際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2024
pdk.jatengprov.go.id
PERSIAPAN PENYELENGGARAAN PPDB
SMAN  SMKN NEGERI
TAHUN AJARAN 2024/2025
PROVINSI JAWA TENGAH
TARGET DAYA TAMPUNG
SMA NEGERI & SMK NEGERI
PERKIRAAN LULUSAN SMP/SEDERAJAT
TA. 2023/2024 (541.073 SISWA)
DAYA TAMPUNG
2023/2024
DAYA TAMPUNG SMAN & SMKN 2023/2024
NO SATPEND JMLH
KAPASITAS DAYA
TAMPUNG
ROMBEL SISWA
1. SMA NEGERI 362 3.261 117.388
2. SMK NEGERI 234 2.865 103.137
JUMLAH 595 6.126 220.525
賊 41,27%
PERKIRAAN DAYA
TAMPUNG 2024/2025
賊 41,62%
TARGET DAYA TAMPUNG SMAN & SMKN TA. 2024/2025
NO SATPEND JMLH
KAPASITAS DAYA
TAMPUNG
ROMBEL SISWA
1. SMA NEGERI 362 3.308 120.012
2. SMK NEGERI 234 2.892 105.218
JUMLAH 596 6.200 225.230
LULUSAN SMP/SEDERAJAT
TA. 2022/2023 (534.242 SISWA)
P D K J T G
pdk.jatengprov.go.id
DASAR PENYELENGGARAAN
PPDB TAHUN 2023
Permendikbud No 1 Tahun 2021
Juknis Penyelenggaraan PPDB SMA Negeri
dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah
Tahun Ajaran 2024/2025
P D K J T G
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Pergub Jateng No  Tahun 2024
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK, & SLB
pdk.jatengprov.go.id
Keputusan Sekretaris Jenderal
Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 1
Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,
SMP, SMA & SMK.
P D K . J A T E N G P R O V . G O . I D
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
P R O V I N S I J A W A T E N G A H
PRINSIP DASAR
ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjamin
penerimaan peserta didik baru berjalan secara:
pdk.jatengprov.go.id
1. integritas, artinya PPDB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan
implementasinya.
2. obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;
3. transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat
termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin
terjadi;
4. akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur
maupun hasilnya;
5. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti
program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku,
daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
P D K J T G
pdk.jatengprov.go.id
POKOK-POKOK MUATAN PERUBAHAN TAHUN 2024
 Menghapus konversi nilai akreditasi sekolah dalam komponen penghitungan nilai akhir.
 Memperluas cakupan Jalur PTO dengan menambah sasaran bagi anak tenaga kependidikan, termasuk
diberlakukan kebijakan anak guru dan tenaga kependidikan pada seleksi Domisili Terdekat di SMK
(TAHUN 2023 TERBATAS PADA ANAK GURU SMAN).
 Nilai rapor menjadi 9 mapeL (TAHUN 2023 7 MAPEL).
 Perubahan prosentase kuota anak panti menjadi 3%, dan ATS menjadi 2%. (TAHUN 2023---ANAK
PANTI 2%, ATS 3%).
 Penambahan jenis-jenis kejuaraan berjenjang (USULAN OPD PENGAMPU).
 Perluasan Seleksi Prestasi Khusus Seni untuk Seleksi Prestasi SMKN sebesar 15% dari daya tampung
di Seleksi Prestasi (TAHUN 2023 PRESTASI KHUSUS SENI TIDAK DIATUR SECARA KHUSUS).
 Pengaturan Cadangan setelah pelaksanaan daftar ulang (TAHUN 2023 TIDAK DIBERLAKUKAN
CADANGAN).
 Pemberlakuan ketentuan persyaratan KK pada Seleksi Domisili Terdekat (SMK) dan Jalur Zonasi (SMA)
--- (TAHUN 2023 TIDAK MEMPERSYARATKAN LAMA DOMISILI SEKURANGNYA 1 TAHUN).
