Dokumen tersebut membahas tentang definisi warga negara, syarat menjadi warga negara Indonesia menurut UUD 1945 dan UU Kewarganegaraan, serta hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan : Kedudukan penduduk dan wni menurut uud 1945Davis Lesmana
油
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia menurut UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Secara garis besar dijelaskan bahwa warga negara adalah orang Indonesia asli dan orang lain yang disahkan menjadi warga negara, sedangkan penduduk adalah warga negara dan orang asing yang tinggal di Indonesia. Kedudukan ini diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Warga Negara & kewarganegaraan: Kedudukan warga Negara dalam Negara Fenti Anita Sari
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan serta kedudukan warga negara dalam negara menurut undang-undang Indonesia. Ia menjelaskan bahwa warga negara adalah anggota negara yang memiliki hak dan kewajiban, sedangkan kewarganegaraan adalah identitas keanggotaan dalam komunitas politik suatu negara. Dokumen tersebut juga menyebutkan ketentuan undang-undang terkait penentuan dan
Dokumen tersebut merupakan ringkasan ketentuan umum dari UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ia menjelaskan definisi warga negara, kewarganegaraan, dan pewarganegaraan. Dokumen tersebut juga menjelaskan siapa saja yang termasuk warga negara Indonesia berdasarkan asal usul orang tua, tempat kelahiran, dan pengakuan kewarganegaraan ganda.
Dokumen tersebut membahas tentang kewarganegaraan Indonesia yang mencakup pengertian warga negara, azas kewarganegaraan, unsur-unsur penentu kewarganegaraan, cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, hak dan kewajiban warga negara, serta karakteristik warga negara yang bertanggung jawab.
Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli atau orang lain yang disahkan dengan undang-undang. Terdapat beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, seperti naturalisasi, pewarganegaraan istimewa, atau keturunan. Warga negara memiliki hak-hak dasar seperti kemerdekaan dan perlakuan yang sama di bawah hukum, namun juga memiliki kewajiban untuk
Dokumen tersebut membahas tentang penduduk dan warga negara Indonesia menurut UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Penduduk Indonesia terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli dan orang asing yang diberi kewarganegaraan berdasarkan undang-undang. Dokumen juga menjelaskan berbagai azas kewarganegaraan seperti kelahiran, keturunan,
Undang-undang ini mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Ada beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu secara otomatis bagi keturunan orang tua Indonesia, atau melalui proses pewarganegaraan bagi orang asing yang telah memenuhi syarat tertentu seperti tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun dan menyatakan sumpah atau janji setia kepada Indonesia. Undang-undang ini juga mengatur hak dan ke
Dokumen tersebut membahas tentang persamaan kedudukan warga negara di Indonesia. Secara garis besar, dokumen tersebut menjelaskan tentang definisi rakyat dan penduduk, hubungan antara rakyat dengan negara berdasarkan kewarganegaraan, asas-asas yang menentukan kewarganegaraan, serta perubahan peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang asas-asas kewarganegaraan seperti ius sanguinis, ius soli, sistem aktif dan pasif, konsep apatride dan bipatride, perbedaan penduduk dan warga negara, proses naturalisasi, dan kehilangan status kewarganegaraan berdasarkan undang-undang. Dokumen ini juga menjelaskan hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, asas-asas kewarganegaraan, persoalan kewarganegaraan seperti apatride, bipatride dan multipatride, cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia. Materi utamanya mencakup pengertian rakyat dalam suatu negara, asas kewarganegaraan, penduduk dan warga negara Indonesia, serta peraturan perundang-undangan terkait kewarganegaraan. Dokumen ini menjelaskan pentingnya status kewarganegaraan seseorang terkait hak dan kewajibannya di dalam suatu negara.
