Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, prinsip-prinsipnya, sejarah pelaksanaannya di Indonesia, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menurut undang-undang terkait."
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban urusan daerah dan memberdayakan daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah yang mencakup pengertian, prinsip, dasar hukum, tujuan, penyelenggara, hak dan kewajiban daerah, serta tugas kepala daerah dan DPRD dalam pelaksanaan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep desentralisasi, otonomi daerah, dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Topik-topik utama mencakup penjelasan mengenai desentralisasi, otonomi daerah, kewenangan dan peran masing-masing tingkat pemerintahan, serta hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, dan prinsip otonomi daerah menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, termasuk memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
1. Dokumen tersebut membahas tentang desentralisasi dan otonomi daerah dalam konteks NKRI. Ia menjelaskan definisi, prinsip, dan peran pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai undang-undang dan landasan hukum yang berlaku.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan hakikat otonomi daerah, landasan hukum otonomi daerah, tujuan pelaksanaan otonomi daerah, serta pembahasan mengenai penyelenggaraan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia dan permasalahan yang muncul akibat pelaksanaannya, termasuk kewenangan yang tumpang tindih antar pemerintah daerah dan masih lemahnya kapasitas SDM daerah.
Harmonisasi pemerintah pusat dan daerahAmalia Tania
油
Dokumen tersebut membahas tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah dalam konteks otonomi daerah di Indonesia. Ia menjelaskan tentang desentralisasi dan otonomi daerah, serta peran dan fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
1. Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk definisi, prinsip-prinsip, dasar hukum, tujuan, dan pelaksanaannya di Indonesia serta beberapa permasalahan yang dihadapi.
Dokumen tersebut membahas tentang tiga tugas pokok DPRD yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan good governance di daerah."
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khususafifahdhaniyah
油
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, termasuk pengertian otonomi daerah, daerah yang diberi otonomi khusus seperti DKI Jakarta dan Provinsi Papua, serta daerah istimewa seperti Aceh dan DIY. Juga dibahas mengenai perangkat daerah, DPRD, proses pemilihan kepala daerah, peraturan daerah, keuangan daerah, dan hubungan
Konsep otonomi daerah memberikan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat setempat dan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan efisiensi pemerintahan. Daerah otonom berwenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai prakarsa sendiri.
Pemerintahan daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menerapkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan otonomi daerah."
Pemerintahan daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menerapkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan otonomi daerah."
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia. Beberapa poin utama yang diangkat antara lain landasan hukum otonomi daerah berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang terkait, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang belum sepenuhnya melibatkan masyarakat, serta perubahan politik di tingkat daerah seperti peran DPRD yang menjadi lebih kuat sejak otonomi daerah.
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis DataSeta Wicaksana
油
Pendekatan berbasis data dalam rekrutmen dan seleksi memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan akurasi pemilihan kandidat serta menurunkan turnover karyawan.
Teknologi modern seperti AI dan HR Analytics dapat digunakan untuk mempercepat serta meningkatkan kualitas seleksi tenaga kerja.
Organisasi yang mengadopsi strategi rekrutmen berbasis data lebih siap menghadapi tantangan dalam kompetisi global untuk mendapatkan talenta terbaik.
Dengan memahami pentingnya pendekatan berbasis data dalam rekrutmen dan seleksi, organisasi dapat mengoptimalkan strategi pengelolaan SDM secara lebih efektif!
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR AnalyticsSeta Wicaksana
油
Manajemen kinerja adalah proses sistematis yang digunakan organisasi untuk mengukur, menganalisis, dan meningkatkan kinerja karyawan guna mencapai tujuan bisnis. Dengan kemajuan teknologi, HR Analytics kini menjadi alat strategis dalam manajemen kinerja, memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data, prediksi kinerja masa depan, dan optimalisasi produktivitas tenaga kerja.
Mengapa HR Analytics Penting dalam Manajemen Kinerja?
Menyediakan data real-time tentang kinerja karyawan.
Mengidentifikasi tren dan pola dalam produktivitas karyawan.
Memprediksi kinerja masa depan dan potensi pengembangan karyawan.
Menghilangkan subjektivitas dalam evaluasi kinerja.
Mengoptimalkan strategi kompensasi dan pengembangan berbasis kinerja.
