ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Dokumen tersebut membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, meliputi analisis kebutuhan SDM, pelatihan, evaluasi kinerja, dan kerja sama dengan mitra."
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan netralitas bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Dokumen menjelaskan larangan-larangan yang berlaku bagi mereka seperti tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan yang memihak calon tertentu. Dokumen juga menjelaskan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi pelaks
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan tidak kehilangan hak pilih. Dokumen juga menjelaskan tentang pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya.
Dokumen tersebut membahas tentang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada bulan April dan Juli 2014 untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif. Dokumen ini menekankan pentingnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih secara bijak dengan mempelajari program dan rekam jejak calon yang akan dipilih serta terus memantau kinerja mereka setelah terpilih.
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman isu-isu krusial dan strategis dalam Pilgub dan Pilbup tahun 2018, meliputi sejarah sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, standar ideal pemilu, potret pemilu pilkada, dan berbagai permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pemilu pilkada."
Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum SerentakGbBetu03
油
1. Dokumen tersebut membahas persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kota Semarang yang aman dan damai, dengan menguraikan peran berbagai aktor seperti pemerintah, masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Dokumen tersebut membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, meliputi analisis kebutuhan SDM, pelatihan, evaluasi kinerja, dan kerja sama dengan mitra."
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan netralitas bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Dokumen menjelaskan larangan-larangan yang berlaku bagi mereka seperti tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan yang memihak calon tertentu. Dokumen juga menjelaskan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi pelaks
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan tidak kehilangan hak pilih. Dokumen juga menjelaskan tentang pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya.
Dokumen tersebut membahas tentang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada bulan April dan Juli 2014 untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif. Dokumen ini menekankan pentingnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih secara bijak dengan mempelajari program dan rekam jejak calon yang akan dipilih serta terus memantau kinerja mereka setelah terpilih.
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman isu-isu krusial dan strategis dalam Pilgub dan Pilbup tahun 2018, meliputi sejarah sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, standar ideal pemilu, potret pemilu pilkada, dan berbagai permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pemilu pilkada."
Dokumen tersebut membahas sejarah dan metode pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk perbedaan antara pemantauan dan pengawasan pemilu, dinamika pengawasan pemilu di Indonesia dari masa ke masa, tantangan dan kendala pengawasan pemilu, serta tujuan pengawasan pemilu.
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum SerentakGbBetu03
油
1. Dokumen tersebut membahas persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kota Semarang yang aman dan damai, dengan menguraikan peran berbagai aktor seperti pemerintah, masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptxMArhami4
油
Presentasi Camat Sajad terkait Pilkada untuk Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024 dengan sasaran anak-anak sekolah di SMAN 1 Sajad yang beberapa waktu ke depan akan berpartisipasi untuk pertama kali memberikan hak pilih suaranya dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas tanggal 27 Oktober 2024 secara serentak di Kecamatan Sajad dengan penggagas acara dari Bawaslu Kabupaten Sambas dan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Sajad
Dokumen tersebut membahas beberapa pasal penting dalam RUU Pemilu seperti sistematika RUU Pemilu, keserentakan pemilu, ambang batas parlemen, syarat pencalonan presiden, keterwakilan perempuan, dan teknologi pemilu. Beberapa poin penting yang diangkat adalah enam model pemilu serentak yang konstitusional menurut MK, dampak ambang batas terhadap sistem perwakilan, usulan memperkuat afirmasi keterw
1. Dokumen tersebut membahas pentingnya pengawasan partisipatif pemilih pemula dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024.
2. Pemilih pemula didefinisikan sebagai pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dan perlu didampingi untuk menjadi pemilih yang bijak.
3. Pengawasan partisipatif pemilih pemula diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran Pemilu melalui sosialisasi,
Purple and Orange Business Workplan Presentation.pptxbrigita31
油
Dokumen tersebut membahas tentang pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Pemilu merupakan sarana demokrasi bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui proses yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilu diselenggarakan oleh lembaga-lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP yang memiliki tugas masing-masing untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan
Indonesia saat ini sudah memasuki masa Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Penulis mencoba menjelaskan, pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Sesuai imbauan Nota Dinas dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditujukan kepada: 1. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJKN, 4. Direktur Utama LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), 5. Para Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), 6. Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DJKN, Hal: Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Berkenaan juga dengan nota dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia, hal Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara, hal-hal yang disampaikan sebagai berikut: 1. Melalui nota dinas tersebut, Biro Sumber Daya Manusia pada intinya meneruskan imbauan dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. 2. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan imbauan Bawaslu RI dimaksud dan dimohon bantuan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyampaikan dan melakukan sosialisasi terkait netralitas pegawai ke seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhat
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatssuser7d8dcb
油
peran masyarakat dalam pemantauan pemilu2024.pptx
1. PERAN MASYARAKAT DALAM
PEMANTAUAN PEMILU 2019
Ahsanul Minan
Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif tahun 2019, yang
diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Pusat, 29 November 2018
2. Pemilu
2019,
apa yang
baru?