UU No 12 th 2006 tentang KewarganegaraanAskar Metta
油
Undang-undang ini mengatur tentang syarat dan tata cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Ada dua cara untuk menjadi warga negara, yaitu secara lahir dan secara naturalisasi. Syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui naturalisasi antara lain telah berusia 18 tahun, tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, lancar berbahasa Indonesia, serta bersedia mengucapkan sumpah atau janji set
Pendidikan Kewarganegaraan UU No 12 Tahun 2006 Pasal 24-30dianwidya sains
油
Pembahasan pasal 24-30 UU No 12 Tahun 2006 untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan Pendidikan IPA Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta
Konstitusi republik indonesia serikat (1949 1950)Andra Eka Putra
油
Konstitusi Republik Indonesia Serikat menetapkan bahwa negara berbentuk republik federal yang berdasarkan pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dokumen ini mengatur tentang bentuk negara, daerah negara, lambang dan bahasa negara, kewarganegaraan, hak asasi manusia, dan asas-asas dasar seperti kemauan rakyat dan kemakmuran rakyat.
Dokumen tersebut membahas tentang Warga Negara Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006. Terdapat beberapa kriteria untuk menjadi WNI seperti kelahiran, perkawinan campuran, dan pengakuan kewarganegaraan. Dokumen juga menjelaskan hak dan kewajiban negara serta warga negara.
Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli atau orang lain yang disahkan dengan undang-undang. Terdapat beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, seperti naturalisasi, pewarganegaraan istimewa, atau keturunan. Warga negara memiliki hak-hak dasar seperti kemerdekaan dan perlakuan yang sama di bawah hukum, namun juga memiliki kewajiban untuk
Dokumen tersebut membahas tentang penduduk dan warga negara Indonesia menurut UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Penduduk Indonesia terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli dan orang asing yang diberi kewarganegaraan berdasarkan undang-undang. Dokumen juga menjelaskan berbagai azas kewarganegaraan seperti kelahiran, keturunan,
Undang-undang ini mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Ada beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu secara otomatis bagi keturunan orang tua Indonesia, atau melalui proses pewarganegaraan bagi orang asing yang telah memenuhi syarat tertentu seperti tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun dan menyatakan sumpah atau janji setia kepada Indonesia. Undang-undang ini juga mengatur hak dan ke
Dokumen tersebut membahas tentang persamaan kedudukan warga negara di Indonesia. Secara garis besar, dokumen tersebut menjelaskan tentang definisi rakyat dan penduduk, hubungan antara rakyat dengan negara berdasarkan kewarganegaraan, asas-asas yang menentukan kewarganegaraan, serta perubahan peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang asas-asas kewarganegaraan seperti ius sanguinis, ius soli, sistem aktif dan pasif, konsep apatride dan bipatride, perbedaan penduduk dan warga negara, proses naturalisasi, dan kehilangan status kewarganegaraan berdasarkan undang-undang. Dokumen ini juga menjelaskan hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, asas-asas kewarganegaraan, persoalan kewarganegaraan seperti apatride, bipatride dan multipatride, cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia. Materi utamanya mencakup pengertian rakyat dalam suatu negara, asas kewarganegaraan, penduduk dan warga negara Indonesia, serta peraturan perundang-undangan terkait kewarganegaraan. Dokumen ini menjelaskan pentingnya status kewarganegaraan seseorang terkait hak dan kewajibannya di dalam suatu negara.
UU No 12 th 2006 tentang KewarganegaraanAskar Metta
油
Undang-undang ini mengatur tentang syarat dan tata cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Ada dua cara untuk menjadi warga negara, yaitu secara lahir dan secara naturalisasi. Syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui naturalisasi antara lain telah berusia 18 tahun, tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, lancar berbahasa Indonesia, serta bersedia mengucapkan sumpah atau janji set
Pendidikan Kewarganegaraan UU No 12 Tahun 2006 Pasal 24-30dianwidya sains
油
Pembahasan pasal 24-30 UU No 12 Tahun 2006 untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan Pendidikan IPA Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta
Konstitusi republik indonesia serikat (1949 1950)Andra Eka Putra
油
Konstitusi Republik Indonesia Serikat menetapkan bahwa negara berbentuk republik federal yang berdasarkan pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dokumen ini mengatur tentang bentuk negara, daerah negara, lambang dan bahasa negara, kewarganegaraan, hak asasi manusia, dan asas-asas dasar seperti kemauan rakyat dan kemakmuran rakyat.