Manajemen Kinerja berbasis HR Analytics memberikan pendekatan yang lebih akurat, objektif, dan proaktif dalam mengelola kinerja karyawan. Dengan memanfaatkan teknologi digital dan data-driven decision-making, organisasi dapat memprediksi, mengelola, dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara lebih strategis.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, dan prinsip otonomi daerah menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, termasuk memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
1. Dokumen tersebut membahas tentang desentralisasi dan otonomi daerah dalam konteks NKRI. Ia menjelaskan definisi, prinsip, dan peran pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai undang-undang dan landasan hukum yang berlaku.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan hakikat otonomi daerah, landasan hukum otonomi daerah, tujuan pelaksanaan otonomi daerah, serta pembahasan mengenai penyelenggaraan otonomi daerah. Secara ringkas, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia dan permasalahan yang muncul akibat pelaksanaannya, termasuk kewenangan yang tumpang tindih antar pemerintah daerah dan masih lemahnya kapasitas SDM daerah.
Harmonisasi pemerintah pusat dan daerahAmalia Tania
油
Dokumen tersebut membahas tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah dalam konteks otonomi daerah di Indonesia. Ia menjelaskan tentang desentralisasi dan otonomi daerah, serta peran dan fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
1. Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, termasuk definisi, prinsip-prinsip, dasar hukum, tujuan, dan pelaksanaannya di Indonesia serta beberapa permasalahan yang dihadapi.
Dokumen tersebut membahas tentang tiga tugas pokok DPRD yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan good governance di daerah."
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khususafifahdhaniyah
油
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, termasuk pengertian otonomi daerah, daerah yang diberi otonomi khusus seperti DKI Jakarta dan Provinsi Papua, serta daerah istimewa seperti Aceh dan DIY. Juga dibahas mengenai perangkat daerah, DPRD, proses pemilihan kepala daerah, peraturan daerah, keuangan daerah, dan hubungan
Konsep otonomi daerah memberikan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat setempat dan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan efisiensi pemerintahan. Daerah otonom berwenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai prakarsa sendiri.
Pemerintahan daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menerapkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan otonomi daerah."
Pemerintahan daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menerapkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan otonomi daerah."
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia. Beberapa poin utama yang diangkat antara lain landasan hukum otonomi daerah berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang terkait, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang belum sepenuhnya melibatkan masyarakat, serta perubahan politik di tingkat daerah seperti peran DPRD yang menjadi lebih kuat sejak otonomi daerah.
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis DataSeta Wicaksana
油
Pendekatan berbasis data dalam rekrutmen dan seleksi memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan akurasi pemilihan kandidat serta menurunkan turnover karyawan.
Teknologi modern seperti AI dan HR Analytics dapat digunakan untuk mempercepat serta meningkatkan kualitas seleksi tenaga kerja.
Organisasi yang mengadopsi strategi rekrutmen berbasis data lebih siap menghadapi tantangan dalam kompetisi global untuk mendapatkan talenta terbaik.
Dengan memahami pentingnya pendekatan berbasis data dalam rekrutmen dan seleksi, organisasi dapat mengoptimalkan strategi pengelolaan SDM secara lebih efektif!
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR AnalyticsSeta Wicaksana
油
Manajemen kinerja adalah proses sistematis yang digunakan organisasi untuk mengukur, menganalisis, dan meningkatkan kinerja karyawan guna mencapai tujuan bisnis. Dengan kemajuan teknologi, HR Analytics kini menjadi alat strategis dalam manajemen kinerja, memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data, prediksi kinerja masa depan, dan optimalisasi produktivitas tenaga kerja.
Mengapa HR Analytics Penting dalam Manajemen Kinerja?
Menyediakan data real-time tentang kinerja karyawan.
Mengidentifikasi tren dan pola dalam produktivitas karyawan.
Memprediksi kinerja masa depan dan potensi pengembangan karyawan.
Menghilangkan subjektivitas dalam evaluasi kinerja.
Mengoptimalkan strategi kompensasi dan pengembangan berbasis kinerja.
Manajemen Kinerja berbasis HR Analytics memberikan pendekatan yang lebih akurat, objektif, dan proaktif dalam mengelola kinerja karyawan. Dengan memanfaatkan teknologi digital dan data-driven decision-making, organisasi dapat memprediksi, mengelola, dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara lebih strategis.
Dalam pengembangan ini perusahaan melibatkan unit-unit diluar organisasi perusahaan. Unit-unit yang dilibatkan berupa pesaing, rekanan, perusahaan sejenis maupun perusahaan yang tidak mempunyai hubungan operasional
Topik 5 Model Maturitas Human Resources AnalyticsSeta Wicaksana
油
Dalam era digitalisasi, HR Analytics berkembang sebagai alat strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan SDM. Dengan HR Analytics, organisasi dapat menganalisis data tenaga kerja secara lebih mendalam dan berbasis bukti, sehingga keputusan yang diambil lebih akurat dan relevan.
