Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan audit SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian) pada unit-unit usaha yang memanfaatkan hasil hutan, mulai dari hulu hingga hilir. Secara garis besar dijelaskan mengenai acuan normatif dan metode audit SVLK, ruang lingkup verifikasi, masa berlaku sertifikat, serta standar-standar yang digunakan dalam pelaksanaan audit."
Kerangka Peraturan dan Administrasi untuk Proyek Karbon di Indonesia (NEK, SR...CIFOR-ICRAF
油
Presented by Wawan Gunawan (Head of Sub Directorate Resource Support for Climate Change, Directorate General of Climate Change, Ministry of Environment and Forestry) at Training Series on Methods for Mangrove Blue Carbon Measurement and Business event on 18 December 2024.
Dokumen tersebut membahas pengelolaan limbah B3 sektor industri, termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan limbah B3, proses pengelolaan limbah B3 mulai dari pemilahan, pengemasan, penyimpanan sementara, pengangkutan hingga pengolahan, serta peran PT Arah Environmental Indonesia dalam pengelolaan limbah B3."
Dokumen tersebut membahas kebijakan pengujian di laboratorium lingkungan yang teregistrasi pada kegiatan pemantauan bagi industri. Laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi dipersyaratkan untuk menghasilkan data valid yang dibutuhkan dalam proses perizinan dan persetujuan lingkungan."
[Ringkasan]
Pedoman ini memberikan panduan bagi Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (UPPB) dalam menerapkan sistem jaminan mutu bokar agar mampu menghasilkan bokar bermutu secara konsisten. Pedoman ini mencakup persyaratan UPPB dan sistem manajemennya, persyaratan penerapan jaminan mutu bokar, serta penerbitan Surat Keterangan Asal Bokar.
Presented by Mr. Yudhie, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Jepara, at SVLK training for furniture and handicraft producers in Jepara and Kota Pasuruan, 16-17 September 2020.
In this session, the speaker presented the issues related to Principle 1 of the SVLK, which is business legality. In addition, the presenter discussed the regulatory framework, the latest development in the licensing process, including the Online Single Submission (OSS), and challenges for the micro, small and medium enterprises in the furniture and handicraft sectors.
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022CIkumparan
油
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan pencabutan izin konsesi kawasan hutan untuk 192 perusahaan seluas 3,1 juta hektar dan evaluasi 106 perusahaan seluas 1,4 juta hektar untuk meningkatkan produktivitas hutan, mendorong pembangunan dan pelestarian lingkungan.
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...Saroni Nasta
油
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor p.97menhut-ii2014 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
Dokumen tersebut membahas pengelolaan limbah B3 sektor industri, termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan limbah B3, proses pengelolaan limbah B3 mulai dari pemilahan, pengemasan, penyimpanan sementara, pengangkutan hingga pengolahan, serta peran PT Arah Environmental Indonesia dalam pengelolaan limbah B3."
Dokumen tersebut membahas kebijakan pengujian di laboratorium lingkungan yang teregistrasi pada kegiatan pemantauan bagi industri. Laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi dipersyaratkan untuk menghasilkan data valid yang dibutuhkan dalam proses perizinan dan persetujuan lingkungan."
[Ringkasan]
Pedoman ini memberikan panduan bagi Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (UPPB) dalam menerapkan sistem jaminan mutu bokar agar mampu menghasilkan bokar bermutu secara konsisten. Pedoman ini mencakup persyaratan UPPB dan sistem manajemennya, persyaratan penerapan jaminan mutu bokar, serta penerbitan Surat Keterangan Asal Bokar.
Presented by Mr. Yudhie, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Jepara, at SVLK training for furniture and handicraft producers in Jepara and Kota Pasuruan, 16-17 September 2020.
In this session, the speaker presented the issues related to Principle 1 of the SVLK, which is business legality. In addition, the presenter discussed the regulatory framework, the latest development in the licensing process, including the Online Single Submission (OSS), and challenges for the micro, small and medium enterprises in the furniture and handicraft sectors.
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022CIkumparan
油
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan pencabutan izin konsesi kawasan hutan untuk 192 perusahaan seluas 3,1 juta hektar dan evaluasi 106 perusahaan seluas 1,4 juta hektar untuk meningkatkan produktivitas hutan, mendorong pembangunan dan pelestarian lingkungan.
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...Saroni Nasta
油
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor p.97menhut-ii2014 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppta1011231229
油
Materi Sosialisasi_Kebijakan dan Implementasi SVLK 2023 (1).pptx
1. KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI
SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS DAN KELESTARIAN
DI HILIR
Februari 2023
Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Hutan
2. DASAR HUKUM
Pasal 172
(1) Semua hasil Hutan yang diproduksi, diedarkan, diolah,
dan dipasarkan, harus berasal dari sumber bahan baku
yang legal dan/atau lestari.
(2) Untuk memastikan hasil Hutan berasal dari sumber
yang legal dan/atau lestari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan kegiatan penjaminan legalitas
hasil Hutan.
(3) Penjaminan legalitas hasil Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penilaian kinerja pengelolaan Hutan Lestari;
b. verifikasi legalitas hasil Hutan; dan
c. deklarasi hasil Hutan secara mandiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
PermenLHK Nomor 8 tahun 2021
Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di
Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Pasal 217 ayat (2)
Untuk kredibilitas Penjaminan Legalitas
Hasil Hutan dilakukan melalui SVLK.
