際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENGANTAR
FILSAFAT HUKUM
OLEH:
Denni Putri M.T - B1A122322
Dea Mursanda - B1A122334
Messy Amanda - B1A122342
KELOMPOK 8
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JAMBI
PENGERTIAN FILSAFAT
Kata filsafat berasal dari kata philosophia (Bahasa
Yunani), diartikan dengan mencintai kebijaksanaan.
Sedangkan dalam Bahasa Inggris kata filsafat disebut
dengan istilah philosophy, dan dalam Bahasa Arab
disebut dengan istilah falsafah, yang biasa diterjemahkan
dengan cinta kearifan.
Istilah philosophia memiliki akar kata philien yang berarti
mencintai dan Sophos yang berarti bijaksana. Jadi, istilah
philosophia berarti mencintai akan hal-hal yang bersifat
bijaksana. filsafat berarti cinta kebijaksanaan. Sedangkan
orang yang berusaha mencari kebijaksanaan atau pecinta
pengetahuan disebut dengan filsuf atau filosof.
Sumber dari filsafat adalah manusia, dalam hal ini akal
dan kalbu manusia yang sehat yang berusaha keras
dengan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran dan
akhirnya memperoleh kebenaran.
Proses mencari kebenaran itu melalui berbagai tahap.
Tahap pertama, manusia berspekulasi dengan
pemikirannya tentang semua hal. Tahap kedua, dari
berbagai spekulasi disaring menjadi beberapa buah
pikiran yang dapat diandalkan. Tahap ketiga, buah
pikiran tadi menjadi titik awal dalam mencari kebenaran
(penjelajahan pengetahuan yang didasari kebenaran),
kemudian berkembang sebagai ilmu pengetahuan,
seperti matematika, fisika, hukum, politik, dan lain-lain.
DEFINISI FILSAFAT MENURUT PARA
AHLI
Phythagoras adalah orang yang pertama-tama
memperkenalkan istilah philosophia, yang kemudian
dikenal dengan istilah filsafat. Pythagoras memberikan
definisi filsafat sebagai the love of wisdom. Menurutnya,
manusia yang paling tinggi nilainya adalah manusia
pecinta kebijakan (lover of wisdom), sedangkan yang
dimaksud dengan wisdom adalah kegiatan melakukan
perenungan tentang Tuhan. Pythagoras sendiri
menganggap dirinya seorang philosophos (pencinta
kebijakan), baginya kebijakan yang sesungguhnya
hanyalah dimiliki semata-mata oleh Tuhan.
PYTHAGORAS
1. PYTHAGORAS (572-497 SM)
2. SOCRATES (469-399
SM)
3.PLATO (427-347
SM)
filsafat adalah suatu peninjauan diri
yang bersifat reflektif atau perenungan
terhadap asas-asas dari kehidupan
yang adil dan bahagia (principles of the
just and happy life).
filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai
kebenaran yang asli. Dalam karya tulisnya Republika, Plato
menegaskan bahwa para filosof adalah peecinta pandangan
tentang kebenaran (vision of thruth). Dalam pencarian terhadap
kebenaran tersebut, hanya filosof yang dapat menemukan dan
menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak
berubah. Dalam konsepsi Plato, filsafat merupakan pencarian
yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan
tentang seluruh kebenaran. Maka filsafat Plato tersebut
kemudian dikenal dengan sebutan Filsafat Spekulatif.
5.RENE DESCARTES
(1596-1650)
4.ARISTOTELES
(348-332 SM).
Ia memberikan definisi filsafat sebagai
kumpulan segala pengetahuan dimana
Tuhan, alam, dan manusia menjadi
pokok penyelidikannya.
Aristoteles mengemukakan bahwa sophia (kearifan)
merupakan kebajikan intelektual tertinggi. Sedangkan
philosophia merupakan padanan kata dari episteme dalam arti
suatu kumpulan teratur pengetahuan rasional mengenai
sesuatu objek yang sesuai. Adapun pengertian filsafat itu
sendiri, nenurut Aristoteles, adalah ilmu pengetahuan yang
meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu
metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
PENGERTIAN FILSAFAT
HUKUM
secara umum bahwa pengertian filsafat hukum adalah
tentunya filsafat hukum bukan segera memberi jawaban
atas pertanyaan missal apakah sebanya kita mentaati
hukum melainkan hanya dengan memberikan harapan,
membngkitkan perhatian saja.
Filsfat hukum berusaha membuat dunia etis yang menjadi
latar belakang yang tidak dapat diraba oleh pancaindra dari
hukum. Filsafat hukum menjadi suatu ilmu normative,
seperti ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha
mencari suatu yang dapat menjadi dasar hukum
1. SUDIKNO MERTOKUSUMO 2.PURNADI PURBACARAKA &
SOERJONO SOEKANTO
3. DARJI DARMODIHARJO DAN
SHIDARTA
Filsafat hukum mencari hakikat
daripada hukum, yang menyelidiki
kaidah hukum sebagai pertimbangan
nilai-nilai.
Filsafat hukum adalah perenungan dan
perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat
hukum juga mencakup penyerasian nilai-
nilai misalnya: penyerasian antar
keakhlakan dan antar kelanggengan dengan
pembaharuan.
Filsafat hukum adalah ilmu yang
mempelajari hukum secara filosofis,
dengan objek pembahasannya
adalah hukum itu sendiri.