Namun, tidak semua organisasi memiliki tingkat kematangan HR Analytics yang sama. Oleh karena itu, Model Maturitas HR Analytics digunakan untuk mengukur sejauh mana organisasi telah mengadopsi dan mengimplementasikan HR Analytics dalam pengelolaan SDM.
Model Maturitas HR Analytics menjadi alat penting dalam membantu organisasi memahami sejauh mana mereka telah memanfaatkan analisis SDM dalam strategi bisnis mereka.
Semakin matang penerapan HR Analytics dalam organisasi, semakin besar dampaknya terhadap efektivitas SDM dan pencapaian tujuan bisnis.
Tantangan dalam implementasi HR Analytics harus diatasi dengan meningkatkan literasi data dalam HR, mengintegrasikan teknologi yang lebih baik, serta menghubungkan analisis SDM dengan keputusan strategis organisasi.
Dengan mengadopsi Model Maturitas HR Analytics, organisasi dapat secara bertahap meningkatkan kemampuannya dalam mengelola tenaga kerja berbasis data, sehingga lebih siap menghadapi perubahan di masa depan!
Pada firma baru semua calon anggota atau sekutu menyetorkan aktiva pada firma yang akan diakui sebagai investasi awal yang dicatat dalam rekening modal sekutu. Aktiva yang disetor ini harus dinilai sesuai dengan nilai wajarnya, baru kemudian dicatat sebagi investasi sekutu yang akan dicatat.
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan RetensiSeta Wicaksana
油
Turnover karyawan adalah tantangan besar bagi organisasi karena berdampak pada biaya, produktivitas, dan stabilitas tim kerja.
Retensi karyawan yang rendah sering kali disebabkan oleh faktor yang tidak terdeteksi lebih awal, seperti ketidakpuasan kerja, kurangnya peluang karir, atau budaya perusahaan yang kurang sesuai.
HR tradisional sering kali hanya bereaksi setelah karyawan mengundurkan diri, sehingga sulit untuk melakukan intervensi yang tepat waktu.
Prediktif Analytics memungkinkan perusahaan menggunakan data untuk mengidentifikasi pola turnover dan memprediksi karyawan yang berisiko keluar.
Dengan pendekatan berbasis data, HR dapat mengambil langkah proaktif seperti meningkatkan kepuasan kerja, menawarkan pengembangan karir, atau menyesuaikan kebijakan kompensasi sebelum karyawan benar-benar keluar.
Dengan Prediktif Analytics, organisasi dapat mengurangi turnover, meningkatkan retensi karyawan, dan mempertahankan talenta terbaik secara lebih strategis dan efisien.
PT Jawara Data Nusantara is your trusted partner in IT solutions, empowering businesses and governments with cutting-edge technology.
With innovation and expertise, we help organizations optimize operations, enhance digital transformation, and drive sustainable growth. Our data-driven approach ensures smart, efficient, and future-ready solutions.
NEWS News news: Langsung Whatsapp.082164715377 EO Kendari siap membantu Anda dalam mewujudkan acara yang sukses dan berkesan. Dengan reputasi sebagai penyelenggara acara dengan rating tertinggi, layanan ini memberikan jaminan kualitas dan kepuasan pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut dan janji temu online, hubungi WA.082164715377 dan wujudkan acara impian Anda bersama tim profesional EO Kendari.
Dengan menggunakan layanan event organizer terbaik di Kendari, Anda dapat memastikan bahwa setiap detail acara dikelola dengan profesionalisme tinggi, menjadikannya momen yang tak terlupakan bagi semua peserta.
#eventorganizerkendari #eventorganizersulawesitenggara #eventorganizerkendarisulawesitenggara #eokendari #eosulawesitenggara #eventorganizerkendarisultra
#eventkendari #eventplannerkendari #eventprokendari #weddingorganizerkendari #wo_kendari #konserkendari #festivalkendari #pestakendari #acarakendari #eventcrewkendari
#eventplanner #eventmanagement #eventcoordinator #eventcreator #eventsolution #eventdesign #eventproduction #eventindustry #eventservice #eventspecialist
#eventorganizerindonesia #eoindonesia #eventindonesia #eventdiindonesia #eventnusantara #eonusantara #eventlokal #eventberkualitas
#kendari #kendarihits #kendariupdate #kendariinfo #sulawesitenggara #sultrahits #sultraupdate #sultrainfo #explorekendari #exploresultra #eventorganizerkendari #eventorganizerpaw #paw
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar KepemimpinanSeta Wicaksana
油
Kepemimpinan merupakan aspek kunci dalam organisasi
Perubahan lingkungan bisnis dan sektor publik semakin dinamis
Dibutuhkan pemimpin yang dapat beradaptasi, inovatif, dan memiliki etika
Memahami aspek psikologis sehingga dapat mengembangkan empati dalam interaksi
Tantangan kepemimpinan modern: VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPOELTONMPO88
油
Link alternatif eltonmpo adalah agen judi online terbesar indonesia yang menawarkan games online yang mudah menang dan gampang maxwin, dengan metode pembayaran terlengkap, menang berapapun pasti di bayar tanpa cicil.
