1) Pemerintah daerah diminta memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 pada tahun 2023;
2) RPJPD yang disusun dapat menjadi pedoman calon kepala daerah dan penyusunan RPJMD 2025-2030;
3) Dokumen ini menjelaskan tahapan dan teknis penyusunan RPJPD.
1) Pemerintah daerah diminta memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 pada tahun 2023;
2) RPJPD yang disusun dapat menjadi pedoman calon kepala daerah dan penyusunan RPJMD 2025-2030;
3) Dokumen ini menjelaskan tahapan dan teknis penyusunan RPJPD.
Integrasi dan Penyusunan RPJMD dan RENSTRA Pembangunan Daerahvicividivini
油
Dokumen tersebut membahas tentang integrasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah (RPJMD) dan rencana strategis SKPD. Dokumen ini menjelaskan tahapan penyusunan RPJMD dan rencana strategis SKPD secara terpadu dan sinkron.
Dokumen ini membahas tentang perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, yang mencakup proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah selama lima tahun. Prinsip dan pendekatan yang diusulkan melibatkan partisipasi pemangku kepentingan dan pertimbangan kondisi daerah. Rencana ini bertujuan untuk menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam program pembangunan yang terintegrasi dan terarah.
Dokumen ini membahas tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang bertujuan untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan, serta memastikan koordinasi dan integrasi antara berbagai pihak. Proses perencanaan dilakukan secara partisipatif dan melibatkan seluruh stakeholders untuk memastikan efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya. Selain itu, dokumen ini menjelaskan tahapan perencanaan dan evaluasi kinerja dalam pengembangan wilayah.
Dokumen ini menjelaskan kerangka hukum dan prosedur perencanaan serta penganggaran pembangunan daerah di Kabupaten Jombang untuk tahun 2011, mencakup berbagai undang-undang dan peraturan terkait. Fokus utama termasuk perencanaan jangka panjang dan pendek, sumber daya yang tersedia, serta upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan indeks pembangunan manusia. Konten juga mencakup metodologi penyusunan dokumen perencanaan yang melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan.
Dokumen ini menjelaskan tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah dengan landasan hukum yang terkait. Penyusunan RPJP/RPJMD harus memperhatikan aspirasi pemangku kepentingan dan dilakukan secara terkoordinasi serta melibatkan analisis kondisi daerah. Dokumen ini juga mengatur visi, misi, tujuan, dan indikasi program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai target kinerja yang diinginkan.
Rangkuman dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, landasan hukum, dan tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD); (2) RPJP merupakan rencana 20 tahun sementara RPJM merupakan rencana 5 tahun; (3) Penyusunan RPJP/M harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan dokumen perencanaan di atasny
Dokumen ini menjelaskan alur perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan prinsip-prinsip dan tahapan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Proses tersebut mencakup penyusunan rencana pembangunan daerah, integrasi dengan rencana tata ruang, serta keterlibatan pemangku kepentingan dalam musyawarah pembangunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses, kesempatan kerja, dan daya saing daerah, serta menyelaraskan antara perencanaan nasional dan daerah.
Dokumen ini membahas tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh Kementerian Dalam Negeri, yang mencakup prinsip, pendekatan, dan tatacara perencanaan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman dan alat pengendalian pembangunan selama lima tahun sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam proses penyusunannya, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menekankan pentingnya transparansi serta integrasi dengan rencana pembangunan lainnya.
Monitoring dan evaluasi e-Walidata Jawa TengahBasukiRachmat20
油
Dokumen ini membahas pemantauan keterisian data statistik sektoral daerah (e-walidata) dalam konteks pembangunan daerah di Jawa Tengah, yang mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional. Terdapat penjelasan tentang regulasi, koordinasi, serta penggunaan sistem informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan. Selain itu, dokumen ini merinci proses dan prosedur pengumpulan dan analisis data untuk mendukung kebijakan dan program pembangunan daerah.
1. Dokumen tersebut membahas peran Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Dokumen tersebut juga membahas tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan muatannya seperti program, kegiatan, dan nomenklatur sesuai dengan Per
MENCARI CSACSCSACCASCCC SASCAS ASSASAFAS .pdfdahruldl
油
Dokumen ini menyampaikan rencana pembangunan daerah Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2024-2026, termasuk penjelasan tentang penyusunan dokumen terkait menjelang dan pasca pilkada serentak 2024. Jadwal penyusunan meliputi rpd, renstra, rkpd, dan renja, dengan pedoman dari berbagai peraturan perundang-undangan. Rencana ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan kinerja daerah.
1. Pentahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) meliputi persiapan, penyusunan rancangan awal, pelaksanaan musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.
2. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik dan dapat diubah berdasarkan evaluasi kinerja dan perkembangan kondisi.
3.
PAPARAN DIRJEN BINA BANGDA PEMBUKAAN RAKORTEKRENBANG 2022_18022022.pptxSemuelPalimbong1
油
Dokumen ini membahas kebijakan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan nasional dan daerah yang melibatkan peran Kemendagri dalam pembinaan pemerintah daerah. Dengan mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014, dokumen ini juga menekankan pentingnya evaluasi, koordinasi, dan penyelarasan antara rencana pembangunan daerah dan program strategis nasional untuk mendorong pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan. Terakhir, fokus pada penyusunan rencana pembangunan diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pusat dan daerah dalam mencapai target pembangunan yang ditetapkan.
Dokumen ini menjelaskan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah yang harus selaras dengan rencana pembangunan nasional. Terdapat penekanan pada prinsip partisipatif, berkelanjutan, dan holistik dalam perencanaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas layanan publik. Selain itu, ada fokus pada pengendalian dampak pandemi COVID-19 dan peningkatan ekonomi lokal melalui berbagai kebijakan.
Dokumen ini membahas konsistensi dan integrasi perencanaan serta penganggaran dalam rangka mencapai kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Disampaikan juga tentang pentingnya penyusunan indikator kinerja dan pengendalian pelaksanaan anggaran untuk memastikan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan. Berbagai pendekatan dalam perencanaan pembangunan daerah dijelaskan untuk mencapai hasil yang efektif dan efisien.
mekanisme perencanaan pembangunan daerah.pptxssuser1191d0
油
Dokumen tersebut membahas mekanisme perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kebumen. Dokumen menjelaskan pengertian dokumen perencanaan seperti RPJPD dan RPJMD beserta keterkaitannya. Juga dijelaskan tahapan penyusunan dokumen perencanaan tersebut mulai dari persiapan, penyusunan rancangan awal, hingga penetapan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Dokumen tersebut membahas tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan proses penyusunannya;
(2) RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berisi rancangan kerangka ekonomi, prioritas, dan rencana kerja serta pendanaan untuk satu tahun;
(3) Dokumen tersebut menjelaskan
Dokumen tersebut membahas perubahan urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah setelah diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk implikasinya terhadap perencanaan pembangunan daerah.
Mekanisme Penyusunan dan Sinkronisasi RPJMD dengan Kebijakan NasionalDadang Solihin
油
Dokumen ini membahas perencanaan pembangunan daerah yang terstruktur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mencakup visi, misi, tujuan, serta strategi yang harus diambil untuk mencapainya. Proses perencanaan melibatkan pendekatan politik, teknokratik, dan partisipatif, serta mengharuskan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, evaluasi dan pemantauan berkala terhadap implementasi RPJMD sangat penting untuk mengukur kinerja dan keberhasilan pembangunan daerah.
Dokumen ini menguraikan arahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dengan fokus pada evaluasi capaian sebelumnya dan penyesuaian terhadap dinamika terkini. Penyusunan RPJPD bertujuan untuk merefleksikan visi, misi, dan program calon kepala daerah, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses penyusunan melibatkan tahapan yang ketat, termasuk konsultasi publik dan evaluasi hasil capaian indikator makro.
Dokumen ini menjelaskan tahapan dan tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang meliputi pembentukan tim, pengumpulan data, penyusunan rancangan, dan penetapan peraturan daerah. Proses penyusunan RPJMD mencakup analisis kondisi daerah, pengelolaan keuangan, serta keterlibatan stakeholder dalam musyawarah. Keberhasilan penyusunan RPJMD bergantung pada kualitas data dan kolaborasi antar instansi terkait.
Dokumen ini membahas tahapan dan prosedur penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dokumen terkait lainnya, seperti RPJPD dan RKPD. Ini mencakup persiapan dan konsultasi yang diperlukan, penetapan peraturan daerah, serta sanksi jika kepala daerah tidak mematuhi ketentuan. Selain itu, dijelaskan tentang perubahan RPJMD yang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan pengaturan sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rencana strategis nasional.
