際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Mulai tahun pajak 2016, pemerintah mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, baik di
dalam maupun di luar negeri, untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer ke
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan format baru.
Dokumen Penetapan Harga Transfer merupakan
paket dokumentasi transfer pricing yang berisikan
dokumen induk (Master file), dokumen lokal (local
file), dan laporan per Negara (Country by Country/
CbC Report). Paket dokumen ini harus dibuat dalam
format Bahasa Indonesia.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016-(PMK
213) tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi
Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak
yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang
Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara
Pengelolaannya, yang terbit dan berlaku efektif
pada 30 Desember 2016.
Kriteria Wajib Pajak
Adapun Wajib Pajak Badan yang wajib menyusun
dokumen induk dan dokumen lokal ke DJP adalah
perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi,
dengan kriteria sebagai berikut:
	 Nilai peredaran bruto atau omset lebih dari
Rp50 miliar; atau
	 Nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp20 miliar
dalam bentuk barang berwujud; atau
	 Nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp5 miliar, untuk
CbC Report Resmi Diadopsi, Grup Usaha Wajib Laporkan
Dokumen Transfer Pricing
masing-masing penyedia jasa, pembayaran
bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud,
atau transaksi afiliasi lainnya.
	 Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan
perusahaan afiliasi, (baik induk maupun
anak usaha), yang berada di negara yang
menerapkan tarif PPh lebih rendah.
	 Entitas induk atau holding company yang
berbasis di Indonesia, dengan omset minimal
Rp11 triliun setahun.
Khusus untuk CbC Report, entitas induk dari grup
usaha dengan omset minimal Rp11 triliun secara
otomatis diwajibkan untuk menyampaikan
Laporan per Negara.
Kewajiban menyampaikan CbC Report juga
berlaku bagi anggota Grup Usaha yang entitas
induknya berada di Negara atau yurisdiksi
yang tidak mewajibkan kebijakan serupa atau
tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi
perpajakan dengan pemerintah Indonesia.
Pemerintah juga dapat meminta aggota Grup
Usaha untuk menyampaikan CbC Report, jika
Indonesia tidak mendapatkan laporan tersebut
dari Negara mitra yang telah menandatangani
Blitztax Tax & Customs Update
www.mucglobal.com
Edisi 1
Januari 2017
MUCTaxBlitz 1
perjanjian pertukaran informasi perpajakan.
DenganditerapkannyakebijakanLaporanperNegara,
secara resmi Pemerintah Indonesia mengadopsi
BEPS action plan 13, yakni mengenai Country by
Country (CbC) Report.
Dokumen Induk
Dalam PMK-213 dijelaskan, dokumen induk harus
memuat informasi mengenai Grup Usaha paling
sedikit meliputi:
a.	 Struktur dan bagan kepemilikan serta negara
atau yurisdiksi masing-masing anggota;
b.	 Kegiatan usaha yang dilakukan;
c.	 Harta tidak berwujud yang dimiliki;
d.	 Aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
e.	 Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan
informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.
Dokumen Lokal
Data dan informasi minimal yang harus tercatat dan
dilaporkan dalam dokumen lokal meliputi:
a.	 Identitas dan kegiatan usaha;
b.	 Informasi transaksi afiliasi dan transaksi
independen;
c.	 Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman
usaha;
d.	 Informasi keuangan; dan
e.	 Peristiwa/kejadian atau fakta-fakta non
keuangan yang memengaruhi pembentukan
harga atau tingkat laba.
Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu
kegiatan usaha dengan karakter bisnis yang
berbeda, maka dokumen lokal harus disajikan secara
tersegmentasi berdasarkan karakteristik usahanya.
CbC Report
Untuk CbC Report, hanya akan digunakan dalam
rangka penilaian risiko penghindaran pajak. Adapun
informasi dan data yang harus masuk di dalamnya
meliputi:
a.	 Alokasi penghasilan;
b.	 Pajak yang dibayar;
c.	 Aktivitas usaha per negara;
d.	 akumulasi laba ditahan;
e.	 jumlah pegawai;
f.	 harta berwujud; dan
g.	 Daftar anggota grup usaha
Batas Waktu dan Sanksi
Untuk Dokumen Induk dan Dokumen Lokal,
Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria
yang dipersyaratkan harus menyediakan kedua
dokumen tersebut paling lambat 4 bulan setelah
akhir tahun pajak. Ikhtisar dokumen induk dan
lokal harus dilampirkan pada SPT PPh badan tahun
pajak yang bersangkutan dengan format yang telah
distandarisasi dalam lampiran PMK-213.
Sementara untuk penyusunan Laporan per Negara
atau CbC Report diberi waktu lebih panjang, yakni
paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Dan selanjutnya harus dilaporkan sebagai lampiran
SPT PPh Badan tahun pajak berikutnya.
Bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban
pelaporan Dokumen Penetapan Harga Transfer
dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
TAX BLITZ is a publication of MUC Consulting Group to provide our clients, contacts, and business relations with information of tax news
and latest tax regulation. The materials within are limited to the purpose of providing information and should not treated similarly as
professional advice or basis in formulating strategic business decisions. For subscription of TAX BLITZ, please send your request by
email to publishing@mucglobal.com. For more information about MUC Consulting Group, please click www.mucglobal.com
www.mucglobal.com
MUCTaxBlitz2
www.mucglobal.com
Kontak :
Untuk informasi lebih jelas dapat menghubungi tim transfer pricing MUC Consulting Group berikut ini:
Wahyu Nuryanto
Tax Partner
wahyu.nuryanto@mucglobal.com
Zulhanif Matsani
Manager Transfer Pricing &
International Taxation
hanief@mucglobal.com
MUC Consulting Group, MUC Building , Jl. TB. Simatupang No.15 , Tanjung Barat,
Jakarta, Indonesia (12530)
Tel: +6221 78837111, Fax: +6221 78837666
MUCTaxBlitz 3
Ad

