kecelakaan kerja seperti model Frank Bird dan model penyebab kerugian Heinrich.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mulai dari pengertian K3 secara umum, tujuan penerapan K3, istilah-istilah yang sering digunakan dalam K3 seperti hazard, danger, risk, incident, accident, serta pembahasan singkat mengenai sejarah perkembangan peraturan K3 di Indonesia. Dokumen juga membahas tentang alat pelindung diri (APD) yang dig
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mulai dari pengertian, tujuan, prinsip, jenis kecelakaan, penyebab, dan upaya pembinaan K3.
2. Termasuk didalamnya juga pembahasan mengenai kebakaran, keadaan darurat, dan sistem isolasi bahaya (lock out tag out/LOTO).
3. K3 merupakan hak pegawai dan tanggung jawab perusahaan secara hukum
Dasar dasar keselamatan dan kesehatan kerja (k3)FajarDewantoro5
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengenalan dan penerapan dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, meliputi pengertian, tujuan, lambang, filosofi, hukum, bahaya, risiko, dan tanggung jawab pelaksanaan K3 oleh berbagai pihak terkait.
Dokumen tersebut membahasikan program studi Keselamatan dan Kesihatan Pekerjaan yang memberikan pengetahuan tentang aspek keselamatan di tempat kerja dan industri pembinaan serta menekankan pentingnya mematuhi undang-undang berkaitan untuk mencegah kemalangan.
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mencakup pengertian, tujuan, jenis kecelakaan kerja, pencegahan dan penanggulangannya. K3 bertujuan untuk melindungi pegawai dan menjamin keselamatan di tempat kerja agar dapat meningkatkan produktivitas secara aman dan efisien. Pencegahan kecelakaan dapat dilakukan dengan menerapkan peraturan, standar kerja, pengaw
1. Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain serta menjamin proses produksi berjalan dengan aman dan efisien.
2. Tujuan K3 antara lain mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Aspek pelaksanaan K3 meliputi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3. UU No. 1 Tahun 1970 mengatur
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang meliputi tujuan, fokus pelaksanaan, ruang lingkup, pendekatan, dan aspek penerapannya guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang meliputi tujuan, fokus pelaksanaan, ruang lingkup, pendekatan, dan aspek penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
KESELAMATAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)KESEHATAN KERJA (K3)Melindungiparapekerjadanorang lain di tempat kerja Menjaminagarsetiapsumber produksidapatdipakaisecaraaman dan efsienMenjaminprosesproduksiberjalan lancarTUJUAN K3 Mencegah Kecelakaan Kerja Mencegah Penyakit Akibat KerjaFOKOS PELAKSANAAN K3KECELAKAAN KERJA Suatu kejadian yang tidak di semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbul kan kerugian harta benda dan korban manusiaPENYAKIT AKIBAT KERJAPenyakit yang timbul karena hubungan kerja Pelaksanaan UU
Modul ini membahas konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mencakup pengertian, tujuan, dan dasar hukum K3 di Indonesia serta berbagai sumber bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Modul ini juga menjelaskan berbagai model penyebab insiden atau kecelakaan kerja seperti model Frank Bird dan model penyebab kerugian Heinrich.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mulai dari pengertian K3 secara umum, tujuan penerapan K3, istilah-istilah yang sering digunakan dalam K3 seperti hazard, danger, risk, incident, accident, serta pembahasan singkat mengenai sejarah perkembangan peraturan K3 di Indonesia. Dokumen juga membahas tentang alat pelindung diri (APD) yang dig
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mulai dari pengertian, tujuan, prinsip, jenis kecelakaan, penyebab, dan upaya pembinaan K3.
2. Termasuk didalamnya juga pembahasan mengenai kebakaran, keadaan darurat, dan sistem isolasi bahaya (lock out tag out/LOTO).
3. K3 merupakan hak pegawai dan tanggung jawab perusahaan secara hukum
Dasar dasar keselamatan dan kesehatan kerja (k3)FajarDewantoro5
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengenalan dan penerapan dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, meliputi pengertian, tujuan, lambang, filosofi, hukum, bahaya, risiko, dan tanggung jawab pelaksanaan K3 oleh berbagai pihak terkait.