Pasal 234
Standar dan pedoman ditetapkan oleh
Dirjen a.n Menteri (SK.9895/2022)
3. APA ITU SVLK?
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
(SVLK) adalah sistem untuk memastikan
kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan,
ketelusuran hasil Hutan, dan/atau kelestarian
pengelolaan Hutan.
Mencakup semua simpul produksi hasil hutan pada hulu hilir pasar.
Bukan semata-mata legalitas, juga aspek sustainability/kelestarian serta untuk keberterimaan produk ekspor.
4. SVLK SETELAH UU CIPTA KERJA
Before After
Diatur melalui Peraturan Menteri (Permenhut
P.38/2009, terakhir dengan PermenLHK
P.21/2020), belum ada payung hukum
Peraturan Pemerintah
Diatur melalui PermenLHK 8/2021 dengan
payung hukum PP Nomor 23 /2021 tentang
Penyelengaraan Kehutanan & aspek kelestarian
dalam UUCK 11/2020
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
Ruang lingkup kayu Ruang lingkup kayu dan HHBK
Logo Indonesian Legal Wood Logo SVLK Indonesia
5. PROSES BISNIS SVLK
Lembaga Penilai dan Verifikasi
Independen
Mengakreditasi LPVI
sesuai ISO 17065
LPVI memverifikasi auditi
sesuai Standar dan Pedoman
HULU
PBPH, Hak Pengelolaan, Perhutanan
Sosial, PKKNK, dan Hutan Hak
HILIR
PBPHH,
PB usaha Industri
PASAR
Pemegang SIUP (Pemasaran
Dalam Negeri & Luar Negeri)
Auditi, meliputi :
LPVI ditetapkan Menteri
LHK
Pengadaan Barang ber-
SVLK
Sistem Informasi
Legalitas &
Kelestarian
KemenDag
KemenKeu
PEMANTAU INDEPENDEN
(LSM/NGO)
memantau implementasi dan
kredibilitas SVLK
Ekspor
Dalam Negeri
Pasar
7. Penggunaan Standar dan Pedoman
(Surat Dir BPPHH Nomor S.70 Tahun 2023)
15 Jun 2023
2022 2023 dst
LPPHPL dan LVLK
(SK.62/2020)
penilikan dan resertifikasi
LPPHPL dan LVLK
(SK.62/2020)
LPVI
(SK.9895/2022)
Sert 1, Penilikan (P), Resertifikasi (ReS)
1 Mar 2023
Mulai berlaku
14 Des 2022
DItetapkan
LPPHPL dan LVLK
(SK.62/2020)
LPVI
(SK.9895/2022)
S1, P, ReS
Belum penyesuaian akreditasi
Belum penyesuaian akreditasi
Telah penyesuaian
Telah penyesuaian akreditasi
8. Surat Dir. BPPHH Nomor S.70/2023
perihal Standar dan Pedoman
Pelaksanaan SVLK
9. STANDAR VLHH PADA INDUSTRI
Hulu
1. Standar dan Pedoman PHL
1.1. Standar PBPH dan Perhutani di Hutan Produksi
1.2. Standar PBPH dan Perhutani di Hutan Lindung
1.3. Pedoman Penilaian Kinerja di HP dan HL
2. VLHH
2.1. Standar PBPH dan Perhutani
2.2. Standar PKKNK
2.3. Standar Persetujuan Pengelolaan PS
2.4. Standar Hutan Hak
2.5. Pedoman di Kawasan Hutan (PBPH, Perhutani, PKKNK, PS)
2.6. Pedoman di Hutan Hak
Hilir
3. VLHH
3.1. Standar PBPHH
3.2. Standar PB kegiatan usaha industri
3.3. Standar TPT-KB
3.4. Standar Eksportir (Pedagang)
3.5. Standar Importir (Pedagang)
3.6. Pedoman Hilir
4. Pedoman Penerbitan dan Pengecekan DHH
5. Pedoman Impor
6. Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT
7. Pedoman
7.1. Penetapan LPVI dan Lembaga Penerbit
7.2. Kriteria dan Syarat Auditor
7.3. Penanganan Ketidaktaatan/Ketidaksesuaian LPVI sebagai Lembaga Penerbit
8. Pedoman Penggunaan Tanda SVLK
9. Pedoman Pemantauan, Pengajuan Keluhan dan Banding
SK Menteri Nomor 9895/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan SVLK, ditandatangani pada 14 Desember 2022
dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2023
10. LPPHPL dan LVLK
(LPVI belum
penyesuaian KAN)
dinyatakan masih
tetap berlaku
LPPHPL dan LVLK
harus menjadi LPVI
paling lama 15 Juni
2023
Penilikan dan
resertifikasi dapat
menggunakan
lingkup akreditasi
(SK.62/2020) dan
dapat menggunakan
standar baru
(SK.9895) jika telah
dilakukan
penyesuaian oleh
KAN
Keputusan hasil
sertifikasi/verifikasi
yang telah terbit
