----MATERI -- RANCANGAN JUKNIS PPDB 2023.pdfAnwarRosyid3
油
Dokumen tersebut memberikan pedoman tentang penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA negeri di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023/2024. Terdapat beberapa jalur penerimaan peserta didik baru yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Dokumen ini juga menjelaskan tentang tugas panitia PPDB di tingkat provinsi, wilayah, dan satuan pendidikan serta pembiayaan penyelenggara
PPDB diselenggarakan secara daring dan luring dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Terdapat berbagai persyaratan dan jalur pendaftaran untuk SMA, SMK, dan SLB sesuai dengan peraturan terbaru. Jadwal pelaksanaan PPDB meliputi pendaftaran, verifikasi, penetapan, dan pengumuman hasil secara bertahap.
Dokumen tersebut merangkum aturan dan prosedur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri 1 Pagelaran tahun 2023, meliputi landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur pendaftaran, jadwal, dan tata cara verifikasi dokumen."
Siaran pers dinas pendidikan DKI JAKARTA tentang ZONASIAvida Virya
油
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian kuota dan kriteria seleksi PPDB 2020 agar pendidikan berkualitas lebih terbuka untuk masyarakat miskin. Kuota Jalur Afirmasi dan Zonasi ditambah, sedangkan kriteria seleksi di Jalur Zonasi berubah dari prestasi menjadi usia untuk mencegah masyarakat miskin tersingkir. Proses PPDB 2020 dilakukan secara daring selama pandemi Covid-19.
FIX EXTERNAL 1 PPT SOSIALISASI PPDB 2023 29 April 2023.pdfIMAMCHAIDIR
油
Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penerimaan peserta didik baru untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK di Provinsi DKI Jakarta untuk tahun pelajaran 2023/2024, mencakup jalur-jalur penerimaan, persyaratan, dan proses seleksinya."
PPDB diselenggarakan secara daring dan luring dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Terdapat berbagai persyaratan dan jalur pendaftaran untuk SMA, SMK, dan SLB sesuai dengan peraturan terbaru. Jadwal pelaksanaan PPDB meliputi pendaftaran, verifikasi, penetapan, dan pengumuman hasil secara bertahap.
Dokumen tersebut merangkum aturan dan prosedur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri 1 Pagelaran tahun 2023, meliputi landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur pendaftaran, jadwal, dan tata cara verifikasi dokumen."
Siaran pers dinas pendidikan DKI JAKARTA tentang ZONASIAvida Virya
油
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian kuota dan kriteria seleksi PPDB 2020 agar pendidikan berkualitas lebih terbuka untuk masyarakat miskin. Kuota Jalur Afirmasi dan Zonasi ditambah, sedangkan kriteria seleksi di Jalur Zonasi berubah dari prestasi menjadi usia untuk mencegah masyarakat miskin tersingkir. Proses PPDB 2020 dilakukan secara daring selama pandemi Covid-19.
FIX EXTERNAL 1 PPT SOSIALISASI PPDB 2023 29 April 2023.pdfIMAMCHAIDIR
油
Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penerimaan peserta didik baru untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK di Provinsi DKI Jakarta untuk tahun pelajaran 2023/2024, mencakup jalur-jalur penerimaan, persyaratan, dan proses seleksinya."
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1SABDA
油
Bagaimana menyiapkan Paskah yang alkitabiah dan berkesan untuk anak-anak Sekolah Minggu? Yuk, ikuti GoPaskah! "Paskah dan Sekolah Minggu". Acara yang pasti bermanfaat bagi guru-guru, pelayan anak, remaja, dan pemuda untuk membekali bagaimana mengajarkan makna Paskah seperti yang diajarkan Alkitab.