05 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.pptSonyGobang1
油
Dokumen ini menjelaskan sistem perencanaan strategis pembangunan nasional berdasarkan UU No. 25 tahun 2004 dan UU No. 17 tahun 2003, yang menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi masyarakat. Proses perencanaan meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan, dengan tujuan mencapai integrasi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya. Berbagai dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah disusun untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Meknisme Penyusunan dan Sinkronisasi RPJMD dengan Kebijakan NasionalDadang Solihin
油
Dokumen ini membahas rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang mencakup visi, misi, dan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagekeo dalam lima tahun ke depan. Pengarahan dan pencapaian pembangunan ditentukan oleh kebijakan yang partisipatif serta melibatkan berbagai stakeholders. Evaluasi kualitas RPJMD diperlukan untuk memastikan keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dokumen ini membahas perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan RPJMD, visi-misi, dan tujuan pembangunan, serta menekankan pentingnya partisipasi stakeholder. Proses perencanaan harus mengikuti prinsip S.M.A.R.T dan mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi pencapaian sasaran. Tantangan dalam pembangunan daerah termasuk pengurangan ketimpangan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.
Dokumen ini menjelaskan alur perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan prinsip-prinsip dan tahapan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Proses tersebut mencakup penyusunan rencana pembangunan daerah, integrasi dengan rencana tata ruang, serta keterlibatan pemangku kepentingan dalam musyawarah pembangunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses, kesempatan kerja, dan daya saing daerah, serta menyelaraskan antara perencanaan nasional dan daerah.
Dokumen ini membahas tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh Kementerian Dalam Negeri, yang mencakup prinsip, pendekatan, dan tatacara perencanaan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman dan alat pengendalian pembangunan selama lima tahun sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam proses penyusunannya, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menekankan pentingnya transparansi serta integrasi dengan rencana pembangunan lainnya.
Monitoring dan evaluasi e-Walidata Jawa TengahBasukiRachmat20
油
Dokumen ini membahas pemantauan keterisian data statistik sektoral daerah (e-walidata) dalam konteks pembangunan daerah di Jawa Tengah, yang mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional. Terdapat penjelasan tentang regulasi, koordinasi, serta penggunaan sistem informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan. Selain itu, dokumen ini merinci proses dan prosedur pengumpulan dan analisis data untuk mendukung kebijakan dan program pembangunan daerah.
1. Dokumen tersebut membahas peran Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Dokumen tersebut juga membahas tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan muatannya seperti program, kegiatan, dan nomenklatur sesuai dengan Per
MENCARI CSACSCSACCASCCC SASCAS ASSASAFAS .pdfdahruldl
油
Dokumen ini menyampaikan rencana pembangunan daerah Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2024-2026, termasuk penjelasan tentang penyusunan dokumen terkait menjelang dan pasca pilkada serentak 2024. Jadwal penyusunan meliputi rpd, renstra, rkpd, dan renja, dengan pedoman dari berbagai peraturan perundang-undangan. Rencana ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan kinerja daerah.
1. Pentahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) meliputi persiapan, penyusunan rancangan awal, pelaksanaan musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.
2. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik dan dapat diubah berdasarkan evaluasi kinerja dan perkembangan kondisi.
3.
PAPARAN DIRJEN BINA BANGDA PEMBUKAAN RAKORTEKRENBANG 2022_18022022.pptxSemuelPalimbong1
油
Dokumen ini membahas kebijakan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan nasional dan daerah yang melibatkan peran Kemendagri dalam pembinaan pemerintah daerah. Dengan mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014, dokumen ini juga menekankan pentingnya evaluasi, koordinasi, dan penyelarasan antara rencana pembangunan daerah dan program strategis nasional untuk mendorong pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan. Terakhir, fokus pada penyusunan rencana pembangunan diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pusat dan daerah dalam mencapai target pembangunan yang ditetapkan.
Dokumen ini menjelaskan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah yang harus selaras dengan rencana pembangunan nasional. Terdapat penekanan pada prinsip partisipatif, berkelanjutan, dan holistik dalam perencanaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas layanan publik. Selain itu, ada fokus pada pengendalian dampak pandemi COVID-19 dan peningkatan ekonomi lokal melalui berbagai kebijakan.
