Dokumen ini membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, kedudukan warga negara dalam suatu negara, siapa warga negara Indonesia dan ketentuan kewarganegaraan di Indonesia. Juga dijelaskan mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan pelaksanaannya.
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 beserta contoh-contoh pelanggaran dan pengingkarannya. Untuk menangani masalah tersebut, diperlukan penegakan hukum yang tegas, peningkatan pengawasan masyarakat, dan peningkatan kesadaran bernegara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan asing tercantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan layak, pendidikan, dan kebebasan beragama, serta kewajiban untuk taat hukum dan membela negara. Warga negara asing tidak memiliki semua hak tersebut dan wajib memperoleh izin masuk serta tinggal di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara adalah anggota dari suatu negara yang memiliki hubungan hukum dan tunduk pada hukum negara tersebut. Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan ikatan antara negara dan warga negara. UU No. 12 tahun 2006 mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia dan menetapkan siapa sa
Dokumen ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Hak warga negara terdiri dari hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar dan hak hukum yang timbul dari peraturan perundang-undangan. Kewajiban warga negara adalah tindakan yang harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti kerja bakti untuk lingkungan. Dokumen ini juga membedakan kewajiban asasi yang berlaku untuk semua or
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Secara singkat, warga negara memiliki status yang sama di bawah hukum negara dan memiliki hubungan hak dan kewajiban timbal balik dengan negara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dokumen juga menjelaskan berbagai cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia serta hak dan kewajiban warga negara dan negara.
Hak dan Kewajiban Warganegara IndonesiaAstika Rahayu
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain."
Dokumen tersebut membahas tentang kewarganegaraan dan hak serta kewajiban warga negara Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia didasarkan pada asas darah dan tanah, warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, serta negara berkewajiban melindungi hak-hak warga negara dan menyelenggarakan layanan publik seperti pendidikan.
Hak, Kewajiban Dan Perilaku Dalam KonstitusiAji Sanjaya
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak, kewajiban, dan perilaku konstitusional menurut Undang-Undang Dasar 1945. Ia menjelaskan bahwa hak adalah segala sesuatu yang layak didapatkan oleh warga negara, sedangkan kewajiban adalah keharusan yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak. UUD 1945 mengatur berbagai hak dan kewajiban warga negara dalam pasal 27 sampai 34 serta sikap yang mendukung konstitusi
1. Teks membahas perspektif hukum, politik, dan budaya tentang hubungan warga negara dan pemerintah menurut beberapa ahli;
2. Terdapat berbagai pandangan mulai dari negara sebagai alat netral hingga melayani kepentingan kelas tertentu;
3. Paham kekeluargaan di Indonesia menekankan kerjasama dan keseimbangan antara warga negara dan pemerintah.
Mata Kuliah: Kewarganegaraan
Dosen Pembimbing Mata Kuliah: Khamim, S.HI, S.H, M.H.
Anggota kelompok 9:
Arya Suteja
Dini Audi
Tisa Saraswati
KELAS 1B
PRODI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
JURUSAN AKUNTANSI
TAHUN AJARAN 2013/2014
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia secara umum, mulai dari pengertian warga negara, sistem kewarganegaraan, kedudukan warga negara di dalam negara, hak dan kewajiban negara terhadap warga negara, serta hak dan kewajiban warga negara terhadap negara."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Disebutkan bahwa hak warga negara meliputi perlindungan hukum, pekerjaan layak, dan pendidikan, sedangkan kewajiban meliputi taat hukum, membayar pajak, dan membela negara. [/ringkuman]
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara adalah anggota dari suatu negara yang memiliki hubungan hukum dan tunduk pada hukum negara tersebut. Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan ikatan antara negara dan warga negara. UU No. 12 tahun 2006 mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia dan menetapkan siapa sa
Dokumen ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Hak warga negara terdiri dari hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar dan hak hukum yang timbul dari peraturan perundang-undangan. Kewajiban warga negara adalah tindakan yang harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti kerja bakti untuk lingkungan. Dokumen ini juga membedakan kewajiban asasi yang berlaku untuk semua or
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Secara singkat, warga negara memiliki status yang sama di bawah hukum negara dan memiliki hubungan hak dan kewajiban timbal balik dengan negara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dokumen juga menjelaskan berbagai cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia serta hak dan kewajiban warga negara dan negara.
Hak dan Kewajiban Warganegara IndonesiaAstika Rahayu
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain."
Dokumen tersebut membahas tentang kewarganegaraan dan hak serta kewajiban warga negara Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia didasarkan pada asas darah dan tanah, warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, serta negara berkewajiban melindungi hak-hak warga negara dan menyelenggarakan layanan publik seperti pendidikan.
Hak, Kewajiban Dan Perilaku Dalam KonstitusiAji Sanjaya
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak, kewajiban, dan perilaku konstitusional menurut Undang-Undang Dasar 1945. Ia menjelaskan bahwa hak adalah segala sesuatu yang layak didapatkan oleh warga negara, sedangkan kewajiban adalah keharusan yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak. UUD 1945 mengatur berbagai hak dan kewajiban warga negara dalam pasal 27 sampai 34 serta sikap yang mendukung konstitusi
1. Teks membahas perspektif hukum, politik, dan budaya tentang hubungan warga negara dan pemerintah menurut beberapa ahli;
2. Terdapat berbagai pandangan mulai dari negara sebagai alat netral hingga melayani kepentingan kelas tertentu;
3. Paham kekeluargaan di Indonesia menekankan kerjasama dan keseimbangan antara warga negara dan pemerintah.
Mata Kuliah: Kewarganegaraan
Dosen Pembimbing Mata Kuliah: Khamim, S.HI, S.H, M.H.
