際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI
SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS DAN KELESTARIAN
DI HILIR
Februari 2023
Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Hutan
DASAR HUKUM
Pasal 172
(1) Semua hasil Hutan yang diproduksi, diedarkan, diolah,
dan dipasarkan, harus berasal dari sumber bahan baku
yang legal dan/atau lestari.
(2) Untuk memastikan hasil Hutan berasal dari sumber
yang legal dan/atau lestari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan kegiatan penjaminan legalitas
hasil Hutan.
(3) Penjaminan legalitas hasil Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penilaian kinerja pengelolaan Hutan Lestari;
b. verifikasi legalitas hasil Hutan; dan
c. deklarasi hasil Hutan secara mandiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
PermenLHK Nomor 8 tahun 2021
Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di
Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Pasal 217 ayat (2)
Untuk kredibilitas Penjaminan Legalitas
Hasil Hutan dilakukan melalui SVLK.
Pasal 234
Standar dan pedoman ditetapkan oleh
Dirjen a.n Menteri (SK.9895/2022)
APA ITU SVLK?
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
(SVLK) adalah sistem untuk memastikan
kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan,
ketelusuran hasil Hutan, dan/atau kelestarian
pengelolaan Hutan.
 Mencakup semua simpul produksi hasil hutan pada hulu  hilir  pasar.
 Bukan semata-mata legalitas, juga aspek sustainability/kelestarian serta untuk keberterimaan produk ekspor.
SVLK SETELAH UU CIPTA KERJA
Before After
Diatur melalui Peraturan Menteri (Permenhut
P.38/2009, terakhir dengan PermenLHK
P.21/2020), belum ada payung hukum
Peraturan Pemerintah
Diatur melalui PermenLHK 8/2021 dengan
payung hukum PP Nomor 23 /2021 tentang
Penyelengaraan Kehutanan & aspek kelestarian
dalam UUCK 11/2020
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
Ruang lingkup kayu Ruang lingkup kayu dan HHBK
Logo Indonesian Legal Wood Logo SVLK Indonesia
PROSES BISNIS SVLK
Lembaga Penilai dan Verifikasi
Independen
Mengakreditasi LPVI
sesuai ISO 17065
LPVI memverifikasi auditi
sesuai Standar dan Pedoman
HULU
PBPH, Hak Pengelolaan, Perhutanan
Sosial, PKKNK, dan Hutan Hak
HILIR
PBPHH,
PB usaha Industri
PASAR
Pemegang SIUP (Pemasaran
Dalam Negeri & Luar Negeri)
Auditi, meliputi :
LPVI ditetapkan Menteri
LHK
Pengadaan Barang ber-
SVLK
Sistem Informasi
Legalitas &
Kelestarian
KemenDag
KemenKeu
PEMANTAU INDEPENDEN
(LSM/NGO)
memantau implementasi dan
kredibilitas SVLK
Ekspor
Dalam Negeri
Pasar
STANDAR & PEDOMAN SVLK
Penggunaan Standar dan Pedoman
(Surat Dir BPPHH Nomor S.70 Tahun 2023)
15 Jun 2023
2022 2023 dst
LPPHPL dan LVLK
(SK.62/2020)
penilikan dan resertifikasi
LPPHPL dan LVLK
(SK.62/2020)
LPVI
(SK.9895/2022)
Sert 1, Penilikan (P), Resertifikasi (ReS)
1 Mar 2023
Mulai berlaku
14 Des 2022
DItetapkan
LPPHPL dan LVLK
(SK.62/2020)
LPVI
(SK.9895/2022)
S1, P, ReS
Belum penyesuaian akreditasi
Belum penyesuaian akreditasi
Telah penyesuaian
Telah penyesuaian akreditasi
Surat Dir. BPPHH Nomor S.70/2023
perihal Standar dan Pedoman
Pelaksanaan SVLK
STANDAR VLHH PADA INDUSTRI
Hulu
1. Standar dan Pedoman PHL
1.1. Standar PBPH dan Perhutani di Hutan Produksi
1.2. Standar PBPH dan Perhutani di Hutan Lindung
1.3. Pedoman Penilaian Kinerja di HP dan HL
2. VLHH
2.1. Standar PBPH dan Perhutani
2.2. Standar PKKNK
2.3. Standar Persetujuan Pengelolaan PS
2.4. Standar Hutan Hak
2.5. Pedoman di Kawasan Hutan (PBPH, Perhutani, PKKNK, PS)
2.6. Pedoman di Hutan Hak
Hilir
3. VLHH
3.1. Standar PBPHH
3.2. Standar PB kegiatan usaha industri
3.3. Standar TPT-KB
3.4. Standar Eksportir (Pedagang)
3.5. Standar Importir (Pedagang)
3.6. Pedoman Hilir
4. Pedoman Penerbitan dan Pengecekan DHH
5. Pedoman Impor
6. Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT
7. Pedoman
7.1. Penetapan LPVI dan Lembaga Penerbit
7.2. Kriteria dan Syarat Auditor
7.3. Penanganan Ketidaktaatan/Ketidaksesuaian LPVI sebagai Lembaga Penerbit
8. Pedoman Penggunaan Tanda SVLK
9. Pedoman Pemantauan, Pengajuan Keluhan dan Banding
SK Menteri Nomor 9895/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan SVLK, ditandatangani pada 14 Desember 2022
dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2023
LPPHPL dan LVLK
(LPVI belum
penyesuaian KAN)
dinyatakan masih
tetap berlaku
LPPHPL dan LVLK
harus menjadi LPVI
paling lama 15 Juni
2023
Penilikan dan
resertifikasi dapat
menggunakan
lingkup akreditasi
(SK.62/2020) dan
dapat menggunakan
standar baru
(SK.9895) jika telah
dilakukan
penyesuaian oleh
KAN
Keputusan hasil
sertifikasi/verifikasi
yang telah terbit
dinyatakan tetap
berlaku dengan
jangka waktu
sertifikat/ penilikan
sesuai dengan
Keputusan Menteri
ini
Tanda V-Legal masih
dapat digunakan
sampai dengan
berakhirnya masa
berlaku sertifikat
SVLK
Dokumen V-Legal/
Lisensi FLEGT dengan
logo SVLK
Indonesia mulai
digunakan sejak 15
Juni 2023
Pada saat keputusan SK.9895 ditetapkan (14 Desember 2022), maka:
Masa Berlaku
Sertifikat dan Penilikan
*) Masa penilikan dapat kurang dari periode tersebut, berdasarkan perintah/persetujuan Dirjen
Jenis
Sertifikasi
Jenis Auditee
Kategori/
Kriteria
Masa
Berlaku
sertifikat
(Tahun)
Periode
Penilikan
(Bulan)*
S-PHL
PBPH
Predikat Baik 6 24
Predikat
Sedang
6 18
Hak Pengelolaan
Predikat Baik 6 24
Predikat
Sedang
6 18
S-Legalitas
PBPH - 3 12
Hak Pengelolaan - 3 12
Persetujuan
Pengelolaan
Perhutanan
Sosial
- 6 24
Hutan Hak
Tumbuh Alami 6 12
Budidaya 9 36
PKKNK - 1 6
S-Legalitas
- PBPHH
- PB untuk
kegiatan
usaha
industri
Bahan baku
kayu tumbuh
alami/
CITES
6 12
Bahan baku
kayu
budidaya/
impor
6 24
TPT-KB - 6 12
Eksportir dan
Importir
- 6 12
12
Lampiran 3.6 Pedoman VLHH Kayu pada PBPHH, PB untuk kegiatan Usaha Industri, TPT-KB,
Eksportir dan Importir
No Perubahan SK.62/2020 KepMen SK.9895/2022
Pedoman Lampiran 4.1 Lampiran 3.6
1. Nomenklatur ruang
lingkup auditi
IUIPHHK, IPKR, IUI, TPT-KB, TPK-RT,
& Perusahaan Pemegang SIUP
PBPHH; PB untuk kegiatan usaha industri; TPT-KB; Eksportir
dan Importir
2. Permohonan
verifikasi
Sertifikasi berkelompok bagi IKM  Pengaturan sertifikasi berkelompok untuk ruang lingkup
berbeda
 Permohonan sertifikasi multilokasi PB untuk 1 (satu)
entitas legalitas
3. Perencanaan
verifikasi
Persiapan rencana  Penentuan jumlah anggota Tim Audit berdasarkan pada
analisis kebutuhan dan beban kerja
 LPVI melakukan Audit tahap 1 untuk memastikan
kecukupan dokumen dan proses produksi sudah dilakukan
- Remote audit dengan mitigasi risiko memperhatikan prinsip
kredibilitas SVLK
4. Pelaksanaan
Verifikasi
-  Sample pada uji petik sesuai kaidah statistik, dan dapat
mengecek ke operator SIPUHH
 Uji laboratorium/aplikasi identifikasi kayu untuk kayu
CITES/dibatasi perdagangannya
 Sertifikasi awal harus ada bahan baku/kayu/kontrak
kerjasama, agar verifier tsb tidak N/A
13
No Perubahan SK.62/2020 KepMen SK.9895/2022
 Kayu bulat hasil bongkaran disertai dengan dokumentasi
foto
 Dokumentasi lapangan memuat informasi waktu dan
koordinat
6. Pertemuan penutup - BA Pertemuan Penutup untuk ketidaksepakatan hasil verifikasi
7. Tata Cara Verifikasi -  Pengecekan terhadap history Non Conformity Report (NCR)
atau laporan ketidaksesuaian dari LPVI sebelumnya untuk PB
yang sudah pernah sertifikasi
 Dalam hal PBPHH, pengukuran dilakukan oleh petugas Auditi
yang berkualifikasi pengukuran dan pengujian didampingi
oleh Auditor LPVI
 Verifikasi multilokasi dalam hal auditi memiliki gudang pada
lokasi berbeda
8. Pelaporan -  Penyampaian resume dengan informasi detail termasuk titik
koordinat lokasi auditi
9. Pengambilan
Keputusan
Hasil keputusan verifikasi
diumumkan paling lama 35 (tiga
puluh lima) hari kalender sejak
dilakukan pertemuan penutupan
(tidak ada banding)
Dalam hal tidak terdapat banding, hasil keputusan VLHH Kayu
diumumkan paling lama 49 (empat puluh sembilan) hari
kalender sejak dilakukan pertemuan penutupan
10. Pembekuan &
Pencabutan Sertifikat
- Pelaporan hasil keputusan pembekuan/pencabutan dan
penyebabnya kepada Dirjen
11. Transfer sertifikat - Tata waktu koordinasi transfer sertifikat dan bukti transfer sertifikat
jika dicabut akreditasinya
Bahan Baku Produk Legalitas
Perindustrian
Legalitas
Kehutanan
Ket.