Recommended

PPh final - Riki ardoni
PPh final - Riki ardoni
Riki Ardoni
Norma penghitungan khusus
Norma penghitungan khusus
karomah95
PPN Kegiatan Membagun Sendiri
PPN Kegiatan Membagun Sendiri
Catatan Ekstens
PP NO. 46 TAHUN 2013 TENTANG PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA WAJIB PAJAK YANG...
PP NO. 46 TAHUN 2013 TENTANG PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA WAJIB PAJAK YANG...
Amrul Rizal
Pencegahan penghindaran pajak
Pencegahan penghindaran pajak
karomah95
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORM...
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORM...
Roko Subagya
Koperasi Omzet tidak memlebihi 4,8 Milyar
Koperasi Omzet tidak memlebihi 4,8 Milyar
Mulia Siregar Siregar
PER: 17/PJ/ 2015 ::: NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
PER: 17/PJ/ 2015 ::: NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
Roko Subagya
Buku kup edit 04112013 upload
Buku kup edit 04112013 upload
alverawaty
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Raja Matridi Aeksalo
Akuntansi perpajakan ppt
Akuntansi perpajakan ppt
Annisa Khoerunnisya
Pajak bab 19 20
Pajak bab 19 20
Annisa Khoerunnisya
Per 08 thn 2017 ttg skd bagi subjek pajak dn indonesia untuk tax treaty -
Per 08 thn 2017 ttg skd bagi subjek pajak dn indonesia untuk tax treaty -
superandrosa
Pmk 29.pmk03.2015
Pmk 29.pmk03.2015
Roko Subagya
Uu no.11 th 2016 pengampunan pajak
Uu no.11 th 2016 pengampunan pajak
Roko Subagya
Bahan sosialisasi spt tahunan badan
Bahan sosialisasi spt tahunan badan
heri baskoro
Penyuluhan PP 46 september 2013
Penyuluhan PP 46 september 2013
Tobagus Makmun
Amnesti pajak Telah Memasuki Tahap III
Amnesti pajak Telah Memasuki Tahap III
Roko Subagya
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
Chairudin NR
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Yesica Adicondro
Kewajiban PPh PPN dari seorang Bendaharawan
Kewajiban PPh PPN dari seorang Bendaharawan
Roko Subagya
Dasar Hukum Ketentuan Umum Perpajakan
Dasar Hukum Ketentuan Umum Perpajakan
Fair Nurfachrizi
Uu no.36 tahun 2008 tentang pph
Uu no.36 tahun 2008 tentang pph
Roko Subagya
Materi perpajakan koperasi
Materi perpajakan koperasi
Kppkp Bangil
Pembukuan dan Pencatatan perpajakan
Pembukuan dan Pencatatan perpajakan
AdillaShafaNafisaMar
Weekly update vol 3 september 2017
Weekly update vol 3 september 2017
MUC Tax Research Institute
Uu tax amnesty
Uu tax amnesty
Roko Subagya
PER:20/PJ/2016 ::tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan...
PER:20/PJ/2016 ::tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan...
Roko Subagya
WEEKLY UPDATE II/2018
WEEKLY UPDATE II/2018
MUC Tax Research Institute
Weekly update vol 3 desember 2017
Weekly update vol 3 desember 2017
MUC Tax Research Institute