Anggota kelompok 9:
Arya Suteja
Dini Audi
Tisa Saraswati
KELAS 1B
PRODI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
JURUSAN AKUNTANSI
TAHUN AJARAN 2013/2014
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia secara umum, mulai dari pengertian warga negara, sistem kewarganegaraan, kedudukan warga negara di dalam negara, hak dan kewajiban negara terhadap warga negara, serta hak dan kewajiban warga negara terhadap negara."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Disebutkan bahwa hak warga negara meliputi perlindungan hukum, pekerjaan layak, dan pendidikan, sedangkan kewajiban meliputi taat hukum, membayar pajak, dan membela negara. [/ringkuman]
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia secara umum, mulai dari pengertian warga negara, sistem kewarganegaraan, kedudukan warga negara di dalam negara, hak dan kewajiban negara terhadap warga negara, serta hak dan kewajiban warga negara terhadap negara."
1) Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2) Hak-hak warga negara antara lain hak atas pekerjaan, pendidikan, kemerdekaan beragama, sedangkan kewajiban meliputi taat hukum, membela negara, dan menghormati hak asasi orang lain.
3) Pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang agar tujuan bernegara dapat tercapai
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. Akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara?
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut.
Berdasarkan dari uraian diatas, maka penulis menyusun tentang makalah yang berjudul Hak dan Kewajiban Warga Negara guna memberikan pengetahuan dan pemecahan masalah seputar hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Tugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbangCandra Waskito
油
Dokumen tersebut membahas tentang akibat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Jika hak dan kewajiban tidak seimbang, maka akan terjadi ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Untuk mencapai keseimbangan, setiap warga negara harus memahami hak dan kewajibannya sendiri, begitu pula para pejabat harus mengetahui hak dan kewajiban mereka. Jika hak dan kewajiban terp
PENGERTIAN DARI KEWARGANEGARAAN 2024.pptxWewenSiiMagis
油
Rakyat adalah penduduk suatu negara
Hak Warga negara menurut UUD 1945
Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28).
Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B ayat 2).
Mengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1).
Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat2).
Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1).
Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2).
Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3).
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan(Pasal 28D ayat 4).
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1).
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2).
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3).
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F).
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
definisi KEWARGANEGARAAN Indonesia 2024.pptxWewenSiiMagis
油
kewarganegaraan ,pengertian kewarganegaran, penduduk, hak penduduk, pengertian rakyat.
Penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu
Pengertian Penduduk menurut Para Ahli SRIJANTI & A. RAHMAN, Penduduk adalah orang yang mendiami suatu tempat dalam wilayah tertentu dengan tanpa melihat status kewarganegaraan yang dianut oleh orang tersebut
Pengertian Rakyat menurut para ahli
Menurut油 Doed Joesoef油, rakyat adalah secara keseluruhan atau individu yang tinggal di wilayah nasional dan membungkuk pada hukum dan peraturan yang sama.
Menurut油 M. Hasan, Rakyat adalah salah satu kelompok yang berhubungan dalam membuat dan melaksanakan semua aturan aturan untuk orang-orang tertentu.
Menurut Bahar Rifai, Rakyat adalah semua orang yang tinggal di daerah atau negara
Rakyat adalah penduduk suatu negara
Rakyat memiliki cakupan yang luas dan meliputi semua orang yang ada dalam sebuah negara. Penduduk dan bukan penduduk merupakan bagian dari rakyat. Sementara warga negara dan bukan warga negara (orang asing) merupakan bagian dari penduduk, otomatis bagian dari rakyat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, kedudukan warga negara di dalam suatu negara, siapa warga negara Indonesia dan bagaimana perihal kewarganegaraan di Indonesia, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian warga negara dan kewarganegaraan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia, serta kedudukan warga negara di dalam suatu negara. Secara khusus, dibahas mengenai siapa yang menjadi warga negara Indonesia berdasarkan undang-undang, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
1. Pengertian Warga Negara :
Siapakah Warga Negara itu?
a. Warga Negara mengandung arti sebagai peserta, anggota atau warga dari suatu Negara,
yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama atas dasar
tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. (Dede Rosyada, 2003)
b. Warga Negara (citizenship) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara
itu sendiri. (A.S. Hikam)
c. Warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga Negara (pasal 26 ayat (1) UUD 1945)
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ini mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik
Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orangorang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan belanda, tionghoa, Arab
yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia
kepada Negara kesatuan republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga
Negara. Syarat-syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang-undang ( pasal 26 ayat 2).
Setiap warga Negara pasti memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya masing-masing.
Sebelum kita membahas tentang hak dan kewajiban warga Negara, kita harus mengetahui terlebih
dahulu apa yang dimaksud apa yang dimaksud dengan hak dan wajib itu sendiri.
a. Pengetian Hak :
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau
dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
b. Pengertian Wajib :
Wajib adalah beban untuk memberikan atau membiarkan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Secara mendasar, hak merupakan kodrat manusia yang diberikan oleh tuhan sehingga
siapapun tidak boleh mengganggunya dan hak tersebut harus di lindungi oleh Negara.
Walaupun demikian, batas-batasnya tetap harus ada dan pembatasan ini harus ditetapkan
oleh Negara sesuai dengan pandangan hidup, tingkat kemajuan kebudayaan dan dasar
Negara yang bersangkutan.
Setiap Negara pada umumnya mencantumkan pasal hak dan kewajiban warga Negara dalam
undang-undang dan peraturan hukum lainnya sebagai syarat objektif dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara.