Esensi Pancasila sebagai sistem etika terletak pada hakikat lima sila Pancasila: sila kesatuan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Pancasila penting sebagai sistem etika karena memberi panduan perilaku bagi warga negara dan dasar untuk menganalisis kebijakan.
Korupsi di Indonesia sudah membudaya sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api. Periodisasi korupsi di Indonesia secara umum dapat dibagi dua, yaitu periode pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya Pancasila sebagai sistem nilai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Pancasila dijelaskan memiliki peran sebagai pedoman normatif bagi pengembangan ilmu agar sejalan dengan nilai-nilai bangsa dan tidak merusak lingkungan. Dokumen juga menyoroti tantangan dalam pengembangan ilmu di Indonesia agar lebih melibatkan masyarakat dan berakar pada budaya lokal.
Filsafat Pancasila membahas definisi filsafat dan Pancasila, asal mula dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, serta tiga dimensi Pancasila sebagai ideologi terbuka dan dinamis.
Dokumen tersebut membahas tentang tantangan pemerintah dalam menyediakan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Hal ini disebabkan lahan kosong yang dimiliki investor swasta dan spekulan, sehingga harga perumahan menjadi mahal. Dokumen tersebut kemudian menjelaskan beberapa strategi yang dapat diterapkan pemerintah seperti penerapan pajak progresif untuk lahan kosong, program bank lahan, serta
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut berbagai konsep, ruang lingkup HAM, dan prinsip-prinsip HAM menurut PBB. Secara ringkas, HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada manusia, meliputi hak pribadi, milik, dan berpartisipasi dalam pemerintahan serta hak ekonomi dan sosial.
Presentasi Masalah Korupsi Di IndonesiaARY SETIADI
油
Korupsi merupakan masalah sosial yang serius di Indonesia yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Faktor penyebab korupsi antara lain lemahnya penegakan hukum dan budaya, sementara upaya pemberantasannya meliputi peranan KPK dan penegakan undang-undang anti korupsi.
Perbandingan:Persamaan dan Perbedaan Orde Baru dan ReformasiDewi Setiyani Putri
油
Pada masa Orde Baru di bawah Soeharto, pemerintahan bersifat otoriter dengan fokus pada pembangunan ekonomi meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela. Pada masa Reformasi, terjadi demokratisasi dan desentralisasi dengan memberi kebebasan berpolitik dan otonomi daerah meski belum sepenuhnya menyelesaikan masalah ketimpangan dan korupsi.
Bab ii pancasila dalam arus sejarah bangsa indonesiaSyaiful Ahdan
油
Bab ini menjelaskan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melalui berbagai peristiwa penting. Pancasila mulai diusulkan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1945 dan kemudian disepakati sebagai dasar negara melalui sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Proses ini mengalami berbagai tantangan namun berhasil membentuk ideologi yang menjadi identitas bangsa Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang demokrasi Pancasila, meliputi pengertian, asas-asas, ciri-ciri, prinsip-prinsip, fungsi dan tujuan, contoh penerapan, pelanggaran, serta cara mengatasi masalah demokrasi Pancasila.
Jelaskan dengan contoh landasan historis pada landasan pedidikan pacasilaSusanti Susanti
油
Dokumen tersebut membahas tentang landasan-landasan pendidikan Pancasila, termasuk historis, kultural, yuridis, filosofis. Contoh-contoh diberikan untuk setiap landasan. Pancasila dijelaskan sebagai ideologi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kemerdekaan, persatuan, keadilan sosial, dan tujuan pembangunan kesejahteraan rakyat. Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Pancasila,
Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial yang dimodifikasi, di mana kekuasaan eksekutif dipegang presiden tetapi dengan pengawasan dan keseimbangan dari lembaga legislatif dan yudikatif. Sistem ini berubah beberapa kali sejak kemerdekaan mengikuti amandemen konstitusi.