Kayu Bulat Mebel dan
kerajinan
(perajin, IRT,
dan
pengguna
akhir selain
PBPHH/TPT-
KB)
PB UI Kecil - Perlu akses
end user
SIPUHH
(kayu
negara,
PHAT)
Pasal 264
Permen
8/2021
Kayu Bulat Pulp dan
kertas,
mebel, dan
kerajinan
PB UI
Menengah dan
Besar
POKPHH
(non OSS)
Pasal 179
Permen
8/2021
No Legalitas Kehutanan
Pemanfaatan
Legalitas Kehutanan
Pengolahan
Ket.
1 PBPH
(HA/HT/Multiusaha)
POKPHH (non OSS) Entitas
sama
Pasal 179
Permen
8/2021
2 Hak Pengelolaan/
Perhutani
POKPHH (non OSS)
3 Persetujuan Perhutanan
Sosial
POKPHH (non OSS)
Dalam hal auditi (industri) terintegrasi
a. Di luar kawasan:
b. Di dalam kawasan:
Pemegan
g Izin
Bhn baku PermenLHK
8/2021
Bhn baku Batang Tubuh
SK.9895
Bhn baku Pedoman Hilir
(Lampiran 3.6)
Berla
ku
Penili
kan
Berlaku Penilikan Berlaku Penilikan
PBPHH - Kayu tumbuh
alami hutan hak
- CITES
6 12 Kayu
tumbuh
alami/CITES
6 12 Terdapat:
- hutan alam
- Budidaya hutan negara CITES
6 12
- Kayu budidaya
- impor
6 24 Kayu
budidaya/i
mpor
6 24 Seluruhnya
- Budidaya hutan hak Impor
- Bongkaran bangunan Daur ulang
6 24
PBUI - Kayu tumbuh
alami hutan hak
- CITES
6 12 Kayu
tumbuh
alami/CITES
6 12 Terdapat:
- hutan alam
- Budidaya hutan negara
- CITES
6 12
Kayu
budidaya/i
mpor
6 24 Seluruhnya
- Budidaya hutan hak
- Impor
- Bongkaran bangunan Daur ulang
6 24
TPT-KB 6 12 6 12 Terdapat:
- hutan alam
- Budidaya hutan negara
6 12
Budidaya hutan hak 6 36
Eksportir 6 12 6 12 Produk ber-SVLK 6 12
Importir 6 12 Kayu impor dan turunannya 6 24
Masa berlaku penilikan pada PermenLHK 8/2021, Batang tubuh SK 9895/2022 dan Lampiran Pedoman 3.6
Deklarasi Hasil Hutan
secara mandiri
 Deklarasi dikecualikan pada kayu CITES
 Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara dokumen
angkutan, jenis dan volume hasil hutan hak dan/atau
kayu olahan hutan hak dan/atau produk kehutanan
impor, serta lokasi penebangan, penerima wajib
menghentikan pembelian dari pemasok tersebut dan
menghentikan pengolahan apabila sudah menerima
hasil hutan hak dan/atau produk impor kehutanan
dari pemasok tersebut
 Format Form Deklarasi sebagaimana lampiran
 Untuk standar hutan hak, tidak diperlukan KTP/KK
lagi namun menyertakan titik koordinat (jika areal
lebih dari 4 Hektar, maka disertai poligonnya)
Lampiran 4. Pedoman Penerbitan dan Pengecekan Deklarasi Hasil Hutan
secara mandiri
Lampiran 5. Pedoman Impor Produk Kehutanan
a. NIB menggantikan API dan NIK
b. Jika produk yang akan diimpor berupa kayu bulat (log), maka pengumpulan data dan
informasi harus meliputi Daerah Asal Panen (Provinsi/Distrik) dan Pemegang
Konsesi/Pemilik.
c. Jika produk kayu primer yaitu kayu gergajian (sawn timber), veneer, dan kayu serpih
(wood chips), pengumpulan data dan informasinya meliputi Daerah Asal Panen
(Provinsi/Distrik)
d. Masa berlaku Deklarasi Impor paling lama 1 (satu) tahun takwim.
e. Deklarasi hasil hutan secara mandiri yang diterbitkan oleh Importir pemilik NIB yang
berlaku sebagai API-U harus disampaikan pada setiap pembelinya.
Lampiran 5 (lanjutan)
f. Bagi Importir (API-P atau API-U)yang tidak memiliki S-Legalitas, maka produknya tidak
boleh masuk ke dalam rantai pasokan.
g. Perubahan/revisi dapat di ajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
Deklarasi Impor terbit (kecuali revisi profil importir) dengan syarat Deklarasi Impor
tersebut telah terbit Persetujuan Impor
h. Barang contoh yangakan diimpor dan tidak untuk diperdagangkan wajib disertai
Deklarasi Impor Barang Contoh
i. Importir bersertifikat S-Legalitas di kawasan berikat diwajibkan untuk melaksanakan uji
kelayakan atas kayu impor dalam rangka penjaminan pasokan bahan baku dari sumber
yang terverifikasi legal
j. Importir agar memastikan bahwa klaimproduk yang akan diimpor sesuai lingkup
sertifikatnya
Lampiran 6. Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT
1. Persyaratan Umum
a. Produk yang diajukan untuk diekspor sesuai dengan perizinan dan ruang lingkup
sertifikat serta lokasi muat (stuffing).
b. Eksportir telah memiliki S-Legalitas atau S-PHL yang memiliki lingkup POKPHH.
c. Pemasok telah memiliki S-PHL, S-Legalitas atau deklarasi hasil hutan secara
mandiri atas hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak atau hak pengelolaan.
d. Dalam hal produk yang akan diekspor berasal dari bahan baku yang termasuk
dalam daftar CITES, pemasok wajib memiliki S-Legalitas atau S-PHL.
e. Dalam hal eksportir menggunakan kayu olahan dengan luas penampang maksimal
3500 mm2
, panel dan kertas yang diperoleh dari pedagang kayu, LPVI memastikan
bahwa bahan baku berasal dari pemasok yang bersertifikat atau untuk kayu hutan
hak sudah menerbitkan deklarasi hasil hutan secara mandiri.
Lampiran 6 (Lanjutan)
2. Eksportir mengisi dan mengajukan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi
FLEGT kepada Lembaga Penerbit dilampiri dengan:
a. Izin CITES untuk perdagangan luar negeri untuk produk yang dibatasi
perdagangannya;
b. Foto produk yang bersesuaian dengan dokumen yang akan diterbitkan dan
memuat antara lain informasi koordinat lokasi stuffing.
3. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dapat diterbitkan untuk produk industri kehutanan dari
eksportir yang telah memiliki S-Legalitas, yang belum diatur dalam aturan perundang-
undangan yang mengatur ketentuan ekspor produk industri kehutanan
4. Dalam keadaan kahar yang terjadi di dalam negeri maupun di negara tujuan ekspor,
maka Lembaga Penerbit dapat menerbitkan statement letter (yang menyatakan
kebenaran terjadinya keadaan kahar di dalam negeri dan/atau di negara tujuan.
Statement letter dibuat setelah melakukan verifikasi terkait kebenaran alasan terjadinya
kondisi kahar dan berkoordinasi dengan unit yang mengelola informasi verifikasi
legalitas hasil hutan (licence information unit/LIU) untuk selanjutnya ditetapkan
perpanjangan/ penggantian/ amandemen Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
Lampiran 6 (Lanjutan)
5. Jika hasil verifikasi membuktikan kebenaran alasan keadaan kahar yang dapat
mengakibatkan masa berlaku Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT kadaluarsa, perubahan
importir, negara tujuan dan pelabuhan bongkar maka Lembaga penerbit dapat
melakukan perpanjangan Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT dan ditindaklanjuti dengan
mengamandemen Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT.
6. Dalam hal skema kerjasama antara Indonesia dengan Uni Eropa dan Kerajaan Inggris
melalui FLEGT-VPA, maka Dokumen V-Legal berlaku sebagai lisensi FLEGT.
7. SILK online memfasilitasi penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT bagi produk
ekspor dengan kode HS selain yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan
terkait yang berlaku, dengan syarat berbahan baku kayu dan dibutuhkan oleh eksportir
atau diminta oleh importir sebagai bukti legalitas.
8. Kode HS FJLB dan barecore tidak khusus lagi untuk lisensi FLEGT karena sudah sama
pada saat pemberlakuan BTKI 2022.
9. Ada penambahan nomor di format surat permohonan, format laporan ketidaksesuaian
dan format ringkasan publik.
L P V I
o Proses penetapan LPVI dilakukan oleh Dirjen atas nama Menteri melalui Setditjen. Jika
LPVI ruang lingkup hulu, maka penetapannya melalui rapat hulu yang dikoordinir
oleh Setditjen. Jika LPVI ruang lingkup hilir, mutatis mutandis, oleh rapat hilir. Jika
LPVI ruang lingkup hulu dan hilir, maka akan melibatkan hulu dan hilir dengan tata
waktu sebagaimana lampiran 7.1
o Dalam hal penetapan ulang, LPVI mengajukan permohonan Menteri cq. Direktur
Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlaku
penetapan sebagai LPVI
o Auditor tidak dapat menilai Auditi yang sama jika telah melakukan audit sebanyak tiga
kali berturut-turut pada Auditi dimaksud
o LPVI yang mengusulkan satu personil yang kompeten bidang sertifikasi dari KLHK (tidak
harus Ditjen PHL) sebagai anggota KPK/governing board maka dapat mengajukan
permohonan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan
Learn More
8. Pedoman Penggunaan Tanda SVLK
Harus terdaftar di SILK
PI yang mengajukan keluhan wajib direspon oleh
LPVI (maksimal 7 hari) dan perlu mendapat
tanggapan oleh PI. Dalam hal jawaban tertulis
kepada pihak yang mengajukan keluhan atau
banding tidak mendapat respon dari Pemantau
Independen dalam tenggat waktu 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya jawaban tersebut,
maka keluhan dianggap selesai (closed)
Pemantau
Independen
Lampiran 9. Pedoman Pemantauan, Pengajuan Keluhan dan Banding
25
Lampiran 3.1 Standar VLHH Kayu pada Pemegang PBPHH
Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022
PBPHH  Penyederhanaan verifier seperti prinsip legalitas:
 akta menjadi NIB
 SIUP, TDP menjadi legalitas perdagangan
 Penguatan dan perbaikan narasi pada beberapa verifier seperti:
 pemeriksaan geo lokasi,
 perlunya persetujuan toleransi untuk produksi melebihi
kapasitas (s.d 30%);
 pembuktian kayu bongkaran dengan foto fisik awal;
 pemeriksaan sublisensi penggunaan tanda SVLK;
 penggantian istilah pekerja dibawah umur;
 Penambahan verifier seperti kebijakan pengarusutamaan gender
SK.62/2020 SK.9895/2022
P.1. Pemegang izin usaha mendukung terselenggaranya perdagangan kayu
yang sah.