 Distribusi 12% Zonasi Khusus dapat untuk 2 Satpend di dalam wilayah zonasi (TAHUN 2023 1
KECAMATAN UNTUK 1 SATPEND)
 TAHUN 2024 TIDAK MEMBERLAKUKAN AFIRMASI BAGI ANAK NAKES
FINISH
Pengumuman Pelaksanaan PPDB
SMAN/SMKN TA. 2024/2025
06 Juni 2024
11 - 24 Juni 2024
Pendaftaran /
Pembuatan Akun
Online, & Verifikasi
Berkas
 Pengajuan akun secara daring pukul 00.00 s.d 23.59 WIB setiap
harinya sesuai jadwal.
 Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 Juni  24 Juni
2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari
Senin  Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 
13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat
pukul 11.30 -13.00 WIB.
 Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 24 Juni
2024) ditutup pada pukul 15.30 WIB.
 Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah tempat kedudukan Satuan Pendi-dikan yang bersangkutan
melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin
kelancaran pela-yanan pelaksanaan verifikasi.
Aktivasi Akun
 dapat dilakukan secara
daring pukul 00.00  23.59
WIB
 Khusus tanggal 24 Juni
2024, ditutup pada pukul
15.30 WIB.
22 Juli 2024
Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025
J A D W A L
1
2
 Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024
pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
 Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran
ditutup pada pukul 17.00 WIB.
24 - 27 Juni 2024
Pendaftaran dan
perubahan pilihan
4
28 - 30 Juni 2024
Masa Tenang & Seleksi
PPDB TA. 2024/2025
5
01 Juli 2024
Pengumuman Hasil
selambatnya pukul 23.59 WIB
6
03 - 12 Juli 2024
Daftar Ulang
7
10
16 s.d 17 Juli 2024
Daftar Ulang bagi CPD Cadangan
(apabila terdapat CPD lulus Seleksi
PPDB Daring tetapi tidak
melakukan daftar ulang)
9
15 Juli 2024
Pengumuman daftar peserta cadangan
selambatnya pukul 23.59 WIB
8
11 - 24 Juni 2024
3
P D K J T G
pdk.jatengprov.go.id
30 Mei
2024
4 - 6
Juni 2024
10 Juni
2024
11 - 12
Juni 2024
22 Juli
2024
Awal Tahun Ajaran
Baru 2024/2025
Daftar Ulang
Bertempat di sekolah
masing-masing
Pengumuman Hasil
Pendaftaran &
verifikasi
Pengumuman
Rancangan
Jadwal
INKLUSI
PPDB
Pengumuman penerimaan peserta didik baru Inklusi dilakukan di sekolah masing-masing dan/atau dilakukan secara
daring di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah https://pdk.jatengprov.go.id.
pdk.jatengprov.go.id
30 Mei 2024
Pengumuman
3  5 Juni 2024
Pendaftaran
10 Juni 2024
Pengumuman
5  7 Juni 2024
Seleksi
11  12 Juni 2024
Daftar ulang
22 Juli 2024
Bertempat di sekolah
masing-masing
Awal Tahun Ajaran
Baru 2024/2025
Jadwal
pdk.jatengprov.go.id
KKO
PPDB
19 SMAN
(20 Rombel)
pdk.jatengprov.go.id
KATEGORI
DALAM JALUR AFIRMASI
 Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data
Pokok Pendidikan; atau
 Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah
diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan
Prioritas 3.
CPD yg berasal dari
Keluarga Ekonomi Tidak
Mampu
DIBUKTIKAN DENGAN:
KATEGORI
CPD yg berasal dari Anak
Putus Sekolah (ATS)
diprioritaskan pada ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan
oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS
yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat
dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung
dengan Surat Pernyataan dari calon peserta didik yang bersangkutan
berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
CPD yg berasal dari Anak
Panti
pdk.jatengprov.go.id
TATA CARA
PENDAFTARAN
Jurnal dan hasil seleksi dapat
dilihat pada sistem aplikasi
PPDB dengan nomor
pendaftaran peserta PPDB.
Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan
Pendidikan SMAN atau SMKN terdekat dan apabila
berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan,
maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token
untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang
belum memenuhi syarat wajib
memperbaiki/memenuhi persyaratan yang
diperlukan.