dinyatakan tetap
berlaku dengan
jangka waktu
sertifikat/ penilikan
sesuai dengan
Keputusan Menteri
ini
Tanda V-Legal masih
dapat digunakan
sampai dengan
berakhirnya masa
berlaku sertifikat
SVLK
Dokumen V-Legal/
Lisensi FLEGT dengan
logo SVLK
Indonesia mulai
digunakan sejak 15
Juni 2023
Pada saat keputusan SK.9895 ditetapkan (14 Desember 2022), maka:
11. Masa Berlaku
Sertifikat dan Penilikan
*) Masa penilikan dapat kurang dari periode tersebut, berdasarkan perintah/persetujuan Dirjen
Jenis
Sertifikasi
Jenis Auditee
Kategori/
Kriteria
Masa
Berlaku
sertifikat
(Tahun)
Periode
Penilikan
(Bulan)*
S-PHL
PBPH
Predikat Baik 6 24
Predikat
Sedang
6 18
Hak Pengelolaan
Predikat Baik 6 24
Predikat
Sedang
6 18
S-Legalitas
PBPH - 3 12
Hak Pengelolaan - 3 12
Persetujuan
Pengelolaan
Perhutanan
Sosial
- 6 24
Hutan Hak
Tumbuh Alami 6 12
Budidaya 9 36
PKKNK - 1 6
S-Legalitas
- PBPHH
- PB untuk
kegiatan
usaha
industri
Bahan baku
kayu tumbuh
alami/
CITES
6 12
Bahan baku
kayu
budidaya/
impor
6 24
TPT-KB - 6 12
Eksportir dan
Importir
- 6 12
12. 12
Lampiran 3.6 Pedoman VLHH Kayu pada PBPHH, PB untuk kegiatan Usaha Industri, TPT-KB,
Eksportir dan Importir
No Perubahan SK.62/2020 KepMen SK.9895/2022
Pedoman Lampiran 4.1 Lampiran 3.6
1. Nomenklatur ruang
lingkup auditi
IUIPHHK, IPKR, IUI, TPT-KB, TPK-RT,
& Perusahaan Pemegang SIUP
PBPHH; PB untuk kegiatan usaha industri; TPT-KB; Eksportir
dan Importir
2. Permohonan
verifikasi
Sertifikasi berkelompok bagi IKM Pengaturan sertifikasi berkelompok untuk ruang lingkup
berbeda
Permohonan sertifikasi multilokasi PB untuk 1 (satu)
entitas legalitas
3. Perencanaan
verifikasi
Persiapan rencana Penentuan jumlah anggota Tim Audit berdasarkan pada
analisis kebutuhan dan beban kerja
LPVI melakukan Audit tahap 1 untuk memastikan
kecukupan dokumen dan proses produksi sudah dilakukan
- Remote audit dengan mitigasi risiko memperhatikan prinsip
kredibilitas SVLK
4. Pelaksanaan
Verifikasi
- Sample pada uji petik sesuai kaidah statistik, dan dapat
mengecek ke operator SIPUHH
Uji laboratorium/aplikasi identifikasi kayu untuk kayu
CITES/dibatasi perdagangannya
Sertifikasi awal harus ada bahan baku/kayu/kontrak
kerjasama, agar verifier tsb tidak N/A
13. 13
No Perubahan SK.62/2020 KepMen SK.9895/2022
Kayu bulat hasil bongkaran disertai dengan dokumentasi
foto
Dokumentasi lapangan memuat informasi waktu dan
koordinat
6. Pertemuan penutup - BA Pertemuan Penutup untuk ketidaksepakatan hasil verifikasi
7. Tata Cara Verifikasi - Pengecekan terhadap history Non Conformity Report (NCR)
atau laporan ketidaksesuaian dari LPVI sebelumnya untuk PB
yang sudah pernah sertifikasi
Dalam hal PBPHH, pengukuran dilakukan oleh petugas Auditi
yang berkualifikasi pengukuran dan pengujian didampingi
oleh Auditor LPVI
Verifikasi multilokasi dalam hal auditi memiliki gudang pada
lokasi berbeda
8. Pelaporan - Penyampaian resume dengan informasi detail termasuk titik
koordinat lokasi auditi
9. Pengambilan
Keputusan
Hasil keputusan verifikasi
diumumkan paling lama 35 (tiga
puluh lima) hari kalender sejak
dilakukan pertemuan penutupan
(tidak ada banding)
Dalam hal tidak terdapat banding, hasil keputusan VLHH Kayu
diumumkan paling lama 49 (empat puluh sembilan) hari
kalender sejak dilakukan pertemuan penutupan
10. Pembekuan &
Pencabutan Sertifikat
- Pelaporan hasil keputusan pembekuan/pencabutan dan
penyebabnya kepada Dirjen
11. Transfer sertifikat - Tata waktu koordinasi transfer sertifikat dan bukti transfer sertifikat
jika dicabut akreditasinya
14. Bahan Baku Produk Legalitas
Perindustrian
Legalitas
Kehutanan
Ket.