K1.1. Unit usaha dalam bentuk: (a) Industri memiliki izin yang sah, dan (b)
Eksportir produk olahan memiliki izin yang sah
- 1 indikator
K1.2. Importir kayu dan produk kayu
- 1 indicator
P1. Pemegang PB mendukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah.
K1.1 Unit usaha dalam bentuk: (a) Industri memiliki PB yang sah, dan (b)
Eksportir produk olahan memiliki PB yang sah
- 1 indikator
K1.2. Importir kayu dan produk kayu
- 1 indikator
K1.3 Unit usaha dalam bentuk kelompok
- 1 indikator
P2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang
menjamin keterlacakan kayu dari asalnya
K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk
kayu impor) dan hasil olahannya
- 4 indikator
P2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang
menjamin keterlacakan kayu dari asalnya
K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk
kayu impor) dan hasil olahannya
- 4 indikator
P3. Keabsahan perdagangan atau pemindah tanganan hasil produksi
K3.1 Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan
domestik.
- 1 indikator
K3.2 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor
- 1 indikator
K.3.3 Pemenuhan penggunaan Tanda V-Legal
- 1 indikator
P.3 Keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi
K3.1 Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan
domestic
- 1 indikator
K3.2 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor.
- 1 indikator
K.3.3 Pemenuhan penggunaan Tanda SVLK
- 1 indikator
P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 3 indikator
P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 4 indikator
Semula  Menjadi: Lampiran 3.1 Standar VLHH Kayu pada PBPHH
Indikator Jumlah Verifier
1.1.1. Unit usaha adalah produsen yang memiliki legalitas pelaku usaha dan legalitas usaha
yang sah
7 Verifier
1.1.2. Importir adalah importir yang memiliki izin yang sah 1 Verifier
1.2.1. Kelompok memiliki dokumen pembentukan kelompok 1 Verifier
2.1.1. Unit usaha mampu membuktikan bahwa kayu bulat yang diterima berasal dari sumber
yang sah
8 Verifier
2.1.2. Importir mampu membuktikan bahwa kayu yang diimpor berasal dari sumber yang sah 9 Verifier
2.1.3. Unit usaha menerapkan sistem penelusuran kayu 5 Verifier
2.1.4. Proses pengolahan produk melalui jasa dengan pihak lain (PBPHH) jika melalui penyedia
jasa
5 Verifier
3.1.1. Unit usaha menggunakan dokumen angkutan hasil hutan yang sah untuk perdagangan
atau pemindahhtanganan hasil produksi dengan tujuan domestic
1 Verifier
3.2.1. Pengapalan kayu olahan untuk ekspor harus memenuhi kesesuaian dokumen PEB 5 Verifier
3.3.1. Implementasi Tanda SVLK 1 Verifier
4.1.1. Pedoman/prosedur dan Implementasi K3 3 Verifier
4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier
4.2.2. Adanya KKB atau PP yang mengatur hak-hak kewajiban pekerja untuk PBPHH 1 Verifier
4.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari 18 tahun 1 Verifier
4.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier
Lampiran 3.1 Standar VLHH Kayu pada PBPHH (Indikator dan Verifier)
28
Lampiran 3.2 Standar VLHH Kayu pada Pemegang PB untuk kegiatan industri
Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022
PB untuk
kegiatan usaha
industri
 Penyederhanaan verifier seperti prinsip legalitas:
 akta menjadi NIB
 SIUP, TDP menjadi legalitas perdagangan
 Penguatan dan perbaikan narasi beberapa verifier seperti:
 pemeriksaan geo lokasi;
 pembuktian kayu bongkaran dengan foto fisik awal;
 kepastian bahan baku kayu olahan dari pedagang dan/atau toko
diperoleh dari sumber ber- SVLK;
 pemeriksaan sublisensi penggunaan tanda SVLK;
 penggantian istilah pekerja dibawah umur;
 Penambahan verifier seperti kebijakan pengarusutamaan gender
SK.62/2020 SK.9895/2022
P.1. Pemegang izin usaha mendukung terselenggaranya perdagangan kayu
yang sah.
K1.1. Unit usaha dalam bentuk: (a) Industri memiliki izin yang sah, dan (b)
Eksportir produk olahan memiliki izin yang sah
- 1 indikator
K1.2. Importir kayu dan produk kayu
- 1 indicator
K1.3 Unit usaha dalam bentuk kelompok
 1 indicator
P1. Pemegang PB mendukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah.
K1.1 Unit usaha dalam bentuk: (a) Industri memiliki PB yang sah, dan (b)
Eksportir produk olahan memiliki PB yang sah
- 1 indikator
K1.2. Importir kayu dan produk kayu
- 1 indikator
K1.3 Unit usaha dalam bentuk kelompok
- 1 indikator
P2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang
menjamin keterlacakan kayu dari asalnya
K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk
kayu impor) dan hasil olahannya
- 4 indikator
P2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang
menjamin keterlacakan kayu dari asalnya
K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk
kayu impor) dan hasil olahannya
- 4 indikator
P3. Keabsahan perdagangan atau pemindah tanganan hasil produksi
K3.1 Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan
domestik.
- 1 indikator
K3.2 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor
- 1 indikator
K.3.3 Pemenuhan penggunaan Tanda V-Legal
- 1 indikator
P.3 Keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi
K3.1 Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan
domestic
- 1 indikator
K3.2 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor.
- 1 indikator
K.3.3 Pemenuhan penggunaan Tanda SVLK
- 1 indikator
P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerja an bagi industri pengolahan
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 3 indikator
P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 4 indikator
Semula  Menjadi: Lampiran 3.2 Standar VLHH Kayu pada PB untuk kegiatan usaha industri
Indikator Jumlah Verifier
1.1.1. Unit usaha adalah produsen yang memiliki legalitas pelaku usaha dan legalitas usaha
yang sah
6 Verifier
1.1.2. Importir adalah importir yang memiliki izin yang sah 1 Verifier
1.2.1. Kelompok memiliki dokumen pembentukan kelompok 1 Verifier
2.1.1. Unit usaha mampu membuktikan bahwa kayu bulat yang diterima berasal dari sumber
yang sah 6 Verifier
2.1.2. Importir mampu membuktikan bahwa kayu yang diimpor berasal dari sumber yang sah 9 Verifier
2.1.3. Unit usaha menerapkan sistem penelusuran kayu 5 Verifier
2.1.4. Proses pengolahan produk melalui jasa dengan pihak lain (industri lain atau PB usaha
industri) jika melalui penyedia jasa
5 Verifier
3.1.1. Unit usaha menggunakan dokumen angkutan hasil hutan yang sah untuk perdagangan
atau pemindahhtanganan hasil produksi dengan tujuan domestic
1 Verifier
3.2.1. Pengapalan kayu olahan untuk ekspor harus memenuhi kesesuaian dokumen PEB 5 Verifier
3.3.1. Implementasi Tanda SVLK 1 Verifier
4.1.1. Pedoman/prosedur dan Implementasi K3 3 Verifier
4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier
4.2.2. Adanya KKB atau PP yang mengatur hak-hak kewajiban pekerja untuk PB industri 1 Verifier
4.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari 18 tahun 1 Verifier
4.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier
Lampiran 3.2 Standar VLHH Kayu pada PB untuk kegiatan usaha industri (Indikator dan Verifier)
31
Lampiran 3.3. Standar VLHH Kayu pada TPT-KB
Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022
TPT-KB  Penambahan verifier:
 izin CITES;
 verifier impor untuk kayu bulat yang berasal dari impor,
dan
 kebijakan pengarusutamaan gender
 Penguatan dan perbaikan narasi pada beberapa verifier seperti:
 pemeriksaan geo lokasi;
 pemeriksaan sublisensi penggunaan tanda SVLK;
 penggantian istilah pekerja dibawah umur;
SK.62/2020 SK.9895/2022
P.1. TPT-KB mendukung terselenggaranya perdagangan kayu sah
K1.1. TPT-KB
- 2 indikator
P1. TPT-KB mendukung terselenggaranya perdagangan kayu sah.
