Aliran filsafat rasionalisme menekankan peranan akal budi (rasio) sebagai sumber utama pengetahuan. Tokoh-tokohnya seperti Descartes, Spinoza, dan Leibniz meyakini bahwa pengetahuan dapat diperoleh melalui rasio tanpa mengandalkan pengalaman inderawi. Mereka memandang rasio mampu menurunkan kebenaran secara apriori."
Dokumen ini berisi tentang pengertian filsafat, filsafat hukum, tujuan dan manfaat mempelajari filsafat hukum serta aliran aliran yang ada dalam filsafat hukum
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat ilmu, pengertian, sejarah, karakteristik, guna, dan hubungan filsafat dengan ilmu dan agama. Secara ringkas, filsafat ilmu adalah mata kuliah yang membahas tentang asal-usul ilmu pengetahuan, pengertian filsafat sebagai ilmu yang mencari kebenaran, sejarah munculnya filsafat di Yunani kuno, serta hubungan filsafat dengan ilmu dan agama.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat ilmu, pengertian, sejarah, karakteristik, guna, dan hubungan filsafat dengan ilmu dan agama. Secara ringkas, filsafat ilmu adalah studi tentang asal-usul dan perkembangan ilmu pengetahuan, serta hubungannya dengan filsafat. Filsafat didefinisikan sebagai upaya mencari kebenaran melalui berpikir sistematis dan kritis.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat ilmu, pengertian, sejarah, karakteristik, guna, dan hubungan filsafat dengan ilmu dan agama. Secara ringkas, filsafat ilmu adalah studi tentang asal usul dan metode ilmu pengetahuan, yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan kebenaran melalui berpikir secara sistematis dan kritis.
Teks tersebut membahas tentang hubungan antara filsafat, ilmu, dan agama. Filsafat adalah ilmu tentang cara berpikir yang merupakan induk dari segala ilmu pengetahuan. Filsafat memiliki sejarah panjang dan berkembang dari masa ke masa dengan berbagai tokoh pemikir. Agama adalah ajaran kebaikan yang menuntun manusia kepada Tuhan. Untuk mempercayai bukti adanya Tuhan diperlukan iman kepada ag
PRESENTASI MENJELASKAN TENTANG ALIRAN-ALIRAN ILMU FILSAFAT DALAM ISLAM YANG DIPAPARKAN DALAM BENTUK PRESENTATION BERUPA POWERPOINT. JIKA ADA KESALAHAN DAN KEKURANGAN MOHON KRITIK DAN SARANNYA KEPADA PEMBUAT
Filsafat merupakan ilmu yang paling tua yang membahas berbagai pertanyaan hidup manusia dan munculnya berbagai cabang ilmu. Filsafat ilmu mempelajari sifat dasar ilmu seperti metode, konsep, dan asumsi serta letaknya dalam kerangka pengetahuan. Perkembangan filsafat telah menghasilkan berbagai cabang filsafat seperti metafisika, epistemologi, logika, dan etika. Tujuan mempelajari filsafat ad
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian filsafat dari berbagai aspek seperti bahasa, ilmu, benda, dan aktivitas menurut para ahli filsafat.
2. Dibahas pula sejarah timbulnya filsafat di Yunani kuno yang disebabkan oleh pertentangan mitos dan logos, rasa ingin tahu, serta perkembangan kesusastraan.
3. Hubungan antara filsafat dan ilmu dibah
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah dan rasionalitas ilmu filsafat. Ia menjelaskan bahwa sejarah perlu diketahui untuk memperbaiki masa depan, dan segala sesuatu harus dibuktikan secara rasional. Dokumen ini juga menjelaskan perkembangan filsafat di Barat dan Asia, serta prinsip-prinsip rasionalisme yang mendasari ilmu pengetahuan.