Dokumen tersebut membahas tentang Warga Negara Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006. Terdapat beberapa kriteria untuk menjadi WNI seperti kelahiran, perkawinan campuran, dan pengakuan kewarganegaraan. Dokumen juga menjelaskan hak dan kewajiban negara serta warga negara.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan menurut undang-undang Indonesia. Termasuk perbedaan antara warga negara dan orang asing, asas-asas kewarganegaraan, syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, serta kehilangan status kewarganegaraan. Juga disebutkan hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang batas wilayah daratan dan laut Indonesia secara geografis dan hukum, serta pembagian zona pengelolaan sumber daya alam di perairan Indonesia menurut UNCLOS 1982. Juga dibahas status warga negara dan penduduk Indonesia, serta sistem pertahanan dan keamanan negara berdasarkan UUD 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang ilmu kewarganegaraan yang mencakup konsep dasar, terminologi, ilmu pembentuk, lingkup hak dan kewajiban warga negara, serta cara memperoleh dan kehilangan status kewarganegaraan menurut undang-undang yang berlaku.
Dokumen tersebut membahas tentang makna dan sejarah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia serta perkembangan ketentuan kewarganegaraan di Indonesia.
Persamaan kedudukan warga negara dalam segala kehidupanYeni Sujarnoko
油
Dokumen tersebut membahas tentang kewarganegaraan Indonesia. Ringkasannya adalah:
1. Dokumen tersebut menjelaskan tentang definisi warga negara, perbedaan antara penduduk, warga negara dan orang asing, serta pedoman penentuan kewarganegaraan seseorang.
2. Dijelaskan pula tentang syarat-syarat memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia menurut undang-undang.
3. Status kewarganegaraan
Hubungan internasional membutuhkan aturan hukum internasional untuk mengatur masalah bersama antar negara. Negara memberikan perlindungan kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli atau ius sanguinis, namun ini dapat menimbulkan apatride atau bipatride tanpa aturan yang jelas.
Dokumen ini membahas tentang kewarganegaraan Indonesia, termasuk asas yang digunakan (ius sanguinis), cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, serta perlindungan hukum bagi warga negara dan anak yang terkena dampak perubahan status kewarganegaraan akibat perkawinan campuran.
Modul ini membahas tentang warga negara Indonesia dan kehidupan beragama. Terdapat penjelasan mengenai pengertian warga negara, penduduk, dan kewarganegaraan berdasarkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait. Juga diuraikan syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia sesuai UU Kewarganegaraan."
Dokumen tersebut membahas tentang kewarganegaraan Indonesia. Secara garis besar, dibahas mengenai definisi warga negara dan kewarganegaraan, tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kelahiran, pengangkatan, naturalisasi, perkawinan, dan karena berjasa, serta penyebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menghilangkan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis dan menganut konsep bangsa Indonesia asli yang tidak membedakan antara warga negara asli dan tidak asli. UU ini juga menganut sistem kekerabatan parental dan memberikan kewarganegaraan secara otomatis kepada anak berdasarkan ius sanguinis atau ius soli tanpa diskriminasi gender.
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan warga negara Indonesia dan kewarganegaraan berdasarkan UUD 1945 dan persetujuan Konferensi Meja Bundar 1949. Dokumen ini juga menjelaskan tentang persamaan hak dan kewajiban warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku sesuai dengan Pancasila.
Working mothers balance earning money outside the home with household responsibilities. While working helps financially, it can cause tiredness and limit time with children, who may feel alone. To be successful, working mothers must divide their time well between job, family, and ensuring children feel cared for.
Kelompok 6 membuat brownies wortel dengan tujuan menambah variasi makanan kuliner sehat serta menanamkan wirausaha. Mereka mengolah bahan nabati dan hewani seperti wortel, cokelat, telur menjadi brownies yang dijual Rp4.000/potong untuk mendapat keuntungan Rp12.477 dari penjualan 12 potong brownies.
Dinamika Penyelenggaraan Negara dalam Konteks NKRI dan Negara FederalHana Medina
油
Dokumen tersebut membahas sistem pemerintahan di Indonesia menurut UUD 1945, karakteristik sistem federal dan kesatuan, serta dinamika sistem pemerintahan federal dan kesatuan di Indonesia. Secara khusus membahas bahwa sistem pemerintahan Indonesia awalnya berbeda dengan yang diatur dalam UUD 1945 yaitu menganut sistem parlementer bukan presidensial seperti yang diatur.