Dokumen tersebut membahas tentang masalah-masalah yang terkait dengan otonomi daerah di Indonesia, termasuk perbedaan konsep desentralisasi dan dekonsentrasi, daerah otonom dan wilayah administratif, serta manfaat dan tantangan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan pengalaman berbagai negara.
Soal dan jawaban UTS MK Pancasila Prodi Adm Negara Semester Ganjilahmad sururi
油
Ujian tengah semester mata kuliah Pendidikan Pancasila diadakan pada Rabu, 21 November 2012 untuk mahasiswa program studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Serang Raya. Ujian berlangsung selama 90 menit dengan sistem tertutup buku dan terdiri dari 5 pertanyaan mengenai latar belakang Pendidikan Pancasila, pengertian Pancasila secara etimologis dan historis, serta aktualisasi etika politik berdasarkan nilai-nil
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Secara umum, pelaksanaan otonomi daerah dapat membawa dampak positif bagi pembangunan daerah tetapi juga menghadapi tantangan karena keterbatasan sumber daya serta penyelewengan oleh aparat daerah. Untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengawasan yang lebih ketat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut berbagai konsep, ruang lingkup HAM, dan prinsip-prinsip HAM menurut PBB. Secara ringkas, HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada manusia, meliputi hak pribadi, milik, dan berpartisipasi dalam pemerintahan serta hak ekonomi dan sosial.
Presentasi Masalah Korupsi Di IndonesiaARY SETIADI
油
Korupsi merupakan masalah sosial yang serius di Indonesia yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Faktor penyebab korupsi antara lain lemahnya penegakan hukum dan budaya, sementara upaya pemberantasannya meliputi peranan KPK dan penegakan undang-undang anti korupsi.
Perbandingan:Persamaan dan Perbedaan Orde Baru dan ReformasiDewi Setiyani Putri
油
Pada masa Orde Baru di bawah Soeharto, pemerintahan bersifat otoriter dengan fokus pada pembangunan ekonomi meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela. Pada masa Reformasi, terjadi demokratisasi dan desentralisasi dengan memberi kebebasan berpolitik dan otonomi daerah meski belum sepenuhnya menyelesaikan masalah ketimpangan dan korupsi.
Bab ii pancasila dalam arus sejarah bangsa indonesiaSyaiful Ahdan
油
Bab ini menjelaskan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melalui berbagai peristiwa penting. Pancasila mulai diusulkan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1945 dan kemudian disepakati sebagai dasar negara melalui sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Proses ini mengalami berbagai tantangan namun berhasil membentuk ideologi yang menjadi identitas bangsa Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang demokrasi Pancasila, meliputi pengertian, asas-asas, ciri-ciri, prinsip-prinsip, fungsi dan tujuan, contoh penerapan, pelanggaran, serta cara mengatasi masalah demokrasi Pancasila.
Jelaskan dengan contoh landasan historis pada landasan pedidikan pacasilaSusanti Susanti
油
Dokumen tersebut membahas tentang landasan-landasan pendidikan Pancasila, termasuk historis, kultural, yuridis, filosofis. Contoh-contoh diberikan untuk setiap landasan. Pancasila dijelaskan sebagai ideologi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kemerdekaan, persatuan, keadilan sosial, dan tujuan pembangunan kesejahteraan rakyat. Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Pancasila,
Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial yang dimodifikasi, di mana kekuasaan eksekutif dipegang presiden tetapi dengan pengawasan dan keseimbangan dari lembaga legislatif dan yudikatif. Sistem ini berubah beberapa kali sejak kemerdekaan mengikuti amandemen konstitusi.
Dokumen tersebut membahas tentang masalah-masalah yang terkait dengan otonomi daerah di Indonesia, termasuk perbedaan konsep desentralisasi dan dekonsentrasi, daerah otonom dan wilayah administratif, serta manfaat dan tantangan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan pengalaman berbagai negara.