Kayu Bulat Mebel dan
kerajinan
(perajin, IRT,
dan
pengguna
akhir selain
PBPHH/TPT-
KB)
PB UI Kecil - Perlu akses
end user
SIPUHH
(kayu
negara,
PHAT)
Pasal 264
Permen
8/2021
Kayu Bulat Pulp dan
kertas,
mebel, dan
kerajinan
PB UI
Menengah dan
Besar
POKPHH
(non OSS)
Pasal 179
Permen
8/2021
No Legalitas Kehutanan
Pemanfaatan
Legalitas Kehutanan
Pengolahan
Ket.
1 PBPH
(HA/HT/Multiusaha)
POKPHH (non OSS) Entitas
sama
Pasal 179
Permen
8/2021
2 Hak Pengelolaan/
Perhutani
POKPHH (non OSS)
3 Persetujuan Perhutanan
Sosial
POKPHH (non OSS)
Dalam hal auditi (industri) terintegrasi
a. Di luar kawasan:
b. Di dalam kawasan:
15. Pemegan
g Izin
Bhn baku PermenLHK
8/2021
Bhn baku Batang Tubuh
SK.9895
Bhn baku Pedoman Hilir
(Lampiran 3.6)
Berla
ku
Penili
kan
Berlaku Penilikan Berlaku Penilikan
PBPHH - Kayu tumbuh
alami hutan hak
- CITES
6 12 Kayu
tumbuh
alami/CITES
6 12 Terdapat:
- hutan alam
- Budidaya hutan negara CITES
6 12
- Kayu budidaya
- impor
6 24 Kayu
budidaya/i
mpor
6 24 Seluruhnya
- Budidaya hutan hak Impor
- Bongkaran bangunan Daur ulang
6 24
PBUI - Kayu tumbuh
alami hutan hak
- CITES
6 12 Kayu
tumbuh
alami/CITES
6 12 Terdapat:
- hutan alam
- Budidaya hutan negara
- CITES
6 12
Kayu
budidaya/i
mpor
6 24 Seluruhnya
- Budidaya hutan hak
- Impor
- Bongkaran bangunan Daur ulang
6 24
TPT-KB 6 12 6 12 Terdapat:
- hutan alam
- Budidaya hutan negara
6 12
Budidaya hutan hak 6 36
Eksportir 6 12 6 12 Produk ber-SVLK 6 12
Importir 6 12 Kayu impor dan turunannya 6 24
Masa berlaku penilikan pada PermenLHK 8/2021, Batang tubuh SK 9895/2022 dan Lampiran Pedoman 3.6
16. Deklarasi Hasil Hutan
secara mandiri
Deklarasi dikecualikan pada kayu CITES
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara dokumen
angkutan, jenis dan volume hasil hutan hak dan/atau
kayu olahan hutan hak dan/atau produk kehutanan
impor, serta lokasi penebangan, penerima wajib
menghentikan pembelian dari pemasok tersebut dan
menghentikan pengolahan apabila sudah menerima
hasil hutan hak dan/atau produk impor kehutanan
dari pemasok tersebut
Format Form Deklarasi sebagaimana lampiran
Untuk standar hutan hak, tidak diperlukan KTP/KK
lagi namun menyertakan titik koordinat (jika areal
lebih dari 4 Hektar, maka disertai poligonnya)
Lampiran 4. Pedoman Penerbitan dan Pengecekan Deklarasi Hasil Hutan
secara mandiri
17. Lampiran 5. Pedoman Impor Produk Kehutanan
a. NIB menggantikan API dan NIK
b. Jika produk yang akan diimpor berupa kayu bulat (log), maka pengumpulan data dan
informasi harus meliputi Daerah Asal Panen (Provinsi/Distrik) dan Pemegang
Konsesi/Pemilik.
c. Jika produk kayu primer yaitu kayu gergajian (sawn timber), veneer, dan kayu serpih
(wood chips), pengumpulan data dan informasinya meliputi Daerah Asal Panen
(Provinsi/Distrik)
d. Masa berlaku Deklarasi Impor paling lama 1 (satu) tahun takwim.
e. Deklarasi hasil hutan secara mandiri yang diterbitkan oleh Importir pemilik NIB yang
berlaku sebagai API-U harus disampaikan pada setiap pembelinya.
18. Lampiran 5 (lanjutan)
f. Bagi Importir (API-P atau API-U)yang tidak memiliki S-Legalitas, maka produknya tidak
boleh masuk ke dalam rantai pasokan.
g. Perubahan/revisi dapat di ajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
Deklarasi Impor terbit (kecuali revisi profil importir) dengan syarat Deklarasi Impor
tersebut telah terbit Persetujuan Impor
h. Barang contoh yangakan diimpor dan tidak untuk diperdagangkan wajib disertai
Deklarasi Impor Barang Contoh
i. Importir bersertifikat S-Legalitas di kawasan berikat diwajibkan untuk melaksanakan uji
kelayakan atas kayu impor dalam rangka penjaminan pasokan bahan baku dari sumber
yang terverifikasi legal
j. Importir agar memastikan bahwa klaimproduk yang akan diimpor sesuai lingkup
sertifikatnya
19. Lampiran 6. Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT
1. Persyaratan Umum
a. Produk yang diajukan untuk diekspor sesuai dengan perizinan dan ruang lingkup
sertifikat serta lokasi muat (stuffing).
b. Eksportir telah memiliki S-Legalitas atau S-PHL yang memiliki lingkup POKPHH.
c. Pemasok telah memiliki S-PHL, S-Legalitas atau deklarasi hasil hutan secara
mandiri atas hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak atau hak pengelolaan.
d. Dalam hal produk yang akan diekspor berasal dari bahan baku yang termasuk
dalam daftar CITES, pemasok wajib memiliki S-Legalitas atau S-PHL.
e. Dalam hal eksportir menggunakan kayu olahan dengan luas penampang maksimal
3500 mm2
, panel dan kertas yang diperoleh dari pedagang kayu, LPVI memastikan
bahwa bahan baku berasal dari pemasok yang bersertifikat atau untuk kayu hutan
hak sudah menerbitkan deklarasi hasil hutan secara mandiri.