Dokumen tersebut membahas tentang falsafah kesatuan ilmu pengetahuan dalam Islam. Ia menjelaskan bahwa filsafat adalah induk dari segala ilmu dan merupakan upaya memahami segala sesuatu secara mendalam dan menyeluruh. Dokumen ini juga membahas konsep wahdatul 'ulum atau kesatuan ilmu dalam Islam yang bertujuan menyatukan antara ilmu agama dan ilmu umum. Prinsip kesatuan ilmu dalam Islam
Dokumen tersebut memberikan pengertian filsafat dari berbagai ahli filsafat sepanjang sejarah dan membahas pembagian aliran-aliran filsafat menjadi empat periode yaitu filsafat klasik, abad pertengahan, modern, dan kontemporer.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat ilmu, pengertian, sejarah, karakteristik, guna, dan hubungan filsafat dengan ilmu dan agama. Secara ringkas, filsafat ilmu adalah mata kuliah yang membahas tentang asal-usul ilmu pengetahuan, pengertian filsafat sebagai ilmu yang mencari kebenaran, sejarah munculnya filsafat di Yunani kuno, serta hubungan filsafat dengan ilmu dan agama.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat ilmu, pengertian, sejarah, karakteristik, guna, dan hubungan filsafat dengan ilmu dan agama. Secara ringkas, filsafat ilmu adalah studi tentang asal-usul dan perkembangan ilmu pengetahuan, serta hubungannya dengan filsafat. Filsafat didefinisikan sebagai upaya mencari kebenaran melalui berpikir sistematis dan kritis.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat ilmu, pengertian, sejarah, karakteristik, guna, dan hubungan filsafat dengan ilmu dan agama. Secara ringkas, filsafat ilmu adalah studi tentang asal usul dan metode ilmu pengetahuan, yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan kebenaran melalui berpikir secara sistematis dan kritis.
Teks tersebut membahas tentang hubungan antara filsafat, ilmu, dan agama. Filsafat adalah ilmu tentang cara berpikir yang merupakan induk dari segala ilmu pengetahuan. Filsafat memiliki sejarah panjang dan berkembang dari masa ke masa dengan berbagai tokoh pemikir. Agama adalah ajaran kebaikan yang menuntun manusia kepada Tuhan. Untuk mempercayai bukti adanya Tuhan diperlukan iman kepada ag
PRESENTASI MENJELASKAN TENTANG ALIRAN-ALIRAN ILMU FILSAFAT DALAM ISLAM YANG DIPAPARKAN DALAM BENTUK PRESENTATION BERUPA POWERPOINT. JIKA ADA KESALAHAN DAN KEKURANGAN MOHON KRITIK DAN SARANNYA KEPADA PEMBUAT
Filsafat merupakan ilmu yang paling tua yang membahas berbagai pertanyaan hidup manusia dan munculnya berbagai cabang ilmu. Filsafat ilmu mempelajari sifat dasar ilmu seperti metode, konsep, dan asumsi serta letaknya dalam kerangka pengetahuan. Perkembangan filsafat telah menghasilkan berbagai cabang filsafat seperti metafisika, epistemologi, logika, dan etika. Tujuan mempelajari filsafat ad
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian filsafat dari berbagai aspek seperti bahasa, ilmu, benda, dan aktivitas menurut para ahli filsafat.
2. Dibahas pula sejarah timbulnya filsafat di Yunani kuno yang disebabkan oleh pertentangan mitos dan logos, rasa ingin tahu, serta perkembangan kesusastraan.
3. Hubungan antara filsafat dan ilmu dibah
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah dan rasionalitas ilmu filsafat. Ia menjelaskan bahwa sejarah perlu diketahui untuk memperbaiki masa depan, dan segala sesuatu harus dibuktikan secara rasional. Dokumen ini juga menjelaskan perkembangan filsafat di Barat dan Asia, serta prinsip-prinsip rasionalisme yang mendasari ilmu pengetahuan.
Dokumen tersebut membahas tentang falsafah kesatuan ilmu pengetahuan dalam Islam. Ia menjelaskan bahwa filsafat adalah induk dari segala ilmu dan merupakan upaya memahami segala sesuatu secara mendalam dan menyeluruh. Dokumen ini juga membahas konsep wahdatul 'ulum atau kesatuan ilmu dalam Islam yang bertujuan menyatukan antara ilmu agama dan ilmu umum. Prinsip kesatuan ilmu dalam Islam
Dokumen tersebut memberikan pengertian filsafat dari berbagai ahli filsafat sepanjang sejarah dan membahas pembagian aliran-aliran filsafat menjadi empat periode yaitu filsafat klasik, abad pertengahan, modern, dan kontemporer.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. PENGERTIAN FILSAFAT
Kata filsafat berasal dari kata philosophia (Bahasa
Yunani), diartikan dengan mencintai kebijaksanaan.
Sedangkan dalam Bahasa Inggris kata filsafat disebut
dengan istilah philosophy, dan dalam Bahasa Arab
disebut dengan istilah falsafah, yang biasa diterjemahkan
dengan cinta kearifan.