Soal dan jawaban UTS MK Pancasila Prodi Adm Negara Semester Ganjilahmad sururi
油
Ujian tengah semester mata kuliah Pendidikan Pancasila diadakan pada Rabu, 21 November 2012 untuk mahasiswa program studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Serang Raya. Ujian berlangsung selama 90 menit dengan sistem tertutup buku dan terdiri dari 5 pertanyaan mengenai latar belakang Pendidikan Pancasila, pengertian Pancasila secara etimologis dan historis, serta aktualisasi etika politik berdasarkan nilai-nil
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Secara umum, pelaksanaan otonomi daerah dapat membawa dampak positif bagi pembangunan daerah tetapi juga menghadapi tantangan karena keterbatasan sumber daya serta penyelewengan oleh aparat daerah. Untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengawasan yang lebih ketat.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Secara umum, otonomi daerah diharapkan dapat memberdayakan daerah namun pelaksanaannya juga diiringi berbagai tantangan seperti kurangnya kesiapan daerah dan penyelewengan oleh aparat daerah. Untuk mengoptimalkannya, diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengawasan yang lebih ketat.
Ironi Pemekaran Wilayah, Buah Simalakama bagi Kedaulatan Negara Kesatuan Repu...Iqbal Lfc
油
Pemekaran Wilayah yang menjadi "trend" di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini mengundang banyak perhatian. Sebagian menganggap bahwa pemekaran wilayah memang diperlukan agar pelayanan yang diberikan pemerintah menjadi lebih maksimal. Namun di sisi lain, pemekaran wilayah menjadi ajang untuk membagi-bagi kekuasaan dan tentunya, aliran dana dari APBN.
Pengertian otonomi daerah menurut beberapa pendapat yakni hak daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban urusan daerah dan meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan terkait serta berdasarkan prinsip
Kel 7 pengembangan potensi lokal di era otonomi daerahIndriati Dewi
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengembangan potensi lokal di era otonomi daerah. Secara ringkas, dibahas mengenai pengertian dan masalah yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah serta peluang bisnis dan tantangan yang dihadapi di daerah.
Harmonisasi pemerintah pusat dan daerahAmalia Tania
油
Dokumen tersebut membahas tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah dalam konteks otonomi daerah di Indonesia. Ia menjelaskan tentang desentralisasi dan otonomi daerah, serta peran dan fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia dan permasalahan yang muncul akibat pelaksanaannya, termasuk kewenangan yang tumpang tindih antar pemerintah daerah dan masih lemahnya kapasitas SDM daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, prinsip-prinsipnya, sejarah pelaksanaannya di Indonesia, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menurut undang-undang terkait."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan hakikat otonomi daerah, landasan hukum otonomi daerah, tujuan pelaksanaan otonomi daerah, serta pembahasan mengenai penyelenggaraan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
1. Dokumen tersebut membahas tentang desentralisasi dan otonomi daerah dalam konteks NKRI. Ia menjelaskan definisi, prinsip, dan peran pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai undang-undang dan landasan hukum yang berlaku.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban urusan daerah dan memberdayakan daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep negara sekuler dan apakah Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara sekuler. Negara sekuler didefinisikan sebagai negara yang netral dalam urusan agama, tidak mendukung agama tertentu, dan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan agama. Namun, Indonesia sulit disebut negara sekuler karena masih ada banyak anomali dan deviasi dari definisi tersebut, seperti ketentuan dalam UUD dan hub
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
Paper dampak positif dan negatif dari otonomi daerah
1. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF
OTONOMI DAERAH
DISUSUN OLEH :
Nama : Fuji Kurniawan
Nim : 1401035024
Kelas : Akuntansi 4A
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MULAWARMAN
2016
2. BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada masa sebelum 1998, kekuasaan Pemerintah Pusat Negara Republik
Indonesia sangat sentralistik dan semua daerah di republik ini menjadi
perpanjangan tangan kekuasaan Jakarta (pemerintah pusat). Dengan kata lain,
rezim Orde Baru mewujudkan kekuasaan sentripetal, yakni berat sebelah
memihak pusat bukan pinggiran (daerah).
