Dokumen tersebut membahas tentang proses pemeriksaan kesehatan jemaah haji untuk menetapkan status kesehatan dan kelayakan mereka untuk melaksanakan ibadah haji, meliputi tahapan pemeriksaan kesehatan di puskesmas, penetapan status risiko kesehatan, vaksinasi meningitis, dan penetapan status istithaah kesehatan seperti memenuhi syarat, sementara tidak memenuhi syarat, atau tidak memenuhi syarat s
[Ringkasan]
Petunjuk teknis ini memberikan panduan mengenai pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji agar mencapai kondisi istithaah kesehatan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini menjelaskan tahapan program kesehatan haji mulai dari pemeriksaan pertama, pembinaan di masa tunggu, pemeriksaan kedua, pembinaan masa keberangkatan, hingga pemeriksaan ketiga
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) di Kecamatan Tanjunganom. Program ini bertujuan menurunkan angka kematian ibu dan bayi dengan meningkatkan akses dan mutu pelayanan antenatal, persalinan, dan keluarga berencana. Beberapa program P4K adalah pemeriksaan kehamilan, konseling untuk ibu hamil dan keluarga, serta pemasangan stiker rumah untuk menandai rum
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan kesehatan bagi jemaah haji, meliputi konsep, tujuan, dasar hukum, dan upaya-upaya perlindungan kesehatan seperti vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, penanganan lingkungan, dan penanggulangan krisis kesehatan bagi jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi.
Program Depok Segar bertujuan meningkatkan kesehatan dan kebugaran siswa sekolah di Depok melalui kerja sama antara dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan UKS sekolah dengan melakukan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, pelatihan kader kesehatan, dan pemeriksaan kebugaran siswa.
Dokumen tersebut membahas protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat untuk jemaah haji, termasuk pencegahan dehidrasi dan gangguan pernapasan akibat cuaca panas dan debu di Arab Saudi."
Dokumen ini memberikan pedoman kepada kader Pos UKK tentang tugas dan peran mereka dalam meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja informal. Kader Pos UKK diharapkan dapat melakukan survei kesehatan kerja, penyuluhan, pemeriksaan kesehatan dasar, dan merujuk kasus yang memerlukan perawatan lebih lanjut. Mereka juga bertanggung jawab untuk membentuk dan mengelola Pos UKK serta berkoordinasi dengan
Dokumen tersebut membahas tentang visitasi jemaah haji sakit di fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi oleh tim fasilitator keperawatan PPIH 2020. Visitasi bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan jemaah haji dan memberikan bimbingan kesehatan. Visitasi dilakukan di lokasi kloter/sektor, KKHI, dan RS Arab Saudi. Persiapan, mekanisme, dan pelaporan visitasi juga dijelaskan.
Dokumen tersebut mengidentifikasi beberapa akar penyebab masalah kesehatan ibu dan anak di desa tersebut, diantaranya kurangnya keterampilan dan pengetahuan bidan, kurangnya kunjungan rumah dan layanan kesehatan, serta tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat yang rendah.
Dokumen tersebut berisi petunjuk teknis pelayanan kesehatan Klinik Kesehatan Haji Indonesia Makkah untuk tahun 2020. Dokumen menjelaskan latar belakang, tujuan, struktur organisasi, dan tugas masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.
Dokumen tersebut membahas indikator dan cakupan pelayanan kesehatan untuk anak balita dan prasekolah. Indikator untuk anak balita meliputi pemantauan pertumbuhan minimal 8 kali setahun, pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun, dan pemberian vitamin A 2 kali setahun. Sedangkan untuk anak prasekolah meliputi pemantauan pertumbuhan dan perkembangan minimal 2 kali setahun. Cakupan pelayanan dihitung dari jumlah an
Program Depok Segar bertujuan meningkatkan kesehatan dan kebugaran siswa sekolah di Depok melalui kerja sama antara dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan UKS sekolah dengan melakukan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, pelatihan kader kesehatan, dan pemeriksaan kebugaran siswa.
