Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan dan penilaian satuan pendidikan. Secara garis besar, pengawasan digunakan untuk mengukur efektivitas kerja personil pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan, sedangkan penilaian bertujuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dengan memperoleh informasi dari hasil pengawasan untuk penyempurnaan program. Keduanya merupakan proses yang saling terkait untuk meningkatkan mutu pendidikan