Istilah philosophia memiliki akar kata philien yang berarti
mencintai dan Sophos yang berarti bijaksana. Jadi, istilah
philosophia berarti mencintai akan hal-hal yang bersifat
bijaksana. filsafat berarti cinta kebijaksanaan. Sedangkan
orang yang berusaha mencari kebijaksanaan atau pecinta
pengetahuan disebut dengan filsuf atau filosof.
3. Sumber dari filsafat adalah manusia, dalam hal ini akal
dan kalbu manusia yang sehat yang berusaha keras
dengan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran dan
akhirnya memperoleh kebenaran.
Proses mencari kebenaran itu melalui berbagai tahap.
Tahap pertama, manusia berspekulasi dengan
pemikirannya tentang semua hal. Tahap kedua, dari
berbagai spekulasi disaring menjadi beberapa buah
pikiran yang dapat diandalkan. Tahap ketiga, buah
pikiran tadi menjadi titik awal dalam mencari kebenaran
(penjelajahan pengetahuan yang didasari kebenaran),
kemudian berkembang sebagai ilmu pengetahuan,
seperti matematika, fisika, hukum, politik, dan lain-lain.
4. DEFINISI FILSAFAT MENURUT PARA
AHLI
Phythagoras adalah orang yang pertama-tama
memperkenalkan istilah philosophia, yang kemudian
dikenal dengan istilah filsafat. Pythagoras memberikan
definisi filsafat sebagai the love of wisdom. Menurutnya,
manusia yang paling tinggi nilainya adalah manusia
pecinta kebijakan (lover of wisdom), sedangkan yang
dimaksud dengan wisdom adalah kegiatan melakukan
perenungan tentang Tuhan. Pythagoras sendiri
menganggap dirinya seorang philosophos (pencinta
kebijakan), baginya kebijakan yang sesungguhnya
hanyalah dimiliki semata-mata oleh Tuhan.
PYTHAGORAS
1. PYTHAGORAS (572-497 SM)
5. 2. SOCRATES (469-399
SM)
3.PLATO (427-347
SM)
filsafat adalah suatu peninjauan diri
yang bersifat reflektif atau perenungan
terhadap asas-asas dari kehidupan
yang adil dan bahagia (principles of the
just and happy life).
filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai
kebenaran yang asli. Dalam karya tulisnya Republika, Plato
menegaskan bahwa para filosof adalah peecinta pandangan
tentang kebenaran (vision of thruth). Dalam pencarian terhadap
kebenaran tersebut, hanya filosof yang dapat menemukan dan
menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak
berubah. Dalam konsepsi Plato, filsafat merupakan pencarian
yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan
tentang seluruh kebenaran. Maka filsafat Plato tersebut
kemudian dikenal dengan sebutan Filsafat Spekulatif.
6. 5.RENE DESCARTES
(1596-1650)
4.ARISTOTELES
(348-332 SM).
Ia memberikan definisi filsafat sebagai
kumpulan segala pengetahuan dimana
Tuhan, alam, dan manusia menjadi
pokok penyelidikannya.
Aristoteles mengemukakan bahwa sophia (kearifan)
merupakan kebajikan intelektual tertinggi. Sedangkan
philosophia merupakan padanan kata dari episteme dalam arti
suatu kumpulan teratur pengetahuan rasional mengenai
sesuatu objek yang sesuai. Adapun pengertian filsafat itu
sendiri, nenurut Aristoteles, adalah ilmu pengetahuan yang
meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu
metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
7. PENGERTIAN FILSAFAT
HUKUM
secara umum bahwa pengertian filsafat hukum adalah
tentunya filsafat hukum bukan segera memberi jawaban
atas pertanyaan missal apakah sebanya kita mentaati
hukum melainkan hanya dengan memberikan harapan,
membngkitkan perhatian saja.
Filsfat hukum berusaha membuat dunia etis yang menjadi
latar belakang yang tidak dapat diraba oleh pancaindra dari
hukum. Filsafat hukum menjadi suatu ilmu normative,
seperti ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha
mencari suatu yang dapat menjadi dasar hukum
8. 1. SUDIKNO MERTOKUSUMO 2.PURNADI PURBACARAKA &
SOERJONO SOEKANTO
3. DARJI DARMODIHARJO DAN
SHIDARTA
Filsafat hukum mencari hakikat
daripada hukum, yang menyelidiki
kaidah hukum sebagai pertimbangan
nilai-nilai.
Filsafat hukum adalah perenungan dan
perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat
hukum juga mencakup penyerasian nilai-
nilai misalnya: penyerasian antar
keakhlakan dan antar kelanggengan dengan
pembaharuan.