4. VAN APELDOORN
Filsafat hukum menghendaki jawaban atas
pertanyaan, apakah hukum? la menghendaki
agar kita berpikir masak-maska tentang
tanggapan kita dan bertanya pada diri sendiri,
apa yang sebenarnya kita tanggap tentang
hukum.
5.LILI RASJIDI
Filsafat hukum berusaha membuat dunia etis yang
menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba
oleh panca indera sehingga filsafat hukum
menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan
ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha
mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi
dasar hukum dan etis bagi berlakunya system
hukum positif suatu masyarakat
TUJUAN & MANFAAT
1. filsafat telah mengajarkan kita untuk lebih mengenal diri sendiri secara totalitas sehingga dengan pemahaman
tersebut dapat dicapai hakikat manusia itu sendiri dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya. Filsafat
mengajarkan kita agar terlatih untuk berpikir serius, berpikir secara radikal, mengkaji sesuatu sampai ke akar-
akarnya.
2. filsafat mengajarkan tentang hakikat alam semesta. Pada dasarnya berpikir filsafat ialah berusaha untuk
menyusun suatu sistem pengetahuan yang rasional dalam rangka memahami segala sesuatu, termasuk diri
manusia itu sendiri.
3. filsafat mengajarkan tentang hakikat Tuhan. Studi tentang filsafat seyogyanya dapat membantu manusia untuk
membangun keyakinan keagamaan atas dasar yang matang secara intelektual. Dengan pemahaman yang
mendalam dan dengan daya nalar yang tajam, maka akan sampailah kepada kekuasaan yang mutlak yaitu Tuhan.
Maka dengan filsafat, nash atau ajaran-ajaran agama dapat dijadikan sebagai bukti untuk mebenarkan akal. Atau
sebaliknya, dengan filsafat dapat dijadikan alat untuk membenarkan nash atau ketentuan agama.
Aliran Aliran
dalam filsafat
1. ALIRAN HUKUM ALAM
menurut Friedmann (1990:47), aliran ini timbul
karena kegagalan umat manusia dalam
mencari keadilan yang absolut. Hukum alam
di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku
universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan
pada asumsi bahwa melalui penalaran,
hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui,
dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi
dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum
eksistensi manusia.
LAWRENCE MEIR FRIEDMAN
Hukum alam dianggap
lebih tinggi dari hukum
yang sengaja dibentuk
oleh manusia
SOERJONO SOEKANTO
ALIRAN HUKUM ALAM DAPAT
DIBEDAKAN DALAM DUA MACAM
YAITU :
a. Aliran hukum alam Irasional
Berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi
bersumber dari Tuhan secara langsung. Tokoh-tokoh utama
aliran ini adalah Thomas Van Aquinas, John Salisbury,
William Occam, Dante Alighieri, dan Piere Dubois.
b. Aliran hukum alam Rasional
Berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi
adalah rasio manusia. Tokoh utama aliran ini adalah Grotius
atau Hugo de Groot
HUKUM ALAM MERUPAKAN ALIRAN
TERTUA DALAM FILSAFAT HUKUM
YANG SUDAH ADA SEJAK RIBUAN
TAHUN LALU, TEPATNYA DI MASA
YUNANI KUNO
THOMAS VAN AQUINAS
PENDUKUNG ALIRAN HUKUM ALAM
IRASIONAL ANTARA LAIN:
1) Thomas Van Aquinas (1225-1274)
mengatakan ada 4 macam hukum yaitu:
 Lex Aeterna (hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh
panca indera manusia).
 Lex Devina (hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh panca
indera manusia).
 Lex Naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari
Lex aeterna ke dalam rasio manusia).
 Lex Positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia
didunia).
THOMAS VAN AQUINAS
2) John Salisbury (1115-1180)
Menurutnya jika masing-masing penduduk berkerja untuk
kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan
terpenuhi dengan sebaik-baiknya (Schmid, 1965 : 91).
Salibury juga melukiskan kehidupan bernegara itu seperti
kehidupan dalam sarang lebah, yang sangat memerlukan
kerja sama dari semua unsur; suatu pandangan yang
bertitik tolak dari pendekatan organis.
Pemikiran Salibury dituangkannya dalam suatu kumpulan
buku yang diberi judul Policraticus sive de Nubis
Curialtum et Vestigiis Pholosophorum Libri VIII. Selain itu,
terdapat bukunya yang berjudul Metalogicus.
JOHN SALISBURY
3) DANTE ALIGHIERI
(1265-1321)
4) PIERE DUBOIS
(LAHIR 1255)
5) JOHN WYCLIFFE (1320-
1384)
"keadilan baru dapat ditegakkan
apabila pelaksanaan hukum
diserahkan kepada satu tangan
saja berupa pemerintahan yang
absolut"
Dubois menyatakan bahwa penguasa (raja)
dapat langsung menerima kekuasaan dari
Tuhan, tanpa perlu melewati pemimpin
Gereja. Bahkan, Dubois ingin agar
kekuasaan duniawi Gereja (Paus) dicabut
dan diserahkan sepenuhnya kepada raja.
bahwa kekuasaan ketuhanan tidak
perlu melalui perantara. Ia percaya
bahwa semua orang Kristen harus
bergantung pada Alkitab, bukan
pada ajaran para paus dan ulama.
