際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
POKOK - POKOK PIKIRAN INISIATOR PANSUS MONITORING DAN
EVALUASI PERIZINAN HGU, IU-PERKEBUNAN, HTI, HPHTI, IUPHTI,
HPH, HTR, IZIN USAHA PERTAMBANGAN IZIN INDUSTRI, IZININ
LINGKUNGAN ( AMDAL, UPL-UKL ) DALAM UPAYA MEMAKSIMALKAN
PENERIMAAN PAJAK SERTA PENERTIBAN PERIZINAN DAN WAJIB
PAJAK. SE-PROVINSI RIAU DALAM RANGKA MENDUKUNG
MARATORIUM LAHAN, HUTAN DAN PERIZINAN.
Bumi air dan kekayaan alam yang terdapat didalamnya dikuasai
oleh Negara dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat, berangkat
dari hal itu bahwa dalam rangka pengelolaan sumber alam yang
berwawasan lingkungan dengan sasaran untuk kesejahteraan rakyat
diperlukan Sumber Daya Manusia yang handal cerdas, benar dan jujur
untuk mengelola potensi alam Riau yang kaya dengan potensi alam,
Buminya subur yang bisa ditanami segala jenis Tanaman Industri,
Perkebunan dan Pertanian, dalam buminya terdapat sumber daya alam
Berupa Minyak Bumi, Gas, emas, Batu Bara, Batu mangan, dan lain
lain. Oleh karenanya Investor banyak yang berminat menanamkan
infestasinya di Provinsi Riau baik PMDN maupun PMA untuk itu
diperlukan pengawasan oleh pihak eksekutif maupun legislatif agar
pengelolaan sumber daya alam tersebut dapat dikelola dengan baik
agar pendapatan Negara dan Daerah berupa pajak bisa ditagih dengan
sempurna untuk Pembangunan Bangsa dan Negara khususnya Provinsi
Riau.
Provinsi Riau yang memiliki luas wilayah 88.672,67 km2
dengan
jumlah penduduk 5.538.3367 dengan kepadatan 64/km2
(170/sq mi)
yang dihuni oleh 37,74% Suku Melayu, 25,05% Suku Jawa, 11,26%
Minang Kabau, 7,31% Batak, 3,78% Banjar, 3,72% Tiong hoa, 2,27%
Bugis dan lain lain 8,87%(3)
. Seiring dengan berlakunya Otonomi
Daerah, secara bertahap mulai terapkan sistem bagi hasil atau
perimbangan antara Pusat dan Daerah aturan baru ini memberi
batasan tegas mengenai kewajiban Penanam Modal, pemanfaatan
Sumber Daya dan bagi hasil dengan lingkungan sekitar.
Hampir setengah dari Luas daratan Propinsi riau merupakan
lahan Perkebunan,Pertanian dan Tanaman Industri. usaha yang
berkembang adalah Perkebunan Karet dan perkebunan Kelapa Sawit,
dan tanaman industri baik itu yang dikelola oleh Swasta, BUMN,
ataupun oleh rakyat. Selainn itu juga terdapat perkebunan karet dan
Kelapa. Untuk luas lahan perkebunan kelapa sawit saat ini Provinsi
Riau telah memiliki lahanyang ber izin seluas 1.34 juta hekter. 2,6
Juta Ha Ilegal terdapat sekitar 225 pabrik pengelolaan kelapa sawit
(PKS) yang beroperasi dengan produksi coconut palm oil (CPO)
3.386.800 ton per tahun. Degan demikian jika dibandingkan dengan
luas antara dejure dengan defakto terdapat lebih dari setengahnya
perkrbunan ilegal (tanpa izin) yang tersebar di seluruh kabupaten kota
di Propinsi Riau. Jika di kelolala dengan benar dan optimal terdapat
Puluhan triliun Potensi Pajak Negara dan daerah yang belum tertagih
dengan sempurna. Untuk itu Pansus ini akan melakukan kajian kajian
terhadap seluruh potensi keuangan Daerah yang selama ini belum kita
optimalkan baik dari segi penagihan maupun pengawasannya.
Pembangunan Kehutanan pada hakekatnya mencakupi semua
upaya memanfaatkan dan memantafkan fungsi sumber daya alam
hutan dan sumber daya alam hayati lain serta ekosistemnya, baik
sebagai pelindung dan penyangga kehidupan dan pelastarian
keanekaragaman hayati maupun sebagai sumber daya pembangunan.
Namun dalam realitanya tiga fungsi utama yang sudah hilang, yitu
fungsi ekonomi jangka panjang, fungsi lindung, dan estetika sebagai
dampak kebijakan pemerintah yang lalu.