Dokumen ini membahas konsistensi dan integrasi perencanaan serta penganggaran dalam rangka mencapai kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Disampaikan juga tentang pentingnya penyusunan indikator kinerja dan pengendalian pelaksanaan anggaran untuk memastikan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan. Berbagai pendekatan dalam perencanaan pembangunan daerah dijelaskan untuk mencapai hasil yang efektif dan efisien.
mekanisme perencanaan pembangunan daerah.pptxssuser1191d0
油
Dokumen tersebut membahas mekanisme perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kebumen. Dokumen menjelaskan pengertian dokumen perencanaan seperti RPJPD dan RPJMD beserta keterkaitannya. Juga dijelaskan tahapan penyusunan dokumen perencanaan tersebut mulai dari persiapan, penyusunan rancangan awal, hingga penetapan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Dokumen tersebut membahas tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan proses penyusunannya;
(2) RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berisi rancangan kerangka ekonomi, prioritas, dan rencana kerja serta pendanaan untuk satu tahun;
(3) Dokumen tersebut menjelaskan
Dokumen tersebut membahas perubahan urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah setelah diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk implikasinya terhadap perencanaan pembangunan daerah.
Mekanisme Penyusunan dan Sinkronisasi RPJMD dengan Kebijakan NasionalDadang Solihin
油
Dokumen ini membahas perencanaan pembangunan daerah yang terstruktur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mencakup visi, misi, tujuan, serta strategi yang harus diambil untuk mencapainya. Proses perencanaan melibatkan pendekatan politik, teknokratik, dan partisipatif, serta mengharuskan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, evaluasi dan pemantauan berkala terhadap implementasi RPJMD sangat penting untuk mengukur kinerja dan keberhasilan pembangunan daerah.
Dokumen ini menguraikan arahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dengan fokus pada evaluasi capaian sebelumnya dan penyesuaian terhadap dinamika terkini. Penyusunan RPJPD bertujuan untuk merefleksikan visi, misi, dan program calon kepala daerah, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses penyusunan melibatkan tahapan yang ketat, termasuk konsultasi publik dan evaluasi hasil capaian indikator makro.
Dokumen ini menjelaskan tahapan dan tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang meliputi pembentukan tim, pengumpulan data, penyusunan rancangan, dan penetapan peraturan daerah. Proses penyusunan RPJMD mencakup analisis kondisi daerah, pengelolaan keuangan, serta keterlibatan stakeholder dalam musyawarah. Keberhasilan penyusunan RPJMD bergantung pada kualitas data dan kolaborasi antar instansi terkait.
Dokumen ini membahas tahapan dan prosedur penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dokumen terkait lainnya, seperti RPJPD dan RKPD. Ini mencakup persiapan dan konsultasi yang diperlukan, penetapan peraturan daerah, serta sanksi jika kepala daerah tidak mematuhi ketentuan. Selain itu, dijelaskan tentang perubahan RPJMD yang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan pengaturan sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rencana strategis nasional.
05 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.pptSonyGobang1
油
Dokumen ini menjelaskan sistem perencanaan strategis pembangunan nasional berdasarkan UU No. 25 tahun 2004 dan UU No. 17 tahun 2003, yang menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi masyarakat. Proses perencanaan meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan, dengan tujuan mencapai integrasi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya. Berbagai dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah disusun untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Meknisme Penyusunan dan Sinkronisasi RPJMD dengan Kebijakan NasionalDadang Solihin
油
Dokumen ini membahas rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang mencakup visi, misi, dan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagekeo dalam lima tahun ke depan. Pengarahan dan pencapaian pembangunan ditentukan oleh kebijakan yang partisipatif serta melibatkan berbagai stakeholders. Evaluasi kualitas RPJMD diperlukan untuk memastikan keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dokumen ini membahas perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan RPJMD, visi-misi, dan tujuan pembangunan, serta menekankan pentingnya partisipasi stakeholder. Proses perencanaan harus mengikuti prinsip S.M.A.R.T dan mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi pencapaian sasaran. Tantangan dalam pembangunan daerah termasuk pengurangan ketimpangan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.
185. Pembekalan Penilaian_Kompetensi_CACT-BKN (Prov Banten 16 Januari 2025).pdfMiekeKurniawati1
油
Dokumen ini membahas pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ASN di Provinsi Banten melalui Computer Assisted Competency Test (CACT) oleh Badan Kepegawaian Negara. Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan manajemen talenta, menghasilkan data kompetensi ASN, dan mendukung sistem merit dalam pengelolaan ASN. Metode yang digunakan mencakup asesmen daring dan pengolahan data yang langsung dapat diakses oleh instansi terkait.