PENDUKUNG ALIRAN HUKUM ALAM
RASIONAL ANTARA LAIN:
1) Hugo de Groot alias Grotius (1583-1643)
Menurut Grotius, sumber hukum adalah rasio manusia. Karena
karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah
kemampuan akalnya, seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan
pada kemampuan akal (rasio) itu.
Hukum alam, menurutnya adalah hukum yang muncul sesuai kodrat
manusia. Hukum ala mini tidak mungkin dapat diubah, (secara ekstrim)
Grotius mengatakan bahwa oleh Tuhan sekalipun. Hukum alam itu
diperoleh manusia dari akalnya, tetapi Tuhanlah yang memberikan
kekuatan mengikatnya.
HUGO DE GROOT
2) IMANUEL KANT (1724-
1804)
3) FRIEDMANN
(1990:47)
Imanuel Kant melakukan penyelidikan
unsur-unsur mana dalam pemikiran
manusia yang berasal dari rasio (sudah ada
terlebih dulu tanpa dibantu oleh
pengalaman) dan yang murni berasal dari
empiris.
4) Friedmann (1990:47)
Menurut Friedmann, hukum alam ini memiliki fungsi jamak, yakni :
a) sebagai instrument utama dalam transformasi dari hukum sipil kuno pada
zaman Romawi ke suatu system yang luas dan cosmopolitan;
b) digunakan sebagai senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian sebagai
senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian antara gereja pada abad
pertengahan dan para kaisar Jerman
c) sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung berlakunya hukum
inernasional, dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutism;
d) prinsip-prinsip hukum alam juga digunakan oleh para hakim amerika (yang
berhak untuk menafsirkan konstitusi) guna menentang usaha-usaha perundangan-
perundangan negara untuk memodifikasi dan mengurangi kebebasan mutlak
individu dalam bidang ekonomi.
2. POSITIVISME HUKUM
Positivisme hukum (Aliran Hukum Positif) memandang
perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan
moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang
seharusnya, antara das sein dan das sollen).
Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak
yaitu:
1. Aliran Hukum Positif
Analistis
Hukum adalah perintah dari penguasa Negara.
Hakikat hukum sendiri, menururt Austin, terletak pada
unsure perintah itu. Hukum dipandang sebagai suatu
sistem yang tetap, logis, dan tertutup.
JOHN AUSTIN
AUSTIN PERTAMA-TAMA MEMBEDAKAN HUKUM DALAM DUA JENIS :
1) HUKUM DARI TUHAN UNTUK MANUSIA (THE DIVINE LAWS).
2) HUKUM YANG DIBUAT OLEH MANUSIA, DIBEDAKAN DALAM :
A) HUKUM YANG SEBENARNYA (HUKUM POSITIF), MELIPUTI :
(1) HUKUM YANG DIBUAT OLEH PENGUASA.
(2) HUKUM YANG DIBUAT OLEH MANUSIA SECARA INDIVIDU UNTUK
MELAKSANAKAN HAK-HAK YANG DIBERIKAN KEPADANYA.
B) HUKUM YANG TIDAK SEBENARNYA, ADALAH HUKUM YANG DIBUAT
OLEH PENGUASA, SEHINGGA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI
HUKUM, SEPERTI KETENTUAN DARI SUATU ORGANISASI OLEHRAGA.
HUKUM YANG SEBENARNYA MEMILIKI EMPAT UNSUR YAITU :
 PERINTAH (COMMAND)
 SANKSI (SANCTION)
 KEWAJIBAN (DUTY)
 KEDAULATAN (SOVEREIGNTY)
2. POSITIVISME HUKUM
2. Aliran Hukum Murni
Hans Kelsen (1881-1973)
Baginya, hukum adalah suatu keharusan yang
mengatur tingkah laku manusia sebagai mahluk
rasional. Dalam hal ini yang dipersoalkan oleh hukum
bukanlah bagaimana hukum itu seharusnya (what
the law ought to be), tetapi apa hukumnya (what the
lawis). Dengan demikian, walaupun itu sollenskagorie,
yang dipakai adalah hukum positif (ius constitutum),
bukan yang dicita-citakan (ius constituendum).
Pada dasarnya pemikiran Kelsen sangat dekat
dengan pemikiran Austin.
HANS KELSEN
3. UTILITARIANISME
Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakan
kemanfaatkan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan
disini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Jadi baik
buruk atau adil tidaknya suatu hukum, tergantung kepada
apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada
manusia atau tidak.
1. Jeremy Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagian
dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak
kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah
kebahagian, dan kejahatan adalah kesusahan. Ada keterkaitan
yang erat antara kebaikan dan kejahatan dengan kebaikan dan
kesusahan. Tugas hukum adalah memlihara kebaikan dan
mencegah kejahatan. Tegasnya, memelihara kegunaan.
JEREMY BENTHAM
Ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah
kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh
kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan
nafsunya. Jadi yang ingin dicapai oleh manusia
bukan benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan
kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya.
2. Jhon Stuar Mill (1806-1873)
3. Rudolf von Jhering (1818-1892)
Baginya tujuan hukum adalah untuk melindungi
kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan
kepentingan ia mengikuti Bentham, dengan
melukiskannya sebagai pengejaran kesenangan dan
menghindari penderitaan.
