Dokumen tersebut membahas mengenai landasan hukum dan praktik profesi tenaga kesehatan di Indonesia berdasarkan UU No. 23/1992 dan PP No. 32/1996. UU No. 23/1992 mengatur tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan sesuai bidangnya, sedangkan PP No. 32/1996 mengatur jenis-jenis tenaga kesehatan dan hak-kewajiban mereka dalam pelayanan. Dokumen ini juga membahas mengenai peraturan terkait k
UU No. 36/2009 mengatur tentang kesehatan terkait profesi keperawatan. Beberapa poin pentingnya adalah: (1) pemerintah mengatur perencanaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan termasuk keperawatan, (2) tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum dan izin untuk memberikan pelayanan kesehatan, dan (3) pasien berhak atas privasi data kesehatan pribadi dan menuntut ganti rugi atas kelalaian pel
UU Praktek Kedokteran mengatur kewajiban dan larangan bagi dokter dan sarana pelayanan kesehatan dalam praktik kedokteran, termasuk sanksi berupa pidana bagi pelanggaran. Kewajiban utama dokter adalah memiliki izin praktik dan mengikuti standar pelayanan, sedangkan larangan meliputi praktik tanpa izin dan penggunaan identitas palsu. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda R
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang peraturan perundang-undangan yang meliputi tugas, fungsi, dan praktek bidan seperti UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kesehatan.
2. Dokumen tersebut juga membahas tentang peraturan terkait kesehatan keluarga, jenis tenaga kesehatan, persyaratan, dan standar profesi bidan.
3. Dokumen tersebut juga memb
Hak & kewajiban tenaga kesehatan (perawat & apoteker blon ada)hardione
油
Dokumen tersebut membahas wewenang, hak, dan kewajiban dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan. Secara garis besar, dokumen menjelaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki hak untuk melindungi privasi pasien, menerima imbalan atas pelayanan, serta kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan terkait praktiknya.
Aspek etik dan legal dalam keperawatan gawat darurat pptElon Yunus
油
Dokumen tersebut membahas tentang aspek etik dan legal dalam keperawatan gawat darurat. Secara ringkas, etik merupakan prinsip yang menyangkut benar dan salah dalam berhubungan dengan orang lain, sedangkan aspek legal penting untuk memberikan jaminan hukum bagi pelayanan keperawatan gawat darurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai kebijakan dan peraturan terkait
Dokumen tersebut membahas tentang pekerjaan kefarmasian, termasuk ruang lingkupnya yang meliputi pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi. Dokumen juga membahas undang-undang terkait yaitu UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan PP No. 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, serta hubungan antara kedua undang-undang tersebut.
Profesi Sanitarian adalah legalitas suatu profesi yg harus melekat pada seorang sanitarian di Rumah Sakit atau di puskesmas. Data pendukung legalitas suatu profesi di buat dan diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan bidan dan legalitas penjahitan jalan lahir (serviks) oleh bidan. Kewenangan bidan meliputi pelayanan kebidanan, keluarga berencana, dan kesehatan masyarakat. Namun, penjahitan jalan lahir hanya dapat dilakukan oleh dokter kandungan.
Dr. Ade -Perundang-Undangan Praktik Kebidanan-rev.pptxSbas InSilent
油
Peraturan dan perundang - undangan dalam praktik KEBIDANAN
UNDANG - UNDANG no 4 tahun 2019 TENTANG KEBIDANAN BAB 1 PASAL 1 PELAYANAN KEBIDANAN UNDANG - UNDANG KEBIDANAN no 4 tahun 2019 BAB 1 PASAL 1
Peran Bidan
Keadaan gawat darurat
( UU no 4 tahun 2019 tentang Kebidanan psl 59 Bab VI)
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
BAGAIMANA PENYELESAIAN SANKSI BAGI BIDAN YANG LALAI / MELANGGAR PERATURAN
Dampak Yang Terjadi bila BIDAN melakukan pelanggaran :
TAKE HOME MASAGE
Bidan Salah Satu Garda Terdepan Mengawal Generasi Unggul Indonesia Maju
Dokumen tersebut membahas tentang praktik keperawatan mandiri yang dilakukan oleh perawat di luar institusi pelayanan kesehatan. Dibahas mengenai dasar hukum, lingkup kewenangan, persyaratan, mekanisme layanan, dan tindakan yang dapat dilakukan dalam praktik keperawatan mandiri secara legal.
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien. Rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan antidiskriminatif serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan pasien. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan perawatan dan informasi medis yang jelas dari tenaga kesehatan.
Dokumen tersebut membahas tentang pekerjaan kefarmasian, termasuk ruang lingkupnya yang meliputi pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi. Dokumen juga membahas undang-undang terkait yaitu UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan PP No. 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, serta hubungan antara kedua undang-undang tersebut.
Profesi Sanitarian adalah legalitas suatu profesi yg harus melekat pada seorang sanitarian di Rumah Sakit atau di puskesmas. Data pendukung legalitas suatu profesi di buat dan diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku
Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan bidan dan legalitas penjahitan jalan lahir (serviks) oleh bidan. Kewenangan bidan meliputi pelayanan kebidanan, keluarga berencana, dan kesehatan masyarakat. Namun, penjahitan jalan lahir hanya dapat dilakukan oleh dokter kandungan.
