際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
VOL. 3/ September 2017 weekly update
MUC Weekly Update merupakan
ringkasan informasi dan berita
perpajakan mingguan yang dirilis
MUC Consulting Group. Materi ini
terbatas hanya untuk memberikan
informasi dan tidak untuk
dipersamakan sebagai pendapat
profesional yang bisa dijadikan
rujukan dalam memformulasi strategi
bisnis.
MUC Building 3rd
, Jl. TB
Simatupang 15, Jakarta
Selatan
publishing@mucglobal.com.
021-78837111
ISU MINGGU INI
 Perang Tarif Memanas,
Amerika Segera
Pangkas Pajak
 DJP Tak Akan Ganggu
Gugat Nilai Harta
Deklarasi Tax Amnesty
 Bekraf Minta DJO Stop
Pajaki Startup Sebelum
Untung
 Tata Cara Penundaan
Pembayaran Utang dan
Sanksi Kepabeanan
Dipertegas
PERANG TARIF MEMANAS, AMERIKA SEGERA
PANGKAS PAJAK
Sejumlah negara berancang-ancang memangkas tarif pajak guna menstimulus perekonomian.
Pekan lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan akan mengumumkan
penurunan tarif pajak korporasi dan orang pribadi dalam waktu dekat.
Berdasarkan sumber Bloomberg, pajak korporasi di Amerika Serikat akan turun, dari 35%
menjadi 25%. Sedangkan pajak perorangan rencananya turun menjadi 35% dari saat ini
39,6%.
Kebijakan ini sesuai dengan janji kampanye Trump pada pemilihan presiden tahun lalu. "Ini
akan menjadi pemotongan pajak besar-besaran," kata Trump.
Bulan lalu, Trump menyatakan optimismenya bahwa pemangkasan pajak akan menciptakan
lapangan kerja lebih banyak di Negeri Paman Sam. Ia menilai, penurunan pajak menjadi cara
efektif mendukung kehidupan kelas menengah di AS.
Tak lama berselang, Pemerintah Denmark juga mengumumkan agenda pemangkasan tarif
pajak. Menteri Keuangan Denmark Kristian Jensen menyatakan, Denmark akan memangkas
pajak kendaraan bermotor dan pajak pensiunan.
Sementara dari Asia, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe juga mengumumkan rencana
pemangkasan pajak perusahaan dari level saat ini 29,97%, Jumat (22/9). "Kami ingin upah
pekerja di Jepang dan belanja modal perusahaan meningkat," kata Abe seperti dikutip
Reuters.
Agenda tiga negara itu melengkapi keputusan India, Malaysia dan Filipina yang telah lebih dulu
memangkas tarif pajak guna memompa ekonomi dan meningkatkan daya beli.
WEEKLY UPDATE
VOL. 3/ September 2017 weekly update
DJP TAK AKAN GANGGU GUGAT NILAI
HARTA DEKLARASI TAX AMNESTY
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan menilai
kembali harta yang telah dideklarasikan Wajib Pajak dalam Surat
Pernyataan Harta (SPH) program amnesti pajak.
Kepastian itu ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
DJP Hestu Yoga Saksama ketika menjelaskan esensi dari Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih.
Pernyataan Hestu tersebut sebagai respons atas kehawatiran peserta
tax amnesty, yang menganggap PP Nomor 36 Tahun 2017 bisa jadi
legitimasi fiskus untuk mempermasalahkan nilai harta Wajib Pajak di
SPH.
Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 5, ditegaskan bahwa
petugas pajak bisa menetapkan sanksi dan denda atas harta, yang
timbul dari temuan otoritas pajak. Dengan cara melakukan penilaian
atas harta bersih.
Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pengampunan
Pajak, yang semangatnya memberikan keleluasaan bagi wajib pajak
untuk menilai sendiri hartanya berdasarkan nilai wajar.
Hestu Yoga menambahkan, penilaian kembali yang diatur dalam
PP Nomor 36 tahun 2017 hanya untuk harta tambahan yang belum
atau tidak dilaporkan dan hanya dalam kondisi tertentu. Misalnya,
harta bersih yang gagal direpatriasi atau dialihkan ke luar negeri
sebelum 3 (tiga) tahun.