Industri Pengolahan dan Pengawetan Bahan Nabati Hewani (Violet Bakery Proboli...Hana Medina
油
Violet Bakery didirikan oleh pasangan suami istri Pak Bayu dan Bu Endang di Probolinggo pada September 2011. Usaha ini didirikan karena latar belakang Bu Endang yang ahli membuat roti dan jarangnya produk roti di kota tersebut. Violet Bakery memproduksi berbagai jenis roti seperti roti manis, tawar, donat menggunakan bahan nabati dan hewani seperti tepung terigu, gula, telur, dan susu tanpa pengawet. Proses pembu
Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan BernegaraHana Medina
油
Dokumen tersebut membahas tentang demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara garis besar dibahas tentang pengertian demokrasi menurut para ahli, macam-macam demokrasi, nilai demokrasi menurut Henry B. Mayo, faktor pendukung demokrasi, dan aspek-aspek demokrasi pancasila.
Hubungan Menjaga Kebersihan Lingkungan dengan HAMHana Medina
油
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dan sehat serta hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang memenuhi standar kesehatan berdasarkan berbagai instrumen HAM di Indonesia.
Kebijakan Pemerintah Masa Orde Baru: Pemilihan UmumHana Medina
油
Dokumen tersebut membahas kebijakan pemerintah Orde Baru terkait pemilihan umum yang diselenggarakan pada tahun 1971 hingga 1997. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan menganut sistem proporsional dengan daftar partai. Golkar meraih suara terbanyak pada semua pemilu di bawah Orde Baru.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptxLunduSitohang
油
Mengidentifikasi Batas Wilayah dan WNI dalam NKRI
1. NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA (NKRI)
Disusun oleh :
El Medina Aulia Putri (07)
Iqbal Alif Daffa Lukito (14)
Iqbal Misbachul Ulum (15)
Queen Safira Ramadhani (25)
Zidane Afkarusyawwala Putra (31)
2. 3. Mengidentifikasi Batas Wilayah Negara
a. Batas-batas wilayah yang disepakati oleh Pemerintah
Hindia Belanda dan Pemerintah Inggris di Kalimantan
dan Papua :
- Batas darat antara Indonesia dan Malaysia ditetapkan
atas dasar Konvensi Hindia Belanda dan Inggris tahun 1891,
1915, dan 1928.
- Batas darat antara Indonesia dan Papua Nugini
ditetapkan atas dasar Perjanjian Batas Hindia Belanda dan
Inggris tahun 1895. Ketentuan ini dimaksudkan hanya untuk
batas-batas laut wilayah (territorial water).
3. a. Batas-batas wilayah yang disepakati oleh Pemerintah
Hindia Belanda dan Pemerintah Portugis di Pulau Timor :
- Batas darat antara Indonesia dan Timor Leste ditetapkan
atas dasar Konvensi tentang Penetapan Batas Hindia Belanda
dan Portugal tahun 1904 dan Keputusan Permanent Court of
Arbritation (PCA) tahun 1914.
5. Pasal 1 ayat (1) : Warga Negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Pasal 2 : Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
11. Mengidentifikasi WNI menurut UU no 12
tahun 2006
6. Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga
Negara Asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga
Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
7. i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah
dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara
sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
8. 15. Mengidentifikasi Kewajiban WNI
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dalam pasal 27 ayat (3) UUD
1945 yang menyatakan : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
3. Wajib menghormati HAM orang lain dalam pasal 28J ayat (1) yang
mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,
dalam pasal 28J ayat 2 yang menyatakan : Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dalam pasal 30
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
9. 6. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya. (Pasal 31 ayat 2)
7. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
(Pembukaan UUD 1945, alinea I)
8. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan,
dan kedaulatan bangsa. (Pembukaan UUD 1945, alinea
II)
9. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara
dan dasar negara. (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
10. Setia membayar pajak untuk negara. (Pasal 23 ayat 2)