Dr. Ade -Perundang-Undangan Praktik Kebidanan-rev.pptxSbas InSilent
油
Peraturan dan perundang - undangan dalam praktik KEBIDANAN
UNDANG - UNDANG no 4 tahun 2019 TENTANG KEBIDANAN BAB 1 PASAL 1 PELAYANAN KEBIDANAN UNDANG - UNDANG KEBIDANAN no 4 tahun 2019 BAB 1 PASAL 1
Peran Bidan
Keadaan gawat darurat
( UU no 4 tahun 2019 tentang Kebidanan psl 59 Bab VI)
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
BAGAIMANA PENYELESAIAN SANKSI BAGI BIDAN YANG LALAI / MELANGGAR PERATURAN
Dampak Yang Terjadi bila BIDAN melakukan pelanggaran :
TAKE HOME MASAGE
Bidan Salah Satu Garda Terdepan Mengawal Generasi Unggul Indonesia Maju
Dokumen tersebut membahas tentang praktik keperawatan mandiri yang dilakukan oleh perawat di luar institusi pelayanan kesehatan. Dibahas mengenai dasar hukum, lingkup kewenangan, persyaratan, mekanisme layanan, dan tindakan yang dapat dilakukan dalam praktik keperawatan mandiri secara legal.
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien. Rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan antidiskriminatif serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan pasien. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan perawatan dan informasi medis yang jelas dari tenaga kesehatan.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
2. 1.UU KESEHATAN NO.23 1992
TENTANG TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN
PENGERTIAN setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
MENURUT UU. NO. 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN
Pasal 50tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai bidang keahlian
dan
atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutanketentuan mengenai kategori , jenis dan kualifikasi tenaga
kesehatan ditetapkan dengan PP
3. TENAGA PROFESIONAL
5 SEBAGAI PROFESI DIBIDANG KESEHATAN,
WAJIB
Bekerja sesuai standar profesi
Memberikan informasi
Menjaga kerahasiaan kebidanan
Memberikan pertolongan gawat darurat
Mengikuti pertumbuhan & perkembangan professional
4. PASAL 53 DAN 54
Pasal 53
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan pofesinyatenaga kesehatan
dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar
profesinya dan menghormati pasientenaga kesehatan untuk
kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis
terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan
keselamatan ybsketentuan mengenai standar profesi dan hak
pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
PP
PASAL 54
Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan
kesalahan dalam melaksanakan profesinya dapat
dikenakan tindakan disiplinpenentuan ada tidaknya
kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditentukan oleh majelis disiplin tenaga
kesehatanketentuan mengenai pembentukan, tugas
dan tata kerja majelis disiplin tenaga kehatan ditetapkan
dengan keppres
5. 2.PP NO.32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN
Tenaga kesehatan terdiri atas :
1.Tenaga medis
2.Tenaga keperawatan
3.Tenaga farmasi
4.Tenaga kesehatan masyarakat
5.Tenaga gizi
6.Tenaga keterapian fisik
7.Tenaga ketehnisan medis
6. 1. Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi
2. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan
3. Tenaga farmasian meliputi apoteker,analis farmasi dan asisten apoteker.
4. Tenaga kesehatan masyarakat meliputiepidemiologi kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiologi
kesehatan, penyuluhan kesehatan .Administrasitor kesehatan dan sanitarian
5. Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien
6. Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
7. Tenaga ketehnisan medis meliputi radiografer, tehnisi gigi, tehnisi elektromedis, analis kesehatan,
refraksionis optisien, otorik prostetik, tehnisi transfusi, perekam medis.
7. Ketentuan yang terkait hak kewajiban tenaga Kesehatan
pasal 21 PP 32 tahun 1996setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
kesehatanstandar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Pasal 22
Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu
dalam melaksanakan tugas profesinya
berkewajiban untuk :menghormati hak
pasienmenjaga kerahasiaan identitas dan
data kesehatan pribadi
pasienmemberikan informasi yang
berkaitan dengan kondisi dan tindakan
yang akan dilakukanmeminta persetujuan
terhadap tindakan yang akan
dilakukanmembuat dan memelihara
rekam medis
Pasal 23
Pasien berhak atas ganti rugi apabila
dalam pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
mengakibatkan terganggunya
kesehatan, cacat atau kematian yang
terjadi karena kesalahan atau kelalaian
8. Pasal 24
perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi
tenaga kesehatan
Pasal 35
Berdasarkan ketentuan pasal 86 UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, barangsiapa dengan sengaja
:melakukan upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dalam pasal 4 ayat (1)melakukan upaya kesehatan
tanpa melakukan adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1)melakukan upaya kesehatan tidak
sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
ayat (1)tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1)dipidana denda paling
banyak rp ,-(sepuluh juta rupiah)
9. 3. PP TENTANG KETENAGA KERJAAN
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengantenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa
kerja.Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkanbarang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
10. Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja,
yang dalam undang undang ketenagakerjaan
pasal 1 angka 2 UU no. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau
jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
11. Peraturan-peraturan terkait ketenagakerjaan:
undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
undang-undang no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
undang-undang no. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh
undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial
undang-undang no. 39 tahun 200 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri
peraturan pemerintah no. 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua
peraturan pemerintah no. 45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pension
peraturan pemerintah no. 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kerja dan jaminan
peraturan pemerintah no. 4 tahun 2015 tentang pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan
indonesia di luar negeri
peraturan presiden no. 72 tahun 2014 tentang penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan
peraturan presiden no. 111 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang
peraturan presiden no. 21 tahun 2010 tentang pengawasan ketenagakerjaan
peraturan presiden no. 81 tahun 2006 tentang badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja
peraturan presiden no. 64 tahun 2011 tentang pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon tenaga kerja indonesia
peraturan presiden no. 45 tahun 2013 tentang koordinasi pemulangan tenaga kerja indonesia
peraturan presiden no.12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan
12. TUJUAN UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN UU NO. 13
TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang
sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya