Dokumen tersebut membahas tentang proses pemeriksaan kesehatan jemaah haji untuk menetapkan status kesehatan dan kelayakan mereka untuk melaksanakan ibadah haji, meliputi tahapan pemeriksaan kesehatan di puskesmas, penetapan status risiko kesehatan, vaksinasi meningitis, dan penetapan status istithaah kesehatan seperti memenuhi syarat, sementara tidak memenuhi syarat, atau tidak memenuhi syarat s
Dokumen tersebut berisi petunjuk teknis pelayanan kesehatan Klinik Kesehatan Haji Indonesia Makkah untuk tahun 2020. Dokumen menjelaskan latar belakang, tujuan, struktur organisasi, dan tugas masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.
Dokumen tersebut membahas kebijakan penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2022 oleh Kementerian Kesehatan. Terdapat penjelasan mengenai dasar hukum, tujuan, strategi, dan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan untuk jemaah haji baik di embarkasi maupun debarkasi.
[Ringkasan]
Petunjuk teknis ini memberikan panduan mengenai pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji agar mencapai kondisi istithaah kesehatan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini menjelaskan tahapan program kesehatan haji mulai dari pemeriksaan pertama, pembinaan di masa tunggu, pemeriksaan kedua, pembinaan masa keberangkatan, hingga pemeriksaan ketiga
Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementaraAbdul Aziz Siswanto
油
Dokumen tersebut membahas tentang kriteria jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan untuk sementara atau tetap, meliputi kondisi medis tertentu seperti penyakit paru obstruktif kronis stadium lanjut, gagal ginjal stadium lanjut, HIV stadium lanjut, gangguan jiwa berat, dan kanker stadium akhir. Dokumen juga menjelaskan proses pemeriksaan kesehatan, penetapan status istithaah, dan
Dokumen tersebut berisi daftar kode ICD-10 untuk berbagai penyakit yang sering ditemukan di puskesmas. Terdapat penyakit infeksi bakteri, virus, parasit, jamur, serta penyakit jiwa, mata, telinga, dan kardiovaskuler.
Dokumen tersebut membahas tentang visitasi jemaah haji sakit di fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi oleh tim fasilitator keperawatan PPIH 2020. Visitasi bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan jemaah haji dan memberikan bimbingan kesehatan. Visitasi dilakukan di lokasi kloter/sektor, KKHI, dan RS Arab Saudi. Persiapan, mekanisme, dan pelaporan visitasi juga dijelaskan.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan kesehatan bagi jemaah haji, meliputi konsep, tujuan, dasar hukum, dan upaya-upaya perlindungan kesehatan seperti vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, penanganan lingkungan, dan penanggulangan krisis kesehatan bagi jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi.
Capaian kesehatan lanjut usia di Posyandu Lansia belum optimal karena sumber daya manusia dan dana terbatas, serta kurangnya pengetahuan masyarakat dan kader tentang pentingnya skrining kesehatan rutin bagi lanjut usia. Beberapa Posyandu Lansia juga belum melaksanakan standar skrining yang disyaratkan.
Dokumen tersebut membahas tentang pelayanan kesehatan dasar yang diberikan kepada peserta Program Jamkesmas di Puskesmas dan jaringannya. Termasuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, pertolongan persalinan, rujukan, upaya kesehatan masyarakat primer untuk pencegahan penyakit, serta standar pelayanan yang diacu pada pedoman program Jamkesmas.
Permenkes No 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada standar...Muh Saleh
油
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang
selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan
ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar
yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang
berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
This document contains a list of medical diagnoses and procedures in Indonesian. It includes conditions affecting the heart, skin, nerves, teeth, eyes, ears/nose/throat, lungs, gastrointestinal system, kidneys, liver, hematologic system, endocrine system, musculoskeletal system, and gynecologic system. Surgical procedures, laboratory tests, imaging studies, and various treatments are also mentioned. The document appears to be a comprehensive medical history or listing of common diagnoses for a patient or group of patients.
Lokakarya mini lintas sektor triwulan ke-IV membahas capaian program imunisasi dan gizi di wilayah kerja Puskesmas Manipi bulan September hingga November 2022 serta kendala dan solusi program tersebut.
Dokumen tersebut membahas mekanisme pemulangan (tanazul) jemaah haji sakit dari Arab Saudi kembali ke Indonesia lebih awal dari jadwal kelompok terbangnya. Terdapat beberapa persyaratan untuk pemulangan dini seperti persetujuan dokter dan keluarga, kapasitas pesawat, serta telah melaksanakan ibadah haji. Dokumen ini juga menjelaskan prosedur administrasi, persiapan pasien dan logistik, serta ko
2. Materi Edukasi Pemeriksaan Kesehatan, KKJH dan Aktivitas Fisik dan Pemerik...phukemenagpulangpisa
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Pemeriksaan kesehatan masa keberangkatan jemaah haji meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik dan penunjang untuk menentukan status kesehatan dan kebugaran jasmani sebelum berangkat haji.
[Ringkasan]
Petunjuk teknis ini memberikan panduan mengenai pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji agar mencapai kondisi istithaah kesehatan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini menjelaskan tahapan program kesehatan haji mulai dari pemeriksaan pertama, pembinaan di masa tunggu, pemeriksaan kedua, pembinaan masa keberangkatan, hingga pemeriksaan ketiga
Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementaraAbdul Aziz Siswanto
油
Dokumen tersebut membahas tentang kriteria jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan untuk sementara atau tetap, meliputi kondisi medis tertentu seperti penyakit paru obstruktif kronis stadium lanjut, gagal ginjal stadium lanjut, HIV stadium lanjut, gangguan jiwa berat, dan kanker stadium akhir. Dokumen juga menjelaskan proses pemeriksaan kesehatan, penetapan status istithaah, dan
Dokumen tersebut berisi daftar kode ICD-10 untuk berbagai penyakit yang sering ditemukan di puskesmas. Terdapat penyakit infeksi bakteri, virus, parasit, jamur, serta penyakit jiwa, mata, telinga, dan kardiovaskuler.
Dokumen tersebut membahas tentang visitasi jemaah haji sakit di fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi oleh tim fasilitator keperawatan PPIH 2020. Visitasi bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan jemaah haji dan memberikan bimbingan kesehatan. Visitasi dilakukan di lokasi kloter/sektor, KKHI, dan RS Arab Saudi. Persiapan, mekanisme, dan pelaporan visitasi juga dijelaskan.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan kesehatan bagi jemaah haji, meliputi konsep, tujuan, dasar hukum, dan upaya-upaya perlindungan kesehatan seperti vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, penanganan lingkungan, dan penanggulangan krisis kesehatan bagi jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi.
Capaian kesehatan lanjut usia di Posyandu Lansia belum optimal karena sumber daya manusia dan dana terbatas, serta kurangnya pengetahuan masyarakat dan kader tentang pentingnya skrining kesehatan rutin bagi lanjut usia. Beberapa Posyandu Lansia juga belum melaksanakan standar skrining yang disyaratkan.
Dokumen tersebut membahas tentang pelayanan kesehatan dasar yang diberikan kepada peserta Program Jamkesmas di Puskesmas dan jaringannya. Termasuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, pertolongan persalinan, rujukan, upaya kesehatan masyarakat primer untuk pencegahan penyakit, serta standar pelayanan yang diacu pada pedoman program Jamkesmas.
Permenkes No 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada standar...Muh Saleh
油
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang
selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan
ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar
yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang
berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
This document contains a list of medical diagnoses and procedures in Indonesian. It includes conditions affecting the heart, skin, nerves, teeth, eyes, ears/nose/throat, lungs, gastrointestinal system, kidneys, liver, hematologic system, endocrine system, musculoskeletal system, and gynecologic system. Surgical procedures, laboratory tests, imaging studies, and various treatments are also mentioned. The document appears to be a comprehensive medical history or listing of common diagnoses for a patient or group of patients.
Lokakarya mini lintas sektor triwulan ke-IV membahas capaian program imunisasi dan gizi di wilayah kerja Puskesmas Manipi bulan September hingga November 2022 serta kendala dan solusi program tersebut.
Dokumen tersebut membahas mekanisme pemulangan (tanazul) jemaah haji sakit dari Arab Saudi kembali ke Indonesia lebih awal dari jadwal kelompok terbangnya. Terdapat beberapa persyaratan untuk pemulangan dini seperti persetujuan dokter dan keluarga, kapasitas pesawat, serta telah melaksanakan ibadah haji. Dokumen ini juga menjelaskan prosedur administrasi, persiapan pasien dan logistik, serta ko
2. Materi Edukasi Pemeriksaan Kesehatan, KKJH dan Aktivitas Fisik dan Pemerik...phukemenagpulangpisa
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Pemeriksaan kesehatan masa keberangkatan jemaah haji meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik dan penunjang untuk menentukan status kesehatan dan kebugaran jasmani sebelum berangkat haji.