Disampaikan pada Orientasi PPPK Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan
Agats, 17 Juni 2025
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH.,MA
Deputi Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN, LAN RI
Strategic Coaching for Leadership Development in Public SectorTri Widodo W. UTOMO
油
Disampaikan pada Seminar Nasional APCI dengan Tema Bridge to Transformation: The Strategic Role of Coaches as Enablers"
Jakarta, 15 Juni 2025
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH.,MA
Deputi Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN, LAN RI
Disampaikan pada Webinar Strategi Penerapan Sistem Merit dan Manajemen Talenta Pemerintah Daerah, diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
12 Juni 2025
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH.,MA
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN, LAN RI
Sambutan Pembukaan Deputi Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN, LAN RI
pada
Pelatihan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi, diselenggarakan oleh Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik,
LAN RI
Samarinda, 17 Juni 2025
1. Tips dan Trik Penyusunan
Rancangan Teknokratis RPJMD
Kamis, 21 November 2023
SUDIHARTO HS
#SDS 160
2. Instrumen pemerintah untuk mengkoordinasikan sebagai kebijakan
pembangunan (pembangunan sosial, ekonomi, dan infrastruktur)
The government instruments to coordinate various development policies
(social, economic, and infrastructure development)
Perencanaan Pembangunan
3. Perpaduan Proses Perencanaan Pembangunan
PEMERINTAH PUSAT
PEMERINTAH
PUSAT/DAERAH
PEMERINTAH DAERAH MASYARAKAT
Perencanaan teknokratis
Perencanaan partisipatif
Perpaduan
Perpaduan
Isu strategis
Isu strategis Top-down
Bootom-up
4. Fungsi Pemerintah Daerah dalam perumusan perencanaan
Merumuskan rencana pembangunan sesuai kewenangan bidang pemerintahan yang bersifat
beragam (multi purpose) termasuk urusan pilihan
Menetapkan visi, misi, arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
Penetapan anggaran berdasarkan prinsip: besaran anggaran mengikuti kegiatan (money follow
function)
Mengukur kinerja kegiatan dan kinerja keuangan
5. Tujuan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
Sebagai pedoman untuk mengukur kinerja pemerintahan daerah
Dimensi kinerja : penguatan kapasitas (capacity building) kelembagaan dan peningkatan
keberhasilan pembangunan secara bertahap di berbagai bidang
Sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat setempat
6. DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DAERAH
penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran,
strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program
Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka
pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan
berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas
pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah
jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada
RPJPN dan RTRW.
ditetapkan dengan
Perkada
Ditetapkan dengan PERDA
paling lama 6 (enam) bulan
setelah RPJPD periode
sebelumnya berakhir
Ditetapkan dengan PERDA
paling lama 6 (enam) bulan
setelah Kepala Daerah
terpilih dilantik
RPJPD
RKPD
RPJMD
RENCANA
PEMBANGUNAN
DAERAH
UU No.23 Th. 2014, Pasal 263-264
7. ALUR SISTEM PERENCANAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH
TATA RUANG SEBAGAI ACUAN DALAM PERENCANAAN HARUS DIIMPLEMENTASIKAN
Perencanaan
daerah
harus
perencanaan
1. Sikronisasi
pembangunan
selaras
dengan
pembangunan
nasional, salah satunya antara
lain dengan Surat Edaran
Bersama (SEB) Mdn dengan
Mppn.
2. Konsistensi
Apa yang direncanakan dibuat
anggarannya dan apa yang
dianggarkan telah (ada) dasar
perencanaannya. Tidak boleh
lagi ada program/kegiatan yang
ada dalam dokumen APBD
namun tidak ada dalam RKPD
(dan juga sebaliknya).