K1.1 TPT-KB
- 2 indikator
K1.2 Unit usaha dalam bentuk kelompok
- 1 indikator
P2. TPT-KB menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin
keterlacakan kayu dari asalnya
K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran kayu bulat
- 1 indicator
P2. TPT-KB menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin
keterlacakan kayu dari asalnya
K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran kayu bulat
- 2 indicator
P3. Keabsahan penjualan atau pengangkutan kayu bulat dari TPT-KB
K3.1 Adanya dokumentasi penjualan dan/atau angkutan kayu bulat
- 1 indikator
K3.2 Pemenuhan penggunaan Tanda V-Legal
- 1 indikator
P.3 Keabsahan penjualan atau pengangkutan kayu bulat dari TPT-KB
K3.1 Adanya dokumentasi penjualan dan/atau angkutan kayu bulat
- 1 indikator
K.3.2 Pemenuhan penggunaan Tanda SVLK
- 1 indicator
P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 3 indicator
P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri
pengolahan
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 4 indikator
Semula  Menjadi: Lampiran 3.3 Standar VLHH Kayu pada TPT-KB
Indikator Jumlah Verifier
1.1.1. TPT-KB memiliki penetapan yang sah 1 Verifier
1.1.2. TPT-KB memiliki dokumen lingkungan 2 Verifier
1.2.1. Kelompok memiliki dokumen pembentukan kelompok 1 Verifier
2.1.1. TPT-KB mampu membuktikan bahwa kayu bulat yang diterima berasal dari sumber yang
telah bersertifikat
6 Verifier
2.1.2. Kayu bulat yang diimpor berasal dari sumber yang sah 9 Verifier
3.1.1. TPT-KB memiliki dokumentasi penjualan dan/atau angkutan kayu bulat 1 Verifier
3.2.1. Implementasi Tanda SVLK 1 Verifier
4.1.1. Pedoman/prosedur dan Implementasi K3 3 Verifier
4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier
4.2.2. Adanya KKB atau PP untuk TPT-KB 1 Verifier
4.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari 18 tahun 1 Verifier
4.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier
Lampiran 3.3 Standar VLHH Kayu pada TPT-KB (Indikator dan Verifier)
34
Lampiran 3.4. Standar VLHH Kayu pada Eksportir
Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022
Eksportir  Penguatan dan perbaikan narasi pada beberapa verifier
seperti:
 pemeriksaan geo lokasi;
 pemeriksaan sublisensi penggunaan tanda SVLK;
 penggantian istilah pekerja dibawah umur;
 Penambahan verifier seperti:
 lokasi stuffing;
 pemeriksaan PO;
 penjualan dalam negeri yang diperbolehkan (gagal
ekspor),
 kebijakan pengarusutamaan gender
SK.62/2020 SK.9895/2022
P.1. Perusahaan Pemegang NIB dan SIUP mendukung
terselenggaranya perdagangan kayu sah
K1.1. Unit usaha dalam bentuk Perusahaan Pemegang NIB
dan SIUP
- 1 indicator
P1. Eksportir mendukung terselenggaranya perdagangan
kayu sah.
K1.1 Unit usaha dalam bentuk Eksportir
- 1 indicator
P2. Keabsahan perdagangan atau pengangkutan produk
industri kehutanan
K2.1 Perdagangan atau pengangkutan produk kayu olahan
dari pemasok ke perusahaan pemegang NIB dan SIUP
- 2 indicator
K2.2. Ekspor produk industri kehutanan
 1 indicator
P2. Keabsahan perdagangan atau pengangkutan produk
industri kehutanan
K2.1 Perdagangan atau pengangkutan produk kayu olahan
dari pemasok ke Eksportir
- 1 indicator
K2.2 Ekspor produk industri kehutanan
 3 indicator
P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi
Perusahaan Pemegang SIUP
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 3 indicator
P.3 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi
Eksportir
K.3.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
- 1 indikator
K.3.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 4 indicator
Semula  Menjadi: Lampiran 3.4 Standar VLHH Kayu pada Eksportir
Indikator Jumlah Verifier
1.1.1. Eksportir memiliki izin yang sah 5 Verifier
2.1.1. Unit mampu membuktikan bahwa produk yang diterima berasal dari sumber
yang sah
3 Verifier
2.2.1. Ekspor produk industri kehutanan harus memenuhi kesesuaian dokumen
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
6 Verifier
2.2.2. Pemenuhan Tanda SVLK 1 Verifier
2.2.3. Penjualan dalam negeri 1 Verifier
3.1.1. Pedoman/prosedur dan implementasi K3 4 Verifier
3.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier
3.2.2. Adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan (PP)
untuk Perusahaan Pemegang SIUP
1 Verifier
3.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari 18 tahun 1 Verifier
3.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier
Lampiran 3.4 Standar VLHH Kayu pada Eksportir (Indikator dan Verifier)
37
Lampiran 3.5. Standar VLHH Kayu pada Importir
Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022
Importir  Penguatan dan perbaikan narasi pada beberapa verifier seperti:
 pemeriksaan geo lokasi,
 penggantian istilah pekerja dibawah umur;
 Penambahan verifier kebijakan pengarusutamaan gender
SK.62/2020 SK.9895/2022
P.1. Perusahaan Pemegang NIB dan SIUP mendukung
terselenggaranya perdagangan kayu sah
K1.1. Unit usaha dalam bentuk Perusahaan Pemegang NIB
dan SIUP
- 1 indicator
P1. Importir mendukung terselenggaranya perdagangan kayu
sah.
K1.1 Unit usaha dalam bentuk perusahaan importir
- 1 indicator
P2. Keabsahan perdagangan atau pengangkutan produk
industri kehutanan
K2.1 Perdagangan atau pengangkutan produk kayu olahan
dari pemasok ke perusahaan pemegang NIB dan SIUP
- 2 indicator
K2.2. Ekspor produk industri kehutanan
 1 indicator
P2. Keabsahan perdagangan atau pengangkutan produk
industri kehutanan
K2.1 Perdagangan atau pengangkutan produk kayu olahan
dari pemasok ke Importir
- 2 indicator
P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi
Perusahaan Pemegang SIUP
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 3 indicator
P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi
Eksportir
K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
- 1 indikator
K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
- 4 indicator
Semula  Menjadi: Lampiran 3.5 Standar VLHH Kayu pada Importir
Indikator Jumlah Verifier
1.1.1. Perusahaan Importir memiliki izin yang sah 4 Verifier
2.1.1. Unit mampu membuktikan bahwa produk yang diterima
berasal dari sumber yang sah
2 Verifier
2.1.2. Importir mampu membuktikan bahwa kayu diimpor
berasal dari sumber yang sah 9 Verifier
4.1.1. Pedoman/prosedur dan implementasi K3 4 Verifier
4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier
4.2.2. Adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau
Peraturan Perusahaan (PP) untuk Perusahaan Pemegang
SIUP
1 Verifier
4.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari
18 tahun
1 Verifier
4.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier
Lampiran 3.5 Standar VLHH Kayu pada Importir (Indikator dan Verifier)
Terima Kasih
Manggala Wanabakti Blok I Lt. 11 Jl. Gatot Subroto,
Jakarta Pusat
subdit.sphh@gmail.com
021-5730379

More Related Content

Similar to Materi Sosialisasi_Kebijakan dan Implementasi SVLK 2023 (1).pptx (20)

Kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil Pekebun 28082023.pptx
Kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil Pekebun 28082023.pptxKebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil Pekebun 28082023.pptx
Kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil Pekebun 28082023.pptx
FadiahChaeraniTaufik1
Materi Narsum DPMPTSP Kota Madiun_270082024.pptx
Materi Narsum DPMPTSP Kota Madiun_270082024.pptxMateri Narsum DPMPTSP Kota Madiun_270082024.pptx
Materi Narsum DPMPTSP Kota Madiun_270082024.pptx
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
Deregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdf
Deregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdfDeregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdf
Deregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdf
Fariha54
1. Proses PL Kegiatan Industri Pengolahan Ikan.pdf
1. Proses PL Kegiatan Industri Pengolahan Ikan.pdf1. Proses PL Kegiatan Industri Pengolahan Ikan.pdf
1. Proses PL Kegiatan Industri Pengolahan Ikan.pdf
AlfinToplerSilitonga
Sosialisasi Permendag 7 Tahun 2024 Rev 02052024.pptx
Sosialisasi Permendag 7 Tahun 2024 Rev 02052024.pptxSosialisasi Permendag 7 Tahun 2024 Rev 02052024.pptx
Sosialisasi Permendag 7 Tahun 2024 Rev 02052024.pptx
gulieglue
Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan Pasca UU Cipta Kerja
Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan Pasca UU Cipta KerjaPengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan Pasca UU Cipta Kerja
Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan Pasca UU Cipta Kerja
teraspky798
Sosialisasi OSS RBA dan SIINAs Tahun 2024
Sosialisasi OSS RBA dan SIINAs Tahun 2024Sosialisasi OSS RBA dan SIINAs Tahun 2024
Sosialisasi OSS RBA dan SIINAs Tahun 2024
DEDI45443
EUDR_ PPT ijin ekspor furniture ke eropa
EUDR_ PPT ijin ekspor furniture ke eropaEUDR_ PPT ijin ekspor furniture ke eropa
EUDR_ PPT ijin ekspor furniture ke eropa
doc2modatama
Materi Webinar SIRAJA.pdf
Materi Webinar SIRAJA.pdfMateri Webinar SIRAJA.pdf
Materi Webinar SIRAJA.pdf
FirmanSubekti3
Kebijakan Lab Lingk Teregistrasi_24102022_revWH.pptx
Kebijakan Lab Lingk Teregistrasi_24102022_revWH.pptxKebijakan Lab Lingk Teregistrasi_24102022_revWH.pptx
Kebijakan Lab Lingk Teregistrasi_24102022_revWH.pptx
AbiyyuMuhammadHaris
Sosialisasi Persetujuan Lingkungan_18102023
Sosialisasi Persetujuan Lingkungan_18102023Sosialisasi Persetujuan Lingkungan_18102023
Sosialisasi Persetujuan Lingkungan_18102023
DediPurwanto28
Sertifikat Standar CBIB dan PB UMKU CBIB
Sertifikat Standar CBIB dan PB UMKU CBIBSertifikat Standar CBIB dan PB UMKU CBIB
Sertifikat Standar CBIB dan PB UMKU CBIB
ekotondosuprapto
rakor perizinan berusaha revisi 123.pptx
rakor perizinan berusaha revisi 123.pptxrakor perizinan berusaha revisi 123.pptx
rakor perizinan berusaha revisi 123.pptx
AriefSutady2
Pedoman penerapan jaminan_mutu_bokar_final
Pedoman penerapan jaminan_mutu_bokar_finalPedoman penerapan jaminan_mutu_bokar_final
Pedoman penerapan jaminan_mutu_bokar_final
Andi Wahyudin
Penerapan PP 22 dan turunannya_DLH Jabar 14042022.pptx
Penerapan PP 22 dan turunannya_DLH Jabar 14042022.pptxPenerapan PP 22 dan turunannya_DLH Jabar 14042022.pptx
Penerapan PP 22 dan turunannya_DLH Jabar 14042022.pptx
ssuser270ceb
Annex 2-1 Session 1-2 Prinsip 1 legalitas usaha
Annex 2-1 Session 1-2 Prinsip 1 legalitas usahaAnnex 2-1 Session 1-2 Prinsip 1 legalitas usaha
Annex 2-1 Session 1-2 Prinsip 1 legalitas usaha
CIFOR-ICRAF
Materi Sosialisasi Pencatatan SDPK dan Klarifikasi Sewa-Feb 2024-WM.pdf
Materi Sosialisasi Pencatatan SDPK dan Klarifikasi Sewa-Feb 2024-WM.pdfMateri Sosialisasi Pencatatan SDPK dan Klarifikasi Sewa-Feb 2024-WM.pdf
Materi Sosialisasi Pencatatan SDPK dan Klarifikasi Sewa-Feb 2024-WM.pdf
bambangsuprapto2024k
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
CIkumparan
Mekanisme Sertifikasi Kelayakan Pengolahan.pdf
Mekanisme Sertifikasi Kelayakan Pengolahan.pdfMekanisme Sertifikasi Kelayakan Pengolahan.pdf
Mekanisme Sertifikasi Kelayakan Pengolahan.pdf
adriantoprasetyo29
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...
