際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
VOL.	2/JANUARI	2018	 WEEKLY	UPDATE	
	
MUC Weekly Update merupakan
ringkasan informasi dan berita
perpajakan mingguan yang dirilis
MUC Consulting Group. Materi ini
terbatas hanya untuk memberikan
informasi dan tidak untuk
dipersamakan sebagai pendapat
profesional yang bisa dijadikan
rujukan dalam memformulasi strategi
bisnis.
	
	
MUC	Building	3
rd
,	Jl.	TB	
Simatupang	15,	Jakarta	
Selatan	
	
publishing@mucglobal.com.	
	
021-78837111	
	
ISU MINGGU INI
 Pertumbuhan Pajak
2017 Tertolong Harga
Komoditas
 Batas Waktu Lewat,
Aset Gagal Repatriasi
Capai Rp 9 Triliun
 Wajib e-Faktur Bagi
Pembeli Tanpa NPWP
Ditunda Hingga April
2018
 Pertukaran Informasi
Diramalkan Sumbang
Pajak Rp 2 triliun di
2018.
PERTUMBUHAN PAJAK 2017 TERTOLONG HARGA
KOMODITAS
	
Realisasi	 penerimaan	 pajak	 pada	 tahun	 2017	 hanya	 tumbuh	 4,08%	 dari	
perolehan	tahun	sebelumnya,	dengan	perolehan	sementara	(per	31	Desember	
2017)	sebesar	Rp	1.151,1	triliun.	
Ada	 dua	 komponen	 yang	 menopang	 penerimaan	 pajak	 tersebut.	 Pertama,	
pertumbuhan	 realisasi	 penerimaan	 Pajak	 Pertambahan	 Nilai	 (PPN)	 dan	 Pajak	
Penjualan	 Barang	 Mewah	 (PPnBM)	 yang	 sebesar	 Rp480,7	 triliu	 atau	 tumbuh	
16,62%.	.	Kedua,	pertumbuhan	penerimaan	Pajak	Penghasilan	(PPh)	migas	sebesar	
38,39%	dari	tahun	2016	menjadi	Rp49,96	triliun.	Realisasi	penerimaan	PPh	migas	
ini	 bahkan	 melampaui	 target	 yang	 ditetapkan	 dalam	 Anggaran	 Pendapatan	 dan	
Belanja	Negara	(APBN-P)	2017	sebesar	Rp	41,77	triliun.	
Sebaliknya,	 PPh	 nonmigas	 justru	 negatif	 5,27%	 karena	 basis	 penerimaan	 tahun	
2016	 lebih	 tinggi	 karena	 sumbangan	 tax	 amnesty.	 Sementara	 jika	 tidak	
menyertakan	penerimaan	dari	program	tax	amnesty	(tahun	2016	maupun	tahun	
2017),	realisasi	PPh	nonmigas	tahun	lalu	tumbuh	10%.	
Direktur	 Eksekutif	 MUC	 Tax	 Research	 Institute	 (TRI)	 Wahyu	 Nuryanto	 menilai	
penyebab	 utama	 catatan	 negatif	 PPh	 Non	 Migas	 adalah	 setoran	 PPh	 final	 yang	
turun	 9,46	 persen.	 Ia	 mengatakan,	 sasaran	 PPh	 final	 adalah	 sektor	 properti,	
perdagangan	 saham	 dan	 obligasi,	 serta	 pendapatan	 UMKM,	 yang	 ketiganya	
merupakan	sasaran	utama	dari	program	Amnesti	Pajak.	
Jika	 melihat	 data	 realisasi,	 pencapaian	 penerimaan	 pajak	 tahun	 2017	 berkat	
sumbangan	PPh	migas	yang	meningkat.	Kondisi	yang	berbeda	jauh	dibandingkan	
dengan	tahun	2016	ketika	PPh	migas	minus	27,33%.	
Disinyalir,	 meningkatnya	 setoran	 PPh	 migas	 berkat	 kenaikan	 harga-harga	
komoditas,	terutama	harga	minyak	dunia	yang	menembus	US$	50	per	barel	atau	
melampaui	prediksi	pemerintah	US$48	per	barel	di	APBNP	2017.
WEEKLY UPDATE
VOL.	2/JANUARI	2018	 WEEKLY	UPDATE	
	
