Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Dokumen tersebut membahas beberapa pasal penting dalam RUU Pemilu seperti sistematika RUU Pemilu, keserentakan pemilu, ambang batas parlemen, syarat pencalonan presiden, keterwakilan perempuan, dan teknologi pemilu. Beberapa poin penting yang diangkat adalah enam model pemilu serentak yang konstitusional menurut MK, dampak ambang batas terhadap sistem perwakilan, usulan memperkuat afirmasi keterw
Indonesia saat ini sudah memasuki masa Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Penulis mencoba menjelaskan, pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Sesuai imbauan Nota Dinas dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditujukan kepada: 1. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJKN, 4. Direktur Utama LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), 5. Para Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), 6. Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DJKN, Hal: Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Berkenaan juga dengan nota dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia, hal Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara, hal-hal yang disampaikan sebagai berikut: 1. Melalui nota dinas tersebut, Biro Sumber Daya Manusia pada intinya meneruskan imbauan dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. 2. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan imbauan Bawaslu RI dimaksud dan dimohon bantuan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyampaikan dan melakukan sosialisasi terkait netralitas pegawai ke seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhat
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman isu-isu krusial dan strategis dalam Pilgub dan Pilbup tahun 2018, meliputi sejarah sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, standar ideal pemilu, potret pemilu pilkada, dan berbagai permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pemilu pilkada."
Dokumen tersebut membahas beberapa pasal penting dalam RUU Pemilu seperti sistematika RUU Pemilu, keserentakan pemilu, ambang batas parlemen, syarat pencalonan presiden, keterwakilan perempuan, dan teknologi pemilu. Beberapa poin penting yang diangkat adalah enam model pemilu serentak yang konstitusional menurut MK, dampak ambang batas terhadap sistem perwakilan, usulan memperkuat afirmasi keterw
Indonesia saat ini sudah memasuki masa Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Penulis mencoba menjelaskan, pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Sesuai imbauan Nota Dinas dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditujukan kepada: 1. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJKN, 4. Direktur Utama LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), 5. Para Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), 6. Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DJKN, Hal: Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Berkenaan juga dengan nota dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia, hal Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara, hal-hal yang disampaikan sebagai berikut: 1. Melalui nota dinas tersebut, Biro Sumber Daya Manusia pada intinya meneruskan imbauan dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. 2. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan imbauan Bawaslu RI dimaksud dan dimohon bantuan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyampaikan dan melakukan sosialisasi terkait netralitas pegawai ke seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhat
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman isu-isu krusial dan strategis dalam Pilgub dan Pilbup tahun 2018, meliputi sejarah sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, standar ideal pemilu, potret pemilu pilkada, dan berbagai permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pemilu pilkada."
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxKanaidi ken
油
Strategi Pengawasan Tahapan Penyusuna Daftar Pemilih.pptx
1. Disampaikan Rakor Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan
Gubernur Wakil Gubernur, dan Bupati Wakil Bupati Tahun 2024 di
Kabupaten Bengkulu Selatan
Manna, 28-29 Juli 2024
M. Arif Hidayat
Kordiv HPPH Bawaslu Bengkulu Selatan
Strategi Pengawasan
Tahapan Penyusunan
Daftar Pemilih
2. Pengantar
Jika ada tahapan penting dan kolosal dalam pilkada , maka
itu adalah penyusunan daftar pemilih
Teknisnya rumit, manajemennya dari hulu ke hilir dan
proses penyusunannya nyaris tiada akhir.
Daftar Pemilih menjadi salah satu indikator Pemilu
Demokratik. Artinya, mutu daftar pemilih turut menentukan
derajat kualitas pemilu
3. Secara prinsip, hak pilih merupakan esensi kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1
ayat (2) Undang Undang Dasar 1945:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam Pemilu, kedaulatan rakyat tersebut adalah rakyat mendapatkan haknya sebagai pemilih.
Hal ini menjadi salah satu hak asasi manusia yang melekat pada masyarakat yang
memenuhi syarat sebagai pemilih. Karena itu, hak pilih dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 tentang
HAM: Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. [masih]Pengantar
Pengawasan Bawaslu urgen utk menghadirkan daftar
pemilih yang berkualitas, Karena itu dibutuhkan strategi
yang tepat agar kerja kerja pengawasan efektif, terorganisir
dan terdokumentasi dengan baik.
Tahapan yang baru saja berlangsung adalah proses
[pengawasan] coklit dan DPT harus sdh di tetapkan paling
lambat 21 September mendatang
5. Karena itu, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan pemutakhiran data
pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU.
Tujuannya, memastikan prosedurnya tepat (sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan), dan datanya akurat.
Akurat tidaknya pemutakhiran data pemilih, akan berkolerasi dengan
akurasi penetapan DPT, logistik surat suara, dan pengunaan hak pilih yang
dikonversi menjadi suara
6. Senyap di awal, gaduh
diujung
Kuat di proses rentan di hasil
Aktivitas dominan teknis
administrasi,
Situasi : the Lacking of Public attention
Note : pendekatan yang dipergunakan melakukan penyusunan DPT adalah de jure
Karakter Tahapan
Penyusunan Daftar pemilih :
7. Terdapat perbedaan mencolok pada proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih
dibandingkan dengan tahun 2019.
Pertama, proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan secara de jure, berbeda dengan
pada Pemilu 2019 yang dilakukan secara de facto. Implikasinya, akan ada dinamika legalitas dan
akurasi data pemilih hingga pemungutan suara. Misalnya, pada Pemilu 2019, jika pemilih
meninggal dunia maka langsung dicoret, sementara pada Pemilu 2024, pemilih meninggal dunia
tidak bisa dicoret jika tidak dilengkapi dokumen kematian.
Kedua,pada sisi akses data pemilih, pada Pemilu 2019 Bawaslu diberikan akses salinan A-KWK
(formulir daftar pemilih), saat ini Bawaslu tidak diberikan akses data Pemilih.
Hal ini menjadi kerawanan karena Bawaslu berdasarkan mandat Undang Undang Pemilih
bertugasmengawasi pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta
daftar pemilih tetap.
Ketiga, pemutakhiran data pemilih merupakan salah-satu tahapan yang paling krusial, selain
karena tahapannya paling panjang, juga karena banyak kerawanan, misalnya tidak
proporsionalnya penyelenggara teknis dengan pengawas, banyaknya wilayah rawan yang
bermasalah secara administrasi kependudukan, kegandaan seperti masyarakat adat, perbedaan
data
kependudukan dengan data pemilih, dan pemilih rentan seperti disabilitas yang belum diakomodir
dalam ragam disabilitas.
8. Titik Rawan
aktivitas sanding data
rekrutmen pantarlih
pemetaan tps
aktivitas coklit/pemutakhiran
penyusunan DPS
[penyusunan DP hasil pemutakhiran sd Penetapan DPS]
penyusunan DPT [ penyusunan DPSHP sd Penetapan DPT]
penyusunan tps loksus
penyusunan dptb
penyusunan dpk dan
konsolidasi, verifikasi dan validasi sidalih
9. Strategi Pengawasan
Susun Peta Rawan & Rumuskan
Antisipasi
Sampaikan Himbauan
Cegah Atau Tindak Seketika
Dilapangan Dalam Hal Terdapat
Pelanggaran
Tuntaskan Kordinasi Kesamping [ Kpu-disduk-
tnipolri-dinsos-DPMD-kesbang-lapas Serta
Ormas,kelompok Disabilitas, Perempuan Dan
Masyarakat Adat]
Dorong Dan Aktifkan Seluruh Simpul
Jejaring Pengawasan Partisipatif Yg
Dimiliki Bawaslu
Ajak Dan Libatkan Para Tokoh Atau
Influencer Performance Turut Serta
Dalam Aktivitas Patroli Kawal Hak Pilih,
statemen education
Publikasikan...! ambil momentum dan tentukan satu fokus data
[hasil pengawasan]
10. Terhadap partai politik atau Tim
Kampanye dan Pemantau pilkada agar di
agendakan koordinasi khusus terkait
pengawasan Daftar Pemilih
11. 1
2
3
Jajaran KPU [agar taat prosedur, cermat dan akurat petakan TPS , perlu
libatkan PPk PPS , evaluasi bila perlu, rekrut pantarlih yg bermutu,
gencarkan sosialisasi, agar gencarkan sosialisasi dan agar sll
berkordinasi dg jajaran pengawas dalam setiap tahapan susun DP
Parpol / Tim Kampanye agar aktif mencermati dan mendorong
konstituen masing masing
Ormas, Pemantau dan jejaring pengawas partisipatif agar turut serta
mengawal proses pemutakhiran
Tentang Himbauan
Sebaiknya tertulis, di sampaikan kepada :
12. Strategi Internal
Siapkan jajaran, cek SDM, perintahkan standby saat fase krusil dan selalu
kontrol hasil kerja
Tuntaskan simulasi pengisian form A dan alat kerja, pastikan pemahaman
jajaran utuh tunggal dan satu komando
Bekali panduan singkat apa saja fokus pengawasan melekat
Supervisi ketat
13. Himpun, dokumentasikan dan simpan
rapi seluruh aktifitas pencegahan, form
A pengawasan utk antisipasi alat bukti
formil jika dikemudian hari ada perkara
hukum terkait proses penyusunan
daftar pemilih
Ingat..
.
14. PENUTUP
Bahwa sejatinya substansi hasil kerja pengawasan adalah
menjaga agar jangan ada lagi pemilih yang tak memenuhi
syarat masih TERCANTUM dan pemilih yang sudah memenuhi
syarat masih TERCECER
15. Mencuci Wajah di Telaga
Tak Lupa Mengisi Air di Dalam Kendil
Bawaslu Harus Tetap Siaga
Demi Pemilu 2024 yang Jujur dan Adil
Terimakasih