Saroni Nasta
Kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil Pekebun 28082023.pptx
Kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil Pekebun 28082023.pptxKebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil Pekebun 28082023.pptx
Kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil Pekebun 28082023.pptx
FadiahChaeraniTaufik1
Deregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdf
Deregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdfDeregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdf
Deregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdf
Fariha54
1. Proses PL Kegiatan Industri Pengolahan Ikan.pdf
1. Proses PL Kegiatan Industri Pengolahan Ikan.pdf1. Proses PL Kegiatan Industri Pengolahan Ikan.pdf
1. Proses PL Kegiatan Industri Pengolahan Ikan.pdf
AlfinToplerSilitonga
Sosialisasi Permendag 7 Tahun 2024 Rev 02052024.pptx
Sosialisasi Permendag 7 Tahun 2024 Rev 02052024.pptxSosialisasi Permendag 7 Tahun 2024 Rev 02052024.pptx
Sosialisasi Permendag 7 Tahun 2024 Rev 02052024.pptx
gulieglue
Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan Pasca UU Cipta Kerja
Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan Pasca UU Cipta KerjaPengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan Pasca UU Cipta Kerja
Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan Pasca UU Cipta Kerja
teraspky798
Sosialisasi OSS RBA dan SIINAs Tahun 2024
Sosialisasi OSS RBA dan SIINAs Tahun 2024Sosialisasi OSS RBA dan SIINAs Tahun 2024
Sosialisasi OSS RBA dan SIINAs Tahun 2024
DEDI45443
EUDR_ PPT ijin ekspor furniture ke eropa
EUDR_ PPT ijin ekspor furniture ke eropaEUDR_ PPT ijin ekspor furniture ke eropa
EUDR_ PPT ijin ekspor furniture ke eropa
doc2modatama
Materi Webinar SIRAJA.pdf
Materi Webinar SIRAJA.pdfMateri Webinar SIRAJA.pdf
Materi Webinar SIRAJA.pdf
FirmanSubekti3
Kebijakan Lab Lingk Teregistrasi_24102022_revWH.pptx
Kebijakan Lab Lingk Teregistrasi_24102022_revWH.pptxKebijakan Lab Lingk Teregistrasi_24102022_revWH.pptx
Kebijakan Lab Lingk Teregistrasi_24102022_revWH.pptx
AbiyyuMuhammadHaris
Sosialisasi Persetujuan Lingkungan_18102023
Sosialisasi Persetujuan Lingkungan_18102023Sosialisasi Persetujuan Lingkungan_18102023
Sosialisasi Persetujuan Lingkungan_18102023
DediPurwanto28
Sertifikat Standar CBIB dan PB UMKU CBIB
Sertifikat Standar CBIB dan PB UMKU CBIBSertifikat Standar CBIB dan PB UMKU CBIB
Sertifikat Standar CBIB dan PB UMKU CBIB
ekotondosuprapto
rakor perizinan berusaha revisi 123.pptx
rakor perizinan berusaha revisi 123.pptxrakor perizinan berusaha revisi 123.pptx
rakor perizinan berusaha revisi 123.pptx
AriefSutady2
Pedoman penerapan jaminan_mutu_bokar_final
Pedoman penerapan jaminan_mutu_bokar_finalPedoman penerapan jaminan_mutu_bokar_final
Pedoman penerapan jaminan_mutu_bokar_final
Andi Wahyudin
Penerapan PP 22 dan turunannya_DLH Jabar 14042022.pptx
Penerapan PP 22 dan turunannya_DLH Jabar 14042022.pptxPenerapan PP 22 dan turunannya_DLH Jabar 14042022.pptx
Penerapan PP 22 dan turunannya_DLH Jabar 14042022.pptx
ssuser270ceb
Annex 2-1 Session 1-2 Prinsip 1 legalitas usaha
Annex 2-1 Session 1-2 Prinsip 1 legalitas usahaAnnex 2-1 Session 1-2 Prinsip 1 legalitas usaha
Annex 2-1 Session 1-2 Prinsip 1 legalitas usaha
CIFOR-ICRAF
Materi Sosialisasi Pencatatan SDPK dan Klarifikasi Sewa-Feb 2024-WM.pdf
Materi Sosialisasi Pencatatan SDPK dan Klarifikasi Sewa-Feb 2024-WM.pdfMateri Sosialisasi Pencatatan SDPK dan Klarifikasi Sewa-Feb 2024-WM.pdf
Materi Sosialisasi Pencatatan SDPK dan Klarifikasi Sewa-Feb 2024-WM.pdf
bambangsuprapto2024k
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
Salinan SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan 5 Jan 2022
CIkumparan
Mekanisme Sertifikasi Kelayakan Pengolahan.pdf
Mekanisme Sertifikasi Kelayakan Pengolahan.pdfMekanisme Sertifikasi Kelayakan Pengolahan.pdf
Mekanisme Sertifikasi Kelayakan Pengolahan.pdf
adriantoprasetyo29
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...
P.1 menhut ii2015 ttg perubahan atas peraturan menteri lingkungan hidup dan k...
Saroni Nasta

Recently uploaded (8)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229

Materi Sosialisasi_Kebijakan dan Implementasi SVLK 2023 (1).pptx

  • 1. KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS DAN KELESTARIAN DI HILIR Februari 2023 Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
  • 2. DASAR HUKUM Pasal 172 (1) Semua hasil Hutan yang diproduksi, diedarkan, diolah, dan dipasarkan, harus berasal dari sumber bahan baku yang legal dan/atau lestari. (2) Untuk memastikan hasil Hutan berasal dari sumber yang legal dan/atau lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kegiatan penjaminan legalitas hasil Hutan. (3) Penjaminan legalitas hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penilaian kinerja pengelolaan Hutan Lestari; b. verifikasi legalitas hasil Hutan; dan c. deklarasi hasil Hutan secara mandiri. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan PermenLHK Nomor 8 tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Pasal 217 ayat (2) Untuk kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan dilakukan melalui SVLK. Pasal 234 Standar dan pedoman ditetapkan oleh Dirjen a.n Menteri (SK.9895/2022)
  • 3. APA ITU SVLK? Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) adalah sistem untuk memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan, ketelusuran hasil Hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan Hutan. Mencakup semua simpul produksi hasil hutan pada hulu hilir pasar. Bukan semata-mata legalitas, juga aspek sustainability/kelestarian serta untuk keberterimaan produk ekspor.