Dokumen tersebut membahasikan program studi Keselamatan dan Kesihatan Pekerjaan yang memberikan pengetahuan tentang aspek keselamatan di tempat kerja dan industri pembinaan serta menekankan pentingnya mematuhi undang-undang berkaitan untuk mencegah kemalangan.
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mencakup pengertian, tujuan, jenis kecelakaan kerja, pencegahan dan penanggulangannya. K3 bertujuan untuk melindungi pegawai dan menjamin keselamatan di tempat kerja agar dapat meningkatkan produktivitas secara aman dan efisien. Pencegahan kecelakaan dapat dilakukan dengan menerapkan peraturan, standar kerja, pengaw
GAME TERBARU PRAGMATIC PLAY AZTEC SMASH || FURI88FURI88 ONLINE
油
Aztec Smash adalah permainan slot terbaru dari Pragmatic Play yang membawa pemain ke dalam petualangan di hutan belantara, menjelajahi reruntuhan Aztec untuk menemukan harta karun tersembunyi. Slot ini menawarkan berbagai fitur menarik, termasuk grid 7x7 dengan mekanisme cluster pays dan fitur Smash Multiplier yang progresif.
Fitur Utama Aztec Smash:
1. Smash Multiplier: Setelah setiap putaran atau kemenangan, posisi acak pada grid dapat ditandai dengan Smash Multiplier yang meningkatkan nilai kemenangan yang melibatkan simbol tersebut hingga 10x. Selama putaran gratis, multiplier ini meningkat secara progresif, mencapai hingga 1.000x.
2. Putaran Gratis: Mendapatkan 3 hingga 7 simbol scatter akan memicu putaran gratis, memberikan 10 hingga 30 putaran gratis. Selama fitur ini, Smash Multiplier mulai dari 10x dan meningkat setelah setiap kemenangan yang melibatkan simbol bertanda.
Mengenai FURI88, platform ini dikenal sebagai agen slot online yang menawarkan berbagai permainan dengan tingkat kemenangan tinggi. FURI88 menyediakan berbagai macam permainan taruhan online yang dapat dimainkan dengan satu user ID, termasuk slot, togel, sportsbook, live casino, poker, trading, dan permainan tembak ikan.
Dapatkan akses ke permainan menarik di Kancah4D! Gunakan link alternatif dan nikmati bonus 50% hanya untuk permainan Pragmatic Play. Scan kode QR untuk lebih lanjut. Jangan lewatkan kesempatan ini!
Alt : heylink.me/kancah4d.vip
Deposit Kilat Via QRIS di Singaslot - Bonus Pendatang 50%SINGASLOT
油
Rasakan kemudahan deposit cepat hanya dalam 1 detik dengan QRIS di Singaslot. Dapatkan bonus pendatang 50% dan nikmati pengalaman bermain yang tanpa kendala.
Alternatif : heylink.me/singaslot.net
Kemenangan ini adalah pengingat bahwa di balik setiap tantangan ada peluang u...Kapsul4D
油
Setiap putaran bernilai emas! Selamat atas kemenangan luar biasa ini , Perkalian besar ini membuat momen bermainmu semakin tak terlupakan !!
tabletkapsul.org
1. DASAR-DASAR KESELAMATAN
DAN
KESEHATAN KERJA (K3)
Oleh:
F. Sekeroney S.T. https://fib.academia.edu
1
Pelatiha Tingkat Nasional
Industrial Hygiene
JPH, Jogja, 25 27 November 2015
2. PERKEMBANGAN HYPERKES MENJADI K3
Hiperkes = Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja =
Occupational Health (OH) lebih dikembangkan oleh ahli
dengan latar belakang kesehatan, lebih menekankan
pada upaya pengendalian Faktor Risiko di lingkungan
kerja, dengan tujuan mencegah terjadinya PAK,.
Fakta menunjukkan kecelakaan kerja lebih sering
terjadi daripada PAK, sebab kecelakaan bisa terjadi
sewaktu-waktu, bahkan bagi orang yang baaru masuk
kerja sebagai tenaga baru, sedangkaan PAK mempunyai
masa inkubasi yaang umumnya lama.