Untuk memperjelas mengenai penilaian atas harta ini, otoritas pajak
menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE24/2017. Selain itu, DJP juga telah menerbitkan Peraturan Dirjen
(Perdirjen) Pajak Nomor 14/PJ/2017. Kedua bbeleid itu intinya
memperjelas mekanisme pembetulan Surat Keterangan, yang bisa
dilakukan dengan dua cara; melalui prmohonan wajib pajak dan
penetapan secara jabatan.
Tetapi pembetulan ini juga tidak akan menyentuh nilai harta,
melainkan hanya terkait salah penulisan atau salah hitung saja. Makna
dari pembetulan secara jabatan ini, bukan menilai kembali harta.
BEKRAF MINTA DJP STOP PAJAKI
STARTUP SEBELUM UNTUNG
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meminta Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) untuk tidak langsung memajaki perusahaan rintisan atau startup.
Kepala Bekraf Triawan Munaf menilai otoritas pajak harus menunggu
perusahaan startup untung dulu sebelum mengenakan pajak. Sebab,
biasanya lima tahun pertama pengusaha rintisan masih akan merugi.
Setidaknya, toleransi DJP ini dapat meringankan beban keuangan
startup alih-alih membantu pendanaan.
Menurutnya, pengenaan pajak sebelum untung hanya akan membuat
perusahaan startup semakin tenggelam, bahkan terancam tutup.
Sebaliknya, jika ada keringanan dari pemerintah, maka keberadaan
startup di Indonesia semakin kuat, sehingga dapat bersaing.
TATA CARA PENUNDAAN UTANG DAN
SANKSI KEPABEANAN DIPERTEGAS
Pemerintah mempertegas mekanisme dan syarat pengajuan penundaan
pembayaran utang kepabeanan dan/atau sanksi administrasi (denda) oleh
Wajib Pajak.
Ada dua mekanisme penundaan pembayaran utang bea masuk dan bea
keluar, serta dendanya, yakni dengan memundurkan jangka waktu
pelunasan atau membayar secara bertahap.
Konsekuensi sekaligus syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk
bias melakukan penundaaan pembayaran utang adalah dengan membayar
bunga utang sebesar 2% per bulan.
Penegasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea
Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda. Beleid ini
merupakan penyempurnaan sekaligus menggantikan PMK Nomor
26/PMK.04/2008.
Salah satu klausul yang tidak dibunyikan dalam PMK yang lama adalah
mengenai keharusan pembayaran utang sekaligus bagi Wajib Pajak yang
mengajukan pemunduran jangka waktu pelunasan utang atau denda.
Beleid terbaru ini memang disusun lebih detil dan lebih jelas dibandingkan
yang lama. Tujuannya, agar lebih memberikan kepastian hukum serta
mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan penundaan.
Beberapa hal lain yang diperjelas adalah mengenai syarat dan kriteria
permohonan yang akan dikabulkan otoritas. Otoritas memang belum
tentu mengabulkan semua permohonan, karena akan diteliti terlebih
dahulu.
Ad

Recommended

Weekly update vol 3 september 2017
Weekly update vol 3 september 2017
MUC Tax Research Institute
PAPER Adm perpajakan
PAPER Adm perpajakan
aprizalputra25
Tarif khusus PPh final UMKM - Riki ardoni
Tarif khusus PPh final UMKM - Riki ardoni
Riki Ardoni
Weekly update vol 3 november 2017
Weekly update vol 3 november 2017
MUC Tax Research Institute
Tugas mpjk kelompok iii
Tugas mpjk kelompok iii
ErwIta Halim
Pajak Kontemporer - PPh Final (Pajak Penghasilan Final)
Pajak Kontemporer - PPh Final (Pajak Penghasilan Final)
Martin Kosasi
2013 2-01062-ak bab4001
2013 2-01062-ak bab4001
anzaniaza15
Npwp & spt 2008 1770s
Npwp & spt 2008 1770s
Kppkp Bangil
Tax Guide 04 Apr_2017_indonesia
Tax Guide 04 Apr_2017_indonesia
MUC Tax Research Institute
Strategi dan manajemen risiko penagihan pajak
Strategi dan manajemen risiko penagihan pajak
shafirahany22
Politik hukum dan kebijakan publik
Politik hukum dan kebijakan publik
Biati Ardiansyah
Perencanaan pajak sebagai upaya penghematan pajak serta pengaruhnya dalam pen...