More Related Content

What's hot (20)

Buku kup edit 04112013 upload
Buku kup edit 04112013 upload
alverawaty
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Raja Matridi Aeksalo
Akuntansi perpajakan ppt
Akuntansi perpajakan ppt
Annisa Khoerunnisya
Pajak bab 19 20
Pajak bab 19 20
Annisa Khoerunnisya
Per 08 thn 2017 ttg skd bagi subjek pajak dn indonesia untuk tax treaty -
Per 08 thn 2017 ttg skd bagi subjek pajak dn indonesia untuk tax treaty -
superandrosa
Pmk 29.pmk03.2015
Pmk 29.pmk03.2015
Roko Subagya
Uu no.11 th 2016 pengampunan pajak
Uu no.11 th 2016 pengampunan pajak
Roko Subagya
Bahan sosialisasi spt tahunan badan
Bahan sosialisasi spt tahunan badan
heri baskoro
Penyuluhan PP 46 september 2013
Penyuluhan PP 46 september 2013
Tobagus Makmun
Amnesti pajak Telah Memasuki Tahap III
Amnesti pajak Telah Memasuki Tahap III
Roko Subagya
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
Chairudin NR
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Yesica Adicondro
Kewajiban PPh PPN dari seorang Bendaharawan
Kewajiban PPh PPN dari seorang Bendaharawan
Roko Subagya
Dasar Hukum Ketentuan Umum Perpajakan
Dasar Hukum Ketentuan Umum Perpajakan
Fair Nurfachrizi
Uu no.36 tahun 2008 tentang pph
Uu no.36 tahun 2008 tentang pph
Roko Subagya
Materi perpajakan koperasi
Materi perpajakan koperasi
Kppkp Bangil
Pembukuan dan Pencatatan perpajakan
Pembukuan dan Pencatatan perpajakan
AdillaShafaNafisaMar
Weekly update vol 3 september 2017
Weekly update vol 3 september 2017
MUC Tax Research Institute
Uu tax amnesty
Uu tax amnesty
Roko Subagya
PER:20/PJ/2016 ::tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan...
PER:20/PJ/2016 ::tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan...
Roko Subagya
Buku kup edit 04112013 upload
Buku kup edit 04112013 upload
alverawaty
Per 08 thn 2017 ttg skd bagi subjek pajak dn indonesia untuk tax treaty -
Per 08 thn 2017 ttg skd bagi subjek pajak dn indonesia untuk tax treaty -
superandrosa
Pmk 29.pmk03.2015
Pmk 29.pmk03.2015
Roko Subagya
Uu no.11 th 2016 pengampunan pajak
Uu no.11 th 2016 pengampunan pajak
Roko Subagya
Bahan sosialisasi spt tahunan badan
Bahan sosialisasi spt tahunan badan
heri baskoro
Penyuluhan PP 46 september 2013
Penyuluhan PP 46 september 2013
Tobagus Makmun
Amnesti pajak Telah Memasuki Tahap III
Amnesti pajak Telah Memasuki Tahap III
Roko Subagya
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
Chairudin NR
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Yesica Adicondro
Kewajiban PPh PPN dari seorang Bendaharawan
Kewajiban PPh PPN dari seorang Bendaharawan
Roko Subagya
Dasar Hukum Ketentuan Umum Perpajakan
Dasar Hukum Ketentuan Umum Perpajakan
Fair Nurfachrizi
Uu no.36 tahun 2008 tentang pph
Uu no.36 tahun 2008 tentang pph
Roko Subagya
Materi perpajakan koperasi
Materi perpajakan koperasi
Kppkp Bangil
Pembukuan dan Pencatatan perpajakan
Pembukuan dan Pencatatan perpajakan
AdillaShafaNafisaMar
PER:20/PJ/2016 ::tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan...
PER:20/PJ/2016 ::tentang tata cara penerbitan dan pengiriman surat keterangan...
Roko Subagya

More from MUC Tax Research Institute (15)