Website eltonmpo agen slot gacor anti rungkad merupakan link akses judi online yang mudah anda akses tanpa menggunakan vpn,anti nawala, anti blokir dan juga anti internet positif. Daftar eltonmpo slot mudah maxwin se indonesia termasuk link judi online yang sudah di percaya dengan platform terbaik se asia dengan menyediakan fitur terlenkgap, metode pembayaran yang lengkap, dan lain sebagainya.
New member eltonmpo salah satu member baru yang bergabung di website gacor anti rungkad se indonesia ini, dan anda bisa bermain dan dapat menghasilkan kemenangan di berbagai macam permainan yang tersedia di eltonmpo.
Maka dari itu agen login eltonmpo salah satu situs yang sudah banyak di kenal oleh para kalangan masyarakat se indonesia dengan menampilkan berbagai macam games online yang berpotensi rating games yang paling tinggi se asia.
Untuk pelayanan 24 jam non stop tanpa batas yang dilayani costumer service eltonmpo dengan pelayanan yang profesional, amanah dan juga ramah.
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR AnalyticsSeta Wicaksana
油
Pengelolaan kompensasi dan manfaat merupakan aspek penting dalam strategi manajemen SDM yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan, keterlibatan, dan retensi karyawan. Dengan berkembangnya HR Analytics, organisasi kini dapat mengelola sistem kompensasi dan manfaat secara lebih efektif, berbasis data, dan adil, memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan kompetitif, berbasis performa, serta sejalan dengan tujuan bisnis.
Mengapa HR Analytics Penting dalam Pengelolaan Kompensasi?
Menyediakan data real-time untuk menyusun kebijakan kompensasi yang kompetitif.
Mengukur hubungan antara kompensasi dengan retensi, motivasi, dan produktivitas karyawan.
Menganalisis disparitas upah dan memastikan sistem kompensasi yang adil (fair pay & pay equity).
Memanfaatkan predictive analytics untuk menentukan tren kompensasi di masa depan.
Mengoptimalkan manfaat karyawan berdasarkan kebutuhan spesifik individu dan kelompok.
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier KaryawanSeta Wicaksana
油
Era digital telah mengubah cara organisasi mengelola pelatihan, pengembangan, dan perencanaan karier karyawan.
Banyak perusahaan masih menggunakan pendekatan konvensional dalam pelatihan dan pengembangan tanpa analisis mendalam mengenai efektivitas program yang dijalankan.
HR Analytics hadir sebagai solusi untuk membantu organisasi mengoptimalkan investasi dalam pelatihan dan pengembangan karyawan berdasarkan data yang akurat.
Dengan analitik prediktif, perusahaan dapat mengidentifikasi talenta potensial dan menyusun strategi karier yang lebih terstruktur untuk mempertahankan karyawan berkinerja tinggi.
Tanpa analisis data yang kuat, program pelatihan dapat menjadi investasi yang kurang tepat sasaran dan tidak memberikan dampak maksimal bagi organisasi.
2. Mahasiswa diharapkan dapat memahami
hakekat, arti penting, dan prinsip-prinsip
pelaksanaan otonomi daerah (Otoda) dan
desentralisasi, serta mampu menjelaskan
hubungan otoda desentralisasi dengan
demokratisasi, dan memiliki komitmen untuk
berpartisipasi dalam pelaksanaan otoda secara
kritis dan evaluatif.
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
3. 1. Pada masa reformasi dicanangkan suatu kebijakan
restrukturisasi sistem pemerintahan : otoda & pengaturan
perimbangan keuangan antara pusat & daerah.
2. Paradigma lama dalam manajemen negara & pemerintahan
yang berporos pada sentralistik kekuasaan diganti menjadi
otonomi yang berpusat pada desentralistik kebijakan otoda
merupakan upaya pempus merespon tuntutan kemerdekaan
wilayah yg memiliki aset SDA melimpah, namun tidak
mendapatkan haknya secara proporsional pd masa ORBA.