Hilangnya fungsi yang diatas mengakibatkan semakin luasnya
lahan kritis yang diakibatkan oleh pengusahaan hutan yang
mengabaikan aspek kelestarian. Efek selanjutnya adalah semakin
menurunnya produksi kayu hutan non HPH, sementara upaya reboisasi
dan penghijaun belum optimal dilaksanakan. Masalah lain yang sangat
merugikan tidak saja Provinsi Riau pada khususnya tapi Indonesia
pada umumnya, adalah masalah ilegal logging yang menyebabkan
berkurangnya kawasan hutan serta masalah pengerukan pasir secara
liar. Pembangunan Hutan tanaman industri yang merupakan bahan
baku Pab and Paper di Propinsi Riau sudah mencukur Jutaan Hektar
Hutan Alam Riau, Kehadiran dua perusahaan raksasa itu belum banyak
membawa dampak untuk kemajuan masyrakat Riau indikasi terjadinya
kolusi antara Aparatur dan perusahaan menyebabkan kehancuran
hutan Riau. Kehadiran mereka menguras habis Sumber Daya Alam
Riau terkadang Pendapatan negara yang diharapkan tidak
sesuai dengan jumlah produksi yang kita hitung. Dugaan kecurangan
pembayaran pajak sudah kita duga sejak lama untuk itu kehadiran
pansus ini diharapkan mampu menghitung secara detail berapa
perkiraan rill Pendapatan Negara dan Daerah yang menjadi kewajiban
Perusahaan yang bergerak dibidang tanaman Industri, Peerkebunan
Kelapa Sawit , Pabrik Kelapa sawit dan Pertambangan .
Kondisi Lahan dan Hutan Riau
Tabel 1. Persediaan awal Luas Kawasan Hutan Riau.
Pesoalan Utama penyebab kehancuran Hutan Riau
1. Lemahnya Fungsi Pengawasan Pemerintah terhadap Perusahaan
yang mendapatkan Perizinan ,IUPH-TI/HA dan HGU.
-Terjadi Pembiaran Perambahan Kawasan Hutan oleh
Kementrian,Badan dan Dinas terkait.
a. Dilokasi Berizin (Penebang Hutan di daerah DAS,Danau,Daerah
Lindung hampir diseluruh Perusahann Perkebunan dan HTI.
b. Di lokasi tidak berisin (Pembalakan Liar, Perkebunan Ilegal di
kawasan lindung.
2. Tumpulnya Penegakan hukum dibidang Kehutanan dan perkebunan
- PPNS Pemeritah( Kehutanan,Perkebunan,Lingkungan) Mandul
-POLHUT tidak benar secara benar dibidandang Tugas Pokok dan
Fungsinya.
-Tidak Tegaknya Hukum secara benar dibidang Kehutanan dan
perkebunan
(Kepolisian Negara belum sungguh sunguh melakukan penegakan
hkum dibidang kehutanan dan perkebunan)
-Adanya Oknum Aparatur Negara yang membekingi Perusahaan
Perkebunan dan HTI
-Terjadinya Kolusi antara perusahaan dengan petugas Pemerintah
-Hentikan Pengeluaran izin kebun dan Hutan oleh pemerintah agar
Deforestasi dan degradasi dapat di atasi.
-Tidak adanya nyali Pemerintah Untuk mengeksekusi Pelanggaran
Perizinan
Upaya yang dilakukan oleh DPRD Riau.
1. Menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Komisi dibidang Kerjanya.
2. Membentuk Pansus Monitoring Izin dan Lahan se Prop.Riau
3. Mendukung Kebijakan Pemerintah Untuk Meng eksekusi Kebun
Ilegal dikawan Hutan
4. Mendukung Penuh kebijakan Pemerintah untuk Maretorium Hutan
izin
5. mendorong dan mengawasi tegaknya hukum dibidang Kehutanan
dan Perkebunan
I. DASAR HUKUM
1. Undang undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah daerah Swatantra tingkat I Sumatera Barat,Jambi dan
Riau (Lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor 112,Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1546)
2. Undang undang Kehutanan N0. 41 th 1999;
3. Undang undang Penanaman modal N0.25 th 2007;
4. Undang undang Pajak penghasilan No. 36 tahun 2008;
5. Undang undang Lingkungan hidup No. 32 th 2009;
6. Undang-Undang No. 17 tahun 2014, tentang Majelis
Permuasyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182,Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5568);
7. Undang-Undang No. 23, tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang undang Perkebunan No. 39 th 2014;
9. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2004, tentang kedudukan
Protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor. 90. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416 ), sebagainama telah beberapa
kali berubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 21
tahun 2007 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 ).
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4711.
10. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintah
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2007 Nomor. 82. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737), sebagainama telah
beberapa kali berubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor. 21 tahun 2007 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2007 ). Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4711.
11. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010, tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 22,Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5104)
12. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau No. 30
tahun 2004 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.
II. Tujuan Pembentukan Pansus
1. Untuk melakukan pengawasan setiap perizinan yang
dikeluarkan oleh pemerintah serta kesesuaian antara luas izin
yang diberikan dibandingkan dengan luas lahan yang
dikerjakan perusahaan.
2. Untuk melakukan pengawasan dan evaluasi setiap perizinan
yang melebihi luas lahan yang diizinkan serta kelebihan
tersebut diharapkan dapat dikembalikan pada negara dan atau
dikeluarkan izin line rifont untuk kepentingan masyarakat
setempat.
3. Untuk melakukan pengawasan terhadap luas konsesi yang
dikomversi untuk disesuaikan dengan izin HGU, IU-
PERKEBUNAN, HTI, HPHTI, IUPHTI, HPH, HTR, IZIN USAHA
PERTAMBANGAN, IZIN INDUSTRI.
4. Untuk memantau kegiatan perusahaan dalam pengelolaan izin
lingkungan berupa AMDAL dan UPL-UKL.
5. Untuk mengawasi ketepatan beban Pajak yang harus dibayar
oleh perusahaan baik ke pemerintah pusat maupun ke
Pemerintah Daerah.