Filsafat hukum adalah ilmu yang
mempelajari hukum secara filosofis,
dengan objek pembahasannya
adalah hukum itu sendiri.
9. 4. VAN APELDOORN
Filsafat hukum menghendaki jawaban atas
pertanyaan, apakah hukum? la menghendaki
agar kita berpikir masak-maska tentang
tanggapan kita dan bertanya pada diri sendiri,
apa yang sebenarnya kita tanggap tentang
hukum.
5.LILI RASJIDI
Filsafat hukum berusaha membuat dunia etis yang
menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba
oleh panca indera sehingga filsafat hukum
menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan
ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha
mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi
dasar hukum dan etis bagi berlakunya system
hukum positif suatu masyarakat
10. TUJUAN & MANFAAT
1. filsafat telah mengajarkan kita untuk lebih mengenal diri sendiri secara totalitas sehingga dengan pemahaman
tersebut dapat dicapai hakikat manusia itu sendiri dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya. Filsafat
mengajarkan kita agar terlatih untuk berpikir serius, berpikir secara radikal, mengkaji sesuatu sampai ke akar-
akarnya.
2. filsafat mengajarkan tentang hakikat alam semesta. Pada dasarnya berpikir filsafat ialah berusaha untuk
menyusun suatu sistem pengetahuan yang rasional dalam rangka memahami segala sesuatu, termasuk diri
manusia itu sendiri.
3. filsafat mengajarkan tentang hakikat Tuhan. Studi tentang filsafat seyogyanya dapat membantu manusia untuk
membangun keyakinan keagamaan atas dasar yang matang secara intelektual. Dengan pemahaman yang
mendalam dan dengan daya nalar yang tajam, maka akan sampailah kepada kekuasaan yang mutlak yaitu Tuhan.
Maka dengan filsafat, nash atau ajaran-ajaran agama dapat dijadikan sebagai bukti untuk mebenarkan akal. Atau
sebaliknya, dengan filsafat dapat dijadikan alat untuk membenarkan nash atau ketentuan agama.
12. 1. ALIRAN HUKUM ALAM
menurut Friedmann (1990:47), aliran ini timbul
karena kegagalan umat manusia dalam
mencari keadilan yang absolut. Hukum alam
di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku
universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan
pada asumsi bahwa melalui penalaran,
hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui,
dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi
dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum
eksistensi manusia.
LAWRENCE MEIR FRIEDMAN
Hukum alam dianggap
lebih tinggi dari hukum
yang sengaja dibentuk
oleh manusia
SOERJONO SOEKANTO
13. ALIRAN HUKUM ALAM DAPAT
DIBEDAKAN DALAM DUA MACAM
YAITU :
a. Aliran hukum alam Irasional
Berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi
bersumber dari Tuhan secara langsung. Tokoh-tokoh utama
aliran ini adalah Thomas Van Aquinas, John Salisbury,
William Occam, Dante Alighieri, dan Piere Dubois.
b. Aliran hukum alam Rasional
Berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi
adalah rasio manusia. Tokoh utama aliran ini adalah Grotius
atau Hugo de Groot
HUKUM ALAM MERUPAKAN ALIRAN
TERTUA DALAM FILSAFAT HUKUM
YANG SUDAH ADA SEJAK RIBUAN
TAHUN LALU, TEPATNYA DI MASA
YUNANI KUNO
THOMAS VAN AQUINAS
14. PENDUKUNG ALIRAN HUKUM ALAM
IRASIONAL ANTARA LAIN:
1) Thomas Van Aquinas (1225-1274)
mengatakan ada 4 macam hukum yaitu:
Lex Aeterna (hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh
panca indera manusia).
Lex Devina (hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh panca
indera manusia).
Lex Naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari
Lex aeterna ke dalam rasio manusia).
Lex Positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia
didunia).
THOMAS VAN AQUINAS
15. 2) John Salisbury (1115-1180)
Menurutnya jika masing-masing penduduk berkerja untuk
kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan
terpenuhi dengan sebaik-baiknya (Schmid, 1965 : 91).
Salibury juga melukiskan kehidupan bernegara itu seperti
kehidupan dalam sarang lebah, yang sangat memerlukan
kerja sama dari semua unsur; suatu pandangan yang
bertitik tolak dari pendekatan organis.
Pemikiran Salibury dituangkannya dalam suatu kumpulan
buku yang diberi judul Policraticus sive de Nubis
Curialtum et Vestigiis Pholosophorum Libri VIII. Selain itu,
terdapat bukunya yang berjudul Metalogicus.