Hadirlah pada:
Tanggal: Senin, 10 Maret 2025
Waktu: Pukul 10.3012.00 WIB
Tempat: Online, via Zoom (wajib daftar)
Guest: Dr. Choi Chi Hyun (Ketua J-RICE Jakarta)
Daftar sekarang: http://bit.ly/form-mlc
GRATIS!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:
WA Admin: 0821-3313-3315
Email: live@sabda.org
#SABDAYLSA #SABDAEvent #ylsa #yayasanlembagasabda #SABDAAlkitab #Alkitab #SABDAMLC #ministrylearningcenter #Paskah2025 #KematianKristus #kebangkitankristus #SekolahMinggu
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
jenis ppdb yang ada di jawa tengah untuk jenjang sekolah menengah
1. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2024
pdk.jatengprov.go.id
PERSIAPAN PENYELENGGARAAN PPDB
SMAN SMKN NEGERI
TAHUN AJARAN 2024/2025
PROVINSI JAWA TENGAH
2. TARGET DAYA TAMPUNG
SMA NEGERI & SMK NEGERI
PERKIRAAN LULUSAN SMP/SEDERAJAT
TA. 2023/2024 (541.073 SISWA)
DAYA TAMPUNG
2023/2024
DAYA TAMPUNG SMAN & SMKN 2023/2024
NO SATPEND JMLH
KAPASITAS DAYA
TAMPUNG
ROMBEL SISWA
1. SMA NEGERI 362 3.261 117.388
2. SMK NEGERI 234 2.865 103.137
JUMLAH 595 6.126 220.525
賊 41,27%
PERKIRAAN DAYA
TAMPUNG 2024/2025
賊 41,62%
TARGET DAYA TAMPUNG SMAN & SMKN TA. 2024/2025
NO SATPEND JMLH
KAPASITAS DAYA
TAMPUNG
ROMBEL SISWA
1. SMA NEGERI 362 3.308 120.012
2. SMK NEGERI 234 2.892 105.218
JUMLAH 596 6.200 225.230
LULUSAN SMP/SEDERAJAT
TA. 2022/2023 (534.242 SISWA)
P D K J T G
pdk.jatengprov.go.id
3. DASAR PENYELENGGARAAN
PPDB TAHUN 2023
Permendikbud No 1 Tahun 2021
Juknis Penyelenggaraan PPDB SMA Negeri
dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah
Tahun Ajaran 2024/2025
P D K J T G
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Pergub Jateng No Tahun 2024
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK, & SLB
pdk.jatengprov.go.id
Keputusan Sekretaris Jenderal
Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 1
Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,
SMP, SMA & SMK.
4. P D K . J A T E N G P R O V . G O . I D
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
P R O V I N S I J A W A T E N G A H
PRINSIP DASAR
ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjamin
penerimaan peserta didik baru berjalan secara:
pdk.jatengprov.go.id
1. integritas, artinya PPDB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan
implementasinya.
2. obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;
3. transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat
termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin
terjadi;
4. akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur
maupun hasilnya;
5. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti
program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku,
daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
5. P D K J T G
pdk.jatengprov.go.id
POKOK-POKOK MUATAN PERUBAHAN TAHUN 2024
Menghapus konversi nilai akreditasi sekolah dalam komponen penghitungan nilai akhir.
Memperluas cakupan Jalur PTO dengan menambah sasaran bagi anak tenaga kependidikan, termasuk
diberlakukan kebijakan anak guru dan tenaga kependidikan pada seleksi Domisili Terdekat di SMK
(TAHUN 2023 TERBATAS PADA ANAK GURU SMAN).
Nilai rapor menjadi 9 mapeL (TAHUN 2023 7 MAPEL).
Perubahan prosentase kuota anak panti menjadi 3%, dan ATS menjadi 2%. (TAHUN 2023---ANAK
PANTI 2%, ATS 3%).
Penambahan jenis-jenis kejuaraan berjenjang (USULAN OPD PENGAMPU).
Perluasan Seleksi Prestasi Khusus Seni untuk Seleksi Prestasi SMKN sebesar 15% dari daya tampung
di Seleksi Prestasi (TAHUN 2023 PRESTASI KHUSUS SENI TIDAK DIATUR SECARA KHUSUS).
Pengaturan Cadangan setelah pelaksanaan daftar ulang (TAHUN 2023 TIDAK DIBERLAKUKAN
CADANGAN).
Pemberlakuan ketentuan persyaratan KK pada Seleksi Domisili Terdekat (SMK) dan Jalur Zonasi (SMA)
--- (TAHUN 2023 TIDAK MEMPERSYARATKAN LAMA DOMISILI SEKURANGNYA 1 TAHUN).
Distribusi 12% Zonasi Khusus dapat untuk 2 Satpend di dalam wilayah zonasi (TAHUN 2023 1
KECAMATAN UNTUK 1 SATPEND)
TAHUN 2024 TIDAK MEMBERLAKUKAN AFIRMASI BAGI ANAK NAKES
6. FINISH
Pengumuman Pelaksanaan PPDB
SMAN/SMKN TA. 2024/2025
06 Juni 2024
11 - 24 Juni 2024
Pendaftaran /
Pembuatan Akun
Online, & Verifikasi
Berkas
Pengajuan akun secara daring pukul 00.00 s.d 23.59 WIB setiap
harinya sesuai jadwal.
Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 Juni 24 Juni
2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari
Senin Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00
13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat
pukul 11.30 -13.00 WIB.
Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 24 Juni
2024) ditutup pada pukul 15.30 WIB.
Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah tempat kedudukan Satuan Pendi-dikan yang bersangkutan
melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin
kelancaran pela-yanan pelaksanaan verifikasi.
Aktivasi Akun
dapat dilakukan secara
daring pukul 00.00 23.59
WIB
Khusus tanggal 24 Juni
2024, ditutup pada pukul
15.30 WIB.
22 Juli 2024
Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025
J A D W A L
1
2
Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024
pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran
ditutup pada pukul 17.00 WIB.
24 - 27 Juni 2024
Pendaftaran dan
perubahan pilihan
4
28 - 30 Juni 2024
Masa Tenang & Seleksi
PPDB TA. 2024/2025
5
01 Juli 2024
Pengumuman Hasil
selambatnya pukul 23.59 WIB
6
03 - 12 Juli 2024
Daftar Ulang
7
10
16 s.d 17 Juli 2024
Daftar Ulang bagi CPD Cadangan
(apabila terdapat CPD lulus Seleksi
PPDB Daring tetapi tidak
melakukan daftar ulang)
9
15 Juli 2024
Pengumuman daftar peserta cadangan
selambatnya pukul 23.59 WIB
8
11 - 24 Juni 2024
3
P D K J T G
pdk.jatengprov.go.id
7. 30 Mei
2024
4 - 6
Juni 2024
10 Juni
2024
11 - 12
Juni 2024
22 Juli
2024
Awal Tahun Ajaran
Baru 2024/2025
Daftar Ulang
Bertempat di sekolah
masing-masing
Pengumuman Hasil
Pendaftaran &
verifikasi
Pengumuman
Rancangan
Jadwal
INKLUSI
PPDB
Pengumuman penerimaan peserta didik baru Inklusi dilakukan di sekolah masing-masing dan/atau dilakukan secara
daring di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah https://pdk.jatengprov.go.id.
pdk.jatengprov.go.id
8. 30 Mei 2024
Pengumuman
3 5 Juni 2024
Pendaftaran
10 Juni 2024
Pengumuman
5 7 Juni 2024
Seleksi
11 12 Juni 2024
Daftar ulang
22 Juli 2024
Bertempat di sekolah
masing-masing
Awal Tahun Ajaran
Baru 2024/2025
Jadwal
pdk.jatengprov.go.id
KKO
PPDB
19 SMAN
(20 Rombel)
10. KATEGORI
DALAM JALUR AFIRMASI
Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data
Pokok Pendidikan; atau
Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah
diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan
Prioritas 3.
CPD yg berasal dari
Keluarga Ekonomi Tidak
Mampu
DIBUKTIKAN DENGAN:
KATEGORI
CPD yg berasal dari Anak
Putus Sekolah (ATS)
diprioritaskan pada ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan
oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS
yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat
dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung
dengan Surat Pernyataan dari calon peserta didik yang bersangkutan
berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
CPD yg berasal dari Anak
Panti
pdk.jatengprov.go.id
11. TATA CARA
PENDAFTARAN
Jurnal dan hasil seleksi dapat
dilihat pada sistem aplikasi
PPDB dengan nomor
pendaftaran peserta PPDB.
Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan
Pendidikan SMAN atau SMKN terdekat dan apabila
berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan,
maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token
untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang
belum memenuhi syarat wajib
memperbaiki/memenuhi persyaratan yang
diperlukan.
Calon Peserta Didik melakukan
verifikasi berkas pendaftaran
secara langsung/luring pada
Satuan Pendidikan SMAN atau
SMKN terdekat atau yang dipilih
dengan membawa berkas
pendaftaran.
6
7
Calon Peserta Didik yang telah
melakukan pendaftaran secara
daring akan memperoleh nomor
pendaftaran.
8
9
Calon Peserta Didik
menyiapkan berkas
persyaratan pendaftaran.