JEREMY BENTHAM
RUDOLF VON JHERING
4. MAZHAB SEJARAH
Kelahiran mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny
(1779-1861) melalui tulisannya yang berjudul Von Beruf unserer Zeit fur
Gesetzgebung und Rechtwissenschaft dipengaruhi oleh dua faktor yaitu
pertama ajaran Montesqueu dalam bukunya L esprit des Lois dan
pengaruh faham nasionalisme yang mulai timbul pada awal abad ke-19.
Di samping itu, munculnya aliran ini juga merupakan reaksi langsung
dari pendapat Thibaut yang menghendaki adanya kodifikasi hukum
perdata Jerman yang didasarkan pada hukum Perancis (Code
Napoleon).
Mazhab sejarah adalah aliran filsafat hukum yang
menekankan bahwa hukum tidak bisa diterapkan
secara universal, melainkan harus mencerminkan jiwa
bangsa. Mazhab ini berpendapat bahwa hukum
tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, bukan
dibuat oleh pembentuk undang-undang.
Friedrich Carl von Savigny
5. SOCIOLOGICAL
JURISPRUDENCE
Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini
hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah
hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat. Kata sesuai diartikan sebagai hukum yang
mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang
baik haruslah hukum yang sesuai dengan yang hidup di
masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara
hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the
living law).
EUGEN EHRLICH
6. REALISME HUKUM
Aliran realisme hukum atau legal realism adalah teori hukum
yang mempelajari hukum dalam konteks realitas. Teori ini
didasarkan pada gagasan bahwa hukum berasal dari
kepentingan sosial dan kebijakan publik, bukan dari
pertimbangan hukum yang formalistik. Teori realisme hukum
lahir dari teori empirisme yang menolak pengetahuan yang
hanya mengandalkan penalaran logis.
OLIVER WENDELL HOLMES
Beberapa tokoh terkenal sebagai pendasar aliran ini,
yaitu: John Chipmay Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl
Llewellyn, Jerome Frank,William James
7. FREIRECHTSLEHRE
Freirechtslehre (Ajaran Hukum Bebas ) merupakan penentang
paling keras Positivisme Hukum. Dalam penentangan
terhadap positivisme hukum, freirechtslehre sejalan dengan
kaum Realis Amerika Serikat. Hanya saja jika aliran Realisme
menitikberatkan pada penganalisaan hukum sebagai
kenyataan dalam masyarakat, maka freirechtslehre tidak
berhenti sampai di situ. Aliran Hukum Bebas berpendapat
bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum.
HERMAN ISAY
Beberapa tokoh terkenal sebagai pendasar aliran ini,
yaitu: Herman Isay, Stampe, dan Fuch
THANK YOU

More Related Content

Similar to PENGHANTAR FILSAFAT HUKUM POWER POINT KELOMPOK 8.pdf (20)

Filsafat islam
Filsafat islamFilsafat islam
Filsafat islam
Zuardi ardi
mata-kuliah-filsafat-ilmu1.ppt
mata-kuliah-filsafat-ilmu1.pptmata-kuliah-filsafat-ilmu1.ppt
mata-kuliah-filsafat-ilmu1.ppt
ALAZHARTANJUNGBUMI
mata-kuliah-filsafat-ilmu1.ppt
mata-kuliah-filsafat-ilmu1.pptmata-kuliah-filsafat-ilmu1.ppt
mata-kuliah-filsafat-ilmu1.ppt
20020FarhadAulanSabi
Mata kuliah-filsafat-ilmu1 (1)
Mata kuliah-filsafat-ilmu1 (1)Mata kuliah-filsafat-ilmu1 (1)
Mata kuliah-filsafat-ilmu1 (1)
NENENGFITRIA
Mata kuliah filsafat ilmu
Mata kuliah filsafat ilmuMata kuliah filsafat ilmu
Mata kuliah filsafat ilmu
Mas Yono
materi_filsafat_ilmu_ppt.ppt
materi_filsafat_ilmu_ppt.pptmateri_filsafat_ilmu_ppt.ppt
materi_filsafat_ilmu_ppt.ppt
irwansyafathir1
HUBUNGAN_FILSAFAT_SAINS_DAN_AGAMA.pdf
HUBUNGAN_FILSAFAT_SAINS_DAN_AGAMA.pdfHUBUNGAN_FILSAFAT_SAINS_DAN_AGAMA.pdf
HUBUNGAN_FILSAFAT_SAINS_DAN_AGAMA.pdf
Roida1
Mata kuliah-filsafat-ilmu1
Mata kuliah-filsafat-ilmu1Mata kuliah-filsafat-ilmu1
Mata kuliah-filsafat-ilmu1
Mu'amar ad darory
Hubungan Filsafat, Ilmu, dan Agama
Hubungan Filsafat, Ilmu, dan AgamaHubungan Filsafat, Ilmu, dan Agama
Hubungan Filsafat, Ilmu, dan Agama
AcintyaNasywa
ANALISIS FILSAFAT PENDIDIKAN DI ERA MODERN
ANALISIS FILSAFAT PENDIDIKAN DI ERA MODERNANALISIS FILSAFAT PENDIDIKAN DI ERA MODERN
ANALISIS FILSAFAT PENDIDIKAN DI ERA MODERN
SilvianaKhoirunNisa
ALIRAN-ALIRAN ILMU FILSAFAT POWERPOINT.pptx
ALIRAN-ALIRAN ILMU FILSAFAT POWERPOINT.pptxALIRAN-ALIRAN ILMU FILSAFAT POWERPOINT.pptx
ALIRAN-ALIRAN ILMU FILSAFAT POWERPOINT.pptx
ramadhanirymune
Makna Filsafat Ilmu.ppt
Makna Filsafat Ilmu.pptMakna Filsafat Ilmu.ppt
Makna Filsafat Ilmu.ppt
ArindaSasmitaR
TUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docx
TUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docxTUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docx
TUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docx
AhmadnorMuzaki
TUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docx
TUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docxTUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docx
TUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docx
AhmadnorMuzaki
Filsafat dan ilmu
Filsafat dan  ilmuFilsafat dan  ilmu
Filsafat dan ilmu
ifa lutfita
PPT RASIONALITAS ILMU FILSAFAT.pptx
PPT RASIONALITAS ILMU FILSAFAT.pptxPPT RASIONALITAS ILMU FILSAFAT.pptx
PPT RASIONALITAS ILMU FILSAFAT.pptx
22D082MuhammadIlham
Artikel FKI SUSI LUSIYANI MANJ B.docx
Artikel FKI SUSI LUSIYANI MANJ B.docxArtikel FKI SUSI LUSIYANI MANJ B.docx
Artikel FKI SUSI LUSIYANI MANJ B.docx
MetaFitriani1
Pengertian filsafat
Pengertian filsafatPengertian filsafat
Pengertian filsafat
Mohamad Bastomii
Filsafat islam
Filsafat islamFilsafat islam
Filsafat islam
Zuardi ardi
mata-kuliah-filsafat-ilmu1.ppt
mata-kuliah-filsafat-ilmu1.pptmata-kuliah-filsafat-ilmu1.ppt
mata-kuliah-filsafat-ilmu1.ppt
ALAZHARTANJUNGBUMI
Mata kuliah-filsafat-ilmu1 (1)
Mata kuliah-filsafat-ilmu1 (1)Mata kuliah-filsafat-ilmu1 (1)
Mata kuliah-filsafat-ilmu1 (1)
NENENGFITRIA
Mata kuliah filsafat ilmu
Mata kuliah filsafat ilmuMata kuliah filsafat ilmu
Mata kuliah filsafat ilmu
Mas Yono
materi_filsafat_ilmu_ppt.ppt
materi_filsafat_ilmu_ppt.pptmateri_filsafat_ilmu_ppt.ppt
materi_filsafat_ilmu_ppt.ppt
irwansyafathir1
HUBUNGAN_FILSAFAT_SAINS_DAN_AGAMA.pdf
HUBUNGAN_FILSAFAT_SAINS_DAN_AGAMA.pdfHUBUNGAN_FILSAFAT_SAINS_DAN_AGAMA.pdf
HUBUNGAN_FILSAFAT_SAINS_DAN_AGAMA.pdf
Roida1
Mata kuliah-filsafat-ilmu1
Mata kuliah-filsafat-ilmu1Mata kuliah-filsafat-ilmu1
Mata kuliah-filsafat-ilmu1
Mu'amar ad darory
Hubungan Filsafat, Ilmu, dan Agama
Hubungan Filsafat, Ilmu, dan AgamaHubungan Filsafat, Ilmu, dan Agama
Hubungan Filsafat, Ilmu, dan Agama
AcintyaNasywa
ANALISIS FILSAFAT PENDIDIKAN DI ERA MODERN
ANALISIS FILSAFAT PENDIDIKAN DI ERA MODERNANALISIS FILSAFAT PENDIDIKAN DI ERA MODERN
ANALISIS FILSAFAT PENDIDIKAN DI ERA MODERN
SilvianaKhoirunNisa
ALIRAN-ALIRAN ILMU FILSAFAT POWERPOINT.pptx
ALIRAN-ALIRAN ILMU FILSAFAT POWERPOINT.pptxALIRAN-ALIRAN ILMU FILSAFAT POWERPOINT.pptx
ALIRAN-ALIRAN ILMU FILSAFAT POWERPOINT.pptx
ramadhanirymune
Makna Filsafat Ilmu.ppt
Makna Filsafat Ilmu.pptMakna Filsafat Ilmu.ppt
Makna Filsafat Ilmu.ppt
ArindaSasmitaR
TUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docx
TUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docxTUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docx
TUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docx
AhmadnorMuzaki
TUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docx
TUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docxTUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docx
TUGAS MANDIRI FKI AHMAD NOR MUZAKI 1.docx
AhmadnorMuzaki
Filsafat dan ilmu
Filsafat dan  ilmuFilsafat dan  ilmu
Filsafat dan ilmu
ifa lutfita
PPT RASIONALITAS ILMU FILSAFAT.pptx
PPT RASIONALITAS ILMU FILSAFAT.pptxPPT RASIONALITAS ILMU FILSAFAT.pptx
PPT RASIONALITAS ILMU FILSAFAT.pptx
22D082MuhammadIlham
Artikel FKI SUSI LUSIYANI MANJ B.docx
Artikel FKI SUSI LUSIYANI MANJ B.docxArtikel FKI SUSI LUSIYANI MANJ B.docx
Artikel FKI SUSI LUSIYANI MANJ B.docx
MetaFitriani1

Recently uploaded (8)

Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptxHUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
HUKUM JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI.pptx
OzhaTiwa
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan

PENGHANTAR FILSAFAT HUKUM POWER POINT KELOMPOK 8.pdf

  • 1. PENGANTAR FILSAFAT HUKUM OLEH: Denni Putri M.T - B1A122322 Dea Mursanda - B1A122334 Messy Amanda - B1A122342 KELOMPOK 8 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI
  • 2. PENGERTIAN FILSAFAT Kata filsafat berasal dari kata philosophia (Bahasa Yunani), diartikan dengan mencintai kebijaksanaan. Sedangkan dalam Bahasa Inggris kata filsafat disebut dengan istilah philosophy, dan dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah falsafah, yang biasa diterjemahkan dengan cinta kearifan. Istilah philosophia memiliki akar kata philien yang berarti mencintai dan Sophos yang berarti bijaksana. Jadi, istilah philosophia berarti mencintai akan hal-hal yang bersifat bijaksana. filsafat berarti cinta kebijaksanaan. Sedangkan orang yang berusaha mencari kebijaksanaan atau pecinta pengetahuan disebut dengan filsuf atau filosof.