Perencanaan pajak sebagai upaya penghematan pajak serta pengaruhnya dalam pen...
Moch Rizalti
Seminar perpajakan pertemuan 2
Seminar perpajakan pertemuan 2
Novelia Manurung
TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN
TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Fazaekaputra
Matakuliah Perpajakan 1
Matakuliah Perpajakan 1
DWIASTUTYARFAH
Tax flash mar 2022
Tax flash mar 2022
kib-consulting
Makalah seminar akuntansi dan perpajakan tax planning alternatif manajemen da...
Makalah seminar akuntansi dan perpajakan tax planning alternatif manajemen da...
Jiantari Marthen
Sunset pulicy dan lelang sun
Sunset pulicy dan lelang sun
FRANKLYN_SS
WEEKLY UPDATE II/2018
WEEKLY UPDATE II/2018
MUC Tax Research Institute
Atik indah lestari sore
Atik indah lestari sore
Indah Mawarni
Modul go modern 3 - tarif khusus pajak penghasilan bagi umkm
Modul go modern 3 - tarif khusus pajak penghasilan bagi umkm
FahmiZulmeinidar1
Tugas perpajakan (dea)
Tugas perpajakan (dea)
deapratamaemylia
Dasar-dasar Perpajakan
Dasar-dasar Perpajakan
Fannany Priambodo
Peraturan terbaru ppn
Peraturan terbaru ppn
hariri_litecon
Bab ix-expatriate-baru
Bab ix-expatriate-baru
Sebastianus Virgio
Paper pajak
Paper pajak
ade_syahroni
makalah NPWP
makalah NPWP
Silvia 'Via' Widiarahmi
Majalah Inside Tax Edisi 36
Majalah Inside Tax Edisi 36
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
Weekly update vol 3 desember 2017
Weekly update vol 3 desember 2017
MUC Tax Research Institute
Weekly update vol 5 november 2017
Weekly update vol 5 november 2017
MUC Tax Research Institute

More Related Content

What's hot (20)

Tax Guide 04 Apr_2017_indonesia
Tax Guide 04 Apr_2017_indonesia
MUC Tax Research Institute
Strategi dan manajemen risiko penagihan pajak
Strategi dan manajemen risiko penagihan pajak
shafirahany22
Politik hukum dan kebijakan publik
Politik hukum dan kebijakan publik
Biati Ardiansyah
Perencanaan pajak sebagai upaya penghematan pajak serta pengaruhnya dalam pen...
Perencanaan pajak sebagai upaya penghematan pajak serta pengaruhnya dalam pen...
Moch Rizalti
Seminar perpajakan pertemuan 2
Seminar perpajakan pertemuan 2
Novelia Manurung
TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN
TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Fazaekaputra
Matakuliah Perpajakan 1
Matakuliah Perpajakan 1
DWIASTUTYARFAH
Tax flash mar 2022
Tax flash mar 2022
kib-consulting
Makalah seminar akuntansi dan perpajakan tax planning alternatif manajemen da...
Makalah seminar akuntansi dan perpajakan tax planning alternatif manajemen da...
Jiantari Marthen
Sunset pulicy dan lelang sun
Sunset pulicy dan lelang sun
FRANKLYN_SS
WEEKLY UPDATE II/2018
WEEKLY UPDATE II/2018
MUC Tax Research Institute
Atik indah lestari sore
Atik indah lestari sore
Indah Mawarni
Modul go modern 3 - tarif khusus pajak penghasilan bagi umkm
Modul go modern 3 - tarif khusus pajak penghasilan bagi umkm
FahmiZulmeinidar1
Tugas perpajakan (dea)
Tugas perpajakan (dea)
deapratamaemylia
Dasar-dasar Perpajakan
Dasar-dasar Perpajakan
Fannany Priambodo
Peraturan terbaru ppn
Peraturan terbaru ppn
hariri_litecon
Bab ix-expatriate-baru
Bab ix-expatriate-baru
Sebastianus Virgio
Paper pajak
Paper pajak
ade_syahroni
makalah NPWP
makalah NPWP
Silvia 'Via' Widiarahmi
Majalah Inside Tax Edisi 36
Majalah Inside Tax Edisi 36
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
Strategi dan manajemen risiko penagihan pajak
Strategi dan manajemen risiko penagihan pajak
shafirahany22
Politik hukum dan kebijakan publik
Politik hukum dan kebijakan publik
Biati Ardiansyah
Perencanaan pajak sebagai upaya penghematan pajak serta pengaruhnya dalam pen...
Perencanaan pajak sebagai upaya penghematan pajak serta pengaruhnya dalam pen...
Moch Rizalti
Seminar perpajakan pertemuan 2
Seminar perpajakan pertemuan 2
Novelia Manurung
TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN
TUGAS PAPER ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Fazaekaputra
Matakuliah Perpajakan 1
Matakuliah Perpajakan 1
DWIASTUTYARFAH
Makalah seminar akuntansi dan perpajakan tax planning alternatif manajemen da...
Makalah seminar akuntansi dan perpajakan tax planning alternatif manajemen da...
Jiantari Marthen
Sunset pulicy dan lelang sun
Sunset pulicy dan lelang sun
FRANKLYN_SS
Atik indah lestari sore
Atik indah lestari sore
Indah Mawarni
Modul go modern 3 - tarif khusus pajak penghasilan bagi umkm
Modul go modern 3 - tarif khusus pajak penghasilan bagi umkm
FahmiZulmeinidar1
Peraturan terbaru ppn
Peraturan terbaru ppn
hariri_litecon

More from MUC Tax Research Institute (12)

Weekly update vol 3 desember 2017
Weekly update vol 3 desember 2017
MUC Tax Research Institute
Weekly update vol 5 november 2017
Weekly update vol 5 november 2017
MUC Tax Research Institute
Tax blitz 4_Indonesia
Tax blitz 4_Indonesia
MUC Tax Research Institute
Muc tax blitz_2_english
Muc tax blitz_2_english
MUC Tax Research Institute
Muc tax blitz 1_indonesia
Muc tax blitz 1_indonesia
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 05_Mei_2017_indonesia
Tax Guide 05_Mei_2017_indonesia
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 05_Mei_2017_english
Tax Guide 05_Mei_2017_english
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 04 Apr_2017_english
Tax Guide 04 Apr_2017_english
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 03 Mar_2017_indonesia
Tax Guide 03 Mar_2017_indonesia
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 03 Mar_2017_english
Tax Guide 03 Mar_2017_english
MUC Tax Research Institute
Tax guide02 feb_2017_english
Tax guide02 feb_2017_english
MUC Tax Research Institute
Tax guide01 jan_2017_english
Tax guide01 jan_2017_english
MUC Tax Research Institute
Ad

Recently uploaded (20)

pertumbuhan ekonomi di indosesia dan dampakanya
pertumbuhan ekonomi di indosesia dan dampakanya
LusiAna96
PEREKONIMIAN EMPAT SEKTOR [Autosaved].pptx
PEREKONIMIAN EMPAT SEKTOR [Autosaved].pptx
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BERAU
Ekonomi.kependudukan,...........................
Ekonomi.kependudukan,...........................
Albertt21
Firma untuk ajkntansi keuangan lembags.pptx
Firma untuk ajkntansi keuangan lembags.pptx
HeniIrdamawati
13 Manajemen Dana 13 ALMA.pptx najauajahaajauauqjqjqqjwhwhwhwhww
13 Manajemen Dana 13 ALMA.pptx najauajahaajauauqjqjqqjwhwhwhwhww
bellaputriameilia
2025.06.02 Draft Tayang Bahan Paparan MESDM-HCS2025 TAYANG.pptx
2025.06.02 Draft Tayang Bahan Paparan MESDM-HCS2025 TAYANG.pptx
JaliusSahabattempe1
PPT Kelompok 4 (Metode Pengumpulan Data Penelitian Kuantitatif).pptx
PPT Kelompok 4 (Metode Pengumpulan Data Penelitian Kuantitatif).pptx
DzulkiflyKhaeruddin
Ekonomi_Emosional_Ekonomi_Emosional_Ekonomi_Emosional_ppt_1_Ekonomi_Emosional...
Ekonomi_Emosional_Ekonomi_Emosional_Ekonomi_Emosional_ppt_1_Ekonomi_Emosional...
johnnydepp58
Modul Ajar Sejarah Kelas 11 Kurikulum Merdeka.pdf
Modul Ajar Sejarah Kelas 11 Kurikulum Merdeka.pdf
srihandayani98367
Ruang Lingkup Ekonomi Internasional dan Manfaat
Ruang Lingkup Ekonomi Internasional dan Manfaat
FaridArifin11
ANALISIS NILAI TUKAR RUPIAH (USD/IDR) TERHADAP SUKU BUNGA KREDIT MODAL KERJA ...
ANALISIS NILAI TUKAR RUPIAH (USD/IDR) TERHADAP SUKU BUNGA KREDIT MODAL KERJA ...
mefauzydg
11-Akuntansi-Istishna-Konsep-dan-Implementasi.pptx
11-Akuntansi-Istishna-Konsep-dan-Implementasi.pptx
SuciAtikha
jbptunikompp-gdl-febilitawu-19014-1-pertemua-i.ppt
jbptunikompp-gdl-febilitawu-19014-1-pertemua-i.ppt
aipdzullatif
Analisis Pengaruh Laju Inflasi terhadap Nilai Ekspor di Indonesia Tahun M1:20...
Analisis Pengaruh Laju Inflasi terhadap Nilai Ekspor di Indonesia Tahun M1:20...
radithpratama6
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERPERCAYA SEINDONSEIA
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERPERCAYA SEINDONSEIA
ELTONMPO
Pertemuan ke 6 dan 7 Pajak danSubsidi.ppt
Pertemuan ke 6 dan 7 Pajak danSubsidi.ppt
EdiPurnomo72
Ekonomi kependudukan dan ketenagakerjaan
Ekonomi kependudukan dan ketenagakerjaan
Albertt21
hukum-perdagangan-internasional-lusi.ppt
hukum-perdagangan-internasional-lusi.ppt
aipdzullatif
Akuntansi Wakaf_Kelompok 6. Matkul Aksyar
Akuntansi Wakaf_Kelompok 6. Matkul Aksyar
IndriYuliafitri1
Contoh Format BMC PKK 2025 bisnis plan.pptx
Contoh Format BMC PKK 2025 bisnis plan.pptx
IbnuSugengRiyadi1
pertumbuhan ekonomi di indosesia dan dampakanya
pertumbuhan ekonomi di indosesia dan dampakanya
LusiAna96
Ekonomi.kependudukan,...........................
Ekonomi.kependudukan,...........................
Albertt21
Firma untuk ajkntansi keuangan lembags.pptx
Firma untuk ajkntansi keuangan lembags.pptx
HeniIrdamawati
13 Manajemen Dana 13 ALMA.pptx najauajahaajauauqjqjqqjwhwhwhwhww
13 Manajemen Dana 13 ALMA.pptx najauajahaajauauqjqjqqjwhwhwhwhww
bellaputriameilia
2025.06.02 Draft Tayang Bahan Paparan MESDM-HCS2025 TAYANG.pptx
2025.06.02 Draft Tayang Bahan Paparan MESDM-HCS2025 TAYANG.pptx
JaliusSahabattempe1
PPT Kelompok 4 (Metode Pengumpulan Data Penelitian Kuantitatif).pptx
PPT Kelompok 4 (Metode Pengumpulan Data Penelitian Kuantitatif).pptx
DzulkiflyKhaeruddin
Ekonomi_Emosional_Ekonomi_Emosional_Ekonomi_Emosional_ppt_1_Ekonomi_Emosional...
Ekonomi_Emosional_Ekonomi_Emosional_Ekonomi_Emosional_ppt_1_Ekonomi_Emosional...
johnnydepp58
Modul Ajar Sejarah Kelas 11 Kurikulum Merdeka.pdf
Modul Ajar Sejarah Kelas 11 Kurikulum Merdeka.pdf
srihandayani98367
Ruang Lingkup Ekonomi Internasional dan Manfaat
Ruang Lingkup Ekonomi Internasional dan Manfaat
FaridArifin11
ANALISIS NILAI TUKAR RUPIAH (USD/IDR) TERHADAP SUKU BUNGA KREDIT MODAL KERJA ...
ANALISIS NILAI TUKAR RUPIAH (USD/IDR) TERHADAP SUKU BUNGA KREDIT MODAL KERJA ...
mefauzydg
11-Akuntansi-Istishna-Konsep-dan-Implementasi.pptx
11-Akuntansi-Istishna-Konsep-dan-Implementasi.pptx
SuciAtikha
jbptunikompp-gdl-febilitawu-19014-1-pertemua-i.ppt
jbptunikompp-gdl-febilitawu-19014-1-pertemua-i.ppt
aipdzullatif
Analisis Pengaruh Laju Inflasi terhadap Nilai Ekspor di Indonesia Tahun M1:20...
Analisis Pengaruh Laju Inflasi terhadap Nilai Ekspor di Indonesia Tahun M1:20...
radithpratama6
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERPERCAYA SEINDONSEIA
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERPERCAYA SEINDONSEIA
ELTONMPO
Pertemuan ke 6 dan 7 Pajak danSubsidi.ppt
Pertemuan ke 6 dan 7 Pajak danSubsidi.ppt
EdiPurnomo72
Ekonomi kependudukan dan ketenagakerjaan
Ekonomi kependudukan dan ketenagakerjaan
Albertt21
hukum-perdagangan-internasional-lusi.ppt
hukum-perdagangan-internasional-lusi.ppt
aipdzullatif
Akuntansi Wakaf_Kelompok 6. Matkul Aksyar
Akuntansi Wakaf_Kelompok 6. Matkul Aksyar
IndriYuliafitri1
Contoh Format BMC PKK 2025 bisnis plan.pptx
Contoh Format BMC PKK 2025 bisnis plan.pptx
IbnuSugengRiyadi1
Ad

Weekly update vol 4 september 2017

  • 1. VOL. 3/ September 2017 weekly update MUC Weekly Update merupakan ringkasan informasi dan berita perpajakan mingguan yang dirilis MUC Consulting Group. Materi ini terbatas hanya untuk memberikan informasi dan tidak untuk dipersamakan sebagai pendapat profesional yang bisa dijadikan rujukan dalam memformulasi strategi bisnis. MUC Building 3rd , Jl. TB Simatupang 15, Jakarta Selatan publishing@mucglobal.com. 021-78837111 ISU MINGGU INI Perang Tarif Memanas, Amerika Segera Pangkas Pajak DJP Tak Akan Ganggu Gugat Nilai Harta Deklarasi Tax Amnesty Bekraf Minta DJO Stop Pajaki Startup Sebelum Untung Tata Cara Penundaan Pembayaran Utang dan Sanksi Kepabeanan Dipertegas PERANG TARIF MEMANAS, AMERIKA SEGERA PANGKAS PAJAK Sejumlah negara berancang-ancang memangkas tarif pajak guna menstimulus perekonomian. Pekan lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan akan mengumumkan penurunan tarif pajak korporasi dan orang pribadi dalam waktu dekat. Berdasarkan sumber Bloomberg, pajak korporasi di Amerika Serikat akan turun, dari 35% menjadi 25%. Sedangkan pajak perorangan rencananya turun menjadi 35% dari saat ini 39,6%. Kebijakan ini sesuai dengan janji kampanye Trump pada pemilihan presiden tahun lalu. "Ini akan menjadi pemotongan pajak besar-besaran," kata Trump. Bulan lalu, Trump menyatakan optimismenya bahwa pemangkasan pajak akan menciptakan lapangan kerja lebih banyak di Negeri Paman Sam. Ia menilai, penurunan pajak menjadi cara efektif mendukung kehidupan kelas menengah di AS. Tak lama berselang, Pemerintah Denmark juga mengumumkan agenda pemangkasan tarif pajak. Menteri Keuangan Denmark Kristian Jensen menyatakan, Denmark akan memangkas pajak kendaraan bermotor dan pajak pensiunan. Sementara dari Asia, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe juga mengumumkan rencana pemangkasan pajak perusahaan dari level saat ini 29,97%, Jumat (22/9). "Kami ingin upah pekerja di Jepang dan belanja modal perusahaan meningkat," kata Abe seperti dikutip Reuters. Agenda tiga negara itu melengkapi keputusan India, Malaysia dan Filipina yang telah lebih dulu memangkas tarif pajak guna memompa ekonomi dan meningkatkan daya beli. WEEKLY UPDATE
  • 2. VOL. 3/ September 2017 weekly update DJP TAK AKAN GANGGU GUGAT NILAI HARTA DEKLARASI TAX AMNESTY Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan menilai kembali harta yang telah dideklarasikan Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) program amnesti pajak. Kepastian itu ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama ketika menjelaskan esensi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih. Pernyataan Hestu tersebut sebagai respons atas kehawatiran peserta tax amnesty, yang menganggap PP Nomor 36 Tahun 2017 bisa jadi legitimasi fiskus untuk mempermasalahkan nilai harta Wajib Pajak di SPH. Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 5, ditegaskan bahwa petugas pajak bisa menetapkan sanksi dan denda atas harta, yang timbul dari temuan otoritas pajak. Dengan cara melakukan penilaian atas harta bersih. Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak, yang semangatnya memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk menilai sendiri hartanya berdasarkan nilai wajar. Hestu Yoga menambahkan, penilaian kembali yang diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2017 hanya untuk harta tambahan yang belum atau tidak dilaporkan dan hanya dalam kondisi tertentu. Misalnya, harta bersih yang gagal direpatriasi atau dialihkan ke luar negeri sebelum 3 (tiga) tahun. Untuk memperjelas mengenai penilaian atas harta ini, otoritas pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/2017. Selain itu, DJP juga telah menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 14/PJ/2017. Kedua bbeleid itu intinya memperjelas mekanisme pembetulan Surat Keterangan, yang bisa dilakukan dengan dua cara; melalui prmohonan wajib pajak dan penetapan secara jabatan. Tetapi pembetulan ini juga tidak akan menyentuh nilai harta, melainkan hanya terkait salah penulisan atau salah hitung saja. Makna dari pembetulan secara jabatan ini, bukan menilai kembali harta. BEKRAF MINTA DJP STOP PAJAKI STARTUP SEBELUM UNTUNG Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak langsung memajaki perusahaan rintisan atau startup. Kepala Bekraf Triawan Munaf menilai otoritas pajak harus menunggu perusahaan startup untung dulu sebelum mengenakan pajak. Sebab, biasanya lima tahun pertama pengusaha rintisan masih akan merugi. Setidaknya, toleransi DJP ini dapat meringankan beban keuangan startup alih-alih membantu pendanaan. Menurutnya, pengenaan pajak sebelum untung hanya akan membuat perusahaan startup semakin tenggelam, bahkan terancam tutup. Sebaliknya, jika ada keringanan dari pemerintah, maka keberadaan startup di Indonesia semakin kuat, sehingga dapat bersaing. TATA CARA PENUNDAAN UTANG DAN SANKSI KEPABEANAN DIPERTEGAS Pemerintah mempertegas mekanisme dan syarat pengajuan penundaan pembayaran utang kepabeanan dan/atau sanksi administrasi (denda) oleh Wajib Pajak. Ada dua mekanisme penundaan pembayaran utang bea masuk dan bea keluar, serta dendanya, yakni dengan memundurkan jangka waktu pelunasan atau membayar secara bertahap. Konsekuensi sekaligus syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk bias melakukan penundaaan pembayaran utang adalah dengan membayar bunga utang sebesar 2% per bulan. Penegasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda. Beleid ini merupakan penyempurnaan sekaligus menggantikan PMK Nomor 26/PMK.04/2008. Salah satu klausul yang tidak dibunyikan dalam PMK yang lama adalah mengenai keharusan pembayaran utang sekaligus bagi Wajib Pajak yang mengajukan pemunduran jangka waktu pelunasan utang atau denda. Beleid terbaru ini memang disusun lebih detil dan lebih jelas dibandingkan yang lama. Tujuannya, agar lebih memberikan kepastian hukum serta mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan penundaan. Beberapa hal lain yang diperjelas adalah mengenai syarat dan kriteria permohonan yang akan dikabulkan otoritas. Otoritas memang belum tentu mengabulkan semua permohonan, karena akan diteliti terlebih dahulu.