際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Hak Dan
Kewajiban
Warga Negara
Indonesia
OUR TEAM
ARDIANSYAH PUTRA
HENOX HUTAPEA
SALMAN FAHENDRA
MUHAMMAD ARIEF BIN MASRAN
Hak dan kewajiban warga negara
Abstrak :
Konstitusi dalam suatu negara termasuk di Indonesia menjadi sumber dan dasar
pembuatan aturan atau hukum positif yang mempunyai prinsip utama, seperti
sebagai hak dan kewajiban warga negara. Istilah ini merupakan bentuk dari nama lain
hak asasi manusia. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Kekakuan
manusia adalah sebagai dasar yang melekat pada laki-laki sebagai anugerah dari
Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara merupakan pemberian dari
negara. Ini keduanya konsep yang dimasukkan dalam amandemen kedua UUD 1945,
dan Bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki
hubungan dekat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi
manusia atau (HAM) sebagai syarat esensial dari demokrasi hukum negara dan harus
dilaksanakan oleh orang atau warga negara.
Agar, Warganegara memiliki referensi untuk menerapkannya, terlebih dahulu perlu
memahami aturan hukum. Aturan hak asasi manusia, hak dan kewajiban orang Indonesia
Orang-orang dalam hukum positif tersebar dalam berbagai aturan hukum, seperti:
Perubahan kedua lembaga tahun 1945, Ketetapan MPR Nomor: XVII 1998 Peraturan junto
Nomor: 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Tata Tertib Nomor: 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik, Peraturan Menteri Nomor: 2/1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Menteri Nomor: 22/199 tentang Pemerintah Wilayah. Hak Asasi
Manusia (HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang termasuk dalam aturan hukum
dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu; politik, ekonomi, budaya
masyarakat, hukum, agama dan Pertahanan Keamanan, akan dibentuk pada kondisi yang
kondusif, dan dukungan dari pemerintah, partisipasi massa, tersedianya fasilitas tanggap.
Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi sehingga agar
kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil dalam bernaung hukum negara
demokrasi.
Hak dan kewajiban warga negara
Setiap bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari orang-orang terdahulu yang memiliki
nilai nasionalis patriotris dan sebagainya yang terpatri dalam setiap jiwa warga
negaranya, Nilai- nilai tersebut semakin lama semakin hilang dari diri seseorang dalam
suatu bangsa. Oleh karna itu, kita perlu pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai
tersebut, agar terus menyatu dalam setiap warga Negara dan setiap warga Negara tau
hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai
hak dan kewajiban suatu warga Negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan
tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak menyimpang dari apa yang diharapkan karna
betapa penting nya nilai pendidikan ini sudah diterapkan sejak usia dini di setiap jenjang
pendidikan mulai dari yang paling dini hingga diperguruan tinggi agar dapat
menghasilkan penerus-penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan hidup
berbangsa dan bernegara.
BAB 1
Latar Belakang :
A. Rumusan Masalah
I. Hak dan kewajiban warganegara berperan untuk
mempersatukan warganegara Indonesia dengan
warganegara asing lainnya
II. Hak adalah tuntutan yang dapat di ajukan seseorang
terhadap orang lain sampai pada batas  batas
pelaksanaan hak tersebut. Kewajiban adalah suatu hal yang
wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang.
I. Bagaimana peran hak dan kewajiban warga Negara?
II. Apa yang di maksud dengan Hak dan Kewajiban?
B. Tujuan Penulisan
Pembahasan
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita
terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh
merampasnya entah secara paksa atau tidak. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita
lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya.Sebagai warga negara kita wajib
melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya
mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.Dapat di ketahui bahwa hak dan kewajiban
ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) yang
dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai
warga Negara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga Negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-
perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah
menjadi warga Negara republik Indonesia. Drs. H. Mahpudin Noor, M.Si. Suparman, M.Ag.,
Pancasila, jln. BKR (Lingkar Selatan), 2016, (hlm 63-64).
1.Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara
BAB II
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-
undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak
umum yang di gariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam
UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD
perubahan ke dua. Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga Negara
antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga,
membela tanah air (pasal 27E), membela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29E),
menghormati hak asasi lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal
28E), dan berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang. Adapun prinsip utama dalam
penentuan hak dan kewajiaban warga adalah terlibatnya warga secara langsung atau
perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan
menganggap hak dan kewajiaban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang di
buat sendiri.