  • 4. SVLK SETELAH UU CIPTA KERJA Before After Diatur melalui Peraturan Menteri (Permenhut P.38/2009, terakhir dengan PermenLHK P.21/2020), belum ada payung hukum Peraturan Pemerintah Diatur melalui PermenLHK 8/2021 dengan payung hukum PP Nomor 23 /2021 tentang Penyelengaraan Kehutanan & aspek kelestarian dalam UUCK 11/2020 Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian Ruang lingkup kayu Ruang lingkup kayu dan HHBK Logo Indonesian Legal Wood Logo SVLK Indonesia
  • 5. PROSES BISNIS SVLK Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen Mengakreditasi LPVI sesuai ISO 17065 LPVI memverifikasi auditi sesuai Standar dan Pedoman HULU PBPH, Hak Pengelolaan, Perhutanan Sosial, PKKNK, dan Hutan Hak HILIR PBPHH, PB usaha Industri PASAR Pemegang SIUP (Pemasaran Dalam Negeri & Luar Negeri) Auditi, meliputi : LPVI ditetapkan Menteri LHK Pengadaan Barang ber- SVLK Sistem Informasi Legalitas & Kelestarian KemenDag KemenKeu PEMANTAU INDEPENDEN (LSM/NGO) memantau implementasi dan kredibilitas SVLK Ekspor Dalam Negeri Pasar
  • 7. Penggunaan Standar dan Pedoman (Surat Dir BPPHH Nomor S.70 Tahun 2023) 15 Jun 2023 2022 2023 dst LPPHPL dan LVLK (SK.62/2020) penilikan dan resertifikasi LPPHPL dan LVLK (SK.62/2020) LPVI (SK.9895/2022) Sert 1, Penilikan (P), Resertifikasi (ReS) 1 Mar 2023 Mulai berlaku 14 Des 2022 DItetapkan LPPHPL dan LVLK (SK.62/2020) LPVI (SK.9895/2022) S1, P, ReS Belum penyesuaian akreditasi Belum penyesuaian akreditasi Telah penyesuaian Telah penyesuaian akreditasi
  • 8. Surat Dir. BPPHH Nomor S.70/2023 perihal Standar dan Pedoman Pelaksanaan SVLK
  • 9. STANDAR VLHH PADA INDUSTRI Hulu 1. Standar dan Pedoman PHL 1.1. Standar PBPH dan Perhutani di Hutan Produksi 1.2. Standar PBPH dan Perhutani di Hutan Lindung 1.3. Pedoman Penilaian Kinerja di HP dan HL 2. VLHH 2.1. Standar PBPH dan Perhutani 2.2. Standar PKKNK 2.3. Standar Persetujuan Pengelolaan PS 2.4. Standar Hutan Hak 2.5. Pedoman di Kawasan Hutan (PBPH, Perhutani, PKKNK, PS) 2.6. Pedoman di Hutan Hak Hilir 3. VLHH 3.1. Standar PBPHH 3.2. Standar PB kegiatan usaha industri 3.3. Standar TPT-KB 3.4. Standar Eksportir (Pedagang) 3.5. Standar Importir (Pedagang) 3.6. Pedoman Hilir 4. Pedoman Penerbitan dan Pengecekan DHH 5. Pedoman Impor 6. Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT 7. Pedoman 7.1. Penetapan LPVI dan Lembaga Penerbit 7.2. Kriteria dan Syarat Auditor 7.3. Penanganan Ketidaktaatan/Ketidaksesuaian LPVI sebagai Lembaga Penerbit 8. Pedoman Penggunaan Tanda SVLK 9. Pedoman Pemantauan, Pengajuan Keluhan dan Banding SK Menteri Nomor 9895/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan SVLK, ditandatangani pada 14 Desember 2022 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2023
  • 10. LPPHPL dan LVLK (LPVI belum penyesuaian KAN) dinyatakan masih tetap berlaku LPPHPL dan LVLK harus menjadi LPVI paling lama 15 Juni 2023 Penilikan dan resertifikasi dapat menggunakan lingkup akreditasi (SK.62/2020) dan dapat menggunakan standar baru (SK.9895) jika telah dilakukan penyesuaian oleh KAN Keputusan hasil sertifikasi/verifikasi yang telah terbit dinyatakan tetap berlaku dengan jangka waktu sertifikat/ penilikan sesuai dengan Keputusan Menteri ini Tanda V-Legal masih dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat SVLK Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT dengan logo SVLK Indonesia mulai digunakan sejak 15 Juni 2023 Pada saat keputusan SK.9895 ditetapkan (14 Desember 2022), maka:
  • 11. Masa Berlaku Sertifikat dan Penilikan *) Masa penilikan dapat kurang dari periode tersebut, berdasarkan perintah/persetujuan Dirjen Jenis Sertifikasi Jenis Auditee Kategori/ Kriteria Masa Berlaku sertifikat (Tahun) Periode Penilikan (Bulan)* S-PHL PBPH Predikat Baik 6 24 Predikat Sedang 6 18 Hak Pengelolaan Predikat Baik 6 24 Predikat Sedang 6 18 S-Legalitas PBPH - 3 12 Hak Pengelolaan - 3 12 Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial - 6 24 Hutan Hak Tumbuh Alami 6 12 Budidaya 9 36 PKKNK - 1 6 S-Legalitas - PBPHH - PB untuk kegiatan usaha industri Bahan baku kayu tumbuh alami/ CITES 6 12 Bahan baku kayu budidaya/ impor 6 24 TPT-KB - 6 12 Eksportir dan Importir - 6 12
  • 12. 12 Lampiran 3.6 Pedoman VLHH Kayu pada PBPHH, PB untuk kegiatan Usaha Industri, TPT-KB, Eksportir dan Importir No Perubahan SK.62/2020 KepMen SK.9895/2022 Pedoman Lampiran 4.1 Lampiran 3.6 1. Nomenklatur ruang lingkup auditi IUIPHHK, IPKR, IUI, TPT-KB, TPK-RT, & Perusahaan Pemegang SIUP PBPHH; PB untuk kegiatan usaha industri; TPT-KB; Eksportir dan Importir 2. Permohonan verifikasi Sertifikasi berkelompok bagi IKM Pengaturan sertifikasi berkelompok untuk ruang lingkup berbeda Permohonan sertifikasi multilokasi PB untuk 1 (satu) entitas legalitas 3. Perencanaan verifikasi Persiapan rencana Penentuan jumlah anggota Tim Audit berdasarkan pada analisis kebutuhan dan beban kerja LPVI melakukan Audit tahap 1 untuk memastikan kecukupan dokumen dan proses produksi sudah dilakukan - Remote audit dengan mitigasi risiko memperhatikan prinsip kredibilitas SVLK 4. Pelaksanaan Verifikasi - Sample pada uji petik sesuai kaidah statistik, dan dapat mengecek ke operator SIPUHH Uji laboratorium/aplikasi identifikasi kayu untuk kayu CITES/dibatasi perdagangannya Sertifikasi awal harus ada bahan baku/kayu/kontrak kerjasama, agar verifier tsb tidak N/A
  • 13. 13 No Perubahan SK.62/2020 KepMen SK.9895/2022 Kayu bulat hasil bongkaran disertai dengan dokumentasi foto Dokumentasi lapangan memuat informasi waktu dan koordinat 6. Pertemuan penutup - BA Pertemuan Penutup untuk ketidaksepakatan hasil verifikasi 7. Tata Cara Verifikasi - Pengecekan terhadap history Non Conformity Report (NCR) atau laporan ketidaksesuaian dari LPVI sebelumnya untuk PB yang sudah pernah sertifikasi Dalam hal PBPHH, pengukuran dilakukan oleh petugas Auditi yang berkualifikasi pengukuran dan pengujian didampingi oleh Auditor LPVI Verifikasi multilokasi dalam hal auditi memiliki gudang pada lokasi berbeda 8. Pelaporan - Penyampaian resume dengan informasi detail termasuk titik koordinat lokasi auditi 9. Pengambilan Keputusan Hasil keputusan verifikasi diumumkan paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kalender sejak dilakukan pertemuan penutupan (tidak ada banding) Dalam hal tidak terdapat banding, hasil keputusan VLHH Kayu diumumkan paling lama 49 (empat puluh sembilan) hari kalender sejak dilakukan pertemuan penutupan 10. Pembekuan & Pencabutan Sertifikat - Pelaporan hasil keputusan pembekuan/pencabutan dan penyebabnya kepada Dirjen 11. Transfer sertifikat - Tata waktu koordinasi transfer sertifikat dan bukti transfer sertifikat jika dicabut akreditasinya
  • 14. Bahan Baku Produk Legalitas Perindustrian Legalitas Kehutanan Ket. Kayu Bulat Mebel dan kerajinan (perajin, IRT, dan pengguna akhir selain PBPHH/TPT- KB) PB UI Kecil - Perlu akses end user SIPUHH (kayu negara, PHAT) Pasal 264 Permen 8/2021 Kayu Bulat Pulp dan kertas, mebel, dan kerajinan PB UI Menengah dan Besar POKPHH (non OSS) Pasal 179 Permen 8/2021 No Legalitas Kehutanan Pemanfaatan Legalitas Kehutanan Pengolahan Ket. 1 PBPH (HA/HT/Multiusaha) POKPHH (non OSS) Entitas sama Pasal 179 Permen 8/2021 2 Hak Pengelolaan/ Perhutani POKPHH (non OSS) 3 Persetujuan Perhutanan Sosial POKPHH (non OSS) Dalam hal auditi (industri) terintegrasi a. Di luar kawasan: b. Di dalam kawasan:
  • 15. Pemegan g Izin Bhn baku PermenLHK 8/2021 Bhn baku Batang Tubuh SK.9895 Bhn baku Pedoman Hilir (Lampiran 3.6) Berla ku Penili kan Berlaku Penilikan Berlaku Penilikan PBPHH - Kayu tumbuh alami hutan hak - CITES 6 12 Kayu tumbuh alami/CITES 6 12 Terdapat: - hutan alam - Budidaya hutan negara CITES 6 12 - Kayu budidaya - impor 6 24 Kayu budidaya/i mpor 6 24 Seluruhnya - Budidaya hutan hak Impor - Bongkaran bangunan Daur ulang 6 24 PBUI - Kayu tumbuh alami hutan hak - CITES 6 12 Kayu tumbuh alami/CITES 6 12 Terdapat: - hutan alam - Budidaya hutan negara - CITES 6 12 Kayu budidaya/i mpor 6 24 Seluruhnya - Budidaya hutan hak - Impor - Bongkaran bangunan Daur ulang 6 24 TPT-KB 6 12 6 12 Terdapat: - hutan alam - Budidaya hutan negara 6 12 Budidaya hutan hak 6 36 Eksportir 6 12 6 12 Produk ber-SVLK 6 12 Importir 6 12 Kayu impor dan turunannya 6 24 Masa berlaku penilikan pada PermenLHK 8/2021, Batang tubuh SK 9895/2022 dan Lampiran Pedoman 3.6
  • 16. Deklarasi Hasil Hutan secara mandiri Deklarasi dikecualikan pada kayu CITES Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara dokumen angkutan, jenis dan volume hasil hutan hak dan/atau kayu olahan hutan hak dan/atau produk kehutanan impor, serta lokasi penebangan, penerima wajib menghentikan pembelian dari pemasok tersebut dan menghentikan pengolahan apabila sudah menerima hasil hutan hak dan/atau produk impor kehutanan dari pemasok tersebut Format Form Deklarasi sebagaimana lampiran Untuk standar hutan hak, tidak diperlukan KTP/KK lagi namun menyertakan titik koordinat (jika areal lebih dari 4 Hektar, maka disertai poligonnya) Lampiran 4. Pedoman Penerbitan dan Pengecekan Deklarasi Hasil Hutan secara mandiri
  • 17. Lampiran 5. Pedoman Impor Produk Kehutanan a. NIB menggantikan API dan NIK b. Jika produk yang akan diimpor berupa kayu bulat (log), maka pengumpulan data dan informasi harus meliputi Daerah Asal Panen (Provinsi/Distrik) dan Pemegang Konsesi/Pemilik. c. Jika produk kayu primer yaitu kayu gergajian (sawn timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips), pengumpulan data dan informasinya meliputi Daerah Asal Panen (Provinsi/Distrik) d. Masa berlaku Deklarasi Impor paling lama 1 (satu) tahun takwim. e. Deklarasi hasil hutan secara mandiri yang diterbitkan oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus disampaikan pada setiap pembelinya.