20. Lampiran 6 (Lanjutan)
2. Eksportir mengisi dan mengajukan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi
FLEGT kepada Lembaga Penerbit dilampiri dengan:
a. Izin CITES untuk perdagangan luar negeri untuk produk yang dibatasi
perdagangannya;
b. Foto produk yang bersesuaian dengan dokumen yang akan diterbitkan dan
memuat antara lain informasi koordinat lokasi stuffing.
3. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dapat diterbitkan untuk produk industri kehutanan dari
eksportir yang telah memiliki S-Legalitas, yang belum diatur dalam aturan perundang-
undangan yang mengatur ketentuan ekspor produk industri kehutanan
4. Dalam keadaan kahar yang terjadi di dalam negeri maupun di negara tujuan ekspor,
maka Lembaga Penerbit dapat menerbitkan statement letter (yang menyatakan
kebenaran terjadinya keadaan kahar di dalam negeri dan/atau di negara tujuan.
Statement letter dibuat setelah melakukan verifikasi terkait kebenaran alasan terjadinya
kondisi kahar dan berkoordinasi dengan unit yang mengelola informasi verifikasi
legalitas hasil hutan (licence information unit/LIU) untuk selanjutnya ditetapkan
perpanjangan/ penggantian/ amandemen Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
21. Lampiran 6 (Lanjutan)
5. Jika hasil verifikasi membuktikan kebenaran alasan keadaan kahar yang dapat
mengakibatkan masa berlaku Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT kadaluarsa, perubahan
importir, negara tujuan dan pelabuhan bongkar maka Lembaga penerbit dapat
melakukan perpanjangan Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT dan ditindaklanjuti dengan
mengamandemen Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT.
6. Dalam hal skema kerjasama antara Indonesia dengan Uni Eropa dan Kerajaan Inggris
melalui FLEGT-VPA, maka Dokumen V-Legal berlaku sebagai lisensi FLEGT.
7. SILK online memfasilitasi penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT bagi produk
ekspor dengan kode HS selain yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan
terkait yang berlaku, dengan syarat berbahan baku kayu dan dibutuhkan oleh eksportir
atau diminta oleh importir sebagai bukti legalitas.
8. Kode HS FJLB dan barecore tidak khusus lagi untuk lisensi FLEGT karena sudah sama
pada saat pemberlakuan BTKI 2022.
9. Ada penambahan nomor di format surat permohonan, format laporan ketidaksesuaian
dan format ringkasan publik.
22. L P V I
o Proses penetapan LPVI dilakukan oleh Dirjen atas nama Menteri melalui Setditjen. Jika
LPVI ruang lingkup hulu, maka penetapannya melalui rapat hulu yang dikoordinir
oleh Setditjen. Jika LPVI ruang lingkup hilir, mutatis mutandis, oleh rapat hilir. Jika
LPVI ruang lingkup hulu dan hilir, maka akan melibatkan hulu dan hilir dengan tata
waktu sebagaimana lampiran 7.1
o Dalam hal penetapan ulang, LPVI mengajukan permohonan Menteri cq. Direktur
Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlaku
penetapan sebagai LPVI
o Auditor tidak dapat menilai Auditi yang sama jika telah melakukan audit sebanyak tiga
kali berturut-turut pada Auditi dimaksud
o LPVI yang mengusulkan satu personil yang kompeten bidang sertifikasi dari KLHK (tidak
harus Ditjen PHL) sebagai anggota KPK/governing board maka dapat mengajukan
permohonan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan
24. Harus terdaftar di SILK
PI yang mengajukan keluhan wajib direspon oleh
LPVI (maksimal 7 hari) dan perlu mendapat
tanggapan oleh PI. Dalam hal jawaban tertulis
kepada pihak yang mengajukan keluhan atau
banding tidak mendapat respon dari Pemantau
Independen dalam tenggat waktu 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya jawaban tersebut,
maka keluhan dianggap selesai (closed)
Pemantau
Independen
Lampiran 9. Pedoman Pemantauan, Pengajuan Keluhan dan Banding
25. 25
Lampiran 3.1 Standar VLHH Kayu pada Pemegang PBPHH
Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022
PBPHH Penyederhanaan verifier seperti prinsip legalitas:
akta menjadi NIB
SIUP, TDP menjadi legalitas perdagangan
Penguatan dan perbaikan narasi pada beberapa verifier seperti:
pemeriksaan geo lokasi,
perlunya persetujuan toleransi untuk produksi melebihi
kapasitas (s.d 30%);
pembuktian kayu bongkaran dengan foto fisik awal;
pemeriksaan sublisensi penggunaan tanda SVLK;
penggantian istilah pekerja dibawah umur;
Penambahan verifier seperti kebijakan pengarusutamaan gender
26. SK.62/2020 SK.9895/2022
P.1. Pemegang izin usaha mendukung terselenggaranya perdagangan kayu
yang sah.
K1.1. Unit usaha dalam bentuk: (a) Industri memiliki izin yang sah, dan (b)
Eksportir produk olahan memiliki izin yang sah
- 1 indikator
K1.2. Importir kayu dan produk kayu
- 1 indicator
P1. Pemegang PB mendukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah.
K1.1 Unit usaha dalam bentuk: (a) Industri memiliki PB yang sah, dan (b)
Eksportir produk olahan memiliki PB yang sah
- 1 indikator
K1.2. Importir kayu dan produk kayu
- 1 indikator
K1.3 Unit usaha dalam bentuk kelompok
- 1 indikator
P2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang
menjamin keterlacakan kayu dari asalnya
K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk
kayu impor) dan hasil olahannya
- 4 indikator
P2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang
menjamin keterlacakan kayu dari asalnya
K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk
kayu impor) dan hasil olahannya
- 4 indikator
P3. Keabsahan perdagangan atau pemindah tanganan hasil produksi
K3.1 Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan
domestik.
- 1 indikator
K3.2 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor
- 1 indikator
K.3.3 Pemenuhan penggunaan Tanda V-Legal
- 1 indikator
P.3 Keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi
K3.1 Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan
domestic
- 1 indikator
K3.2 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor.
- 1 indikator
K.3.3 Pemenuhan penggunaan Tanda SVLK
- 1 indikator
P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 3 indikator
P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 4 indikator
Semula Menjadi: Lampiran 3.1 Standar VLHH Kayu pada PBPHH
27. Indikator Jumlah Verifier
1.1.1. Unit usaha adalah produsen yang memiliki legalitas pelaku usaha dan legalitas usaha
yang sah
7 Verifier
1.1.2. Importir adalah importir yang memiliki izin yang sah 1 Verifier
1.2.1. Kelompok memiliki dokumen pembentukan kelompok 1 Verifier
2.1.1. Unit usaha mampu membuktikan bahwa kayu bulat yang diterima berasal dari sumber
yang sah
8 Verifier
2.1.2. Importir mampu membuktikan bahwa kayu yang diimpor berasal dari sumber yang sah 9 Verifier
2.1.3. Unit usaha menerapkan sistem penelusuran kayu 5 Verifier
2.1.4. Proses pengolahan produk melalui jasa dengan pihak lain (PBPHH) jika melalui penyedia
jasa
5 Verifier
3.1.1. Unit usaha menggunakan dokumen angkutan hasil hutan yang sah untuk perdagangan
atau pemindahhtanganan hasil produksi dengan tujuan domestic
1 Verifier
3.2.1. Pengapalan kayu olahan untuk ekspor harus memenuhi kesesuaian dokumen PEB 5 Verifier
3.3.1. Implementasi Tanda SVLK 1 Verifier
4.1.1. Pedoman/prosedur dan Implementasi K3 3 Verifier
4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier
4.2.2. Adanya KKB atau PP yang mengatur hak-hak kewajiban pekerja untuk PBPHH 1 Verifier
4.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari 18 tahun 1 Verifier
4.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier
Lampiran 3.1 Standar VLHH Kayu pada PBPHH (Indikator dan Verifier)
28. 28
Lampiran 3.2 Standar VLHH Kayu pada Pemegang PB untuk kegiatan industri
Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022
PB untuk
kegiatan usaha
industri
Penyederhanaan verifier seperti prinsip legalitas:
akta menjadi NIB
SIUP, TDP menjadi legalitas perdagangan
Penguatan dan perbaikan narasi beberapa verifier seperti:
pemeriksaan geo lokasi;
pembuktian kayu bongkaran dengan foto fisik awal;
kepastian bahan baku kayu olahan dari pedagang dan/atau toko
diperoleh dari sumber ber- SVLK;
pemeriksaan sublisensi penggunaan tanda SVLK;
penggantian istilah pekerja dibawah umur;
Penambahan verifier seperti kebijakan pengarusutamaan gender
29. SK.62/2020 SK.9895/2022
P.1. Pemegang izin usaha mendukung terselenggaranya perdagangan kayu
yang sah.
K1.1. Unit usaha dalam bentuk: (a) Industri memiliki izin yang sah, dan (b)
Eksportir produk olahan memiliki izin yang sah
- 1 indikator
K1.2. Importir kayu dan produk kayu
- 1 indicator
K1.3 Unit usaha dalam bentuk kelompok
1 indicator
P1. Pemegang PB mendukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah.
K1.1 Unit usaha dalam bentuk: (a) Industri memiliki PB yang sah, dan (b)
Eksportir produk olahan memiliki PB yang sah
- 1 indikator
K1.2. Importir kayu dan produk kayu
- 1 indikator
K1.3 Unit usaha dalam bentuk kelompok
- 1 indikator
P2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang
menjamin keterlacakan kayu dari asalnya
K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk
kayu impor) dan hasil olahannya
- 4 indikator
P2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang
menjamin keterlacakan kayu dari asalnya
K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk
kayu impor) dan hasil olahannya
- 4 indikator
P3. Keabsahan perdagangan atau pemindah tanganan hasil produksi
K3.1 Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan
domestik.