Pemilu
serentak
(Pilpres &
Pileg)
Jenis
Surat
Suara
Metode
Kampanye
Metode
Konversi
Suara
Pemilu serentak pertama (Pileg dan
Pilpres) dalam sejarah
penyelenggaraan Pemilu 2019.
Surat suara yang akan dipergunakan terdiri atas:
1. Surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2. Surat suara pemilu anggota DPR RI
3. Surat suara pemilu anggota DPD
4. Surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi
5.Surat suara pemilu anggota DPRD Kab/Kota
Bagi pemilih di wilayah DKI Jakarta, hanya ada 4
surat suara yang akan dipergunakan, yaitu: Surat
suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Surat
suara pemilu anggota DPR RI, Surat suara pemilu
anggota DPD, & Surat suara pemilu anggota DPRD
Provinsi
Kampanye dilaksanakan
secara bersamaan antara
kampanye pilpres dengan
kampanye Pileg
Metode konversi suara:
Pileg berubah dari sistem kuota ke
sistem divisor Sainte Lague
Pilpres menggunakan sistem
mayoritarian
3. Model kampanye
yang bersamaan
antara Pileg & Pilpres
Politik identitas dalam
kampanye
Kemampuan dalam
memantau
penghitungan suara
TANTANGAN
STAKEHOLDER
DALAM PEMILU
2019
KPU
BAWASLU
PESERTA
PEMILU
PEMERINTAH
MEDIA
MASSA
MASYARAKAT
Pembentukan KPPS (larangan
KPPS menjabat 2 kali
Banyaknya kasus hukum yang
dihadapi
Pembentukan Pengawas
TPS
Pelatihan Saksi
Menjaga netralitas ASN
Politisasi anggaran dan fasilitas
negara
Netralitas media
massa
Penyebaran hoax
Fungsi pendidikan
pemiluh
Polarisasi politik
Penyebaran info hoax
Politik identitas
Rendahnya
partisipasi
4. DAFTAR
PEMILIH
Pemilih belum terdaftar
Akurasi daftar pemilih
KAMPANYE
PEMUNGUTAN &
PENGHITUNGAN
SUARA
Kerumitan dalam pemungutan
dan penghitungan suara
Sosialisasi yang belum optimal
TANTANGAN PEMILU 2019 PADA ASPEK TAHAPAN PEMILU
Model dan pola kompetisi antar peserta pemilu
dalam pemilu serentak belum dapat diprediksi:
Apakah kompetisi pada level Pilpres yang akan
lebih mendominasi (tampaknya demikian) ?
Jika kompetisi pilpres yang akan mendominasi,
apa dampaknya terhadap kompetisi antar partai
dan caleg dalam Pileg ?
Apakah pemantauan terhadap pileg masih akan
memiliki greget?
Pola (potensi) konflik juga belum dapat
diprediksikan.
Apakah polarisasi politik pilpres yang hanya
mengerucut kepada 2 kubu akan meningkatkan
kerawanan konflik?
Apakah pertarungan antar partai/caleg
pendukung capres akan berpotensi memicu
konflik di grass root?