6. Untuk melakukann pengawasan terhadap perusahaan dalam
menjalankan peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh
Pemerintahan Daerah Provinsi Riau.
7. Merekomendasikan kepada aparatur terkait segala
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk
ditindak sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Meberdayakan aparatur penegak hukum PPNS ( Penyidik
Pegawai Nergeri Sipil ), untuk melakukan penyelidikan,
Penyidikan, Penyandraan, Penahanan dan Penuntutan baik
secara pidana dan perdata terhadap semua perusahaan yang
melanggar periziznan dan atau tidak membayar pajak (
menggamplang Pajak ), sesuai dengan ketentuan Perundang-
undang yang berlaku.
9. Melakukan Pengawasan terhadap Investasi Industri giling
kelapa sawit menyangkut kesesuiaian Investasi yang bangun
dibandingkan dengan kucuran kredit yang diberikan Bank
Negara dan Bank daerah.
10.Melakukan monitoring RT, RW Provinsi dalam melakukan
identifikasi Kawasan dan atau termasuk menata peruntukan
lahan dan Kawasan.
III. Sasaran yang ingin dicapai.
1. Merekomendasikan Kepada Badan Dinas terkait serta aparatur
penegak hukum terhadap semua temuan untuk dilakukan
pembinaan, peneyelidikan, Penyidikan, Penindakan terhadap
setiap pelanggaran yang ditemukan termasuk rekomendasi
Penutupan Perusahaan yang melakukan pelanggaran berat.
2. Merekomendarikan penegembalian fungsi kawasan sesuai dengan
ketentuan Perundangan undangan yang berlaku .
3. Merekomendasikan temuan Luasan Perkebunan yang melebihi
luas Perizinan untuk di kembalikam kepada Negara.
4. Merekomendasikan temuan penguasaan lahan tampa izin baik
didalam kawasan maupun diluar kawasan untuk diterbitkan
perizinannya agar pajaknya bisa dibayar ke negara atau
dilakukan penututupan.
Demikianlah pokok pokok pikiran ini kami buat kiranya segenap
Elemen masyarakat Riau Riau dapat memaklumi serta diharapkan
semua Instansi Pemerintah terkait dapat bekerja sama untuk
mewujudkan Peyelamatan Hutan dan lahan, Penyehatan Usaha
perkebunan dan HTI yang berpihak kepada rakyat, Menemukan
Ratusan Triliun Potensi negara yang di bajak oleh pelaku usaha dan
oknum pemerintah.Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
HORMAT KAMI
DRS.H.SUHARDIMAN AMBY (Dt.Panglomo Dalam)
Ad

Recommended

Korsup hutbun-medan-sampul-dan-isi
Korsup hutbun-medan-sampul-dan-isi
Aksi SETAPAK
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan...
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan...
Gedhe Foundation
Pengadaan tanah-kawasan-industri
Pengadaan tanah-kawasan-industri
muzakir tombolotutu
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERH...
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERH...
01112015
Abdul wahib situmorang - presentasi IP4T
Abdul wahib situmorang - presentasi IP4T
01112015
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
CIFOR-ICRAF
Pp12 2014 tarif pnbp deptan
Pp12 2014 tarif pnbp deptan
Jhon Blora
PP 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani
PP 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani
Gedhe Foundation
Permenhut no 44 th 2014 ttg pedoman pembangunan unit percontohan penyuluhan k...
Permenhut no 44 th 2014 ttg pedoman pembangunan unit percontohan penyuluhan k...
Jhon Blora
P.46 2012 metode_danmateripenyuluhankehutanan_
P.46 2012 metode_danmateripenyuluhankehutanan_
Jhon Blora
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...
01112015
UU Pemda 2014 dan Benturan Kewenangan Antar Tingkatan Pemerintahan
UU Pemda 2014 dan Benturan Kewenangan Antar Tingkatan Pemerintahan
Tri Widodo W. UTOMO
Peluang Perhutanan Sosial dan Hutan Adat dalam Mendukung Moratorium
Peluang Perhutanan Sosial dan Hutan Adat dalam Mendukung Moratorium
septianm
P41 2010 programa penyuluhan kehutanan
P41 2010 programa penyuluhan kehutanan
Jhon Blora
Permenhut no 43 th 2014 ttg p enilaian kinerja hutan produksi (1)
Permenhut no 43 th 2014 ttg p enilaian kinerja hutan produksi (1)
Jhon Blora
P 42 menhut ii 2014
P 42 menhut ii 2014
Jhon Blora
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ber...
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ber...
CIFOR-ICRAF
P.9 menhut ii-2014 - juknis pelaksanaan jabfung polhut & angka kreditnya
P.9 menhut ii-2014 - juknis pelaksanaan jabfung polhut & angka kreditnya
Payyu Kogata
Rencana kerja personal polhut
Rencana kerja personal polhut
Sudirman Sultan
Permenhut ri no 78 th 2014 ttg pedoman penyusunan programa penyuluhan kehutanan
Permenhut ri no 78 th 2014 ttg pedoman penyusunan programa penyuluhan kehutanan
Jhon Blora
Sengkarut Tambang Mendulang Malang
Sengkarut Tambang Mendulang Malang
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
Torang Pe Kobong So Dapa Rampas (Land Grabbing) - Hutbun gorontalo
Torang Pe Kobong So Dapa Rampas (Land Grabbing) - Hutbun gorontalo
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
Mati di Tanah Kaya
Mati di Tanah Kaya
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
Borneo menggugat-sampul-dan-isi
Borneo menggugat-sampul-dan-isi
Aksi SETAPAK
Paparan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam ...