JOHN SALISBURY
16. 3) DANTE ALIGHIERI
(1265-1321)
4) PIERE DUBOIS
(LAHIR 1255)
5) JOHN WYCLIFFE (1320-
1384)
"keadilan baru dapat ditegakkan
apabila pelaksanaan hukum
diserahkan kepada satu tangan
saja berupa pemerintahan yang
absolut"
Dubois menyatakan bahwa penguasa (raja)
dapat langsung menerima kekuasaan dari
Tuhan, tanpa perlu melewati pemimpin
Gereja. Bahkan, Dubois ingin agar
kekuasaan duniawi Gereja (Paus) dicabut
dan diserahkan sepenuhnya kepada raja.
bahwa kekuasaan ketuhanan tidak
perlu melalui perantara. Ia percaya
bahwa semua orang Kristen harus
bergantung pada Alkitab, bukan
pada ajaran para paus dan ulama.
17. PENDUKUNG ALIRAN HUKUM ALAM
RASIONAL ANTARA LAIN:
1) Hugo de Groot alias Grotius (1583-1643)
Menurut Grotius, sumber hukum adalah rasio manusia. Karena
karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah
kemampuan akalnya, seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan
pada kemampuan akal (rasio) itu.
Hukum alam, menurutnya adalah hukum yang muncul sesuai kodrat
manusia. Hukum ala mini tidak mungkin dapat diubah, (secara ekstrim)
Grotius mengatakan bahwa oleh Tuhan sekalipun. Hukum alam itu
diperoleh manusia dari akalnya, tetapi Tuhanlah yang memberikan
kekuatan mengikatnya.
HUGO DE GROOT
18. 2) IMANUEL KANT (1724-
1804)
3) FRIEDMANN
(1990:47)
Imanuel Kant melakukan penyelidikan
unsur-unsur mana dalam pemikiran
manusia yang berasal dari rasio (sudah ada
terlebih dulu tanpa dibantu oleh
pengalaman) dan yang murni berasal dari
empiris.
4) Friedmann (1990:47)
Menurut Friedmann, hukum alam ini memiliki fungsi jamak, yakni :
a) sebagai instrument utama dalam transformasi dari hukum sipil kuno pada
zaman Romawi ke suatu system yang luas dan cosmopolitan;
b) digunakan sebagai senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian sebagai
senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian antara gereja pada abad
pertengahan dan para kaisar Jerman
c) sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung berlakunya hukum
inernasional, dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutism;
d) prinsip-prinsip hukum alam juga digunakan oleh para hakim amerika (yang
berhak untuk menafsirkan konstitusi) guna menentang usaha-usaha perundangan-
perundangan negara untuk memodifikasi dan mengurangi kebebasan mutlak
individu dalam bidang ekonomi.
19. 2. POSITIVISME HUKUM
Positivisme hukum (Aliran Hukum Positif) memandang
perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan
moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang
seharusnya, antara das sein dan das sollen).
Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak
yaitu:
1. Aliran Hukum Positif
Analistis
Hukum adalah perintah dari penguasa Negara.
Hakikat hukum sendiri, menururt Austin, terletak pada
unsure perintah itu. Hukum dipandang sebagai suatu
sistem yang tetap, logis, dan tertutup.
JOHN AUSTIN
20. AUSTIN PERTAMA-TAMA MEMBEDAKAN HUKUM DALAM DUA JENIS :
1) HUKUM DARI TUHAN UNTUK MANUSIA (THE DIVINE LAWS).
2) HUKUM YANG DIBUAT OLEH MANUSIA, DIBEDAKAN DALAM :
A) HUKUM YANG SEBENARNYA (HUKUM POSITIF), MELIPUTI :
(1) HUKUM YANG DIBUAT OLEH PENGUASA.
(2) HUKUM YANG DIBUAT OLEH MANUSIA SECARA INDIVIDU UNTUK
MELAKSANAKAN HAK-HAK YANG DIBERIKAN KEPADANYA.
B) HUKUM YANG TIDAK SEBENARNYA, ADALAH HUKUM YANG DIBUAT
OLEH PENGUASA, SEHINGGA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI
HUKUM, SEPERTI KETENTUAN DARI SUATU ORGANISASI OLEHRAGA.