3. Dasar pemikiran:
Amanat UUD 1945: pemda berwenang untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas
otonomi dan tugas perbantuan.
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan
peranserta masyarakat.
PENDAHULUAN - 1
4. 4. BEBERAPA DEFINISI
Otoda: hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dg perat perUUan,
Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus pemerintahan dalam sistem NKRI.
PENDAHULUAN - 2
Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dg
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan & kekhususan, serta potensi &
keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI.
Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
SDA & SD lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras.
Untuk menjalankan perannya, pemda perlu memperhatikan
peluang dan tantangan global dengan memanfaatkan
perkembangan iptek.
5. Daerah otonom (Daerah): kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi dalam sistem NKRI.
Dekonsentrasi: pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Perbantuan: penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau
desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa
serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu.
Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah:
suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis,
transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan
penyelenggaraan desentralisasi, dg mempertimbangkan potensi, kondisi,
dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas perbantuan.
Pendapat daerah adalah semua hak daerah yg diakui sbg penambahan
nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran ybs.
PENDAHULUAN - 2
6. ARTI PENTING OTODA - DESENTRALISASI
ARTI PENTING OTODA DESENTRALISASI :
a. Menciptakan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pem.
Fungsi pemerintah :
Pengelola berbagai dimensi kehidupan (poleksosbudhankam,
kesejahteraan masy, integrasi sosial, dll)
Fungsi distributif : penyediaan barang & jasa
Fungsi regulatif : kompetensi yang berhubungan dengan
penyediaan barang & jasa
Fungsi ekstraktif: memobilisasi sumber daya keuangan utk
pembiayaan penyelenggaraan negara.
Memberikan yanmas, menjaga keutuhan neg bs, pthan diri.
b. Sebagai sarana pendidikan politik.
c. Pemda sbg persiapan untuk karir politik lanjutan.
d. Stabilitas politik.
e. Kesetaraan politik.
f. Akuntabilitas politik.
7. VISI dan KONSEP DASAR OTODA
1. POLITIK: harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi
lahirnya kepala pemerintahan daerah yg dipilih secara demokratis, dan
memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pem yg responsif.
2. EKONOMI: terbukanya peluang bagi pemda mengembangkan kebijakan
regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi
ekonomi di daerahnya.
3. SOSIAL DAN BUDAYA: menciptakan kemampuan masyarakat untuk
merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
VISI DESENTRALISASI : simbol kepercayaan dari pempus kepada pemda.
VISI OTODA : dirumuskan dalam 3 ruang lingkup, yaitu :
KONSEP DASAR OTODA
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pem dlm hub DN kpd daerah
2. Penguatan peran DPRD sbg representasi rakyat lokal dlm pemilihan &
penetapan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yg lebih sesuai dg kultur berkualitas tinggi dg
tingkat akseptabilitas yg tinggi pula.
4. Peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif.
5. Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah.
6. Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian
keleluasaan kpd daerah & optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.
8. 1. DEKONSENTRASI: pembagian kewenangan dan tanggungjawab
administratif antara departemen pusat dg pejabat pusat di lapangan
tanpa adanya penyerahan kewenangan untuk mengambil
keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
Ada 2 tipe : administrasi lapangan (~ pejabat lapangan diberi
keleluasaan utk mengambil keputusan seperti merencanakan,
membuat keputusan rutin dan menyesuaikan pelaksanaan
kebijakan pusat dg kondisi setempat); dan administrasi lokal,
berupa administrasi terpadu, dan administasi yang tidak terpadu.
2. DELEGASI: pelimpahan pengambilan keputusan & kewenangan
manajerial untuk melakukan tugas khusus kpd organisasi yg tdk
secara langsung berada di bawah pengawasan pempus.
3. DEVOLUSI: transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan,
keuangan dan manajemen kpd unit otonomi pemda.
4. PRIVATISASI: Tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah
kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat.
MODEL DESENTRALISASI
9. 1. UU No. 1 tahun 1945: mengatur Pemda 3 jenis daerah otonom :
karesidenan, kabupaten dan kota.
2. UU No. 22 tahun 1948: mengatur susunan pemda yang
demokratis 2 jenis daerah otonom : daerah otonom biasa, dan
otonom istimewa, dan 3 tingkatan daerah otonom : propinsi,
kab/kota & desa.
