Kelompok 7 terdiri dari 4 anggota yang membahas tentang pengertian negara hukum, penegakan hukum, dan implementasi penegakan hukum di Indonesia. Dokumen menjelaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia cenderung mengutamakan aspek kepastian hukum meskipun idealnya harus mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dokumen juga menyarankan perlunya melibatkan masy
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan hukum, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban hukum dalam hukum administrasi negara. Perlindungan hukum diberikan untuk mencegah pelanggaran hak-hak warga negara oleh pemerintah dalam bentuk perlindungan hukum preventif dan represif. Penegakan hukum melibatkan berbagai faktor seperti hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya
Pengertian dan pentingnya perlindungan serta penegakan hukumFN223
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan pentingnya perlindungan serta penegakan hukum dalam masyarakat. Hukum didefinisikan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dan menjaga ketertiban dengan sanksi bagi pelanggar. Indonesia adalah negara hukum di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama di bawah hukum. Fungsi hukum meliputi perlindungan hak dan ketertiban masyarakat serta keadilan
Materi Pengantar Ilmu Hukum PowerPoint Terbarupelajarnewscom
油
Ilmu hukum merupakan bidang keilmuan yang mempelajari tentang hukum, baik dari segi teori, filosofi, maupun praktiknya. Ilmu hukum membahas konsep-konsep dasar mengenai aturan, norma, dan prinsip-prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Sebagai suatu disiplin ilmu, ilmu hukum memiliki ruang lingkup yang luas, mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari aspek sosial, ekonomi, politik, hingga budaya.
Materi Penegakan hukum di indonesia.pptxMayaRiantini1
油
Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku Ilmu Negara Umum. Menurut Kranenburg dan Tk.B.Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.
Tugas akhir ini membahas tentang problematika penegakan hukum di Indonesia. Beberapa masalah yang diangkat antara lain rendahnya moralitas aparat hukum, korupsi peradilan yang sulit diberantas, serta kurangnya profesionalisme lembaga hukum dalam menegakkan hukum secara adil.
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA K...Eny Ardhika Putri
油
Dokumen tersebut membahas tentang dinamika historis, sosial-politik, kultural, dan konteks kontemporer penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Secara garis besar dibahas tentang konsep negara hukum dan tujuan penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Juga dibahas tantangan yang dihadapi penegakan hukum di Indonesia seperti lemahnya penegakan hukum dan belum terpenuhinya rasa keadil
Beberapa dokumen membahas tentang landasan hukum dan perlindungan hukum, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhinya seperti hukum, penyelenggara hukum, masyarakat, sarana dan fasilitas, serta budaya. Juga dibahas tentang lembaga-lembaga yang berperan dalam penegakan hukum seperti kepolisian.
Dokumen tersebut membahas tentang Negara Hukum (Rule of Law) dengan menjelaskan pengertian, sejarah perkembangan konsep, unsur-unsur, tujuan, bentuk, dan hubungan antara politik dan hukum di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum dan negara hukum. Penegakan hukum adalah proses untuk menegakkan norma hukum sebagai pedoman perilaku dalam masyarakat dan negara, sedangkan negara hukum adalah negara yang berdiri atas hukum untuk menjamin keadilan bagi warganya. Penegakan hukum diperlukan di negara hukum untuk mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta perlind
Kel 4 - ppt - Pendidikan Kewarganegaraan.pptxDataWaruwu
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum di Indonesia, meliputi pengertian hukum dan penegakan hukum, tujuan dan fungsi hukum, lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pengadilan, serta tantangan dan upaya penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Materi Penegakan hukum di indonesia.pptxMayaRiantini1
油
Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku Ilmu Negara Umum. Menurut Kranenburg dan Tk.B.Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.
Tugas akhir ini membahas tentang problematika penegakan hukum di Indonesia. Beberapa masalah yang diangkat antara lain rendahnya moralitas aparat hukum, korupsi peradilan yang sulit diberantas, serta kurangnya profesionalisme lembaga hukum dalam menegakkan hukum secara adil.
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA K...Eny Ardhika Putri
油
Dokumen tersebut membahas tentang dinamika historis, sosial-politik, kultural, dan konteks kontemporer penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Secara garis besar dibahas tentang konsep negara hukum dan tujuan penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Juga dibahas tantangan yang dihadapi penegakan hukum di Indonesia seperti lemahnya penegakan hukum dan belum terpenuhinya rasa keadil
Beberapa dokumen membahas tentang landasan hukum dan perlindungan hukum, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhinya seperti hukum, penyelenggara hukum, masyarakat, sarana dan fasilitas, serta budaya. Juga dibahas tentang lembaga-lembaga yang berperan dalam penegakan hukum seperti kepolisian.
Dokumen tersebut membahas tentang Negara Hukum (Rule of Law) dengan menjelaskan pengertian, sejarah perkembangan konsep, unsur-unsur, tujuan, bentuk, dan hubungan antara politik dan hukum di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum dan negara hukum. Penegakan hukum adalah proses untuk menegakkan norma hukum sebagai pedoman perilaku dalam masyarakat dan negara, sedangkan negara hukum adalah negara yang berdiri atas hukum untuk menjamin keadilan bagi warganya. Penegakan hukum diperlukan di negara hukum untuk mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta perlind
Kel 4 - ppt - Pendidikan Kewarganegaraan.pptxDataWaruwu
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum di Indonesia, meliputi pengertian hukum dan penegakan hukum, tujuan dan fungsi hukum, lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pengadilan, serta tantangan dan upaya penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. PENDAHULUAN
Implementasi asas supremasi hukum merupakan suatu hal yang sangat penting dalam
menjaga keadilan, ketertiban, dan stabilitas di suatu negara. Di Indonesia, supremasi
hukum memiliki peran yang krusial dalam menjaga kedaulatan hukum, perlindungan hak
asasi manusia, serta memastikan bahwa negara berfungsi sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi.