5. 15 Standard Internasional Pemilu-1*
Penyusunan kerangka hukum pemilu harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak bermakna ganda,
mudah dipahami, dan harus dapat menyoroti semua unsur sistem pemilu yang diperlukan untuk
memastikan pemilu yang demokratis;
2. Pemilihan sistem pemilu, badan-badan yang dipilih, frekuensi pemilu, dan lembaga penyelenggara
pemilu;
3. Daerah pemilihan, dibuat sedemikian rupa sehingga setiap suara setara untuk mencapai derajat
keterwakilan yang efektif;
4. Hak untuk memilih dan dipilih, semua warga negara yang memenuhi syarat dijamin bisa ikut dalam
pemilihan tanpa diskriminasi;
5. Badan penyelenggara pemilu harus dijamin bisa bekerja independen, dapat bekerja dalam kerangka
waktu yang cukup, memiliki sumberdaya yang mumpuni, dan tersedia dana yang memadai. Kerangka
hukum harus membuat ketentuan tentang mekanisme untuk memproses, memutuskan, dan menangani
keluhan dalam pemilu secara tepat waktu;
6. Pendaftaran pemilih dan daftar pemilih, Kerangka hukum harus mewajibkan penyimpanan daftar pemilih
secara transparan dan akurat, melindungi hak warga negara yang memenuhi syarat untuk mendaftar, dan
mencegah pendaftaran orangsecara tidak sah atau curang;
7. Kesetaraan akses bagi partai politik dan kandidat, Semua partai politik dan kandidat dijamin dapat
bersaing dalam pemilu atas dasar perlakuan yang adil. Pendaftaran partai politik dan ketentuan akses
kertas suara pada waktu pemilu perlu diatur secara berbeda;
8. Kampanye pemilu yang demokratis, Kerangka hukum harus menjamin setiap partai politik dan kandidat
menikmati kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berkumpul, serta memiliki akses terhadap
para pemilih dan semua pihak yang terkait (stakeholder) dalam proses pemilihan;
* International Idea, Standard-standard Internasional untuk Pemilihan Umum, http://www.idea.int/publications/ies/upload/STANDAR-STANDAR_INTERNASIONAL_UNTUK_PEMILU.pdf
6. 15 Standard Internasional Pemilu-2
9. Akses ke media dan kebebasan berekspresi, Semua partai politik dan kandidat memiliki akses ke
media. Ke-rangka hukum harus menjamin mereka diperlakukan secara adil oleh media yang dimiliki
atau dikendalikan oleh negara;
10. Pembiayaan dan pengeluaran dana kampanye, semua partai politik dankandidat diperlakukan secara
adil oleh ketentuan hukum yang mengatur pembiayaan dan pengeluaran kampanye;
11. Pemungutan suara, Kerangka hukum harus memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses
semua pemilih. Terdapat pencatatan yang akurat atas kertas suara dan jaminan kerahasiaan kertas
suara;
12. Penghitungan dan rekapitulasi suara, Penghitungan suara yang adil, jujur, dan terbuka merupakan
dasar dari pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, kerangka hukum harus memastikan agar semua
suara dihitung dan ditabulasi atau di-rekapitulasi dengan akurat, merata, adil, dan terbuka;
13. Peranan wakil partai dan kandidat sebagai saksi. Guna melindungi integritas dan keterbukaan pemilu,
perwakilanp artai dan kandidat harus dapat mengamati semua proses pemungutan suara. Kerangka
hukum harus menjelaskan hak dan kewajiban perwakilan partai dan kandidat di tempat pemungutan
suara dan penghitungan suara;
14. Pemantauan pemilu, Untuk menjamin transparansi dan meningkatkan kredibilitas, kerangka
hukum harus menetapkan bahwa pemantau pemilu dapat memantau semua tahapan pemilu;
15. Kepatuhan terhadap hukum; dan penegakan peraturan pemilu, Kerangka hukum pemilu harus
mengatur mekanisme dan penye- lesaian hukum yang efektif untuk menjaga kepatuhan terhadap
undang-undang pemilu.
7. Potret Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu di Indonesia
dalam Perspektif Voters Turnout Pemilu 1951-2014
50
100
150
0
Pemilu 1955Pemilu 1971Pemilu 1977Pemilu 1982Pemilu 1987Pemilu 1992Pemilu 1997Pemilu 1999
Partisipasi
Golput
Pileg 2004
Partisipas
i
Golput
80
60
40
20
0
Partisipasi Golput
1st round
2nd round
Pilpres 2004
80
60
40
20
0
Pileg 2009
Pilpres 2009
100
50
0
1st round
2nd round
0
50
100
1 2
Pileg 2014 Pilpres 2014
Data diolah dari berbagai sumber
8. PERSPEKTIF KERAWANAN PEMILU
LEGAL COMPLIANCE
Pidana Pemilu
BUKAN
PELANGGARAN
SECURITY / CONFLICT
Konflik antar Peserta Pemilu /
antar pendukung (horizontal
conflict)
Konflik antara peserta pemilu
dengan Penyelenggara Pemilu
(KPU / Pengawas) vertical
conflict
Konflik peserta
pemilu/masyarakat dengan
Pemerintah
Administrasi
Pemilu
Kode Etik
Penyelenggara
Pemilu
Sengketa Pemilu
Sengketa Hasil Pemilu
PELANGGARAN tidak
terhadap UU Pemilu,
tetapi berkaitan dengan
proses pemilu
PELANGGARAN
9. PELANGGARAN
BERDAYA RUSAK
TINGGI
PELANGGARAN
BERDAYA RUSAK
RENDAH
Daya rusak terhadap
integritas pemilu
(fairness, accountability)
Daya rusak tatanan
demokrasi dan good &
cleand governance
Daya rusak terhadap
moralitas bangsa
Mengganggu keindahan
kota
Mengganggu
ketentraman masyarakat
Manipulasi dana
kampanye,
manipulasi hasil
penghitungan
suara
Korupsi politik
(bansos), abuse
of power
Money politik,
isu sara
Pemasangan
atribut
Kampanye
pawai
KARAKTERISTIK PELANGGARAN PEMILU
10. Dimana Posisi Rakyat?
Memastikan terlindunginya hak
politik warga masyarakat
Memastikan terwujudnya pemilu
yang bersih, transparan, dan
berintegritasdari sisi penyelenggara
dan penyelenggaraannya.
Mendorong terwujudnya pemilu
sebagai instrument penentuan
kepemimpinan politik dan evaluasi
kepemimpinan politik.
Mendorong munculnya
kepemimpinan politik yang sesuai
dengan aspirasi terbesarrakyat.
11. Apa Resiko Ketidakterlibatan Masyarakat
Dalam Pemantauan Pemilu ?
Resiko terhadap penyelenggaraan pemilu;
Menghasilkan konflik kekerasan (from election to
violance)
Hilangnya kepercayaan rakyat
Resiko terhadap demokrasi;
Terjadi arus balik: dari demokrasi menuju tirani baru
Apatisme terhadap demokrasi(ada kecenderungan
melihat
masa lalu, meskipun otoritarian, tetapi dianngap lebih
stabil)
Resiko terhadap masa depan bangsa (karena hasil
yang tidak maksimal dari pemilu);
Lemahnya kapasitas kepemimpinan yang dihasilkan
Legitimasi politiknya dipertanyakan
Melemahnya orientasi pemimpin pada pembangunan
negara hukum yg demokratis
12. Level Peran Masyarakat dalam Pemilu & Jenis Kebutuhan
Pendukunganya
Masyarakat sebagai
Voters
Akses informasi
tentang prosedur
penyelenggaraan
pemilu
Akses informasi
tentang profil
peserta pemilu
Hak untuk
memberikan suara
Masyarakat sebagai
Observers
Akses informasi
terkait proses
penyelenggaraan
pemilu dari
penyelenggara
pemilu
Hak untuk diakui
keberadaan dan
perannya dalam
memantau pemilu
Hak untuk
menyampaikan
temuan/laporan
dan rekomendasi
perbaikan atas
penyelenggaraan
pemilu
Masyarakat sebagai
Judges
Penyediaan
berbagai hak
akses dan jaminan
atas pemenuhan
berbagai hak
tersebut akan
berguna bagi
masyarakat untuk
menjalankan
perannya sebagai
hakim dalam
menilai
penyelenggaraan
pemilu, dan
sekaligus
preferensi dalam
menentukan
pilihannya di dalam
bilik suara
13. Model & Karakteristik Aktifitas Pemantauan Pemilu oleh Masyarakat
Organized Election Observers Individual Election Observers
Well Organized
Well informed
Somewhat well funded
Memiliki ketertarikan untuk
memantau banyak tahapan
dalam pemilu
Less-informed
Fully voluntarily observation
Umumnya tertarik untuk
memantau tahapan pendaftaran
pemilih (pasif), kampanye (pasif),
dan pemungutan+penghitungan
suara (aktif)
Individual volunteer
14. KERAWANAN DAFTAR PEMILIH DI DKI
JAKARTA
Penetapan DP tanpa pleno
PROSEDUR Penyimpangan prosedur
Keterlambatan jadwal
Transparansi proses
Ghost Voters
Pemilih ganda
AKURASI Inaccuracy penulisan
identitas
Pemilih tidak terdaftar
Inkonsistensi kebijakan
Cross boundaries issues
LAIN2 Sikap KPU untuk
mengandalkan DPK sebagai
solusi permasalahan DP.
16. AHSANUL MINAN
Perumahan Modern Hill, Blok G 6 No 12, Pondokcabe Udik, Pamulang, Tangerang
+628111777116, email: minan_munif@yahoo.com
==============================================
PROFILE
Ahsanul Minan telah mendalami isu kepemiluan sejak tahun 1997 dengan memulai
aktifitas sebagai pemantau pemilu di Komite Independen Pemantau Pemilu hingga
1999. Pada pemilu 2004, menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Jawa
Tengah dengan masa kerja 2003-2004. Kemudian pada tahun 2007-2008 mengelola
program dukungan untuk pemilu di lembaga Kemitraan bagi Pembaharuan Tata
Pemerintahan (Partnership for Governance Reforms), lalu menjadi konsultan
manajemen pemilu di UNDP yang ditugaskan untuk membantu KPU RI dan Bawaslu
RI pada tahun 2008-2011. Pada tahun 2011-2016 mengelola program reformasi
pendanaan partai politik dalam proyek SIAP 1 yang dibiayai oleh USAID. Saat ini,
Minan masih menggeluti isu kepemiluan baik sebagai narasumber, fasilitator, peneliti
maupun tulisan ilmiah.
