Dokumen ini menjelaskan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi untuk tahun ajaran 2023/2024, termasuk dasar hukum, syarat pendaftaran, dan daya tampung sekolah. Proses seleksi dilakukan berdasarkan nilai asesmen sumatif dan terdapat berbagai jalur pendaftaran seperti prestasi dan zonasi. Pengumuman hasil seleksi dan masa pendaftaran diatur dalam jadwal yang jelas, dengan pengenalan untuk siswa baru yang wajib diikuti.