Pembahasan
 Hak kodrat
 Hak asasi manusia
 Hak  hak kebebasan dasar manusia
 Hak dan kewajiban asasi warga negara dalam konsep Natural Right maka hak
adalah What is nature hak tersebut sifatnya kodrati, dalam artian :
 Kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat
manusia
 Setiap orang di lahirkan dengan hak tersebut
 Hak tersebut dimiliki manusia dalam keadaan alamiah kemudian di bawanya
dalam kehidupan masyarakat.
Hak  Hak WargaNegara
Adapun istilah yang berkaitan dengan hak-hak dasar yakni :
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak waraga Negara Indonesia
antara lain sebagai berikut :
 Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
 Hak membela Negara
 Hak berpendapat
 Hak kemerdekaan memeluk agama
 Hak mendapatkan pengajaran
 Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
Indonesia
 Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
 Hak medapatkan jaminan keadilan sosial
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban Negara terhadap
warga Negara. Hak dan kewajiban Negara terhadap Negara.
Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut:
 Hak Negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
 Hak Negara untuk dibela
 Hak Negara untuk menguasai bumi存air, dan kekayaan untuk
kepentingan rakyat
 Kewajiban Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
 Kewajiban Negara untuk hak asasi warga Negara
 Kewajiban Negara mengembangkan sistem pendidikan nasional
untuk rakyat
 Kewajiban Negara memberi jaminan sosial
 Kewajiban Negara memberikan kebebasan beribadah
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanaannya. Kita sebagai
masyarakat yang tinggal disuatu Negara mempunyai kewajiban sebagai warga Negara. Berikut
ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia:
a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: segala warga
Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan:
setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain.
d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2)
menyatakan: dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
1) Pembukaan UUD NRI 1945, hak warga Negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan.
2) Pembukaan UUD NRI 1945, hak warga Negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan.
3) Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga Negara
sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
4) Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
5) Pasal 27 ayat (1), segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
6) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
7) Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, hak warga Negara untuk memiliki kedudukan sama dalam
hukum. Hukum berlaku bagi semua warga Negara tanpa kecuali.
Sebagai warga Negara Indonesia kita tentu saja memiliki hak dan
kewajiban sebagai warga Negara. Namun apakah kita semua tahu apa
saja yang layak kita peroleh dan apa yang harus kita lakukan sebagai
warga Negara?
Berikut hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945:
a) Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan undang-undangan.
b) Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
c) Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
d) Tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk beda agama.
Pelaksanaan hak warga Negara dalam UUD NRI 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban
Karena memang mempunyai keterkaitan. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan
mutlak untuk di dapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada
dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu keharusan/kewajiban bagi
individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapat
pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI 1945 menjelaskan bahwa  tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusian.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing Di
Indonesia
Bagi warga Negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia
Antara lain :
Beberapa pengertian tantang warganegara juga di atur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : 
warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga Negara. Warga Negara dari suatu Negara merupakan pendukung dan
openanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu Negara. diatur pasal 28 E ayat ( 1 ) UUD
NRI 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah Negara dapat
di klafikasikan menjadi :
a) Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
b) Penduduk, yaitu orang-orang asing ysng tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai
dengan visa ( surat ijin untuk memasuki suatu Negara dan tinggal sementara yang di
berikan oleh pejabat suatu Negara yang dituju ) yang di berikan Negara melalui kantor
imigrasi.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing Di
Indonesia
Penutup
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau
bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya
entah secara paksa atau tidak. Warganegara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warganegara
yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk Negara Secara singkat, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga Negara sebagai
anggota Negara. Sebagai anggota Negara, warga Negara memiliki kedudukan khusus terhadap
Negara. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk di dapatkan oleh
individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan
kewajiban merupakn seuatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut.
BAB III
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Mahpudin Noor M.Si, Suparman M.Ag., Pancasila jln. BKR ( lingkar selatan), 2016
Drs. Abdul Latief, S.Pd, M.Pd. Drs. Ahmad Al Yakin, S.Ag, M.Pd. Drs. Herlina Ahmad, S.Pd,
M.Pd., Pendidikan Kewarganegaraan, Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia ( Sulawesi
Selatan), 2019, Cetakan Pertama.