Daerah yang kaya akan sumber daya alam, ditarik keuntungan
produksinya dan dibagi-bagi di antara elite Jakarta, alih-alih diinvestasikan
untuk pembangunan daerah. Akibatnya, pembangunan antara di daerah dengan
di Jakarta menjadi timpang. B.J. Habibie yang menggantikan Soeharto sebagai
presiden pasca-Orde Baru membuat kebijakan politik baru yang mengubah
hubungan kekuasaan pusat dan daerah dengan menerbitkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah atau yang biasa
disebut desentralisasi. Dengan terbitnya undang-undang ini, daerah tidak lagi
sepenuhnya bergantung pada Jakarta dan tidak lagi mau didikte oleh pusat.
Bahkan, beberapa daerah, seperti Aceh, Riau dan Papua menuntut merdeka dan
ingin berpisah dari Republik Indonesia.
Pada masa awal reformasi, selain adanya keinginan provinsi memisahkan
dari republik, juga bermuncukan aspirasi dari berbagai daerah yang
menginginkan dilakukannya pemekaran provinsi atau kabupaten. Dalam upaya
pembentukan provinsi dan kabupaten baru ini, tarik-menarik antara kelompok
yang setuju dan tidak setuju terhadap pemekaran daerah sebagai akibat dari
otonomi daerah meningkatkan suhu politik lokal. Indikasi ini tercermin dari
munculnya ancaman dari masing-masing kelompok yang pro dan kontra
terhadap terbentuknya daerah baru, mobilisasi massa dengan sentimen
kesukuan, bahkan sampai ancaman pembunuhan.
3. Berangsur-angsur, pemekaran wilayah pun direalisasikan dengan
pengesahannya oleh Presiden Republik Indonesia melalui undang-undang.
Sampai dengan tanggal 25 Oktober 2002, terhitung empat provinsi baru lahir di
negara ini, yaitu Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Kepulauan Riau.
Pulau Papua yang sebelumnya merupakan sebuah provinsi pun saat ini telah
mengalami pemekaran, begitu pula dengan Kepulauan Maluku. Terakhir, pada
4 Desember 2005 sejumlah tokoh dari 11 kabupaten di Nanggroe Aceh
Darussalam mendeklarasikan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara dan
Provinsi Aceh Barat Selatan. Aceh Leuser Antara terdiri dari lima kabupaten,
yakni Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Bener
Meriah. Sedangkan Aceh Barat Selatan meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh
Barat Daya, Aceh Jaya, Semeulue, dan Nagan Raya.
4. BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous yang
berarti sendiri dan peraturan atau hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa
otonomi daerah adalah hak kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama otonomi daerah dalah membebaskan pemerintah pusat dari
beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Adapun tujuan
otonomi daerah yaitu:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar
daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta
masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
5. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber
potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
2.2 Permasalahan Pokok Otonomi Daerah
Permasalahan pokok Otonomi Daerah yaitu :
1. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang
belum mantap.
2. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan
penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/
1999 masih sangat terbatas.
3. Sosialisasi UU 22/1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan
meluas
6. 4. Manajemen penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat lemahPengaruh
perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh
globalisasi yang tidak mudah masyarakat serta pengaruh globalisasi yang
tidak mudah dikelola
5. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya
pelaksanaan otonomi daerah
6. Belum jelas dalam kebijakan pelaksanaan perwujudan konsep otonomi
yang proporsional kedalam pengaturan pembagian dan pemanfaatan
sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah
sesuai prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan
keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka NKRI
Permasalahan pokok tersebut terefleksi dalam 7 elemen pokok yang
membentuk pemerintah daerah yaitu:
1. Kewenangan
2. Kelembagaan
3. Kepegawaian
4. Keuangan
5. Perwakilan
6. Manajemen pelayanan public
7. Pengawasan.
2.3 Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
2.3.1 Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Ekonomi
Dampak Positif :
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan otonomi daerah
diantaranya; pemerintahan daerah memberikan wewenang kepada masyarakat
7. daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing
daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola
secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan
meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan berusaha untuk
mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih
mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan sumberdaya
alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat
diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat
komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya
sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan
daerahnya.