Calon Peserta Didik melakukan
verifikasi berkas pendaftaran
secara langsung/luring pada
Satuan Pendidikan SMAN atau
SMKN terdekat atau yang dipilih
dengan membawa berkas
pendaftaran.
6
7
Calon Peserta Didik yang telah
melakukan pendaftaran secara
daring akan memperoleh nomor
pendaftaran.
8
9
Calon Peserta Didik
menyiapkan berkas
persyaratan pendaftaran.
Membuka situs PPDB Daring
dengan alamat
https://ppdb.jatengprov.go.id.
Menginput data pribadi sesuai
alur dalam sistem aplikasi
PPDB.
Calon Peserta Didik mengisi
formulir ajuan akun, dan
melakukan aktivasi akun secara
daring dengan login
menggunakan nomor peserta
berupa NISN dan password.
Calon Peserta Didik
menggunggah (upload)
dokumen persyaratan
sebagaimana ditentukan
dalam sistem aplikasi.
1
2
3
4
5
pdk.jatengprov.go.id
PILIHAN PENDAFTARAN
SMA NEGERI
 CPD SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan
Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
 CPD yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur
zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur
afirmasi.
Calon Peserta Didik (CPD) memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan
ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah
zonasinya, dengan ketentuan:
CPD SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur
Perpindahan Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan jalur prestasi saja.
 CPD SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan
Pendidikan;
 CPD Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama
masa pendaftaran.
SMK NEGERI
pdk.jatengprov.go.id
PERUBAHAN
PILIHAN
Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan
ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke
SMK Negeri.
Pindah pilihan, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri
dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA
dan/atau sebaliknya.
Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat
Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat sesuai yang
dipersyaratkan (form terlampir).
Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat berpindah pilihan ke
Jalur Prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran pada jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua.
1
2
3
4
pdk.jatengprov.go.id
SELEKSI JALUR PRESTASI
SMAN
 Buku Rapor SMP/sederajat.
 Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5
(lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
 Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama
dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar
negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
 Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan,
yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi
yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan
Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang
menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang
bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, ada di Juknis).
 Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
 Kartu Keluarga yang masih berlaku.
pdk.jatengprov.go.id
SELEKSI JALUR PRESTASI
SMKN
 Buku Rapor SMP/sederajat.
 Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat
yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
 Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat.
 Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir
pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan
kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan,
ada di Juknis).
 Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah.
 Kartu Keluarga yang masih berlaku.
 Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan
Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri.
 Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran
melalui kuota prestasi khusus bidang seni.
pdk.jatengprov.go.id
BOBOT NILAI
PRESTASI/KEJUARAAN
JUARA I JUARA II JUARA III
Tingkat
Internasional
Langsung Diterima
Tingkat nasional
Langsung
Diterima
5,00 4,00
Tingkat Provinsi
Tingkat Kab/Kota 2,25 2,00 1,75
3,00 2,75 2,50
PRESTASI BERJENJANG
JUARA I JUARA II JUARA III
Tingkat
Internasional
Tingkat Nasional 2,25 2,00 1,75
Tingkat Provinsi
Tingkat Kab/Kota 0,75 0,50 0,25
1,50 1,25 1,00
PRESTASI TIDAK BERJENJANG
3,00 2,75 2,50
pdk.jatengprov.go.id
JALUR ZONASI PPDB SMAN
Titik Ordinat Calon Peserta Didik
berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang
dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang
diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang
menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
1)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK
tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
2)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
KK hilang atau rusak.
Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
3)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada
pada KK tersebut.
4)Nama orang tua/wali Calon Peserta Didik yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali Calon
Peserta Didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
5)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon
peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
6)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh OPD yang
menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk
rentan Adminduk.
7)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama
dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
Titik Ordinat Satuan Pendidikan
adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
pdk.jatengprov.go.id
Seleksi Domisili Terdekat SMKN
Titik Ordinat Calon Peserta Didik
Titik ordinat CPD berdasarkan alamat domisili KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang
dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan :
1)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut
masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
2)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
 Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
 Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
 KK hilang atau rusak.
 Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
3)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
tersebut.
4)Nama orang tua/wali Calon Peserta Didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali Calon
Peserta Didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
5)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta
didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
6)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang
menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan
Adminduk.
