Dokumen tersebut membahas beberapa pasal penting dalam RUU Pemilu seperti sistematika RUU Pemilu, keserentakan pemilu, ambang batas parlemen, syarat pencalonan presiden, keterwakilan perempuan, dan teknologi pemilu. Beberapa poin penting yang diangkat adalah enam model pemilu serentak yang konstitusional menurut MK, dampak ambang batas terhadap sistem perwakilan, usulan memperkuat afirmasi keterw
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Indonesia saat ini sudah memasuki masa Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Penulis mencoba menjelaskan, pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Sesuai imbauan Nota Dinas dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditujukan kepada: 1. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJKN, 4. Direktur Utama LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), 5. Para Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), 6. Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DJKN, Hal: Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Berkenaan juga dengan nota dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia, hal Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara, hal-hal yang disampaikan sebagai berikut: 1. Melalui nota dinas tersebut, Biro Sumber Daya Manusia pada intinya meneruskan imbauan dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. 2. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan imbauan Bawaslu RI dimaksud dan dimohon bantuan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyampaikan dan melakukan sosialisasi terkait netralitas pegawai ke seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhat
Mayoritas masyarakat Indonesia mendukung sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat daripada tidak langsung melalui DPRD. Dukungan ini sangat kuat pada 84% responden dan relatif konsisten sejak 2012, meskipun ada perbedaan kecil antara pendukung capres tertentu. Namun secara umum, baik pemilih capres maupun partai politik utama mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Laporan ini merangkum hasil observasi proses pemilu legislatif 2014 di TPS 10 Banaran, Gunung Pati, Semarang. Isinya menjelaskan tentang sistem pemilihan umum, proses pencalonan calon legislatif termasuk syarat dan jumlahnya, pelaksanaan pemungutan suara, serta daerah pemilihan yang meliputi tingkat nasional, provinsi, dan kota.
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman isu-isu krusial dan strategis dalam Pilgub dan Pilbup tahun 2018, meliputi sejarah sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, standar ideal pemilu, potret pemilu pilkada, dan berbagai permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pemilu pilkada."
Pilkada serentak bertujuan memperkuat sistem pemerintahan presidensial dan efisiensi pembiayaan pemilu serta menata siklus pemilu secara nasional. Pilkada serentak dilaksanakan dalam 3 gelombang hingga 2027. Dinamika pilkada diwarnai putusan MK tentang calon tunggal, larangan kandidasi, dan syarat kandidat. Infrastruktur demokrasi seperti partai politik, ornop, pers dan perguruan tinggi memainkan peran penting
Pemilu merupakan sarana penting bagi negara demokrasi untuk melakukan pergantian kekuasaan secara adil dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bebas. Sistem pemilu menentukan cara penyelenggaraan pemilu dan penghitungan suara untuk menentukan pemenang. Terdapat dua sistem utama yaitu sistem pluralitas yang mengutamakan pemenang berdasarkan perolehan suara terbanyak, dan
Strategi penanganan tindak pidana pemilu 2024 mencakup penguatan kompetensi penegak hukum, penguatan lembaga Sentra Gakkumdu, dan penguatan kerja sama antar lembaga terkait seperti Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan guna memperkuat penegakan hukum pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman isu-isu krusial dan strategis dalam Pilgub dan Pilbup tahun 2018, meliputi sejarah sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, standar ideal pemilu, potret pemilu pilkada, dan berbagai permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pemilu pilkada."
Pilkada serentak bertujuan memperkuat sistem pemerintahan presidensial dan efisiensi pembiayaan pemilu serta menata siklus pemilu secara nasional. Pilkada serentak dilaksanakan dalam 3 gelombang hingga 2027. Dinamika pilkada diwarnai putusan MK tentang calon tunggal, larangan kandidasi, dan syarat kandidat. Infrastruktur demokrasi seperti partai politik, ornop, pers dan perguruan tinggi memainkan peran penting
Pemilu merupakan sarana penting bagi negara demokrasi untuk melakukan pergantian kekuasaan secara adil dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bebas. Sistem pemilu menentukan cara penyelenggaraan pemilu dan penghitungan suara untuk menentukan pemenang. Terdapat dua sistem utama yaitu sistem pluralitas yang mengutamakan pemenang berdasarkan perolehan suara terbanyak, dan
Strategi penanganan tindak pidana pemilu 2024 mencakup penguatan kompetensi penegak hukum, penguatan lembaga Sentra Gakkumdu, dan penguatan kerja sama antar lembaga terkait seperti Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan guna memperkuat penegakan hukum pemilu.