Dokumen tersebut membahas protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat untuk jemaah haji, termasuk pencegahan dehidrasi dan gangguan pernapasan akibat cuaca panas dan debu di Arab Saudi."
Dokumen ini memberikan pedoman kepada kader Pos UKK tentang tugas dan peran mereka dalam meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja informal. Kader Pos UKK diharapkan dapat melakukan survei kesehatan kerja, penyuluhan, pemeriksaan kesehatan dasar, dan merujuk kasus yang memerlukan perawatan lebih lanjut. Mereka juga bertanggung jawab untuk membentuk dan mengelola Pos UKK serta berkoordinasi dengan
Dokumen tersebut membahas tentang visitasi jemaah haji sakit di fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi oleh tim fasilitator keperawatan PPIH 2020. Visitasi bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan jemaah haji dan memberikan bimbingan kesehatan. Visitasi dilakukan di lokasi kloter/sektor, KKHI, dan RS Arab Saudi. Persiapan, mekanisme, dan pelaporan visitasi juga dijelaskan.
Dokumen tersebut mengidentifikasi beberapa akar penyebab masalah kesehatan ibu dan anak di desa tersebut, diantaranya kurangnya keterampilan dan pengetahuan bidan, kurangnya kunjungan rumah dan layanan kesehatan, serta tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat yang rendah.
Dokumen tersebut berisi petunjuk teknis pelayanan kesehatan Klinik Kesehatan Haji Indonesia Makkah untuk tahun 2020. Dokumen menjelaskan latar belakang, tujuan, struktur organisasi, dan tugas masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.
Dokumen tersebut membahas indikator dan cakupan pelayanan kesehatan untuk anak balita dan prasekolah. Indikator untuk anak balita meliputi pemantauan pertumbuhan minimal 8 kali setahun, pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun, dan pemberian vitamin A 2 kali setahun. Sedangkan untuk anak prasekolah meliputi pemantauan pertumbuhan dan perkembangan minimal 2 kali setahun. Cakupan pelayanan dihitung dari jumlah an
Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementaraAbdul Aziz Siswanto
油
Dokumen tersebut membahas tentang kriteria jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan untuk sementara atau tetap, meliputi kondisi medis tertentu seperti penyakit paru obstruktif kronis stadium lanjut, gagal ginjal stadium lanjut, HIV stadium lanjut, gangguan jiwa berat, dan kanker stadium akhir. Dokumen juga menjelaskan proses pemeriksaan kesehatan, penetapan status istithaah, dan
Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan kesehatan bagi jemaah haji mulai dari tahap persiapan sebelum berangkat hingga selama menunaikan ibadah haji di tanah suci. Terdapat pemeriksaan medis yang harus dilakukan calon jemaah haji di puskesmas, rumah sakit, dan embarkasi untuk memastikan kesehatannya memenuhi syarat. Selanjutnya dibahas pelayanan kesehatan yang disediak
Keputusan Menteri Kesehatan menetapkan pedoman penyelenggaraan kesehatan haji Indonesia untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi jemaah haji selama menunaikan ibadah haji di Tanah Air, saat embarkasi dan debarkasi, serta di Arab Saudi. Pedoman ini mengatur pengertian, tujuan, asas, dan kebijakan pelaksanaan layanan kesehatan haji yang meliputi pemeriksaan kesehatan, imunisasi, penanganan pen
Dokumen tersebut membahas tentang pelatihan pengelola program kesehatan haji bagi petugas provinsi dan kabupaten/kota. Pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu melaksanakan pembinaan kesehatan jemaah haji mulai dari masa tunggu hingga keberangkatan melalui penyuluhan, konseling, dan aktivitas promosi kesehatan lainnya. Dokumen ini juga menjelaskan konsep dan aktivitas pembinaan kesehatan yang dilakukan
Petugas pengelola kesehatan haji di provinsi/kabupaten/kota diharapkan dapat melaksanakan program perlindungan kesehatan bagi jemaah haji melalui vaksinasi, pemeriksaan asrama dan katering, pengawasan makanan, penanggulangan kejadian luar biasa, dan penanggulangan krisis kesehatan."