7)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang
sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
Jarak Domisili Terdekat
adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat
pada Kartu Keluarga (KK) dengan Satuan Pendidikan.
pdk.jatengprov.go.id
DATA POKOK SISWA :
PUSDATIN KEMENDIKBUD
DATA KARTU KELUARGA
DINAS PERMASDESDUKCAPIL
PROVINSI JAWA TENGAH
DATA SIWA MISKIN DAN
ANAK PANTI
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA
TENGAH
DATA ATS
(Suket disahkan Desa dan Camat)
DATA PONPES
EMIS/DAPODIK
DATA PRESTASI DAN RAPOR
KANWIL KEMENAG, DINAS
PENDIDIKAN KAB/KOTA
SISTEM APLIKASI
PT TELKOM/METRA-NET
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
DUKUNGAN
DATA
P D K J T G
pdk.jatengprov.go.id

More Related Content

Similar to jenis ppdb yang ada di jawa tengah untuk jenjang sekolah menengah (20)

BAHAN_SOSIALISASI_PPDB_VPG1752021_SMP_MTs.pptx
BAHAN_SOSIALISASI_PPDB_VPG1752021_SMP_MTs.pptxBAHAN_SOSIALISASI_PPDB_VPG1752021_SMP_MTs.pptx
BAHAN_SOSIALISASI_PPDB_VPG1752021_SMP_MTs.pptx
totoabyan
Bahan Sosialisasi PPDB_1 2024/2025 Bandung
Bahan Sosialisasi PPDB_1 2024/2025 BandungBahan Sosialisasi PPDB_1 2024/2025 Bandung
Bahan Sosialisasi PPDB_1 2024/2025 Bandung
Galang Adi Kuncoro
- MATERI SOSIALISASI PPDB---03 JUNI 2022.pdf
- MATERI SOSIALISASI PPDB---03 JUNI 2022.pdf- MATERI SOSIALISASI PPDB---03 JUNI 2022.pdf
- MATERI SOSIALISASI PPDB---03 JUNI 2022.pdf
ssuserb93a26
PAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA 2024-2025.pdf
PAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA  2024-2025.pdfPAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA  2024-2025.pdf
PAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA 2024-2025.pdf
SelviaRosalina1
PPT PPDB _ 2023_Sosialisasi KOTA BANDUNG.pdf
PPT PPDB _ 2023_Sosialisasi KOTA BANDUNG.pdfPPT PPDB _ 2023_Sosialisasi KOTA BANDUNG.pdf
PPT PPDB _ 2023_Sosialisasi KOTA BANDUNG.pdf
GiwangKaton1
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
AbdulAzis491031
PAPARAN PPDB TAHUN 2024-revisiFixlah.pptx
PAPARAN PPDB TAHUN 2024-revisiFixlah.pptxPAPARAN PPDB TAHUN 2024-revisiFixlah.pptx
PAPARAN PPDB TAHUN 2024-revisiFixlah.pptx
VelinAzzahra
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptxPanitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Rusyahasim
Siaran pers dinas pendidikan DKI JAKARTA tentang ZONASI
Siaran pers dinas pendidikan DKI JAKARTA tentang ZONASISiaran pers dinas pendidikan DKI JAKARTA tentang ZONASI
Siaran pers dinas pendidikan DKI JAKARTA tentang ZONASI
Avida Virya
Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024
Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024
Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024
JatiWidyaIswara
sjkjakjjsssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssss
sjkjakjjssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssjkjakjjsssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssss
sjkjakjjsssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssss
lisaindarto36
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptxSOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
YuliaPuspitasari9
FIX EXTERNAL 1 PPT SOSIALISASI PPDB 2023 29 April 2023.pdf
FIX EXTERNAL 1 PPT SOSIALISASI PPDB 2023 29 April 2023.pdfFIX EXTERNAL 1 PPT SOSIALISASI PPDB 2023 29 April 2023.pdf
FIX EXTERNAL 1 PPT SOSIALISASI PPDB 2023 29 April 2023.pdf
IMAMCHAIDIR
Sosialisasi PPDB Online_erik Hidayat.pptx
Sosialisasi PPDB Online_erik Hidayat.pptxSosialisasi PPDB Online_erik Hidayat.pptx
Sosialisasi PPDB Online_erik Hidayat.pptx
jusmarkisa01
SOSIALISASI PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 13 TAMBUN SELATAN ...