  • 3. Sumber dari filsafat adalah manusia, dalam hal ini akal dan kalbu manusia yang sehat yang berusaha keras dengan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran dan akhirnya memperoleh kebenaran. Proses mencari kebenaran itu melalui berbagai tahap. Tahap pertama, manusia berspekulasi dengan pemikirannya tentang semua hal. Tahap kedua, dari berbagai spekulasi disaring menjadi beberapa buah pikiran yang dapat diandalkan. Tahap ketiga, buah pikiran tadi menjadi titik awal dalam mencari kebenaran (penjelajahan pengetahuan yang didasari kebenaran), kemudian berkembang sebagai ilmu pengetahuan, seperti matematika, fisika, hukum, politik, dan lain-lain.
  • 4. DEFINISI FILSAFAT MENURUT PARA AHLI Phythagoras adalah orang yang pertama-tama memperkenalkan istilah philosophia, yang kemudian dikenal dengan istilah filsafat. Pythagoras memberikan definisi filsafat sebagai the love of wisdom. Menurutnya, manusia yang paling tinggi nilainya adalah manusia pecinta kebijakan (lover of wisdom), sedangkan yang dimaksud dengan wisdom adalah kegiatan melakukan perenungan tentang Tuhan. Pythagoras sendiri menganggap dirinya seorang philosophos (pencinta kebijakan), baginya kebijakan yang sesungguhnya hanyalah dimiliki semata-mata oleh Tuhan. PYTHAGORAS 1. PYTHAGORAS (572-497 SM)
  • 5. 2. SOCRATES (469-399 SM) 3.PLATO (427-347 SM) filsafat adalah suatu peninjauan diri yang bersifat reflektif atau perenungan terhadap asas-asas dari kehidupan yang adil dan bahagia (principles of the just and happy life). filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli. Dalam karya tulisnya Republika, Plato menegaskan bahwa para filosof adalah peecinta pandangan tentang kebenaran (vision of thruth). Dalam pencarian terhadap kebenaran tersebut, hanya filosof yang dapat menemukan dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato, filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Maka filsafat Plato tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Filsafat Spekulatif.
  • 6. 5.RENE DESCARTES (1596-1650) 4.ARISTOTELES (348-332 SM). Ia memberikan definisi filsafat sebagai kumpulan segala pengetahuan dimana Tuhan, alam, dan manusia menjadi pokok penyelidikannya. Aristoteles mengemukakan bahwa sophia (kearifan) merupakan kebajikan intelektual tertinggi. Sedangkan philosophia merupakan padanan kata dari episteme dalam arti suatu kumpulan teratur pengetahuan rasional mengenai sesuatu objek yang sesuai. Adapun pengertian filsafat itu sendiri, nenurut Aristoteles, adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
  • 7. PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM secara umum bahwa pengertian filsafat hukum adalah tentunya filsafat hukum bukan segera memberi jawaban atas pertanyaan missal apakah sebanya kita mentaati hukum melainkan hanya dengan memberikan harapan, membngkitkan perhatian saja. Filsfat hukum berusaha membuat dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh pancaindra dari hukum. Filsafat hukum menjadi suatu ilmu normative, seperti ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu yang dapat menjadi dasar hukum
  • 8. 1. SUDIKNO MERTOKUSUMO 2.PURNADI PURBACARAKA & SOERJONO SOEKANTO 3. DARJI DARMODIHARJO DAN SHIDARTA Filsafat hukum mencari hakikat daripada hukum, yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai. Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai- nilai misalnya: penyerasian antar keakhlakan dan antar kelanggengan dengan pembaharuan. Filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, dengan objek pembahasannya adalah hukum itu sendiri.