Timbul rasa tidak puas khususnya bagi ahli keselamatan
yang umumnya berlatar belakang teknik shg terjadi
kompromi Hiperkes (OH) dikembangkan dengan materi
keselamatan akhirnya menjadi Occupational Health
and Safety (OHS) di Indonesia disebut Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3).
2
3. Melindungi para pekerja dan orang lain di
tempat kerja
Menjamin agar setiap sumber produksi dapat
dipakai secara aman dan efisien
Menjamin proses produksi berjalan lancar
Meningkakan kesehatan tenaga kerja shgga
mampu bekerja secara efisien dan produktif.
Meningkatkan produktivitas perusahaan
melalui meningkatnya produktivitas kerja
TUJUAN K3
3
5. KECELAKAAN KERJA
Suatu kejadian yang tidak disengaja dan tidak
dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur
dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian
harta benda dan korban manusia.
PENYAKIT AKIBAT KERJA
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja
5
6. Pelaksanaan UU NO.1 Tahun
1970 ditentukan oleh 3 unsur
:
1. Tempat kerja digunakan
untuk kegiatan usaha
2. Tenaga kerja melakukan
pekerjaan untuk keperluan
usaha
3. Sumber bahaya berpotensi
sebagai penyebab kecelakaan
dan penyakit akibat kerja
Tempat
Kerja
Sumber
Bahaya
Tenaga
Kerja
RUANG LINGKUP UU NO.1 TAHUN 1970
6
7. Suatu ruang yang terbuka/tertutup, di dalamnya:
1. Ada Usaha, baik itu usaha yang bersifat ekonomis
maupun sosial
2. Ada Tenaga Kerja yang bekerja di dalamnya baik secara
terus menerus, maupun hanya sewaktu-waktu (misalnya:
gudang)
3. Ada Sumber Bahaya/hazard/faktor risiko
TEMPAT KERJA
7
8. Hukum
Kemanusiaan
Ekonomi
Philosophy
Keilmuan
Pendekatan K3
UTAMAKAN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
8
9. Pendekatan Hukum
K3 merupakan ketentuan
perundangan.
K3 wajib dilaksanakan
Pelanggaran terhadap K3 dapat
dikenakan sangsi pidana (denda/
kurungan)
Tujuan :
Melindungi TK dan orang lain, asset
dan lingkungan hidup
Pendekatan K3
Undang
undang
No
1
Tahun
1970
Keselamatan
Kerja
9
10. Beberapa Dasar Hukum Upaya K3
1. UU No.: 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
2. UU No.: 13 Tahun 2003 Ketenaga-kerjaan.
3. UU No.: 40 Tahun 2004 SJSN (dulu Jamsostek)
4. PP No.: 44 Tahun 2015 Program JKK & JK
5. Permenaker No.: Per-02/Men/1980 Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja awal, berkala, khusus.
6. Permenaker No.: Per-01/Men/1981 Wajib lapor PAK
7. Permenaker No.: Per-03/Men/1982Pelayanan Kesh. Kerja
8. Permenaker No.: Per-05/Men/1996 SMK3 PP No. 50
Tahun 2012 ttg Penerapan SMK3
9. Permenaker No.: Per-02/Men/1992 Tatacara
Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
10.Permenaker No.: Per-1304/Men/1995 Perusahaan Jasa
Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
11.Permenaker No.: Per-13/Men/X/2011 NAB Faktor Fisik
dan Kimia
12.SK Menaker No.: Kep-187/Men/1999 Pengendalian
Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
10
11. Pendekatan
Kemanusiaan
Kecelakaan menimbulkan
penderitaan bagi si korban/
keluarganya.
K3 melindungi pekerja dan
masyarakat
K3 bagian dari HAM
Pendekatan K3
11
12. Pendekatan Ekonomi
K3 mencegah kerugian
Meningkatkan produktivitas
Kecelakaan menimbulkan
kerugian harta benda
Pendekatan K3
12
13. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Philosophy
Upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan
tenaga kerja dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan
budayanya menuju masyarakat
yang adil dan sejahtera.