RPJPN
PEDOMAN
5 TAHUN
PEDOMAN
DIJABARKAN
DIJABARKAN
PEDOMAN
20 TAHUN
DIACU
RPJMN RKP
RPJPD
PROV
RPJMD
PROV
RKPD
PROV
RENSTRA
PD PROV
RENJA
PD PROV
DIPEDOMANI
DIACU
DAN
DISERASIKAN
PEDOMAN DIJABARKAN
PEDOMAN
1 TAHUN
DIACU
RPJPD
K/K
RPJMD
K/K
RKPD
K/K
DIPEDOMANI
RENSTRA
PD K/K
RENJA
PD K/K
RENSTRA
K/L
RENJA
K/L
PEDOMAN
PEDOMAN
DIACU
DAN
DISERASIKA
N
PEDOMAN DIACU
PEDOMAN
RAPBN
RAPBD
PROV
RAPBD
K/K
PEDOMAN
PEDOMAN
PEDOMAN
DIPEDOMANI
DIPEDOMANI
PUSAT
DAERAH
RTRW PROV
RTRWN
RTR Pulau
RTR KSN
RTR KSP
RTRW
KAB/KOTA
RTR KSK
RDTR
SPASIAL ASPASIAL
8. Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah
Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada proses, menggunakan
pendekatan;
Dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai
tujuan dan sasaran pembangunan Daerah
Teknokratik
Dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan
Partisipatif
Dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih kedalam dokumen
perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD
Politis
Merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang
dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota, Daerah provinsi, hingga
nasional
Atas bawah dan bawah atas
9. Tahapan Penyusunan RPJMD
1 2 3 4 5 6 7
Persiapan
Penyusunan
RPJMD
Penyusunan
Rancangan Awal
RPJMD
Forum Konsultasi
Publik
Musrenbang
RPJMD
Penetapan
RAPERDA
RPJMD
Penyusunan
Rancangan
RPJMD
Penyusunan
Rancangan Akhir
RPJMD
10. Pengertian Rancangan Teknokratik
RPJMD
Rancangan Teknokratik RPJMD merupakan dokumen
perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang
disiapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum terpilihnya
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan
sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik.
11. Sistematika Dokumen Rancangan Teknokratik
RPJMD Berdasarkan PERMENDAGRI 86 Tahun
2017
BAB I
Pendahuluan
BAB II
Gambaran
Umum
Kondisi
Daerah
BAB III
Gambaran
Keuangan
Daerah
BAB IV
Permasalahan
dan Isu-isu
Strategis
Daerah
12. Sistematika Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD
Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017
BAB I
PENDAHULUAN
Menjelaskan
mengenai
gambaran umum
penyusunan
rancangan awal
RPJMD agar
substansi pada
bab-bab berikutnya
dapat dipahami
dengan baik
1.1 Latar Belakang
Mengemukakan pengertin ringkas tentang RPJMD, proses penyusunan
RPJMD, keterkaitan antara dokumen RPJMD dengan dokumen RKPD
dan Renstra Perangkat Daerah
1.2 Dasar Hukum
Uraian ringkas tentang dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan
RPJMD
1.3 Hubungan Antar Dokumen
Menjelaskan hubungan RPJMD dengan dokumen lain yang relevan
1.4 Maksud dan Tujuan
Uraian ringkas tentang tujuan penyusunan dokumen RPJMD bagi
daerah yang bersangkutan
13. Sistematika Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD
Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017
BAB II
GAMBARAN UMUM
KONDISI DAERAH
Menjelaskan dan
menyajikan secara
logis dasar-dasar
analisis, gambaran
umum kondisi daerah
yang meliputi aspek
geografi dan
demografi serta
indikator kinerja
penyelenggaraan
pemerintah daerah
2.1 Aspek Geografi dan Demografi
Dijelaskan kondisi umum geografis mengenai kondisi geografi daerah,
potensi pengembangan wilayah, dan wilayah rawan bencana
2.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat
Dipaparkan tentang fokus kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, fokus
kesejahteraan sosial, fokus seni budaya dan olahraga
2.3 Aspek Pelayanan Umum
Dipaparkan tentang fokus urusan layanan wajib dan fokus urusan layanan
pilihan
2.4 Aspek Daya Saing
Dipaparkan tentang fokus kemampuan ekonomi daerah, fokus fasilitas
wilayah/infrastruktur, fokus iklim berinvestasi, dan fokus sumber daya
manusia
14. Sistematika Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD
Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017
BAB III
GAMBARAN
KEUANGAN
DAERAH
Menyajikan
gambaran hasil
pengolahan data
dan analisis
terhadap
pengelolaan
keuangan daerah
3.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu
Kinerja Pelaksanaan APBD
Neraca Daerah
3.2 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu
Proporsi Penggunaan Anggaran
Analisis Pembiayaan
3.3 Kerangka Pendanaan
Proyeksi Pendapatan dan Belanja
Penghtungan Kerangka Pendanaan
15. Sistematika Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD
Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017
BAB IV
PERMASALAHAN
DAN ISU-ISU
STRATEGIS
DAERAH
Menjadi dasar
utama dalam
merumuskan visi
dan misi
pembangunan
jangka menengah
4.1 Permasalahan Pembangunan
Permasalahan pada penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah yang relevan yang berdasarkan
analisis pada identifikasi permasalahan pembangunan
daerah
4.2 Isu Strategis
Isu strategis dapat berasal dari permasalahan
pembangunan yang dianggap paling prioritas untuk
diselesaikan maupun isu dari dunia internasional, nasional
maupun regional