SOSIALISASI PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 13 TAMBUN SELATAN ...SOSIALISASI PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 13 TAMBUN SELATAN ...
SOSIALISASI PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 13 TAMBUN SELATAN ...
OKTORRIYANDITAMA
Sosialisasi PPDB pada TK SD SMP tahun 2021.pptx
Sosialisasi PPDB pada TK SD SMP tahun 2021.pptxSosialisasi PPDB pada TK SD SMP tahun 2021.pptx
Sosialisasi PPDB pada TK SD SMP tahun 2021.pptx
rizkyaditama29
MATERI SOSIALISASI PPDB 2022
MATERI SOSIALISASI PPDB 2022MATERI SOSIALISASI PPDB 2022
MATERI SOSIALISASI PPDB 2022
HauraChannel
Leaflet SNBP 2023.pdf
Leaflet SNBP 2023.pdfLeaflet SNBP 2023.pdf
Leaflet SNBP 2023.pdf
protekopssman1sandai
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptxSOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
AsepPermana32
MATERI-SOSIALISASI-PPDB-SMKNTEMBARAK-2024.pptx
MATERI-SOSIALISASI-PPDB-SMKNTEMBARAK-2024.pptxMATERI-SOSIALISASI-PPDB-SMKNTEMBARAK-2024.pptx
MATERI-SOSIALISASI-PPDB-SMKNTEMBARAK-2024.pptx
imamkurniawan52
BAHAN_SOSIALISASI_PPDB_VPG1752021_SMP_MTs.pptx
BAHAN_SOSIALISASI_PPDB_VPG1752021_SMP_MTs.pptxBAHAN_SOSIALISASI_PPDB_VPG1752021_SMP_MTs.pptx
BAHAN_SOSIALISASI_PPDB_VPG1752021_SMP_MTs.pptx
totoabyan
Bahan Sosialisasi PPDB_1 2024/2025 Bandung
Bahan Sosialisasi PPDB_1 2024/2025 BandungBahan Sosialisasi PPDB_1 2024/2025 Bandung
Bahan Sosialisasi PPDB_1 2024/2025 Bandung
Galang Adi Kuncoro
- MATERI SOSIALISASI PPDB---03 JUNI 2022.pdf
- MATERI SOSIALISASI PPDB---03 JUNI 2022.pdf- MATERI SOSIALISASI PPDB---03 JUNI 2022.pdf
- MATERI SOSIALISASI PPDB---03 JUNI 2022.pdf
ssuserb93a26
PAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA 2024-2025.pdf
PAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA  2024-2025.pdfPAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA  2024-2025.pdf
PAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA 2024-2025.pdf
SelviaRosalina1
PPT PPDB _ 2023_Sosialisasi KOTA BANDUNG.pdf
PPT PPDB _ 2023_Sosialisasi KOTA BANDUNG.pdfPPT PPDB _ 2023_Sosialisasi KOTA BANDUNG.pdf
PPT PPDB _ 2023_Sosialisasi KOTA BANDUNG.pdf
GiwangKaton1
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
AbdulAzis491031
PAPARAN PPDB TAHUN 2024-revisiFixlah.pptx
PAPARAN PPDB TAHUN 2024-revisiFixlah.pptxPAPARAN PPDB TAHUN 2024-revisiFixlah.pptx
PAPARAN PPDB TAHUN 2024-revisiFixlah.pptx
VelinAzzahra
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptxPanitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Rusyahasim
Siaran pers dinas pendidikan DKI JAKARTA tentang ZONASI
Siaran pers dinas pendidikan DKI JAKARTA tentang ZONASISiaran pers dinas pendidikan DKI JAKARTA tentang ZONASI
Siaran pers dinas pendidikan DKI JAKARTA tentang ZONASI
Avida Virya
Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024
Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024
Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024
JatiWidyaIswara
sjkjakjjsssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssss
sjkjakjjssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssjkjakjjsssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssss
sjkjakjjsssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssss
lisaindarto36
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptxSOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
YuliaPuspitasari9
FIX EXTERNAL 1 PPT SOSIALISASI PPDB 2023 29 April 2023.pdf
FIX EXTERNAL 1 PPT SOSIALISASI PPDB 2023 29 April 2023.pdfFIX EXTERNAL 1 PPT SOSIALISASI PPDB 2023 29 April 2023.pdf
FIX EXTERNAL 1 PPT SOSIALISASI PPDB 2023 29 April 2023.pdf
IMAMCHAIDIR
Sosialisasi PPDB Online_erik Hidayat.pptx
Sosialisasi PPDB Online_erik Hidayat.pptxSosialisasi PPDB Online_erik Hidayat.pptx
Sosialisasi PPDB Online_erik Hidayat.pptx
jusmarkisa01
SOSIALISASI PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 13 TAMBUN SELATAN ...