WEEKLY UPDATE II/2018
WEEKLY UPDATE II/2018
MUC Tax Research Institute
Weekly update vol 3 desember 2017
Weekly update vol 3 desember 2017
MUC Tax Research Institute
Weekly update vol 5 november 2017
Weekly update vol 5 november 2017
MUC Tax Research Institute
Weekly update vol 3 november 2017
Weekly update vol 3 november 2017
MUC Tax Research Institute
Weekly update vol 4 september 2017
Weekly update vol 4 september 2017
MUC Tax Research Institute
Tax blitz 4_Indonesia
Tax blitz 4_Indonesia
MUC Tax Research Institute
Muc tax blitz_2_english
Muc tax blitz_2_english
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 05_Mei_2017_indonesia
Tax Guide 05_Mei_2017_indonesia
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 05_Mei_2017_english
Tax Guide 05_Mei_2017_english
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 04 Apr_2017_indonesia
Tax Guide 04 Apr_2017_indonesia
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 04 Apr_2017_english
Tax Guide 04 Apr_2017_english
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 03 Mar_2017_indonesia
Tax Guide 03 Mar_2017_indonesia
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 03 Mar_2017_english
Tax Guide 03 Mar_2017_english
MUC Tax Research Institute
Tax guide02 feb_2017_english
Tax guide02 feb_2017_english
MUC Tax Research Institute
Tax guide01 jan_2017_english
Tax guide01 jan_2017_english
MUC Tax Research Institute
Ad

Recently uploaded (20)