Paparan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam ...
01112015
Permenhut no 38 th 2014 ttg p engenaan tarif rp.0
Permenhut no 38 th 2014 ttg p engenaan tarif rp.0
Jhon Blora
Pedoman teknis perluasan areal tanaman pangan tahun 2014
Pedoman teknis perluasan areal tanaman pangan tahun 2014
Dpc Pkb Aceh Tamiang
P.30 2012 penataan_hasilhutandarihutanhak
P.30 2012 penataan_hasilhutandarihutanhak
Jhon Blora
God meets you where you are
God meets you where you are
septianm
Presentasi walhi riau moratorium
Presentasi walhi riau moratorium
septianm

More Related Content

What's hot (20)

Permenhut no 44 th 2014 ttg pedoman pembangunan unit percontohan penyuluhan k...
Permenhut no 44 th 2014 ttg pedoman pembangunan unit percontohan penyuluhan k...
Jhon Blora
P.46 2012 metode_danmateripenyuluhankehutanan_
P.46 2012 metode_danmateripenyuluhankehutanan_
Jhon Blora
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...
01112015
UU Pemda 2014 dan Benturan Kewenangan Antar Tingkatan Pemerintahan
UU Pemda 2014 dan Benturan Kewenangan Antar Tingkatan Pemerintahan
Tri Widodo W. UTOMO
Peluang Perhutanan Sosial dan Hutan Adat dalam Mendukung Moratorium
Peluang Perhutanan Sosial dan Hutan Adat dalam Mendukung Moratorium
septianm
P41 2010 programa penyuluhan kehutanan
P41 2010 programa penyuluhan kehutanan
Jhon Blora
Permenhut no 43 th 2014 ttg p enilaian kinerja hutan produksi (1)
Permenhut no 43 th 2014 ttg p enilaian kinerja hutan produksi (1)
Jhon Blora
P 42 menhut ii 2014
P 42 menhut ii 2014
Jhon Blora
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ber...
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ber...
CIFOR-ICRAF
P.9 menhut ii-2014 - juknis pelaksanaan jabfung polhut & angka kreditnya
P.9 menhut ii-2014 - juknis pelaksanaan jabfung polhut & angka kreditnya
Payyu Kogata
Rencana kerja personal polhut
Rencana kerja personal polhut
Sudirman Sultan
Permenhut ri no 78 th 2014 ttg pedoman penyusunan programa penyuluhan kehutanan
Permenhut ri no 78 th 2014 ttg pedoman penyusunan programa penyuluhan kehutanan
Jhon Blora
Sengkarut Tambang Mendulang Malang
Sengkarut Tambang Mendulang Malang
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
Torang Pe Kobong So Dapa Rampas (Land Grabbing) - Hutbun gorontalo
Torang Pe Kobong So Dapa Rampas (Land Grabbing) - Hutbun gorontalo
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
Mati di Tanah Kaya
Mati di Tanah Kaya
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
Borneo menggugat-sampul-dan-isi
Borneo menggugat-sampul-dan-isi
Aksi SETAPAK
Paparan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam ...
Paparan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam ...
01112015
Permenhut no 38 th 2014 ttg p engenaan tarif rp.0
Permenhut no 38 th 2014 ttg p engenaan tarif rp.0
Jhon Blora
Pedoman teknis perluasan areal tanaman pangan tahun 2014
Pedoman teknis perluasan areal tanaman pangan tahun 2014
Dpc Pkb Aceh Tamiang
P.30 2012 penataan_hasilhutandarihutanhak
P.30 2012 penataan_hasilhutandarihutanhak
Jhon Blora
Permenhut no 44 th 2014 ttg pedoman pembangunan unit percontohan penyuluhan k...
Permenhut no 44 th 2014 ttg pedoman pembangunan unit percontohan penyuluhan k...
Jhon Blora
P.46 2012 metode_danmateripenyuluhankehutanan_
P.46 2012 metode_danmateripenyuluhankehutanan_
Jhon Blora
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...
Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup da...
01112015
UU Pemda 2014 dan Benturan Kewenangan Antar Tingkatan Pemerintahan
UU Pemda 2014 dan Benturan Kewenangan Antar Tingkatan Pemerintahan
Tri Widodo W. UTOMO
Peluang Perhutanan Sosial dan Hutan Adat dalam Mendukung Moratorium
Peluang Perhutanan Sosial dan Hutan Adat dalam Mendukung Moratorium
septianm
P41 2010 programa penyuluhan kehutanan
P41 2010 programa penyuluhan kehutanan
Jhon Blora
Permenhut no 43 th 2014 ttg p enilaian kinerja hutan produksi (1)
Permenhut no 43 th 2014 ttg p enilaian kinerja hutan produksi (1)
Jhon Blora
P 42 menhut ii 2014
P 42 menhut ii 2014
Jhon Blora
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ber...
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ber...