13
14. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keilmuan
Suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam upaya
mencegah kecelakaan,
kebakaran, peledakan,
pencemaran, penyakit, dll
=> Dg pendekaatn keilmuan dan
praktik, maka kecelakaan dapat
dicegah.
14
15. a Perencanaan
a. Pemasangan
b. Pemakaian
c. Perawatan
ASPEK PENERAPAN K3
PENGENDALIAN
Administratif,
Legalitas/perijinan,
Standarisasi
Sertifikasi
15
16. Identifikasi Bahaya
Sebelum memulai suatu pekerjaan, harus
dilakukan Identifikasi Bahaya guna mengetahui
potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
Identifikasi Bahaya dilakukan bersama
pengawas pekerjaan dan Safety Departement.
Semua hasil identifikasi Bahaya harus
didokumentasikan dengan baik dan dijadikan
sebagai pedoman dalam melakukan setiap
kegiatan.
16
17. Penentuan Faktor Risiko
Sifat Pekerjaan
Lokasi Kerja
Potensi bahaya di tempat kerja
Potensi/kualifikasi kontraktor
Lamanya pekerjaan
Pengalaman dan keahlian kontraktor
17
18. ANALISA KECELAKAAN, bertujuan
menemukan faktor penyebab utamanya dan
menentukan tindakan pencegahan terjadinya
peristiwa yang sama, agar di kemudian hari
tidak terulang kejadian yang sama.
ANALYSIS KECELAKAAN
18
19. Korban manusia
Meninggal
Cacat
Luka berat
Luka ringan
Kerugian Material (Rp)
- Bangunan
- Peralatan/Mesin
- Bahan Baku
- Bahan setengah jadi
- Bahan jadi
Kerugian waktu kerja
jam kerja orang
A.
Akibat
kecelakaan
People
Property
Process
(Profit)
Loss
19
20. 1. Mesin produksi
2. Penggerak mula dan pompa
3. Lift
4. Pesawat angkat.
5. Converyor
6. Pesawat angkut
7 Alat transmisi mekanik (rantai, pulley, dll).
8 Perkakas kerja tangan
9. Pesawat uap dan bejana tekan
10. Peralatan listrik
11. Bahan kimia
12. Debu berbahaya
13. Radiasi dan bahan radioaktif
14. Faktor lingkungan
15. Bahan mudah terbakar dan benda panas
16. Binatang
17. Permukaan lantai kerja
18. Lain-lain.
B.
Sumber
Kecelakaan
Contact
With
Energy or
Substance
Incident
20
21. 1. Terbentur
2. Terpukul
3. Tertangkap pada, dalam atau diantara benda
4 Jatuh dari ketinggian yang sama.
5. Jatuh dari ketinggian yang berbeda.
6. Tergelincir.
7. Terpapar
8. Penghisapan, penyerapan
9. Tersentuh aliran listrik.
10. Lain-lain.
C.
Type
Kecelakaan
Contact
With
Energy or
Substance
Incident
21
22. 1. Pengamanan yang tidak sempurna
2 Peralatan/bahan yang tidak seharusnya
3. Kecacatan, ketidak sempurnaan
4. Prosedur yang tidak aman
5. Penerangan tidak sempurna
6. Iklim kerja yang tidak aman
7. Tekanan udara yang tidak aman
8. Getaran yang berbahaya
9. Pakaian, kelengkapan yang tidak aman
10. Kejadian berbahaya lainnya
D.
Kondisi
berbahaya
Substandard
Acts
Substandard
Conditions
Immediate
Causes
22
23. 1. Melakukan pekerjaan tanpa wewenang,
2. Bekerja dengan kecepatan berbahaya.
3. Membuat alat pengaman tidak berfungsi
4 Memakai peralatan yang tidak aman, tanpa
peralatan.
5. Melakukan Proses dengan tidak aman
6. Posisi atau sikap tubuh tidak aman
7. Bekerja pada objek yang berputar atau
berbahaya
8. Mengalihkan perhatian, mengganggu,
sembrono / berkelakar, mengagetkan dan lain-
lain.
9. Melalaikan penggunaan alat pelindung diri
yang ditentukan.
10. Lain-lain.
E.