- 1 indikator
K3.2 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor
- 1 indikator
K.3.3 Pemenuhan penggunaan Tanda V-Legal
- 1 indikator
P.3 Keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi
K3.1 Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan
domestic
- 1 indikator
K3.2 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor.
- 1 indikator
K.3.3 Pemenuhan penggunaan Tanda SVLK
- 1 indikator
P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerja an bagi industri pengolahan
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 3 indikator
P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 4 indikator
Semula Menjadi: Lampiran 3.2 Standar VLHH Kayu pada PB untuk kegiatan usaha industri
30. Indikator Jumlah Verifier
1.1.1. Unit usaha adalah produsen yang memiliki legalitas pelaku usaha dan legalitas usaha
yang sah
6 Verifier
1.1.2. Importir adalah importir yang memiliki izin yang sah 1 Verifier
1.2.1. Kelompok memiliki dokumen pembentukan kelompok 1 Verifier
2.1.1. Unit usaha mampu membuktikan bahwa kayu bulat yang diterima berasal dari sumber
yang sah 6 Verifier
2.1.2. Importir mampu membuktikan bahwa kayu yang diimpor berasal dari sumber yang sah 9 Verifier
2.1.3. Unit usaha menerapkan sistem penelusuran kayu 5 Verifier
2.1.4. Proses pengolahan produk melalui jasa dengan pihak lain (industri lain atau PB usaha
industri) jika melalui penyedia jasa
5 Verifier
3.1.1. Unit usaha menggunakan dokumen angkutan hasil hutan yang sah untuk perdagangan
atau pemindahhtanganan hasil produksi dengan tujuan domestic
1 Verifier
3.2.1. Pengapalan kayu olahan untuk ekspor harus memenuhi kesesuaian dokumen PEB 5 Verifier
3.3.1. Implementasi Tanda SVLK 1 Verifier
4.1.1. Pedoman/prosedur dan Implementasi K3 3 Verifier
4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier
4.2.2. Adanya KKB atau PP yang mengatur hak-hak kewajiban pekerja untuk PB industri 1 Verifier
4.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari 18 tahun 1 Verifier
4.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier
Lampiran 3.2 Standar VLHH Kayu pada PB untuk kegiatan usaha industri (Indikator dan Verifier)
31. 31
Lampiran 3.3. Standar VLHH Kayu pada TPT-KB
Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022
TPT-KB Penambahan verifier:
izin CITES;
verifier impor untuk kayu bulat yang berasal dari impor,
dan
kebijakan pengarusutamaan gender
Penguatan dan perbaikan narasi pada beberapa verifier seperti:
pemeriksaan geo lokasi;
pemeriksaan sublisensi penggunaan tanda SVLK;
penggantian istilah pekerja dibawah umur;
32. SK.62/2020 SK.9895/2022
P.1. TPT-KB mendukung terselenggaranya perdagangan kayu sah
K1.1. TPT-KB
- 2 indikator
P1. TPT-KB mendukung terselenggaranya perdagangan kayu sah.
K1.1 TPT-KB
- 2 indikator
K1.2 Unit usaha dalam bentuk kelompok
- 1 indikator
P2. TPT-KB menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin
keterlacakan kayu dari asalnya
K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran kayu bulat
- 1 indicator
P2. TPT-KB menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin
keterlacakan kayu dari asalnya
K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran kayu bulat
- 2 indicator
P3. Keabsahan penjualan atau pengangkutan kayu bulat dari TPT-KB
K3.1 Adanya dokumentasi penjualan dan/atau angkutan kayu bulat
- 1 indikator
K3.2 Pemenuhan penggunaan Tanda V-Legal
- 1 indikator
P.3 Keabsahan penjualan atau pengangkutan kayu bulat dari TPT-KB
K3.1 Adanya dokumentasi penjualan dan/atau angkutan kayu bulat
- 1 indikator
K.3.2 Pemenuhan penggunaan Tanda SVLK
- 1 indicator
P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 3 indicator
P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri
pengolahan
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 4 indikator
Semula Menjadi: Lampiran 3.3 Standar VLHH Kayu pada TPT-KB
33. Indikator Jumlah Verifier
1.1.1. TPT-KB memiliki penetapan yang sah 1 Verifier
1.1.2. TPT-KB memiliki dokumen lingkungan 2 Verifier
1.2.1. Kelompok memiliki dokumen pembentukan kelompok 1 Verifier
2.1.1. TPT-KB mampu membuktikan bahwa kayu bulat yang diterima berasal dari sumber yang
telah bersertifikat
6 Verifier
2.1.2. Kayu bulat yang diimpor berasal dari sumber yang sah 9 Verifier
3.1.1. TPT-KB memiliki dokumentasi penjualan dan/atau angkutan kayu bulat 1 Verifier
3.2.1. Implementasi Tanda SVLK 1 Verifier
4.1.1. Pedoman/prosedur dan Implementasi K3 3 Verifier
4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier
4.2.2. Adanya KKB atau PP untuk TPT-KB 1 Verifier
4.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari 18 tahun 1 Verifier
4.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier
Lampiran 3.3 Standar VLHH Kayu pada TPT-KB (Indikator dan Verifier)
34. 34
Lampiran 3.4. Standar VLHH Kayu pada Eksportir
Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022
Eksportir Penguatan dan perbaikan narasi pada beberapa verifier
seperti:
pemeriksaan geo lokasi;
pemeriksaan sublisensi penggunaan tanda SVLK;
penggantian istilah pekerja dibawah umur;
Penambahan verifier seperti:
lokasi stuffing;
pemeriksaan PO;
penjualan dalam negeri yang diperbolehkan (gagal
ekspor),
kebijakan pengarusutamaan gender
35. SK.62/2020 SK.9895/2022
P.1. Perusahaan Pemegang NIB dan SIUP mendukung
terselenggaranya perdagangan kayu sah
K1.1. Unit usaha dalam bentuk Perusahaan Pemegang NIB
dan SIUP
- 1 indicator
P1. Eksportir mendukung terselenggaranya perdagangan
kayu sah.