CIFOR-ICRAF
P.9 menhut ii-2014 - juknis pelaksanaan jabfung polhut & angka kreditnya
P.9 menhut ii-2014 - juknis pelaksanaan jabfung polhut & angka kreditnya
Payyu Kogata
Rencana kerja personal polhut
Rencana kerja personal polhut
Sudirman Sultan
Permenhut ri no 78 th 2014 ttg pedoman penyusunan programa penyuluhan kehutanan
Permenhut ri no 78 th 2014 ttg pedoman penyusunan programa penyuluhan kehutanan
Jhon Blora
Torang Pe Kobong So Dapa Rampas (Land Grabbing) - Hutbun gorontalo
Torang Pe Kobong So Dapa Rampas (Land Grabbing) - Hutbun gorontalo
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
Borneo menggugat-sampul-dan-isi
Borneo menggugat-sampul-dan-isi
Aksi SETAPAK
Paparan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam ...
Paparan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam ...
01112015
Permenhut no 38 th 2014 ttg p engenaan tarif rp.0
Permenhut no 38 th 2014 ttg p engenaan tarif rp.0
Jhon Blora
Pedoman teknis perluasan areal tanaman pangan tahun 2014
Pedoman teknis perluasan areal tanaman pangan tahun 2014
Dpc Pkb Aceh Tamiang
P.30 2012 penataan_hasilhutandarihutanhak
P.30 2012 penataan_hasilhutandarihutanhak
Jhon Blora

More from septianm (20)

God meets you where you are
God meets you where you are
septianm
Presentasi walhi riau moratorium
Presentasi walhi riau moratorium
septianm
MORATORIUM: SUDAHKAH MELINDUNGI HUTAN DAN GAMBUT TERSISA DI RIAU URGENSI PE...
MORATORIUM: SUDAHKAH MELINDUNGI HUTAN DAN GAMBUT TERSISA DI RIAU URGENSI PE...
septianm
Bahan gubri 5 5-2015
Bahan gubri 5 5-2015
septianm
Presentasi Gita Syahrani, SH, LL.M - PB Roadshow Medan
Presentasi Gita Syahrani, SH, LL.M - PB Roadshow Medan
septianm
Chalid Muhammad : Arah Kebijakan Lingkungan Hidup Pemerintahan Jokowi-JK
Chalid Muhammad : Arah Kebijakan Lingkungan Hidup Pemerintahan Jokowi-JK
septianm
Siaran Pers Perspektif Baru Roadshow Medan
Siaran Pers Perspektif Baru Roadshow Medan
septianm
Siaran Pers TELAPAK : Cara Perhutani Menyembunyikan Kinerjanya Yang Buruk
Siaran Pers TELAPAK : Cara Perhutani Menyembunyikan Kinerjanya Yang Buruk
septianm
Telapak siaran pers
Telapak siaran pers
septianm
MEMASUKI MUSIM SEMI PENGELOLAAN HUTAN DAN LAHAN GAMBUT INDONESIA: KESEMPATAN...
MEMASUKI MUSIM SEMI PENGELOLAAN HUTAN DAN LAHAN GAMBUT INDONESIA: KESEMPATAN...
septianm
PERAN HUTAN INDONESIA DALAM UPAYA MITIGASI PERUBAHAN IKLIM NASIONAL DAN GLOBAL
PERAN HUTAN INDONESIA DALAM UPAYA MITIGASI PERUBAHAN IKLIM NASIONAL DAN GLOBAL
septianm
Mengenal Pilihan hukum daerah untuk pengakuan Masyarakat Adat
Mengenal Pilihan hukum daerah untuk pengakuan Masyarakat Adat
septianm
Permitting Crime :How palm oil expansion drives illegal logging in Indonesia
Permitting Crime :How palm oil expansion drives illegal logging in Indonesia
septianm
SOP PENYELENGGARAAN PEMETAAN PARTISIPATIF DAN PENGENDALIAN KUALITAS PETA PART...
SOP PENYELENGGARAAN PEMETAAN PARTISIPATIF DAN PENGENDALIAN KUALITAS PETA PART...
septianm
Siaran pers prakarsa nasional ppmha melalui redd+ - final
Siaran pers prakarsa nasional ppmha melalui redd+ - final
septianm
Sambutan kuntoro mangkusubroto (ukp4) program nasional ppmha
Sambutan kuntoro mangkusubroto (ukp4) program nasional ppmha
septianm
Konsep deklarasi 1 september 2014
Konsep deklarasi 1 september 2014
septianm
Faq bp redd+
Faq bp redd+
septianm
Deklarasi 1 september 2014
Deklarasi 1 september 2014
septianm
Declaration text english
Declaration text english
septianm
God meets you where you are
God meets you where you are
septianm
Presentasi walhi riau moratorium
Presentasi walhi riau moratorium
septianm
MORATORIUM: SUDAHKAH MELINDUNGI HUTAN DAN GAMBUT TERSISA DI RIAU URGENSI PE...