SOSIALISASI PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 13 TAMBUN SELATAN ...SOSIALISASI PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 13 TAMBUN SELATAN ...
SOSIALISASI PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 13 TAMBUN SELATAN ...
OKTORRIYANDITAMA
Sosialisasi PPDB pada TK SD SMP tahun 2021.pptx
Sosialisasi PPDB pada TK SD SMP tahun 2021.pptxSosialisasi PPDB pada TK SD SMP tahun 2021.pptx
Sosialisasi PPDB pada TK SD SMP tahun 2021.pptx
rizkyaditama29
MATERI SOSIALISASI PPDB 2022
MATERI SOSIALISASI PPDB 2022MATERI SOSIALISASI PPDB 2022
MATERI SOSIALISASI PPDB 2022
HauraChannel
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptxSOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
AsepPermana32
MATERI-SOSIALISASI-PPDB-SMKNTEMBARAK-2024.pptx
MATERI-SOSIALISASI-PPDB-SMKNTEMBARAK-2024.pptxMATERI-SOSIALISASI-PPDB-SMKNTEMBARAK-2024.pptx
MATERI-SOSIALISASI-PPDB-SMKNTEMBARAK-2024.pptx
imamkurniawan52

Recently uploaded (20)

Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1
SABDA
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdfManual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Igen D
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1
SABDA
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdfManual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Igen D
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb

jenis ppdb yang ada di jawa tengah untuk jenjang sekolah menengah

  • 1. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2024 pdk.jatengprov.go.id PERSIAPAN PENYELENGGARAAN PPDB SMAN SMKN NEGERI TAHUN AJARAN 2024/2025 PROVINSI JAWA TENGAH
  • 2. TARGET DAYA TAMPUNG SMA NEGERI & SMK NEGERI PERKIRAAN LULUSAN SMP/SEDERAJAT TA. 2023/2024 (541.073 SISWA) DAYA TAMPUNG 2023/2024 DAYA TAMPUNG SMAN & SMKN 2023/2024 NO SATPEND JMLH KAPASITAS DAYA TAMPUNG ROMBEL SISWA 1. SMA NEGERI 362 3.261 117.388 2. SMK NEGERI 234 2.865 103.137 JUMLAH 595 6.126 220.525 賊 41,27% PERKIRAAN DAYA TAMPUNG 2024/2025 賊 41,62% TARGET DAYA TAMPUNG SMAN & SMKN TA. 2024/2025 NO SATPEND JMLH KAPASITAS DAYA TAMPUNG ROMBEL SISWA 1. SMA NEGERI 362 3.308 120.012 2. SMK NEGERI 234 2.892 105.218 JUMLAH 596 6.200 225.230 LULUSAN SMP/SEDERAJAT TA. 2022/2023 (534.242 SISWA) P D K J T G pdk.jatengprov.go.id
  • 3. DASAR PENYELENGGARAAN PPDB TAHUN 2023 Permendikbud No 1 Tahun 2021 Juknis Penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 P D K J T G Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Pergub Jateng No Tahun 2024 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK, & SLB pdk.jatengprov.go.id Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA & SMK.