pertumbuhan ekonomi di indosesia dan dampakanya
pertumbuhan ekonomi di indosesia dan dampakanya
LusiAna96
13 Manajemen Dana 13 ALMA.pptx najauajahaajauauqjqjqqjwhwhwhwhww
13 Manajemen Dana 13 ALMA.pptx najauajahaajauauqjqjqqjwhwhwhwhww
bellaputriameilia
PPT Tugas Kelompok 6 Etika Bisnis Materi 6.pptx
PPT Tugas Kelompok 6 Etika Bisnis Materi 6.pptx
IpanSuryawan
Penyelesaian permasalahan pemerintahan indonesia
Penyelesaian permasalahan pemerintahan indonesia
anisanurlestari
PPT Tugas 4 Klp. 6 Pengantar Manajemen E2.pptx
PPT Tugas 4 Klp. 6 Pengantar Manajemen E2.pptx
IpanSuryawan
manajemen perbankan analisis data keuangan
manajemen perbankan analisis data keuangan
kangzidan5
Ekonomi.kependudukan,...........................
Ekonomi.kependudukan,...........................
Albertt21
hukum-perdagangan-internasional-lusi.ppt
hukum-perdagangan-internasional-lusi.ppt
aipdzullatif
Akuntansi Wakaf_Kelompok 6. Matkul Aksyar
Akuntansi Wakaf_Kelompok 6. Matkul Aksyar
IndriYuliafitri1
PPT Kelompok 4 (Metode Pengumpulan Data Penelitian Kuantitatif).pptx
PPT Kelompok 4 (Metode Pengumpulan Data Penelitian Kuantitatif).pptx
DzulkiflyKhaeruddin
Firma untuk ajkntansi keuangan lembags.pptx
Firma untuk ajkntansi keuangan lembags.pptx
HeniIrdamawati
Contoh Format BMC PKK 2025 bisnis plan.pptx
Contoh Format BMC PKK 2025 bisnis plan.pptx
IbnuSugengRiyadi1
Pertemuan ke 6 dan 7 Pajak danSubsidi.ppt
Pertemuan ke 6 dan 7 Pajak danSubsidi.ppt
EdiPurnomo72
04. Materi Bab IV dan Bab V-Renstra OPD (Inmendagri 2-2025).pptx
04. Materi Bab IV dan Bab V-Renstra OPD (Inmendagri 2-2025).pptx
IGEDEBUDHIDHARMAWAN1
Ruang Lingkup Ekonomi Internasional dan Manfaat
Ruang Lingkup Ekonomi Internasional dan Manfaat
FaridArifin11
PEREKONIMIAN EMPAT SEKTOR [Autosaved].pptx
PEREKONIMIAN EMPAT SEKTOR [Autosaved].pptx
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BERAU
PPT KOMu nikasi BIS Nis perencanan pe_33_3.pptx
PPT KOMu nikasi BIS Nis perencanan pe_33_3.pptx
anstsynrjnh237
MENERANGKAN AL- WADIAH DALAM MUAMALAT ISLAM.pptx
MENERANGKAN AL- WADIAH DALAM MUAMALAT ISLAM.pptx
hafizzullah2
Edukasi Publik : Materi_Kebijakan SP Terkini.pdf
Edukasi Publik : Materi_Kebijakan SP Terkini.pdf
EdiPurnomo72
FORUM OPD DINAS KESEHATAN 2025,dev.2.pptx
FORUM OPD DINAS KESEHATAN 2025,dev.2.pptx
IGEDEBUDHIDHARMAWAN1
pertumbuhan ekonomi di indosesia dan dampakanya
pertumbuhan ekonomi di indosesia dan dampakanya
LusiAna96
13 Manajemen Dana 13 ALMA.pptx najauajahaajauauqjqjqqjwhwhwhwhww
13 Manajemen Dana 13 ALMA.pptx najauajahaajauauqjqjqqjwhwhwhwhww
bellaputriameilia
PPT Tugas Kelompok 6 Etika Bisnis Materi 6.pptx
PPT Tugas Kelompok 6 Etika Bisnis Materi 6.pptx
IpanSuryawan
Penyelesaian permasalahan pemerintahan indonesia
Penyelesaian permasalahan pemerintahan indonesia
anisanurlestari
PPT Tugas 4 Klp. 6 Pengantar Manajemen E2.pptx
PPT Tugas 4 Klp. 6 Pengantar Manajemen E2.pptx
IpanSuryawan
manajemen perbankan analisis data keuangan
manajemen perbankan analisis data keuangan
kangzidan5
Ekonomi.kependudukan,...........................
Ekonomi.kependudukan,...........................
Albertt21
hukum-perdagangan-internasional-lusi.ppt
hukum-perdagangan-internasional-lusi.ppt
aipdzullatif
Akuntansi Wakaf_Kelompok 6. Matkul Aksyar
Akuntansi Wakaf_Kelompok 6. Matkul Aksyar
IndriYuliafitri1
PPT Kelompok 4 (Metode Pengumpulan Data Penelitian Kuantitatif).pptx
PPT Kelompok 4 (Metode Pengumpulan Data Penelitian Kuantitatif).pptx
DzulkiflyKhaeruddin
Firma untuk ajkntansi keuangan lembags.pptx
Firma untuk ajkntansi keuangan lembags.pptx
HeniIrdamawati
Contoh Format BMC PKK 2025 bisnis plan.pptx
Contoh Format BMC PKK 2025 bisnis plan.pptx
IbnuSugengRiyadi1
Pertemuan ke 6 dan 7 Pajak danSubsidi.ppt
Pertemuan ke 6 dan 7 Pajak danSubsidi.ppt
EdiPurnomo72
04. Materi Bab IV dan Bab V-Renstra OPD (Inmendagri 2-2025).pptx
04. Materi Bab IV dan Bab V-Renstra OPD (Inmendagri 2-2025).pptx
IGEDEBUDHIDHARMAWAN1
Ruang Lingkup Ekonomi Internasional dan Manfaat
Ruang Lingkup Ekonomi Internasional dan Manfaat
FaridArifin11
PPT KOMu nikasi BIS Nis perencanan pe_33_3.pptx
PPT KOMu nikasi BIS Nis perencanan pe_33_3.pptx
anstsynrjnh237
MENERANGKAN AL- WADIAH DALAM MUAMALAT ISLAM.pptx
MENERANGKAN AL- WADIAH DALAM MUAMALAT ISLAM.pptx
hafizzullah2
Edukasi Publik : Materi_Kebijakan SP Terkini.pdf
Edukasi Publik : Materi_Kebijakan SP Terkini.pdf
EdiPurnomo72
FORUM OPD DINAS KESEHATAN 2025,dev.2.pptx
FORUM OPD DINAS KESEHATAN 2025,dev.2.pptx
IGEDEBUDHIDHARMAWAN1
Ad