MORATORIUM: SUDAHKAH MELINDUNGI HUTAN DAN GAMBUT TERSISA DI RIAU URGENSI PE...
septianm
Bahan gubri 5 5-2015
Bahan gubri 5 5-2015
septianm
Presentasi Gita Syahrani, SH, LL.M - PB Roadshow Medan
Presentasi Gita Syahrani, SH, LL.M - PB Roadshow Medan
septianm
Chalid Muhammad : Arah Kebijakan Lingkungan Hidup Pemerintahan Jokowi-JK
Chalid Muhammad : Arah Kebijakan Lingkungan Hidup Pemerintahan Jokowi-JK
septianm
Siaran Pers Perspektif Baru Roadshow Medan
Siaran Pers Perspektif Baru Roadshow Medan
septianm
Siaran Pers TELAPAK : Cara Perhutani Menyembunyikan Kinerjanya Yang Buruk
Siaran Pers TELAPAK : Cara Perhutani Menyembunyikan Kinerjanya Yang Buruk
septianm
Telapak siaran pers
Telapak siaran pers
septianm
MEMASUKI MUSIM SEMI PENGELOLAAN HUTAN DAN LAHAN GAMBUT INDONESIA: KESEMPATAN...
MEMASUKI MUSIM SEMI PENGELOLAAN HUTAN DAN LAHAN GAMBUT INDONESIA: KESEMPATAN...
septianm
PERAN HUTAN INDONESIA DALAM UPAYA MITIGASI PERUBAHAN IKLIM NASIONAL DAN GLOBAL
PERAN HUTAN INDONESIA DALAM UPAYA MITIGASI PERUBAHAN IKLIM NASIONAL DAN GLOBAL
septianm
Mengenal Pilihan hukum daerah untuk pengakuan Masyarakat Adat
Mengenal Pilihan hukum daerah untuk pengakuan Masyarakat Adat
septianm
Permitting Crime :How palm oil expansion drives illegal logging in Indonesia
Permitting Crime :How palm oil expansion drives illegal logging in Indonesia
septianm
SOP PENYELENGGARAAN PEMETAAN PARTISIPATIF DAN PENGENDALIAN KUALITAS PETA PART...
SOP PENYELENGGARAAN PEMETAAN PARTISIPATIF DAN PENGENDALIAN KUALITAS PETA PART...
septianm
Siaran pers prakarsa nasional ppmha melalui redd+ - final
Siaran pers prakarsa nasional ppmha melalui redd+ - final
septianm
Sambutan kuntoro mangkusubroto (ukp4) program nasional ppmha
Sambutan kuntoro mangkusubroto (ukp4) program nasional ppmha
septianm
Konsep deklarasi 1 september 2014
Konsep deklarasi 1 september 2014
septianm
Faq bp redd+
Faq bp redd+
septianm
Deklarasi 1 september 2014
Deklarasi 1 september 2014
septianm
Declaration text english
Declaration text english
septianm
Ad

Recently uploaded (13)

Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Tri Widodo W. UTOMO
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Tri Widodo W. UTOMO
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
setiyo17
Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Otonomi Daerah
Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Otonomi Daerah
Tri Widodo W. UTOMO
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
yusrilyuma294225
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
saudisaudi4
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
ssuser186365
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
saudisaudi4
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
DianRamadhasari
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
dedysentoso
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
YudhaListiyani2
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Tri Widodo W. UTOMO
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Tri Widodo W. UTOMO
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
setiyo17
Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Otonomi Daerah
Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Otonomi Daerah
Tri Widodo W. UTOMO
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
yusrilyuma294225
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
saudisaudi4
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
ssuser186365
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
saudisaudi4
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
DianRamadhasari
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
dedysentoso
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
YudhaListiyani2
Ad

Maratorium pansus

  • 1. POKOK - POKOK PIKIRAN INISIATOR PANSUS MONITORING DAN EVALUASI PERIZINAN HGU, IU-PERKEBUNAN, HTI, HPHTI, IUPHTI, HPH, HTR, IZIN USAHA PERTAMBANGAN IZIN INDUSTRI, IZININ LINGKUNGAN ( AMDAL, UPL-UKL ) DALAM UPAYA MEMAKSIMALKAN PENERIMAAN PAJAK SERTA PENERTIBAN PERIZINAN DAN WAJIB PAJAK. SE-PROVINSI RIAU DALAM RANGKA MENDUKUNG MARATORIUM LAHAN, HUTAN DAN PERIZINAN. Bumi air dan kekayaan alam yang terdapat didalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat, berangkat dari hal itu bahwa dalam rangka pengelolaan sumber alam yang berwawasan lingkungan dengan sasaran untuk kesejahteraan rakyat diperlukan Sumber Daya Manusia yang handal cerdas, benar dan jujur untuk mengelola potensi alam Riau yang kaya dengan potensi alam, Buminya subur yang bisa ditanami segala jenis Tanaman Industri, Perkebunan dan Pertanian, dalam buminya terdapat sumber daya alam Berupa Minyak Bumi, Gas, emas, Batu Bara, Batu mangan, dan lain lain. Oleh karenanya Investor banyak yang berminat menanamkan infestasinya di Provinsi Riau baik PMDN maupun PMA untuk itu diperlukan pengawasan oleh pihak eksekutif maupun legislatif agar pengelolaan sumber daya alam tersebut dapat dikelola dengan baik agar pendapatan Negara dan Daerah berupa pajak bisa ditagih dengan sempurna untuk Pembangunan Bangsa dan Negara khususnya Provinsi Riau.
