Mulai tahun pajak 2016, pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan dengan transaksi afiliasi untuk menyusun dokumen penetapan harga transfer yang terdiri dari dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 213 dan berlaku bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu, termasuk batasan omzet dan nilai transaksi. Dokumen-dokumen tersebut harus disampaikan dalam bahasa Indonesia dan memenuhi tenggat waktu yang ditentukan, dengan sanksi bagi yang tidak patuh.