Muc tax blitz 1_indonesia

  • 1. Mulai tahun pajak 2016, pemerintah mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan format baru. Dokumen Penetapan Harga Transfer merupakan paket dokumentasi transfer pricing yang berisikan dokumen induk (Master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per Negara (Country by Country/ CbC Report). Paket dokumen ini harus dibuat dalam format Bahasa Indonesia. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016-(PMK 213) tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, yang terbit dan berlaku efektif pada 30 Desember 2016. Kriteria Wajib Pajak Adapun Wajib Pajak Badan yang wajib menyusun dokumen induk dan dokumen lokal ke DJP adalah perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, dengan kriteria sebagai berikut: Nilai peredaran bruto atau omset lebih dari Rp50 miliar; atau Nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp20 miliar dalam bentuk barang berwujud; atau Nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp5 miliar, untuk CbC Report Resmi Diadopsi, Grup Usaha Wajib Laporkan Dokumen Transfer Pricing masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan perusahaan afiliasi, (baik induk maupun anak usaha), yang berada di negara yang menerapkan tarif PPh lebih rendah. Entitas induk atau holding company yang berbasis di Indonesia, dengan omset minimal Rp11 triliun setahun. Khusus untuk CbC Report, entitas induk dari grup usaha dengan omset minimal Rp11 triliun secara otomatis diwajibkan untuk menyampaikan Laporan per Negara. Kewajiban menyampaikan CbC Report juga berlaku bagi anggota Grup Usaha yang entitas induknya berada di Negara atau yurisdiksi yang tidak mewajibkan kebijakan serupa atau tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan pemerintah Indonesia. Pemerintah juga dapat meminta aggota Grup Usaha untuk menyampaikan CbC Report, jika Indonesia tidak mendapatkan laporan tersebut dari Negara mitra yang telah menandatangani Blitztax Tax & Customs Update www.mucglobal.com Edisi 1 Januari 2017 MUCTaxBlitz 1
  • 2. perjanjian pertukaran informasi perpajakan. DenganditerapkannyakebijakanLaporanperNegara, secara resmi Pemerintah Indonesia mengadopsi BEPS action plan 13, yakni mengenai Country by Country (CbC) Report. Dokumen Induk Dalam PMK-213 dijelaskan, dokumen induk harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit meliputi: a. Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota; b. Kegiatan usaha yang dilakukan; c. Harta tidak berwujud yang dimiliki; d. Aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan e. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi. Dokumen Lokal Data dan informasi minimal yang harus tercatat dan dilaporkan dalam dokumen lokal meliputi: a. Identitas dan kegiatan usaha; b. Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen; c. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; d. Informasi keuangan; dan e. Peristiwa/kejadian atau fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakter bisnis yang berbeda, maka dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi berdasarkan karakteristik usahanya. CbC Report Untuk CbC Report, hanya akan digunakan dalam rangka penilaian risiko penghindaran pajak. Adapun informasi dan data yang harus masuk di dalamnya meliputi: a. Alokasi penghasilan; b. Pajak yang dibayar; c. Aktivitas usaha per negara; d. akumulasi laba ditahan; e. jumlah pegawai; f. harta berwujud; dan g. Daftar anggota grup usaha Batas Waktu dan Sanksi Untuk Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan harus menyediakan kedua dokumen tersebut paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Ikhtisar dokumen induk dan lokal harus dilampirkan pada SPT PPh badan tahun pajak yang bersangkutan dengan format yang telah distandarisasi dalam lampiran PMK-213. Sementara untuk penyusunan Laporan per Negara atau CbC Report diberi waktu lebih panjang, yakni paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Dan selanjutnya harus dilaporkan sebagai lampiran SPT PPh Badan tahun pajak berikutnya. Bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan Dokumen Penetapan Harga Transfer dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. TAX BLITZ is a publication of MUC Consulting Group to provide our clients, contacts, and business relations with information of tax news and latest tax regulation. The materials within are limited to the purpose of providing information and should not treated similarly as professional advice or basis in formulating strategic business decisions. For subscription of TAX BLITZ, please send your request by email to publishing@mucglobal.com. For more information about MUC Consulting Group, please click www.mucglobal.com www.mucglobal.com MUCTaxBlitz2
  • 3. www.mucglobal.com Kontak : Untuk informasi lebih jelas dapat menghubungi tim transfer pricing MUC Consulting Group berikut ini: Wahyu Nuryanto Tax Partner wahyu.nuryanto@mucglobal.com Zulhanif Matsani Manager Transfer Pricing & International Taxation hanief@mucglobal.com MUC Consulting Group, MUC Building , Jl. TB. Simatupang No.15 , Tanjung Barat, Jakarta, Indonesia (12530) Tel: +6221 78837111, Fax: +6221 78837666 MUCTaxBlitz 3