  • 2. Provinsi Riau yang memiliki luas wilayah 88.672,67 km2 dengan jumlah penduduk 5.538.3367 dengan kepadatan 64/km2 (170/sq mi) yang dihuni oleh 37,74% Suku Melayu, 25,05% Suku Jawa, 11,26% Minang Kabau, 7,31% Batak, 3,78% Banjar, 3,72% Tiong hoa, 2,27% Bugis dan lain lain 8,87%(3) . Seiring dengan berlakunya Otonomi Daerah, secara bertahap mulai terapkan sistem bagi hasil atau perimbangan antara Pusat dan Daerah aturan baru ini memberi batasan tegas mengenai kewajiban Penanam Modal, pemanfaatan Sumber Daya dan bagi hasil dengan lingkungan sekitar. Hampir setengah dari Luas daratan Propinsi riau merupakan lahan Perkebunan,Pertanian dan Tanaman Industri. usaha yang berkembang adalah Perkebunan Karet dan perkebunan Kelapa Sawit, dan tanaman industri baik itu yang dikelola oleh Swasta, BUMN, ataupun oleh rakyat. Selainn itu juga terdapat perkebunan karet dan Kelapa. Untuk luas lahan perkebunan kelapa sawit saat ini Provinsi Riau telah memiliki lahanyang ber izin seluas 1.34 juta hekter. 2,6 Juta Ha Ilegal terdapat sekitar 225 pabrik pengelolaan kelapa sawit (PKS) yang beroperasi dengan produksi coconut palm oil (CPO) 3.386.800 ton per tahun. Degan demikian jika dibandingkan dengan luas antara dejure dengan defakto terdapat lebih dari setengahnya perkrbunan ilegal (tanpa izin) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Propinsi Riau. Jika di kelolala dengan benar dan optimal terdapat Puluhan triliun Potensi Pajak Negara dan daerah yang belum tertagih dengan sempurna. Untuk itu Pansus ini akan melakukan kajian kajian
  • 3. terhadap seluruh potensi keuangan Daerah yang selama ini belum kita optimalkan baik dari segi penagihan maupun pengawasannya. Pembangunan Kehutanan pada hakekatnya mencakupi semua upaya memanfaatkan dan memantafkan fungsi sumber daya alam hutan dan sumber daya alam hayati lain serta ekosistemnya, baik sebagai pelindung dan penyangga kehidupan dan pelastarian keanekaragaman hayati maupun sebagai sumber daya pembangunan. Namun dalam realitanya tiga fungsi utama yang sudah hilang, yitu fungsi ekonomi jangka panjang, fungsi lindung, dan estetika sebagai dampak kebijakan pemerintah yang lalu. Hilangnya fungsi yang diatas mengakibatkan semakin luasnya lahan kritis yang diakibatkan oleh pengusahaan hutan yang mengabaikan aspek kelestarian. Efek selanjutnya adalah semakin menurunnya produksi kayu hutan non HPH, sementara upaya reboisasi dan penghijaun belum optimal dilaksanakan. Masalah lain yang sangat merugikan tidak saja Provinsi Riau pada khususnya tapi Indonesia pada umumnya, adalah masalah ilegal logging yang menyebabkan berkurangnya kawasan hutan serta masalah pengerukan pasir secara liar. Pembangunan Hutan tanaman industri yang merupakan bahan baku Pab and Paper di Propinsi Riau sudah mencukur Jutaan Hektar Hutan Alam Riau, Kehadiran dua perusahaan raksasa itu belum banyak membawa dampak untuk kemajuan masyrakat Riau indikasi terjadinya kolusi antara Aparatur dan perusahaan menyebabkan kehancuran hutan Riau. Kehadiran mereka menguras habis Sumber Daya Alam Riau terkadang Pendapatan negara yang diharapkan tidak
  • 4. sesuai dengan jumlah produksi yang kita hitung. Dugaan kecurangan pembayaran pajak sudah kita duga sejak lama untuk itu kehadiran pansus ini diharapkan mampu menghitung secara detail berapa perkiraan rill Pendapatan Negara dan Daerah yang menjadi kewajiban Perusahaan yang bergerak dibidang tanaman Industri, Peerkebunan Kelapa Sawit , Pabrik Kelapa sawit dan Pertambangan . Kondisi Lahan dan Hutan Riau Tabel 1. Persediaan awal Luas Kawasan Hutan Riau. Pesoalan Utama penyebab kehancuran Hutan Riau 1. Lemahnya Fungsi Pengawasan Pemerintah terhadap Perusahaan yang mendapatkan Perizinan ,IUPH-TI/HA dan HGU. -Terjadi Pembiaran Perambahan Kawasan Hutan oleh Kementrian,Badan dan Dinas terkait. a. Dilokasi Berizin (Penebang Hutan di daerah DAS,Danau,Daerah Lindung hampir diseluruh Perusahann Perkebunan dan HTI.