Dokumen tersebut membahas tentang pelatihan pengelola program kesehatan haji bagi petugas provinsi dan kabupaten/kota. Pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu melaksanakan pembinaan kesehatan jemaah haji pada masa tunggu dan keberangkatan. Pembinaan ini meliputi penyuluhan, konsultasi kesehatan, dan pengobatan untuk menjaga kesehatan jemaah haji.
Dokumen tersebut membahas tentang tim promosif dan preventif bidang kesehatan untuk jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Tim ini bertugas untuk melakukan promosi kesehatan, perlindungan umum dan khusus, serta edukasi kesehatan bagi jemaah haji di berbagai lokasi seperti bandara, pondokan, transportasi, dan klinik kesehatan.
Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan kesehatan bagi jemaah haji mulai dari tahap persiapan sebelum berangkat hingga selama menunaikan ibadah haji di tanah suci. Terdapat pemeriksaan medis sebelum keberangkatan, pelayanan kesehatan selama di udara dan darat, serta sistem kluster pelayanan kesehatan yang mendampingi jemaah haji. Penyelenggaraan kesehatan haji bertujuan
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut memberikan profil 330 jamaah haji asal Kabupaten Asahan tahun 1437H/2016M, termasuk jumlah dan karakteristik berdasarkan jenis kelamin, usia, dan pekerjaan. Dokumen tersebut juga menjelaskan tujuan dan dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji serta status kesehatan calon jamaah haji berdasarkan
3. DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI
1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan dan
Pembinaan Kesehatan Haji Mencapai Istithaah Kesehatan Jemaah Haji;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Kesehatan Haji;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rekruitmen PPIH, TKHI
dan TPK
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat
Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada
Situasi Pandemi;
6. Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2020 tentang Kategori Sakit
Permanen.
7. Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3550/2022
tanggal 7 Februari 2022 perihal Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemeriksaan,
Pembinaan Kesehatan dan Pemberian Vaksinasi bagi Jemaah Haji
4. PEMBINAAN PERLINDUNGAN
PELAYANAN
UU NO. 8 TAHUN 2019
TENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Preventif, Promotif, Kuratif dan Rehabilitatif
Jemaah
haji dapat
menjalankan
ibadahnya tanpa
membahayakan
diri sendiri dan
orang lain
PRINSIP KESEHATAN HAJI
5. Komitmen Politik
KESEHATAN
HAJI
Integrasi Sistem
Kesehatan Haji
Dengan Sistem
Layanan Umum
Dukungan
Masyarakat/
Ulama
Pengetahuan,
Sikap,
Perilaku
Masyarakat/
Jemaah Haji
PEMERIKSAAN &
PEMBINAAN KESEHATAN HAJI
DENGAN BAIK
FAKTOR-FAKTOR
PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI DI INDONESIA
1 2
4 3
6. Penyakit Baru
Eksaserbasi
Semakin Berat
DIRAWAT
MENINGGAL
Rukun dan Wajib
Haji tidak dijalani
Kesehatan Haji di
Arab Saudi
ISTITHAAH
FAKTOR 2 KESEHATAN JAMAAH HAJI DI ARAB SAUDI
Berkumpulnya
massa
Perjalanan
Aktivitas Fisik
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
Lingkungan
sosial
9. 1. 34% jemaah berusia 60 tahun
(2020)
2. 48% jemaah berpendidikan SLTA ke
bawah (2020)
3. 68,01% jemaah risti kesehatan (2020)
4. Banyaknya jemaah sakit yang dirawat
di Arab Saudi (6.094 orang) (2019)
5. Banyaknya jemaah wafat di Arab
Saudi (453 orang)-(1,96) (2019)
6. Layanan edukasi kesehatan jemaah
belum TSM (Terstruktur, Sistematis
dan Masif), sedangkan materi edukasi
yang dihasilkan sudah banyak
MENGAPA PERLU MANASIK KESEHATAN HAJI?
Sumber gambar: Haramain.info
10. Manasik kesehatan haji
pemberian informasi kepada
jemaah haji
promotif dan preventif
pembinaan, pelayanan dan
pelindungan kesehatan
sebelum keberangkatan,
selama ibadah haji, dan
setelah ibadah haji
11. Tujuan Manasik Kesehatan Haji
agar Jemaah Haji (JH) :
1. Meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman ttg manasik kes haji
2. Mampu memelihara kesehatan
dan mencegah risiko kesehatan
secara mandiri
3. Dapat menjalankan ibadah haji
sesuai syariat Islam
Manasik Kesehatan Haji diselenggarakan
secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif)
Sistematis : teratur menurut sistim
Sistematis : cara yang diatur baik- baik.
Masif : secara besar- besaran.
Sumber gambar: Haramain.info
12. PUSAT
PROVINSI
KAB/KOTA
Tim Pemeriksaan dan
Pembinaan Kesehatan
Puskesmas, TKH, PPIH bidang
Kesehatan, KBIH
Penyusunan dan penetapan pedoman, koordinasi
perencanaan, koordinasi dan kolaborasi,
monitoring dan bimbingan teknis,dan evaluasi
Koordinasi perencanaan, koordinasi dan
kolaborasi tingkat provinsi, monitoring dan
bimbingan teknis, dan evaluasi di tingkat
kabupaten/kota.
Perencanaan, dan pelaporan, koordinasi dan
kolaborasi, monitoring dan evaluasi.
Setiap tingkatan
berkoordinasi dan
kolaborasi dengan
Lintas Program,
Lintas Sektor
(Kemenag),
Organisasi Profesi,
Ormas Islam dan
Organisasi
Seminat
PENYELENGGARAAN MANASIK KESEHATAN HAJI
Pelaksanaan dan pelaporan
14. MATERI
Pemeriksaan kesehatan masa keberangkatan
Pembinaan kesehatan masa keberangkatan
Vaksinasi Jemaah Haji
Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH)
1
2
3
4
15. 1. Pemeriksaan Kesehatan Masa Keberangkatan
Definisi :
Tujuan :
Sasaran :
pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan satu tahun
sebelum berangkat dan paling lambat tiga bulan sebelum
masuk embarkasi.
1. Pemeriksaan kesehatan masa keberangkatan
mengidentifikasi status kesehatan jemaah haji dan
penetapan istithaah kesehatan.
2. Pemeriksaan kesehatan
syarat sebelum seorang jemaah haji dapat melakukan
pelunasan Bipih.
Seluruh JH yang telah ditetapkan dalam daftar jemaah yang
berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
16. Pemeriksaan
kesehatan masa
keberangkatan
meliputi:
1. Anamnesa
2. Pemeriksaan fisik
3. Pemeriksaan penunjang
4. Hasil dan Rekomendasi Dokter
Spesialis
5. Diagnosis
6. Penetapan Istithaah Kesehatan
r 7. Rekomendasi/saran/RTL
17. Nomenklatur
Istithaah Kesehatan
1. Memenuhi syarat istithaah
kesehatan jemaah haji
2. Memenuhi syarat istithaah
kesehatan jemaah haji
dengan pendampingan
3. Tidak memenuhi syarat
istithaah kesehatan jemaah
haji sementara
4. Tidak memenuhi syarat
istithaah kesehatan jemaah
haji.
18. Rekomendasi
tindak lanjut
1. Bagi jemaah haji yang telah ditetapkan :
1). Memenuhi syarat istithaah
2). Memenuhi syarat istithaah dengan pendampingan
3). Tidak memenuhi syarat istithaah sementara
wajib mengikuti pembinaan kesehatan di masa
keberangkatan.
2. Jemaah dengan kriteria tidak memenuhi syarat
istithaah kesehatan
dikoordinasikan dengan Kementerian Agama untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-
undangan.
3. Pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan masa
keberangkatan Siskohatkes.
19. 2. Pembinaan Kesehatan di Masa Keberangkatan
Definisi :
Tujuan :
Sasaran :
Pembinaan yang dilakukan kepada jemaah haji setelah
melakukan pemeriksaan kesehatan masa keberangkatan
sampai masuk embarkasi.
Untuk meningkatkan atau mempertahankan status kesehatan
jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik.
Jemaah haji yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan
masa keberangkatan
Ditetapkan sebagai jemaah yang memenuhi syarat istithaah
kesehatan
mandiri /pendampingan
tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan sementara.
20. Pelaksanaan
Dilaksanakan secara
terstruktur, sistematis dan
massif
peningkatan pengetahuan,
kesadaran dan kemandirian
kesehatan jemaah haji.
Pelaksanaan pembinaan kesehatan
haji dikelola oleh tim penyelenggara
kesehatan haji kabupaten/kota,
melibatkan petugas kesehatan haji.
kerjasama dengan LS, ormas, OP
dalam memberikan manasik
kesehatan haji.
21. Kegiatan pembinaan kesehatan haji
diklasifikasikan menjadi:
Kegiatan Pembimbingan
Kesehatan Haji:
1. Konseling kesehatan
2. Peningkatan
kebugaran jasmani
3. Pemanfaatan upaya
kesehatan berbasis
masyarakat
4. Kunjungan rumah
Kegiatan Penyuluhan
Kesehatan Haji:
1. Penyuluhan
kesehatan oleh
Puskesmas atau
Klinik, asrama haji.
2. Penyebarluasan
informasi
3. Pemanfaatan media
massa
Kegiatan pembinaan
terpadu kesehatan
haji:
1. Posbindu PTM haji
2. Pengukuran kebugaran
jasmani dan/atau
pelatihan fisik lain.
22. 3. Vaksinasi Jemaah Haji
Definisi : Pemberian vaksin yang khusus diberikan
kepada Jemaah haji
Menimbulkan atau meningkatkan
kekebalan seseorang secara aktif
terhadap suatu penyakit.
Jemaah Haji suatu saat terpajan dengan
penyakit tersebut tidak akan sakit atau
hanya mengalami sakit ringan.
23. Dilihat dari Roadmap/skema Nasional:
Karakterikstik Jemaah haji Indonesia, terdiri dari kelompok:
1. Kelompok lansia > 60 Tahun
2. Kelompok Masyarakat Rentan (melakukan perjalanan luar negeri )
VAKSINASI COVID-19 JAMAAH HAJI INDONESIA
Setiap tahun nya Jemaah Haji Indonesia yang memiliki Risiko Tinggi (Risti)
sebesar 63-67% dari Total Jemaah
(Sumber: Pusat Kesehatan Haji)
24. 1. Vaksinasi Covid-19 kepada Jemaah haji merupakan upaya PERLINDUNGAN Jemaah
haji terhadap penyakit Covid-19, diberikan dalam rangka menimbulkan atau
meningkatkan kekebalan terhadap Covid-19, sehingga apabila suatu saat terpajan
dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan
tidak menjadi sumber penularan.
2. Proses pemberian vaksinasi mengikuti skema nasional pemberian vaksin. Skema
Nasional Covid-19 telah menjadi acuan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia termasuk
dalam memberikan vaksinasi kepada Jemaah Haji.
VAKSINASI COVID 19 JAMAAH HAJI INDONESIA
25. Vaksinasi Wajib
Vaksinasi Meningitis
Meningokokus
Dilaksanakan paling lambat
2 minggu sebelum
keberangkatan
antibodi akan terbentuk
oleh tubuh setelah 14
hari penyuntikan vaksin
meningitis.
Vaksinasi COVID-19
Dilakukan dengan rentang
waktu 1 bulan
setelah/sebelum
Vaksinasi Meningitis
Meningokokus atau
sebaliknya.
27. Sertifikat
vaksinasi
Sertifikat Vaksinasi Meningitis
bentuk International Certificate of
Vaccination (ICV)
harus mendapat pengesahan dari Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Sertifikat vaksin COVID-19
setelah mendapat suntikan vaksin tahap 1
dan 2 dengan mengunduh (download)
mencetak ulang sertifikat tersebut dari SMS
yang diterima usai vaksin, situs website, dan
aplikasi Peduli Lindungi.