Dokumen ini membahas tentang persiapan kesehatan yang perlu dilakukan calon jemaah haji sebelum dan selama melaksanakan ibadah haji, termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan, pelayanan kesehatan yang tersedia di Indonesia dan Arab Saudi, serta biaya-biaya yang ditanggung.
Dokumen tersebut membahas tentang hak asasi manusia atas jaminan kesehatan bagi semua orang serta upaya pemerintah Indonesia dalam mengembangkan Universal Health Coverage (UHC) melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial dan regulasi terkait pelaksanaannya. Dibahas pula tantangan yang dihadapi sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia.
Dokumen tersebut membahas standar-standar pelayanan kebidanan yang meliputi 24 standar yang dikelompokkan menjadi 5 kelompok, yaitu: standar pelayanan umum, standar pelayanan antenatal, standar pertolongan persalinan, standar pelayanan nifas, dan standar penanganan kegawatdaruratan obstetri-neonatal. Dokumen ini juga menjelaskan beberapa standar pelayanan antenatal seperti standar identifikasi ibu hamil, pemeriksaan dan
Dokumen tersebut membahas tentang pedoman pelayanan kesehatan perorangan di Puskesmas Guguk Panjang. Pedoman ini mencakup standar ketenagaan, fasilitas, dan jadwal pelayanan untuk memastikan mutu pelayanan yang berkualitas dan mengutamakan keselamatan pasien.
Observasi puskesmas cilawu Dalam Pengelolaan Logistik Kesehatansansanrachmat
油
Konsep sehat dalam upaya penanganan kesehatan penduduk
mengalami banyak perubahan sejalan dengan pemahaman
dan pengetahuan kita bagaimana masyarakat menghayati dan
menghargai bahwa kesehatan itu merupakan Human Capital
yang sangat besat nilainya. Pemahaman masyarakat tentang
sebab musabab suatu penyakit, konsep sehat sakit, dan pemahaman
bahwa upaya kesehatan sebagai bagian dari pembangunan
sumber daya manusia akan mendasari bagaimana upaya kesehatan
di suatu negara sebaliknya diselenggarakan.
Sampai saat ini banyak Negara yang sedang berkembang
termasuk Indonesia, apabila bicarakan masalah kesehatan pada
umumnya, asosiasi kita tertuju pada pengobatan penyakit, rumah
sakit, puskesmas, poliklinik, klinik, sehingga pembiayaan rumah
sakit dam pembiayaan orang sait, merupakan komponen utama
komponen kesehatan. Penanganan kesehatan penduduk, masih
berupa penanganan konvensional, masih menekankan pada pengembangan
rumah sakit-rumah sakit, penanganan penyakit
secara individual, spesialitis, terutama penanganan peristiwa
sakit secara episodik.
Program kesehatan yang mengutamakan kuratif dalam
jangka panjang tidak menguntungkan. Oleh karena berapa besar
pun biaya yang dikeluarkan akan tetap kurang. Oleh karena
pelayanan akan medis kurang akan meningkat. Upaya kesehatan
kuratif akan cendrung berkumpul di tempat yang banyak uang,
yaitu dikota-kota besar saja. Upaya kesehatan yang bersifat
kuratif akan membawa masyarakat ke sehat produktif secara
lebih cost efektif. Hal ini menyebabkan bahwa upaya kesehat2
| Manajemen Logistik Kesehatan
an yang berorientasi kuratif dari segi ekonomi bersifat konsumtif
tidak produktif.
Di pandang dari segi ekonomi melakukan investasi pada
orang yang tidak atau belum sakit, lebih cost efektif daripada
terhadap orang sakit. Karena investasi pada orang sehat dan
tidak sehat, lebih dekat pada produktifitas ketimbang pada orang
sakit.
Paradigma dan Konsep Baru tentang Sehat
Steven R. Covey dalam bukunya The Seven Habits of
Highly Effective People menjelaskan arti paradigma: The word
paradigma comes from the greek. It was originally as scientivic
term, and is more commonly use today to mean a model, theory,
consept, its the way we see the word. Not in term of our visual
sense of sight, but in term of perceiving, understanding and
interpreting.