TERIMA KASIH

More Related Content

Similar to Hak dan kewajiban warga negara indonesia (20)

PPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsx
PPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsxPPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsx
PPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsx
RobyFirmansyah9
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak dan kewajiban warga negara indonesia Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Rosita Muliawati
Makalah hak & kewajiban warga negara
Makalah hak & kewajiban warga negaraMakalah hak & kewajiban warga negara
Makalah hak & kewajiban warga negara
Sentra Komputer dan Foto Copy
Hak dan kewajiban warganegara
Hak dan kewajiban  warganegaraHak dan kewajiban  warganegara
Hak dan kewajiban warganegara
MAYAN SATRIA WICAKSANA
Bab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negara
Bab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negaraBab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negara
Bab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negara
Titikbudiarti
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga NegaraHak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Jae Rahman
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga NegaraHak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Jae Rahman
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Jae Rahman
ham.pptx
ham.pptxham.pptx
ham.pptx
IstiqomahMPd
Makalah hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Makalah hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegaraMakalah hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Makalah hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Warnet Raha
Rule Of Law dan Hak Asasi Manusia
Rule Of Law dan Hak Asasi ManusiaRule Of Law dan Hak Asasi Manusia
Rule Of Law dan Hak Asasi Manusia
Rapiika
Hak dan kewajiban manusia
Hak dan kewajiban manusiaHak dan kewajiban manusia
Hak dan kewajiban manusia
Hafiza .h
ppkn.docx
ppkn.docxppkn.docx
ppkn.docx
SiapaIni3
PENDIDIKAN PANCASILA. HAK DAN KEWAJIBANpptx.pptx
PENDIDIKAN PANCASILA. HAK DAN KEWAJIBANpptx.pptxPENDIDIKAN PANCASILA. HAK DAN KEWAJIBANpptx.pptx
PENDIDIKAN PANCASILA. HAK DAN KEWAJIBANpptx.pptx
rohmadhani72
Tugas kelompok 4 pkn (Zakarya)
Tugas kelompok 4 pkn (Zakarya)Tugas kelompok 4 pkn (Zakarya)
Tugas kelompok 4 pkn (Zakarya)
Zakarya Iskandar
BAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docx
BAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docxBAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docx
BAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docx
doddyzola0808
Tugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbang
Tugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbangTugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbang
Tugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbang
Candra Waskito
Hak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptx
Hak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptxHak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptx
Hak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptx
RenggiNovinta
Pertemuan 6.pdf
Pertemuan 6.pdfPertemuan 6.pdf
Pertemuan 6.pdf
RezaWahyuni6
Proyek sederhana.pptx (2).pptx ARSITEKTUR
Proyek sederhana.pptx (2).pptx ARSITEKTURProyek sederhana.pptx (2).pptx ARSITEKTUR
Proyek sederhana.pptx (2).pptx ARSITEKTUR
marionainggolan03
PPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsx
PPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsxPPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsx
PPT - Bahan Ajar - Pertemuan 1 ( Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ).ppsx
RobyFirmansyah9
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak dan kewajiban warga negara indonesia Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Rosita Muliawati
Bab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negara
Bab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negaraBab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negara
Bab 6 hak_dan_kewajiban_warga_negara
Titikbudiarti
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga NegaraHak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Jae Rahman
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga NegaraHak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Jae Rahman
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Jae Rahman
Makalah hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Makalah hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegaraMakalah hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Makalah hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Warnet Raha
Rule Of Law dan Hak Asasi Manusia
Rule Of Law dan Hak Asasi ManusiaRule Of Law dan Hak Asasi Manusia
Rule Of Law dan Hak Asasi Manusia
Rapiika
Hak dan kewajiban manusia
Hak dan kewajiban manusiaHak dan kewajiban manusia
Hak dan kewajiban manusia
Hafiza .h
ppkn.docx
ppkn.docxppkn.docx
ppkn.docx
SiapaIni3
PENDIDIKAN PANCASILA. HAK DAN KEWAJIBANpptx.pptx
PENDIDIKAN PANCASILA. HAK DAN KEWAJIBANpptx.pptxPENDIDIKAN PANCASILA. HAK DAN KEWAJIBANpptx.pptx
PENDIDIKAN PANCASILA. HAK DAN KEWAJIBANpptx.pptx
rohmadhani72
Tugas kelompok 4 pkn (Zakarya)
Tugas kelompok 4 pkn (Zakarya)Tugas kelompok 4 pkn (Zakarya)
Tugas kelompok 4 pkn (Zakarya)
Zakarya Iskandar
BAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docx
BAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docxBAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docx
BAHAN AJAR PEN. PANCASILA HAK DAN KEWAJIBAN.docx
doddyzola0808
Tugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbang
Tugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbangTugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbang
Tugas sofskill apa yang terjadi jika hak dan kewajiban tidak seimbang
Candra Waskito
Hak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptx
Hak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptxHak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptx
Hak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptx
RenggiNovinta
Pertemuan 6.pdf
Pertemuan 6.pdfPertemuan 6.pdf
Pertemuan 6.pdf
RezaWahyuni6
Proyek sederhana.pptx (2).pptx ARSITEKTUR
Proyek sederhana.pptx (2).pptx ARSITEKTURProyek sederhana.pptx (2).pptx ARSITEKTUR
Proyek sederhana.pptx (2).pptx ARSITEKTUR
marionainggolan03

Recently uploaded (6)

Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya

Hak dan kewajiban warga negara indonesia

  • 2. OUR TEAM ARDIANSYAH PUTRA HENOX HUTAPEA SALMAN FAHENDRA MUHAMMAD ARIEF BIN MASRAN
  • 3. Hak dan kewajiban warga negara Abstrak : Konstitusi dalam suatu negara termasuk di Indonesia menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau hukum positif yang mempunyai prinsip utama, seperti sebagai hak dan kewajiban warga negara. Istilah ini merupakan bentuk dari nama lain hak asasi manusia. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Kekakuan manusia adalah sebagai dasar yang melekat pada laki-laki sebagai anugerah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara merupakan pemberian dari negara. Ini keduanya konsep yang dimasukkan dalam amandemen kedua UUD 1945, dan Bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau (HAM) sebagai syarat esensial dari demokrasi hukum negara dan harus dilaksanakan oleh orang atau warga negara.
  • 4. Agar, Warganegara memiliki referensi untuk menerapkannya, terlebih dahulu perlu memahami aturan hukum. Aturan hak asasi manusia, hak dan kewajiban orang Indonesia Orang-orang dalam hukum positif tersebar dalam berbagai aturan hukum, seperti: Perubahan kedua lembaga tahun 1945, Ketetapan MPR Nomor: XVII 1998 Peraturan junto Nomor: 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Tata Tertib Nomor: 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Peraturan Menteri Nomor: 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Nomor: 22/199 tentang Pemerintah Wilayah. Hak Asasi Manusia (HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang termasuk dalam aturan hukum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu; politik, ekonomi, budaya masyarakat, hukum, agama dan Pertahanan Keamanan, akan dibentuk pada kondisi yang kondusif, dan dukungan dari pemerintah, partisipasi massa, tersedianya fasilitas tanggap. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi sehingga agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil dalam bernaung hukum negara demokrasi. Hak dan kewajiban warga negara
  • 5. Setiap bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari orang-orang terdahulu yang memiliki nilai nasionalis patriotris dan sebagainya yang terpatri dalam setiap jiwa warga negaranya, Nilai- nilai tersebut semakin lama semakin hilang dari diri seseorang dalam suatu bangsa. Oleh karna itu, kita perlu pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut, agar terus menyatu dalam setiap warga Negara dan setiap warga Negara tau hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga Negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak menyimpang dari apa yang diharapkan karna betapa penting nya nilai pendidikan ini sudah diterapkan sejak usia dini di setiap jenjang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga diperguruan tinggi agar dapat menghasilkan penerus-penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara. BAB 1 Latar Belakang :
  • 6. A. Rumusan Masalah I. Hak dan kewajiban warganegara berperan untuk mempersatukan warganegara Indonesia dengan warganegara asing lainnya II. Hak adalah tuntutan yang dapat di ajukan seseorang terhadap orang lain sampai pada batas batas pelaksanaan hak tersebut. Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. I. Bagaimana peran hak dan kewajiban warga Negara? II. Apa yang di maksud dengan Hak dan Kewajiban? B. Tujuan Penulisan
  • 7. Pembahasan Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya.Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.Dapat di ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) yang dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian- perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara republik Indonesia. Drs. H. Mahpudin Noor, M.Si. Suparman, M.Ag., Pancasila, jln. BKR (Lingkar Selatan), 2016, (hlm 63-64). 1.Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara BAB II
  • 8. 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang- undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang di gariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga Negara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27E), membela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29E), menghormati hak asasi lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28E), dan berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang. Adapun prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiaban warga adalah terlibatnya warga secara langsung atau perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiaban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang di buat sendiri. Pembahasan