BATAS WAKTU LEWAT, ASET GAGAL
REPATRIASI CAPAI RP 9 TRILIUN
Hingga batas waktu yang ditentukan (31 Desember 2017), realisasi
repatriasi aset oleh peserta amnesti pajak hanya sebesar Rp138
triliun atau lebih rendah dari komitmen awal Rp147 triliun ketika
program pengampunan pajak tersebut ditutup pada 31 Maret 2017.
Artinya, ada harta senilai Rp 9 triliun yang gagal pulang ke Tanah Air.
Catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menambah besar deviasi
pencapaian program tax amnesty yang ketika dirilis pemerintah
menargetkan repatriasi aset sebesar Rp 1.000 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, pihaknya
akan segera menindaklanjuti keberadaan aset yang belum berhasil
dipulangkan itu. Mengingat sudah melewati batas waktu yang
ditentukan, maka harta tersebut akan diperlakukan sebagai harta
tambahan yang timbul karena program tax amnesty.
Oleh karenanya, pemilik harta harus melampirkan aset tersebut
dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2017 yang batas
waktunya hingga 31 Maret 2018. Atas harta tambahan tersebut akan
dikenakan denda dan sanksi administrasi sebagaimana yang tertuang
dalam Undang-undang Pengampunan Pajak, serta Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2017.
Salah satunya adalah dengan mengharuskan WP membayar denda
hingga 200 persen dari nilai harta. Sementara uang tebusan yang
sudah dibayarkan akan diperhitungkan sebagai pengurang denda.
Sejauh ini Robert tidak menjelaskan mengapa harta tersebut gagal
direpatriasi. Intinya, pemilik harta telah diberikan kesempatan paling
tidak selama delapan bulan sejak program pengampunan pajak
ditutup pada 31 Maret 2017.
WAJIB E-FAKTUR BAGI PEMBELI TANPA
NPWP DITUNDA HINGGA APRIL 2018
Setelah sempat ditunda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan
implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
31/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Elektronik atau e-
faktur akan diimplementasikan mulai April 2018.
Sebelumnya, pelaksanaan beleid yang mewajibkan penggunaan e-
faktur bagi pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) sempat ditunda dari yang seharusnya mulai diterapkan per 1
Desember 2017. Penundaan dilakukan bersamaan dengan munculnya
keberatan sejumlah pihak yang menganggap kewajiban tersebut
berpotensi mengganggu aktivitas niaga berbasis elektronik (e-
commerce).
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan kebijakan
tersebut harus segera diimplementasikan mengingat sosialisasi sudah
dirasa cukup dan pelaku industri sudah memahami tujuan kebijakan
tersebut. Namun, DJP akan melakukan sosialisasi kembali selama
telama tiga bulan ke depan sebelum kebijakan tersebut benar-benar
diterapkan pada April 2018.
Identitas Pengganti NPWP
Berdasarkan aturan tersebut anntinya, pedagang online bisa
menerbitkan faktur pajak kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Sebagai gantinya, pembeli cukup mencantumkan nomor identitas
kependudukan sebagai ganti NPWP. Sedangkan bagi warga negara
asing, cukup melampirkan identitas berupa nomor paspor.
Pencantuman identitas ini membuat kegiatan usaha yang selama ini
bersifat informal menjadi formal.
DJP mengestimasi, nilai peredaran usaha informal di Indonesia saat ini
mencapai kisaran Rp13.500 triliun. Jumlah itu setara dengan hampir
sembilan kali target pajak dalam APBN 2017.
PERTUKARAN INFORMASI DIRAMALKAN
SUMBANG PAJAK RP2 TRILIUN DI 2018
Untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2018, pemerintah
akan mengotimalkan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan,
baik dari lembaga keuangan dalam negeri maupun dari otoritas pajak
negara lain.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memperkirakan potensi
tambahan penerimaan pajak dari program Automatic Exchange of
Information (AEoI) ini diperkirakan mencapai Rp 2,17 triliun.
Potensi penerimaan tersebut diprediksi berasal dari Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 25 dan Pasal 29. Pada tahun 2017, kedua jenis pajak
tersebut menyumbang kas negara sebesar Rp 7,83 triliun atau
39,26% dari target Rp19,94 triliun di APBNP 2017.
Rencananya, pertukaran informasi pajak ini akan dilaksanakan mulai
pertengahan tahun. Pemerintah mengklaim Indonesia sudah siapkan
menjalankan komitmen AEoI dengan yurisdiksi lain mengingat payung
hukum setingkat Undang-Undang (UU) telah rilis.
Digugat Kembali
Kendati demikian, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Pengesahan Perppu AEoI menjadi UU kembali diuji materi oleh
sejumlah pihak.
Fernando M. Manullang selaku pemohon judicial review kembali
mengajukan permohonan yang sama ke Mahkamah Konstitusi pada
22 Desember 2017, setelah sebelumnya pada November 2017 Ia
mencabut gugatannya tersebut.
Ad

Recommended

Weekly update vol 3 november 2017
Weekly update vol 3 november 2017
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 04 Apr_2017_indonesia
Tax Guide 04 Apr_2017_indonesia
MUC Tax Research Institute
Weekly update vol 3 september 2017
Weekly update vol 3 september 2017
MUC Tax Research Institute
Panduan mengikuti PPS - Program Pengungkapan Sukarela
Panduan mengikuti PPS - Program Pengungkapan Sukarela
omni sukses
pengampunan pajak 2022 - pps 2022 - tax amnesty 2022
pengampunan pajak 2022 - pps 2022 - tax amnesty 2022
omni sukses
pengaruh kewajiban kepemilikan npwp dan penagihan pajak terhadap penerimaan p...
pengaruh kewajiban kepemilikan npwp dan penagihan pajak terhadap penerimaan p...
Fitriyanti1212
Tunggakan pbb rp 7
Tunggakan pbb rp 7
Operator Warnet Vast Raha
Tunggakan pbb rp 7
Tunggakan pbb rp 7
Operator Warnet Vast Raha
Tax flash mar 2022
Tax flash mar 2022
kib-consulting
Uu tax amnesty no 11 tahun 2016
Uu tax amnesty no 11 tahun 2016
superandrosa
Uu no 11 th 2016 (tax amnesty)
Uu no 11 th 2016 (tax amnesty)
EDY PAJAK
METLIT
METLIT
IsmatUllah12
Penagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajak
Penagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajak
NurulUkhuwaNadia
PERATURAN MENKEU RI No 118/PMK.03/2016 ttg Pelaksanaan Undang-undang No 11 Ta...
PERATURAN MENKEU RI No 118/PMK.03/2016 ttg Pelaksanaan Undang-undang No 11 Ta...
Yudhi Aldriand
253 article text-753-1-10-20191219 -desy amaliati setiawan-penelitian
253 article text-753-1-10-20191219 -desy amaliati setiawan-penelitian
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA
Tgs pratikum
Tgs pratikum
bertokristantopurba
Strategi dan manajemen risiko penagihan pajak
Strategi dan manajemen risiko penagihan pajak
shafirahany22
Reformasi Perpajakan : e-FAKTUR
Reformasi Perpajakan : e-FAKTUR
Nastitya Fionny
SEQUEL ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-Undang
SEQUEL ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-Undang
Roko Subagya
Uu tax amnesty
Uu tax amnesty
Roko Subagya
Tugas ekonomi makro
Tugas ekonomi makro
ekonomi_makro
Amelia hasanah 12160137
Amelia hasanah 12160137
Ameliahasanah02
makalah NPWP
makalah NPWP
Silvia 'Via' Widiarahmi
UU no.11 th_2016 Pengampunan Pajak
UU no.11 th_2016 Pengampunan Pajak
Yudhi Aldriand
Pengampunanpajak
Pengampunanpajak
omni sukses
Presentasi Tax Amnesty
Presentasi Tax Amnesty
Dedy Budiman M.Pd, CMA
Pengampunan Pajak 020816
Pengampunan Pajak 020816
forum_dosen
Matakuliah Perpajakan 1
Matakuliah Perpajakan 1
DWIASTUTYARFAH
Weekly update vol 3 desember 2017
Weekly update vol 3 desember 2017
MUC Tax Research Institute
Weekly update vol 5 november 2017
Weekly update vol 5 november 2017
MUC Tax Research Institute

More Related Content

What's hot (20)

Tax flash mar 2022
Tax flash mar 2022
kib-consulting
Uu tax amnesty no 11 tahun 2016
Uu tax amnesty no 11 tahun 2016
superandrosa
Uu no 11 th 2016 (tax amnesty)
Uu no 11 th 2016 (tax amnesty)
EDY PAJAK
METLIT
METLIT
IsmatUllah12
Penagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajak
Penagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajak
NurulUkhuwaNadia
PERATURAN MENKEU RI No 118/PMK.03/2016 ttg Pelaksanaan Undang-undang No 11 Ta...
PERATURAN MENKEU RI No 118/PMK.03/2016 ttg Pelaksanaan Undang-undang No 11 Ta...
Yudhi Aldriand
253 article text-753-1-10-20191219 -desy amaliati setiawan-penelitian
253 article text-753-1-10-20191219 -desy amaliati setiawan-penelitian
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA
Tgs pratikum
Tgs pratikum
bertokristantopurba
Strategi dan manajemen risiko penagihan pajak
Strategi dan manajemen risiko penagihan pajak
shafirahany22
Reformasi Perpajakan : e-FAKTUR
Reformasi Perpajakan : e-FAKTUR
Nastitya Fionny
SEQUEL ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-Undang
SEQUEL ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-Undang
Roko Subagya
Uu tax amnesty
Uu tax amnesty
Roko Subagya
Tugas ekonomi makro
Tugas ekonomi makro
ekonomi_makro
Amelia hasanah 12160137
Amelia hasanah 12160137
Ameliahasanah02
makalah NPWP
makalah NPWP
Silvia 'Via' Widiarahmi
UU no.11 th_2016 Pengampunan Pajak
UU no.11 th_2016 Pengampunan Pajak
Yudhi Aldriand
Pengampunanpajak
Pengampunanpajak
omni sukses
Presentasi Tax Amnesty
Presentasi Tax Amnesty
Dedy Budiman M.Pd, CMA
Pengampunan Pajak 020816
Pengampunan Pajak 020816
forum_dosen
Matakuliah Perpajakan 1
Matakuliah Perpajakan 1
DWIASTUTYARFAH
Uu tax amnesty no 11 tahun 2016
Uu tax amnesty no 11 tahun 2016
superandrosa
Uu no 11 th 2016 (tax amnesty)
Uu no 11 th 2016 (tax amnesty)
EDY PAJAK
Penagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajak
Penagihan piutang pajak di masa pandemi sebagai upaya menambah penerimaan pajak
NurulUkhuwaNadia
PERATURAN MENKEU RI No 118/PMK.03/2016 ttg Pelaksanaan Undang-undang No 11 Ta...
PERATURAN MENKEU RI No 118/PMK.03/2016 ttg Pelaksanaan Undang-undang No 11 Ta...
Yudhi Aldriand
253 article text-753-1-10-20191219 -desy amaliati setiawan-penelitian
253 article text-753-1-10-20191219 -desy amaliati setiawan-penelitian
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA
Strategi dan manajemen risiko penagihan pajak
Strategi dan manajemen risiko penagihan pajak
shafirahany22
Reformasi Perpajakan : e-FAKTUR
Reformasi Perpajakan : e-FAKTUR
Nastitya Fionny
SEQUEL ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-Undang
SEQUEL ANALISA PPN ::: Kuncinya Pada Tarif dan Undang-Undang
Roko Subagya
Tugas ekonomi makro
Tugas ekonomi makro
ekonomi_makro
Amelia hasanah 12160137
Amelia hasanah 12160137
Ameliahasanah02
UU no.11 th_2016 Pengampunan Pajak
UU no.11 th_2016 Pengampunan Pajak
Yudhi Aldriand
Pengampunanpajak
Pengampunanpajak
omni sukses
Pengampunan Pajak 020816
Pengampunan Pajak 020816
forum_dosen
Matakuliah Perpajakan 1
Matakuliah Perpajakan 1
DWIASTUTYARFAH

More from MUC Tax Research Institute (13)

Weekly update vol 3 desember 2017
Weekly update vol 3 desember 2017
MUC Tax Research Institute
Weekly update vol 5 november 2017
Weekly update vol 5 november 2017
MUC Tax Research Institute
Weekly update vol 4 september 2017
Weekly update vol 4 september 2017
MUC Tax Research Institute
Tax blitz 4_Indonesia
Tax blitz 4_Indonesia
MUC Tax Research Institute
Muc tax blitz_2_english
Muc tax blitz_2_english
MUC Tax Research Institute
Muc tax blitz 1_indonesia
Muc tax blitz 1_indonesia
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 05_Mei_2017_indonesia
Tax Guide 05_Mei_2017_indonesia
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 05_Mei_2017_english
Tax Guide 05_Mei_2017_english
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 04 Apr_2017_english
Tax Guide 04 Apr_2017_english
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 03 Mar_2017_indonesia
Tax Guide 03 Mar_2017_indonesia
MUC Tax Research Institute
Tax Guide 03 Mar_2017_english
Tax Guide 03 Mar_2017_english
MUC Tax Research Institute
Tax guide02 feb_2017_english
Tax guide02 feb_2017_english
MUC Tax Research Institute
Tax guide01 jan_2017_english
Tax guide01 jan_2017_english
MUC Tax Research Institute
Ad

Recently uploaded (20)