  • 9. 4. VAN APELDOORN Filsafat hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan, apakah hukum? la menghendaki agar kita berpikir masak-maska tentang tanggapan kita dan bertanya pada diri sendiri, apa yang sebenarnya kita tanggap tentang hukum. 5.LILI RASJIDI Filsafat hukum berusaha membuat dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi dasar hukum dan etis bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat
  • 10. TUJUAN & MANFAAT 1. filsafat telah mengajarkan kita untuk lebih mengenal diri sendiri secara totalitas sehingga dengan pemahaman tersebut dapat dicapai hakikat manusia itu sendiri dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya. Filsafat mengajarkan kita agar terlatih untuk berpikir serius, berpikir secara radikal, mengkaji sesuatu sampai ke akar- akarnya. 2. filsafat mengajarkan tentang hakikat alam semesta. Pada dasarnya berpikir filsafat ialah berusaha untuk menyusun suatu sistem pengetahuan yang rasional dalam rangka memahami segala sesuatu, termasuk diri manusia itu sendiri. 3. filsafat mengajarkan tentang hakikat Tuhan. Studi tentang filsafat seyogyanya dapat membantu manusia untuk membangun keyakinan keagamaan atas dasar yang matang secara intelektual. Dengan pemahaman yang mendalam dan dengan daya nalar yang tajam, maka akan sampailah kepada kekuasaan yang mutlak yaitu Tuhan. Maka dengan filsafat, nash atau ajaran-ajaran agama dapat dijadikan sebagai bukti untuk mebenarkan akal. Atau sebaliknya, dengan filsafat dapat dijadikan alat untuk membenarkan nash atau ketentuan agama.
  • 12. 1. ALIRAN HUKUM ALAM menurut Friedmann (1990:47), aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi. Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui, dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. LAWRENCE MEIR FRIEDMAN Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia SOERJONO SOEKANTO
  • 13. ALIRAN HUKUM ALAM DAPAT DIBEDAKAN DALAM DUA MACAM YAITU : a. Aliran hukum alam Irasional Berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Tokoh-tokoh utama aliran ini adalah Thomas Van Aquinas, John Salisbury, William Occam, Dante Alighieri, dan Piere Dubois. b. Aliran hukum alam Rasional Berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia. Tokoh utama aliran ini adalah Grotius atau Hugo de Groot HUKUM ALAM MERUPAKAN ALIRAN TERTUA DALAM FILSAFAT HUKUM YANG SUDAH ADA SEJAK RIBUAN TAHUN LALU, TEPATNYA DI MASA YUNANI KUNO THOMAS VAN AQUINAS
  • 14. PENDUKUNG ALIRAN HUKUM ALAM IRASIONAL ANTARA LAIN: 1) Thomas Van Aquinas (1225-1274) mengatakan ada 4 macam hukum yaitu: Lex Aeterna (hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia). Lex Devina (hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh panca indera manusia). Lex Naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari Lex aeterna ke dalam rasio manusia). Lex Positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia). THOMAS VAN AQUINAS
  • 15. 2) John Salisbury (1115-1180) Menurutnya jika masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya (Schmid, 1965 : 91). Salibury juga melukiskan kehidupan bernegara itu seperti kehidupan dalam sarang lebah, yang sangat memerlukan kerja sama dari semua unsur; suatu pandangan yang bertitik tolak dari pendekatan organis. Pemikiran Salibury dituangkannya dalam suatu kumpulan buku yang diberi judul Policraticus sive de Nubis Curialtum et Vestigiis Pholosophorum Libri VIII. Selain itu, terdapat bukunya yang berjudul Metalogicus. JOHN SALISBURY
  • 16. 3) DANTE ALIGHIERI (1265-1321) 4) PIERE DUBOIS (LAHIR 1255) 5) JOHN WYCLIFFE (1320- 1384) "keadilan baru dapat ditegakkan apabila pelaksanaan hukum diserahkan kepada satu tangan saja berupa pemerintahan yang absolut" Dubois menyatakan bahwa penguasa (raja) dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan, tanpa perlu melewati pemimpin Gereja. Bahkan, Dubois ingin agar kekuasaan duniawi Gereja (Paus) dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada raja. bahwa kekuasaan ketuhanan tidak perlu melalui perantara. Ia percaya bahwa semua orang Kristen harus bergantung pada Alkitab, bukan pada ajaran para paus dan ulama.
  • 17. PENDUKUNG ALIRAN HUKUM ALAM RASIONAL ANTARA LAIN: 1) Hugo de Groot alias Grotius (1583-1643) Menurut Grotius, sumber hukum adalah rasio manusia. Karena karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuan akalnya, seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan pada kemampuan akal (rasio) itu. Hukum alam, menurutnya adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia. Hukum ala mini tidak mungkin dapat diubah, (secara ekstrim) Grotius mengatakan bahwa oleh Tuhan sekalipun. Hukum alam itu diperoleh manusia dari akalnya, tetapi Tuhanlah yang memberikan kekuatan mengikatnya. HUGO DE GROOT
  • 18. 2) IMANUEL KANT (1724- 1804) 3) FRIEDMANN (1990:47) Imanuel Kant melakukan penyelidikan unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan yang murni berasal dari empiris. 4) Friedmann (1990:47) Menurut Friedmann, hukum alam ini memiliki fungsi jamak, yakni : a) sebagai instrument utama dalam transformasi dari hukum sipil kuno pada zaman Romawi ke suatu system yang luas dan cosmopolitan; b) digunakan sebagai senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian sebagai senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian antara gereja pada abad pertengahan dan para kaisar Jerman c) sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung berlakunya hukum inernasional, dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutism; d) prinsip-prinsip hukum alam juga digunakan oleh para hakim amerika (yang berhak untuk menafsirkan konstitusi) guna menentang usaha-usaha perundangan- perundangan negara untuk memodifikasi dan mengurangi kebebasan mutlak individu dalam bidang ekonomi.