  • 9. Hak kodrat Hak asasi manusia Hak hak kebebasan dasar manusia Hak dan kewajiban asasi warga negara dalam konsep Natural Right maka hak adalah What is nature hak tersebut sifatnya kodrati, dalam artian : Kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia Setiap orang di lahirkan dengan hak tersebut Hak tersebut dimiliki manusia dalam keadaan alamiah kemudian di bawanya dalam kehidupan masyarakat. Hak Hak WargaNegara Adapun istilah yang berkaitan dengan hak-hak dasar yakni :
  • 10. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak waraga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Hak membela Negara Hak berpendapat Hak kemerdekaan memeluk agama Hak mendapatkan pengajaran Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial Hak medapatkan jaminan keadilan sosial
  • 11. Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban Negara terhadap warga Negara. Hak dan kewajiban Negara terhadap Negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut: Hak Negara untuk ditaati hukum dan pemerintah Hak Negara untuk dibela Hak Negara untuk menguasai bumi存air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat Kewajiban Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil Kewajiban Negara untuk hak asasi warga Negara Kewajiban Negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat Kewajiban Negara memberi jaminan sosial Kewajiban Negara memberikan kebebasan beribadah
  • 12. Kewajiban Warga Negara Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanaannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu Negara mempunyai kewajiban sebagai warga Negara. Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia: a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  • 13. 1) Pembukaan UUD NRI 1945, hak warga Negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. 2) Pembukaan UUD NRI 1945, hak warga Negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. 3) Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga Negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. 4) Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 5) Pasal 27 ayat (1), segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. 6) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 7) Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, hak warga Negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Hukum berlaku bagi semua warga Negara tanpa kecuali. Sebagai warga Negara Indonesia kita tentu saja memiliki hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Namun apakah kita semua tahu apa saja yang layak kita peroleh dan apa yang harus kita lakukan sebagai warga Negara? Berikut hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945:
  • 14. a) Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan undang-undangan. b) Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya. c) Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih. d) Tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk beda agama. Pelaksanaan hak warga Negara dalam UUD NRI 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban Karena memang mempunyai keterkaitan. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk di dapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 menjelaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing Di Indonesia Bagi warga Negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia Antara lain :
  • 15. Beberapa pengertian tantang warganegara juga di atur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara. Warga Negara dari suatu Negara merupakan pendukung dan openanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu Negara. diatur pasal 28 E ayat ( 1 ) UUD NRI 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah Negara dapat di klafikasikan menjadi : a) Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. b) Penduduk, yaitu orang-orang asing ysng tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa ( surat ijin untuk memasuki suatu Negara dan tinggal sementara yang di berikan oleh pejabat suatu Negara yang dituju ) yang di berikan Negara melalui kantor imigrasi. Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing Di Indonesia
  • 16. Penutup Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Warganegara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warganegara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara Secara singkat, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga Negara sebagai anggota Negara. Sebagai anggota Negara, warga Negara memiliki kedudukan khusus terhadap Negara. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk di dapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakn seuatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. BAB III A. Kesimpulan
  • 17. DAFTAR PUSTAKA Drs. H. Mahpudin Noor M.Si, Suparman M.Ag., Pancasila jln. BKR ( lingkar selatan), 2016 Drs. Abdul Latief, S.Pd, M.Pd. Drs. Ahmad Al Yakin, S.Ag, M.Pd. Drs. Herlina Ahmad, S.Pd, M.Pd., Pendidikan Kewarganegaraan, Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia ( Sulawesi Selatan), 2019, Cetakan Pertama.