8_Kemiskinanjghjgjgjhgjhgjhgjhghjghjgjhg.pdf
8_Kemiskinanjghjgjgjhgjhgjhgjhghjghjgjhg.pdf
sendysabang
MENERANGKAN AL- WADIAH DALAM MUAMALAT ISLAM.pptx
MENERANGKAN AL- WADIAH DALAM MUAMALAT ISLAM.pptx
hafizzullah2
PPT Tugas Kelompok 6 Etika Bisnis Materi 6.pptx
PPT Tugas Kelompok 6 Etika Bisnis Materi 6.pptx
IpanSuryawan
Penyelesaian permasalahan pemerintahan indonesia
Penyelesaian permasalahan pemerintahan indonesia
anisanurlestari
Edukasi Publik : Materi_Kebijakan SP Terkini.pdf
Edukasi Publik : Materi_Kebijakan SP Terkini.pdf
EdiPurnomo72
FORUM OPD DINAS KESEHATAN 2025,dev.2.pptx
FORUM OPD DINAS KESEHATAN 2025,dev.2.pptx
IGEDEBUDHIDHARMAWAN1
Ekonomi.kependudukan,...........................
Ekonomi.kependudukan,...........................
Albertt21
Penilaian Aset atau Appraisal Perusahaan.pptx
Penilaian Aset atau Appraisal Perusahaan.pptx
masirex
Akuntansi Wakaf_Kelompok 6. Matkul Aksyar
Akuntansi Wakaf_Kelompok 6. Matkul Aksyar
IndriYuliafitri1
Ruang Lingkup Ekonomi Internasional dan Manfaat
Ruang Lingkup Ekonomi Internasional dan Manfaat
FaridArifin11
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERPERCAYA SEINDONSEIA
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERPERCAYA SEINDONSEIA
ELTONMPO
11-Akuntansi-Istishna-Konsep-dan-Implementasi.pptx
11-Akuntansi-Istishna-Konsep-dan-Implementasi.pptx
SuciAtikha
PPT KOMu nikasi BIS Nis perencanan pe_33_3.pptx
PPT KOMu nikasi BIS Nis perencanan pe_33_3.pptx
anstsynrjnh237
Bahan Paparan KaroKeu_Pembekalan CPNS (1).pptx
Bahan Paparan KaroKeu_Pembekalan CPNS (1).pptx
OsteoPorosIs1
Solusi trasformasi dan digitalisasi pajak
Solusi trasformasi dan digitalisasi pajak
donzkop
Contoh Format BMC PKK 2025 bisnis plan.pptx
Contoh Format BMC PKK 2025 bisnis plan.pptx
IbnuSugengRiyadi1
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN MATERI LENGKAP.ppt
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN MATERI LENGKAP.ppt
RiaRezkiamalia3
Pertemuan ke 6 dan 7 Pajak danSubsidi.ppt
Pertemuan ke 6 dan 7 Pajak danSubsidi.ppt
EdiPurnomo72
PPT Tugas 4 Klp. 6 Pengantar Manajemen E2.pptx
PPT Tugas 4 Klp. 6 Pengantar Manajemen E2.pptx
IpanSuryawan
manajemen perbankan analisis data keuangan
manajemen perbankan analisis data keuangan
kangzidan5
8_Kemiskinanjghjgjgjhgjhgjhgjhghjghjgjhg.pdf
8_Kemiskinanjghjgjgjhgjhgjhgjhghjghjgjhg.pdf
sendysabang
MENERANGKAN AL- WADIAH DALAM MUAMALAT ISLAM.pptx
MENERANGKAN AL- WADIAH DALAM MUAMALAT ISLAM.pptx
hafizzullah2
PPT Tugas Kelompok 6 Etika Bisnis Materi 6.pptx
PPT Tugas Kelompok 6 Etika Bisnis Materi 6.pptx
IpanSuryawan
Penyelesaian permasalahan pemerintahan indonesia
Penyelesaian permasalahan pemerintahan indonesia
anisanurlestari
Edukasi Publik : Materi_Kebijakan SP Terkini.pdf
Edukasi Publik : Materi_Kebijakan SP Terkini.pdf
EdiPurnomo72
FORUM OPD DINAS KESEHATAN 2025,dev.2.pptx
FORUM OPD DINAS KESEHATAN 2025,dev.2.pptx
IGEDEBUDHIDHARMAWAN1
Ekonomi.kependudukan,...........................
Ekonomi.kependudukan,...........................
Albertt21
Penilaian Aset atau Appraisal Perusahaan.pptx
Penilaian Aset atau Appraisal Perusahaan.pptx
masirex
Akuntansi Wakaf_Kelompok 6. Matkul Aksyar
Akuntansi Wakaf_Kelompok 6. Matkul Aksyar
IndriYuliafitri1
Ruang Lingkup Ekonomi Internasional dan Manfaat
Ruang Lingkup Ekonomi Internasional dan Manfaat
FaridArifin11
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERPERCAYA SEINDONSEIA
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERPERCAYA SEINDONSEIA
ELTONMPO
11-Akuntansi-Istishna-Konsep-dan-Implementasi.pptx
11-Akuntansi-Istishna-Konsep-dan-Implementasi.pptx
SuciAtikha
PPT KOMu nikasi BIS Nis perencanan pe_33_3.pptx
PPT KOMu nikasi BIS Nis perencanan pe_33_3.pptx
anstsynrjnh237
Bahan Paparan KaroKeu_Pembekalan CPNS (1).pptx
Bahan Paparan KaroKeu_Pembekalan CPNS (1).pptx
OsteoPorosIs1
Solusi trasformasi dan digitalisasi pajak
Solusi trasformasi dan digitalisasi pajak
donzkop
Contoh Format BMC PKK 2025 bisnis plan.pptx
Contoh Format BMC PKK 2025 bisnis plan.pptx
IbnuSugengRiyadi1
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN MATERI LENGKAP.ppt
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN MATERI LENGKAP.ppt
RiaRezkiamalia3
Pertemuan ke 6 dan 7 Pajak danSubsidi.ppt
Pertemuan ke 6 dan 7 Pajak danSubsidi.ppt
EdiPurnomo72
PPT Tugas 4 Klp. 6 Pengantar Manajemen E2.pptx
PPT Tugas 4 Klp. 6 Pengantar Manajemen E2.pptx
IpanSuryawan
manajemen perbankan analisis data keuangan
manajemen perbankan analisis data keuangan
kangzidan5
Ad