2. Sistematika RUU Pemilu
Keserentakan Pemilu
Ambang Batas Parlemen
Syarat minimal pencalonan
presiden dan wakil presiden
Keterwakilan perempuan
Teknologi pemilu
Outline
6. 3 Hal yang mendasari Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019
1. Perdebatan para pengubah UUD 1945 atau original intent ketika
amandemen;
2. Penguatan sistem presidensil di Indonesia; dan
3. Menelusuri makna pemilihan umum serentak dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
7. Putusan MK 55/PUU-XVII/2019
6 Model Pemilu serentak yang Konstitusional
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota
DPRD;
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan
Bupati/Walikota;
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD,
Gubernur, dan Bupati/Walikota;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan
beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota
DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan
beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota
DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan
umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan
Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih
anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden;
10. Motivasi Penggunaan Ambang Batas Parlemen
PENYEDERHANAAN
PARTAI POLITIK
MEMBATASI PARTAI
POLITIK KECIL
MEMBATASI PARTAI
POLITIK BARU
SUMBER: ANDREW REYNOLDS AND AUGUST MELLAZ, INDONESIA: AREAS Of ELECTORAL
LAW UNDER DISCUSSION, PERLUDEM-IfES, HLM. 15, 2011 dalam Supriyanto & Mellaz 2011
12. Ambang Batas dan Bentuk Sistem Kepartaian
Pemilu Partai
Politik
Peserta
Pemilu
Ambang
Batas
Parlemen
di UU
Pemilu
Partai
Politik di
DPR
ENPP Ambang
Batas
Parlemen
Efektif
Partai
Politik di
DPR
ENPP
2009 38 2,50% 9 6,2 1% 14 6,8
2014 12 3,50% 10 8,2 1% 10 8,2
2019 16 4% 9 7,5 1% 11 7,7
13. Efek Ambang Batas Terhadap Sistem Perwakilan
Ambang batas mempengaruhi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi
Dalam sistem pemilu proporsional, suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau suara
terbuang dikenal sebagai wasted votes.
Suara terbuang adalah total jumlah suara sah pemilih yang diberikan kepada partai politik
dan dalam proses penghitungan perolehan suara-kursi tidak menerima satu pun kursi
perwakilan
Suara terbuang mempengaruhi proporsionalitas penghitungan perolehan suara-kursi
Deviasi antara perolehan suara partai politik (dalam persentase) dengan perolehan kursi
(dalam persentase) disebut sebagai disproporsionalitas (Lijphart)
15. Syarat Minimal Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden
Syarat minimal pencalonan presiden dan wakil presiden tidak relevan
dengan pemilu serentak dan sistem pemerintahan presidensial
Adanya syarat minimal pencalonan presiden dan wakil presiden
menyebabkan masyarakat tidak memiliki alternatif pilihan
Setiap partai politik peserta pemilu bisa mengusung pasangan calon
presiden dan wakil presiden
Partai politik peserta pemilu sudah melewati berbagai proses seleksi
17. Memperkuat Afirmasi Keterwakilan Perempuan
RUU Pemilu mengatur penempatan nomor
urut perempuan di nomoru urut satu
minimal di 30% daerah pemlihan untuk
semakin membuka peluang keterpilihan bagi
perempuan;
RUU Pemilu mengatur ketentun diskualifikasi
partai politik yang tidak memenuhi
pencalonan perempuan 30% dalam daftar
calon yang selama ini berada pada Peraturan
KPU;
Kebijakan afirmasi dalam pemilu tidak hanya
berhenti pada level pencalonan minimal 30%
perempuan dari daftar calon yang diajukan
oleh partai politik. Afirmasi perlu hadir pada
arena kampanye melalui bantuan dana
negara untuk memfasilitasi kampanye
perempuan melalui iklan di media massa
cetak/elektronik dan alat peraga minimal
30% bagi calon anggota legislatif perempuan
di setiap partai politik.
1021
858
386
742
582
308
376
273
124
115
308
80
14
22
16
2
8
3
3
1
235
372
781
272
354
572
277
199
119
19
57
29
15
5
5
6
1
0
0
0
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
DCT Laki-laki Keterpilihan Laki-Laki DCT Perempuan Keterpilihan Perempuan
Data Pemilu DPR 2019
19. BRAZIL KENYA JERMAN BELANDA PERANCIS
Peroses pemungutan,
penghitungan, dan
rekapitulasi suara yang
melibatkan banyak pekerja
dan potensi manipulasi
suara, menjadi latar
belakang dibalik
penggunaan electronic
voting machine (EVM)
Terjadinya pengelembungan
suara yang berujung pada
konflik di Pemilu 2007,
menjadi pembelajaran bagi
Kenya untuk mengadopsi
result transmission system
(RTS) atau e-recap
Keluarnya putusan
Mahakmah Konstitusi
Jerman yang menilai
penggunaan e-voting
bertentangan dengan
prinsip kerahasian pemilih
menjadi latar belakang
kembalinya pemungutan
suara manual
Munculnya glombang protes
dan kampanye we dont
trust the machine untuk
mempertanyakan
penggunaan e-voting di
Belanda
Penggunaan e-voting untuk
pemilih diluar negeri
dibatalkan oleh
pemerintahan Perancis
menjelang beberapa bulan
sebelum pemilu untuk
meminimalisir resiko cyber
attack
Konteks Penggunaan Teknologi dalam Pemilu
Teknologi sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dalam pemilu salah satunya menciptakan pemilu yang
berkualitas dan berintegritas.