Tindakan
berbahaya
Substandard
Acts
Substandard
Conditions
Immediate
Causes
23
24. Pencegahan Kecelakaan Kerja
1. Peraturan
2. Standardisasi
3. Pengawasan
4. Penelitan Teknik
5. Penelitian Medis
6. Penelitian Psikologis
7. Penelitian Statistik
8. Pendidikan
9. Pelatihan
10. Persuasi
11. Asuransi
12. Penerangan (penyuluhan 1 s/d 11)
24
25. Faktor Manusia
Sangat dominan di lingkungan konstruksi.
Pekerja Heterogen, Tingkat skill dan edukasi
berbeda, Pengetahuan tentang keselamatan rendah.
Perlu penanganan khusus
25
26. Faktor Teknis
Berkaitan dengan kegiatan kerja Proyek seperti
penggunaan peralatan dan alat berat, penggalian,
pembangunan, pengangkutan dsb.
Disebabkan kondisi teknis dan metoda kerja yang tidak
memenuhi standar keselamatan (substandards
condition)
26
27. Pencegahan Faktor Manusia
Pemilihan Tenaga Kerja
Pelatihan sebelum mulai kerja
Pembinaan dan pengawasan selama kegiatan
berlangsung
27
28. Pencegahan Faktor Teknis
Perencanaan Kerja yang baik.
Pemeliharaan dan perawatan peralatan
Pengawasan dan pengujian peralatan kerja
Penggunaan metoda dan teknik konstruksi yang
aman
Penerapan Sistim Manajemen Mutu
28
29. PRINSIP DASAR
UU NO.1 TAHUN 1970
Sentralisasi kebijakan dan desentralisasi pelaksanaan
melalui pengangkatan ahli K3
Manajemen partisipatif, keikutsertaan pekerja sebagai
anggota P2K3 dan ikut merumuskan kebijakan K3
yang berkaitan dengan kepentingan pekerja
Pemberdayaan pekerja dan pengusaha industri
berbudaya K3 Tahun 2015 (MDGs)
29
31. 1. Mencegah & menurunkan kecelakaan kerja.
2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
3. Mencegah & Recognition bahaya peledakan.
4. Memberi kesempatan/jalan penyelamatan diri pada waktu kebakaran,
kejadian lain yang berbahaya.
5. Memberikan P3K.
6. Memberikan APD pada Tenaga Kerja
7. Mencegah timbul & meluasnya suhu, oR, debu, kotoran, asap, uap,
gas, hembusan angin, cuaca, radiasi, suara, getaran.
8. Mencegah/mengendalikan timbulnya PAK.
9. Memperoleh penerangan yang cukup & sesuai.
10.Penyegaran udara suhu & oR nyaman
11.Memelihara kebersihan, kesehatan, ketertiban.
12.Ergonomi di tempat kerja.
13.Mengamankan & memperlancar pengangkutan orang, binatang,
tumbuhan, dan barang.
14.Mengamankan & memelihara semua bangunan.
15.Mengamankan & memperlancar pekerjaan bongkar muat barang.
16.Mencegah terkena aliran listrik yg berbahaya.
17.Menyempurnakan pengamanan pekerjaan yg bahaya kecelakaannya
menjadi lebih tinggi.
Syarat-syarat K3 UU No.: 1 Thn 1970 psl 3:
31
32. Ruang Lingkup Pelayanan Kesh Kerja
Permenaker No.: Per-03/Men/1982 pasal 3, a.l:
1. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja pemeriksaan
kesehatan awal, berkala, khusus.
2. Ergonomi dalam pekerjaan.
3. Pembinaan & pengawasan kesehatan lingkungan
kerja.
4. Penyediaan & penggunaan APD.
5. Pencegahan & pengobatan PU & PAK.
6. Penyelenggaraan & pembinaan P3K.
7. Penyuluhan & pelatihan K3 & P3K.
8. Pembinaan Gizi & penyelnggr mkn di tempat kerja.
9. Rehabilitasi akibat kecelakaan kerja & PAK
10.Pembinaan & pengawasan bagi tenaga kerja dengan
kelainan tertentu ttg kesehatannya.
32