  • 19. 2. POSITIVISME HUKUM Positivisme hukum (Aliran Hukum Positif) memandang perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen). Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak yaitu: 1. Aliran Hukum Positif Analistis Hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Hakikat hukum sendiri, menururt Austin, terletak pada unsure perintah itu. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. JOHN AUSTIN
  • 20. AUSTIN PERTAMA-TAMA MEMBEDAKAN HUKUM DALAM DUA JENIS : 1) HUKUM DARI TUHAN UNTUK MANUSIA (THE DIVINE LAWS). 2) HUKUM YANG DIBUAT OLEH MANUSIA, DIBEDAKAN DALAM : A) HUKUM YANG SEBENARNYA (HUKUM POSITIF), MELIPUTI : (1) HUKUM YANG DIBUAT OLEH PENGUASA. (2) HUKUM YANG DIBUAT OLEH MANUSIA SECARA INDIVIDU UNTUK MELAKSANAKAN HAK-HAK YANG DIBERIKAN KEPADANYA. B) HUKUM YANG TIDAK SEBENARNYA, ADALAH HUKUM YANG DIBUAT OLEH PENGUASA, SEHINGGA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI HUKUM, SEPERTI KETENTUAN DARI SUATU ORGANISASI OLEHRAGA. HUKUM YANG SEBENARNYA MEMILIKI EMPAT UNSUR YAITU : PERINTAH (COMMAND) SANKSI (SANCTION) KEWAJIBAN (DUTY) KEDAULATAN (SOVEREIGNTY)
  • 21. 2. POSITIVISME HUKUM 2. Aliran Hukum Murni Hans Kelsen (1881-1973) Baginya, hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai mahluk rasional. Dalam hal ini yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah bagaimana hukum itu seharusnya (what the law ought to be), tetapi apa hukumnya (what the lawis). Dengan demikian, walaupun itu sollenskagorie, yang dipakai adalah hukum positif (ius constitutum), bukan yang dicita-citakan (ius constituendum). Pada dasarnya pemikiran Kelsen sangat dekat dengan pemikiran Austin. HANS KELSEN
  • 22. 3. UTILITARIANISME Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakan kemanfaatkan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, tergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. 1. Jeremy Bentham (1748-1832) Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagian dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagian, dan kejahatan adalah kesusahan. Ada keterkaitan yang erat antara kebaikan dan kejahatan dengan kebaikan dan kesusahan. Tugas hukum adalah memlihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Tegasnya, memelihara kegunaan. JEREMY BENTHAM
  • 23. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai oleh manusia bukan benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya. 2. Jhon Stuar Mill (1806-1873) 3. Rudolf von Jhering (1818-1892) Baginya tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan kepentingan ia mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenangan dan menghindari penderitaan. JEREMY BENTHAM RUDOLF VON JHERING
  • 24. 4. MAZHAB SEJARAH Kelahiran mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) melalui tulisannya yang berjudul Von Beruf unserer Zeit fur Gesetzgebung und Rechtwissenschaft dipengaruhi oleh dua faktor yaitu pertama ajaran Montesqueu dalam bukunya L esprit des Lois dan pengaruh faham nasionalisme yang mulai timbul pada awal abad ke-19. Di samping itu, munculnya aliran ini juga merupakan reaksi langsung dari pendapat Thibaut yang menghendaki adanya kodifikasi hukum perdata Jerman yang didasarkan pada hukum Perancis (Code Napoleon). Mazhab sejarah adalah aliran filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum tidak bisa diterapkan secara universal, melainkan harus mencerminkan jiwa bangsa. Mazhab ini berpendapat bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, bukan dibuat oleh pembentuk undang-undang. Friedrich Carl von Savigny
  • 25. 5. SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kata sesuai diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the living law). EUGEN EHRLICH
  • 26. 6. REALISME HUKUM Aliran realisme hukum atau legal realism adalah teori hukum yang mempelajari hukum dalam konteks realitas. Teori ini didasarkan pada gagasan bahwa hukum berasal dari kepentingan sosial dan kebijakan publik, bukan dari pertimbangan hukum yang formalistik. Teori realisme hukum lahir dari teori empirisme yang menolak pengetahuan yang hanya mengandalkan penalaran logis. OLIVER WENDELL HOLMES Beberapa tokoh terkenal sebagai pendasar aliran ini, yaitu: John Chipmay Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl Llewellyn, Jerome Frank,William James
  • 27. 7. FREIRECHTSLEHRE Freirechtslehre (Ajaran Hukum Bebas ) merupakan penentang paling keras Positivisme Hukum. Dalam penentangan terhadap positivisme hukum, freirechtslehre sejalan dengan kaum Realis Amerika Serikat. Hanya saja jika aliran Realisme menitikberatkan pada penganalisaan hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat, maka freirechtslehre tidak berhenti sampai di situ. Aliran Hukum Bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. HERMAN ISAY Beberapa tokoh terkenal sebagai pendasar aliran ini, yaitu: Herman Isay, Stampe, dan Fuch