HUKUM YANG SEBENARNYA MEMILIKI EMPAT UNSUR YAITU :
PERINTAH (COMMAND)
SANKSI (SANCTION)
KEWAJIBAN (DUTY)
KEDAULATAN (SOVEREIGNTY)
21. 2. POSITIVISME HUKUM
2. Aliran Hukum Murni
Hans Kelsen (1881-1973)
Baginya, hukum adalah suatu keharusan yang
mengatur tingkah laku manusia sebagai mahluk
rasional. Dalam hal ini yang dipersoalkan oleh hukum
bukanlah bagaimana hukum itu seharusnya (what
the law ought to be), tetapi apa hukumnya (what the
lawis). Dengan demikian, walaupun itu sollenskagorie,
yang dipakai adalah hukum positif (ius constitutum),
bukan yang dicita-citakan (ius constituendum).
Pada dasarnya pemikiran Kelsen sangat dekat
dengan pemikiran Austin.
HANS KELSEN
22. 3. UTILITARIANISME
Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakan
kemanfaatkan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan
disini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Jadi baik
buruk atau adil tidaknya suatu hukum, tergantung kepada
apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada
manusia atau tidak.
1. Jeremy Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagian
dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak
kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah
kebahagian, dan kejahatan adalah kesusahan. Ada keterkaitan
yang erat antara kebaikan dan kejahatan dengan kebaikan dan
kesusahan. Tugas hukum adalah memlihara kebaikan dan
mencegah kejahatan. Tegasnya, memelihara kegunaan.
JEREMY BENTHAM
23. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah
kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh
kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan
nafsunya. Jadi yang ingin dicapai oleh manusia
bukan benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan
kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya.
2. Jhon Stuar Mill (1806-1873)
3. Rudolf von Jhering (1818-1892)
Baginya tujuan hukum adalah untuk melindungi
kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan
kepentingan ia mengikuti Bentham, dengan
melukiskannya sebagai pengejaran kesenangan dan
menghindari penderitaan.
JEREMY BENTHAM
RUDOLF VON JHERING
24. 4. MAZHAB SEJARAH
Kelahiran mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny
(1779-1861) melalui tulisannya yang berjudul Von Beruf unserer Zeit fur
Gesetzgebung und Rechtwissenschaft dipengaruhi oleh dua faktor yaitu
pertama ajaran Montesqueu dalam bukunya L esprit des Lois dan
pengaruh faham nasionalisme yang mulai timbul pada awal abad ke-19.
Di samping itu, munculnya aliran ini juga merupakan reaksi langsung
dari pendapat Thibaut yang menghendaki adanya kodifikasi hukum
perdata Jerman yang didasarkan pada hukum Perancis (Code
Napoleon).
Mazhab sejarah adalah aliran filsafat hukum yang
menekankan bahwa hukum tidak bisa diterapkan
secara universal, melainkan harus mencerminkan jiwa
bangsa. Mazhab ini berpendapat bahwa hukum
tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, bukan
dibuat oleh pembentuk undang-undang.
Friedrich Carl von Savigny
25. 5. SOCIOLOGICAL
JURISPRUDENCE
Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini
hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah
hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat. Kata sesuai diartikan sebagai hukum yang
mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang
baik haruslah hukum yang sesuai dengan yang hidup di
masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara
hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the
living law).
EUGEN EHRLICH
26. 6. REALISME HUKUM
Aliran realisme hukum atau legal realism adalah teori hukum
yang mempelajari hukum dalam konteks realitas. Teori ini
didasarkan pada gagasan bahwa hukum berasal dari
kepentingan sosial dan kebijakan publik, bukan dari
pertimbangan hukum yang formalistik. Teori realisme hukum
lahir dari teori empirisme yang menolak pengetahuan yang
hanya mengandalkan penalaran logis.
OLIVER WENDELL HOLMES
Beberapa tokoh terkenal sebagai pendasar aliran ini,
yaitu: John Chipmay Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl
Llewellyn, Jerome Frank,William James
27. 7. FREIRECHTSLEHRE
Freirechtslehre (Ajaran Hukum Bebas ) merupakan penentang
paling keras Positivisme Hukum. Dalam penentangan
terhadap positivisme hukum, freirechtslehre sejalan dengan
kaum Realis Amerika Serikat. Hanya saja jika aliran Realisme
menitikberatkan pada penganalisaan hukum sebagai
kenyataan dalam masyarakat, maka freirechtslehre tidak
berhenti sampai di situ. Aliran Hukum Bebas berpendapat
bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum.
HERMAN ISAY
Beberapa tokoh terkenal sebagai pendasar aliran ini,
yaitu: Herman Isay, Stampe, dan Fuch