  • 5. b. Di lokasi tidak berisin (Pembalakan Liar, Perkebunan Ilegal di kawasan lindung. 2. Tumpulnya Penegakan hukum dibidang Kehutanan dan perkebunan - PPNS Pemeritah( Kehutanan,Perkebunan,Lingkungan) Mandul -POLHUT tidak benar secara benar dibidandang Tugas Pokok dan Fungsinya. -Tidak Tegaknya Hukum secara benar dibidang Kehutanan dan perkebunan (Kepolisian Negara belum sungguh sunguh melakukan penegakan hkum dibidang kehutanan dan perkebunan) -Adanya Oknum Aparatur Negara yang membekingi Perusahaan Perkebunan dan HTI -Terjadinya Kolusi antara perusahaan dengan petugas Pemerintah -Hentikan Pengeluaran izin kebun dan Hutan oleh pemerintah agar Deforestasi dan degradasi dapat di atasi. -Tidak adanya nyali Pemerintah Untuk mengeksekusi Pelanggaran Perizinan Upaya yang dilakukan oleh DPRD Riau. 1. Menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Komisi dibidang Kerjanya. 2. Membentuk Pansus Monitoring Izin dan Lahan se Prop.Riau 3. Mendukung Kebijakan Pemerintah Untuk Meng eksekusi Kebun Ilegal dikawan Hutan
  • 6. 4. Mendukung Penuh kebijakan Pemerintah untuk Maretorium Hutan izin 5. mendorong dan mengawasi tegaknya hukum dibidang Kehutanan dan Perkebunan I. DASAR HUKUM 1. Undang undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah daerah Swatantra tingkat I Sumatera Barat,Jambi dan Riau (Lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1546) 2. Undang undang Kehutanan N0. 41 th 1999; 3. Undang undang Penanaman modal N0.25 th 2007; 4. Undang undang Pajak penghasilan No. 36 tahun 2008; 5. Undang undang Lingkungan hidup No. 32 th 2009; 6. Undang-Undang No. 17 tahun 2014, tentang Majelis Permuasyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5568); 7. Undang-Undang No. 23, tentang Pemerintahan Daerah; 8. Undang undang Perkebunan No. 39 th 2014; 9. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2004, tentang kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor. 90. Tambahan Lembaran Negara
  • 7. Republik Indonesia Nomor 4416 ), sebagainama telah beberapa kali berubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 tahun 2007 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 ). Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4711. 10. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor. 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737), sebagainama telah beberapa kali berubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 tahun 2007 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 ). Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4711. 11. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010, tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 22,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5104) 12. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau No. 30 tahun 2004 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau. II. Tujuan Pembentukan Pansus
  • 8. 1. Untuk melakukan pengawasan setiap perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah serta kesesuaian antara luas izin yang diberikan dibandingkan dengan luas lahan yang dikerjakan perusahaan. 2. Untuk melakukan pengawasan dan evaluasi setiap perizinan yang melebihi luas lahan yang diizinkan serta kelebihan tersebut diharapkan dapat dikembalikan pada negara dan atau dikeluarkan izin line rifont untuk kepentingan masyarakat setempat. 3. Untuk melakukan pengawasan terhadap luas konsesi yang dikomversi untuk disesuaikan dengan izin HGU, IU- PERKEBUNAN, HTI, HPHTI, IUPHTI, HPH, HTR, IZIN USAHA PERTAMBANGAN, IZIN INDUSTRI. 4. Untuk memantau kegiatan perusahaan dalam pengelolaan izin lingkungan berupa AMDAL dan UPL-UKL. 5. Untuk mengawasi ketepatan beban Pajak yang harus dibayar oleh perusahaan baik ke pemerintah pusat maupun ke Pemerintah Daerah. 6. Untuk melakukann pengawasan terhadap perusahaan dalam menjalankan peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Riau. 7. Merekomendasikan kepada aparatur terkait segala pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk ditindak sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
  • 9. 8. Meberdayakan aparatur penegak hukum PPNS ( Penyidik Pegawai Nergeri Sipil ), untuk melakukan penyelidikan, Penyidikan, Penyandraan, Penahanan dan Penuntutan baik secara pidana dan perdata terhadap semua perusahaan yang melanggar periziznan dan atau tidak membayar pajak ( menggamplang Pajak ), sesuai dengan ketentuan Perundang- undang yang berlaku. 9. Melakukan Pengawasan terhadap Investasi Industri giling kelapa sawit menyangkut kesesuiaian Investasi yang bangun dibandingkan dengan kucuran kredit yang diberikan Bank Negara dan Bank daerah. 10.Melakukan monitoring RT, RW Provinsi dalam melakukan identifikasi Kawasan dan atau termasuk menata peruntukan lahan dan Kawasan. III. Sasaran yang ingin dicapai. 1. Merekomendasikan Kepada Badan Dinas terkait serta aparatur penegak hukum terhadap semua temuan untuk dilakukan pembinaan, peneyelidikan, Penyidikan, Penindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan termasuk rekomendasi Penutupan Perusahaan yang melakukan pelanggaran berat. 2. Merekomendarikan penegembalian fungsi kawasan sesuai dengan ketentuan Perundangan undangan yang berlaku . 3. Merekomendasikan temuan Luasan Perkebunan yang melebihi luas Perizinan untuk di kembalikam kepada Negara.
  • 10. 4. Merekomendasikan temuan penguasaan lahan tampa izin baik didalam kawasan maupun diluar kawasan untuk diterbitkan perizinannya agar pajaknya bisa dibayar ke negara atau dilakukan penututupan. Demikianlah pokok pokok pikiran ini kami buat kiranya segenap Elemen masyarakat Riau Riau dapat memaklumi serta diharapkan semua Instansi Pemerintah terkait dapat bekerja sama untuk mewujudkan Peyelamatan Hutan dan lahan, Penyehatan Usaha perkebunan dan HTI yang berpihak kepada rakyat, Menemukan Ratusan Triliun Potensi negara yang di bajak oleh pelaku usaha dan oknum pemerintah.Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. HORMAT KAMI DRS.H.SUHARDIMAN AMBY (Dt.Panglomo Dalam)