Dalam makna yang lebih popular dapat diartikan visi serta
orientasi kita pada realitas. Paradigma berkembang sebagai hasil
sintesa dalam kesadaran manusia terhadap informasi-informasi
yang diperoleh dari pengalaman ataupun dari penelitian.
Sementara itu, konsep sehat sakit senantiasa sejalan
dengan pemahaman kita tentang nilai, peran, penghargaan dan
pemahaman kita terhadap kesehatan. Dimulai dengan zaman
keemasan Yunani bahwa sehat itu sebagai virtue, suatu yang
dibanggakan sedangkan sedangkan sakit sbagai suatu yang tak
bermanfaat. Filosofi-filosofi yang berkembang pada saat itu,
adalah filosofi Cartesian yang berorientasi pada kesehatan fisik
semata-mata yang menyatakan bahwa
2. STANDAR PEMERIKSAAN
KESEHATAN TAHAP I
A. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Tim Pemeriksa
Kesehatan yang memenuhi kualifikasi/standar
pemeriksa.
B. Pemeriksaan kesehatan CJH dilakukan oleh dokter
dan didampingi seorang perawat. Pemeriksaan CJH
pria sedapat mungkin dilakukan oleh dokter pria, atau
oleh dokter wanita dengan didampingi perawat pria.
Pemeriksaan jemaah haji wanita sedapat mungkin
dilakukan oleh dokter wanita atau dokter pria yang
didampingi perawat wanita.
3. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
C. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara holistik
dengan pemeriksaan medis dasar sebagai berikut :
1.Identitas, terdiri dari :
Nama, dilengkapi dengan bin/binti
Jenis kelamin
Tempat lahir
Tanggal lahir
Alamat tempat tinggal/domisili
Pendidikan terakhir
Pekerjaan
Status perkawinan
4. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
2 Riwayat Kesehatan, terdiri dari :
Riwayat penyakit dahulu, meliputi penyakit yang
pernah diderita (termasuk operasi yang pernah
dijalani), ditulis secara kronologis.
Riwayat penyakit keluarga, meliputi penyakit yang
diderita anggota keluarga yang berhubungan secara
genetik.
Riwayat kesehatan sekarang, meliputi penyakit
menular tertentu dan penyakit tidak
menular/disabilitas.
5. 3 Pemeriksaan fisik, terdiri dari :
Tanda vital, terdiri dari tekanan darah, nadi (frekuensi,
volume, tegangan, ritme), pernafasan (frekuensi, ritme)
dan suhu (diukur di aksila dengan termometer air raksa).
Postur tubuh (termasuk tinggi badan, berat badan dan
indeks masa tubuh)
Kepala : pemeriksaan saraf kranial, mata, telinga, hidung,
tenggorok dan leher)
Paru/Toraks
Inspeksi : simetrisitas, retraksi, venektasi, bentuk
dada, penggunaan otot bantu nafas
Palpasi : fremitus
Perkusi : (sonor/hipersonor, pekak/redup)
Auskultasi : vesikuler, ronki, mengi/wheezing
3
STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
6. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
Kardiovaskuler
Inspeksi : pergeseran impuls apikal
Palpasi : tekanan vena jugularis, kuat angkat impuls
apikal, pergeseran impuls apikal
Perkusi : batas jantung (konfigurasi jantung)
Auskultasi : bunyi jantung, bising jantung
Abdomen
Inspeksi : vena ektasi, hernia
Palpasi : nyeri epigastrum, pembesaran organ abdomen,
perabaan ginjal, massa abnormal
Perkusi : nyeri ketok sudut kostoverterbal, asites
Auskultasi : bising usus
Ekstremitas : bentuk, kekuatan otot, refleks
Pemeriksaan jiwa, menggunakan pemeriksaan barthel
indeks bagian 3 dan algoritme pemeriksaan.
7. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
4 Pemeriksaan penunjang, terdiri dari :
Laboratorium darah :
untuk semua calon jemaah meliputi hemoglobin, hematokrit,
lekosit, trombosit, golongan darah (A-B-O dan bila perlu
rhesus), laju endap darah
Untuk calon jemaah dengan indikasi meliputi gula darah
sewaktu dan profil lemak darah
Laboratorium urin :
Makro : warna, bau, kejernihan, derajat keasaman, berat jenis
Mikro : sedimen (lekosit, eritrosit, set epitel, kristal)
Glukosa urin
Protein urin
Tes kehamilan (dengan reagen beta-HCG) bagi jemaah haji
wanita pasangan usia subur atau jemaah haji wanita lainnya
atas indikasi.
8. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
Pemeriksaan penunjang (lanjutan)
Elektrokradiografi (EKG), bagi jemaah dengan
indikasi gangguan metabolik dan lansia
Radiologi dada, bagi jemaah dengan indikasi
gangguan metabolik dan lansia
9. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
5 Penilaian kemandirian, menggunakan instrumen
pemeriksaan barthel indeks bagian 1 dan 2
6 Tes kebugaran, pemeriksa dapat memilih salah satu
metode yang sesuai dengan kondisi jemaah dan
ketersediaan sarana dan prasarana
10. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
D. Setiap CJH wanita diinformasikan perihal ketentuan
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Kesehatan tentang Calon Haji Wanita Hamil Untuk
Melaksanakan Ibadah Haji.
E. Setiap jemaah haji wanita pasangan usia subur
diharuskan menandatangani surat pernyataan di atas
materai tentang kesediaan menunda keberangkatan
bila menjelang keberangkatannya diketahui hamil
dengan kondisi kehamilan diluar ketentuan yang
diperkenankan menurut Surat Keputusan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.
11. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
F. Bagi CJH wanita hamil :
Dilakukan konseling, informasi dan edukasi tentang
ketentuan penyelenggaraan kesehatan haji, serta
diberikan alternatif solusi yang dapat diambil.
Tidak dilakukan pemberian imunisasi meningitis
meningokokus ACW135Y.
12. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN
TAHAP I (lanjutan)
G. Dokter pemeriksa menuliskan diagnosis kesehatan
CJH dan kesimpulan hasil pemeriksaan.
H. Diagnosis berupa penyebutan nama dan kode. Kode
diagnosis ditulis sesuai dengan kode ICD-X
I. Kesimpulan hasil pemeriksaan dibuat dalam kategori
Mandiri, Observasi, Pengawasan atau Tunda.
J. Dokter pemeriksa membuat Surat Keterangan
Pemeriksaan Kesehatan yang memuat kesimpulan
hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dan
diserahkan kepada CJH.
13. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
K. Ringkasan hasil pemeriksaan kesehatan ditulis
dengan lengkap dan benar dalam Buku Kesehatan
Jemaah Haji, sesuai petunjuk pengisian Buku
Kesehatan Jemaah Haji.
L. Bagi CJH non-risiko tinggi, Buku Kesehatan Jemaah
Haji disimpan di sarana Pemeriksaan Kesehatan
sampai satu bulan sebelum dimulainya operasional
embarkasi haji tahun berjalan. Buku Kesehatan
Jemaah Haji tersebut selanjutnya diserahkan kepada
Dinas Kesehatan Kabupaten, sebagai kelengkapan
dokumen penetapan kelaikan dan selanjutnya
diserahkan kepada jemaah haji sebelum
keberangkatan ke embarkasi (asrama) haji.
14. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
M. Bagi CJH risiko tinggi, Buku Kesehatan Jemaah Haji
dapat digunakan sebagai dokumen rujukan oleh
Puskesmas ke rumah sakit rujukan untuk
mendapatkan pemeriksaan kesehatan lanjutan dan
atau khusus.
N. CJH dibekali Surat Pengantar Rujukan Pemeriksaan
yang dibuat oleh dokter Pemeriksa Kesehatan
Puskesmas untuk mendatangi rumah sakit yang
ditunjuk agar mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan.
15. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
O. Untuk kepentingan penegakan diagnosis, penentuan
metode perawatan dan pemeliharaan kesehatan,
maka jenis pemeriksaan dapat ditambah sesuai
kebutuhan.
P. Dokter Pemeriksan Kesehatan Puskesmas berhak
mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh
Dokter Pemeriksaan Kesehatan Rumah Sakit Rujukan
sebagai bahan informasi untuk melengkapi Buku
Kesehatan Jemaah Haji.
16. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
Q. Dokter Pemeriksa Kesehatan Puskesmas
bertanggung jawab atas kelengkapan isi Buku
Kesehatan Jemaah Haji.
R. Dokter Pemeriksa melaporkan data hasil pemeriksaan
dan rekapitulasinya kepada Pusat Kesehatan Haji
secara periodik, secara langsung atau berjenjang
melalui Dinas Kesehatan.
17. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
S. Data Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji
dikompilasi dan disampaikan melalui surat elektronik
ke Pusat kesehatan Haji up Bidang yang ruang
lingkupnya meliputi kegiatan pemeriksaan kesehatan
jemaah haji.
T. Rekapitulasi hasil pemeriksaan kesehatan
menggunakan format formulir yang disediakan.
Rekapitulasi dapat disampaikan kepada pihak-pihak
tertentu sebagai informasi kesehatan jemaah haji.
18. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
(lanjutan)
U. Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Puskesmas
dan melaporkan hasil akhir pemeriksaan kesehatan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
selambat-lambatnya tiga minggu sebelum operasional
embarkasi haji dimulai
19. Standar Pemeriksaan
Kesehatan Tahap II
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Tim Pemeriksa
Kesehatan yang memenuhi kualifikasi/standar pemeriksa.
Pemeriksaan kesehatan CJH dilakukan oleh dokter dan
didampingi seorang perawat. Pemeriksaan CJH pria
sedapat mungkin dilakukan oleh dokter pria, atau oleh
dokter wanita dengan didampingi perawat pria.
Pemeriksaan jemaah haji wanita sedapat mungkin
dilakukan oleh dokter wanita atau dokter pria yang
didampingi perawat wanita.
20. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II
(lanjutan)
Dokter pemeriksa melakukan pemeriksaan kesehatan
dengan protokol standar profesi kedokteran sesuai baku
emas penatalaksanaan gangguan kesehatan yang
ditemukan.
Pada CJH risiko tinggi dilakukan pemeriksaan medis
sesuai kebutuhan (atas indikasi).
CJH yang memenuhi syarat, diberikan imunisasi
meningitis meningokokus ACW135Y.
21. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II
(lanjutan)
Bagi jemaah haji dengan diagnosis penyakit menular
tertentu, pada akhir masa pemeriksaan kesehatan tahap
kedua diharuskan telah dinyatakan sembuh atau tidak
menular, dengan menunjukan surat keterangan
pengobatan:
Bagi CJH penderita tuberkulosis paru aktif (BTA Positif)
harus telah mendapatkan pengobatan dan dinyatakan
tidak menular.
Bagi jemaah haji penderita kusta tipe multibasiler, harus
telah mendapatkan pengobatan dan dinyatakan tidak
menular
22. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II
(lanjutan)
Bagi CJH dengan diagnosis penyakit tidak menular
diharapkan telah mendapatkan perawatan dan
pemeliharaan kesehatan yang adekuat pada akhir masa
pemeriksaan kesehatan tahap kedua dan dinyatakan
laik untuk melaksanakan perjalanan ibadah haji dengan
catatan advis medik bagi dokter kloter jika perlu.
Dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan
pengobatan.
23. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II
(lanjutan)
Dokter pemeriksa menuliskan diagnosis sesuai dengan
hasil pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan
kesimpulan pemeriksaan dalam catatan medik. Catatan
medik ini menjadi dasar pengisian Buku Kesehatan
Jemaah Haji.
Kode diagnosis ditulis sesuai dengan kode ICD-X.
Kesimpulan hasil pemeriksaan dibuat dalam kategori
mandiri, observasi, pengawasan atau tunda.
24. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II
(lanjutan)
Untuk kepentingan diagnosis, perawatan dan
pemeliharaan kesehatan, jenis pemeriksaan dapat
ditambah, dilengkapi atau berulang sesuai kebutuhan.
Pada jemaah haji yang perawatan dan pemeliharaan
kesehatannya memungkinkan ditatalaksana di
Puskesmas, maka dilakukan rujukan balik ke
puskesmas pengirim disertai surat rujukan balik
pemeriksaan kesehatan. Buku Kesehatan Jemaah Haji
diserahkan rumah sakit ke puskesmas pengirim.
25. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II
(lanjutan)
Pada jemaah haji yang pemeliharaan kesehatannya tidak
memungkinkan ditatalaksana di puskesmas, perawatan
dan pemeliharaan kesehatan dilakukan disarana
kesehatan berkompeten.
Buku Kesehatan Jemaah Haji dapat disimpan di rumah
sakit sampai satu bulan sebelum dimulainya operasional
embarkasi haji tahun berjalan. Buku Kesehatan Jemaah
Haji selanjutnya diserahkan kepada dinas kesehatan
kabupaten untuk diserahkan kepada CJH sebelum
keberangkatan ke embarkasi.