  • 4. P D K . J A T E N G P R O V . G O . I D DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN P R O V I N S I J A W A T E N G A H PRINSIP DASAR ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara: pdk.jatengprov.go.id 1. integritas, artinya PPDB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan implementasinya. 2. obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif; 3. transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; 4. akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; 5. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
  • 5. P D K J T G pdk.jatengprov.go.id POKOK-POKOK MUATAN PERUBAHAN TAHUN 2024 Menghapus konversi nilai akreditasi sekolah dalam komponen penghitungan nilai akhir. Memperluas cakupan Jalur PTO dengan menambah sasaran bagi anak tenaga kependidikan, termasuk diberlakukan kebijakan anak guru dan tenaga kependidikan pada seleksi Domisili Terdekat di SMK (TAHUN 2023 TERBATAS PADA ANAK GURU SMAN). Nilai rapor menjadi 9 mapeL (TAHUN 2023 7 MAPEL). Perubahan prosentase kuota anak panti menjadi 3%, dan ATS menjadi 2%. (TAHUN 2023---ANAK PANTI 2%, ATS 3%). Penambahan jenis-jenis kejuaraan berjenjang (USULAN OPD PENGAMPU). Perluasan Seleksi Prestasi Khusus Seni untuk Seleksi Prestasi SMKN sebesar 15% dari daya tampung di Seleksi Prestasi (TAHUN 2023 PRESTASI KHUSUS SENI TIDAK DIATUR SECARA KHUSUS). Pengaturan Cadangan setelah pelaksanaan daftar ulang (TAHUN 2023 TIDAK DIBERLAKUKAN CADANGAN). Pemberlakuan ketentuan persyaratan KK pada Seleksi Domisili Terdekat (SMK) dan Jalur Zonasi (SMA) --- (TAHUN 2023 TIDAK MEMPERSYARATKAN LAMA DOMISILI SEKURANGNYA 1 TAHUN). Distribusi 12% Zonasi Khusus dapat untuk 2 Satpend di dalam wilayah zonasi (TAHUN 2023 1 KECAMATAN UNTUK 1 SATPEND) TAHUN 2024 TIDAK MEMBERLAKUKAN AFIRMASI BAGI ANAK NAKES
  • 6. FINISH Pengumuman Pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN TA. 2024/2025 06 Juni 2024 11 - 24 Juni 2024 Pendaftaran / Pembuatan Akun Online, & Verifikasi Berkas Pengajuan akun secara daring pukul 00.00 s.d 23.59 WIB setiap harinya sesuai jadwal. Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 Juni 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB. Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 24 Juni 2024) ditutup pada pukul 15.30 WIB. Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tempat kedudukan Satuan Pendi-dikan yang bersangkutan melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pela-yanan pelaksanaan verifikasi. Aktivasi Akun dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 23.59 WIB Khusus tanggal 24 Juni 2024, ditutup pada pukul 15.30 WIB. 22 Juli 2024 Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025 J A D W A L 1 2 Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB. Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB. 24 - 27 Juni 2024 Pendaftaran dan perubahan pilihan 4 28 - 30 Juni 2024 Masa Tenang & Seleksi PPDB TA. 2024/2025 5 01 Juli 2024 Pengumuman Hasil selambatnya pukul 23.59 WIB 6 03 - 12 Juli 2024 Daftar Ulang 7 10 16 s.d 17 Juli 2024 Daftar Ulang bagi CPD Cadangan (apabila terdapat CPD lulus Seleksi PPDB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang) 9 15 Juli 2024 Pengumuman daftar peserta cadangan selambatnya pukul 23.59 WIB 8 11 - 24 Juni 2024 3 P D K J T G pdk.jatengprov.go.id
  • 7. 30 Mei 2024 4 - 6 Juni 2024 10 Juni 2024 11 - 12 Juni 2024 22 Juli 2024 Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025 Daftar Ulang Bertempat di sekolah masing-masing Pengumuman Hasil Pendaftaran & verifikasi Pengumuman Rancangan Jadwal INKLUSI PPDB Pengumuman penerimaan peserta didik baru Inklusi dilakukan di sekolah masing-masing dan/atau dilakukan secara daring di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah https://pdk.jatengprov.go.id. pdk.jatengprov.go.id
  • 8. 30 Mei 2024 Pengumuman 3 5 Juni 2024 Pendaftaran 10 Juni 2024 Pengumuman 5 7 Juni 2024 Seleksi 11 12 Juni 2024 Daftar ulang 22 Juli 2024 Bertempat di sekolah masing-masing Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025 Jadwal pdk.jatengprov.go.id KKO PPDB 19 SMAN (20 Rombel)
  • 10. KATEGORI DALAM JALUR AFIRMASI Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. CPD yg berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu DIBUKTIKAN DENGAN: KATEGORI CPD yg berasal dari Anak Putus Sekolah (ATS) diprioritaskan pada ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari calon peserta didik yang bersangkutan berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah CPD yg berasal dari Anak Panti pdk.jatengprov.go.id