Membuka situs PPDB Daring
dengan alamat
https://ppdb.jatengprov.go.id.
Menginput data pribadi sesuai
alur dalam sistem aplikasi
PPDB.
Calon Peserta Didik mengisi
formulir ajuan akun, dan
melakukan aktivasi akun secara
daring dengan login
menggunakan nomor peserta
berupa NISN dan password.
Calon Peserta Didik
menggunggah (upload)
dokumen persyaratan
sebagaimana ditentukan
dalam sistem aplikasi.
1
2
3
4
5
pdk.jatengprov.go.id
12. PILIHAN PENDAFTARAN
SMA NEGERI
CPD SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan
Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
CPD yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur
zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur
afirmasi.
Calon Peserta Didik (CPD) memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan
ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah
zonasinya, dengan ketentuan:
CPD SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur
Perpindahan Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan jalur prestasi saja.
CPD SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan
Pendidikan;
CPD Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama
masa pendaftaran.
SMK NEGERI
pdk.jatengprov.go.id
13. PERUBAHAN
PILIHAN
Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan
ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke
SMK Negeri.
Pindah pilihan, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri
dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA
dan/atau sebaliknya.
Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat
Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat sesuai yang
dipersyaratkan (form terlampir).
Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat berpindah pilihan ke
Jalur Prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran pada jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua.
1
2
3
4
pdk.jatengprov.go.id
14. SELEKSI JALUR PRESTASI
SMAN
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5
(lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama
dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar
negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan,
yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi
yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan
Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang
menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang
bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, ada di Juknis).
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang masih berlaku.
pdk.jatengprov.go.id
15. SELEKSI JALUR PRESTASI
SMKN
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat
yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir
pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan
kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan,
ada di Juknis).
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan
Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri.
Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran
melalui kuota prestasi khusus bidang seni.
pdk.jatengprov.go.id
16. BOBOT NILAI
PRESTASI/KEJUARAAN
JUARA I JUARA II JUARA III
Tingkat
Internasional
Langsung Diterima
Tingkat nasional
Langsung
Diterima
5,00 4,00
Tingkat Provinsi
Tingkat Kab/Kota 2,25 2,00 1,75
3,00 2,75 2,50
PRESTASI BERJENJANG
JUARA I JUARA II JUARA III
Tingkat
Internasional
Tingkat Nasional 2,25 2,00 1,75
Tingkat Provinsi
Tingkat Kab/Kota 0,75 0,50 0,25
1,50 1,25 1,00
PRESTASI TIDAK BERJENJANG
3,00 2,75 2,50
pdk.jatengprov.go.id
17. JALUR ZONASI PPDB SMAN
Titik Ordinat Calon Peserta Didik
berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang
dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang
diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang
menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
1)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK
tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
2)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
KK hilang atau rusak.
Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
3)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada
pada KK tersebut.
4)Nama orang tua/wali Calon Peserta Didik yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali Calon
Peserta Didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
5)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon
peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
6)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh OPD yang
menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk
rentan Adminduk.
7)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama
dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
Titik Ordinat Satuan Pendidikan
adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
pdk.jatengprov.go.id
18. Seleksi Domisili Terdekat SMKN
Titik Ordinat Calon Peserta Didik
Titik ordinat CPD berdasarkan alamat domisili KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang
dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan :
1)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut
masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
2)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
KK hilang atau rusak.
Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
3)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
tersebut.
4)Nama orang tua/wali Calon Peserta Didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali Calon
Peserta Didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
5)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta
didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
6)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang
menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan
Adminduk.
7)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang
sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
Jarak Domisili Terdekat
adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat
pada Kartu Keluarga (KK) dengan Satuan Pendidikan.
pdk.jatengprov.go.id
19. DATA POKOK SISWA :
PUSDATIN KEMENDIKBUD
DATA KARTU KELUARGA
DINAS PERMASDESDUKCAPIL
PROVINSI JAWA TENGAH
DATA SIWA MISKIN DAN
ANAK PANTI
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA
TENGAH
DATA ATS
(Suket disahkan Desa dan Camat)
DATA PONPES
EMIS/DAPODIK
DATA PRESTASI DAN RAPOR
KANWIL KEMENAG, DINAS
PENDIDIKAN KAB/KOTA
SISTEM APLIKASI
PT TELKOM/METRA-NET
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
DUKUNGAN
DATA