..........................
Asas supremasi hukum mengandung arti bahwa hukum berada di atas segala hal dan
semua pihak, termasuk pemerintah, wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Dalam
konteks Indonesia, implementasi asas supremasi hukum melibatkan berbagai elemen dan
institusi, termasuk lembaga peradilan, aparat penegak hukum, pemerintah, dan
masyarakat sipil.
4. Supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi
tertinggi. Supremasi hukum bertujuan untuk menempatkan hukum sesuai
tempatnya, sehingga hukum bisa melindungi seluruh warga negara tanpa intervensi
dari pihak mana pun.
Menurut Dr. Helmi, S.H., M.H. (2014) dalam Jurnal Supremasi Hukum dalam
Proses dan Mekanisme Impeachment Menurut UUD Tahun 1945, supremasi hukum
artinya rasa keadilan yang bersumber pada hukum yang dibuat oleh akal manusia
yang dijiwai sifat religiositas bangsa Indonesia, sehingga dalam praktik
ketatanegaraan supremasi hukum berada di atas kepentingan politik
1. MAKNA SUPREMASI HUKUM
5. Dalam negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan. Tiga
prinsip dasar tersebut adalah seperti supremasi hukum (Supremacy of Law),
kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before The Law), dan penegakan hukum
dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (Due Process Of Law).
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi dijelaskan jika supremasi hukum
memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling
tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa
memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau
campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara.
LANJUTAN...
6. 2. TUJUAN SUPREMASI HUKUM
Adanya supremasi hukum tentunya juga memiliki tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan
dari adanya supremasi hukum adalah sebagai berikut ini.
Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh kalangan-kalangan tertentu.
Menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak mereka tidak terjerumus dalam
tindakan di luar batas hukum.
Menjamin kemerdekaan individu dan menempatkannya sebagai prinsip dasar dari sebuah
organisasi sosial.
Melindungi harkat dan martabat manusia serta menjamin ketertiban maupun kepastian
hukum bagi kehidupan masyarakat. Selain itu supremasi hukum jua bisa memberikan
jaminan rasa keadilan sesuai dengan sila kelima pancasila yang berbunyi keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menjaga dan memelihara nilai moral milik bangsa Indonesia.
7. 3. ELEMEN TEGAKNYA SUPREMASI HUKUM
Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal yaitu untuk mencegah terjadinya
praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar bisa menjalankan haknya yang
sesuai dan tidak terjerumus ke dalam tindakan di luar batas hukum.Setidaknya ada empat elemen
penting dalam negara hukum yang bisa menjadikan ciri tegaknya supremasi hukum itu sendiri.
Beberapa elemen tersebut adalah sebagai berikut ini.
Adanya jamuan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaan selalu dilaksanakan atas
dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
Adanya jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar.
Adanya pembagian kekuasaan negara yang jelas, konsisten, serta adil.
Adanya perlindungan hukum dari badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.
8. 4. IMPLEMENTASI ASAS SUPREMASI HUKUM
Asas supremasi hukum adalah unsur penegakan hukum yang dilakukan secara tegas tanpa perlu
pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan
kesadarannya. Pelaksanaan asas supremasi hukum dapat diimplementasikan dengan beberapa langkah
di bawah ini.
Penyusunan serta penetapan perundang-undangan dan kebijakan publik harus bisa dilakukan secara
terkoordinasi, mengedepankan seluruh asas transparansi, akuntabilitas dan perlindungan hak asasi
manusia atau HAM.
Peraturan perundang-undangan serta kebijakan publik harus memiliki kandungan nilai yang bisa
mendukung terwujudnya supremasi hukum. Hal ini akan bisa menciptakan kepastian hukum bagi dunia
usaha dan juga masyarakat.
Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik, seluruh penyelenggara negara
harus bisa menjalankan tugas masing-masing secara lebih profesional dan jujur. Jika hal ini bisa
terealisasikan dengan baik, maka akan bisa terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sanksi terhadap pelanggaran perundang-undangan dan kebijakan publik harus bisa dilaksanakan secara
taat sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan.
Lembaga negara harus bisa memastikan berfungsinya lembaga hukum, sumber daya manusia serta
perangkat hukum. Hal ini dilakukan agar bisa menjamin terwujudnya penyelenggaraan negara yang lebih
bersih serta sesuai dengan prinsip hukum itu sendiri.
9. Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga peradilan, masyarakat sipil, dan lembaga lainnya
dalam menciptakan lingkungan yang mendukung supremasi hukum. Kerjasama yang baik antara
berbagai pihak akan memperkuat sistem hukum secara keseluruhan dan memberikan perlindungan
yang lebih baik terhadap hak-hak individu.
Dalam kesimpulan, implementasi asas supremasi hukum di Indonesia memerlukan komitmen yang
kuat dari semua pihak terkait. Dengan lembaga peradilan yang independen, penerapan hukum yang
adil, transparansi dan akuntabilitas, edukasi masyarakat, serta kolaborasi antarinstansi, Indonesia
dapat memperkuat supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi semua warganya.
KESIMPULAN