Sertifikat vaksin COVID-19 harus
mendapat pengesahan dari Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP)
28. PENERBITAN ICV DAN MEKANISMENYA
Sistem Security Printing
Dokumen ber Barcode
Buku ICV memuat: nama, alamat, jenis kelamin, jenis vaksin, no.batch, tanggal penyuntikan, nama dokter yang menyuntikan
Penerbitan visa oleh Kedubes Arab Saudi harus ada ICV
29. PENCATATAN DAN PELAPORAN VAKSINASI COVID-19
DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN IBADAH HAJI
CAPOR Vaksin
Jamaah Haji
Indonesia (Lansia
& Masyarakat
Rentan)
aplikasi Pcare
Hasil vaksinasi
aplikasi SISKOHATKES
(Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
setempat)
ICV (termasuk
didalamnya
Vaksinasi COVID-
19)
dicetak sebelum
keberangkatan
Jamaah haji
31. Manfaat
KKJH
sebagai identitas JH
penanda status risiko
tinggi JH
bukti sertifikat vaksin
Meningitis Meningokokus
dan vaksin Covid 19
alat untuk mengetahui
semua catatan medis hasil
pemeriksaan jemaah haji
yang sudah tercatat dalam
Siskohatkes.
32. Cara
memperoleh
KKJH
Mekanisme :
1. dinas kesehatan provinsi
(menyiapkan logistik /kertas
KKJH)
2. Logistik di distribusikan ke
dinas kesehatan kab/kota
3. di cetak oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota
4. diberikan kepada jemaah haji.
34. Profil Jemaah Haji
Indonesia
Tidak semua jemaah Haji Indonesia
memiliki kondisi sehat jiwa, raga,
muda, kuat, bugar, mandiri, cantik,
ganteng
Sebagian besar jemaah haji kita
berusia tua, memiliki risiko tinggi,
perlu observasi dan perlu perhatian
serius
35. KARAKTERISTIK JEMAAH
HAJI KAB. PURBALINGGA
TAHUN 2022
<= 30 thn
1%
31 40 thn
4%
41 50 thn
21%
51 60 thn
50%
61 65 thn
24%
Distribusi Calhaj Kab. Purbalingga Berdasarkan Kelompok Umur
Tahun 2022
36. 45%
55%
Distribusi Calhaj Kab. Purbalingga Berdasarkan Jenis
Kelamin Tahun 2022
Pria Wanita
KARAKTERISTIK JEMAAH
HAJI KAB. PURBALINGGA
TAHUN 2022
37. KARAKTERISTIK JEMAAH
HAJI KAB. PURBALINGGA
TAHUN 2022
5% 6%
20%
28%
41%
Distribusi Calhaj Kab. Purbalingga Berdasarkan Jenis
Penyakit Tahun 2022
E11/Diabetes I10/Hipertensi E78/Dislipidemia Z00/Sehat lainnya
38. KARAKTERISTIK JEMAAH
HAJI KAB. PURBALINGGA
TAHUN 2022
80%
20%
Distribusi Calhaj Kab. Purbalingga Berdasarkan Status
Istita'ah Thn 2022
Memenuhi syarat Memenuhi syarat dengan pendampingan
#8: Para hadirin yang berbahagia,
Undang-Undang ini mengamanahkan sekaligus mempertegas pentingnya kesehatan bagi jemaah haji, dimana salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh jemaah haji agar dapat diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji adalah memenuhi persyaratan kesehatan. Sebelumnya, di awal tahun 2018, telah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Nomor 4001 tahun 2018 yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa istitaah kesehatan adalah syarat pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Keduanya memperkuat posisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dan Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji, sehingga proses pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji menjadi lebih optimal, dan pada akhirnya menghantarkan jemaah haji menuju istitaah kesehatan dan dapat menjalankan ibadah sesuai syariat.