  • 11. TATA CARA PENDAFTARAN Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMAN atau SMKN terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMAN atau SMKN terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran. 6 7 Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran. 8 9 Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi. 1 2 3 4 5 pdk.jatengprov.go.id
  • 12. PILIHAN PENDAFTARAN SMA NEGERI CPD SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi. CPD yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi. Calon Peserta Didik (CPD) memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan: CPD SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan jalur prestasi saja. CPD SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan; CPD Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran. SMK NEGERI pdk.jatengprov.go.id
  • 13. PERUBAHAN PILIHAN Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri. Pindah pilihan, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (form terlampir). Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat berpindah pilihan ke Jalur Prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. 1 2 3 4 pdk.jatengprov.go.id
  • 14. SELEKSI JALUR PRESTASI SMAN Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, ada di Juknis). Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah. Kartu Keluarga yang masih berlaku. pdk.jatengprov.go.id
  • 15. SELEKSI JALUR PRESTASI SMKN Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, ada di Juknis). Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah. Kartu Keluarga yang masih berlaku. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri. Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni. pdk.jatengprov.go.id
  • 16. BOBOT NILAI PRESTASI/KEJUARAAN JUARA I JUARA II JUARA III Tingkat Internasional Langsung Diterima Tingkat nasional Langsung Diterima 5,00 4,00 Tingkat Provinsi Tingkat Kab/Kota 2,25 2,00 1,75 3,00 2,75 2,50 PRESTASI BERJENJANG JUARA I JUARA II JUARA III Tingkat Internasional Tingkat Nasional 2,25 2,00 1,75 Tingkat Provinsi Tingkat Kab/Kota 0,75 0,50 0,25 1,50 1,25 1,00 PRESTASI TIDAK BERJENJANG 3,00 2,75 2,50 pdk.jatengprov.go.id
  • 17. JALUR ZONASI PPDB SMAN Titik Ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan: 1)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi. 2)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain: Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik). Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah). KK hilang atau rusak. Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat. 3)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. 4)Nama orang tua/wali Calon Peserta Didik yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali Calon Peserta Didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran. 5)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti. 6)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk. 7)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya Titik Ordinat Satuan Pendidikan adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan. pdk.jatengprov.go.id
  • 18. Seleksi Domisili Terdekat SMKN Titik Ordinat Calon Peserta Didik Titik ordinat CPD berdasarkan alamat domisili KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan : 1)Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi. 2)Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain: Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik). Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah). KK hilang atau rusak. Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat. 3)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. 4)Nama orang tua/wali Calon Peserta Didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali Calon Peserta Didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran. 5)Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti. 6)Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk. 7)Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya. Jarak Domisili Terdekat adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK) dengan Satuan Pendidikan. pdk.jatengprov.go.id
  • 19. DATA POKOK SISWA : PUSDATIN KEMENDIKBUD DATA KARTU KELUARGA DINAS PERMASDESDUKCAPIL PROVINSI JAWA TENGAH DATA SIWA MISKIN DAN ANAK PANTI DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH DATA ATS (Suket disahkan Desa dan Camat) DATA PONPES EMIS/DAPODIK DATA PRESTASI DAN RAPOR KANWIL KEMENAG, DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA SISTEM APLIKASI PT TELKOM/METRA-NET Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah DUKUNGAN DATA
  • 20. P D K J T G pdk.jatengprov.go.id