K1.1 Unit usaha dalam bentuk Eksportir
- 1 indicator
P2. Keabsahan perdagangan atau pengangkutan produk
industri kehutanan
K2.1 Perdagangan atau pengangkutan produk kayu olahan
dari pemasok ke perusahaan pemegang NIB dan SIUP
- 2 indicator
K2.2. Ekspor produk industri kehutanan
1 indicator
P2. Keabsahan perdagangan atau pengangkutan produk
industri kehutanan
K2.1 Perdagangan atau pengangkutan produk kayu olahan
dari pemasok ke Eksportir
- 1 indicator
K2.2 Ekspor produk industri kehutanan
3 indicator
P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi
Perusahaan Pemegang SIUP
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 3 indicator
P.3 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi
Eksportir
K.3.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
- 1 indikator
K.3.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 4 indicator
Semula Menjadi: Lampiran 3.4 Standar VLHH Kayu pada Eksportir
36. Indikator Jumlah Verifier
1.1.1. Eksportir memiliki izin yang sah 5 Verifier
2.1.1. Unit mampu membuktikan bahwa produk yang diterima berasal dari sumber
yang sah
3 Verifier
2.2.1. Ekspor produk industri kehutanan harus memenuhi kesesuaian dokumen
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
6 Verifier
2.2.2. Pemenuhan Tanda SVLK 1 Verifier
2.2.3. Penjualan dalam negeri 1 Verifier
3.1.1. Pedoman/prosedur dan implementasi K3 4 Verifier
3.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier
3.2.2. Adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan (PP)
untuk Perusahaan Pemegang SIUP
1 Verifier
3.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari 18 tahun 1 Verifier
3.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier
Lampiran 3.4 Standar VLHH Kayu pada Eksportir (Indikator dan Verifier)
37. 37
Lampiran 3.5. Standar VLHH Kayu pada Importir
Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022
Importir Penguatan dan perbaikan narasi pada beberapa verifier seperti:
pemeriksaan geo lokasi,
penggantian istilah pekerja dibawah umur;
Penambahan verifier kebijakan pengarusutamaan gender
38. SK.62/2020 SK.9895/2022
P.1. Perusahaan Pemegang NIB dan SIUP mendukung
terselenggaranya perdagangan kayu sah
K1.1. Unit usaha dalam bentuk Perusahaan Pemegang NIB
dan SIUP
- 1 indicator
P1. Importir mendukung terselenggaranya perdagangan kayu
sah.
K1.1 Unit usaha dalam bentuk perusahaan importir
- 1 indicator
P2. Keabsahan perdagangan atau pengangkutan produk
industri kehutanan
K2.1 Perdagangan atau pengangkutan produk kayu olahan
dari pemasok ke perusahaan pemegang NIB dan SIUP
- 2 indicator
K2.2. Ekspor produk industri kehutanan
1 indicator
P2. Keabsahan perdagangan atau pengangkutan produk
industri kehutanan
K2.1 Perdagangan atau pengangkutan produk kayu olahan
dari pemasok ke Importir
- 2 indicator
P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi
Perusahaan Pemegang SIUP
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 3 indicator
P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi
Eksportir
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 4 indicator
Semula Menjadi: Lampiran 3.5 Standar VLHH Kayu pada Importir
39. Indikator Jumlah Verifier
1.1.1. Perusahaan Importir memiliki izin yang sah 4 Verifier
2.1.1. Unit mampu membuktikan bahwa produk yang diterima
berasal dari sumber yang sah
2 Verifier
2.1.2. Importir mampu membuktikan bahwa kayu diimpor
berasal dari sumber yang sah 9 Verifier
4.1.1. Pedoman/prosedur dan implementasi K3 4 Verifier
4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier
4.2.2. Adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau
Peraturan Perusahaan (PP) untuk Perusahaan Pemegang
SIUP
1 Verifier
4.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari
18 tahun
1 Verifier
4.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier
Lampiran 3.5 Standar VLHH Kayu pada Importir (Indikator dan Verifier)