  • 18. Lampiran 5 (lanjutan) f. Bagi Importir (API-P atau API-U)yang tidak memiliki S-Legalitas, maka produknya tidak boleh masuk ke dalam rantai pasokan. g. Perubahan/revisi dapat di ajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Deklarasi Impor terbit (kecuali revisi profil importir) dengan syarat Deklarasi Impor tersebut telah terbit Persetujuan Impor h. Barang contoh yangakan diimpor dan tidak untuk diperdagangkan wajib disertai Deklarasi Impor Barang Contoh i. Importir bersertifikat S-Legalitas di kawasan berikat diwajibkan untuk melaksanakan uji kelayakan atas kayu impor dalam rangka penjaminan pasokan bahan baku dari sumber yang terverifikasi legal j. Importir agar memastikan bahwa klaimproduk yang akan diimpor sesuai lingkup sertifikatnya
  • 19. Lampiran 6. Pedoman Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT 1. Persyaratan Umum a. Produk yang diajukan untuk diekspor sesuai dengan perizinan dan ruang lingkup sertifikat serta lokasi muat (stuffing). b. Eksportir telah memiliki S-Legalitas atau S-PHL yang memiliki lingkup POKPHH. c. Pemasok telah memiliki S-PHL, S-Legalitas atau deklarasi hasil hutan secara mandiri atas hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak atau hak pengelolaan. d. Dalam hal produk yang akan diekspor berasal dari bahan baku yang termasuk dalam daftar CITES, pemasok wajib memiliki S-Legalitas atau S-PHL. e. Dalam hal eksportir menggunakan kayu olahan dengan luas penampang maksimal 3500 mm2 , panel dan kertas yang diperoleh dari pedagang kayu, LPVI memastikan bahwa bahan baku berasal dari pemasok yang bersertifikat atau untuk kayu hutan hak sudah menerbitkan deklarasi hasil hutan secara mandiri.
  • 20. Lampiran 6 (Lanjutan) 2. Eksportir mengisi dan mengajukan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT kepada Lembaga Penerbit dilampiri dengan: a. Izin CITES untuk perdagangan luar negeri untuk produk yang dibatasi perdagangannya; b. Foto produk yang bersesuaian dengan dokumen yang akan diterbitkan dan memuat antara lain informasi koordinat lokasi stuffing. 3. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dapat diterbitkan untuk produk industri kehutanan dari eksportir yang telah memiliki S-Legalitas, yang belum diatur dalam aturan perundang- undangan yang mengatur ketentuan ekspor produk industri kehutanan 4. Dalam keadaan kahar yang terjadi di dalam negeri maupun di negara tujuan ekspor, maka Lembaga Penerbit dapat menerbitkan statement letter (yang menyatakan kebenaran terjadinya keadaan kahar di dalam negeri dan/atau di negara tujuan. Statement letter dibuat setelah melakukan verifikasi terkait kebenaran alasan terjadinya kondisi kahar dan berkoordinasi dengan unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas hasil hutan (licence information unit/LIU) untuk selanjutnya ditetapkan perpanjangan/ penggantian/ amandemen Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
  • 21. Lampiran 6 (Lanjutan) 5. Jika hasil verifikasi membuktikan kebenaran alasan keadaan kahar yang dapat mengakibatkan masa berlaku Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT kadaluarsa, perubahan importir, negara tujuan dan pelabuhan bongkar maka Lembaga penerbit dapat melakukan perpanjangan Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT dan ditindaklanjuti dengan mengamandemen Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT. 6. Dalam hal skema kerjasama antara Indonesia dengan Uni Eropa dan Kerajaan Inggris melalui FLEGT-VPA, maka Dokumen V-Legal berlaku sebagai lisensi FLEGT. 7. SILK online memfasilitasi penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT bagi produk ekspor dengan kode HS selain yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan terkait yang berlaku, dengan syarat berbahan baku kayu dan dibutuhkan oleh eksportir atau diminta oleh importir sebagai bukti legalitas. 8. Kode HS FJLB dan barecore tidak khusus lagi untuk lisensi FLEGT karena sudah sama pada saat pemberlakuan BTKI 2022. 9. Ada penambahan nomor di format surat permohonan, format laporan ketidaksesuaian dan format ringkasan publik.
  • 22. L P V I o Proses penetapan LPVI dilakukan oleh Dirjen atas nama Menteri melalui Setditjen. Jika LPVI ruang lingkup hulu, maka penetapannya melalui rapat hulu yang dikoordinir oleh Setditjen. Jika LPVI ruang lingkup hilir, mutatis mutandis, oleh rapat hilir. Jika LPVI ruang lingkup hulu dan hilir, maka akan melibatkan hulu dan hilir dengan tata waktu sebagaimana lampiran 7.1 o Dalam hal penetapan ulang, LPVI mengajukan permohonan Menteri cq. Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlaku penetapan sebagai LPVI o Auditor tidak dapat menilai Auditi yang sama jika telah melakukan audit sebanyak tiga kali berturut-turut pada Auditi dimaksud o LPVI yang mengusulkan satu personil yang kompeten bidang sertifikasi dari KLHK (tidak harus Ditjen PHL) sebagai anggota KPK/governing board maka dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan
  • 23. Learn More 8. Pedoman Penggunaan Tanda SVLK
  • 24. Harus terdaftar di SILK PI yang mengajukan keluhan wajib direspon oleh LPVI (maksimal 7 hari) dan perlu mendapat tanggapan oleh PI. Dalam hal jawaban tertulis kepada pihak yang mengajukan keluhan atau banding tidak mendapat respon dari Pemantau Independen dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya jawaban tersebut, maka keluhan dianggap selesai (closed) Pemantau Independen Lampiran 9. Pedoman Pemantauan, Pengajuan Keluhan dan Banding
  • 25. 25 Lampiran 3.1 Standar VLHH Kayu pada Pemegang PBPHH Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022 PBPHH Penyederhanaan verifier seperti prinsip legalitas: akta menjadi NIB SIUP, TDP menjadi legalitas perdagangan Penguatan dan perbaikan narasi pada beberapa verifier seperti: pemeriksaan geo lokasi, perlunya persetujuan toleransi untuk produksi melebihi kapasitas (s.d 30%); pembuktian kayu bongkaran dengan foto fisik awal; pemeriksaan sublisensi penggunaan tanda SVLK; penggantian istilah pekerja dibawah umur; Penambahan verifier seperti kebijakan pengarusutamaan gender
  • 26. SK.62/2020 SK.9895/2022 P.1. Pemegang izin usaha mendukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah. K1.1. Unit usaha dalam bentuk: (a) Industri memiliki izin yang sah, dan (b) Eksportir produk olahan memiliki izin yang sah - 1 indikator K1.2. Importir kayu dan produk kayu - 1 indicator P1. Pemegang PB mendukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah. K1.1 Unit usaha dalam bentuk: (a) Industri memiliki PB yang sah, dan (b) Eksportir produk olahan memiliki PB yang sah - 1 indikator K1.2. Importir kayu dan produk kayu - 1 indikator K1.3 Unit usaha dalam bentuk kelompok - 1 indikator P2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk kayu impor) dan hasil olahannya - 4 indikator P2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk kayu impor) dan hasil olahannya - 4 indikator P3. Keabsahan perdagangan atau pemindah tanganan hasil produksi K3.1 Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan domestik. - 1 indikator K3.2 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor - 1 indikator K.3.3 Pemenuhan penggunaan Tanda V-Legal - 1 indikator P.3 Keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi K3.1 Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan domestic - 1 indikator K3.2 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor. - 1 indikator K.3.3 Pemenuhan penggunaan Tanda SVLK - 1 indikator P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - 1 indikator K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja - 3 indikator P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - 1 indikator K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja - 4 indikator Semula Menjadi: Lampiran 3.1 Standar VLHH Kayu pada PBPHH
  • 27. Indikator Jumlah Verifier 1.1.1. Unit usaha adalah produsen yang memiliki legalitas pelaku usaha dan legalitas usaha yang sah 7 Verifier 1.1.2. Importir adalah importir yang memiliki izin yang sah 1 Verifier 1.2.1. Kelompok memiliki dokumen pembentukan kelompok 1 Verifier 2.1.1. Unit usaha mampu membuktikan bahwa kayu bulat yang diterima berasal dari sumber yang sah 8 Verifier 2.1.2. Importir mampu membuktikan bahwa kayu yang diimpor berasal dari sumber yang sah 9 Verifier 2.1.3. Unit usaha menerapkan sistem penelusuran kayu 5 Verifier 2.1.4. Proses pengolahan produk melalui jasa dengan pihak lain (PBPHH) jika melalui penyedia jasa 5 Verifier 3.1.1. Unit usaha menggunakan dokumen angkutan hasil hutan yang sah untuk perdagangan atau pemindahhtanganan hasil produksi dengan tujuan domestic 1 Verifier 3.2.1. Pengapalan kayu olahan untuk ekspor harus memenuhi kesesuaian dokumen PEB 5 Verifier 3.3.1. Implementasi Tanda SVLK 1 Verifier 4.1.1. Pedoman/prosedur dan Implementasi K3 3 Verifier 4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier 4.2.2. Adanya KKB atau PP yang mengatur hak-hak kewajiban pekerja untuk PBPHH 1 Verifier 4.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari 18 tahun 1 Verifier 4.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier Lampiran 3.1 Standar VLHH Kayu pada PBPHH (Indikator dan Verifier)
  • 28. 28 Lampiran 3.2 Standar VLHH Kayu pada Pemegang PB untuk kegiatan industri Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022 PB untuk kegiatan usaha industri Penyederhanaan verifier seperti prinsip legalitas: akta menjadi NIB SIUP, TDP menjadi legalitas perdagangan Penguatan dan perbaikan narasi beberapa verifier seperti: pemeriksaan geo lokasi; pembuktian kayu bongkaran dengan foto fisik awal; kepastian bahan baku kayu olahan dari pedagang dan/atau toko diperoleh dari sumber ber- SVLK; pemeriksaan sublisensi penggunaan tanda SVLK; penggantian istilah pekerja dibawah umur; Penambahan verifier seperti kebijakan pengarusutamaan gender