WEEKLY UPDATE II/2018

  • 1. VOL. 2/JANUARI 2018 WEEKLY UPDATE MUC Weekly Update merupakan ringkasan informasi dan berita perpajakan mingguan yang dirilis MUC Consulting Group. Materi ini terbatas hanya untuk memberikan informasi dan tidak untuk dipersamakan sebagai pendapat profesional yang bisa dijadikan rujukan dalam memformulasi strategi bisnis. MUC Building 3 rd , Jl. TB Simatupang 15, Jakarta Selatan publishing@mucglobal.com. 021-78837111 ISU MINGGU INI Pertumbuhan Pajak 2017 Tertolong Harga Komoditas Batas Waktu Lewat, Aset Gagal Repatriasi Capai Rp 9 Triliun Wajib e-Faktur Bagi Pembeli Tanpa NPWP Ditunda Hingga April 2018 Pertukaran Informasi Diramalkan Sumbang Pajak Rp 2 triliun di 2018. PERTUMBUHAN PAJAK 2017 TERTOLONG HARGA KOMODITAS Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2017 hanya tumbuh 4,08% dari perolehan tahun sebelumnya, dengan perolehan sementara (per 31 Desember 2017) sebesar Rp 1.151,1 triliun. Ada dua komponen yang menopang penerimaan pajak tersebut. Pertama, pertumbuhan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang sebesar Rp480,7 triliu atau tumbuh 16,62%. . Kedua, pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar 38,39% dari tahun 2016 menjadi Rp49,96 triliun. Realisasi penerimaan PPh migas ini bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2017 sebesar Rp 41,77 triliun. Sebaliknya, PPh nonmigas justru negatif 5,27% karena basis penerimaan tahun 2016 lebih tinggi karena sumbangan tax amnesty. Sementara jika tidak menyertakan penerimaan dari program tax amnesty (tahun 2016 maupun tahun 2017), realisasi PPh nonmigas tahun lalu tumbuh 10%. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute (TRI) Wahyu Nuryanto menilai penyebab utama catatan negatif PPh Non Migas adalah setoran PPh final yang turun 9,46 persen. Ia mengatakan, sasaran PPh final adalah sektor properti, perdagangan saham dan obligasi, serta pendapatan UMKM, yang ketiganya merupakan sasaran utama dari program Amnesti Pajak. Jika melihat data realisasi, pencapaian penerimaan pajak tahun 2017 berkat sumbangan PPh migas yang meningkat. Kondisi yang berbeda jauh dibandingkan dengan tahun 2016 ketika PPh migas minus 27,33%. Disinyalir, meningkatnya setoran PPh migas berkat kenaikan harga-harga komoditas, terutama harga minyak dunia yang menembus US$ 50 per barel atau melampaui prediksi pemerintah US$48 per barel di APBNP 2017. WEEKLY UPDATE
  • 2. VOL. 2/JANUARI 2018 WEEKLY UPDATE BATAS WAKTU LEWAT, ASET GAGAL REPATRIASI CAPAI RP 9 TRILIUN Hingga batas waktu yang ditentukan (31 Desember 2017), realisasi repatriasi aset oleh peserta amnesti pajak hanya sebesar Rp138 triliun atau lebih rendah dari komitmen awal Rp147 triliun ketika program pengampunan pajak tersebut ditutup pada 31 Maret 2017. Artinya, ada harta senilai Rp 9 triliun yang gagal pulang ke Tanah Air. Catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menambah besar deviasi pencapaian program tax amnesty yang ketika dirilis pemerintah menargetkan repatriasi aset sebesar Rp 1.000 triliun. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keberadaan aset yang belum berhasil dipulangkan itu. Mengingat sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka harta tersebut akan diperlakukan sebagai harta tambahan yang timbul karena program tax amnesty. Oleh karenanya, pemilik harta harus melampirkan aset tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2017 yang batas waktunya hingga 31 Maret 2018. Atas harta tambahan tersebut akan dikenakan denda dan sanksi administrasi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Pengampunan Pajak, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2017. Salah satunya adalah dengan mengharuskan WP membayar denda hingga 200 persen dari nilai harta. Sementara uang tebusan yang sudah dibayarkan akan diperhitungkan sebagai pengurang denda. Sejauh ini Robert tidak menjelaskan mengapa harta tersebut gagal direpatriasi. Intinya, pemilik harta telah diberikan kesempatan paling tidak selama delapan bulan sejak program pengampunan pajak ditutup pada 31 Maret 2017. WAJIB E-FAKTUR BAGI PEMBELI TANPA NPWP DITUNDA HINGGA APRIL 2018 Setelah sempat ditunda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 31/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Elektronik atau e- faktur akan diimplementasikan mulai April 2018. Sebelumnya, pelaksanaan beleid yang mewajibkan penggunaan e- faktur bagi pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sempat ditunda dari yang seharusnya mulai diterapkan per 1 Desember 2017. Penundaan dilakukan bersamaan dengan munculnya keberatan sejumlah pihak yang menganggap kewajiban tersebut berpotensi mengganggu aktivitas niaga berbasis elektronik (e- commerce). Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan kebijakan tersebut harus segera diimplementasikan mengingat sosialisasi sudah dirasa cukup dan pelaku industri sudah memahami tujuan kebijakan tersebut. Namun, DJP akan melakukan sosialisasi kembali selama telama tiga bulan ke depan sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan pada April 2018. Identitas Pengganti NPWP Berdasarkan aturan tersebut anntinya, pedagang online bisa menerbitkan faktur pajak kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP. Sebagai gantinya, pembeli cukup mencantumkan nomor identitas kependudukan sebagai ganti NPWP. Sedangkan bagi warga negara asing, cukup melampirkan identitas berupa nomor paspor. Pencantuman identitas ini membuat kegiatan usaha yang selama ini bersifat informal menjadi formal. DJP mengestimasi, nilai peredaran usaha informal di Indonesia saat ini mencapai kisaran Rp13.500 triliun. Jumlah itu setara dengan hampir sembilan kali target pajak dalam APBN 2017. PERTUKARAN INFORMASI DIRAMALKAN SUMBANG PAJAK RP2 TRILIUN DI 2018 Untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2018, pemerintah akan mengotimalkan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan, baik dari lembaga keuangan dalam negeri maupun dari otoritas pajak negara lain. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memperkirakan potensi tambahan penerimaan pajak dari program Automatic Exchange of Information (AEoI) ini diperkirakan mencapai Rp 2,17 triliun. Potensi penerimaan tersebut diprediksi berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29. Pada tahun 2017, kedua jenis pajak tersebut menyumbang kas negara sebesar Rp 7,83 triliun atau 39,26% dari target Rp19,94 triliun di APBNP 2017. Rencananya, pertukaran informasi pajak ini akan dilaksanakan mulai pertengahan tahun. Pemerintah mengklaim Indonesia sudah siapkan menjalankan komitmen AEoI dengan yurisdiksi lain mengingat payung hukum setingkat Undang-Undang (UU) telah rilis. Digugat Kembali Kendati demikian, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perppu AEoI menjadi UU kembali diuji materi oleh sejumlah pihak. Fernando M. Manullang selaku pemohon judicial review kembali mengajukan permohonan yang sama ke Mahkamah Konstitusi pada 22 Desember 2017, setelah sebelumnya pada November 2017 Ia mencabut gugatannya tersebut.