Dampak Negatif :
Namun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah
pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi
pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi
daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika
sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang
mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya
mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya. Dan
dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya
bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN.
2.3.2 Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Sosial Budaya
Dampak Positif :
Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada
suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan
daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki
8. oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di
perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah
tersebut.
Dampak Negatif :
Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat anatar daerah karena setiap
ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa
kebudayaannya paling baik.
2.3.3 Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Keamanan Politik
Dampak Positif:
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk
mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya
kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri
dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa
saja yang menyangkut NKRI).
Dampak Negatif :
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu
dengan yang lain.
2.3.4 Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah Secara Umum
Dampak Positif:
1. Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2. Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat
berkembang.
9. 3. Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan
tertentu.
4. Adanya desentralisasi kekuasaan.
5. Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka
diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6. Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang
dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal
maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7. Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih
efisien.
8. Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan
yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam
budaya dan adat istiadat daerah).
Dampak Negatif :
1. Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2. Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang
punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3. Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di
berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4. Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan
sering lupa tanggung jawabnya.
5. Adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk
melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat.
6. Otonomi daerah juga dapat menimbulkan persaingan antar daerah yang
terkadang dapat memicu perpecahan.
7. Membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah.
10. Adapun Kekurangan dan kelebihan adanya sistem otonomi daerah
diantaranya :
A. Kelebihan/keuntungan :
1. Pemerintah Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar
pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan.
2. Dengan dilaksanakannya Otoda maka pembangunan didaerah tersebut
akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
3. Daerah dapat mengatur sendiri tata kelola pemerintahannya, PAD dengan
membentuk Perda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
pemerintah yang lebih tinggi.
4. Pemerintah daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama
membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama.
B. Kekurangan/kerugian :
1. Pemda ada yg mengatur daerahnya dengan menetapkan Perda yang
bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi, sehingga berpotensi
menimbulkan kerawanan di daerah.
2. Kalau kontrol/pengawasan pemerintah pusat lemah, maka besar
peluangnya untuk munculnya raja-raja kecil yg berpotensi terjadinya
disintegrasi bangsa.
3. Bila terjadi permasalahan di daerah, misalnya KKN, maka bukan hanya
pemda yg disalahkan, akan tetapi pemerintah pusat akan kenah getahnya
(kurang pengawasan).
4. Peraturan yg ditetapkan pemerintah pusat, kadang-kadang tidak sesuai
dengan kondisi daerah tertentu, sehingga menimbulkan multi tafsir yang
dapat merugikan pemda dan rakyat didaerah itu.
11. BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Otonomi daerah telah memberi pengaruh positip dan negatip terhadap
sistem pemerintahan daerah. Adapun pengaruh positip dan negatip dari otonomi
daerah tersebut antara lain pemilihan kepala daerah langsung, hubungan antara
provinsi dengan kabupaten/kota, hubungan antara eksekutif dan legislatif,
distorsi putera daerah, dan kemunculan raja lokal, serta timbulnya konflik batas
wilayah.
Mengeluarkan suatu kebijakan ibarat melemparkan batu kedalam air,
pasti akan menimbulkan riak, namun riaknya air akan hilang ketika batu telah
sampai kepada dasar atau kedalaman tertentu. Begitu juga kebijakan otonomi
daerah yang menimbulkan pro dan kontra sebagai suatu konsekuensi logis yang
harus disikapi oleh seluruh masyarakat menuju proses pendewasaan bangsa.