3. UU No. 1 tahun 1957: mengatur tunggal yang berlaku seragam
untuk seluruh Indonesia.
4. UU No. 18 tahun 1965: menganut sistem otonomi seluas-luasnya.
5. UU No. 5 tahun 1974: mengatur pokok-pokok penyelenggara-an
pemerintahan yg menjadi tugas pempus di daerah. Prinsip yg
dipakai: bukan otonomi yg riil dan seluas-luasnya, tetapi otonomi
yang nyata dan bertanggungjawab. Alasannya, pandanganotoda yg
seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yg
dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tdk serasi dg maksud &
tujuan pemberian otonomi.
SEJARAH OTODA DI INDONESIA
10. 6. UU No. 22 tahun 1999 ttg Pemda perubahan mendasar pd format
otoda dan substansi desentralisasi.
7. UU No. 25 tahun 1999 ttg perimbangan keuangan antara pempus
dan pemda.
Butir 6 & 7 memiliki misi utama desentralisasi, yaitu pelimpahan
wewenang dari pempus ke pemda, dan juga pelimpahan beberapa
wewenang pem ke pihak swasta dalam bentuk privatisasi.
Kemudian UU tsb dianggap tidak sesuai dg perkembagnan keadaan,
ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otoda, shg diganti.
Beberapa pertimbangan lainnya, memperhatikan TAP dan
Keputusan MPR, a.l :
TAP MPR No.IV/MPR/2000 ttg Rekomendasi Kebijakan Dalam
Penyelenggaraan Otoda;
TAP MPR No.VI/MPR/2002 ttg Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan
MPR RI oleh Pres, DPA, DPR, dan MA pada sidang tahunan MPR RI Tahun
2002;
Keputusan MPR No.5/MPR/2003 ttg Penugasan MPR RI utk menyampaikan
Saran Atas Laporan Pelaksanaan Keputusan MPR-RI oleh Pres, DPA, DPR, dan
MA pada sidang tahunan MPR RI Tahun 2003.
SEJARAH OTODA DI INDONESIA
11. 8. UU No. 32 tahun 2004 ttg Pemerintahan Daerah pengganti
UU No. 22 tahun 1999
9. UU No. 33 tahun 2004 ttg Perimbangan Keuangan antara
pemerinah Pusat dan pemerintah Daerah UU No. 25 tahun
1999
Dalam melakukan perubahan UU, diperhatikan berbagai UU
yang terkait di bidang Politik dan Keuangan Negara, a.l :
UU NO. 12 Tahun 2003 ttg Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD;
UU NO. 22 Tahun 2003 ttg Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD;
UU NO. 23 Tahun 2003 ttg Pemilihan Pres dan Wapres;
UU NO. 17 Tahun 2003 ttg Keuangan Negara
UU NO. 1 Tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara
UU NO. 15 Tahun 2004 ttg Pemeriksaan atas Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
SEJARAH OTODA DI INDONESIA
12. 1. Demokrasi, Keadilan, pemerataan, potensi dan
keanekaragaman daerah.
2. Otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab
3. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada
daerah kabupaten dan daerah kota
4. Sesuai dengan konstitusi negara
5. Kemandirian daerah otonom
6. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah
7. Azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi
sebagai wilayah administrasi
8. Azas tugas perbantuan.
PRINSIP-PRINSIP OTODA
(Dalam UU NO. 22 Tahun 1999)
13. 1. Demokrasi, Keadilan, pemerataan, keistimewaan dan
kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab
Otonomi luas: daerah memiliki kewenangan membuat
kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan
peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yg
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Otonomi nyata: penanganan urusan pemerintahan
dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan
kewajiban yg senyatanya telah ada dan berpotensi untuk
tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dg potensi dan
kekhasan daerah.
Otonomi bertanggungjawab: dalam penyelenggaraan
otonomi harus sejalan dengan tujuan dan maksud
pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk
memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesra.
Butir 3 ~ butir 8 sama
PRINSIP-PRINSIP OTODA
(Dalam UU NO. 32 Tahun 2004)
14. PEMERINTAH PUSAT :
1. HUBUNGAN LUAR NEGERI
2. HANKAM
3. PERADILAN
4. MONETER
5. AGAMA
6. BERBAGAI JENIS URUSAN YANG LEBIH EFISIEN
DITANGANI SECARA SENTRAL, seperti : kebijakan makro
ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan,
BUMN dan pengembangan Sumber Daya Manusia
PEMERINTAH PROVINSI :
1. Kewenangan bersifat lintas KAbupaten dan Kota
2. Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti : perencanaan
dan penengendalian pembangunan regional secara makro
3. Kewenangan kelautan
4. Kewenangan yg belum dapat ditangani daerah Kab/Kota
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT
dan PROVINSI
15. PEMERINTAH KABUPATEN DAN KOTA :
1. PERTANAHAN
2. PERTANIAN
3. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
4. TENAGA KERJA
5. KESEHATAN
6. LINGKUNGAN HIDUP
7. PEKERJAAN UMUM
8. PERHUBUNGAN
9. PERDAGANGAN DAN INDUSTRI
10. PENANAMAN MODAL
11. KOPERASI
KEWENANGAN PEMERINTAH
KABUPATEN dan KOTA
16. KETERKAITAN :
Pemberian OTODA tidak saja berarti melaksanakan
demokrasi, tetapi juga mendukung berkembangnya
kemandirian (~ melaksanakan hal-hal yang dianggap
penting bagi lingkungan sendiri).
Dengan demikian tercapai pemerintahan yang
dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat.
Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri,
melainkan juga diberi kesempatan memperbaiki nasibnya
sendiri.
KONSEKUENSI :
1. Otoda harus dipandang sbg instrumen desentralisasi
dalam rangka menjaga & mempertahankan keutuhan &
keberagaman bangsa
2. Otoda harus didefinisikan sbg otonomi bagi rakyat
daerah, bukan otonomi pemda, juga otonomi bagi daerah
KETERKAITAN OTODA dan
DEMOKRATISASI serta KONSEKUENSINYA
17. KONSEKUENSI :
3. Dari Dimensi politik : institusi PEMDA sbg instrumen
pendidikan politik dalam rangka mengembangkan
demokratisasi.
dapat mencegah terjadinya sentralisasi
mencegah kecenderungan sentrifugal dalam bentuk
pemisahan diri.
Adanya institusi pemda akan mengajarkan masyarakat
untuk menciptakan kesadaran akan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara.
4. Dimensi administratif : mengisyaratkan Pemda untuk
mencapai efisiensi dan efektivitas dan ekonomis dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
5. Dimensi ekonomi : memudahkan terwujudnya
kesejahteraan masyarakat
KETERKAITAN OTODA dan
DEMOKRATISASI serta KONSEKUENSINYA
18. 1. Daerah Otonom tidak memiliki kedaulatan atau semi
kedaulaatan seperti di negara federal
2. Desentralisasi dimanisfestasikan dalam pembentukan
Daerah Otonom dan penyerahan atau pengakuan atas
wewenang pemerintahan di bidang tertentu
3. Penyerahan atau pengakuan urusan pemerintahan terkait
dengan pengaturan dan pengurusan kepentingan
masyarakat setempat sesuai prakarsa dan aspirasi
masyarakat.
Penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten dan Kota lebih
didasarkan kepada azas desentralisasi saja dalam wujud
otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Pengaturan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah
(UU No. 32 TAhun 1956: UU No. 25 Tahun 1999; UU No.
33 Tahun 2004)
CIRI-CIRI DAERAH OTONOM SESUAI
AMANAT UUD 1945
19. 1. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan
perekonomian daerah
2. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil,
proporsional, rasional, transparan, partisipatif,
bertanggungjawab (akuntabel), dan pasti.
3. Mewujudkan sistem perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah yang mencerminkan pembagian tugas
kewenangan dan tangjungjawab yang jelas antara
Pempus & Pemda, mendukung pelaksanaan otoda yg
transparan, memperhatikan partisipasi masy, dan
pertangjungjawaban kpd masy, mengurangi kesenjangan
antar daerah dalam pembiayaan otoda, dan memberikan
kepastian sumber keuangan yg berasal dr wilayah ybs.
4. Menjadi acuan dalam alokasi penerimaan negara bagi
daerah.
5. Mempertegas sistem pertanggungjawaban oleh Pemda.
6. Menjadi pedoman pokok tentang keuangan daerah.
TUJUAN POKOK PELAKSANAAN
PERIMBANGAN KEUANGAN
20. 1. Konsep Pembagian Wilayah
2. Konsep Pembagian Wewenang
3. Konsep Konstruksi penyelenggaraan Pemda
4. Konsep Konstruksi Pemda
5. Konsep Keuangan Daerah
6. Konsep Hubungan antar strata Pemerintahan
7. Konsep Penerapan azas-azas Pemerintahan
8. Konsep Pengelolaan wilayah perkotaan dan perdesaan
9. Konsep Perwakilan Daerah
10. Konsep Pemberdayaan Masyarakat
11. Konsep Kepegawaian Daerah
12. Konsep Kerjasama Daerah
13. Konsep Pembinaan dan Pengawasan Daerah
14. Konsep Penataan dan Pengembangan Daerah
15. Konsep tatalaksana Pemda
Dalam aplikasinya, konsep tsb ada yang tepat, belum
tepat, atau tidak tepat.