  • 29. SK.62/2020 SK.9895/2022 P.1. Pemegang izin usaha mendukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah. K1.1. Unit usaha dalam bentuk: (a) Industri memiliki izin yang sah, dan (b) Eksportir produk olahan memiliki izin yang sah - 1 indikator K1.2. Importir kayu dan produk kayu - 1 indicator K1.3 Unit usaha dalam bentuk kelompok 1 indicator P1. Pemegang PB mendukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah. K1.1 Unit usaha dalam bentuk: (a) Industri memiliki PB yang sah, dan (b) Eksportir produk olahan memiliki PB yang sah - 1 indikator K1.2. Importir kayu dan produk kayu - 1 indikator K1.3 Unit usaha dalam bentuk kelompok - 1 indikator P2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk kayu impor) dan hasil olahannya - 4 indikator P2. Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku (termasuk kayu impor) dan hasil olahannya - 4 indikator P3. Keabsahan perdagangan atau pemindah tanganan hasil produksi K3.1 Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan domestik. - 1 indikator K3.2 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor - 1 indikator K.3.3 Pemenuhan penggunaan Tanda V-Legal - 1 indikator P.3 Keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi K3.1 Perdagangan atau pemindahtanganan hasil produksi dengan tujuan domestic - 1 indikator K3.2 Pengapalan kayu olahan untuk ekspor. - 1 indikator K.3.3 Pemenuhan penggunaan Tanda SVLK - 1 indikator P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerja an bagi industri pengolahan K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - 1 indikator K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja - 3 indikator P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - 1 indikator K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja - 4 indikator Semula Menjadi: Lampiran 3.2 Standar VLHH Kayu pada PB untuk kegiatan usaha industri
  • 30. Indikator Jumlah Verifier 1.1.1. Unit usaha adalah produsen yang memiliki legalitas pelaku usaha dan legalitas usaha yang sah 6 Verifier 1.1.2. Importir adalah importir yang memiliki izin yang sah 1 Verifier 1.2.1. Kelompok memiliki dokumen pembentukan kelompok 1 Verifier 2.1.1. Unit usaha mampu membuktikan bahwa kayu bulat yang diterima berasal dari sumber yang sah 6 Verifier 2.1.2. Importir mampu membuktikan bahwa kayu yang diimpor berasal dari sumber yang sah 9 Verifier 2.1.3. Unit usaha menerapkan sistem penelusuran kayu 5 Verifier 2.1.4. Proses pengolahan produk melalui jasa dengan pihak lain (industri lain atau PB usaha industri) jika melalui penyedia jasa 5 Verifier 3.1.1. Unit usaha menggunakan dokumen angkutan hasil hutan yang sah untuk perdagangan atau pemindahhtanganan hasil produksi dengan tujuan domestic 1 Verifier 3.2.1. Pengapalan kayu olahan untuk ekspor harus memenuhi kesesuaian dokumen PEB 5 Verifier 3.3.1. Implementasi Tanda SVLK 1 Verifier 4.1.1. Pedoman/prosedur dan Implementasi K3 3 Verifier 4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier 4.2.2. Adanya KKB atau PP yang mengatur hak-hak kewajiban pekerja untuk PB industri 1 Verifier 4.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari 18 tahun 1 Verifier 4.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier Lampiran 3.2 Standar VLHH Kayu pada PB untuk kegiatan usaha industri (Indikator dan Verifier)
  • 31. 31 Lampiran 3.3. Standar VLHH Kayu pada TPT-KB Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022 TPT-KB Penambahan verifier: izin CITES; verifier impor untuk kayu bulat yang berasal dari impor, dan kebijakan pengarusutamaan gender Penguatan dan perbaikan narasi pada beberapa verifier seperti: pemeriksaan geo lokasi; pemeriksaan sublisensi penggunaan tanda SVLK; penggantian istilah pekerja dibawah umur;
  • 32. SK.62/2020 SK.9895/2022 P.1. TPT-KB mendukung terselenggaranya perdagangan kayu sah K1.1. TPT-KB - 2 indikator P1. TPT-KB mendukung terselenggaranya perdagangan kayu sah. K1.1 TPT-KB - 2 indikator K1.2 Unit usaha dalam bentuk kelompok - 1 indikator P2. TPT-KB menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran kayu bulat - 1 indicator P2. TPT-KB menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya K2.1 Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran kayu bulat - 2 indicator P3. Keabsahan penjualan atau pengangkutan kayu bulat dari TPT-KB K3.1 Adanya dokumentasi penjualan dan/atau angkutan kayu bulat - 1 indikator K3.2 Pemenuhan penggunaan Tanda V-Legal - 1 indikator P.3 Keabsahan penjualan atau pengangkutan kayu bulat dari TPT-KB K3.1 Adanya dokumentasi penjualan dan/atau angkutan kayu bulat - 1 indikator K.3.2 Pemenuhan penggunaan Tanda SVLK - 1 indicator P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - 1 indikator K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja - 3 indicator P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi industri pengolahan K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - 1 indikator K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja - 4 indikator Semula Menjadi: Lampiran 3.3 Standar VLHH Kayu pada TPT-KB
  • 33. Indikator Jumlah Verifier 1.1.1. TPT-KB memiliki penetapan yang sah 1 Verifier 1.1.2. TPT-KB memiliki dokumen lingkungan 2 Verifier 1.2.1. Kelompok memiliki dokumen pembentukan kelompok 1 Verifier 2.1.1. TPT-KB mampu membuktikan bahwa kayu bulat yang diterima berasal dari sumber yang telah bersertifikat 6 Verifier 2.1.2. Kayu bulat yang diimpor berasal dari sumber yang sah 9 Verifier 3.1.1. TPT-KB memiliki dokumentasi penjualan dan/atau angkutan kayu bulat 1 Verifier 3.2.1. Implementasi Tanda SVLK 1 Verifier 4.1.1. Pedoman/prosedur dan Implementasi K3 3 Verifier 4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier 4.2.2. Adanya KKB atau PP untuk TPT-KB 1 Verifier 4.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari 18 tahun 1 Verifier 4.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier Lampiran 3.3 Standar VLHH Kayu pada TPT-KB (Indikator dan Verifier)
  • 34. 34 Lampiran 3.4. Standar VLHH Kayu pada Eksportir Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022 Eksportir Penguatan dan perbaikan narasi pada beberapa verifier seperti: pemeriksaan geo lokasi; pemeriksaan sublisensi penggunaan tanda SVLK; penggantian istilah pekerja dibawah umur; Penambahan verifier seperti: lokasi stuffing; pemeriksaan PO; penjualan dalam negeri yang diperbolehkan (gagal ekspor), kebijakan pengarusutamaan gender
  • 35. SK.62/2020 SK.9895/2022 P.1. Perusahaan Pemegang NIB dan SIUP mendukung terselenggaranya perdagangan kayu sah K1.1. Unit usaha dalam bentuk Perusahaan Pemegang NIB dan SIUP - 1 indicator P1. Eksportir mendukung terselenggaranya perdagangan kayu sah. K1.1 Unit usaha dalam bentuk Eksportir - 1 indicator P2. Keabsahan perdagangan atau pengangkutan produk industri kehutanan K2.1 Perdagangan atau pengangkutan produk kayu olahan dari pemasok ke perusahaan pemegang NIB dan SIUP - 2 indicator K2.2. Ekspor produk industri kehutanan 1 indicator P2. Keabsahan perdagangan atau pengangkutan produk industri kehutanan K2.1 Perdagangan atau pengangkutan produk kayu olahan dari pemasok ke Eksportir - 1 indicator K2.2 Ekspor produk industri kehutanan 3 indicator P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi Perusahaan Pemegang SIUP K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - 1 indikator K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja - 3 indicator P.3 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi Eksportir K.3.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - 1 indikator K.3.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja - 4 indicator Semula Menjadi: Lampiran 3.4 Standar VLHH Kayu pada Eksportir
  • 36. Indikator Jumlah Verifier 1.1.1. Eksportir memiliki izin yang sah 5 Verifier 2.1.1. Unit mampu membuktikan bahwa produk yang diterima berasal dari sumber yang sah 3 Verifier 2.2.1. Ekspor produk industri kehutanan harus memenuhi kesesuaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 6 Verifier 2.2.2. Pemenuhan Tanda SVLK 1 Verifier 2.2.3. Penjualan dalam negeri 1 Verifier 3.1.1. Pedoman/prosedur dan implementasi K3 4 Verifier 3.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier 3.2.2. Adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) untuk Perusahaan Pemegang SIUP 1 Verifier 3.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari 18 tahun 1 Verifier 3.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier Lampiran 3.4 Standar VLHH Kayu pada Eksportir (Indikator dan Verifier)
  • 37. 37 Lampiran 3.5. Standar VLHH Kayu pada Importir Ruang Lingkup KepMen SK.9895/2022 Importir Penguatan dan perbaikan narasi pada beberapa verifier seperti: pemeriksaan geo lokasi, penggantian istilah pekerja dibawah umur; Penambahan verifier kebijakan pengarusutamaan gender
  • 38. SK.62/2020 SK.9895/2022 P.1. Perusahaan Pemegang NIB dan SIUP mendukung terselenggaranya perdagangan kayu sah K1.1. Unit usaha dalam bentuk Perusahaan Pemegang NIB dan SIUP - 1 indicator P1. Importir mendukung terselenggaranya perdagangan kayu sah. K1.1 Unit usaha dalam bentuk perusahaan importir - 1 indicator P2. Keabsahan perdagangan atau pengangkutan produk industri kehutanan K2.1 Perdagangan atau pengangkutan produk kayu olahan dari pemasok ke perusahaan pemegang NIB dan SIUP - 2 indicator K2.2. Ekspor produk industri kehutanan 1 indicator P2. Keabsahan perdagangan atau pengangkutan produk industri kehutanan K2.1 Perdagangan atau pengangkutan produk kayu olahan dari pemasok ke Importir - 2 indicator P4. Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi Perusahaan Pemegang SIUP K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - 1 indikator K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja - 3 indicator P.4 Pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan bagi Eksportir K.4.1. Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - 1 indikator K.4.2. Pemenuhan hak-hak tenaga kerja - 4 indicator Semula Menjadi: Lampiran 3.5 Standar VLHH Kayu pada Importir
  • 39. Indikator Jumlah Verifier 1.1.1. Perusahaan Importir memiliki izin yang sah 4 Verifier 2.1.1. Unit mampu membuktikan bahwa produk yang diterima berasal dari sumber yang sah 2 Verifier 2.1.2. Importir mampu membuktikan bahwa kayu diimpor berasal dari sumber yang sah 9 Verifier 4.1.1. Pedoman/prosedur dan implementasi K3 4 Verifier 4.2.1. Kebebasan berserikat bagi pekerja 1 Verifier 4.2.2. Adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) untuk Perusahaan Pemegang SIUP 1 Verifier 4.2.3. Tidak mempekerjakan pekerja yang berusia kurang dari 18 tahun 1 Verifier 4.2.4. Pengarusutamaan gender 1 Verifier Lampiran 3.5 Standar VLHH Kayu pada Importir (Indikator dan Verifier)
  • 40. Terima Kasih Manggala Wanabakti Blok I Lt. 11 Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat subdit.sphh@gmail.com 021-5730379