AREAS OF EXPERTISE
Manajemen Pemilu dan Pengawasan Pemilu
Reformasi Pendaaan Partai Politik dan Pendanaan Kampanye
Reformasi Birokrasi
Project Management
Analisa Hukum dan Legal Drafting
Community development
Penyusunan Modul Pelatihan
Pendidikan:
Kandidat Doktor Hukum, di Universitas Indonesia, dengan peminatan Hukum Tata Negara
Magister Hukum, peminatan Hukum Tata Negara, Universitas Indonesia, 2013.
Thesis: Kesetaraan Nilai Suara Pemilih Dalam Sistem Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu Anggota
DPR tahun 2009.
GPA: 3,5/4.0
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta (Fakultas Syariah, 1998)
GPA: 3,45/4.0
17. Pengalaman Pekerjaan/Jabatan Tugas dan Capaian
Peneliti dalam Penyusunan Indeks
Kerawanan Pemilu (2017-2019)
Menyusun desain IKP
Analisa dan intepretasi data
Menyusun laporan penelitian
Program Manajer Reformasi
Pendanaan Partai Politik dan Anti-
Money Politics di Management
Systems International (2011-2016)
Mengelola implementasi program reformasi pendanaan partai politik dan pendanaan
kampanye
Capaian:
Rekomendasi transparansi laporan dana kampanye melalui publikasi di media internet
diadopsi oleh KPU
Rekomendasi pembatasan belanja kampanye pemilu diadopsi dalam UU Pemilu
Rekomendasi pemberian subsidi negara dalam pendanaan kampanye diadopsi dalam
UU pemilihan kepala daerah
Rekomendasi peningkatan subsidi negara kepada partai politik diadopsi oleh pemerintah
Anggota Tim Penyusun Naskah
Akademik RUU Pemilu versi Kemitraan
(Partnership for Governance Reforms)
2016-2017
Menyusun konsep sistem penegakan hukum pemilu
Konsultan UNDP untuk KPU dan
Bawaslu (2009-2011)
Memberikan dukungan konsultatif terkait dengan penyusunan regulasi KPU dan
Bawaslu.
Terlibat dalam penyusunan sistem perencanaan strategis pemilu berbasis pendekatan
BRIDGE
Mendampingi pembangunan PPID dan digitalisasi data pemilu
Menyusun modul pelatihan untuk KPU dan Bawaslu
Project Officer untuk Program Pemilu
di Kemitraan (2006-2008)
Mengelola program dukungan untuk KPU dan Bawaslu
Staf Ahli DPR RI (2005-2006) Menyusun RUU Pemilu
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi
Jawa Tengah (2003-2004)
Menyelenggarakan tugas pengawasan pemilu di Jawa Tengah.
Menyusun buku komik pengawasn partisipatif
18. Publikasi:
Naskah Akademik RUU Pemilu, Kemitraan, 2017
Indeks Kerawanan Pemilu, Bawaslu, 2018 dan 2019
Menggagas Reformasi Pendanaan Partai Politik Melalui Subsidi Negara Kepada
Partai Politik, Jurnal Taswirul Afkar, PP LAKPESDAM NU, 2017.
KONTESTASI DALAM PILKADA DKI YANG DEMOKRATIS, Tantangan dalam
Menjaga Kualitas Pilkada DKI 2017, Jurnal Bawaslu DKI, 2016.
Transparansi Dan Akuntabilitas Dana Kampanye Pemilu: Ius Constituendum dalam
Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berintegritas, dalam Jurnal Pemilu dan
Demokrasi, Nomor 3, Mei 2012, Perludem
Problematika Verifikasi Parpol, Koran Tempo, 14/11/2012
Modul Pelatihan Pengawasan Pemilu Kada, Pemilu Legislatif, dan Pemilu
Presiden/Wakil Presiden, Bawaslu RI.
Buku, "Potret Politik Perempuan dalam Ormas Kegamaan", 2005
Buku Pemantauan Dana Kampanye dalam Pemilukada, 2015.