FORMULASI KONSEP DASAR
PELAKSANAAN OTODA
21. 1. Pemahaman terhadap berbagai konsep dasar belum bulat
2. Sosialisasi konsep dasar belum meluas dan mendalam
3. Instrumen pelaksanaan masih ada yang belum tersedia,
seperti UU, PP, Keppres, Kepmen, Perda, dan Kep. daerah
4. Pedoman, standar yang jumlahnya pasti banyak, sama
dengan banyaknya urusan yang ditangani oleh daerah.
5. Isu globalisasi, transparansi, demokratisasi, HAM, dll.
6. Prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab,
seharusnya dilaksanakan oleh masyarakt, sejauh ini masih
dilakukan oleh Pemda dan DPRD, yg seringkali melupakan
aspek filosofi dari penyelenggaraan Otoda.
7. Dalam aspek politik, tampak adanya komitmen politik yang
dituangkan dalam amandemen psl 18 UUD 1945 yg ingin
mengembangkan otomi seluas-luasnya, sehingga
pemahaman makna substantif dan otoda semakin kabur.
8. Muncul salah penafsiran beberapa pasal di dalam UUD 1945
ttg otoda : Psl 18 (ayat 1- 7), 18A (ayat 1-2), 18B (ayat 1-2)
BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM
PELAKSANAAN OTODA
22. Salah tafsir beberapa pasal di dalam UUD 1945 ttg otoda :
Psl 18 (ayat 1): NKRI dibagi atas Daerah-daerah Provinsi,
dan Daerah provinsi dibagi atas Kab dan Kota yg tiap-tiap
Kab dan Kota itu mempunyai pemda yg diatur dalam UU.
~ NKRI dibagi atas : bag NKRi dpt memiliki sifat negara
(Lama: NKRI hanya 1 unsur negara, dibagi atas teritorial
Psl 37 ayat (5) amandemen UUD 45: khusus mengenai
bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan)
~ Provinsi, Kab dan Kota mempunyai pemerintahan daerah
(rancu pemahaman pemerintah daerah & pemerintahan daerah)
18A (ayat 1): Hub wewenang antara Pemerintah dan
Pemerintaha Daerah Provinsi, Kab, Kota diatur dg UU dg
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
(apakah hub yg diatur dg UU?. Shrsnya rumusan tupoksi, hak &
kewajiban dimuat dlm psl penjelasan, tdk perlu UU khusus)
18B (ayat 1): Negara mengakui & menghormati satua
pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg
diatur dg UU.
UUD 1945 dan OTODA
23. ~ aspirasi yg termuat dalan Tap tsb perlu ditinjau kembali
Tap MPR No.XV/MPR/1998 ttg GBHN 2000-2004
~ perlu diperhatikan konsep otonomi luas, nyata & akuntabel Konsep
UU No. 22 tahun 1999 tetap berlanjut; ada amanat untuk
Aceh dan Irja sbg daerah otonomi khusus (Tap MPR
No.IV/MPR/2000)
Tap No. III/MPR/2000 ttg Sumber Hukum dan Tata Urutan
Perat Per-UUan, yg isinya a.l bahwa tata urutan perat
perUUan RI adalah:
UUD 45; Tap MPR; UU; PP pengganti UU; PP; Keppres;
Peraturan Daerah.
~ Dalam UU No. 22/1999: banyak pasal yg menetapkan:utk melaksanakan
ketentuan ini mengacu pada pedoman yg diteapkan oleh Pemerintah.
(ada pedoman yg ditetapkan oleh KEPMEN, dianggap tdk perlu diikuti,
dll)
Tap No. IV/MPR/2000 ttg Rekomendasi jak dalam gar Otoda
ASPEK DAN KEPUTUSAN POLITIK YANG
TERKAIT OTODA
Tap MPR No.XV/MPR/1998 ttg Gar Otoda, Pengaturan,
Pembagian & Pemanfaatan SD Nas yg berkeadilan, serta
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam NKRI
24. Untuk Pemahaman selanjutnya baca referensi:
KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH :
PERMASALAHAN DAN TANTANGAN
Bahan ceramah DirJen Otonomi Daerah
Pada KRA XXXVII Lemhannas tahun 2004