Salah satu prinsip electoral integrity ialah transparency dan accountability yang dapat memanfaatkan teknologi
untuk mencapai dan meningkatkan integritas pemilu.
Teknologi diposisikan sebagai alat untuk membantu electoral governance
Mempermudah kerja penyelenggara;
Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu;
Tidak ada teknologi yang ideal dan terbaik, yang ada penggunaan teknologi pemilu yang sesuai dengan kebutuhan.
21. Identifikasi Masalah
Berbagai wacana untuk pemanfaatan teknologi pemilu haruslah berlandaskan
pada jawaban terhadap persoalan dan konteks kebutuhan.
Identifikasi masalah penting: Pertanyaanya apakah ada permasalahan dalam
pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara di Indonesia?
Identifikasi masalah dari feasibility study KPU di 2016
Tahapan Pemungutan
Suara
proses pemungutan suara menjadi rujukan dunia
internasional;
Interaksi sosial yang tinggi;
Perayaan politik 5 yang unik dan meriah;
Masalah-masalah (Tertukarnya surat suara, Pemilih tidak
terdaftar di DPT, Ketersediaan Surat Suara, manipulasi KPPS)
Tahapan Penghitungan
Suara
relatif lancar dan sukses. Pesta demokrasi terlihat dalam
proses penghitungan suara;
Masalah yang muncul; kesalahan pengisian form rekapitulasi,
penghitungan yang lama khususnya untuk pemilu legislatif;
Wahana interaksi sosial dan pendidikan politik;
Toleransi terhadap perbedaan.
Tahapan Rekapitulasi Proeses yang relatif lama;
Ketegangan/konfilk antar pendukung;
Perilaku koruptip/manipulasi data hasil pemilu.
Sumber: Samino, Partono 2017, Kajian IT KPU: Pemanfaatan IT dalam Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi
Suaran, Bahan Presentasi Diskusi Media Indonesia Butuh E-Rekapitulasi, Bukan E-voting, Jakarta, Maret 14.
23. Pengaturan Teknologi di RUU Pemilu
Kata elektronik disebutkan 44 kali di dalam RUU Pemilu. Kata elektronik mengacu
pada pengiriman hasil pemungutan suara dari TPS Luar Negeri, KTP elektronik,
dan pemberian suara pada Pemilihan Kepala Daerah.
RUU Pemilu hanya memberikan ruang bagi penggunaan teknologi e-voting di
Pilkada. Sedangkan penggunaan teknologi informasi lainnya tidak diatur dalam
RUU Pemilu.
RUU Pemilu tidak perlu menyebutkan secara spesifik jenis teknologi informasi
yang digunakan, namun RUU Pemilu perlu menegaskan prinsip dan mekanisme
penggunaan teknologi informasi yang mengedepankan azas pemilu.
Wewenang baru untuk lembaga yang memiliki kapasitas untuk melakukan tugas-
tugas berkaitan dengan teknologi pemilu, seperti lembaga yang berhak
memberikan sertifikasi dan audit.
Jenis-jenis pelanggaran khusus terhadap teknologi pungut hitung beserta
sanksinya
Editor's Notes
#6: Sejumlah Lembaga telah melakukan kajian mengenai pemilu serentak
perludem, tahun 2012-2013
Kemitraan, 2011
Pusako, Universitas Andalas,
LIPI
Keempat Lembaga ini memiliki kesimpulan yang sama, yaitu mendorong pemilu serentak nasional dan pemilu serentak local. Bahkan dari keempat Lembaga ini, masing2 perwakilannya menjadi ahli dalam pengujian materi Perludem.
Ahli: Prof. Syamsudin Harris, Prof. Ramlan Surbakti, Prof. Topo Santoso, Dr. Djayadi Hanan (Ahli yang dihadirkan MK)
Ahli dari Perludem sebagai pemohon: Didik Supriyanto dan Khairul Fahmi
#9: Untuk dapat mencapai tujuan dan proses dan hasil pemilu, maka yang didorong adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.
Hal ini yang kemudian menjadi dasari gugatan Perludem dalam Uji Matri di MK.